Tag: Suntingan perangkat selulerSuntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haramḥarām}}) berartiadalah istilah dalam [[Hukum Islam]] terlarang.yang Merujukmerujuk pada segala sesuatu yang sakraldilarang tindakandan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dilarangdapat untukmerusak dilakukankesucian tersebut.
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
OlehDalam agamaajaran [[Islam]], sendiri secaraharam definisimerujuk merupakanpada setiap perbuatan terlarang,yang dilarang dan tercela, yang dituntutdiharuskan oleh syar’isyariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti,. Larangan sertaini diikutidisertai dengan acamanancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagipahala orangbagi yang meninggalkannyamenjauhinya.