Haram
sesuatu dalam Islam yang dilarang
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.
Contoh aktivitas
- Maisir (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
- Khalwat;
- Ikhtilath;
- Liwath;
- Musahaqah;
- Pemerkosaan;
- Pelecehan seksual;
- Zina;
- Menyebar berita hoaks;
- Mencuri;
- Narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras;
- Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya; dan
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti daging babi dan daging anjing.