Satyalancana G.O.M V
Satyalancana Gerakan Operasi Militer V adalah tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata. Tanda kehormatan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Menurut Bab VI Pasal 15 PP 59/1958, Satyalancana G.O.M V diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Jawa Barat (DI/TII Kartosoewirjo) yang terjadi sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
Pranala luar
sunting(Indonesia) PP 59/1958, Satyalencana Peristiwa Gerakan Operasi Militer[pranala nonaktif permanen]