Berita Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia (disingkat BNRI) adalah media publikasi resmi milik Pemerintah Indonesia. BNRI menjadi tempat pengundangan serta sarana pengumuman informasi dari berbagai instansi. Penjelasan atau perincian suatu publikasi dapat dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
BNRI merupakan salah satu tempat pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, selain Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Yang dapat diundangkan ke dalam BNRI ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), atau menteri negara, serta oleh badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang (UU), dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU, ataupun dibentuk berdasarkan kewenangan tertentu. Penjelasan atas peraturan perundang-undangan tersebut dimuat dalam TBNRI.[1] Menteri yang menangani urusan hukum beserta instansi yang terkait bertugas untuk memproses pengundangan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam BNRI dan TBNRI.[2]
BNRI dan TBNRI berfungsi sebagai tempat untuk memublikasikan segala bentuk pengesahan oleh negara atas kebijakan-kebijakan penting dalam suatu badan hukum perseroan terbatas (PT), terutama dalam hal pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubarannya. Menteri yang menangani urusan hukum berkewajiban mengumumkan akta dan/atau surat keputusan (SK) menteri mengenai pendirian atau perubahan anggaran dasar dalam PT tersebut dengan memasukkannya ke dalam TBNRI. Selama proses pembubaran PT, pihak likuidator wajib membuat pengumuman atas keputusan pembubaran dan rencana pembagian hasil kekayaan hasil likuidasi dengan memasukkannya dalam BNRI. Setelah proses likuidasi, menteri urusan hukum berkewajiban mengumumkan berakhirnya status badan hukum PT tersebut dalam BNRI.[3][4]
Selain itu, BNRI dan TBNRI juga menjadi tempat untuk mengumumkan dan menyebarluaskan berbagai dokumen penting yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara dan instansi-instansi pemerintah, seperti surat edaran, surat keputusan, laporan keuangan, laporan kinerja, putusan pengadilan, peraturan internal instansi, dan lain sebagainya. Namun, fungsi tersebut mulai digantikan oleh teknologi internet.[5]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014.
- ^ "Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014.
- ^ "Perseroan Terbatas". Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
- ^ "BNRI : Pengertian Dan Fungsi Bagi PT". izinkilat.id. Diakses tanggal 2024-09-22.
- ^ infiniti.id. "Semua Tentang : Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)". infiniti.id. Diakses tanggal 2024-09-21.