Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Waktu Indonesia Tengah

zona waktu di Indonesia bagian tengah (UTC+8)
(Dialihkan dari WITA)

Waktu Indonesia Tengah (disingkat WITA) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang digunakan di Indonesia, selain Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). WITA mencakup seluruh provinsi di Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara, serta provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (termasuk Nusantara), dan Kalimantan Utara. Waktu WITA ini menggunakan waktu standar UTC+08:00, yang berarti delapan jam lebih cepat dari UTC.

Zona waktu Indonesia
Peta zona waktu Indonesia

Ringkasan sejarah

sunting

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[1]

  1. Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.
  2. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
  3. Waktu Indonesia Timur (WIT), meliputi wilayah Maluku, Papua dan Timor Leste sebagai negara pengguna tak resmi.

Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[2]

Waktu Timor Timur

sunting

Saat masih menjadi bagian wilayah Indonesia, Timor Timur termasuk dalam zona WITA, tetapi setelah merdeka, mereka mengikuti waktu tolok UTC+09:00 dan mengadopsi zona WIT.

Cakupan wilayah

sunting

Waktu Indonesia Tengah mencakup beberapa provinsi, yaitu:

Rujukan

sunting
  1. ^ Bintang Timur, 19 Desember 1963 Halaman 1 Kolom 4. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team) | Diposting kembali di Facebook Perpustakaan Nasional https://www.facebook.com/380536335320093/posts/pfbid024ooKBq1LZintsmxBtxhJpmXWaiyLhvcnikWMiLQo6G95n2pLx577UPWf8f4gwRLfl/?mibextid=Nif5oz Diakses tanggal 20 Januari 2023
  2. ^ "Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu". Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987. 

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting