Mazhab Hanafi
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Mazhab Hanafi (bahasa Arab: الحنفية, translit. al-ḥanafīyah) ialah salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi.[1]
Mazhab ini diamalkan dan berkembang di kalangan orang Islam Sunni di kawasan Afganistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok, Asia Tengah, kawasan Balkan, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Mazhab Hanafi juga sempat berkembang di Maroko, tetapi kemudian mulai tergeser oleh Mazhab Maliki.[2]
Metodologi Fiqih Abu Hanifah
[sunting | sunting sumber]Abu Hanifah memiliki metodologi yang terkonsep secara struktural. Beliau pertama-tama mendasari mazhabnya pada Al-Qur'an (Kitabullah). Jika beliau tidak menemukan dasarnya di Al-Qur'an, maka beliau mencarinya kemudian di Hadis (Sunah). Jika masih tidak ditemukan dalam Hadis, maka beliau akan mencarinya dari pendapat para sahabat Rasul (Atsar). Jika perkataan sudah sampai kepada Ibrahim An-Nacha'y Asj Sja'by Al-Hasan Ibn Sierien Sa'id ibn Musaijab, maka beliau berijtihad.[3] Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya.[4]
Selain itu, Abu Hanifah juga mendasari fikih dengan qiyas, namun terkadang pula beliau tidak mengqiyaskannya karena suatu sebab, kecuali mendesak. Abu Hanifah juga mendasari fikih dengan kaidah-kaidah umum yang disebut dengan istihsân. Abu Hanifah juga banyak menggunakan qiyas dan istishân dari imam-imam yang lain.[5]
Secara sederhana dasar-dasar metodologi fikih Abu Hanifah dalam menetapkan suatu hukum fikih bisa dilihat dari urutan berikut:[6]
Perkembangan
[sunting | sunting sumber]Sebagai mazhab tertua diantara mazhab-mazhab lainnya, Abu Hanifah memiliki banyak murid. Murid-murid Abu Hanifah yang tersohor antara lain:[8]
- Abu Yusuf Yakub Ibrahim Al-Anshâry (113 H-183 H)
- Muhammad Ibn Al-Hasan Asj Sjaibâni (132 H-189 H)
- Zufar Ibn Hudzail Ibn Qais Al-Kufy (110 H-158 H)
- Muhammad Ibn Zijâd Al-Lu'luiy Al-Kufy (204 H)
Menurut ahli tafsir Al-Qur'an dan hukum Islam asal Aceh, Muhammad Hasbi Ash' Shiddieqy, murid-murid Abu Hanifah memiliki kemampuan ijtihad yang hampir menyamai Abu Hanifah sendiri. Terutama Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Al-Hasan, keduanya bahkan dikenal sebagai " dua sahabat Imam".[8]
Kitab-Kitab
[sunting | sunting sumber]Menurut Ash' Shiddieqy, Abu Hanifah tidak menulis bukunya sendiri, melainkan murid-muridnya yang menuliskannya. Muridnya yang pertama kali menulis kitab atau buku Abu Hanifah adalah Abu Yusuf. Salah satu bukunya berjudul Risalah Al-Charadj, kitab tersebut menjelaskan dan menguraikan tentang perihal upeti. Sayangnya kebanyakan buku yang ditulis Abu Yusuf tidak diturunkan dan kurang diketahui.[9]
Sementara murid Abu Hanifah yang lain, Muhammad Ibn Al-Hasan menulis lebih banyak buku terkait mazhab Hanafi dan menjadi pegangan utama para penganut mazhab Hanafi. Buku-buku tersebut antara lain:[9]
- Al-Djami'ul Kabier
- Al-Djami'ush Shaghier
- Al-Mabsuth
- As-Sijarul Kabier
- As-Sijarush Shagier
- Az-Zijadat
Keenam buku yang ditulis oleh Muhammad Ibn Al-Hasan juga dikenal sebagai Kitab Dhâhirur Riwâjah oleh para penganut mazhab Hanafi. Keenam buku tersebut kemudian dikumpulkan lagi oleh Al-Hakim Asj Sjahied dalam karyanya yang berjudul Al-Kâfi.[9]
KItab-kitab mazhab Hanafi lainnya yang terkenal antara lain:[9]
- Al-Mudjarrad
- Adâbul Qadli
- Al-Chishâl
- An-Nafaqât
- Al-Charâdj
- Al-Farâidl
- Al-Wasieth
- Al-Hadjdj
- Al-Djâmi
- Itsbatul Qiyas
- Idjtihâdur Ra'ji
- Al-Auqâf
- Ichtilâful Fuqahâ
- Sjarah Musykil Al-Ahâdiest
- Sjarah Ma'ânil Atsar
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 62. : "Mazhab Hanafi ialah pendapat dan pendirian yang dipegangi oleh Abu Hanifah An Nu'man Ibnu Stabit, seorang pemuka ahli qiyas yang ulung di masanya (80 H-150 H).".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 63, : "Mazhab Hanafi pada permulaannya berkembang di Kufah. Dari Kufah tersiar ke Irak. Dari Irak tersiarlah ke sebagian besar dari dunia Islam dengan sangat pesatnya. Segala sahabat Abu Hanifah berkedudukan (berkediaman) di Irak.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 82. : "Kata Abu Hanifah: Saya mendasarkan hukum-hukum yang saya tetapkan kepada Kitabullah. Jika saya tidak memperoleh dasar sesuatu hukum dalam Kitabullah, saya menoleh kepada Sunnah Rasul. Bila mana saya tidak memperoleh yang demikian di dalam Kitab, Sunnah dan Hadis (atsar-atsar) yang lebih mahsyur, saya pun mengambil mana yang saya sukai (lebih tepat) dari perkataan-perkataan Sahabat itu.".
- ^ Warren, Christie S. "The Hanafi School". Oxford Bibliographies. Diakses pada 26 August 2020.
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 82. "Kata Abu Hanifah: "Saya pun berhak berijtihad sebagaimana mereka yang tersebut ini berhak berijtihad dan telah melakukan ijtihadnya.".
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 82.
- ^ a b Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 62. "Murid-murid Abu Hanifah ini, sebenarnya terdiri dari para ahli yang mempunyai kekuatan ijtihad sendiri yang tidak kurang dari derajat ijtihad Abu Hanifah sendiri.".
Daftar Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Ash' Shiddieqy. M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
- 'Al-Qaththan, Syaikh Manna. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2005. ISBN 9795923188