Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Lompat ke isi

Undang-Undang Persatuan 1707

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Penyatuan (bahasa Inggris: Acts of Union) adalah dua Undang-Undang Parlemen: Undang-Undang Penyatuan dengan Skotlandia (bahasa Inggris: Union with Scotland Act 1706) yang disahkan oleh Parlemen Inggris, dan Undang-Undang Penyatuan dengan Inggris (bahasa Inggris: Union with England Act) yang disahkan pada 1707 oleh Parlemen Skotlandia. Mereka memegang hal-hal dari Traktat Penyatuan yang telah disetujui pada 22 Juli 1706, setelah negosiasi antara komisioner yang mewakili parlemen antar dua negara tersebut. Menurut dua UU tersebut, Kerajaan Inggris dan Kerajaan Skotlandia — yang pada masa itu merupakan negara terpisah dengan legislatur terpisah, tetapi dengan penguasa yang sama — menjadi, dalam kata-kata Traktat tersebut, "Bersatu dalam Satu Kerajaan dengan Nama Britania Raya".[1]

Anne, ratu Inggris dan Skotlandia saat itu.
Anne, ratu Inggris dan Skotlandia saat itu.

Dua negara tersebut berbagi penguasa sejak Uni Mahkota pada 1603, saat Raja James VI dari Skotlandia mewariskan tahta Inggris dari sepupu pertama ganda yang dua kali dihapuskan, Ratu Elizabeth I. Meskipun disebut Uni Mahkota, sampai 1707, pada kenyataannya dua Mahkota terpisah disematkan pada kepala yang sama (bertentangan dengan pembentukan terimplikasi dari sebuah Mahkota tinggal dan sebuah Kerajaan tunggal, yang tereksemplifikasikan oleh kemudian Kerajaan Britania Raya). Terdapat tiga upaya pada 1606, 1667, dan 1689 untuk menyatukan dua negara tersebut melalui Undang-Undang Parlemen, tetapi tidak terwujud sampai awal abad ke-18 dimana kedua pihak politik tersebut sama-sama mendukung gagasan tersebut, untuk alasan-alasan berbeda.

UU tersebut berlaku pada 1 Mei 1707. Pada tanggal tersebut, Parlemen Skotlandia dan Parlemen Inggris bersatu untuk membentuk Parlemen Britania Raya, yang berbasis di Istana Westminster, London, tempat dari Parlemen Inggris.[2] Sehingga, UU tersebut disebut sebagai Penyatuan Parlemen. Pada Penyatuan tersebut, sejarawan Simon Schama berkata "Apa yang dimulai sebagai pihak yang bermusuhan, akan berakhir dalam kemitraan penuh dalam perhatian paling berkuasa di dunia ... ini adalah salah satu transformasi paling mengherankan dalam sejarah Eropa."[3]

  1. ^ Article I of the Treaty of Union
  2. ^ Act of Union 1707, Article 3
  3. ^ Simon Schama (presenter) (22 May 2001). "Britannia Incorporated". A History of Britain. Episode ke-10. 3 menit berlalu. BBC One. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]