Alat bukti informasi elektronik baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik saat i... more Alat bukti informasi elektronik baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik saat ini merupakan suatu kebutuhan untuk mengungkap tindak pidana yang dipersidangkan di pengadilan, terutama yang sulit pembuktiannya dan atau masih tidak cukup meyakinkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. KUHAP tidak mencantumkan tentang bukti elektronik namun hakim bisa menggunakan bukti elektronik ini sebagai alat bukti yang menambah alat bukti lain diluar KUHAP. Alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 serta hasil cetaknya memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP khususnya dalam pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian, karena dalam KUHAP tidak mengenal adanya hierarki/tingkatan alat bukti mana yang harus diajukan terlebih dahulu guna mendukung proses pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian. Dalam hal ini alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) memiliki kedudukan cukup penting di samping alat bukti lainnya karena dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara di samping alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya karena sangat rentan dimanipulasi. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan, seperti halnya dalam pembuktian tindak pidana Keimigrasian. Kebutuhan alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam prakteknya didukung oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah secara tegas memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti informasi elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti informasi elektronik agar dapat diterima di persidangan. Dalam hukum acara pidana tidak megenal adanya hierarki alat bukti. Layaknya kedudukan alat bukti, kekuatan alat bukti informasi elektronik tidak mengenal alat bukti yang lebih tinggi atau yang lebih kuat dalam perkara pidana Keimigrasian.
Seperti yang diketahuin pengertian umum keimigrasian menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tenta... more Seperti yang diketahuin pengertian umum keimigrasian menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 1 ayat 1, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Saat ini Total jumlah penduduk dunia tahun 2019 adalah sebanyak 7.714.576.923 dan terus bertambah tentunya. Bertumbuh 1.07 persen dibanding tahun 2018 atau bertambah 81.757.598 penduduk. Adapun jumlah usia rata-rata penduduk dunia menurut worldometers adalah 29,9 tahun. Ini merupakan suatu kondisi dimana siklus kepadatan dan lalu lintas orang di dunia semakin berkembang dan meningkat. Jumlah penduduk terbanyak masih didominasi Cina. Negara Tirai Bambu ini mencatatkan 1.417.930.226 jiwa penduduk. Total penduduk Cina lima kali lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Di peringkat dua, penduduk paling banyak di dunia ditempati oleh India. Penduduk India berjumlah 1.362.483.286 sejak artikel ini dibuat dan terus bertambah. India mengejar Cina yang hanya berjarak sekitar 50 juta penduduk. Sementara di urutan tiga, kokoh berdiri negara super power dunia Amerika Serikat. Jumlah penduduk di Negeri Paman Sam sebanyak 328.103.440 jiwa. Lebih banyak sekitar 60 juta penduduk daripada Indonesia. Berturut-turut kemudian Brasil 211.744.042, Pakistan 202.981.917, Nigeria 198.786.731, Bangladesh 167.343.032, Russia 143.924.908, Meksiko 131.659.652, Japan 126.994.989, Ethiopia 109.023.899, Filiphina 107.426.589, Mesir 100.403.614, Vietnam 97.029.764, D.R. Kongo 85.561.094, Turki 82.516.564, Iran 82.476.324, Jerman 82.376.971, dan Thailand 69.253.920. Indonesia merupakan negara peringkat ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 257.912.349 jika di persenkan mencapai 3.44% penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah peningkatan penduduk yang kian bertambah membuat manusia bermigrasi ke negara- negara lain. Dengan adanya dampak perubahan siklus perekonomian di setiap negara berbeda beda serta mobilitas sosial dan diferensiasi sosial juga ketimpangan sosial maka akan timbul kriminalitas di setiap negara. Kriminalitas bukan hanya dari segi ekonomi saja tetapi, bisa dari segi politik, sosial, serta berdampak juga terhadap keamanan negara. Dengan adanya hal tersebut, maka keimigrasian harus selektif dalam menerima orang asing (foreign) ke Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan negara dari ancaman, gangguan, dan hambatan dari luar.
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan ... more ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Kata Kunci: Inteligen Imigrasi, Orang Asing, Ancaman, Gangguan
Alat bukti informasi elektronik baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik saat i... more Alat bukti informasi elektronik baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik saat ini merupakan suatu kebutuhan untuk mengungkap tindak pidana yang dipersidangkan di pengadilan, terutama yang sulit pembuktiannya dan atau masih tidak cukup meyakinkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. KUHAP tidak mencantumkan tentang bukti elektronik namun hakim bisa menggunakan bukti elektronik ini sebagai alat bukti yang menambah alat bukti lain diluar KUHAP. Alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 serta hasil cetaknya memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP khususnya dalam pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian, karena dalam KUHAP tidak mengenal adanya hierarki/tingkatan alat bukti mana yang harus diajukan terlebih dahulu guna mendukung proses pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian. Dalam hal ini alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) memiliki kedudukan cukup penting di samping alat bukti lainnya karena dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara di samping alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya karena sangat rentan dimanipulasi. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan, seperti halnya dalam pembuktian tindak pidana Keimigrasian. Kebutuhan alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam prakteknya didukung oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah secara tegas memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti informasi elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti informasi elektronik agar dapat diterima di persidangan. Dalam hukum acara pidana tidak megenal adanya hierarki alat bukti. Layaknya kedudukan alat bukti, kekuatan alat bukti informasi elektronik tidak mengenal alat bukti yang lebih tinggi atau yang lebih kuat dalam perkara pidana Keimigrasian.
Seperti yang diketahuin pengertian umum keimigrasian menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tenta... more Seperti yang diketahuin pengertian umum keimigrasian menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 1 ayat 1, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Saat ini Total jumlah penduduk dunia tahun 2019 adalah sebanyak 7.714.576.923 dan terus bertambah tentunya. Bertumbuh 1.07 persen dibanding tahun 2018 atau bertambah 81.757.598 penduduk. Adapun jumlah usia rata-rata penduduk dunia menurut worldometers adalah 29,9 tahun. Ini merupakan suatu kondisi dimana siklus kepadatan dan lalu lintas orang di dunia semakin berkembang dan meningkat. Jumlah penduduk terbanyak masih didominasi Cina. Negara Tirai Bambu ini mencatatkan 1.417.930.226 jiwa penduduk. Total penduduk Cina lima kali lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Di peringkat dua, penduduk paling banyak di dunia ditempati oleh India. Penduduk India berjumlah 1.362.483.286 sejak artikel ini dibuat dan terus bertambah. India mengejar Cina yang hanya berjarak sekitar 50 juta penduduk. Sementara di urutan tiga, kokoh berdiri negara super power dunia Amerika Serikat. Jumlah penduduk di Negeri Paman Sam sebanyak 328.103.440 jiwa. Lebih banyak sekitar 60 juta penduduk daripada Indonesia. Berturut-turut kemudian Brasil 211.744.042, Pakistan 202.981.917, Nigeria 198.786.731, Bangladesh 167.343.032, Russia 143.924.908, Meksiko 131.659.652, Japan 126.994.989, Ethiopia 109.023.899, Filiphina 107.426.589, Mesir 100.403.614, Vietnam 97.029.764, D.R. Kongo 85.561.094, Turki 82.516.564, Iran 82.476.324, Jerman 82.376.971, dan Thailand 69.253.920. Indonesia merupakan negara peringkat ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 257.912.349 jika di persenkan mencapai 3.44% penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah penduduk bumi. Dengan adanya perkembangan globalisasi dan ekonomi yang kian meningkat dan jumlah peningkatan penduduk yang kian bertambah membuat manusia bermigrasi ke negara- negara lain. Dengan adanya dampak perubahan siklus perekonomian di setiap negara berbeda beda serta mobilitas sosial dan diferensiasi sosial juga ketimpangan sosial maka akan timbul kriminalitas di setiap negara. Kriminalitas bukan hanya dari segi ekonomi saja tetapi, bisa dari segi politik, sosial, serta berdampak juga terhadap keamanan negara. Dengan adanya hal tersebut, maka keimigrasian harus selektif dalam menerima orang asing (foreign) ke Indonesia, guna menjaga stabilitas keamanan negara dari ancaman, gangguan, dan hambatan dari luar.
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan ... more ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Kata Kunci: Inteligen Imigrasi, Orang Asing, Ancaman, Gangguan
Uploads
Papers by M ANDHIKA F I K R I BRILIANTO
Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya karena sangat rentan dimanipulasi. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan, seperti halnya dalam pembuktian tindak pidana Keimigrasian. Kebutuhan alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam prakteknya didukung oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah secara tegas memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti informasi elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti informasi elektronik agar dapat diterima di persidangan. Dalam hukum acara pidana tidak megenal adanya hierarki alat bukti. Layaknya kedudukan alat bukti, kekuatan alat bukti informasi elektronik tidak mengenal alat bukti yang lebih tinggi atau yang lebih kuat dalam perkara pidana Keimigrasian.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Kata Kunci: Inteligen Imigrasi, Orang Asing, Ancaman, Gangguan
Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya karena sangat rentan dimanipulasi. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan, seperti halnya dalam pembuktian tindak pidana Keimigrasian. Kebutuhan alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam prakteknya didukung oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah secara tegas memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti informasi elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti informasi elektronik agar dapat diterima di persidangan. Dalam hukum acara pidana tidak megenal adanya hierarki alat bukti. Layaknya kedudukan alat bukti, kekuatan alat bukti informasi elektronik tidak mengenal alat bukti yang lebih tinggi atau yang lebih kuat dalam perkara pidana Keimigrasian.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran inteligen imigrasi dalam pengawasan orang asing dan langkah apasaja yang dilakukan dalam mengantisipasi potensi kerawanan oleh orang asing. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran Intelijen Keimigrasian melakukan deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia serta mengancam stabilitas negara. Proses deteksi dini melalui berbagai tahap yaitu pengolahan data orang asing (visa dan paspor) dan menganalisis secara mendalam sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam sistem manajemen informasi keimigrasian (SIMKIM). Informasi yang ada dibuat dalam bentuk produk intelijen yang berasal dari keterangan masyarakat, instansi pemerintah, mendatangi tempat atau bangunan yang dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan operasi intelijen. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu: pertama: membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kedua: Membentuk komunitas inteligen yaitu Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan inteligen negara baik pusat dan daerah (Kominpus dan Kominda) sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan orang asing. Ketiga: Bekerjasama dengan Interpol (Imigrasi akan memilik /tersambung dengan data interpol sehingga data-data dari seluruh negara). Inteligen Kemigrasian (Imigrasi) juga bekerjasama dengan POLRI dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 berfungsi mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri maupun buron yang dicari suatu negara.
Kata Kunci: Inteligen Imigrasi, Orang Asing, Ancaman, Gangguan