Papers by Hanif Eka Meiana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad ama... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad amanah maupun wadi’ah yad dhamanah, dan mengetahui kesesuaian akad wadi’ah di bank syariah dengan definisi wadi’ah dalam syariah. Serta untuk membuktikan apakah benar wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah akad qardh.
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad ama... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakta akad wadi’ah di bank syariah baik wadi’ah yad amanah maupun wadi’ah yad dhamanah, dan mengetahui kesesuaian akad wadi’ah di bank syariah dengan definisi wadi’ah dalam syariah. Serta untuk membuktikan apakah benar wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah akad qardh.
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh
Talks by Hanif Eka Meiana
Indahnya Bahasa Surga, 2018
Uploads
Papers by Hanif Eka Meiana
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh
Talks by Hanif Eka Meiana
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, hubungan antara fenomena yang diselidiki serta menguji hipotesa-hipotesa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari literatur, buku/kitab, jurnal, dan informasi dari jaringan internet. Teknik pengumpulan data dengan metode studi literatur dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah eksploratif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad wadi’ah di bank syariah hakikatnya adalah qardh, bukan wadi’ah. Karena titipan dari pihak nasabah oleh bank disatukan (pool of fund) dengan dana-dana lainnya. Kepemilikan barang titipan pada akad wadi’ah di bank syariah yang seharusnya pada penitip yaitu nasabah tetapi faktanya kepemilikan beralih kepada penerima titipan yakni pihak bank. Bank dapat menerapkan akad wadi’ah yang sesuai dengan ketentuan syara’, yakni dengan menyimpan dan menjaga barang titipan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan bentuk aslinya bukan untuk digunakan dan mengambil manfaat darinya. Bila bank ingin menggunakan titipan nasabah untuk memperoleh keuntungan maka bentuk akadnya bukan wadiah yad dhamanah melainkan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai syara’.
Kata Kunci : Wadiah, Bank Syariah, Qardh