Pada dasarnya penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cep... more Pada dasarnya penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan" dan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 2 Ayat (4) menyatakan "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan". Eksekusi sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan suatu perkara. Oleh karena itu eksekusi merupakan tindakan berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang berada dalam HIR dan Rbg. Maka eksekusi merupakan salah satu jalan bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan dengan memperoleh sesuatu yang memang menjadi haknya, namun keadilan tersebut sulit akan tercapai apabila dalam proses permohonan eksekusi tersebut pun sulit untuk dijalankan atau dilaksanakan. Apabila hal demikian terjadi, tentunya menjadi tidak selaras dan sejalan dengan kepala putusan hakim yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak di Indonesia: Peluang dan Tantangan
Oleh:
Murd... more Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak di Indonesia: Peluang dan Tantangan Oleh: Murdian Andika Putra
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Yogyakarta, 55183, Indonesia Phone: 085785845553 email: murdian685@yahoo.com
Abstrak Untuk menjamin agar pilkada serentak di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, maka diperlukan adanya pengawalan dan pengawasan terhadap proses jalannya pilkada secara serentak di Indonesia. Dalam konteks pengawasan pilkada di Indonesia, terdapat lembaga yang bertanggung jawab mengawasi proses jalannya pilkada di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantas adakah hak bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses pilkada serentak di Indonesia, dan apakah peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya?. Penelitian ini merupakan library research yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai sumber datanya. Adapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada normative approach. Dan inti sari serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya.
Abstract
Water is one of the most important ... more Abstract Water is one of the most important things and is a guarantee of the sustainability of human life. Then the management, control and possession over water resources should also be organized by the state in accordance with article 33 of the 1945 Constitution “The land, the waters and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people”. Consider the importance of water functions for life and it is related to the rights to life of human being. Therefore, water access cannot be separated to the human rights issues. The recognition of water as a human right indicates two things; the first is the recognition of the fact that water is an important necessity for human life, on the other hand the need for protection to any person to access the water. As a part of human rights, state have responsibility to respect, to protect, and to fulfill the right to access the water. Act No. 7 of 2004 on Water Resources is legal basis of water management in Indonesia, one of the point on this act regulates that the private sector can manage the water. However, since the decision of Constitutional Court Number 85/PUU-XII/2013, which nullify Act No. 7 of 2004, which means the private sector does not have the right to conduct the management of water resources anymore. This article deals with the recent development of positive law in Indonesia related to the protection of right to water after the Constitutional court decision and elaborate Islamic law perspective on protection of right to water itself. The research method used is a normative legal research with the Indonesian law perspective, this research based on the secondary data which divided into primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Furthermore, the methods of collecting data in this research will be done through library research by literature learning, this method will collect the data from reading, analyzing and try to make conclusion with relevant document. The data will be analyzed systematically through descriptive qualitative. Keywords: Water Access, Human Rights, Shariah
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap upa... more Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi dan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Allah swt. 2. Regulasi Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir, takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya (uqubah). Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, sariqah, khianat dan risywah. Kata kunci: Korupsi, ghulul, sariqah, khianat, risywah, uqubah.
Tax collection is one of the main concerns of the parties in the government, both at national and... more Tax collection is one of the main concerns of the parties in the government, both at national and local levels. In line with this, various laws and laws have been established and experienced improvement or refinement to create tax collection system able to meet the various demands and needs of the community, namely the formation of the spirit or consciousness of the general public in the tax payment so that the governance process at generally can run smoothly.
As a country that under the law, of course, Indonesia has a constitution, known as the Constituti... more As a country that under the law, of course, Indonesia has a constitution, known as the Constitution of 1945. The existence of the Constitution of 1945 as constitutions in Indonesia has a long history until finally accepted as the legal basis for the implementation of the state administration in Indonesia. 1945 Constitution was first enacted as a constitutional force in the State Indonesia session of the Preparatory Committee for Indonesian Independence on August 18, 1945, the day after the independence of the Republic of Indonesia was proclaimed by Sukarno and Mohammad Hatta on August 17, 1945. The text of the 1945 Constitution was first prepared by one Japanese government army formed body named "Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai" in the Indonesian language called "Investigation Agency Efforts Preparation of Indonesian Independence" (BPUPKI). Leaders and members of these bodies constituted by the Government of hosts Japan on May 28, 1945 in order to fulfill the promise of the Government of Japan in front of the parliament (Diet) to grant independence to Indonesia. However, after its formation, the agency is not only making efforts preparations for independence in accordance with the purpose of its formation, but instead prepares the manuscript of the Constitution as a basis for establishing independent Indonesia.
From 2005 to November 2014, there were 248 head of local government involved in corruption cases.... more From 2005 to November 2014, there were 248 head of local government involved in corruption cases. If left unchecked, the 20-year losses to the state of the mines could Rp200, 75 trillion. The natural resources shall be used for the general welfare of society and or public interest. It is in line with The 1945 Constitution of Indonesia referred to Article 33 paragraph (3) which states that the earth, water, and natural resources contained therein shall be used for common good. Mineral and Coal already stipulated in Law No. 4 of 2009, and Government Regulation No. 55 of 2010 and more specified by the Local Regulation, in terms of the authority on supervision and licensing given to the Executive Institutions such as the Ministry, Governor and Regent / Mayor, while the executive organ may come from political parties which has political interest. Hence, the urgency of the establishment Supervisory Board Mineral and Coal Mining or Badan Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara (BP2MB) must be established, because the mineral and coal management must be handled by an independent agency in the process of supervision, licensing and inspection files, and business licensing, in order to maximize in promoting the welfare of society, and prevent coruption in the management of mining and coal. The methodology in this research is the methodology of normative legal research, at least contain: method used in the preparation of an academic paper, among other normative juridical method. Data Collection and Processing Methods based on primary data, secondary, and tertiary.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua pertiga wilayahnya adalah lautan... more Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua pertiga wilayahnya adalah lautan, merupakan karunia Allah yang berlimpah potensi sumberdaya alam laut berupa perikanan, pertambangan mineral dan energi, perhubungan laut serta wisata bahari yang tak ternilai harganya yang sepatutnya dapat dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya—sesuai amanat konstitusi—untuk mewujudkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Sayang, fakta menunjukkan bahwa habitat ekosistem pesisir dan laut Indonesia semakin rusak, kekayaan alam laut dieksploitasi secara berlebihan dan tidak lestari, serta illegal fishing marak terjadi. Pemerintahan Kabinet Kerja saat ini sedang berusaha keras mencari solusi untuk mengatasi potential lost negara dari sektor kelautan dan perikanan yang diperkirakan Rp.300 triliun setiap tahunnya. Makalah ini berusaha untuk mengelaborasi dan menganalisis prinsip-prinsip pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut menurut Hukum Islam yang diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan regulasi pada sektor kelautan. Makalah ini merupakan hasil studi hukum normatif yaitu studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan deskriptif komparatif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa secara prinsip pengelolaan dan pelindungan sumber daya alam (laut) dalam Islam adalah bersifat holistic/tawhidic. Prinsip lain adalah holistic/tawhidic, khilafah, amanah, ecological balance/i’tidal, useful creation/ istishlah, inter-generational equity/sustainable utilization of natural resources, dan prohibition of excessive use of natural resources, konservasi SDA adalah kewajiban keagamaan; dan Prinsip Pemerintah Berwenang Mengatur dan Menegakkan Hukum. Selain itu, dalam hal penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam laut, Hukum Islam mengkategorikannya sebagai ta’zir yang memberi kewenangan kepada ulil-amri (Pemerintah) untuk menegakkan hukum secara tegas.
Kata Kunci: tawhidic, khilafah, amanah, i’tidal, istishlah, inter-generational equity, sustainable utilization, common heritage, prohibition of excessive use of natural resources, ta’zir
Pada dasarnya penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cep... more Pada dasarnya penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan" dan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 2 Ayat (4) menyatakan "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan". Eksekusi sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan suatu perkara. Oleh karena itu eksekusi merupakan tindakan berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang berada dalam HIR dan Rbg. Maka eksekusi merupakan salah satu jalan bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan dengan memperoleh sesuatu yang memang menjadi haknya, namun keadilan tersebut sulit akan tercapai apabila dalam proses permohonan eksekusi tersebut pun sulit untuk dijalankan atau dilaksanakan. Apabila hal demikian terjadi, tentunya menjadi tidak selaras dan sejalan dengan kepala putusan hakim yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak di Indonesia: Peluang dan Tantangan
Oleh:
Murd... more Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Serentak di Indonesia: Peluang dan Tantangan Oleh: Murdian Andika Putra
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Yogyakarta, 55183, Indonesia Phone: 085785845553 email: murdian685@yahoo.com
Abstrak Untuk menjamin agar pilkada serentak di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, maka diperlukan adanya pengawalan dan pengawasan terhadap proses jalannya pilkada secara serentak di Indonesia. Dalam konteks pengawasan pilkada di Indonesia, terdapat lembaga yang bertanggung jawab mengawasi proses jalannya pilkada di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantas adakah hak bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses pilkada serentak di Indonesia, dan apakah peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya?. Penelitian ini merupakan library research yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai sumber datanya. Adapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada normative approach. Dan inti sari serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya.
Abstract
Water is one of the most important ... more Abstract Water is one of the most important things and is a guarantee of the sustainability of human life. Then the management, control and possession over water resources should also be organized by the state in accordance with article 33 of the 1945 Constitution “The land, the waters and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people”. Consider the importance of water functions for life and it is related to the rights to life of human being. Therefore, water access cannot be separated to the human rights issues. The recognition of water as a human right indicates two things; the first is the recognition of the fact that water is an important necessity for human life, on the other hand the need for protection to any person to access the water. As a part of human rights, state have responsibility to respect, to protect, and to fulfill the right to access the water. Act No. 7 of 2004 on Water Resources is legal basis of water management in Indonesia, one of the point on this act regulates that the private sector can manage the water. However, since the decision of Constitutional Court Number 85/PUU-XII/2013, which nullify Act No. 7 of 2004, which means the private sector does not have the right to conduct the management of water resources anymore. This article deals with the recent development of positive law in Indonesia related to the protection of right to water after the Constitutional court decision and elaborate Islamic law perspective on protection of right to water itself. The research method used is a normative legal research with the Indonesian law perspective, this research based on the secondary data which divided into primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Furthermore, the methods of collecting data in this research will be done through library research by literature learning, this method will collect the data from reading, analyzing and try to make conclusion with relevant document. The data will be analyzed systematically through descriptive qualitative. Keywords: Water Access, Human Rights, Shariah
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap upa... more Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi dan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Allah swt. 2. Regulasi Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir, takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya (uqubah). Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, sariqah, khianat dan risywah. Kata kunci: Korupsi, ghulul, sariqah, khianat, risywah, uqubah.
Tax collection is one of the main concerns of the parties in the government, both at national and... more Tax collection is one of the main concerns of the parties in the government, both at national and local levels. In line with this, various laws and laws have been established and experienced improvement or refinement to create tax collection system able to meet the various demands and needs of the community, namely the formation of the spirit or consciousness of the general public in the tax payment so that the governance process at generally can run smoothly.
As a country that under the law, of course, Indonesia has a constitution, known as the Constituti... more As a country that under the law, of course, Indonesia has a constitution, known as the Constitution of 1945. The existence of the Constitution of 1945 as constitutions in Indonesia has a long history until finally accepted as the legal basis for the implementation of the state administration in Indonesia. 1945 Constitution was first enacted as a constitutional force in the State Indonesia session of the Preparatory Committee for Indonesian Independence on August 18, 1945, the day after the independence of the Republic of Indonesia was proclaimed by Sukarno and Mohammad Hatta on August 17, 1945. The text of the 1945 Constitution was first prepared by one Japanese government army formed body named "Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai" in the Indonesian language called "Investigation Agency Efforts Preparation of Indonesian Independence" (BPUPKI). Leaders and members of these bodies constituted by the Government of hosts Japan on May 28, 1945 in order to fulfill the promise of the Government of Japan in front of the parliament (Diet) to grant independence to Indonesia. However, after its formation, the agency is not only making efforts preparations for independence in accordance with the purpose of its formation, but instead prepares the manuscript of the Constitution as a basis for establishing independent Indonesia.
From 2005 to November 2014, there were 248 head of local government involved in corruption cases.... more From 2005 to November 2014, there were 248 head of local government involved in corruption cases. If left unchecked, the 20-year losses to the state of the mines could Rp200, 75 trillion. The natural resources shall be used for the general welfare of society and or public interest. It is in line with The 1945 Constitution of Indonesia referred to Article 33 paragraph (3) which states that the earth, water, and natural resources contained therein shall be used for common good. Mineral and Coal already stipulated in Law No. 4 of 2009, and Government Regulation No. 55 of 2010 and more specified by the Local Regulation, in terms of the authority on supervision and licensing given to the Executive Institutions such as the Ministry, Governor and Regent / Mayor, while the executive organ may come from political parties which has political interest. Hence, the urgency of the establishment Supervisory Board Mineral and Coal Mining or Badan Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara (BP2MB) must be established, because the mineral and coal management must be handled by an independent agency in the process of supervision, licensing and inspection files, and business licensing, in order to maximize in promoting the welfare of society, and prevent coruption in the management of mining and coal. The methodology in this research is the methodology of normative legal research, at least contain: method used in the preparation of an academic paper, among other normative juridical method. Data Collection and Processing Methods based on primary data, secondary, and tertiary.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua pertiga wilayahnya adalah lautan... more Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua pertiga wilayahnya adalah lautan, merupakan karunia Allah yang berlimpah potensi sumberdaya alam laut berupa perikanan, pertambangan mineral dan energi, perhubungan laut serta wisata bahari yang tak ternilai harganya yang sepatutnya dapat dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya—sesuai amanat konstitusi—untuk mewujudkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Sayang, fakta menunjukkan bahwa habitat ekosistem pesisir dan laut Indonesia semakin rusak, kekayaan alam laut dieksploitasi secara berlebihan dan tidak lestari, serta illegal fishing marak terjadi. Pemerintahan Kabinet Kerja saat ini sedang berusaha keras mencari solusi untuk mengatasi potential lost negara dari sektor kelautan dan perikanan yang diperkirakan Rp.300 triliun setiap tahunnya. Makalah ini berusaha untuk mengelaborasi dan menganalisis prinsip-prinsip pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut menurut Hukum Islam yang diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan regulasi pada sektor kelautan. Makalah ini merupakan hasil studi hukum normatif yaitu studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan deskriptif komparatif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa secara prinsip pengelolaan dan pelindungan sumber daya alam (laut) dalam Islam adalah bersifat holistic/tawhidic. Prinsip lain adalah holistic/tawhidic, khilafah, amanah, ecological balance/i’tidal, useful creation/ istishlah, inter-generational equity/sustainable utilization of natural resources, dan prohibition of excessive use of natural resources, konservasi SDA adalah kewajiban keagamaan; dan Prinsip Pemerintah Berwenang Mengatur dan Menegakkan Hukum. Selain itu, dalam hal penegakan hukum atas kejahatan di bidang sumber daya alam laut, Hukum Islam mengkategorikannya sebagai ta’zir yang memberi kewenangan kepada ulil-amri (Pemerintah) untuk menegakkan hukum secara tegas.
Kata Kunci: tawhidic, khilafah, amanah, i’tidal, istishlah, inter-generational equity, sustainable utilization, common heritage, prohibition of excessive use of natural resources, ta’zir
Uploads
Oleh:
Murdian
Andika Putra
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Yogyakarta, 55183, Indonesia
Phone: 085785845553 email: murdian685@yahoo.com
Abstrak
Untuk menjamin agar pilkada serentak di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, maka diperlukan adanya pengawalan dan pengawasan terhadap proses jalannya pilkada secara serentak di Indonesia. Dalam konteks pengawasan pilkada di Indonesia, terdapat lembaga yang bertanggung jawab mengawasi proses jalannya pilkada di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantas adakah hak bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses pilkada serentak di Indonesia, dan apakah peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya?. Penelitian ini merupakan library research yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai sumber datanya. Adapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada normative approach. Dan inti sari serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya.
Keynote: Peran, masyarakat, Peluang, Tantangan.
Water is one of the most important things and is a guarantee of the sustainability of human life. Then the management, control and possession over water resources should also be organized by the state in accordance with article 33 of the 1945 Constitution “The land, the waters and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people”. Consider the importance of water functions for life and it is related to the rights to life of human being. Therefore, water access cannot be separated to the human rights issues. The recognition of water as a human right indicates two things; the first is the recognition of the fact that water is an important necessity for human life, on the other hand the need for protection to any person to access the water. As a part of human rights, state have responsibility to respect, to protect, and to fulfill the right to access the water. Act No. 7 of 2004 on Water Resources is legal basis of water management in Indonesia, one of the point on this act regulates that the private sector can manage the water. However, since the decision of Constitutional Court Number 85/PUU-XII/2013, which nullify Act No. 7 of 2004, which means the private sector does not have the right to conduct the management of water resources anymore. This article deals with the recent development of positive law in Indonesia related to the protection of right to water after the Constitutional court decision and elaborate Islamic law perspective on protection of right to water itself. The research method used is a normative legal research with the Indonesian law perspective, this research based on the secondary data which divided into primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Furthermore, the methods of collecting data in this research will be done through library research by literature learning, this method will collect the data from reading, analyzing and try to make conclusion with relevant document. The data will be analyzed systematically through descriptive qualitative.
Keywords: Water Access, Human Rights, Shariah
Kata kunci: Korupsi, ghulul, sariqah, khianat, risywah, uqubah.
1945 Constitution was first enacted as a constitutional force in the State Indonesia session of the Preparatory Committee for Indonesian Independence on August 18, 1945, the day after the independence of the Republic of Indonesia was proclaimed by Sukarno and Mohammad Hatta on August 17, 1945. The text of the 1945 Constitution was first prepared by one Japanese government army formed body named "Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai" in the Indonesian language called "Investigation Agency Efforts Preparation of Indonesian Independence" (BPUPKI). Leaders and members of these bodies constituted by the Government of hosts Japan on May 28, 1945 in order to fulfill the promise of the Government of Japan in front of the parliament (Diet) to grant independence to Indonesia. However, after its formation, the agency is not only making efforts preparations for independence in accordance with the purpose of its formation, but instead prepares the manuscript of the Constitution as a basis for establishing independent Indonesia.
Keyword: Urgency, Supervision Body, Mining
Kata Kunci: tawhidic, khilafah, amanah, i’tidal, istishlah, inter-generational equity, sustainable utilization, common heritage, prohibition of excessive use of natural resources, ta’zir
Oleh:
Murdian
Andika Putra
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Ring Road Barat, Tamantirto, Kasihan, Yogyakarta, 55183, Indonesia
Phone: 085785845553 email: murdian685@yahoo.com
Abstrak
Untuk menjamin agar pilkada serentak di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, maka diperlukan adanya pengawalan dan pengawasan terhadap proses jalannya pilkada secara serentak di Indonesia. Dalam konteks pengawasan pilkada di Indonesia, terdapat lembaga yang bertanggung jawab mengawasi proses jalannya pilkada di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantas adakah hak bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses pilkada serentak di Indonesia, dan apakah peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya?. Penelitian ini merupakan library research yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai sumber datanya. Adapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada normative approach. Dan inti sari serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peran masyarakat dalam pengawasan pilkada serentak di Indonesia, berikut peluang dan tantangannya.
Keynote: Peran, masyarakat, Peluang, Tantangan.
Water is one of the most important things and is a guarantee of the sustainability of human life. Then the management, control and possession over water resources should also be organized by the state in accordance with article 33 of the 1945 Constitution “The land, the waters and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people”. Consider the importance of water functions for life and it is related to the rights to life of human being. Therefore, water access cannot be separated to the human rights issues. The recognition of water as a human right indicates two things; the first is the recognition of the fact that water is an important necessity for human life, on the other hand the need for protection to any person to access the water. As a part of human rights, state have responsibility to respect, to protect, and to fulfill the right to access the water. Act No. 7 of 2004 on Water Resources is legal basis of water management in Indonesia, one of the point on this act regulates that the private sector can manage the water. However, since the decision of Constitutional Court Number 85/PUU-XII/2013, which nullify Act No. 7 of 2004, which means the private sector does not have the right to conduct the management of water resources anymore. This article deals with the recent development of positive law in Indonesia related to the protection of right to water after the Constitutional court decision and elaborate Islamic law perspective on protection of right to water itself. The research method used is a normative legal research with the Indonesian law perspective, this research based on the secondary data which divided into primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. Furthermore, the methods of collecting data in this research will be done through library research by literature learning, this method will collect the data from reading, analyzing and try to make conclusion with relevant document. The data will be analyzed systematically through descriptive qualitative.
Keywords: Water Access, Human Rights, Shariah
Kata kunci: Korupsi, ghulul, sariqah, khianat, risywah, uqubah.
1945 Constitution was first enacted as a constitutional force in the State Indonesia session of the Preparatory Committee for Indonesian Independence on August 18, 1945, the day after the independence of the Republic of Indonesia was proclaimed by Sukarno and Mohammad Hatta on August 17, 1945. The text of the 1945 Constitution was first prepared by one Japanese government army formed body named "Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai" in the Indonesian language called "Investigation Agency Efforts Preparation of Indonesian Independence" (BPUPKI). Leaders and members of these bodies constituted by the Government of hosts Japan on May 28, 1945 in order to fulfill the promise of the Government of Japan in front of the parliament (Diet) to grant independence to Indonesia. However, after its formation, the agency is not only making efforts preparations for independence in accordance with the purpose of its formation, but instead prepares the manuscript of the Constitution as a basis for establishing independent Indonesia.
Keyword: Urgency, Supervision Body, Mining
Kata Kunci: tawhidic, khilafah, amanah, i’tidal, istishlah, inter-generational equity, sustainable utilization, common heritage, prohibition of excessive use of natural resources, ta’zir