Penelitian ini berjudul sistem pembiayaan berbasis syari’ah dengan implementasi asas saling mengu... more Penelitian ini berjudul sistem pembiayaan berbasis syari’ah dengan implementasi asas saling menguntungkan pada perbankan syariah di Kudus. Salah satu asas bertransaksi berbasis syari’ah adalah asas saling menguntungkan antara pihak perbankan syariah dan nasabah, sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak, namun demikinan masih banyak masyarakat yang pesimistik asas ini bisa terimplementasikan dengan baik pada tataran empris praktik perbankan syariah. Penelitian secara mendalam dititik beratkan pada konsep dan praktik sistem pembiayaan berbasis syariah dengan mengimplementasikan asas saling menguntungkan pada perbankan syariah di Kudus. Sehingga diharapkan mampu menjelaskan secara konseptual dan praktikal sistem pembiayaan yang berbasis syariah dan saling menguntungkan pada perbankan syariah di kabupaten Kudus. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk di...
A. PENDAHULUAN Hukum Lingkungan adalah merupakan satu bidang ilmu yang relatif baru berkembang,di... more A. PENDAHULUAN Hukum Lingkungan adalah merupakan satu bidang ilmu yang relatif baru berkembang,di Universitas Narotama Mata Kuliah Hukum Lingkungan ini baru diberikan pada Tahun l995/ l996. Hukum lingkungan merupakan bidang Study yang terus berkembang,yang mengkuti perkembangan masyarakat dan obyek yang dipelajaripun mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dalam scope Nasional,Regional maupun Global, dan semua itu menuntut pembaharuan di dalam berbagai peraturannya yang tentunya semakin rumit. Disamping itu materi Hukum Lingkungan merupakan disiplin ilmu yang menarik,meskipun baru, dan sangat penting sekali, mengingat perananya dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang semakin parah. Wilayah hidup rakyat di berbagai kampung di Indonesia telah dan sedang mengalami perusakan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan rakyat yang hidup di dalamnya. Ribuan bentuk perusakan dari yang paling halus hingga paling kasat mata terus menerus mengancam dan menggerogoti wilayah-wilayah hidup rakyat, lahan pertanian, hutan, lahan peternakan, termasuk meminggirkan cara rakyat bertahan hidup yang telah lama ada. 1 Kondisi serupa juga dialami oleh rakyat miskin kota, penggusuran hunian sudah jamak terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. Gejala penggusuran yang 1
A. PENDAHULUAN Masyarakat sipil sebagai terjemahan dari civil society/ masyarakat madani diperken... more A. PENDAHULUAN Masyarakat sipil sebagai terjemahan dari civil society/ masyarakat madani diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995. 1 Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab "mujtama' madani", yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. 2 Kata "madani" berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Konsep "madani" bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan. 3 Konsep masyarakat madani itu lahir sebagai hasil dari Festival Islam yang dinamai Festival Istiqlal, suatu festival yang selenggarakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan pada Desember 1991 dengan restu dari Presiden Soeharto dan diketuai oleh BJ Habibie, tangan kanan Soeharto yang menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi. Berdirinya ICMI tidak lepas dari peranan Habibie yang berhasil menyakinkan Presiden Soeharto untuk mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yang sedang berkembang pesat dan memerlukan sarana untuk menyalurkan aspirasinya. Gayung bersambut karena Soeharto sedang mencari partner dari golongan Muslim agar mendukung keinginannya menjadi presiden pada tahun 1998. Hal ini dilakukan Soeharto untuk mengurangi tekanan pengaruh dari mereka yang sangat kritis terhadap kebijakannya, terutama dari kalangan nasionalis yang mendirikan berbagai LSM dan kelompok Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus Dur, Emha, dan Mustafa Bisri.
A. PENDAHULUAN Pada dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan... more A. PENDAHULUAN Pada dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis yakni tidak dipidana jika ada kesalahan. Dasar ini mengenai dipertanggung jawabankannnya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya (Criminal Responbility/ Criminal liability). Namun sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidana itu sendiri, mengenai criminal act juga ada dasar yang pokok yaitu asas legalitas yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya asas ini dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Asas legalitas pertama, mengandung makna bahwa ketentuan dapat dipidananya suatu perbuatan harus terjadi melalui undang-undang dalam arti formal atau berdasarkan kekuatan undang-undang dalam arti formal, yang berarti undang-undang dalam arti materiil yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang lebih rendah yang dikuasakan dalam arti formal untuk berbuat demikian, sedangkan aspek asas legalitas kedua mengandung makna bahwa pembentuk undang-undang yang lebih rendah dapat membuat peraturan pidana
Hukum dan kebijakan public merupakan variable yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingg... more Hukum dan kebijakan public merupakan variable yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga telaah tentang kebijakan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat memahami peranan hokum saat ini. Terkait dalam kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan pidana baik pada dataran teori ataupun prakti sangat ketara dan dapat dirasakan oleh public tentang korelasinya yang sangat kuat.
Masyarakat Indonesia, sebagian mengatakan korupsi telah membudaya di semua dimensi kehidupan berb... more Masyarakat Indonesia, sebagian mengatakan korupsi telah membudaya di semua dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi sebagian berpendapat bahwa korupsi sudah sangat menghawatirkan namun hal tersebut belum pada taraf membudaya. Terlepas apapun pendapat masyarakat, mari kita devinisikan "kata korupsi" ini. Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi adalah kata benda yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada saat ini masyarakat indonesia banyak dipertontonkan "opera" tindak pidana korupsi oleh para pejabat publik, antara lain LHI (presiden PKS), yang diduga kuat terkait korupsi impor daging sapi, AM (Ketua MK) yang diduga kuat menerima suap terkait pemenangan perkara salah satu pihak dalam pemilukada, selain itu masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang membayangi banyak pejabat publik, baik dilegislatif, eksekutif maupun yudikatif, meskipun masih perlu penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Begitu banyaknya kasus penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat negara di segala lini tentu membuat sebagian masyarakat pesimis tentang keberlangsungan eksistensi negara ini yang telah dibangun dengan susah payah oleh para pendiri republik tercinta. Namun sebagian masyarakat tetap pada optimisme yang tinggi dengan mencari akar masalah penyebab terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf... more Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf Aladár Métall, Hans Kelsen: Leben und Werk diterbitkan tahun 1969. Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Saat berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostis, namun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karir akademiknya. Namun identitas Kelsen sebagai keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan banyak masalah dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya adalah pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum sebagai instrumen mewujudkan kedamaian. Pandangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg.
Pada tahun-tahun terakhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai isu yang cukup peli... more Pada tahun-tahun terakhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai isu yang cukup pelik, salah satunya adalah gonjang-ganjing dunia kedokteran. Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung[ Dalam putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Dudu Duswara dan Dr Sofyan Sitompul mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan bahwa Ayu dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain". MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. [Baca selengkapnya pertimbangan hakim MA nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012] ], 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidanaan dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti meldokter Ayu kan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.
Riview ini berusaha melihat pemikiran dari pakar ilmu hukum terkemuka dalam studi hukum islam, Im... more Riview ini berusaha melihat pemikiran dari pakar ilmu hukum terkemuka dalam studi hukum islam, Imam al-Syaukani.
Buku ini menemukan urgensitasnya dengan arus proses islamisasi, baik yang dilakukan Muhammadiyah... more Buku ini menemukan urgensitasnya dengan arus proses islamisasi, baik yang dilakukan Muhammadiyah dengan gerakan pembaharuan keagamaan maupun Nahdhatul Ulama (NU) melalui dakwah kulturalnya.
Pasar Komoditi1 dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga s... more Pasar Komoditi1 dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Kedua jenis pasar tersebut jika dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada investor, pelaku usaha, masyarakat dan perekonomian nasional. Investasi di Pasar Komoditi mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau deposito, bahkan bisa melebihi saham atau obligasi. Namun demikian, investasi di Pasar Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka) harus dilakukan dengan berhati-hati karena memiliki risiko lebih besar serta tidak dijamin oleh Pemerintah
Artikel ini mengkaji tentang maraknya nikah sirri dikalangan masyarakat yang akses terhadap hukum... more Artikel ini mengkaji tentang maraknya nikah sirri dikalangan masyarakat yang akses terhadap hukum sangat sulit, mereka tinggal didaerah-daerah pedalam yang jauh dari fasilitas umum, solusi dalam legalitas perkawinan mereka di kaji dan tatacara pemecahan dalam bentuk solusinya
Artikel ini mengkaji tentang sejarah dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia dari masa kerajaa... more Artikel ini mengkaji tentang sejarah dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia dari masa kerajaan-kerajan hingga masa kini
Artkel ini mengkaji tentang hukum perkawinan adat pada masyarakat jawa, perspketif budaya hukum, ... more Artkel ini mengkaji tentang hukum perkawinan adat pada masyarakat jawa, perspketif budaya hukum, perangkat hukum dan substansi hukum
Artikel ini mengkaji salah satu kitab fikih klasih Indonesia yang sangat Fenomenal yaitu kita SIR... more Artikel ini mengkaji salah satu kitab fikih klasih Indonesia yang sangat Fenomenal yaitu kita SIRATH AL-MUSTAQIM KARYA SEKH NURUDDIN AL-RANIRI, Kitab ini di cetak dalam satu buku dengan Kitab Sabil al- Muhtadin karya al-Syikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.
Studi tentang hadis di dunia Barat telah berkembang menjadi empat fase. Pertama, fase skeptisism... more Studi tentang hadis di dunia Barat telah berkembang menjadi empat fase. Pertama, fase skeptisisme Barat awal yang berusaha meragukan autentisitas hadis dengan argumentasi bahwa telah terjadi pemalsuan besar-besaran dalam sejarah pe-riwayatannya. Kedua, fase reaksi terhadap skeptisisme Barat yang menjawab berbagai kritik dan tuduhan para revisionis Barat terhadap hadis Nabi Muhammad SAW. Ketiga, fase upaya mencari jalan tengah yang, di satu sisi, ada persamaan dengan para pemikir revisionis Barat, tetapi, di sisi lain, hasil temuan-nya berdiri di jalan tengah antara dua paradigma di atas: paradigma revisionis dan paradigma tradisional. Adapun yang keempat adalah fase neo-skeptisisme Barat yang berupaya untuk meragukan hadis Nabi dengan mengembangkan metode para revisionis Barat atau menggunakan metodenya sendiri. Fase Keempat inilah fokus kajian dalam artikel ini.
Artikel ini menganalisa tentang ijma' secara normatif dan juga ijmaa' sebagai kenyataan sosial da... more Artikel ini menganalisa tentang ijma' secara normatif dan juga ijmaa' sebagai kenyataan sosial dalam hukum Islam.
Artikel ini mengurakan tentang tradisi penetapan hukum Islam dari masa Nabi SAW, masa kekhalifaha... more Artikel ini mengurakan tentang tradisi penetapan hukum Islam dari masa Nabi SAW, masa kekhalifahan Islam, sampai era kontemporer.
Ratno lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution i... more Ratno lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia). Secara singkat, kajian dititik beratkan pada tradisi hukum Indonesia yang meliputi hukum adat, hukum islam, dan hukum sipil. Harapan kehadiran buku ini tentunya akan meningkatkan wacana para pengkaji hukum secara luas. Secara Defacto kita mengakui bahwa Negara Indonesia sebagai negara yang sangat plural baik dalam tatanan sosial, budaya maupun nilai normative yang ada di dalamnya. Walau demikian, Ratno menilai masyarakat Indonesia masih kurang minat untuk berfikir hukum secara plural. Hal tersebut ditinjaunya dari kecendrungan para sarjana atau ahli hukum Indonesia yang berlebihan dalam mengkaji hukum buatan negara namun mengabaikan perhatian terhadap tatanan tradisi normative yang berada diluarnya. Di tambah lagi minimnya kajian hukum yang sifatnya memperbadingkan antar berbagai tradisi dilihatnya semakin memperjelas bahwa unifomisme hukum yang dilakukan oleh agen negara sejak awal kelahirannya tampaknya membumi di masyarakat sampai sekarang. Terlepas dari polemik keberadaan perbandingan hukum (comparative of law) yang masih diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai ilmu hukum yang mandiri?, bagi Ratno memberi perhatian pada ilmu perbandingan hukum menjadikan orang yang paling kesepian karena tak banyak orang yang menaruh minat terhadapnya, " tulisnya dalam prolog. Dalam buku ini, Ratno menyuguhkan tawaran terhadap dominasi aliran
Penelitian ini berjudul sistem pembiayaan berbasis syari’ah dengan implementasi asas saling mengu... more Penelitian ini berjudul sistem pembiayaan berbasis syari’ah dengan implementasi asas saling menguntungkan pada perbankan syariah di Kudus. Salah satu asas bertransaksi berbasis syari’ah adalah asas saling menguntungkan antara pihak perbankan syariah dan nasabah, sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak, namun demikinan masih banyak masyarakat yang pesimistik asas ini bisa terimplementasikan dengan baik pada tataran empris praktik perbankan syariah. Penelitian secara mendalam dititik beratkan pada konsep dan praktik sistem pembiayaan berbasis syariah dengan mengimplementasikan asas saling menguntungkan pada perbankan syariah di Kudus. Sehingga diharapkan mampu menjelaskan secara konseptual dan praktikal sistem pembiayaan yang berbasis syariah dan saling menguntungkan pada perbankan syariah di kabupaten Kudus. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk di...
A. PENDAHULUAN Hukum Lingkungan adalah merupakan satu bidang ilmu yang relatif baru berkembang,di... more A. PENDAHULUAN Hukum Lingkungan adalah merupakan satu bidang ilmu yang relatif baru berkembang,di Universitas Narotama Mata Kuliah Hukum Lingkungan ini baru diberikan pada Tahun l995/ l996. Hukum lingkungan merupakan bidang Study yang terus berkembang,yang mengkuti perkembangan masyarakat dan obyek yang dipelajaripun mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dalam scope Nasional,Regional maupun Global, dan semua itu menuntut pembaharuan di dalam berbagai peraturannya yang tentunya semakin rumit. Disamping itu materi Hukum Lingkungan merupakan disiplin ilmu yang menarik,meskipun baru, dan sangat penting sekali, mengingat perananya dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang semakin parah. Wilayah hidup rakyat di berbagai kampung di Indonesia telah dan sedang mengalami perusakan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan rakyat yang hidup di dalamnya. Ribuan bentuk perusakan dari yang paling halus hingga paling kasat mata terus menerus mengancam dan menggerogoti wilayah-wilayah hidup rakyat, lahan pertanian, hutan, lahan peternakan, termasuk meminggirkan cara rakyat bertahan hidup yang telah lama ada. 1 Kondisi serupa juga dialami oleh rakyat miskin kota, penggusuran hunian sudah jamak terjadi di berbagai kota besar di Indonesia. Gejala penggusuran yang 1
A. PENDAHULUAN Masyarakat sipil sebagai terjemahan dari civil society/ masyarakat madani diperken... more A. PENDAHULUAN Masyarakat sipil sebagai terjemahan dari civil society/ masyarakat madani diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995. 1 Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab "mujtama' madani", yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. 2 Kata "madani" berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Konsep "madani" bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan. 3 Konsep masyarakat madani itu lahir sebagai hasil dari Festival Islam yang dinamai Festival Istiqlal, suatu festival yang selenggarakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan pada Desember 1991 dengan restu dari Presiden Soeharto dan diketuai oleh BJ Habibie, tangan kanan Soeharto yang menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi. Berdirinya ICMI tidak lepas dari peranan Habibie yang berhasil menyakinkan Presiden Soeharto untuk mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yang sedang berkembang pesat dan memerlukan sarana untuk menyalurkan aspirasinya. Gayung bersambut karena Soeharto sedang mencari partner dari golongan Muslim agar mendukung keinginannya menjadi presiden pada tahun 1998. Hal ini dilakukan Soeharto untuk mengurangi tekanan pengaruh dari mereka yang sangat kritis terhadap kebijakannya, terutama dari kalangan nasionalis yang mendirikan berbagai LSM dan kelompok Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus Dur, Emha, dan Mustafa Bisri.
A. PENDAHULUAN Pada dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan... more A. PENDAHULUAN Pada dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis yakni tidak dipidana jika ada kesalahan. Dasar ini mengenai dipertanggung jawabankannnya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya (Criminal Responbility/ Criminal liability). Namun sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidana itu sendiri, mengenai criminal act juga ada dasar yang pokok yaitu asas legalitas yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya asas ini dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Asas legalitas pertama, mengandung makna bahwa ketentuan dapat dipidananya suatu perbuatan harus terjadi melalui undang-undang dalam arti formal atau berdasarkan kekuatan undang-undang dalam arti formal, yang berarti undang-undang dalam arti materiil yang dibuat oleh pembentuk undang-undang yang lebih rendah yang dikuasakan dalam arti formal untuk berbuat demikian, sedangkan aspek asas legalitas kedua mengandung makna bahwa pembentuk undang-undang yang lebih rendah dapat membuat peraturan pidana
Hukum dan kebijakan public merupakan variable yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingg... more Hukum dan kebijakan public merupakan variable yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga telaah tentang kebijakan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat memahami peranan hokum saat ini. Terkait dalam kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan pidana baik pada dataran teori ataupun prakti sangat ketara dan dapat dirasakan oleh public tentang korelasinya yang sangat kuat.
Masyarakat Indonesia, sebagian mengatakan korupsi telah membudaya di semua dimensi kehidupan berb... more Masyarakat Indonesia, sebagian mengatakan korupsi telah membudaya di semua dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi sebagian berpendapat bahwa korupsi sudah sangat menghawatirkan namun hal tersebut belum pada taraf membudaya. Terlepas apapun pendapat masyarakat, mari kita devinisikan "kata korupsi" ini. Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi adalah kata benda yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada saat ini masyarakat indonesia banyak dipertontonkan "opera" tindak pidana korupsi oleh para pejabat publik, antara lain LHI (presiden PKS), yang diduga kuat terkait korupsi impor daging sapi, AM (Ketua MK) yang diduga kuat menerima suap terkait pemenangan perkara salah satu pihak dalam pemilukada, selain itu masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang membayangi banyak pejabat publik, baik dilegislatif, eksekutif maupun yudikatif, meskipun masih perlu penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Begitu banyaknya kasus penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat negara di segala lini tentu membuat sebagian masyarakat pesimis tentang keberlangsungan eksistensi negara ini yang telah dibangun dengan susah payah oleh para pendiri republik tercinta. Namun sebagian masyarakat tetap pada optimisme yang tinggi dengan mencari akar masalah penyebab terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf... more Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf Aladár Métall, Hans Kelsen: Leben und Werk diterbitkan tahun 1969. Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Saat berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostis, namun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karir akademiknya. Namun identitas Kelsen sebagai keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan banyak masalah dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya adalah pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum sebagai instrumen mewujudkan kedamaian. Pandangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg.
Pada tahun-tahun terakhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai isu yang cukup peli... more Pada tahun-tahun terakhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai isu yang cukup pelik, salah satunya adalah gonjang-ganjing dunia kedokteran. Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung[ Dalam putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Dudu Duswara dan Dr Sofyan Sitompul mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011. Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan bahwa Ayu dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain". MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. [Baca selengkapnya pertimbangan hakim MA nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012] ], 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidanaan dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti meldokter Ayu kan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.
Riview ini berusaha melihat pemikiran dari pakar ilmu hukum terkemuka dalam studi hukum islam, Im... more Riview ini berusaha melihat pemikiran dari pakar ilmu hukum terkemuka dalam studi hukum islam, Imam al-Syaukani.
Buku ini menemukan urgensitasnya dengan arus proses islamisasi, baik yang dilakukan Muhammadiyah... more Buku ini menemukan urgensitasnya dengan arus proses islamisasi, baik yang dilakukan Muhammadiyah dengan gerakan pembaharuan keagamaan maupun Nahdhatul Ulama (NU) melalui dakwah kulturalnya.
Pasar Komoditi1 dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga s... more Pasar Komoditi1 dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Kedua jenis pasar tersebut jika dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada investor, pelaku usaha, masyarakat dan perekonomian nasional. Investasi di Pasar Komoditi mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau deposito, bahkan bisa melebihi saham atau obligasi. Namun demikian, investasi di Pasar Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka) harus dilakukan dengan berhati-hati karena memiliki risiko lebih besar serta tidak dijamin oleh Pemerintah
Artikel ini mengkaji tentang maraknya nikah sirri dikalangan masyarakat yang akses terhadap hukum... more Artikel ini mengkaji tentang maraknya nikah sirri dikalangan masyarakat yang akses terhadap hukum sangat sulit, mereka tinggal didaerah-daerah pedalam yang jauh dari fasilitas umum, solusi dalam legalitas perkawinan mereka di kaji dan tatacara pemecahan dalam bentuk solusinya
Artikel ini mengkaji tentang sejarah dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia dari masa kerajaa... more Artikel ini mengkaji tentang sejarah dan regulasi hukum perkawinan di Indonesia dari masa kerajaan-kerajan hingga masa kini
Artkel ini mengkaji tentang hukum perkawinan adat pada masyarakat jawa, perspketif budaya hukum, ... more Artkel ini mengkaji tentang hukum perkawinan adat pada masyarakat jawa, perspketif budaya hukum, perangkat hukum dan substansi hukum
Artikel ini mengkaji salah satu kitab fikih klasih Indonesia yang sangat Fenomenal yaitu kita SIR... more Artikel ini mengkaji salah satu kitab fikih klasih Indonesia yang sangat Fenomenal yaitu kita SIRATH AL-MUSTAQIM KARYA SEKH NURUDDIN AL-RANIRI, Kitab ini di cetak dalam satu buku dengan Kitab Sabil al- Muhtadin karya al-Syikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.
Studi tentang hadis di dunia Barat telah berkembang menjadi empat fase. Pertama, fase skeptisism... more Studi tentang hadis di dunia Barat telah berkembang menjadi empat fase. Pertama, fase skeptisisme Barat awal yang berusaha meragukan autentisitas hadis dengan argumentasi bahwa telah terjadi pemalsuan besar-besaran dalam sejarah pe-riwayatannya. Kedua, fase reaksi terhadap skeptisisme Barat yang menjawab berbagai kritik dan tuduhan para revisionis Barat terhadap hadis Nabi Muhammad SAW. Ketiga, fase upaya mencari jalan tengah yang, di satu sisi, ada persamaan dengan para pemikir revisionis Barat, tetapi, di sisi lain, hasil temuan-nya berdiri di jalan tengah antara dua paradigma di atas: paradigma revisionis dan paradigma tradisional. Adapun yang keempat adalah fase neo-skeptisisme Barat yang berupaya untuk meragukan hadis Nabi dengan mengembangkan metode para revisionis Barat atau menggunakan metodenya sendiri. Fase Keempat inilah fokus kajian dalam artikel ini.
Artikel ini menganalisa tentang ijma' secara normatif dan juga ijmaa' sebagai kenyataan sosial da... more Artikel ini menganalisa tentang ijma' secara normatif dan juga ijmaa' sebagai kenyataan sosial dalam hukum Islam.
Artikel ini mengurakan tentang tradisi penetapan hukum Islam dari masa Nabi SAW, masa kekhalifaha... more Artikel ini mengurakan tentang tradisi penetapan hukum Islam dari masa Nabi SAW, masa kekhalifahan Islam, sampai era kontemporer.
Ratno lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution i... more Ratno lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia). Secara singkat, kajian dititik beratkan pada tradisi hukum Indonesia yang meliputi hukum adat, hukum islam, dan hukum sipil. Harapan kehadiran buku ini tentunya akan meningkatkan wacana para pengkaji hukum secara luas. Secara Defacto kita mengakui bahwa Negara Indonesia sebagai negara yang sangat plural baik dalam tatanan sosial, budaya maupun nilai normative yang ada di dalamnya. Walau demikian, Ratno menilai masyarakat Indonesia masih kurang minat untuk berfikir hukum secara plural. Hal tersebut ditinjaunya dari kecendrungan para sarjana atau ahli hukum Indonesia yang berlebihan dalam mengkaji hukum buatan negara namun mengabaikan perhatian terhadap tatanan tradisi normative yang berada diluarnya. Di tambah lagi minimnya kajian hukum yang sifatnya memperbadingkan antar berbagai tradisi dilihatnya semakin memperjelas bahwa unifomisme hukum yang dilakukan oleh agen negara sejak awal kelahirannya tampaknya membumi di masyarakat sampai sekarang. Terlepas dari polemik keberadaan perbandingan hukum (comparative of law) yang masih diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai ilmu hukum yang mandiri?, bagi Ratno memberi perhatian pada ilmu perbandingan hukum menjadikan orang yang paling kesepian karena tak banyak orang yang menaruh minat terhadapnya, " tulisnya dalam prolog. Dalam buku ini, Ratno menyuguhkan tawaran terhadap dominasi aliran
Buku ini berisi tentang tatacara beracara perkara perdata di Pengadilan Agama dan atau Mahkamah S... more Buku ini berisi tentang tatacara beracara perkara perdata di Pengadilan Agama dan atau Mahkamah Syariah di Indonesia
Buku ini menjelaskan tatacara beracara di Mahkamah Syariah atau Peradilan Agama tentang perkara p... more Buku ini menjelaskan tatacara beracara di Mahkamah Syariah atau Peradilan Agama tentang perkara pidana islam (jinayat) di Indonesia
Uploads
Papers by Nur Moklis
], 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidanaan dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti meldokter Ayu kan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.
AL-RANIRI, Kitab ini di cetak dalam satu buku dengan Kitab Sabil al- Muhtadin karya al-Syikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.
], 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidanaan dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti meldokter Ayu kan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.
AL-RANIRI, Kitab ini di cetak dalam satu buku dengan Kitab Sabil al- Muhtadin karya al-Syikh Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari.