Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah atau dalam arti sempit sering disebut perimb... more Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah atau dalam arti sempit sering disebut perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara pemeintah pusat dan daerah. Hal ini menjadi topik hangat yang sering muncul ke permukaan, bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan di daerah. Alasannya klasik yaitu adanya daerah yang tidak puas dan merasa tidak adil dalam pembagian keuangan pusat ke daerahnya. Lantas berkembanglah isu bahwa pemerintah pusat hanya mementingkan dirinya sendiri atau lebih berpihak pada daerah tertentu. Kekayaan yang dimiliki daerah selama ini dianggap dikuras oleh pemerintah pusat dan rakyat di daerah itu dibiarkan hidup miskin. Masalah perimbangan keuangan ini merupakan salah satu tuntutan reformasi. Dan sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, pemerintah telah menetapkan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang lantas direvisi melalui UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan keuangan pusat dan daerah pada satu sisi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan disisi lain untuk memfasilitasi proses pembangunan daerah yang dijalankan atas skema otonomi daerah. Berbicara mengenia perimbangan keuangan pusat dan daerah tidak bisa lepas dari factor otonomi daerah. Secara teoritis dalam konteks Negara kesatuan dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintah pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi mencakup segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penelenggaraan pemerintah berada dalam genggaman pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan dengan dekonsentrasi. Sementara desentralisasi adalah semua urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Selanjutnya dalam buku ini ada istilah Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Pelajari lebih lengkap semuanya dalam buku yang ditulis oleh Ahmad Yani SH, MM, Ak seorang pengajar di beberapa Perguruan Tinggi serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah atau dalam arti sempit sering disebut perimb... more Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah atau dalam arti sempit sering disebut perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara pemeintah pusat dan daerah. Hal ini menjadi topik hangat yang sering muncul ke permukaan, bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan di daerah. Alasannya klasik yaitu adanya daerah yang tidak puas dan merasa tidak adil dalam pembagian keuangan pusat ke daerahnya. Lantas berkembanglah isu bahwa pemerintah pusat hanya mementingkan dirinya sendiri atau lebih berpihak pada daerah tertentu. Kekayaan yang dimiliki daerah selama ini dianggap dikuras oleh pemerintah pusat dan rakyat di daerah itu dibiarkan hidup miskin. Masalah perimbangan keuangan ini merupakan salah satu tuntutan reformasi. Dan sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, pemerintah telah menetapkan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang lantas direvisi melalui UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan keuangan pusat dan daerah pada satu sisi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan disisi lain untuk memfasilitasi proses pembangunan daerah yang dijalankan atas skema otonomi daerah. Berbicara mengenia perimbangan keuangan pusat dan daerah tidak bisa lepas dari factor otonomi daerah. Secara teoritis dalam konteks Negara kesatuan dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintah pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi mencakup segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penelenggaraan pemerintah berada dalam genggaman pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan dengan dekonsentrasi. Sementara desentralisasi adalah semua urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Selanjutnya dalam buku ini ada istilah Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Pelajari lebih lengkap semuanya dalam buku yang ditulis oleh Ahmad Yani SH, MM, Ak seorang pengajar di beberapa Perguruan Tinggi serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Uploads
Papers by Rina Andira