Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan
memiliki karakter sert... more Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks. Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Adapun, prinsip lingkungan hidup yang sehat didasarkan pada pedoman pembangunan perumahan dan permukiman pedesaan, meliputi: paling sedikit 40% luas lahan sebagai kawasan terbangun, ketersediaan sumber air bersih, dan penyediaan pengolahan air hujan. Kemiringan 2% digunakan untuk mandi dan mencuci , saluran pembuangan air limbah tertutup dari jamban menuju septic tank, dimana cairan dialirkan ke sumur resapan atau filtrasi kemudian dapat dibuang. Pembuangan/pengolahan limbah yang benar dan pemanfaatan badan air yang ada dengan membudidayakan jenis tanaman yang bermanfaat seperti tanaman obat, sayuran, dll. (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2017).
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan
memiliki karakter sert... more Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks. Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Adapun, prinsip lingkungan hidup yang sehat didasarkan pada pedoman pembangunan perumahan dan permukiman pedesaan, meliputi: paling sedikit 40% luas lahan sebagai kawasan terbangun, ketersediaan sumber air bersih, dan penyediaan pengolahan air hujan. Kemiringan 2% digunakan untuk mandi dan mencuci , saluran pembuangan air limbah tertutup dari jamban menuju septic tank, dimana cairan dialirkan ke sumur resapan atau filtrasi kemudian dapat dibuang. Pembuangan/pengolahan limbah yang benar dan pemanfaatan badan air yang ada dengan membudidayakan jenis tanaman yang bermanfaat seperti tanaman obat, sayuran, dll. (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2017).
Uploads
Papers by SITI MUFIDAH
memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan
keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki
peranan yang lebih kompleks. Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Adapun, prinsip lingkungan hidup yang sehat didasarkan pada pedoman
pembangunan perumahan dan permukiman pedesaan, meliputi: paling sedikit 40%
luas lahan sebagai kawasan terbangun, ketersediaan sumber air bersih, dan
penyediaan pengolahan air hujan. Kemiringan 2% digunakan untuk mandi dan
mencuci , saluran pembuangan air limbah tertutup dari jamban menuju septic tank,
dimana cairan dialirkan ke sumur resapan atau filtrasi kemudian dapat dibuang.
Pembuangan/pengolahan limbah yang benar dan pemanfaatan badan air yang ada
dengan membudidayakan jenis tanaman yang bermanfaat seperti tanaman obat,
sayuran, dll. (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2017).
memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan
keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki
peranan yang lebih kompleks. Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Adapun, prinsip lingkungan hidup yang sehat didasarkan pada pedoman
pembangunan perumahan dan permukiman pedesaan, meliputi: paling sedikit 40%
luas lahan sebagai kawasan terbangun, ketersediaan sumber air bersih, dan
penyediaan pengolahan air hujan. Kemiringan 2% digunakan untuk mandi dan
mencuci , saluran pembuangan air limbah tertutup dari jamban menuju septic tank,
dimana cairan dialirkan ke sumur resapan atau filtrasi kemudian dapat dibuang.
Pembuangan/pengolahan limbah yang benar dan pemanfaatan badan air yang ada
dengan membudidayakan jenis tanaman yang bermanfaat seperti tanaman obat,
sayuran, dll. (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2017).