Islam merupakan agama dakwah. Pengertian agama dakwah adalah
agama yang memiliki misi untuk menya... more Islam merupakan agama dakwah. Pengertian agama dakwah adalah agama yang memiliki misi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan kebenaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama dakwah, pemeluknya diwajibkan berdakwah sesuai dengan cara dan kemampuannya masing-masing untuk menyebarkan agama yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amar makruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Menurut A. Hasjmy dalam bukunya mendefinisikan dakwah adalah mengajak orang lain untuk meyakini dan mengamalkan akidah dan syariat Islam yang terlebih dahulu telah diyakini dan diamalkan oleh pendakwah itu sendiri. Sedangkan Syekh Ali Mahfud menyebutkan dakwah adalah memotivasi manusia agar melakukan kebaikan menurut petunjuk, menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran, agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.2 Dari kedua definisi tersebut, dakwah diyakini sebagai satu-satunya cara yang paling mungkin dan ampuh untuk mengajak orang lain melakukan transformasi kehidupan yang lebih baik di masa kini dan akan datang. Dakwah memiliki demensi dan cakupan yang sangat luas, dan ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah secara dalam dalam konteks penelitian. Pertama, profesionalisme da'i. Keberhasilan dakwah sesungguhnya akan ditentukan – salah satunya- oleh da'i atau penceramah, karena mereka merupakan subjek atau pelaku dakwah. Profesionalisme da'i dipahami sebagai kapasitas dan kapabilitas da'i untuk berdakwah. Profesionalisme sesungguhnya berkaitan dengan kompetensi da'i dalam berdakwah. Merujuk kepada Sa’d Al-Qahthani, sejumlah aspek kompetensi yang harus dimiliki da'i antara lain : (1) berilmu; (2) Arif dan santun; (3) Lemah lembut; (4) sabar; (5) jujur dan ikhlas; dan (6) keteladanan. Senada dengan itu, Jum’ah Amin Abdul Aziz menyebutkan bahwa kompetensi da'i meliputi, (1) Amanah; (2) Siddiq; (3) ikhlas; (4) Kasih sayang; (5) Lemah lembut; (6) sabar; (7) hirsh atau memiliki perhatian yang besar terhadap mad’u; dan (8) tsiqah atau memiliki keimanan yang kuat.
Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Yunani, merujuk pada dua akar kata, poli atau polus... more Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Yunani, merujuk pada dua akar kata, poli atau polus yang artinya banyak dan kata gaimein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan, sehingga jika dua kata tersebut digabungkan, akan mempunyai arti perkawinan yang banyak dengan jumlah yang tak terbatas. istilah tersebut digunakan untuk menyatakan sistem perkawinan dimana seseorang memiliki pasangan hidup lebih dari seorang dalam satu waktu. Secara terminologis poligami diartikan sebagai berikut: ―Ikatan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaa. Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari sembilan isteri. Poligami adalah memiliki lebih dari seorang isteri pada saat yang bersamaan, poligami dapat diartikan sebagai poligini, yakni perkawinan lebih dari seorang wanita atau poliandri yakni perkawinan dengan lebih dari seorang pria. Istilah poligami lebih sering digunakan sebagai sinonim dari poligini mengingat istilah ini sangat umum di dunia. Beberapa macam bentuk poligami tersebut dahulu kala dikenal oleh umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya hanya memperbolehkan untuk terlaksananya poligami dalam pengertian poligini. dalam upaya menanggapi isu poligami melihatnya dari tiga sudut pandang, yaitu. 1. Sudut hukum alam, dimana laki-laki memiliki kecenderungan untuk membuahi lebih dari satu perempuan; 2. Konteks sosial, adalah menyeimbangkan jumlah laki-laki dan perempuan, serta dari sudut dogma agama merujuk pada ayat poligami (anNisa: 3), secara zahir ayat tersebut menunjukkan kehalalan nikah secara ―nash‖ menunjukkan kehalalan poligami dengan batasan empat istri; 3. Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat Ahmad Khan, meskipun terkesan mempunyai mudarat, namun manfaat yang ditawarkan poligami dalam Islam jauh lebih besar
Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari dua kata, yaitu ilmu dan hadis.
Secara sederhana ilmu ar... more Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari dua kata, yaitu ilmu dan hadis. Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan. Sedangkan hadis artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ilmu hadis disebut juga dengan istilah musthalah al-hadis, ulumul al-hadis, ushul al-hadis. Hadis atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim. Kata hadis juga berarti alkhabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadis. Hadis sebagaimana tinjauan Abdul Baqa’ adalah isim dari tahdith yang berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Barangkali al- Farra’ telah memahami arti ini ketika berpendapat bahwa mufrad kata ahadis adalah uhdutsah (buah pembicaraan). Lalu kata ahadith itu dijadikan jama’ dari kata hadith. Materi-materi yang penulis disajikan ini sesuai dengan tematema yang terdapat dalam silabus yang dibuat Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Agama Islam dan Humaniora Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk Mata Kuliah Ulumul Hadits. Dengan harapan mahasiswa lebih mudah dan gampang dalam mempelajari berbagai materi yang disajikan dengan tidak melihat terlalu banyak buku.
The word al-‘aql etimologically has various meanings, they are the persistence of something (al-t... more The word al-‘aql etimologically has various meanings, they are the persistence of something (al-tatsabbut fi al-umur), restraint and trying to hold back (al-imsāk wa al-imtisāk), or preventing (al-man'u) as in the saying: "I prevent the camel from running away ". This paper will reveal the nature of ‘aql according to classical, modern and contemporary Muslim scholars. From this, it can be concluded that the reason for Muslim scholars both classical and contemporary has a high position in religion. The only difference lies in the emphasis on meaning only in accordance with their respective scientific backgrounds. In this context, reason is not against religion, and vice versa. Like a person who walks in darkness, reason is an eye while religion functions as an illumination. Both are two things that cannot be separated in judging something.
Islam merupakan agama dakwah. Pengertian agama dakwah adalah
agama yang memiliki misi untuk menya... more Islam merupakan agama dakwah. Pengertian agama dakwah adalah agama yang memiliki misi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan kebenaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama dakwah, pemeluknya diwajibkan berdakwah sesuai dengan cara dan kemampuannya masing-masing untuk menyebarkan agama yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amar makruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Menurut A. Hasjmy dalam bukunya mendefinisikan dakwah adalah mengajak orang lain untuk meyakini dan mengamalkan akidah dan syariat Islam yang terlebih dahulu telah diyakini dan diamalkan oleh pendakwah itu sendiri. Sedangkan Syekh Ali Mahfud menyebutkan dakwah adalah memotivasi manusia agar melakukan kebaikan menurut petunjuk, menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran, agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.2 Dari kedua definisi tersebut, dakwah diyakini sebagai satu-satunya cara yang paling mungkin dan ampuh untuk mengajak orang lain melakukan transformasi kehidupan yang lebih baik di masa kini dan akan datang. Dakwah memiliki demensi dan cakupan yang sangat luas, dan ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah secara dalam dalam konteks penelitian. Pertama, profesionalisme da'i. Keberhasilan dakwah sesungguhnya akan ditentukan – salah satunya- oleh da'i atau penceramah, karena mereka merupakan subjek atau pelaku dakwah. Profesionalisme da'i dipahami sebagai kapasitas dan kapabilitas da'i untuk berdakwah. Profesionalisme sesungguhnya berkaitan dengan kompetensi da'i dalam berdakwah. Merujuk kepada Sa’d Al-Qahthani, sejumlah aspek kompetensi yang harus dimiliki da'i antara lain : (1) berilmu; (2) Arif dan santun; (3) Lemah lembut; (4) sabar; (5) jujur dan ikhlas; dan (6) keteladanan. Senada dengan itu, Jum’ah Amin Abdul Aziz menyebutkan bahwa kompetensi da'i meliputi, (1) Amanah; (2) Siddiq; (3) ikhlas; (4) Kasih sayang; (5) Lemah lembut; (6) sabar; (7) hirsh atau memiliki perhatian yang besar terhadap mad’u; dan (8) tsiqah atau memiliki keimanan yang kuat.
Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Yunani, merujuk pada dua akar kata, poli atau polus... more Secara etimologi poligami berasal dari bahasa Yunani, merujuk pada dua akar kata, poli atau polus yang artinya banyak dan kata gaimein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan, sehingga jika dua kata tersebut digabungkan, akan mempunyai arti perkawinan yang banyak dengan jumlah yang tak terbatas. istilah tersebut digunakan untuk menyatakan sistem perkawinan dimana seseorang memiliki pasangan hidup lebih dari seorang dalam satu waktu. Secara terminologis poligami diartikan sebagai berikut: ―Ikatan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaa. Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari sembilan isteri. Poligami adalah memiliki lebih dari seorang isteri pada saat yang bersamaan, poligami dapat diartikan sebagai poligini, yakni perkawinan lebih dari seorang wanita atau poliandri yakni perkawinan dengan lebih dari seorang pria. Istilah poligami lebih sering digunakan sebagai sinonim dari poligini mengingat istilah ini sangat umum di dunia. Beberapa macam bentuk poligami tersebut dahulu kala dikenal oleh umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya hanya memperbolehkan untuk terlaksananya poligami dalam pengertian poligini. dalam upaya menanggapi isu poligami melihatnya dari tiga sudut pandang, yaitu. 1. Sudut hukum alam, dimana laki-laki memiliki kecenderungan untuk membuahi lebih dari satu perempuan; 2. Konteks sosial, adalah menyeimbangkan jumlah laki-laki dan perempuan, serta dari sudut dogma agama merujuk pada ayat poligami (anNisa: 3), secara zahir ayat tersebut menunjukkan kehalalan nikah secara ―nash‖ menunjukkan kehalalan poligami dengan batasan empat istri; 3. Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat Ahmad Khan, meskipun terkesan mempunyai mudarat, namun manfaat yang ditawarkan poligami dalam Islam jauh lebih besar
Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari dua kata, yaitu ilmu dan hadis.
Secara sederhana ilmu ar... more Dari segi bahasa ilmu hadis terdiri dari dua kata, yaitu ilmu dan hadis. Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan. Sedangkan hadis artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ilmu hadis disebut juga dengan istilah musthalah al-hadis, ulumul al-hadis, ushul al-hadis. Hadis atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim. Kata hadis juga berarti alkhabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadis. Hadis sebagaimana tinjauan Abdul Baqa’ adalah isim dari tahdith yang berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan atau penetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Barangkali al- Farra’ telah memahami arti ini ketika berpendapat bahwa mufrad kata ahadis adalah uhdutsah (buah pembicaraan). Lalu kata ahadith itu dijadikan jama’ dari kata hadith. Materi-materi yang penulis disajikan ini sesuai dengan tematema yang terdapat dalam silabus yang dibuat Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Agama Islam dan Humaniora Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk Mata Kuliah Ulumul Hadits. Dengan harapan mahasiswa lebih mudah dan gampang dalam mempelajari berbagai materi yang disajikan dengan tidak melihat terlalu banyak buku.
The word al-‘aql etimologically has various meanings, they are the persistence of something (al-t... more The word al-‘aql etimologically has various meanings, they are the persistence of something (al-tatsabbut fi al-umur), restraint and trying to hold back (al-imsāk wa al-imtisāk), or preventing (al-man'u) as in the saying: "I prevent the camel from running away ". This paper will reveal the nature of ‘aql according to classical, modern and contemporary Muslim scholars. From this, it can be concluded that the reason for Muslim scholars both classical and contemporary has a high position in religion. The only difference lies in the emphasis on meaning only in accordance with their respective scientific backgrounds. In this context, reason is not against religion, and vice versa. Like a person who walks in darkness, reason is an eye while religion functions as an illumination. Both are two things that cannot be separated in judging something.
Uploads
Books by Sakban Lubis
agama yang memiliki misi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan
kebenaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama
dakwah, pemeluknya diwajibkan berdakwah sesuai dengan cara dan
kemampuannya masing-masing untuk menyebarkan agama yang
dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amar makruf nahi munkar,
yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Menurut A. Hasjmy dalam bukunya mendefinisikan dakwah adalah
mengajak orang lain untuk meyakini dan mengamalkan akidah dan
syariat Islam yang terlebih dahulu telah diyakini dan diamalkan oleh
pendakwah itu sendiri. Sedangkan Syekh Ali Mahfud menyebutkan
dakwah adalah memotivasi manusia agar melakukan kebaikan menurut
petunjuk, menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarang mereka
berbuat kemungkaran, agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan
akhirat.2 Dari kedua definisi tersebut, dakwah diyakini sebagai satu-satunya cara yang paling mungkin dan ampuh untuk mengajak orang
lain melakukan transformasi kehidupan yang lebih baik di masa kini
dan akan datang.
Dakwah memiliki demensi dan cakupan yang sangat luas, dan
ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah secara dalam dalam
konteks penelitian. Pertama, profesionalisme da'i. Keberhasilan
dakwah sesungguhnya akan ditentukan – salah satunya- oleh da'i atau
penceramah, karena mereka merupakan subjek atau pelaku dakwah.
Profesionalisme da'i dipahami sebagai kapasitas dan kapabilitas da'i
untuk berdakwah. Profesionalisme sesungguhnya berkaitan dengan
kompetensi da'i dalam berdakwah. Merujuk kepada Sa’d Al-Qahthani,
sejumlah aspek kompetensi yang harus dimiliki da'i antara lain : (1)
berilmu; (2) Arif dan santun; (3) Lemah lembut; (4) sabar; (5) jujur dan
ikhlas; dan (6) keteladanan. Senada dengan itu, Jum’ah Amin Abdul
Aziz menyebutkan bahwa kompetensi da'i meliputi, (1) Amanah; (2)
Siddiq; (3) ikhlas; (4) Kasih sayang; (5) Lemah lembut; (6) sabar;
(7) hirsh atau memiliki perhatian yang besar terhadap mad’u; dan (8)
tsiqah atau memiliki keimanan yang kuat.
Secara terminologis poligami diartikan sebagai berikut: ―Ikatan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaa. Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari sembilan isteri. Poligami adalah memiliki lebih dari seorang isteri pada saat yang bersamaan, poligami dapat diartikan sebagai poligini, yakni perkawinan lebih dari seorang wanita atau poliandri yakni perkawinan dengan lebih dari seorang pria. Istilah poligami lebih sering digunakan sebagai sinonim dari poligini mengingat istilah ini sangat umum di dunia. Beberapa macam bentuk poligami tersebut dahulu kala dikenal oleh umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya hanya memperbolehkan untuk terlaksananya poligami dalam pengertian poligini. dalam upaya menanggapi isu poligami melihatnya dari tiga sudut pandang, yaitu.
1. Sudut hukum alam, dimana laki-laki memiliki kecenderungan untuk membuahi lebih dari satu perempuan;
2. Konteks sosial, adalah menyeimbangkan jumlah laki-laki dan perempuan, serta dari sudut dogma agama merujuk pada ayat poligami (anNisa: 3), secara zahir ayat tersebut menunjukkan kehalalan nikah secara ―nash‖ menunjukkan kehalalan poligami dengan batasan empat istri;
3. Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat Ahmad Khan, meskipun terkesan mempunyai mudarat, namun manfaat yang ditawarkan poligami dalam Islam jauh lebih besar
Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan. Sedangkan hadis
artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,
baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ilmu hadis disebut
juga dengan istilah musthalah al-hadis, ulumul al-hadis, ushul al-hadis.
Hadis atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim. Kata hadis juga berarti alkhabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan
dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadis.
Hadis sebagaimana tinjauan Abdul Baqa’ adalah isim dari tahdith yang
berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan
atau penetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Barangkali al-
Farra’ telah memahami arti ini ketika berpendapat bahwa mufrad kata
ahadis adalah uhdutsah (buah pembicaraan). Lalu kata ahadith itu
dijadikan jama’ dari kata hadith. Materi-materi yang penulis disajikan ini sesuai dengan tematema yang terdapat dalam silabus yang dibuat Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Agama Islam dan Humaniora Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk Mata Kuliah Ulumul Hadits. Dengan harapan mahasiswa lebih mudah dan gampang dalam mempelajari berbagai materi yang disajikan dengan tidak melihat terlalu banyak buku.
Papers by Sakban Lubis
agama yang memiliki misi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan
kebenaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Sebagai agama
dakwah, pemeluknya diwajibkan berdakwah sesuai dengan cara dan
kemampuannya masing-masing untuk menyebarkan agama yang
dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan amar makruf nahi munkar,
yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Menurut A. Hasjmy dalam bukunya mendefinisikan dakwah adalah
mengajak orang lain untuk meyakini dan mengamalkan akidah dan
syariat Islam yang terlebih dahulu telah diyakini dan diamalkan oleh
pendakwah itu sendiri. Sedangkan Syekh Ali Mahfud menyebutkan
dakwah adalah memotivasi manusia agar melakukan kebaikan menurut
petunjuk, menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarang mereka
berbuat kemungkaran, agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan
akhirat.2 Dari kedua definisi tersebut, dakwah diyakini sebagai satu-satunya cara yang paling mungkin dan ampuh untuk mengajak orang
lain melakukan transformasi kehidupan yang lebih baik di masa kini
dan akan datang.
Dakwah memiliki demensi dan cakupan yang sangat luas, dan
ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah secara dalam dalam
konteks penelitian. Pertama, profesionalisme da'i. Keberhasilan
dakwah sesungguhnya akan ditentukan – salah satunya- oleh da'i atau
penceramah, karena mereka merupakan subjek atau pelaku dakwah.
Profesionalisme da'i dipahami sebagai kapasitas dan kapabilitas da'i
untuk berdakwah. Profesionalisme sesungguhnya berkaitan dengan
kompetensi da'i dalam berdakwah. Merujuk kepada Sa’d Al-Qahthani,
sejumlah aspek kompetensi yang harus dimiliki da'i antara lain : (1)
berilmu; (2) Arif dan santun; (3) Lemah lembut; (4) sabar; (5) jujur dan
ikhlas; dan (6) keteladanan. Senada dengan itu, Jum’ah Amin Abdul
Aziz menyebutkan bahwa kompetensi da'i meliputi, (1) Amanah; (2)
Siddiq; (3) ikhlas; (4) Kasih sayang; (5) Lemah lembut; (6) sabar;
(7) hirsh atau memiliki perhatian yang besar terhadap mad’u; dan (8)
tsiqah atau memiliki keimanan yang kuat.
Secara terminologis poligami diartikan sebagai berikut: ―Ikatan perkawinan di mana salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaa. Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari sembilan isteri. Poligami adalah memiliki lebih dari seorang isteri pada saat yang bersamaan, poligami dapat diartikan sebagai poligini, yakni perkawinan lebih dari seorang wanita atau poliandri yakni perkawinan dengan lebih dari seorang pria. Istilah poligami lebih sering digunakan sebagai sinonim dari poligini mengingat istilah ini sangat umum di dunia. Beberapa macam bentuk poligami tersebut dahulu kala dikenal oleh umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya hanya memperbolehkan untuk terlaksananya poligami dalam pengertian poligini. dalam upaya menanggapi isu poligami melihatnya dari tiga sudut pandang, yaitu.
1. Sudut hukum alam, dimana laki-laki memiliki kecenderungan untuk membuahi lebih dari satu perempuan;
2. Konteks sosial, adalah menyeimbangkan jumlah laki-laki dan perempuan, serta dari sudut dogma agama merujuk pada ayat poligami (anNisa: 3), secara zahir ayat tersebut menunjukkan kehalalan nikah secara ―nash‖ menunjukkan kehalalan poligami dengan batasan empat istri;
3. Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat Ahmad Khan, meskipun terkesan mempunyai mudarat, namun manfaat yang ditawarkan poligami dalam Islam jauh lebih besar
Secara sederhana ilmu artinya pengetahuan. Sedangkan hadis
artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,
baik dari perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ilmu hadis disebut
juga dengan istilah musthalah al-hadis, ulumul al-hadis, ushul al-hadis.
Hadis atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim. Kata hadis juga berarti alkhabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan
dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadis.
Hadis sebagaimana tinjauan Abdul Baqa’ adalah isim dari tahdith yang
berarti pembicaraan. Kemudian didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan
atau penetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Barangkali al-
Farra’ telah memahami arti ini ketika berpendapat bahwa mufrad kata
ahadis adalah uhdutsah (buah pembicaraan). Lalu kata ahadith itu
dijadikan jama’ dari kata hadith. Materi-materi yang penulis disajikan ini sesuai dengan tematema yang terdapat dalam silabus yang dibuat Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Agama Islam dan Humaniora Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk Mata Kuliah Ulumul Hadits. Dengan harapan mahasiswa lebih mudah dan gampang dalam mempelajari berbagai materi yang disajikan dengan tidak melihat terlalu banyak buku.