Hukum Administrasi Negara dalam Pelaksanaan Perpajakan di Indonesia, 2019
ABSTRAK
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasar... more ABSTRAK
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menentukan dan menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga menyangkut hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Perpajakan, Indonesia
Hukum Administrasi Negara dalam Pelaksanaan Perpajakan di Indonesia, 2019
ABSTRAK
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasar... more ABSTRAK
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menentukan dan menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga menyangkut hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Perpajakan, Indonesia
Uploads
Papers by Wilda Afifah
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menentukan dan menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga menyangkut hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Perpajakan, Indonesia
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, untuk menutup biaya produksi dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Pajak sendiri diatur oleh peraturan yang dibuat pemerintah untuk menentukan dan menetapkan kewajiban teruntuk warga negara dalam membayar pajak kepada negara yang disebut hukum pajak. Di Indonesia, hukum pajak sudah menjadi bagian yang berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara. Namun, dalam pelaksanaannya, hukum pajak juga menyangkut hukum administrasi negara karena pajak, yang dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya dalam rangka pelaksanaan fungsi kepemerintahan. Lalu bagaimana hukum administrasi negara secara lebih lanjut mengatur perpajakan?
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Perpajakan, Indonesia