Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian Indonesia dari zaman ke zaman mulai... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian Indonesia dari zaman ke zaman mulai dari Kepemimpinan Presiden Soeharto (Orde Baru) sampai dengan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dihadapkan dengan perspektif negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran penting didalam membangun perekonomian, perekonomian tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ditunjang dengan peraturan (hukum) yang baik. Peran hukum dalam mengendalikan kehidupan perekonomian di Indonesia tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum namun juga mengarahkan agar perekonomian tetap berjalan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan koneksitas terkait dengan pidana militer yang melibatkan subjek hukum militer dan sub... more Pelaksanaan koneksitas terkait dengan pidana militer yang melibatkan subjek hukum militer dan subjek hukum sipil menuai banyak permasalahan seperti adanya dualisme didalam penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat Militer yang menyebabkan kontradiktif dengan prinsip Single Prosecution System sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum yaitu Kepastian, Kemanfaatan, Keadilan Hukum dalam lingkup peradilan militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan koneksitas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan dan memberikan literasi tentang penyelesaian koneksitas didalam peradilan militer. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute aprroach. Temuan penulisan ini adalah terdapat dualisme penuntutan dalam perkara koneksitas antara jaksa dan oditur militer sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum. Kesimpulan pada penulisan ini adalah terbentuknya Jampidmil merupakan langkah yang tepat didalam mewadahi dualisme kewenangan penuntutan antara jaksa dan oditur militer sehingga kedepannya pelaksanaan koneksitas dapat berjalan dengan optimal. Saran perlu adanya langkah serius dan konsisten didalam menjalankan fungsi Jampidmil berdasarkan hukum yang berlaku.
Kata kunci: peradilan militer, penuntutan, koneksitas
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik internasional antara Rusia dan Ukraina sebagai sama-s... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik internasional antara Rusia dan Ukraina sebagai sama-sama menjadi peserta keanggotaan PBB yang substansi tujuan utama adalah justru menjaga Perdamaian dan Keamanan Dunia namun kemudian perang tetap saja terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis peraturan, dalam hal ini peraturan dalam Hukum Internasional. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai negara penyandang Hak Veto Rusia harus lah lebih bijak dalam menggunakan kewenangan dengan mempertimbangkan dampak kemanusiaan dan perlu adanya peran PBB sebagai organisasi penjaga perdamaian dan keamanan dunia termasuk pembatasan para pihak yang memiliki Hak Veto untuk mewujudkan ketertiban internasional.
Kata Kunci: Hukum Organisasi Internasional, Hak Veto, Peran PBB
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perilaku hakim yang menyimpang serta melanggar kode etik prof... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perilaku hakim yang menyimpang serta melanggar kode etik profesi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi sedangkan profesi hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan di dunia. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya regulasi tentang kode etik profesi mengenai hakim merupakan langkah yang tepat didalam mewadahi perilaku hakim yang menyimpang sedangkan seorang hakim bertugas memberikan keadilan namun pada kasus di penulisan ini sanksi kode etik ini masih terbatas pada sanksi administrasi yaitu hanya pemecatan sedangkan yang bersangkutan seharusnya dapat dipidanakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Kode etik profesi, perilaku menyimpang hakim, penegakkan hukum
Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya putusan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha
(KPPU) No... more Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya putusan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor Perkara 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan). Mengenai persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia pelaksana tender dan beberapa peserta tender lainnya. Dari beberapa jenis persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa terdakwa dalam satu jenis tender yang mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha. Sehingga muncul permasalahan bagaimana Persekongkolan Tender Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Jenis persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia tender dan beberapa peserta yaitu persekongkolan jenis vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jalan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan vertikal dan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi yuridis Undang-Undang Nomor ... more Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 didalam dinamika masyarakat Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai alat literasi permasalahan pertambangan. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuan penulisan ini adalah masih ditemukannya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang belum sesuai dengan substansinya sehingga berkontradiktif dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan pada penulisan ini adalah penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 belum diterapkan universal secara positif sedangkan pada prinsipnya hukum positif sebagai kaidah hukum nasional yang harus dilaksanakan. Saran yang diberikan adalah perlu adanya perencanaan yang matang berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga peraturan bukan hanya sebagai alat pengatur namun harus juga bertujuan hukum diantaranya untuk keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan. Kata kunci: hukum pertambangan, perizinan ilegal, dampak lingkungan, kewenangan pemerintah.
Indonesia adalah negara yang memiliki iklim tropis sehingga tanaman sawit dapat tumbuh dengan sub... more Indonesia adalah negara yang memiliki iklim tropis sehingga tanaman sawit dapat tumbuh dengan subur yang kemudian menjadi komoditi ekspor dengan tujuan Uni Eropa sebagai bahan pembuat Biodiesel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Identical Treatment (Reciprocity) atau timbal balik didalam penyelesaian kasus konflik perdagangan kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa serta implikasi prinsip Identical Treatment terhadap Pemerintah Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan dan memberikan literasi tentang praktek perdagangan kelapa sawit oleh Indonesia dan Uni Eropa yang sekarang ini tengah bersengketa secara internasional menggunakan perspektif Hukum Internasional. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan theorytical approach dan case approach. Temuan penulisan ini adalah kesewenangan negara maju kepada negara berkembang tanpa mempertimbangkan dampak di pihak yang dirugikan dengan mengindahkan prinsip hukum umum identical treatment (reciprocity). Kesimpulan pada penulisan ini adalah penerapan prinsip identical treatment (reciprocity) belum diterapkan secara hakiki dan masih bersifat subjekti sedangkan prinsip tersebut bersifat peremptory norm/Ius Cogens. Saran yang diberikan adalah perlu adanya langkah tegas pemerintah Indonesia terutama melalui perwakilan dubesnya dinegara tujuan untuk berkordinasi secara intensif dan perlu dibentuk peraturan nasional dengan mempertimbangkan prinsip imbal balik sebagai bentuk kedaulatan dan kemanfaatan.
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian Indonesia dari zaman ke zaman mulai... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan perekonomian Indonesia dari zaman ke zaman mulai dari Kepemimpinan Presiden Soeharto (Orde Baru) sampai dengan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dihadapkan dengan perspektif negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran penting didalam membangun perekonomian, perekonomian tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ditunjang dengan peraturan (hukum) yang baik. Peran hukum dalam mengendalikan kehidupan perekonomian di Indonesia tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum namun juga mengarahkan agar perekonomian tetap berjalan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan koneksitas terkait dengan pidana militer yang melibatkan subjek hukum militer dan sub... more Pelaksanaan koneksitas terkait dengan pidana militer yang melibatkan subjek hukum militer dan subjek hukum sipil menuai banyak permasalahan seperti adanya dualisme didalam penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat Militer yang menyebabkan kontradiktif dengan prinsip Single Prosecution System sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum yaitu Kepastian, Kemanfaatan, Keadilan Hukum dalam lingkup peradilan militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan koneksitas pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan dan memberikan literasi tentang penyelesaian koneksitas didalam peradilan militer. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute aprroach. Temuan penulisan ini adalah terdapat dualisme penuntutan dalam perkara koneksitas antara jaksa dan oditur militer sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum. Kesimpulan pada penulisan ini adalah terbentuknya Jampidmil merupakan langkah yang tepat didalam mewadahi dualisme kewenangan penuntutan antara jaksa dan oditur militer sehingga kedepannya pelaksanaan koneksitas dapat berjalan dengan optimal. Saran perlu adanya langkah serius dan konsisten didalam menjalankan fungsi Jampidmil berdasarkan hukum yang berlaku.
Kata kunci: peradilan militer, penuntutan, koneksitas
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik internasional antara Rusia dan Ukraina sebagai sama-s... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh konflik internasional antara Rusia dan Ukraina sebagai sama-sama menjadi peserta keanggotaan PBB yang substansi tujuan utama adalah justru menjaga Perdamaian dan Keamanan Dunia namun kemudian perang tetap saja terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis peraturan, dalam hal ini peraturan dalam Hukum Internasional. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai negara penyandang Hak Veto Rusia harus lah lebih bijak dalam menggunakan kewenangan dengan mempertimbangkan dampak kemanusiaan dan perlu adanya peran PBB sebagai organisasi penjaga perdamaian dan keamanan dunia termasuk pembatasan para pihak yang memiliki Hak Veto untuk mewujudkan ketertiban internasional.
Kata Kunci: Hukum Organisasi Internasional, Hak Veto, Peran PBB
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perilaku hakim yang menyimpang serta melanggar kode etik prof... more Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perilaku hakim yang menyimpang serta melanggar kode etik profesi hakim yang melakukan tindak pidana korupsi sedangkan profesi hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan di dunia. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya regulasi tentang kode etik profesi mengenai hakim merupakan langkah yang tepat didalam mewadahi perilaku hakim yang menyimpang sedangkan seorang hakim bertugas memberikan keadilan namun pada kasus di penulisan ini sanksi kode etik ini masih terbatas pada sanksi administrasi yaitu hanya pemecatan sedangkan yang bersangkutan seharusnya dapat dipidanakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Kode etik profesi, perilaku menyimpang hakim, penegakkan hukum
Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya putusan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha
(KPPU) No... more Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya putusan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor Perkara 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan). Mengenai persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia pelaksana tender dan beberapa peserta tender lainnya. Dari beberapa jenis persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa terdakwa dalam satu jenis tender yang mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha. Sehingga muncul permasalahan bagaimana Persekongkolan Tender Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Jenis persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia tender dan beberapa peserta yaitu persekongkolan jenis vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jalan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan vertikal dan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi yuridis Undang-Undang Nomor ... more Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 didalam dinamika masyarakat Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai alat literasi permasalahan pertambangan. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuan penulisan ini adalah masih ditemukannya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang belum sesuai dengan substansinya sehingga berkontradiktif dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesimpulan pada penulisan ini adalah penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 belum diterapkan universal secara positif sedangkan pada prinsipnya hukum positif sebagai kaidah hukum nasional yang harus dilaksanakan. Saran yang diberikan adalah perlu adanya perencanaan yang matang berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga peraturan bukan hanya sebagai alat pengatur namun harus juga bertujuan hukum diantaranya untuk keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan. Kata kunci: hukum pertambangan, perizinan ilegal, dampak lingkungan, kewenangan pemerintah.
Indonesia adalah negara yang memiliki iklim tropis sehingga tanaman sawit dapat tumbuh dengan sub... more Indonesia adalah negara yang memiliki iklim tropis sehingga tanaman sawit dapat tumbuh dengan subur yang kemudian menjadi komoditi ekspor dengan tujuan Uni Eropa sebagai bahan pembuat Biodiesel. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Identical Treatment (Reciprocity) atau timbal balik didalam penyelesaian kasus konflik perdagangan kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa serta implikasi prinsip Identical Treatment terhadap Pemerintah Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan dan memberikan literasi tentang praktek perdagangan kelapa sawit oleh Indonesia dan Uni Eropa yang sekarang ini tengah bersengketa secara internasional menggunakan perspektif Hukum Internasional. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan theorytical approach dan case approach. Temuan penulisan ini adalah kesewenangan negara maju kepada negara berkembang tanpa mempertimbangkan dampak di pihak yang dirugikan dengan mengindahkan prinsip hukum umum identical treatment (reciprocity). Kesimpulan pada penulisan ini adalah penerapan prinsip identical treatment (reciprocity) belum diterapkan secara hakiki dan masih bersifat subjekti sedangkan prinsip tersebut bersifat peremptory norm/Ius Cogens. Saran yang diberikan adalah perlu adanya langkah tegas pemerintah Indonesia terutama melalui perwakilan dubesnya dinegara tujuan untuk berkordinasi secara intensif dan perlu dibentuk peraturan nasional dengan mempertimbangkan prinsip imbal balik sebagai bentuk kedaulatan dan kemanfaatan.
Uploads
Papers by Yoga Pratama, S.H.
Kata kunci: peradilan militer, penuntutan, koneksitas
Kata Kunci: Hukum Organisasi Internasional, Hak Veto, Peran PBB
Kata Kunci: Kode etik profesi, perilaku menyimpang hakim, penegakkan hukum
(KPPU) Nomor Perkara 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin
(Stabat) – Binjai Raya (Medan). Mengenai persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Bangun
Mitra Abadi dengan panitia pelaksana tender dan beberapa peserta tender lainnya. Dari
beberapa jenis persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa terdakwa dalam satu jenis tender
yang mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha. Sehingga
muncul permasalahan bagaimana Persekongkolan Tender Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan
Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Jenis
persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia tender
dan beberapa peserta yaitu persekongkolan jenis vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan
vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu
tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur
pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi
jalan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan vertikal dan horizontal dan
terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kata kunci: peradilan militer, penuntutan, koneksitas
Kata Kunci: Hukum Organisasi Internasional, Hak Veto, Peran PBB
Kata Kunci: Kode etik profesi, perilaku menyimpang hakim, penegakkan hukum
(KPPU) Nomor Perkara 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin
(Stabat) – Binjai Raya (Medan). Mengenai persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Bangun
Mitra Abadi dengan panitia pelaksana tender dan beberapa peserta tender lainnya. Dari
beberapa jenis persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa terdakwa dalam satu jenis tender
yang mengakibatkan pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha. Sehingga
muncul permasalahan bagaimana Persekongkolan Tender Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan
Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data ini berasal dari data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa kesimpulan yaitu. Jenis
persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Bangun Mitra Abadi dengan panitia tender
dan beberapa peserta yaitu persekongkolan jenis vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah terdapat tiga bentuk persekongkolan tender, yaitu persekongkolan
vertikal, horizontal, dan gabungan (vertikal dan horizontal). Untuk mengetahui apakah suatu
tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur
pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi
jalan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan vertikal dan horizontal dan
terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.