Dalam menangani penyelesaian tindak pidana pajak, selain mempergunakan hukum formal Undang-Undang... more Dalam menangani penyelesaian tindak pidana pajak, selain mempergunakan hukum formal Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUTCP), bisa juga menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip yang digunakan dalam ketentuan ini adalah menggunakan asas lex specialis derogate lex generalis, di mana sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam ketentuan pajak, dalam hal ini KUTCP, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam KUHAP. Dalam praktiknya berkaitan dengan tindak pidana perpajakan khususnya tindak pidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, terhadap para pelakunya dikenakan ketentuan hukum yang bersumber dari undang-undang yang berbeda, di mana pelakunya dijerat dengan UU Korupsi dan UU Pajak serta dijerat dengan KUHP. Hal ini menimbulkan dualisme di dalam penerapan suatu aturan terhadap para pelaku tindak pidana tidak meyetorkan pajak. Akan tetapi berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, berupa permasalahan yang muncul di mana dalam proses penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan masih banyak penyidikan dilakukan oleh penyidik umum bahkan tidak ada koordinasi dengan penyidik khusus pajak padahal telah ada aturan yang mengaturnya baik dalam KUHAP maupun undang-undang perpajakan. Selain itu masih terdapat perbedaan penerapan hukum untuk tindak pidana di bidang perpajakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara dari para penegak hukum baik penyidik polri, pihak penuntut umum (Kejaksaan) maupun hakim mengenai pengenaan aturan hukum terhadap tindak pidana pajak, sehingga seakan-akan tidak ada aturan yang pasti tergantung selera dan penafsiran masing-masing penegak hukum. Metode penelitian yang penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)
Dalam menangani penyelesaian tindak pidana pajak, selain mempergunakan hukum formal Undang-Undang... more Dalam menangani penyelesaian tindak pidana pajak, selain mempergunakan hukum formal Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUTCP), bisa juga menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip yang digunakan dalam ketentuan ini adalah menggunakan asas lex specialis derogate lex generalis, di mana sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam ketentuan pajak, dalam hal ini KUTCP, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam KUHAP. Dalam praktiknya berkaitan dengan tindak pidana perpajakan khususnya tindak pidana tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, terhadap para pelakunya dikenakan ketentuan hukum yang bersumber dari undang-undang yang berbeda, di mana pelakunya dijerat dengan UU Korupsi dan UU Pajak serta dijerat dengan KUHP. Hal ini menimbulkan dualisme di dalam penerapan suatu aturan terhadap para pelaku tindak pidana tidak meyetorkan pajak. Akan tetapi berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, berupa permasalahan yang muncul di mana dalam proses penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan masih banyak penyidikan dilakukan oleh penyidik umum bahkan tidak ada koordinasi dengan penyidik khusus pajak padahal telah ada aturan yang mengaturnya baik dalam KUHAP maupun undang-undang perpajakan. Selain itu masih terdapat perbedaan penerapan hukum untuk tindak pidana di bidang perpajakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara dari para penegak hukum baik penyidik polri, pihak penuntut umum (Kejaksaan) maupun hakim mengenai pengenaan aturan hukum terhadap tindak pidana pajak, sehingga seakan-akan tidak ada aturan yang pasti tergantung selera dan penafsiran masing-masing penegak hukum. Metode penelitian yang penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)
Uploads
Papers by harpreet insan