ABSTRAK Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sistem pengangkutan laut yang efisien dan terke... more ABSTRAK Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sistem pengangkutan laut yang efisien dan terkelola dengan baik merupakan faktor yang sangat penting dalam persaingan ekonomi serta integritas nasional. Di Indonesia, biaya pengangkutan laut cukup tinggi dan hal ini mengurangi insentif untuk perdagangan baik domestik maupun internasional. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, yang dianggap kurang efisien dan tidak diperlengkapi/dikelola dengan baik, adalah faktor signifikan yang menaikkan biaya pelayaran. Misalkan, kapal-kapal yang dilibatkan dalam perdagangan domestik menghabiskan sebagian besar dari waktu kerjanya hanya untuk disandarkan atau menunggu di dalam atau di luar pelabuhan. Penyebabnya antara lain adalah terus berlangsungnya dominasi negara atas penyediaan layanan pelabuhan (melalui kegiatan yang dilakukan oleh berbagai badan usaha milik negara), serta lingkungan hukum dan pengaturan yang ada yang secara efektif membatasi persaingan baik di dalam maupun antar pelabuhan. UU Pelayaran tahun 2008 memberikan fondasi untuk reformasi sistem pelabuhan di Indonesia yang komprehensif. Yang mencolok, UU pelayaran tersebut menghapus monopoli pemerintah atas sektor pelabuhan dan membuka kesempatan bagi partisipasi sektor swasta. Hal ini dapat mengarah pada masuknya persaingan yang sangat diperlukan di sektor pelabuhan, menimbulkan tekanan untuk menurunkan harga-harga, dan secara umum meningkatkan pelayanan pelabuhan. Meskipun ada optimisme yang terjaga sehubungan dengan undang-undang baru tersebut, para investor sekarang harus menghadapi kekosongan kebijakan seraya menunggu perkembangan pelaksanaan peraturan dan lembaga pendukung. Perhatian utama tertuju pada: • Komposisi, orientasi, dan kapasitas keuangan/teknis dari Otoritas Pelabuhan yang direncanakan. • Pembatasan yang mungkin ada dalam rencana induk pelabuhan baik di tingkat nasional maupun untuk masing-masing pelabuhan. • Tingkat otonomi penetapan harga dari operator-operator terminal. • Kemampuan pelabuhan-pelabuhan swasta untuk mengubah statusnya menjadi pelabuhan umum komersial untuk bersaing dengan BUMN yang berwenang saat ini.
ABSTRAK Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sistem pengangkutan laut yang efisien dan terke... more ABSTRAK Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, sistem pengangkutan laut yang efisien dan terkelola dengan baik merupakan faktor yang sangat penting dalam persaingan ekonomi serta integritas nasional. Di Indonesia, biaya pengangkutan laut cukup tinggi dan hal ini mengurangi insentif untuk perdagangan baik domestik maupun internasional. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, yang dianggap kurang efisien dan tidak diperlengkapi/dikelola dengan baik, adalah faktor signifikan yang menaikkan biaya pelayaran. Misalkan, kapal-kapal yang dilibatkan dalam perdagangan domestik menghabiskan sebagian besar dari waktu kerjanya hanya untuk disandarkan atau menunggu di dalam atau di luar pelabuhan. Penyebabnya antara lain adalah terus berlangsungnya dominasi negara atas penyediaan layanan pelabuhan (melalui kegiatan yang dilakukan oleh berbagai badan usaha milik negara), serta lingkungan hukum dan pengaturan yang ada yang secara efektif membatasi persaingan baik di dalam maupun antar pelabuhan. UU Pelayaran tahun 2008 memberikan fondasi untuk reformasi sistem pelabuhan di Indonesia yang komprehensif. Yang mencolok, UU pelayaran tersebut menghapus monopoli pemerintah atas sektor pelabuhan dan membuka kesempatan bagi partisipasi sektor swasta. Hal ini dapat mengarah pada masuknya persaingan yang sangat diperlukan di sektor pelabuhan, menimbulkan tekanan untuk menurunkan harga-harga, dan secara umum meningkatkan pelayanan pelabuhan. Meskipun ada optimisme yang terjaga sehubungan dengan undang-undang baru tersebut, para investor sekarang harus menghadapi kekosongan kebijakan seraya menunggu perkembangan pelaksanaan peraturan dan lembaga pendukung. Perhatian utama tertuju pada: • Komposisi, orientasi, dan kapasitas keuangan/teknis dari Otoritas Pelabuhan yang direncanakan. • Pembatasan yang mungkin ada dalam rencana induk pelabuhan baik di tingkat nasional maupun untuk masing-masing pelabuhan. • Tingkat otonomi penetapan harga dari operator-operator terminal. • Kemampuan pelabuhan-pelabuhan swasta untuk mengubah statusnya menjadi pelabuhan umum komersial untuk bersaing dengan BUMN yang berwenang saat ini.
Uploads