Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Tuesday, 29 November 2016

Asas-asas Bimbingan dan Konseling



ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
            Penyelengaraan bimbingan dan konseling selain harus memperhatikan aspek, fungsi dan prinsip juga dituntut untuk mempedulikan beberapa asas yang mendaasari kinerja pembimbing atau konselor dalam pelaksanaan tugasnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut.
1.                Asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.

2.                Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

3.               Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

4.                Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

5.                Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.



6.                Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.

7.                Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

8.                Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

9.                Asas keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

10.            Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

11.            Asas alih tangan kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lainnya yang lebih kompeten



12.            Asas Tut Wuri Handayani, yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.

IMPLIKASI DAN APLIKASI PRINSIP DAN ASAS BK
            Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan yang digunakan untuk membantu seorang klien mengatasi masalah yang dialaminya. Dalam bimbingan dan konseling terdapat prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman bagi pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini seorang konselor hendaknya mampu menerapkan prinsip-prinsip dan asas-asas yang menjadi pedoman dalam pelayanan bimbingan dan konseling tersebut. Konselor yang telah memahani secara benar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam pelayanan bimbingan dan konseling ini diharapkan dalam pelayanan yang dilakukannya tidak keluar dari kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, juga asas-asas tersebut. Semua itu diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling dan agar dapat mencapai tujuan pelayanan secara optimal.

KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya  memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).  
 

Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)

Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor (PPK).
B. Kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor  terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi tersebut dijabarkan seperti tertera pada gambar berikut.

·         MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
1.        Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
2.        Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli 



·         MENGUASAI LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Menguasai teori dan praksis pendidikan
2.      Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3.      Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling
4.      Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling

·         MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN KONSELING  YANG MEMANDIRIKAN
1.      Merancang program Bimbingan dan Konseling
2.      Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3.      Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4.      Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli

·         MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3.      Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
4.      Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
5.      Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6.      Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2
A.     Bentuk Pelanggaran
1.      Terhadap Konseli
a.       Menyebarkan/membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli
b.      Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c.       Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d.      Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2.      Terhadap Organisasi Profesi
a.       Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.      Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.      Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.       Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik (penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b.      Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli.

B.     Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai berikut.
1.      Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
2.      Memberikan peringatan keras secara tertulis
3.      Pencabutan keanggotan ABKIN
4.      Pencabutan lisensi
5.      Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

C.     Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat
2.      Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah
3.      Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif  ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
4.      Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5.      Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.

REFERENSI
www.selladewi.wordpress.com (Prinsip-prinsip dan asas bimbingan konseling)
www.boharudin.blogspot.com (kode etik konselor Indonesia)

Peranan dan Kerjasama Personil Sekolah dalam Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah



 PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH

            Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :

A.     PERANAN KEPALA/WAKIL KEPALA SEKOLAH
            Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan keterampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling.

            Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4.      Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5.      Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling
6.      Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7.      Menyiapkan surat pernyataan melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya
10.  Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)

            Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :

1.      Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2.      Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.      Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.      Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

            Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai :

1.       Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
2.       Kepala sekolah sebagai manajer
3.       Kepala sekolah sebagai administrator
4.       Kepala sekolah sebagai supervisor
5.       Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
6.       Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7.       Kepala sekolah sebagai wirausahawan
8.       Peran wakil kepala sekolah sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.


            Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
1.       Memberikan support, dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling
2.       Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya
3.       Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4.       Mendelegasikan tanggung jawab kepada konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling
5.       Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling
6.       Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling
7.       Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling
8.       Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas)
9.       Memberikan penjelasan tentang program bimbingan dan konseling bagi seluruh staf sekolah
10.   Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual
11.   Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.

            Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1.       Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling
2.       Memilih dan menentukan para konselor
3.       Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya
4.       Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan
5.       Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling
6.       Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.

            Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:

1.      Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
2.      Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3.      Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4.      Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling.

Wakil Kepala Sekolah

            Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan  layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling





B.     PERANAN GURU PEMBIMBING
            Konselor atau guru pembimbing adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah. Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling.

            Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, guru pembimbing bertugas:
1.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.    Merencanakan program bimbingan dan konseling.
3.    Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4.    Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5.    Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6.    Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.    Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8.    Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah

            Tugas guru pembimbing yaitu membantu peserta didik dalam:

1.      Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.      Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.



C.     PERANAN GURU MATA PELAJARAN

            Dalam kedudukanya sebagai personil pelaksana proes pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu tidak salah jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling  guru ditempatkan sebagai mitra kerja utama, di samping sebagai wali kelas.
            Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling.
Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
 Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:

1.      Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4.      Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5.      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.


Peran guru mata pelajaran antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.       Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.       Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling
6.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.       Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.       Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
9.       Ikut berpartisipasi dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi
10.   Ikut berpartisipasi dalam menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada hubungannya dengan mata pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.

            Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah.
1.       Guru sebagai informator
            Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai  hal tentang layanan  bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2.       Guru sebagai fasilitator
            Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan
3.       Guru sebagai mediator
            Dalam kedudukanya  yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu tampak misalnya  pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
4.      Guru sebagai motivator
            Dalam peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dalam memberi kesempatan kepada  siswa menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah.
5.      Guru sebagai kolabolator
            Sebagai   mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik  di sekolah , guru dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan


D.    PERANAN WALI KELAS

            Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1.      Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
2.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang peserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5.      Ikut serta dalam konferensi kasus
6.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor


E.     PERANAN PENGAWAS BK
            Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
            Pengawas BK mempunyai peranan :

1.       Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
a.    Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
b.    Menyusun program kegiatan BK (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c.    Melaksanakan program BK
d.   Mengadministrasikan program kegiatan BK
e.    Menilai hasil pelaksanaan program BK
f.     Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
g.    Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2.       Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.

            Adapun manfaatnya dalam program bimbingan dan konseling adalah:

1.    Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
2.    Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3.    Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui.
4.    Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan.
                                                                                        
E.     PERANAN STAF TATA USAHA / ADMINISTRASI
            Staf tata Usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas :
1.         Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
2.         Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
3.      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
4.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa
                            
F.      KERJASAMA ANTAR PERSONIL SEKOLAH DAN PELAYANAN BK
            Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari proses bimbingan. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini yaitu :

1.      Proses belajar menjadi sangat efektif apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi siswa.
2.      Guru memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya lebih peka terhadapa hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
3.      Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah/kesulitan secara lebih nyata.

Guru pembimbing mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:

1.      Kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa dalam hal ini karena tenaga pembimbing masih sangat terbatas, sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif.
2.      Keterlibatan guru pembimbing sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk pelayanan seperti memberikann pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu

            Di lain pihak, guru juga mempunyai beberapa ketentuan menurut Koestoer Pratowisastro (1982). Keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain :

1.      Guru tidak mungkin lagi menangani masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melakukan semua tugas.
2.      Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Arni. 2005. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
Mugiarso, Heru.2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Unnes Press
Prayitno dan Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rhineka Cipta
http://konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html