HUKUM ADAT DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DUNIA, 2019
A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta... more A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya pada Era Globalisasi Saat Ini. Latar Belakang Hukum adat memiliki makna sebagai hukum asli bangsa Indonesia.Namun,hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang tidak tertulis secara formal didalam suatu kitab peraturan perundang-undangan seperti kaidah peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Walaupun begitu,hukum adat tetap tumbuh,berkembang,dan terus dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat sebagai suatu bentuk aturan hukum yang mengikat diantara masyarakat tersebut dan dipertahankan turun-temurun oleh kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Selain hukum adat,di Indonesia juga dikenal istilah masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat berarti sekelompok manusia yang terikat dalam suatu tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum oleh atas dasar faktor kesamaan daerah tempat tinggal atau faktor hukum adat tersebut yag sudah diwariskan turun-temurun. Eksistensi hukum adat di era globalisasi yang memungkinkan
HUKUM ADAT DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DUNIA, 2019
A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta... more A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya pada Era Globalisasi Saat Ini. Latar Belakang Hukum adat memiliki makna sebagai hukum asli bangsa Indonesia.Namun,hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang tidak tertulis secara formal didalam suatu kitab peraturan perundang-undangan seperti kaidah peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Walaupun begitu,hukum adat tetap tumbuh,berkembang,dan terus dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat sebagai suatu bentuk aturan hukum yang mengikat diantara masyarakat tersebut dan dipertahankan turun-temurun oleh kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Selain hukum adat,di Indonesia juga dikenal istilah masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat berarti sekelompok manusia yang terikat dalam suatu tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum oleh atas dasar faktor kesamaan daerah tempat tinggal atau faktor hukum adat tersebut yag sudah diwariskan turun-temurun. Eksistensi hukum adat di era globalisasi yang memungkinkan
Uploads
Papers by doni ananda