Informasi dari laporan keuangan banyak diperlukan oleh pihak-pihak yang tertentu, baik yang beras... more Informasi dari laporan keuangan banyak diperlukan oleh pihak-pihak yang tertentu, baik yang berasal dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Sehingga laporan keuangan harus disusun dengan memenuhi standard-standard yang dapat diterima oleh umum. Kemudian diuraikan lagi bahwa wajib pajak harus memenuhi salah satu kewajiban perpajakan yaitu pembukuan. Ketentuan perpajakan sendiri tidak mengatur secara teknis proses penyelenggaraan pembukuan, cara atau sistem yang dipakai diserahkan kepada wajib pajak dengan memenuhi syarat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Akuntansi komersial merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif mengenai suatu entitas ekonomi sebagai dasar untuk pengambilan suatu keputusan ekonomis terhadap beberapa alternatif yang tersedia, sedangkan akuntansi fiskal merupakan bagian dari akuntansi yang berhubungan dengan penyajian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengertian pembukuan dalam undang undang perpajakan sedikit berbeda dengan pengertian pembukan menurut akuntansi. Menurut Gunadi (2001 : 9) " pembukuan (book keeping) adalah pencatatan data perusahaan dengan teknik tertentu dan mengolahnya sehingga dapat disusun menjadi laporan keuangan ". Sedangkan pasal 1 (29) KUP: Sedangkan pasal 1 (29) KUP: Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keunangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Menurut Pardiat (2007:1), Tujuan penyelengaraan pembukuan adalah untuk menghitung penghasilan neto fiskal berdasarkan UU-Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Informasi dari laporan keuangan banyak diperlukan oleh pihak-pihak yang tertentu, baik yang beras... more Informasi dari laporan keuangan banyak diperlukan oleh pihak-pihak yang tertentu, baik yang berasal dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Sehingga laporan keuangan harus disusun dengan memenuhi standard-standard yang dapat diterima oleh umum. Kemudian diuraikan lagi bahwa wajib pajak harus memenuhi salah satu kewajiban perpajakan yaitu pembukuan. Ketentuan perpajakan sendiri tidak mengatur secara teknis proses penyelenggaraan pembukuan, cara atau sistem yang dipakai diserahkan kepada wajib pajak dengan memenuhi syarat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Akuntansi komersial merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyajikan informasi kuantitatif mengenai suatu entitas ekonomi sebagai dasar untuk pengambilan suatu keputusan ekonomis terhadap beberapa alternatif yang tersedia, sedangkan akuntansi fiskal merupakan bagian dari akuntansi yang berhubungan dengan penyajian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengertian pembukuan dalam undang undang perpajakan sedikit berbeda dengan pengertian pembukan menurut akuntansi. Menurut Gunadi (2001 : 9) " pembukuan (book keeping) adalah pencatatan data perusahaan dengan teknik tertentu dan mengolahnya sehingga dapat disusun menjadi laporan keuangan ". Sedangkan pasal 1 (29) KUP: Sedangkan pasal 1 (29) KUP: Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keunangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Menurut Pardiat (2007:1), Tujuan penyelengaraan pembukuan adalah untuk menghitung penghasilan neto fiskal berdasarkan UU-Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Uploads
Papers by asat arifin