Hak atas kesehatan menjadi hak mendasar untuk diberikan oleh setiap orang di dunia. Hak ini diatu... more Hak atas kesehatan menjadi hak mendasar untuk diberikan oleh setiap orang di dunia. Hak ini diatur dalam berbagai instrumen internasional dan nasional. Itu berarti bahwa dalam perspektif global, hak kesehatan menjadi hak asasi manusia manusia yang harus dilindungi oleh hukum dan kebijakan pemerintah. Berdasarkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berha k untuk hidup dalam kesejahteraan fisik dan spiritual,untuk memiliki rumah dan menikmati lingkungan yang baik dan sehat, dan berhak untuk mendapatkan perawatan medis. Maka dengan undang-undang ini, pemerintah indonesia memiliki kewajiban untuk meningkatkan standar masyarakat Dari 1970 hingga 2006, konsumsi tembakau di Indonesia telah meningkat menjadi 33 miliar batang rokok. Prevalensi merokok di kalangan laki-laki meningkat setiap tahun, seperti 26,9% pada tahun 1995 31,5% pada tahun 2001 dan 38,4% pada tahun 2004. Suurvei lain yang dilakukan oleh survei pemuda global (GYTS) juga menyatakan pada tahun 2006 sekitar 37,3% siswa indonesia dilaporkan merokok sebagai kebiasaan dan sekitar 30,9% dari mereka menyatakan merokok pertama kali pada usia sepuluh tahun. Pada tahun 2008 berdasarkan data WHO, indonesia menduduki peringkat ke lima pasar tembakau terbesar di dunia dan di ketiga rokok terbesar yang dikonsumsi di dunia maka jelas bahwa, fakta terbaru tentang tembakau di Indonesia sangat kontras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar dan perawatan kesehatan masyarakat. Framework Convention on Tobacco Control (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) atau biasa disingkat FCTC merupakan suatu perjanjian internasional di bawah WHO yang dibuat sebagai upaya dalam pengendalian/pembatasan penggunaan tembakau di dunia. FTCT lahir sebagai respon terhadap globalisasi epidemi tembakau dan menjadi evidence-based treaty yang menegaskan kembali hak atas standar kesehatan tertinggi bagi setiap orang. 2
Hak atas kesehatan menjadi hak mendasar untuk diberikan oleh setiap orang di dunia. Hak ini diatu... more Hak atas kesehatan menjadi hak mendasar untuk diberikan oleh setiap orang di dunia. Hak ini diatur dalam berbagai instrumen internasional dan nasional. Itu berarti bahwa dalam perspektif global, hak kesehatan menjadi hak asasi manusia manusia yang harus dilindungi oleh hukum dan kebijakan pemerintah. Berdasarkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berha k untuk hidup dalam kesejahteraan fisik dan spiritual,untuk memiliki rumah dan menikmati lingkungan yang baik dan sehat, dan berhak untuk mendapatkan perawatan medis. Maka dengan undang-undang ini, pemerintah indonesia memiliki kewajiban untuk meningkatkan standar masyarakat Dari 1970 hingga 2006, konsumsi tembakau di Indonesia telah meningkat menjadi 33 miliar batang rokok. Prevalensi merokok di kalangan laki-laki meningkat setiap tahun, seperti 26,9% pada tahun 1995 31,5% pada tahun 2001 dan 38,4% pada tahun 2004. Suurvei lain yang dilakukan oleh survei pemuda global (GYTS) juga menyatakan pada tahun 2006 sekitar 37,3% siswa indonesia dilaporkan merokok sebagai kebiasaan dan sekitar 30,9% dari mereka menyatakan merokok pertama kali pada usia sepuluh tahun. Pada tahun 2008 berdasarkan data WHO, indonesia menduduki peringkat ke lima pasar tembakau terbesar di dunia dan di ketiga rokok terbesar yang dikonsumsi di dunia maka jelas bahwa, fakta terbaru tentang tembakau di Indonesia sangat kontras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar dan perawatan kesehatan masyarakat. Framework Convention on Tobacco Control (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) atau biasa disingkat FCTC merupakan suatu perjanjian internasional di bawah WHO yang dibuat sebagai upaya dalam pengendalian/pembatasan penggunaan tembakau di dunia. FTCT lahir sebagai respon terhadap globalisasi epidemi tembakau dan menjadi evidence-based treaty yang menegaskan kembali hak atas standar kesehatan tertinggi bagi setiap orang. 2
Uploads
Papers by Salma Aidina