Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah mewujudkan
demokratisasi yang lebik, konsekwensin... more Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah mewujudkan demokratisasi yang lebik, konsekwensinya kebebasan dan keterbukaan harus dibuka seluas-luasnya baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Pada era ini telah menciptakan suatu kondisi yang mendukung bangkitnya kembali gerakan politik Islam di Indonesia, salah satu gerakanya adalah usaha positifisasi hukum Islam. Gerakan tersebut diasumsikan sebagai gerakan yang kontra produktif, karena positifisasi hukum Islam hanya akan terjebak dalam bingkai otoritarianisme sehingga dikhawatirkan akan menutup pintu ijtihad. Menurut Khaled Abou El- Fadl, hukum Islam bukanlah hukum Tuhan itu sendiri. Hukum Islam hanyalah hasil dari proses interpretasi manusia akan hukum Tuhan. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh berwatak otoriter. Dalam konteks Indonesia, praktik-praktik otoritarianisme berbasis hukum Islam kerapkali dilakukan baik oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat tertentu, yaitu dengan menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif. Hal ini berakibat terwujudnya hukum Islam yang kaku, mengikat, absolut, dan otoriter. Dengan demikian, terbangunlah suatu asumsi bahwa tindakan positifisasi hukum Islam hanya akan terjatuh kepada tindakan otoritarianisme.
Abdullahi Ahmed An-Na’im is a expert Islamic law and Human Right activist from sudan who do think... more Abdullahi Ahmed An-Na’im is a expert Islamic law and Human Right activist from sudan who do think that syariah's position and formulation now don't be equal and even be seen opposition to point and modernity principle as Human Right already becomes global society consensuses. In the effort solve that polemical, An Na’im make discourse the importance for syari’ah reform to keep syariah existence at current modern world. Syariah reform that built by An Na’im utilizes methodology naskh of elaboration result with evolutionary theory one made by its teacher. An Na’im opinies with theory naskh the syariah and modernity gets to adjoin harmoniously. Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pakar hukum Islam dan aktivis HAM asal sudan yang mengganggap bahwa posisi dan formulasi syariah yang sudah ada saat ini tidak memadai lagi dan bahkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip modernitas seperti Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi konsensus mayarakat global. Dalam upaya menyelesaikan polemik tersebut, An-Na’im mewacanakan pentingnya reformasi syari’ah guna menjaga eksistensi syariah di dunia modern saat ini. Reformasi syariah yang dibangun oleh An-Na’im menggunkan metodologi naskh dari hasil elaborasi dengan teori evolusioner yang digagas oleh gurunya. An-Na’im menganggap dengan teori naskh-nya syariah dan modernitas dapat bergandengan dengan harmonis.
Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah mewujudkan
demokratisasi yang lebik, konsekwensin... more Salah satu agenda reformasi di Indonesia adalah mewujudkan demokratisasi yang lebik, konsekwensinya kebebasan dan keterbukaan harus dibuka seluas-luasnya baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Pada era ini telah menciptakan suatu kondisi yang mendukung bangkitnya kembali gerakan politik Islam di Indonesia, salah satu gerakanya adalah usaha positifisasi hukum Islam. Gerakan tersebut diasumsikan sebagai gerakan yang kontra produktif, karena positifisasi hukum Islam hanya akan terjebak dalam bingkai otoritarianisme sehingga dikhawatirkan akan menutup pintu ijtihad. Menurut Khaled Abou El- Fadl, hukum Islam bukanlah hukum Tuhan itu sendiri. Hukum Islam hanyalah hasil dari proses interpretasi manusia akan hukum Tuhan. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh berwatak otoriter. Dalam konteks Indonesia, praktik-praktik otoritarianisme berbasis hukum Islam kerapkali dilakukan baik oleh pemerintah maupun kelompok masyarakat tertentu, yaitu dengan menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif. Hal ini berakibat terwujudnya hukum Islam yang kaku, mengikat, absolut, dan otoriter. Dengan demikian, terbangunlah suatu asumsi bahwa tindakan positifisasi hukum Islam hanya akan terjatuh kepada tindakan otoritarianisme.
Abdullahi Ahmed An-Na’im is a expert Islamic law and Human Right activist from sudan who do think... more Abdullahi Ahmed An-Na’im is a expert Islamic law and Human Right activist from sudan who do think that syariah's position and formulation now don't be equal and even be seen opposition to point and modernity principle as Human Right already becomes global society consensuses. In the effort solve that polemical, An Na’im make discourse the importance for syari’ah reform to keep syariah existence at current modern world. Syariah reform that built by An Na’im utilizes methodology naskh of elaboration result with evolutionary theory one made by its teacher. An Na’im opinies with theory naskh the syariah and modernity gets to adjoin harmoniously. Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pakar hukum Islam dan aktivis HAM asal sudan yang mengganggap bahwa posisi dan formulasi syariah yang sudah ada saat ini tidak memadai lagi dan bahkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip modernitas seperti Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi konsensus mayarakat global. Dalam upaya menyelesaikan polemik tersebut, An-Na’im mewacanakan pentingnya reformasi syari’ah guna menjaga eksistensi syariah di dunia modern saat ini. Reformasi syariah yang dibangun oleh An-Na’im menggunkan metodologi naskh dari hasil elaborasi dengan teori evolusioner yang digagas oleh gurunya. An-Na’im menganggap dengan teori naskh-nya syariah dan modernitas dapat bergandengan dengan harmonis.
Uploads
Papers by Labib Muttaqin
demokratisasi yang lebik, konsekwensinya kebebasan dan
keterbukaan harus dibuka seluas-luasnya baik dalam bidang politik,
hukum, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Pada era ini telah
menciptakan suatu kondisi yang mendukung bangkitnya kembali
gerakan politik Islam di Indonesia, salah satu gerakanya adalah usaha
positifisasi hukum Islam. Gerakan tersebut diasumsikan sebagai
gerakan yang kontra produktif, karena positifisasi hukum Islam
hanya akan terjebak dalam bingkai otoritarianisme sehingga
dikhawatirkan akan menutup pintu ijtihad. Menurut Khaled Abou El-
Fadl, hukum Islam bukanlah hukum Tuhan itu sendiri. Hukum Islam
hanyalah hasil dari proses interpretasi manusia akan hukum Tuhan.
Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh berwatak otoriter. Dalam
konteks Indonesia, praktik-praktik otoritarianisme berbasis hukum
Islam kerapkali dilakukan baik oleh pemerintah maupun kelompok
masyarakat tertentu, yaitu dengan menjadikan hukum Islam sebagai
hukum positif. Hal ini berakibat terwujudnya hukum Islam yang
kaku, mengikat, absolut, dan otoriter. Dengan demikian,
terbangunlah suatu asumsi bahwa tindakan positifisasi hukum Islam
hanya akan terjatuh kepada tindakan otoritarianisme.
Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pakar hukum Islam dan aktivis HAM asal sudan yang mengganggap bahwa posisi dan formulasi syariah yang sudah ada saat ini tidak memadai lagi dan bahkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip modernitas seperti Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi konsensus mayarakat global. Dalam upaya menyelesaikan polemik tersebut, An-Na’im mewacanakan pentingnya reformasi syari’ah guna menjaga eksistensi syariah di dunia modern saat ini. Reformasi syariah yang dibangun oleh An-Na’im menggunkan metodologi naskh dari hasil elaborasi dengan teori evolusioner yang digagas oleh gurunya. An-Na’im menganggap dengan teori naskh-nya syariah dan modernitas dapat bergandengan dengan harmonis.
demokratisasi yang lebik, konsekwensinya kebebasan dan
keterbukaan harus dibuka seluas-luasnya baik dalam bidang politik,
hukum, ekonomi, budaya, dan lain-lain. Pada era ini telah
menciptakan suatu kondisi yang mendukung bangkitnya kembali
gerakan politik Islam di Indonesia, salah satu gerakanya adalah usaha
positifisasi hukum Islam. Gerakan tersebut diasumsikan sebagai
gerakan yang kontra produktif, karena positifisasi hukum Islam
hanya akan terjebak dalam bingkai otoritarianisme sehingga
dikhawatirkan akan menutup pintu ijtihad. Menurut Khaled Abou El-
Fadl, hukum Islam bukanlah hukum Tuhan itu sendiri. Hukum Islam
hanyalah hasil dari proses interpretasi manusia akan hukum Tuhan.
Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh berwatak otoriter. Dalam
konteks Indonesia, praktik-praktik otoritarianisme berbasis hukum
Islam kerapkali dilakukan baik oleh pemerintah maupun kelompok
masyarakat tertentu, yaitu dengan menjadikan hukum Islam sebagai
hukum positif. Hal ini berakibat terwujudnya hukum Islam yang
kaku, mengikat, absolut, dan otoriter. Dengan demikian,
terbangunlah suatu asumsi bahwa tindakan positifisasi hukum Islam
hanya akan terjatuh kepada tindakan otoritarianisme.
Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pakar hukum Islam dan aktivis HAM asal sudan yang mengganggap bahwa posisi dan formulasi syariah yang sudah ada saat ini tidak memadai lagi dan bahkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip modernitas seperti Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi konsensus mayarakat global. Dalam upaya menyelesaikan polemik tersebut, An-Na’im mewacanakan pentingnya reformasi syari’ah guna menjaga eksistensi syariah di dunia modern saat ini. Reformasi syariah yang dibangun oleh An-Na’im menggunkan metodologi naskh dari hasil elaborasi dengan teori evolusioner yang digagas oleh gurunya. An-Na’im menganggap dengan teori naskh-nya syariah dan modernitas dapat bergandengan dengan harmonis.