Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas... more Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor mencakup sejumlah ketentuan penting terkait pengaturan impor barang. Berikut adalah ringkasan isi dari peraturan tersebut:
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan: Memperbaharui dan memperjelas kebijakan serta pengaturan terkait impor barang, terutama untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan barang ke keluarga di tanah air. Latar Belakang: Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan akan relaksasi dan kemudahan dalam proses impor barang kiriman PMI, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang perdagangan.
Ketentuan Utama
Pengawasan Pembatasan Impor: Menetapkan bahwa pengawasan terhadap ketentuan pembatasan impor harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Daftar Barang yang Dibatasi: Menyediakan lampiran yang berisi daftar barang yang dibatasi untuk diimpor, yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Kawasan Perdagangan Bebas: Pengawasan juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Impor Barang Kiriman PMI: Mengatur ketentuan khusus mengenai impor barang kiriman PMI, termasuk pengecualian dari kewajiban perizinan impor untuk beberapa kategori barang tertentu. Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai daftar barang yang dibatasi untuk diimpor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Seorang calon sarjana hukum, untuk menambah literasi hukum dan analisis mendalam, berikut contoh ... more Seorang calon sarjana hukum, untuk menambah literasi hukum dan analisis mendalam, berikut contoh putusan gugatan perceraian dari salah satu artis youtuber terkenal yaitu Ria Ricis.
Beberapa rangkuman dari isi putusan oleh Mahkamah Agung meliputi :
1. Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai tidak harmonis saat sang istri mengandung anak pertama mereka sekitar April 2022.
2. Ria Ricis merasa ada perbedaan sikap engan suami dan mertuanya pada bulan Ramadhan 2022 lalu.
3. Ria Ricis sempat mentransfer uang sebanyak Rp 500 juta kepada Teuku Ryan karena sikap sang suami dianggap telah berubah kepadanya.
4. Ria Ricis mengaku sempat dihina fisiknya leh sang suami.
5. Teuku Ryan sempat meninggalkan umah pada 30 November 2023.
Selanjutnya Anda dapat menganalisis putusan ini sebagai bahan belajar.
(Disahkan 31 Oktober 2023)
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK se... more (Disahkan 31 Oktober 2023)
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK sendiri tidak menerima jaminan pensiun sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Namun kini PPPK dan PNS juga mendapat hak dan kewajiban seperti kompensasi dan penghasilan. Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK."Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan ole... more UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
1) menjadi kota berkelanjutan di dunia;
2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Isi dan tujuan rancangan peraturan presiden tentang jurnalisme berkualitas disajikan di bawah ini... more Isi dan tujuan rancangan peraturan presiden tentang jurnalisme berkualitas disajikan di bawah ini :
Rancangan keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Dewan Pers Ninik Rahayu dan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya memuat usulan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers serta tanggung jawab platform digital untuk dukungan kualitas. pers Rancangan keputusan presiden tersebut juga mencantumkan beberapa prinsip sebagai acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik. Ruang Lingkup Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas
Usulan kepres tersebut memuat beberapa hal penting yang menjadi ruang lingkup pengaturan. Ini termasuk perjanjian bagi hasil antara perusahaan platform digital, perusahaan media, perusahaan platform digital dan perusahaan media dan penegakan ketentuan mereka. Kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 8 poin wajib bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut antara lain:
Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Penghapusan berita yang melanggar pedoman etik jurnalis berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Bagikan informasi tentang aktivitas pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil. Laporkan setiap perubahan pada algoritme atau sistem internal yang memengaruhi distribusi konten, lalu lintas rujukan, dan paywall setidaknya 28 hari sebelum perubahan apa pun. Kami akan memastikan perubahan algoritma tetap mendukung eksistensi jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Jurnalistik. Jangan mengindeks atau menampilkan konten jurnalistik yang digunakan kembali oleh media lain tanpa izin. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan media dalam penyediaan layanan platform digital.
Salah satu dokumen yang harus diberikan oleh sekolah baik SD SMP SMA setelah siswa melaksanakan u... more Salah satu dokumen yang harus diberikan oleh sekolah baik SD SMP SMA setelah siswa melaksanakan ujian sekolah adalah Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL dibuat berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh dewan guru dan diserahkan pada saat pengumuman kelulusan.
Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar... more Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri.Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama o... more Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui)
Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses ber... more Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis.
Ini adalah contoh dari surat gugatan materi tentang perceraian, untuk ini bisa di sesuaikan (data... more Ini adalah contoh dari surat gugatan materi tentang perceraian, untuk ini bisa di sesuaikan (data diri dan lain-lain)
Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persid... more Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana. Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan. Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Ini adalah contoh surat somasi terbaru tahun 2023, untuk materi muatan dapat di sesuaikan dengan ... more Ini adalah contoh surat somasi terbaru tahun 2023, untuk materi muatan dapat di sesuaikan dengan kasus / hal yang ingin di sampaikan pada surat somasi
Contoh Surat Kuasa Terbaru Berbagai Kasus contoh Kasus Perceraian yang paling banyak terjadi di I... more Contoh Surat Kuasa Terbaru Berbagai Kasus contoh Kasus Perceraian yang paling banyak terjadi di Indonesia
Untuk isi perjanjian kerja sama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan, di dalam surat in... more Untuk isi perjanjian kerja sama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan, di dalam surat ini di contohkan bentuk kerja sama untuk profesi kesehatan
Ini adalah Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja 2023 , perihal nama dan keterangan ... more Ini adalah Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja 2023 , perihal nama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan
Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) akan mengatur tentan... more Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) akan mengatur tentang hak perlindungan pemberi kerja, selain hak PRT.Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan ada tiga subjek yang perlu diatur dalam RRU PPRT, yaitu pekerja, penyalur pekerja, dan pemberi kerja."Ada tiga subjek yang perlu kita atur regulasinya di dalam UU ini. Selain PRT, juga penyalur, dan juga pemberi kerja. Artinya harus kita atur dalam regulasi hak dan kewajibannya pemberi kerja,"
Dalam rancangan beleid ini, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja yang memiliki keterampilan memadai.
UUTPKS di sahkan pada 09 Mei 2022, di dalam undang-undang ini terdapat beberapa materi perubahan ... more UUTPKS di sahkan pada 09 Mei 2022, di dalam undang-undang ini terdapat beberapa materi perubahan terutama masalah kekerasan seksual, poin penting dari undang-undang ini meliputi UU TPKS mengkualifikasi jenis tindak pidana seksual menjadi 9 yakni: - Pelecehan seksual nonfisik - Pelecehan seksual fisik - Pemaksaan kontrasepsi - Pemaksaan sterilisasi - Pemaksaan perkawinan - Penyiksaan seksual - Eksploitasi seksual - Perbudakan seksual, dan - Kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan lain, meliputi: - Perkosaan - Perbuatan cabul - Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak - Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban - Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual Pemaksaan pelacuran - Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual - Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga - Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan - Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan - Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut: - Mencegah segala bentuk kekerasan seksual - Menangani, melindungi, dan memulihkan korban - Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku - Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan - Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain adalah:
- Pengualifikasian 9 jenis tindak pidana seksual dan 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi - Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Diantaranya kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan - Penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli 2... more Perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal.Dari ratusan pasal tersebut, setidaknya terdapat 13 pasal kontroversial yang dipersoalkan dan jadi sorotan publik. Daftar 13 Pasal Kontroversial di KUHP Baru:
1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
2. Pidana Makar Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
3. Pidana Menghina Lembaga Negara Pada pasal 349 mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
4. Pidana Demo/Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Pasal 256 memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
5. Pidana Menyebarkan Berita Bohong Pasal 263 mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
6. Pidana Hukuman Koruptor Dikurangi Pasal 603 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
7. Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Pasal 413 mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan alias kumpul kebo. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
8. Pidana Menyebarkan Ajaran Komunis Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, dimana seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara.
9. Pidana Santet Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
10. Tindak Pidana Vandalisme Pasal 331 mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.
11. Pidana Hukuman Mati Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.
12. Pidana HAM Berat Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.
13. Living Law (Hukum Adat) Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah resmi disahkan menjadi ... more Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah resmi disahkan menjadi UU. Link download RKUHP baru versi Doc itu kini dicari banyak orang. Anda bisa mengunduhnya langsung
# pasal kuhp baru # pasal ruu kuhp # ruu kuhp pdf 2022 # kuhp download # kuhp baru pdf # uu kuhp pdf # download kuhp pdf # kuhp baru versi pdf # kuhp pdf download # ruu kuhp pdf # download kuhp lengkap pdf # kuhp lengkap pdf # kuhpidana pdf # kuhp terbaru # uu kuhp adalah # ruu kuhp adalah # rkuhp disahkan # rkuhp adalah # hukum kuhp baru # rancangan kuhp baru # ruu kuhp baru # kuhp baru kontroversial # kuhp baru # living law (hukum adat) # pidana ham berat # pidana hukuman mati # tindak pidana vandalisme # pidana santet # dpr sahkan uu kuhp # uu kuhp disahkan # pasal multitafsir # pasal karet # kuhp uu # uu kuhp # rkuhp jadi uu # ruu kuhp # rkuhp # kuhp
Kemajuan internet saat ini menyebabkan dimudahnya akses terhadap komunikasi, baik melalui pesan a... more Kemajuan internet saat ini menyebabkan dimudahnya akses terhadap komunikasi, baik melalui pesan ataupun video. setiap orang dapat memberikan pesan melalui internet bahkan melakukan tayangan live langsung melalui ponsel yang terhubung internet. Namun dengan keadaan ini, menyebabkan mudahkan penyebaran konten negatif, karena mudahnya akses sehingga beberapa orang melakukan transaksi uang dengan membeli jasa "video call sexs", lalu apa dampaknya terhadap lingkungan masyarakat, apakah pelaku pengguna video call sexs dapat di pidana?
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas... more Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor mencakup sejumlah ketentuan penting terkait pengaturan impor barang. Berikut adalah ringkasan isi dari peraturan tersebut:
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan: Memperbaharui dan memperjelas kebijakan serta pengaturan terkait impor barang, terutama untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan barang ke keluarga di tanah air. Latar Belakang: Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan akan relaksasi dan kemudahan dalam proses impor barang kiriman PMI, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang perdagangan.
Ketentuan Utama
Pengawasan Pembatasan Impor: Menetapkan bahwa pengawasan terhadap ketentuan pembatasan impor harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Daftar Barang yang Dibatasi: Menyediakan lampiran yang berisi daftar barang yang dibatasi untuk diimpor, yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Kawasan Perdagangan Bebas: Pengawasan juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Impor Barang Kiriman PMI: Mengatur ketentuan khusus mengenai impor barang kiriman PMI, termasuk pengecualian dari kewajiban perizinan impor untuk beberapa kategori barang tertentu. Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai daftar barang yang dibatasi untuk diimpor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Seorang calon sarjana hukum, untuk menambah literasi hukum dan analisis mendalam, berikut contoh ... more Seorang calon sarjana hukum, untuk menambah literasi hukum dan analisis mendalam, berikut contoh putusan gugatan perceraian dari salah satu artis youtuber terkenal yaitu Ria Ricis.
Beberapa rangkuman dari isi putusan oleh Mahkamah Agung meliputi :
1. Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai tidak harmonis saat sang istri mengandung anak pertama mereka sekitar April 2022.
2. Ria Ricis merasa ada perbedaan sikap engan suami dan mertuanya pada bulan Ramadhan 2022 lalu.
3. Ria Ricis sempat mentransfer uang sebanyak Rp 500 juta kepada Teuku Ryan karena sikap sang suami dianggap telah berubah kepadanya.
4. Ria Ricis mengaku sempat dihina fisiknya leh sang suami.
5. Teuku Ryan sempat meninggalkan umah pada 30 November 2023.
Selanjutnya Anda dapat menganalisis putusan ini sebagai bahan belajar.
(Disahkan 31 Oktober 2023)
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK se... more (Disahkan 31 Oktober 2023)
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK sendiri tidak menerima jaminan pensiun sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Namun kini PPPK dan PNS juga mendapat hak dan kewajiban seperti kompensasi dan penghasilan. Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK."Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan ole... more UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
1) menjadi kota berkelanjutan di dunia;
2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Isi dan tujuan rancangan peraturan presiden tentang jurnalisme berkualitas disajikan di bawah ini... more Isi dan tujuan rancangan peraturan presiden tentang jurnalisme berkualitas disajikan di bawah ini :
Rancangan keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Dewan Pers Ninik Rahayu dan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya memuat usulan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers serta tanggung jawab platform digital untuk dukungan kualitas. pers Rancangan keputusan presiden tersebut juga mencantumkan beberapa prinsip sebagai acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik. Ruang Lingkup Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas
Usulan kepres tersebut memuat beberapa hal penting yang menjadi ruang lingkup pengaturan. Ini termasuk perjanjian bagi hasil antara perusahaan platform digital, perusahaan media, perusahaan platform digital dan perusahaan media dan penegakan ketentuan mereka. Kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 8 poin wajib bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut antara lain:
Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Penghapusan berita yang melanggar pedoman etik jurnalis berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Bagikan informasi tentang aktivitas pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil. Laporkan setiap perubahan pada algoritme atau sistem internal yang memengaruhi distribusi konten, lalu lintas rujukan, dan paywall setidaknya 28 hari sebelum perubahan apa pun. Kami akan memastikan perubahan algoritma tetap mendukung eksistensi jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Jurnalistik. Jangan mengindeks atau menampilkan konten jurnalistik yang digunakan kembali oleh media lain tanpa izin. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan media dalam penyediaan layanan platform digital.
Salah satu dokumen yang harus diberikan oleh sekolah baik SD SMP SMA setelah siswa melaksanakan u... more Salah satu dokumen yang harus diberikan oleh sekolah baik SD SMP SMA setelah siswa melaksanakan ujian sekolah adalah Surat Keterangan Lulus (SKL). SKL dibuat berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh dewan guru dan diserahkan pada saat pengumuman kelulusan.
Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar... more Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri.Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama o... more Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui)
Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses ber... more Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis.
Ini adalah contoh dari surat gugatan materi tentang perceraian, untuk ini bisa di sesuaikan (data... more Ini adalah contoh dari surat gugatan materi tentang perceraian, untuk ini bisa di sesuaikan (data diri dan lain-lain)
Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persid... more Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana. Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan. Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Ini adalah contoh surat somasi terbaru tahun 2023, untuk materi muatan dapat di sesuaikan dengan ... more Ini adalah contoh surat somasi terbaru tahun 2023, untuk materi muatan dapat di sesuaikan dengan kasus / hal yang ingin di sampaikan pada surat somasi
Contoh Surat Kuasa Terbaru Berbagai Kasus contoh Kasus Perceraian yang paling banyak terjadi di I... more Contoh Surat Kuasa Terbaru Berbagai Kasus contoh Kasus Perceraian yang paling banyak terjadi di Indonesia
Untuk isi perjanjian kerja sama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan, di dalam surat in... more Untuk isi perjanjian kerja sama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan, di dalam surat ini di contohkan bentuk kerja sama untuk profesi kesehatan
Ini adalah Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja 2023 , perihal nama dan keterangan ... more Ini adalah Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja 2023 , perihal nama dan keterangan dapat di ganti sesuai keperluan
Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) akan mengatur tentan... more Rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) akan mengatur tentang hak perlindungan pemberi kerja, selain hak PRT.Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan ada tiga subjek yang perlu diatur dalam RRU PPRT, yaitu pekerja, penyalur pekerja, dan pemberi kerja."Ada tiga subjek yang perlu kita atur regulasinya di dalam UU ini. Selain PRT, juga penyalur, dan juga pemberi kerja. Artinya harus kita atur dalam regulasi hak dan kewajibannya pemberi kerja,"
Dalam rancangan beleid ini, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja yang memiliki keterampilan memadai.
UUTPKS di sahkan pada 09 Mei 2022, di dalam undang-undang ini terdapat beberapa materi perubahan ... more UUTPKS di sahkan pada 09 Mei 2022, di dalam undang-undang ini terdapat beberapa materi perubahan terutama masalah kekerasan seksual, poin penting dari undang-undang ini meliputi UU TPKS mengkualifikasi jenis tindak pidana seksual menjadi 9 yakni: - Pelecehan seksual nonfisik - Pelecehan seksual fisik - Pemaksaan kontrasepsi - Pemaksaan sterilisasi - Pemaksaan perkawinan - Penyiksaan seksual - Eksploitasi seksual - Perbudakan seksual, dan - Kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan lain, meliputi: - Perkosaan - Perbuatan cabul - Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak - Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban - Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual Pemaksaan pelacuran - Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual - Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga - Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan - Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan - Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut: - Mencegah segala bentuk kekerasan seksual - Menangani, melindungi, dan memulihkan korban - Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku - Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan - Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain adalah:
- Pengualifikasian 9 jenis tindak pidana seksual dan 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi - Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Diantaranya kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan - Penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli 2... more Perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal.Dari ratusan pasal tersebut, setidaknya terdapat 13 pasal kontroversial yang dipersoalkan dan jadi sorotan publik. Daftar 13 Pasal Kontroversial di KUHP Baru:
1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
2. Pidana Makar Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
3. Pidana Menghina Lembaga Negara Pada pasal 349 mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
4. Pidana Demo/Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Pasal 256 memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
5. Pidana Menyebarkan Berita Bohong Pasal 263 mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
6. Pidana Hukuman Koruptor Dikurangi Pasal 603 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
7. Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Pasal 413 mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan alias kumpul kebo. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
8. Pidana Menyebarkan Ajaran Komunis Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, dimana seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara.
9. Pidana Santet Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
10. Tindak Pidana Vandalisme Pasal 331 mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.
11. Pidana Hukuman Mati Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.
12. Pidana HAM Berat Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.
13. Living Law (Hukum Adat) Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah resmi disahkan menjadi ... more Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah resmi disahkan menjadi UU. Link download RKUHP baru versi Doc itu kini dicari banyak orang. Anda bisa mengunduhnya langsung
# pasal kuhp baru # pasal ruu kuhp # ruu kuhp pdf 2022 # kuhp download # kuhp baru pdf # uu kuhp pdf # download kuhp pdf # kuhp baru versi pdf # kuhp pdf download # ruu kuhp pdf # download kuhp lengkap pdf # kuhp lengkap pdf # kuhpidana pdf # kuhp terbaru # uu kuhp adalah # ruu kuhp adalah # rkuhp disahkan # rkuhp adalah # hukum kuhp baru # rancangan kuhp baru # ruu kuhp baru # kuhp baru kontroversial # kuhp baru # living law (hukum adat) # pidana ham berat # pidana hukuman mati # tindak pidana vandalisme # pidana santet # dpr sahkan uu kuhp # uu kuhp disahkan # pasal multitafsir # pasal karet # kuhp uu # uu kuhp # rkuhp jadi uu # ruu kuhp # rkuhp # kuhp
Kemajuan internet saat ini menyebabkan dimudahnya akses terhadap komunikasi, baik melalui pesan a... more Kemajuan internet saat ini menyebabkan dimudahnya akses terhadap komunikasi, baik melalui pesan ataupun video. setiap orang dapat memberikan pesan melalui internet bahkan melakukan tayangan live langsung melalui ponsel yang terhubung internet. Namun dengan keadaan ini, menyebabkan mudahkan penyebaran konten negatif, karena mudahnya akses sehingga beberapa orang melakukan transaksi uang dengan membeli jasa "video call sexs", lalu apa dampaknya terhadap lingkungan masyarakat, apakah pelaku pengguna video call sexs dapat di pidana?
Uploads
Papers by Romi Saputra
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan: Memperbaharui dan memperjelas kebijakan serta pengaturan terkait impor barang, terutama untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan barang ke keluarga di tanah air.
Latar Belakang: Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan akan relaksasi dan kemudahan dalam proses impor barang kiriman PMI, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang perdagangan.
Ketentuan Utama
Pengawasan Pembatasan Impor: Menetapkan bahwa pengawasan terhadap ketentuan pembatasan impor harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Daftar Barang yang Dibatasi: Menyediakan lampiran yang berisi daftar barang yang dibatasi untuk diimpor, yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Kawasan Perdagangan Bebas: Pengawasan juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Impor Barang Kiriman PMI: Mengatur ketentuan khusus mengenai impor barang kiriman PMI, termasuk pengecualian dari kewajiban perizinan impor untuk beberapa kategori barang tertentu.
Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai daftar barang yang dibatasi untuk diimpor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Selengkapnya di : https://www.romisaputra.com/2024/10/pt-sritex-sebut-permendag-nomor-8-tahun.html
Beberapa rangkuman dari isi putusan oleh Mahkamah Agung meliputi :
1. Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai tidak harmonis saat sang istri mengandung anak pertama mereka sekitar April 2022.
2. Ria Ricis merasa ada perbedaan sikap engan suami dan mertuanya pada bulan Ramadhan 2022 lalu.
3. Ria Ricis sempat mentransfer uang sebanyak Rp 500 juta kepada Teuku Ryan karena sikap sang suami dianggap telah berubah kepadanya.
4. Ria Ricis mengaku sempat dihina fisiknya leh sang suami.
5. Teuku Ryan sempat meninggalkan umah pada 30 November 2023.
Selanjutnya Anda dapat menganalisis putusan ini sebagai bahan belajar.
Selengkapnya : https://www.romisaputra.com/2024/05/isi-gugatan-cerai-ria-ricis-contoh.html
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK sendiri tidak menerima jaminan pensiun sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Namun kini PPPK dan PNS juga mendapat hak dan kewajiban seperti kompensasi dan penghasilan. Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK."Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Selengkapnya : https://www.romisaputra.com/2023/11/uu-asn-2023-final-pdf-ini-perubahan.html
1) menjadi kota berkelanjutan di dunia;
2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Rancangan keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Dewan Pers Ninik Rahayu dan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya memuat usulan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers serta tanggung jawab platform digital untuk dukungan kualitas. pers Rancangan keputusan presiden tersebut juga mencantumkan beberapa prinsip sebagai acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik. Ruang Lingkup Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas
Usulan kepres tersebut memuat beberapa hal penting yang menjadi ruang lingkup pengaturan. Ini termasuk perjanjian bagi hasil antara perusahaan platform digital, perusahaan media, perusahaan platform digital dan perusahaan media dan penegakan ketentuan mereka.
Kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 8 poin wajib bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut antara lain:
Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Penghapusan berita yang melanggar pedoman etik jurnalis berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Bagikan informasi tentang aktivitas pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil. Laporkan setiap perubahan pada algoritme atau sistem internal yang memengaruhi distribusi konten, lalu lintas rujukan, dan paywall setidaknya 28 hari sebelum perubahan apa pun. Kami akan memastikan perubahan algoritma tetap mendukung eksistensi jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Jurnalistik. Jangan mengindeks atau menampilkan konten jurnalistik yang digunakan kembali oleh media lain tanpa izin. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan media dalam penyediaan layanan platform digital.
oleh Dewan Pers (https://dewanpers.or.id )
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan. Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Dalam rancangan beleid ini, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja yang memiliki keterampilan memadai.
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual, dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan lain, meliputi:
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau
eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak
korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit
memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan -
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
- Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
- Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
- Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan
- Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain adalah:
- Pengualifikasian 9 jenis tindak pidana seksual dan 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi
- Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Diantaranya kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
- Penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
2. Pidana Makar
Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
3. Pidana Menghina Lembaga Negara
Pada pasal 349 mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
4. Pidana Demo/Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal 256 memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
5. Pidana Menyebarkan Berita Bohong
Pasal 263 mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
6. Pidana Hukuman Koruptor Dikurangi
Pasal 603 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
7. Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah
Pasal 413 mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan alias kumpul kebo. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
8. Pidana Menyebarkan Ajaran Komunis
Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, dimana seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara.
9. Pidana Santet
Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
10. Tindak Pidana Vandalisme
Pasal 331 mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.
11. Pidana Hukuman Mati
Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.
12. Pidana HAM Berat
Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.
13. Living Law (Hukum Adat)
Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
# pasal kuhp baru # pasal ruu kuhp # ruu kuhp pdf 2022 # kuhp download # kuhp baru pdf # uu kuhp pdf # download kuhp pdf # kuhp baru versi pdf # kuhp pdf download # ruu kuhp pdf # download kuhp lengkap pdf # kuhp lengkap pdf # kuhpidana pdf # kuhp terbaru # uu kuhp adalah # ruu kuhp adalah # rkuhp disahkan # rkuhp adalah # hukum kuhp baru # rancangan kuhp baru # ruu kuhp baru # kuhp baru kontroversial # kuhp baru # living law (hukum adat) # pidana ham berat # pidana hukuman mati # tindak pidana vandalisme # pidana santet # dpr sahkan uu kuhp # uu kuhp disahkan # pasal multitafsir # pasal karet # kuhp uu # uu kuhp # rkuhp jadi uu # ruu kuhp # rkuhp # kuhp
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan: Memperbaharui dan memperjelas kebijakan serta pengaturan terkait impor barang, terutama untuk mendukung Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan barang ke keluarga di tanah air.
Latar Belakang: Perubahan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan akan relaksasi dan kemudahan dalam proses impor barang kiriman PMI, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang perdagangan.
Ketentuan Utama
Pengawasan Pembatasan Impor: Menetapkan bahwa pengawasan terhadap ketentuan pembatasan impor harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Daftar Barang yang Dibatasi: Menyediakan lampiran yang berisi daftar barang yang dibatasi untuk diimpor, yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Kawasan Perdagangan Bebas: Pengawasan juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Impor Barang Kiriman PMI: Mengatur ketentuan khusus mengenai impor barang kiriman PMI, termasuk pengecualian dari kewajiban perizinan impor untuk beberapa kategori barang tertentu.
Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai daftar barang yang dibatasi untuk diimpor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Selengkapnya di : https://www.romisaputra.com/2024/10/pt-sritex-sebut-permendag-nomor-8-tahun.html
Beberapa rangkuman dari isi putusan oleh Mahkamah Agung meliputi :
1. Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai tidak harmonis saat sang istri mengandung anak pertama mereka sekitar April 2022.
2. Ria Ricis merasa ada perbedaan sikap engan suami dan mertuanya pada bulan Ramadhan 2022 lalu.
3. Ria Ricis sempat mentransfer uang sebanyak Rp 500 juta kepada Teuku Ryan karena sikap sang suami dianggap telah berubah kepadanya.
4. Ria Ricis mengaku sempat dihina fisiknya leh sang suami.
5. Teuku Ryan sempat meninggalkan umah pada 30 November 2023.
Selanjutnya Anda dapat menganalisis putusan ini sebagai bahan belajar.
Selengkapnya : https://www.romisaputra.com/2024/05/isi-gugatan-cerai-ria-ricis-contoh.html
Mengingat kini diketahui hak dan kewajiban keduanya sama. PPPK sendiri tidak menerima jaminan pensiun sesuai aturan yang berlaku sebelumnya. Namun kini PPPK dan PNS juga mendapat hak dan kewajiban seperti kompensasi dan penghasilan. Hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK."Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Selengkapnya : https://www.romisaputra.com/2023/11/uu-asn-2023-final-pdf-ini-perubahan.html
1) menjadi kota berkelanjutan di dunia;
2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Rancangan keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Dewan Pers Ninik Rahayu dan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya memuat usulan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers serta tanggung jawab platform digital untuk dukungan kualitas. pers Rancangan keputusan presiden tersebut juga mencantumkan beberapa prinsip sebagai acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik. Ruang Lingkup Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas
Usulan kepres tersebut memuat beberapa hal penting yang menjadi ruang lingkup pengaturan. Ini termasuk perjanjian bagi hasil antara perusahaan platform digital, perusahaan media, perusahaan platform digital dan perusahaan media dan penegakan ketentuan mereka.
Kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas
Dewan Pers telah menetapkan 8 poin wajib bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut antara lain:
Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Penghapusan berita yang melanggar pedoman etik jurnalis berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Bagikan informasi tentang aktivitas pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil. Laporkan setiap perubahan pada algoritme atau sistem internal yang memengaruhi distribusi konten, lalu lintas rujukan, dan paywall setidaknya 28 hari sebelum perubahan apa pun. Kami akan memastikan perubahan algoritma tetap mendukung eksistensi jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Jurnalistik. Jangan mengindeks atau menampilkan konten jurnalistik yang digunakan kembali oleh media lain tanpa izin. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan media dalam penyediaan layanan platform digital.
oleh Dewan Pers (https://dewanpers.or.id )
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan. Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Dalam rancangan beleid ini, salah satu klausul dalam perlindungan pemberi kerja adalah menerima identitas sebenarnya mengenai calon pekerja serta menerima calon pekerja yang memiliki keterampilan memadai.
- Pelecehan seksual nonfisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual, dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan lain, meliputi:
- Perkosaan
- Perbuatan cabul
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau
eksploitasi seksual terhadap anak
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak
korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit
memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan -
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
- Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
- Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
- Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan
- Menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam UU TPKS, antara lain adalah:
- Pengualifikasian 9 jenis tindak pidana seksual dan 10 tindak pidana lain yang telah dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi
- Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Diantaranya kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka Negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
- Penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
2. Pidana Makar
Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
3. Pidana Menghina Lembaga Negara
Pada pasal 349 mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
4. Pidana Demo/Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal 256 memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
5. Pidana Menyebarkan Berita Bohong
Pasal 263 mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
6. Pidana Hukuman Koruptor Dikurangi
Pasal 603 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
7. Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah
Pasal 413 mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan alias kumpul kebo. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
8. Pidana Menyebarkan Ajaran Komunis
Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, dimana seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara.
9. Pidana Santet
Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
10. Tindak Pidana Vandalisme
Pasal 331 mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam KUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan.
11. Pidana Hukuman Mati
Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.
12. Pidana HAM Berat
Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.
13. Living Law (Hukum Adat)
Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
# pasal kuhp baru # pasal ruu kuhp # ruu kuhp pdf 2022 # kuhp download # kuhp baru pdf # uu kuhp pdf # download kuhp pdf # kuhp baru versi pdf # kuhp pdf download # ruu kuhp pdf # download kuhp lengkap pdf # kuhp lengkap pdf # kuhpidana pdf # kuhp terbaru # uu kuhp adalah # ruu kuhp adalah # rkuhp disahkan # rkuhp adalah # hukum kuhp baru # rancangan kuhp baru # ruu kuhp baru # kuhp baru kontroversial # kuhp baru # living law (hukum adat) # pidana ham berat # pidana hukuman mati # tindak pidana vandalisme # pidana santet # dpr sahkan uu kuhp # uu kuhp disahkan # pasal multitafsir # pasal karet # kuhp uu # uu kuhp # rkuhp jadi uu # ruu kuhp # rkuhp # kuhp