Kemajuan di bidang teknologi dan informasi semakin memudahkan berbagai kalangan untuk mengakses m... more Kemajuan di bidang teknologi dan informasi semakin memudahkan berbagai kalangan untuk mengakses media informasi dan elektronik. Pengaruh era digitalisasi membuat masyarakat semakin terbuka akan informasi termasuk kejahatan pada ranah digital. Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, kasus-kasus kekerasan berbasis gender terus terjadi, salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online atau KBGO yang mengalami peningkatan drastis. Kemudahan dalam mengakses media internet serta kebijakan daring semakin membuat masyarakat beralih pada penggunaan teknologi internet secara intens. Hal ini menyebabkan frekuensi KBGO turut melonjak merambah ke berbagai ranah usia, gender, dan lapisan masyarakat. Pada tahun 2020 Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) merilis data peningkatan kasus KBGO sebanyak 940 kasus, dimana sebelumnya ditemukan 281 kasus pada tahun 2019. SAFEnet juga menerima 677 laporan KBGO dari 26 provinsi, kemudian survey yang dilakukan oleh Awas KBGO juga ditemukan sekitar 67% perempuan Indonesia mengaku pernah menerima pelecehan seksual online selama pandemi.
Masa pandemi Covid-19 telah menjadi suatu fase yang sulit bagi kehidupan masyarakat Indonesia, kh... more Masa pandemi Covid-19 telah menjadi suatu fase yang sulit bagi kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor perekonomian. Namun, masa Pandemi Covid-19 juga diiringi oleh masif dan cepatnya perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Tentunya banyak sekali manfaat yang telah kita peroleh dari kemajuan dan perkembangan IPTEK yang ada selama masa pandemi Covid-19 ini, akan tetapi pada satu sisi terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan perkembangan IPTEK serta kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan secara illegal. Ironis, para oknum tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) / Online Gender Based Violence (OGBV) kepada korban. Salah satunya seperti yang telah dialami oleh seorang guru honorer perempuan, di Salatiga, Jawa Tengah yang berinisial AF pada tahun 2021 lalu. Tragedi ini bermula saat AF meminjam uang sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Masalah mulai bermunculan sejak tanggal 25 Maret 2021, di mana pada saat itu tenor pinjaman AF belum masuk pada hari ke-91 (belum jatuh pada jangka waktu pinjaman yang telah disepakati AF dengan aplikasi pinjaman online tersebut), namun AF telah menerima banyak pesan teror dan ancaman yang masuk ke Whatsapp-nya untuk segera membayar tagihan pinjaman online tersebut yang tiba-tiba telah membengkak hingga ratusan juta. Bahkan dari dua ratus kontak AF, lima puluh di antaranya merupakan kontak dengan nomor tidak dikenal yang terus mengirimkan ancaman padanya.
Di dalam suatu tatanan masyarakat, tindak pidana adalah suatu hal yang lumrah terjadi, baik itu d... more Di dalam suatu tatanan masyarakat, tindak pidana adalah suatu hal yang lumrah terjadi, baik itu dilakukan oleh orang dewasa ataupun oleh anak di bawah umur. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ada 123 kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku setidak-tidaknya hingga bulan Agustus 2020. Dari data tersebut tercatat kekerasan fisik menduduki kasus terbanyak dengan 30 kasus, diikuti dengan kekerasan seksual dengan 28 kasus, kecelakaan lalu lintas 13 kasus, pencurian 12 kasus, kekerasan psikis 11 kasus, kepemilikan senjata tajam 9 kasus, sodomi 8 kasus, aborsi 6 kasus, pembunuhan 4 kasus, hingga penculikan sebanyak 2 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia masih sangat banyak, dan tentunya anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Masih banyaknya perilaku kenakalan anak (juvenile delinquency) di Indonesia mengharuskan adanya perhatian khusus terutama dalam penegakkan hukumnya, salah satunya di tahap pengadilan, harus dipastikan bahwa pelaku tindak pidana anak, korban tindak pidana, hingga anak yang menjadi saksi tindak pidana wajib untuk diberikan perlindungan hukum khusus. Peradilan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena dianggap belum secara menyeluruh memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintakan kepada anak yang melakukan tindak pidana, di mana ancaman pidana untuk anak yang melanggar hukum yang telah ditentukan oleh KUHP ditentukan setengah dari maksimum ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan pidana seumur hidup dan mati tidak berlaku terhadap anak. Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan sistem rule of law juga memiliki peradilan anak di masing-masing states, tindak pidana yang terjadi di Amerika Serikat juga tidak kalah banyaknya, sekitar 2.7 juta anak dengan umur di bawah 18 tahun dipenjara di Amerika Serikat pada tahun 1997, dan angkanya terus menurun hingga 74 persen di tahun 2019, di mana 53 persen adalah kasus pelanggaran properti, 51 persen pelanggaran narkotika, dan 56 persen adalah pelanggaran ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa di negara maju sekalipun yang kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap public order yang tinggi, kejahatan yang dilakukan oleh anak pun tetap tinggi. Namun demikian, banyak kasus tidak diproses secara formal ke pengadilan anak di Amerika Serikat dan diselesaikan dengan cara mediasi di luar pengadilan. Oleh karena Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki wadah peradilan anak, penulis berpendapat bahwa perbandingan peradilan kedua negara akan menarik untuk dibahas, baik dalam segi proses atau hukum acaranya, landasan hukumnya, proses penyelesaian di luar pengadilan dan hal-hal lain yang menyangkut tentang peradilan anak.
Athallah Zahran Ellandra | Universitas Indonesia, 2022
Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dan untuk turut ser... more Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dan untuk turut serta dalam pemerintahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk berserikat, dan hak untuk berekspresi. Hak-hak tersebut juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) disahkan dalam rangka mendorong checks and balances antara pemerintah dan masyarakat dengan mengungkapkan informasi- informasi yang bersifat publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU KIP. Sesuai dengan semangat Pasal 3 UU KIP, Pasal 88 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), dan Pasal 96 dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengambil peranan aktif dalam proses formulasi
dan implementasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks undang-undang dan peraturan daerah. Hak unutk berkontribusi dan berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dijamin oleh hukum nasional. Pasal 21 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) dan Pasal 25a dari International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) juga secara jelas mengatur hak masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Beberapa dasar hukum di atas memperkuat hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui beberapa lembaga negara, seperti lembaga legislatif (parlemen) atau Ombudsman.
Pelindo atau Pelabuhan Indonesia merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di b... more Pelindo atau Pelabuhan Indonesia merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pelabuhan dan menjadi pelabuhan kelas dunia yang memberikan penawaran dalam kaitannya dengan layanan terintegrasi antar pelabuhan di Indonesia.1 Pelindo sendiri merupakan perusahaan yang berdiri atas integrasi dari 4 (empat) BUMN yakni Pelindo I hingga Pelindo IV yang keempatnya adalah Persero.2 Pelindo sendiri pun tentunya memiliki berbagai macam kewajiban yang perlu untuk dipenuhi, terlebih dalam kaitannya sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Pada 2021 lalu, muncul sengketa dalam kaitannya dengan Pelindo, yakni sengketa dengan nomor register 05/VI/KISB- PS/2021 yang merupakan sengketa permohonan informasi publik CSR kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PT Pelindo II Cabang Padang.3 Apabila mengacu pada kasus tersebut, maka dipahami bahwa sengketa dalam kasus tersebut terjadi karena adanya pemohon yang dalam hal ini adalah Leon Agusta Indonesia yang mempertanyakan besar nilai anggaran tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020. Kemudian, pemohon mempertanyakan berkaitan dengan laporan keuangan berkaitan dengan realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020.
Penerapan UU ITE jika ditinjau dari aspek hukum pidana dalam perkara pencemaran nama baik di medi... more Penerapan UU ITE jika ditinjau dari aspek hukum pidana dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial sebagai lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Seperti ketiadaannya definisi otentik mengenai pencemaran nama baik hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta terdapatnya ketidakharmonisan sanksi pidana antara UU ITE dengan KUHP. Permasalahan ketidakharmonisan sanksi pidana pada kedua pengaturan akan dibahas serta dikaitkan dengan pentingnya diskursus ilmu hukum pidana yang didasarkan atas teori proporsionalitas ordinal (ordinal proportionality) serta urgensi perbaikan perumusan delik pencemaran nama baik secara formil-materiil demi mengantisipasi sifat subjektifnya yang kental dan menghindari disparitas dalam penerapannya pada kasus-kasus konkret di kemudian hari. Tak hanya itu, permasalahan-permasalahan hukum tersebut tentunya menarik untuk dibahas dengan dikaitkan dengan asas hukum pidana yang berfungsi ultimum remedium serta tujuan pemidanaan. Sehingga nantinya dapat diketahui apakah penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial telah sesuai dengan yang dikehendaki pada awalnya oleh pembuat UU ataupun hukum pidana.
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan (archepalagic state) terbesar di dunia memiliki tan... more Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan (archepalagic state) terbesar di dunia memiliki tantangan terhadap kedaulatan yang besar juga. Pasal 46 huruf (a) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) memberikan definisi bahwa negara kepulauan sebagai suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Indonesia terdiri dari 17.506 pulau serta luas wilayah lebih dari 7.7 juta km², dimana 2/3 bagiannya merupakan perairan seluas lebih dari 5.8 juta km², dengan garis pantai sepanjang lebih dari 81.000 km², dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil. Laut
Pemerintah selaku pemangku kebijakan membuat beberapa regulasi untuk menyesuaikan dengan situasi ... more Pemerintah selaku pemangku kebijakan membuat beberapa regulasi untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama dalam kebijakan kaitannya dengan PPKM Darurat ini, banyak tumpang tindih pelaksanaan regulasi yang sekiranya bisa dikaji lebih jauh.
Covid-19 merupakan virus yang menular pertama kali dilaporkan di kota wuhan, seiring berjalan nya... more Covid-19 merupakan virus yang menular pertama kali dilaporkan di kota wuhan, seiring berjalan nya waktu Covid-19 ini mulai menyebar di wilayah Indonesia dan dengan meningkatnya jumlah kasus covid-19 pemerintah mengambil keputusan untuk mengambil langkah dan kebijakan untuk penanggulangan tersebut.
E-Voting, Langkah Baru Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Upaya Menjamin Pelaksanaan Ha... more E-Voting, Langkah Baru Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Upaya Menjamin Pelaksanaan Hak Politik dan Hak Kesehatan Masyarakat.Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara, yaitu hak politik yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (atau disebut UUD 1945). Hal ini sesuai dengan pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus ya... more Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkanya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang banyak terjadi di negara seluruh dunia. Kasus ini menambah banyaknya tenaga medis yang gugur pada saat berjuang menaggani virus ini. Oleh karena itu berdasarkan penjabaran diatas disini tujuan ditulisnya penulisan ini untuk menjelaskan hak-hak apa saja yang didapat para tenaga medis dan bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga medis selama menjalani tugas untuk menaggani COVID-19.
Terjadinya globalisasi ekonomi dengan terbukanya pasar nasional menumbuhkan minat untuk melakukan... more Terjadinya globalisasi ekonomi dengan terbukanya pasar nasional menumbuhkan minat untuk melakukan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis ini akan memicu terjadinya persaingan yang sangat ketat dan dapat menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Tina Dacin : (2011 : 1) mengatakan bahwa penipuan tetap merupakan masalah yang sulit dipecahkan dan mahal dalam organisasi saat ini. Melihat kasus PT Bank Lippo Tbk yang berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 september 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas laporan keuangan yag disampaikan kepublik melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Merger dan Akusisi merupakan salah satu kegiatan strategi korporasi yang dilakukan oleh suatu per... more Merger dan Akusisi merupakan salah satu kegiatan strategi korporasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai sebuah tujuan dalam menjalankan bisnis, dalam kegiatan Merger dan akuisisi terdapat tiga jenis yang diatur dalam undang-undang, yaitu penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari pereroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
“Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pember... more “Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU), dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: TPPU Aktif dan TPPU Pasif. Secara singkat, TPPU Aktif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu kegiatan yang aktif dilakukan dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Sedangkan TPPU Pasif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu kegiatan pasif berupa perbuatan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan hasil tindak pidana.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat debat capres pertama di Pilpres 2019, Kamis, 17 Janua... more Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat debat capres pertama di Pilpres 2019, Kamis, 17 Januari 2019 malam di Hotel Bidakara, Jakarta dengan mengambil tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Debat dimulai pukul 20.00 WIB dan digelar selama sekitar 90 menit. Debat akan terdiri dari enam segmen.
Kemajuan di bidang teknologi dan informasi semakin memudahkan berbagai kalangan untuk mengakses m... more Kemajuan di bidang teknologi dan informasi semakin memudahkan berbagai kalangan untuk mengakses media informasi dan elektronik. Pengaruh era digitalisasi membuat masyarakat semakin terbuka akan informasi termasuk kejahatan pada ranah digital. Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, kasus-kasus kekerasan berbasis gender terus terjadi, salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online atau KBGO yang mengalami peningkatan drastis. Kemudahan dalam mengakses media internet serta kebijakan daring semakin membuat masyarakat beralih pada penggunaan teknologi internet secara intens. Hal ini menyebabkan frekuensi KBGO turut melonjak merambah ke berbagai ranah usia, gender, dan lapisan masyarakat. Pada tahun 2020 Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) merilis data peningkatan kasus KBGO sebanyak 940 kasus, dimana sebelumnya ditemukan 281 kasus pada tahun 2019. SAFEnet juga menerima 677 laporan KBGO dari 26 provinsi, kemudian survey yang dilakukan oleh Awas KBGO juga ditemukan sekitar 67% perempuan Indonesia mengaku pernah menerima pelecehan seksual online selama pandemi.
Masa pandemi Covid-19 telah menjadi suatu fase yang sulit bagi kehidupan masyarakat Indonesia, kh... more Masa pandemi Covid-19 telah menjadi suatu fase yang sulit bagi kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor perekonomian. Namun, masa Pandemi Covid-19 juga diiringi oleh masif dan cepatnya perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Tentunya banyak sekali manfaat yang telah kita peroleh dari kemajuan dan perkembangan IPTEK yang ada selama masa pandemi Covid-19 ini, akan tetapi pada satu sisi terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan perkembangan IPTEK serta kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan secara illegal. Ironis, para oknum tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) / Online Gender Based Violence (OGBV) kepada korban. Salah satunya seperti yang telah dialami oleh seorang guru honorer perempuan, di Salatiga, Jawa Tengah yang berinisial AF pada tahun 2021 lalu. Tragedi ini bermula saat AF meminjam uang sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Masalah mulai bermunculan sejak tanggal 25 Maret 2021, di mana pada saat itu tenor pinjaman AF belum masuk pada hari ke-91 (belum jatuh pada jangka waktu pinjaman yang telah disepakati AF dengan aplikasi pinjaman online tersebut), namun AF telah menerima banyak pesan teror dan ancaman yang masuk ke Whatsapp-nya untuk segera membayar tagihan pinjaman online tersebut yang tiba-tiba telah membengkak hingga ratusan juta. Bahkan dari dua ratus kontak AF, lima puluh di antaranya merupakan kontak dengan nomor tidak dikenal yang terus mengirimkan ancaman padanya.
Di dalam suatu tatanan masyarakat, tindak pidana adalah suatu hal yang lumrah terjadi, baik itu d... more Di dalam suatu tatanan masyarakat, tindak pidana adalah suatu hal yang lumrah terjadi, baik itu dilakukan oleh orang dewasa ataupun oleh anak di bawah umur. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ada 123 kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku setidak-tidaknya hingga bulan Agustus 2020. Dari data tersebut tercatat kekerasan fisik menduduki kasus terbanyak dengan 30 kasus, diikuti dengan kekerasan seksual dengan 28 kasus, kecelakaan lalu lintas 13 kasus, pencurian 12 kasus, kekerasan psikis 11 kasus, kepemilikan senjata tajam 9 kasus, sodomi 8 kasus, aborsi 6 kasus, pembunuhan 4 kasus, hingga penculikan sebanyak 2 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia masih sangat banyak, dan tentunya anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Masih banyaknya perilaku kenakalan anak (juvenile delinquency) di Indonesia mengharuskan adanya perhatian khusus terutama dalam penegakkan hukumnya, salah satunya di tahap pengadilan, harus dipastikan bahwa pelaku tindak pidana anak, korban tindak pidana, hingga anak yang menjadi saksi tindak pidana wajib untuk diberikan perlindungan hukum khusus. Peradilan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena dianggap belum secara menyeluruh memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintakan kepada anak yang melakukan tindak pidana, di mana ancaman pidana untuk anak yang melanggar hukum yang telah ditentukan oleh KUHP ditentukan setengah dari maksimum ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan pidana seumur hidup dan mati tidak berlaku terhadap anak. Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan sistem rule of law juga memiliki peradilan anak di masing-masing states, tindak pidana yang terjadi di Amerika Serikat juga tidak kalah banyaknya, sekitar 2.7 juta anak dengan umur di bawah 18 tahun dipenjara di Amerika Serikat pada tahun 1997, dan angkanya terus menurun hingga 74 persen di tahun 2019, di mana 53 persen adalah kasus pelanggaran properti, 51 persen pelanggaran narkotika, dan 56 persen adalah pelanggaran ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa di negara maju sekalipun yang kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap public order yang tinggi, kejahatan yang dilakukan oleh anak pun tetap tinggi. Namun demikian, banyak kasus tidak diproses secara formal ke pengadilan anak di Amerika Serikat dan diselesaikan dengan cara mediasi di luar pengadilan. Oleh karena Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki wadah peradilan anak, penulis berpendapat bahwa perbandingan peradilan kedua negara akan menarik untuk dibahas, baik dalam segi proses atau hukum acaranya, landasan hukumnya, proses penyelesaian di luar pengadilan dan hal-hal lain yang menyangkut tentang peradilan anak.
Athallah Zahran Ellandra | Universitas Indonesia, 2022
Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dan untuk turut ser... more Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dan untuk turut serta dalam pemerintahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk berserikat, dan hak untuk berekspresi. Hak-hak tersebut juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) disahkan dalam rangka mendorong checks and balances antara pemerintah dan masyarakat dengan mengungkapkan informasi- informasi yang bersifat publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU KIP. Sesuai dengan semangat Pasal 3 UU KIP, Pasal 88 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), dan Pasal 96 dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengambil peranan aktif dalam proses formulasi
dan implementasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks undang-undang dan peraturan daerah. Hak unutk berkontribusi dan berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dijamin oleh hukum nasional. Pasal 21 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) dan Pasal 25a dari International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) juga secara jelas mengatur hak masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Beberapa dasar hukum di atas memperkuat hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui beberapa lembaga negara, seperti lembaga legislatif (parlemen) atau Ombudsman.
Pelindo atau Pelabuhan Indonesia merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di b... more Pelindo atau Pelabuhan Indonesia merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pelabuhan dan menjadi pelabuhan kelas dunia yang memberikan penawaran dalam kaitannya dengan layanan terintegrasi antar pelabuhan di Indonesia.1 Pelindo sendiri merupakan perusahaan yang berdiri atas integrasi dari 4 (empat) BUMN yakni Pelindo I hingga Pelindo IV yang keempatnya adalah Persero.2 Pelindo sendiri pun tentunya memiliki berbagai macam kewajiban yang perlu untuk dipenuhi, terlebih dalam kaitannya sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Pada 2021 lalu, muncul sengketa dalam kaitannya dengan Pelindo, yakni sengketa dengan nomor register 05/VI/KISB- PS/2021 yang merupakan sengketa permohonan informasi publik CSR kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PT Pelindo II Cabang Padang.3 Apabila mengacu pada kasus tersebut, maka dipahami bahwa sengketa dalam kasus tersebut terjadi karena adanya pemohon yang dalam hal ini adalah Leon Agusta Indonesia yang mempertanyakan besar nilai anggaran tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020. Kemudian, pemohon mempertanyakan berkaitan dengan laporan keuangan berkaitan dengan realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020.
Penerapan UU ITE jika ditinjau dari aspek hukum pidana dalam perkara pencemaran nama baik di medi... more Penerapan UU ITE jika ditinjau dari aspek hukum pidana dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial sebagai lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Seperti ketiadaannya definisi otentik mengenai pencemaran nama baik hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta terdapatnya ketidakharmonisan sanksi pidana antara UU ITE dengan KUHP. Permasalahan ketidakharmonisan sanksi pidana pada kedua pengaturan akan dibahas serta dikaitkan dengan pentingnya diskursus ilmu hukum pidana yang didasarkan atas teori proporsionalitas ordinal (ordinal proportionality) serta urgensi perbaikan perumusan delik pencemaran nama baik secara formil-materiil demi mengantisipasi sifat subjektifnya yang kental dan menghindari disparitas dalam penerapannya pada kasus-kasus konkret di kemudian hari. Tak hanya itu, permasalahan-permasalahan hukum tersebut tentunya menarik untuk dibahas dengan dikaitkan dengan asas hukum pidana yang berfungsi ultimum remedium serta tujuan pemidanaan. Sehingga nantinya dapat diketahui apakah penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial telah sesuai dengan yang dikehendaki pada awalnya oleh pembuat UU ataupun hukum pidana.
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan (archepalagic state) terbesar di dunia memiliki tan... more Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan (archepalagic state) terbesar di dunia memiliki tantangan terhadap kedaulatan yang besar juga. Pasal 46 huruf (a) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) memberikan definisi bahwa negara kepulauan sebagai suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Indonesia terdiri dari 17.506 pulau serta luas wilayah lebih dari 7.7 juta km², dimana 2/3 bagiannya merupakan perairan seluas lebih dari 5.8 juta km², dengan garis pantai sepanjang lebih dari 81.000 km², dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil. Laut
Pemerintah selaku pemangku kebijakan membuat beberapa regulasi untuk menyesuaikan dengan situasi ... more Pemerintah selaku pemangku kebijakan membuat beberapa regulasi untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama dalam kebijakan kaitannya dengan PPKM Darurat ini, banyak tumpang tindih pelaksanaan regulasi yang sekiranya bisa dikaji lebih jauh.
Covid-19 merupakan virus yang menular pertama kali dilaporkan di kota wuhan, seiring berjalan nya... more Covid-19 merupakan virus yang menular pertama kali dilaporkan di kota wuhan, seiring berjalan nya waktu Covid-19 ini mulai menyebar di wilayah Indonesia dan dengan meningkatnya jumlah kasus covid-19 pemerintah mengambil keputusan untuk mengambil langkah dan kebijakan untuk penanggulangan tersebut.
E-Voting, Langkah Baru Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Upaya Menjamin Pelaksanaan Ha... more E-Voting, Langkah Baru Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Upaya Menjamin Pelaksanaan Hak Politik dan Hak Kesehatan Masyarakat.Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara, yaitu hak politik yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (atau disebut UUD 1945). Hal ini sesuai dengan pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus ya... more Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru ditemukan. Virus baru dan penyakit yang disebabkanya ini tidak dikenal sebelum mulainya wabah di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang banyak terjadi di negara seluruh dunia. Kasus ini menambah banyaknya tenaga medis yang gugur pada saat berjuang menaggani virus ini. Oleh karena itu berdasarkan penjabaran diatas disini tujuan ditulisnya penulisan ini untuk menjelaskan hak-hak apa saja yang didapat para tenaga medis dan bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga medis selama menjalani tugas untuk menaggani COVID-19.
Terjadinya globalisasi ekonomi dengan terbukanya pasar nasional menumbuhkan minat untuk melakukan... more Terjadinya globalisasi ekonomi dengan terbukanya pasar nasional menumbuhkan minat untuk melakukan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis ini akan memicu terjadinya persaingan yang sangat ketat dan dapat menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Tina Dacin : (2011 : 1) mengatakan bahwa penipuan tetap merupakan masalah yang sulit dipecahkan dan mahal dalam organisasi saat ini. Melihat kasus PT Bank Lippo Tbk yang berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 september 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas laporan keuangan yag disampaikan kepublik melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Merger dan Akusisi merupakan salah satu kegiatan strategi korporasi yang dilakukan oleh suatu per... more Merger dan Akusisi merupakan salah satu kegiatan strategi korporasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai sebuah tujuan dalam menjalankan bisnis, dalam kegiatan Merger dan akuisisi terdapat tiga jenis yang diatur dalam undang-undang, yaitu penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari pereroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
“Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pember... more “Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU), dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: TPPU Aktif dan TPPU Pasif. Secara singkat, TPPU Aktif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu kegiatan yang aktif dilakukan dalam rangka menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Sedangkan TPPU Pasif dapat diartikan sebagaimana perbuatan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu kegiatan pasif berupa perbuatan menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan hasil tindak pidana.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat debat capres pertama di Pilpres 2019, Kamis, 17 Janua... more Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat debat capres pertama di Pilpres 2019, Kamis, 17 Januari 2019 malam di Hotel Bidakara, Jakarta dengan mengambil tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Debat dimulai pukul 20.00 WIB dan digelar selama sekitar 90 menit. Debat akan terdiri dari enam segmen.
Uploads
Papers by ALSA LC UNSOED
Ironis, para oknum tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) / Online Gender Based Violence (OGBV) kepada korban. Salah satunya seperti yang telah dialami oleh seorang guru honorer perempuan, di Salatiga, Jawa Tengah yang berinisial AF pada tahun 2021 lalu. Tragedi ini bermula saat AF meminjam uang sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Masalah mulai bermunculan sejak tanggal 25 Maret 2021, di mana pada saat itu tenor pinjaman AF belum masuk pada hari ke-91 (belum jatuh pada jangka waktu pinjaman yang telah disepakati AF dengan aplikasi pinjaman online tersebut), namun AF telah menerima banyak pesan teror dan ancaman yang masuk ke Whatsapp-nya untuk segera membayar tagihan pinjaman online tersebut yang tiba-tiba telah membengkak hingga ratusan juta. Bahkan dari dua ratus kontak AF, lima puluh di antaranya merupakan kontak dengan nomor tidak dikenal yang terus mengirimkan ancaman padanya.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia masih sangat banyak, dan tentunya anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Masih banyaknya perilaku kenakalan anak (juvenile delinquency) di Indonesia mengharuskan adanya perhatian khusus terutama dalam penegakkan hukumnya, salah satunya di tahap pengadilan, harus dipastikan bahwa pelaku tindak pidana anak, korban tindak pidana, hingga anak yang menjadi saksi tindak pidana wajib untuk diberikan perlindungan hukum khusus.
Peradilan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena dianggap belum secara menyeluruh memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintakan kepada anak yang melakukan tindak pidana, di mana ancaman pidana untuk anak yang melanggar hukum yang telah ditentukan oleh KUHP ditentukan setengah dari maksimum ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan pidana seumur hidup dan mati tidak berlaku terhadap anak.
Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan sistem rule of law juga memiliki peradilan anak di masing-masing states, tindak pidana yang terjadi di Amerika Serikat juga tidak kalah banyaknya, sekitar 2.7 juta anak dengan umur di bawah 18 tahun dipenjara di Amerika Serikat pada tahun 1997, dan angkanya terus menurun hingga 74 persen di tahun 2019, di mana 53 persen adalah kasus pelanggaran properti, 51 persen pelanggaran narkotika, dan 56 persen adalah pelanggaran ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa di negara maju sekalipun yang kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap public order yang tinggi, kejahatan yang dilakukan oleh anak pun tetap tinggi. Namun demikian, banyak kasus tidak diproses secara formal ke pengadilan anak di Amerika Serikat dan diselesaikan dengan cara mediasi di luar pengadilan.
Oleh karena Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki wadah peradilan anak, penulis berpendapat bahwa perbandingan peradilan kedua negara akan menarik untuk dibahas, baik dalam segi proses atau hukum acaranya, landasan hukumnya, proses penyelesaian di luar pengadilan dan hal-hal lain yang menyangkut tentang peradilan anak.
dan implementasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks undang-undang dan peraturan daerah.
Hak unutk berkontribusi dan berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dijamin oleh hukum nasional. Pasal 21 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) dan Pasal 25a dari International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) juga secara jelas mengatur hak masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Beberapa dasar hukum di atas memperkuat hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui beberapa lembaga negara, seperti lembaga legislatif (parlemen) atau Ombudsman.
Pada 2021 lalu, muncul sengketa dalam kaitannya dengan Pelindo, yakni sengketa dengan nomor register 05/VI/KISB- PS/2021 yang merupakan sengketa permohonan informasi publik CSR kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PT Pelindo II Cabang Padang.3 Apabila mengacu pada kasus tersebut, maka dipahami bahwa sengketa dalam kasus tersebut terjadi karena adanya pemohon yang dalam hal ini adalah Leon Agusta Indonesia yang mempertanyakan besar nilai anggaran tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020. Kemudian, pemohon mempertanyakan berkaitan dengan laporan keuangan berkaitan dengan realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020.
Ironis, para oknum tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) / Online Gender Based Violence (OGBV) kepada korban. Salah satunya seperti yang telah dialami oleh seorang guru honorer perempuan, di Salatiga, Jawa Tengah yang berinisial AF pada tahun 2021 lalu. Tragedi ini bermula saat AF meminjam uang sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Masalah mulai bermunculan sejak tanggal 25 Maret 2021, di mana pada saat itu tenor pinjaman AF belum masuk pada hari ke-91 (belum jatuh pada jangka waktu pinjaman yang telah disepakati AF dengan aplikasi pinjaman online tersebut), namun AF telah menerima banyak pesan teror dan ancaman yang masuk ke Whatsapp-nya untuk segera membayar tagihan pinjaman online tersebut yang tiba-tiba telah membengkak hingga ratusan juta. Bahkan dari dua ratus kontak AF, lima puluh di antaranya merupakan kontak dengan nomor tidak dikenal yang terus mengirimkan ancaman padanya.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia masih sangat banyak, dan tentunya anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Masih banyaknya perilaku kenakalan anak (juvenile delinquency) di Indonesia mengharuskan adanya perhatian khusus terutama dalam penegakkan hukumnya, salah satunya di tahap pengadilan, harus dipastikan bahwa pelaku tindak pidana anak, korban tindak pidana, hingga anak yang menjadi saksi tindak pidana wajib untuk diberikan perlindungan hukum khusus.
Peradilan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena dianggap belum secara menyeluruh memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintakan kepada anak yang melakukan tindak pidana, di mana ancaman pidana untuk anak yang melanggar hukum yang telah ditentukan oleh KUHP ditentukan setengah dari maksimum ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan pidana seumur hidup dan mati tidak berlaku terhadap anak.
Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan sistem rule of law juga memiliki peradilan anak di masing-masing states, tindak pidana yang terjadi di Amerika Serikat juga tidak kalah banyaknya, sekitar 2.7 juta anak dengan umur di bawah 18 tahun dipenjara di Amerika Serikat pada tahun 1997, dan angkanya terus menurun hingga 74 persen di tahun 2019, di mana 53 persen adalah kasus pelanggaran properti, 51 persen pelanggaran narkotika, dan 56 persen adalah pelanggaran ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa di negara maju sekalipun yang kerap diidentikan dengan kepatuhan terhadap public order yang tinggi, kejahatan yang dilakukan oleh anak pun tetap tinggi. Namun demikian, banyak kasus tidak diproses secara formal ke pengadilan anak di Amerika Serikat dan diselesaikan dengan cara mediasi di luar pengadilan.
Oleh karena Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki wadah peradilan anak, penulis berpendapat bahwa perbandingan peradilan kedua negara akan menarik untuk dibahas, baik dalam segi proses atau hukum acaranya, landasan hukumnya, proses penyelesaian di luar pengadilan dan hal-hal lain yang menyangkut tentang peradilan anak.
dan implementasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks undang-undang dan peraturan daerah.
Hak unutk berkontribusi dan berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dijamin oleh hukum nasional. Pasal 21 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) dan Pasal 25a dari International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) juga secara jelas mengatur hak masyarakat untuk dapat turut serta dalam pemerintahan. Beberapa dasar hukum di atas memperkuat hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui beberapa lembaga negara, seperti lembaga legislatif (parlemen) atau Ombudsman.
Pada 2021 lalu, muncul sengketa dalam kaitannya dengan Pelindo, yakni sengketa dengan nomor register 05/VI/KISB- PS/2021 yang merupakan sengketa permohonan informasi publik CSR kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PT Pelindo II Cabang Padang.3 Apabila mengacu pada kasus tersebut, maka dipahami bahwa sengketa dalam kasus tersebut terjadi karena adanya pemohon yang dalam hal ini adalah Leon Agusta Indonesia yang mempertanyakan besar nilai anggaran tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020. Kemudian, pemohon mempertanyakan berkaitan dengan laporan keuangan berkaitan dengan realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan pada tahun anggaran 2016-2020.