Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara ... more Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomer 32, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan tidak berlaluknya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air maka undang-undang Nomer 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomer 65, tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomer 3046) berlaku kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan uji materi dapat diterima oleh MK karena peraturan pelaksanaan Undang-Undang SDA tidak mengikuti penafsiran MK dalam uji materi pertama melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 058-059-060-063/PUU/II/2004 dan Nomor 008/PUU/III/2005 (Conditionally Constitutional). Undang-undang SDA dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasa negara hak atas air (seharusnya negara secara tega melakukan kebijakan pengurusan, peraturan, pengelolaan dan pengawasan) PP Nomor 16/2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, PP Nomor 20/2006 tentang irigasi, PP Nomor 42/2008 tentang pengelolaan sumber daya air, PP Nomor 43/2008 tentang air tanah, PP Nomor 38/2011 tentang sungai, PP Nomor 73/2013 tentang rawa belum memenuhi 6 prinsip dasar patasan pengelolaan SDA.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara ... more Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomer 32, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan tidak berlaluknya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air maka undang-undang Nomer 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomer 65, tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomer 3046) berlaku kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan uji materi dapat diterima oleh MK karena peraturan pelaksanaan Undang-Undang SDA tidak mengikuti penafsiran MK dalam uji materi pertama melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 058-059-060-063/PUU/II/2004 dan Nomor 008/PUU/III/2005 (Conditionally Constitutional). Undang-undang SDA dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasa negara hak atas air (seharusnya negara secara tega melakukan kebijakan pengurusan, peraturan, pengelolaan dan pengawasan) PP Nomor 16/2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, PP Nomor 20/2006 tentang irigasi, PP Nomor 42/2008 tentang pengelolaan sumber daya air, PP Nomor 43/2008 tentang air tanah, PP Nomor 38/2011 tentang sungai, PP Nomor 73/2013 tentang rawa belum memenuhi 6 prinsip dasar patasan pengelolaan SDA.
Uploads
Papers by tata herlambang