Papers by Rumenta A Situmorang
Semua kebijakan publik, baik itu peraturan, larangan, kebijakan redistribusi, atau apapun kebijak... more Semua kebijakan publik, baik itu peraturan, larangan, kebijakan redistribusi, atau apapun kebijakannya, pastilah mengandung unsur kontrol (pengawasan). Dengan kata lain bahwa kebijakan-kebijakan tersebut di desain untuk membuat orang mengerjakan / tidak mengerjakan sesuatu atau melanjutkan sesuatu. Hal ini menjadi benar apabila didasarkan pada upaya untuk mengambil pajak dari warga masyarakat dalam rangka mendorong rencana pengembangan industri, atau pemberlakuan kebijakan tata ruang kota guna memanusiakan manusia di perkotaan, atau retribusi guna kebersihan kota atau kebijakan yang intinya berusaha untuk melarang pemenuhan ambisi aparatur daerah dalam memenuhi " keinginan kantor " dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan pelbagai macam cara. (Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik,hlm. 166) Menurut Ikomatussuniah dalam bukunya diktat Hukum Perizinan mengatakan bahwa " Perilaku birokrasi perizinan tidak lepas dari cara pandang Pemda yang lebih melihat izin usaha sebagai sumber pendapatan ". Oleh karena itu, bagian terpenting dari kebijakan publik dalam rangka pengawasan (kontrol) atas kebijakan yang telah ditetapkan ialah melakukan pengarusutamaan tehnik pengawasan oleh mereka yang berkepentingan.(Ikomatussuniah, Diktat Hukum Perizinan, Hlm.34) Kualitas pelayanan birokrasi perizinan dan infrastuktur yang masih buruk merupakan salah satu konsekuensi logis dari orientasi kebijakan publik yang lebih menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pemerintah daerah dari sisi PAD. Salah satu indikator baik buruknya pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Semua kebijakan publik, baik itu peraturan, larangan, kebijakan redistribusi, atau apapun kebijak... more Semua kebijakan publik, baik itu peraturan, larangan, kebijakan redistribusi, atau apapun kebijakannya, pastilah mengandung unsur kontrol (pengawasan). Dengan kata lain bahwa kebijakan-kebijakan tersebut di desain untuk membuat orang mengerjakan / tidak mengerjakan sesuatu atau melanjutkan sesuatu. Hal ini menjadi benar apabila didasarkan pada upaya untuk mengambil pajak dari warga masyarakat dalam rangka mendorong rencana pengembangan industri, atau pemberlakuan kebijakan tata ruang kota guna memanusiakan manusia di perkotaan, atau retribusi guna kebersihan kota atau kebijakan yang intinya berusaha untuk melarang pemenuhan ambisi aparatur daerah dalam memenuhi " keinginan kantor " dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan pelbagai macam cara. (Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik,hlm. 166) Menurut Ikomatussuniah dalam bukunya diktat Hukum Perizinan mengatakan bahwa " Perilaku birokrasi perizinan tidak lepas dari cara pandang Pemda yang lebih melihat izin usaha sebagai sumber pendapatan ". Oleh karena itu, bagian terpenting dari kebijakan publik dalam rangka pengawasan (kontrol) atas kebijakan yang telah ditetapkan ialah melakukan pengarusutamaan tehnik pengawasan oleh mereka yang berkepentingan.(Ikomatussuniah, Diktat Hukum Perizinan, Hlm.34) Kualitas pelayanan birokrasi perizinan dan infrastuktur yang masih buruk merupakan salah satu konsekuensi logis dari orientasi kebijakan publik yang lebih menekankan pentingnya peningkatan penerimaan pemerintah daerah dari sisi PAD. Salah satu indikator baik buruknya pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat ditentukan oleh jumlah keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
membahas mengenai demokrasi dan jenisnya serta bagaimana perkembangan demokrasi
Talks by Rumenta A Situmorang
This is my adventure to Baduy
only a little story how happy I am because ever visit Baduy
Uploads
Papers by Rumenta A Situmorang
Talks by Rumenta A Situmorang