Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

KEADILAN SOSIAL

Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan. Dalam QS An-Nisaa ayat 58 yang artinya sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apa bila menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha melihat. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam Pembukaan UUD 1945 maka negara yang hendak didirikan adalah negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan. Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Tentang keadilan Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8 yang artinya hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Jika keadilan disandingkan dengan supremasi hukum, maka keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keadilan akan terwujud jika didukung dengan tegaknya supremasi hukum. Begitu pula, keadilan akan terpuruk jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekwensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis.

KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM Lidya Nur Afni Aprilya Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia Lidyaprilya4@gmail.com Abstrak Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil atau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan. Dalam QS An-Nisaa ayat 58 yang artinya sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apa bila menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha melihat. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Adalah menjadi tugas pengelenggara negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam Pembukaan UUD 1945 maka negara yang hendak didirikan adalah negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan sosial. Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan. Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Tentang keadilan Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8 yang artinya hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Jika   keadilan   disandingkan   dengan supremasi hukum, maka keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keadilan akan terwujud jika didukung dengan tegaknya supremasi hukum. Begitu pula, keadilan akan terpuruk jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Islam mengajarkan agar  keadilan  dapat  diejawantahkan  dalam  setiap  waktu  dan  kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekwensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis. 1.Latar Belakang Kata keadilan seolah mudah diucap tapi tidak mudah diwujudkan. Siapapun bisa mengatakan “ciptakan keadilan, berbuat adillah” tapi belum tentu ia mampu berlaku adil atau berbuat adil. Pentingnya keadilan dalam kehidupan manusia dinyatakan dalam ajaran Islam. Keadilan dalam ajaran Islam wajib dilaksanakan dalam semua perkara. Allah berfirman:1 Katakanlah: Tuhanku menyuruh berlaku adil (pada segala perkara), dan (menyuruh supaya kamu) hadapkan muka (dan hati) kamu (kepada Allah) dengan betul pada tiap-tiap kali mengerjakan sembahyang, dan beribadatlah dengan mengikhlaskan amal agama kamu kepada-Nya semata-mata; (kerana) sebagaimana Ia telah menjadikan kamu pada mulanya, (demikian pula) kamu akan kembali (kepada-Nya). Islam juga mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan kepada siapa saja, tanpa pilih-pilih. Allah berfirman:2“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang sentiasa menegakkan keadilan, lagi menjadi saksi (yang menerangkan kebenaran) kerana Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau ibu bapa dan kaum-kerabat kamu.” Salah satu bentuk keadilan yang ditekankan oleh Islam ialah keadilan sosial. Apa yang ditekankan dalam keadilan sosial ini ialah bahwa setiap individu mendapat hak- haknya dan di waktu yang sama ia juga perlu melaksanakan segala tanggungjawabnya untuk merealisasikan keadilan dalamhidupnya. Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari-hari adalah hubungan antara si kaya dengan si miskin. Si kaya bebas mengumpulkan harta sebanyak mungkin dengan cara yang wajar, tetapi hak si miskin dalam hartanya itu tidak boleh dilupakan. Adanya maksud kata adil yang tidak hanya memiliki satu arti menjadikan timbulnya perbedaan pendapat mengenai keadilan yang terdapat dalam suatu hukum, yakni pemikiran mengenai keadilan yang terdapat pada hukum waris dalam hukum Islam misalnya. Jika keadilan dikaitkan dengan sifat Tuhan, maka setiap ketentuan hukum yang berasal dari-Nya, yakni berupa wahyu yang dalam tataran hukum dikenal dengan al-nuṣūṣ, harus dilaksanakan. Hal demikian, karena setiap peraturan yang sumbernya dari al-naṣṣ yang sudah tentu itu merupakan hukum yang adil. Kemudian, menurut Said Nursi (w. 1960 M.), esensi dari keadilan Tuhan bisa terlihat dalam aspek pemberian pahala dan siksaan terhadap suatu perbuatan. Allah melakukan itu karena bukan apa yang nampak terlihat mata, tapi karena maksud dan tujuan yang melatarbelakangi suatu perbuatan.1 Sebenarnya, hakikat keadilan itu tidak dapat diukur secara otentik, karena keadilan yang hakiki hanya dimiliki oleh zat yang maha adil yakni Allah SWT yang tercermin dalam firman-firmannya, yang selalu menekankan kepada adanya kadilan2 . Walaupun demikian, keadilan dapat dicapai dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip utama keadilan, yakni: a) tidak adanya perlakuan berat sebelah; b) 1 Badiuzzaman Said Nursi, The Words: The Reconstruction of Islamic Belief and Thought, diterjemahkan oleh Huseyn Akarsu (New Jersey: The Light, 2005), 84 2 Misalnya adalah Q.S. al-Ḥujrāt ayat: 9), dan Q.S. Ṣad ayat 26). Hafidz Taqiyuddin: Konsep Islam Tentang Keadilan 168 yang dijadikan dasar hukum adalah tujuan mengenai apa yang dilakukan bukan mengenai proses hukumnya; c) memandang suatu permasalahan dari berbagai aspek.3 Selain itu, dikemukakan pula oleh John Rawls4 , diantara prinsip itu adalah: 1. Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan semua pihak; 2. Prinsip ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah.5 Said Nursi berpendapat, bahwa keadilan dalam Islam tidak cukup hanya terdapat dalam tulisan semata. Akan tetapi, keadilan harus dibarengi dengan pelaksanaannya. Praktek tersebut bisa tertuang dalam keputusan yang dilakukan Peradilan misalnya. Nursi mencontohkan praktek yang demikian itu bisa dilihat pada masa Khalifah Ali bin Abi Tholib yang bekerja sama dengan para hakim pada waktu itu dalam penegakkan hukum yang berkeadilan. 2. Kasus/Masalah Konsep konsep dalan keadilan menurut islam 3. Tinjauan Pustaka Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin harus mampu merespon dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam.1 Eksistensi suatu kaum di era modern, ditentukan oleh seberapa jauh ia mampu menghadapi tantangan-tantangan baru secara kreatif. Fazlur Rahman menyatakan bahwa masyarakat yang hidup dalam romantisme masa lalu dan tidak berani menghadapi realitas masa kini akan berubah menjadi fosil, dan mereka tidak dapat mempertahankan diri dalam waktu yang cukup lama. Begitu pula dengan Islam.2 Sebagai upaya merespon berbagai problem kehidupan yang muncul, Islam memberikan kewenangan untuk melakukan ijtihad dengan berbagai metode. Hasil dari ijtihad di era kontemporer diharapkan mampu membela kepentingan kelompok lemah dan menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia.3 Sebagai agama yang komprehensif, Islam telah mengatur bahwa setiap perbuatan selalu membawa akibat hukum. Salah satunya adalah persoalan hartaorang yang sudah meninggal. Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarga (ahli waris)-nya, yang dikenal dengan nama hukum waris. Dalam syariat Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqh Mawaris atau Faraidh.4 Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam hukum Allah terkait kewarisan terdapat nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai kemaslahatan. keadilan yang dimaksud tentunya tidak lepas dari konteks yang melatarbelakangi turunnya ayat yang dimaksud. Nilai-nilai keadilan pada zaman sekarang tentunya menuntut penyesuaian antara hak laki-laki dan perempuan.5 Karena perempuan dalam banyak keadaan mempunyai kewajiban yang sama dengan laki-laki, bahkan dalam hal mencari nafkah, adakalanya perempuan menjadi tulang punggung untuk menopang kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu, dalam kondisi tertentu ketentuan pembagian harta waris yang telah ditentukan oleh nash tampak tidak sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan dan kemaslahatan yang juga menjadi substansi universal syari’ah Islam, yang tentunya tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena adanya nash yang jelas tentang ketentuan pembagian kewarisan tersebut. 4.Pembahasan KeadilandalamIslammengajarkanagarkeadilandapatdiejawantahkandalamsetiapwaktudankesempatan.Tegaknyakeadilanakanmelahirkankonsekuensilogisberupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis. Tidak terbatas dalam satuaspek kehidupan, keadilan sejatinya ada dalam aspek yang amat luas, sebut saja misalnyaaspek religi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik, aspek budaya, aspek hukum dansebagainya. Seperti hal nya Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adilatau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan. Dalam QS An-Nisaaayat58yangartinyasesungguhnyaAllahmenyuruhmumenyampaikanamanatkepadayangberhakmenerimanyadanmenyuruhkamuapabilamenetapkanhukumdiantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Konsep Keadilan Sosial Islam Dalam Alquran ada beberapa ayat yang megandung makna keadilan sosial- ekonomi adalah: ”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”3”...dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” Kata al-‘Adlu di dalam bahasa Arab adalah bermakna al-Tawāzun atau keseimbangan dan sifat lurus. Menurut Ibnu Manḥūr rh. al-‘Adluadalah sifat yang tersimpan di dalam diriuntuk berbuat lurus, dan sifat ini juga merupakan antonim darisifat dosa dan penyimpangan.Sedangkan menurut al-Jurjānī,al-‘Adlu adalah keseimbangan antara dua sisi yang berlawanan atau kecenderungan kepada kebenaran. Di dalam aspek bahasa,kata al-‘Adlu memiliki sinonim yaitu kata al-Qistḥu dan al-Istiqāmah. Di dalam al-Qur’ān pun kesemu akata ini disebutkandengan makna yang sama, khususnya kata al-‘Adlu dan al-Qistḥu 5.Penutup Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, keadilan menurut konsep Aristoteles mesti dipahami dalam pengertian kesamaan, yaitu kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. John Rawl menegaskan bahwa program penegakkan keadilan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu: pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat El-Afkar Vol. 8 Nomor I, Januari-Juni 2019 10 timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Sedangkan keadilan dalam ranah filsafat hukum Islam masuk dalam bahasan maqasyid syari‟ah yang terkonstruk dalam bangunan teori maslahah. 6.Daftar Pustaka Wijayanti, A. (2014). Keadilan sosial di ruang peradilan bagi buruh. Rangkuti, A. (2017). Konsep keadilan dalam perspektif Islam. TAZKIYA: Jurnal Pendidikan Islam, 6(1). Asnaini, A. (2014). Islamic Sosial Finance: Konsep Keadilan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 1(1). Taqiyuddin, H. (2019). Konsep Islam Tentang Keadilan. Aqlania, 10(2), 157-170. Asmara, M., Kurniawan, R., & Agustian, L. (2020). Teori Batas Kewarisan Muhammad Syahrur Dan Relevansinya Dengan Keadilan Sosial. Journal de Jure, 12(1), 17-34. Asnaini, A. (2014). Islamic Sosial Finance: Konsep Keadilan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 1(1). Rahmat, R. (2016). Konsep Keadilan dalam Alquran. NUKHBATUL'ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 2(1), 167-175. Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1), 1-10. Yusuf, M., Azizah, A. K., & Saputri, I. N. M. (2022). Konsep keadilan dalam Islam menurut al-mawardi. ijmus, 3(2), 60-68. Hakim, A. A. (2014). Konsep Keadilan Transisional dalam Perspektif Islam. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 2(1).