Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DALAM PELAKSANAANYA DI INDONESIA Oleh: Deny Erlangga Putra (202210415117) Dosen Pengampu: Saeful Mujab, M.I.Kom ABSTRAK Pancasila merupakan sebuah ideologi dan sandaran sistem demokrasi di Indonesia telah melwati proses waktu yang sangat panjang. Dalam suatu negara apabila ingin menjadi suatu ideal maka dalam penyelenggaraanya haruslah berdasarkan demokrasi. Pemerintah yang demokrasi bukankah akan melahirkan kebaikan bagi seluruh rakyatnya. Dengan adanya kebebasan, politik dan hak sipil, ialah bagian dari kehidupan yang telah berada pada individu sebagai makhluk sosial. Untuk itu artikel ini berusaha menyajikan sejarah pelakasanaan demokrasi di Indonesia. Pancasila merupakan landasan demokrasi dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi dan pilar dalam berdemokrasi di ngera Indonesia sudah dipakai lebih dari 70 tahun, telah berubah ubah seiring berubahnya dunia perpolitikan di negara Indonesia. Apakah hal ini menyatakan bahwa negara ini sedang belajar untuk mencari bentuk yang cocok dalam berdemokrasi, yang tentunya sesuai dengan pancasila. Disamping itu usaha mewujudkan demokrasi pancasila yang ideal harus terus dilanjutkan dengan melakukan dekontruksi secara berkelanjutan. Pendahuluan Kata “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang terdiri dari dua kata yaitu demos dan kratos, demos artinya rakyat, dan kratos artinya pemerintahan, sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yang biasa kita kenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi sendiri telah menjadi kata kunci tersendiri pada ilmu politik. hal ini merupakan hal yang wajar karena demokrasi disebut-sebut sebagai parameter perkembangan bagi suatu negara. Demokrasi memiliki peran yang penting dalam hubungan pembagian kekuasaan dalam suatu negara yang berlandasan pada konsep trias politica dengan kekuasaan negara yang dari rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Demokrasi yang ada di Indonesia, yang sudah berjalan sendiri telah menunjukan bahwa tidak akan selamannya demokrasi dijalankan susai dengan hukum. keaslian pada demokrasi yang ada di Indonesia dari awal lahirnya hingga keluar matlumat wakil presiden ke 10, terpimpin, demokrasi pancasila hingga era reformasi yang mengarah pada peranan pemerintahan negara yang menyalurkan masalah terhadap demokrasi di Indonesia. Tetapi rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara diharuskan untuk mengikuti kekuatan dan keinginan para elite politik yang berkuasa dalam melaksanakan demokrasi. Dalam penyelenggaraanya demokrasi menjadikan rakykat memegang kekuasan dalam menentukan kebijakan negara, sering menyimpang saat peran negara yang terbuat dalam pemerintahan menjalankan prosedur yang berusaha memutuskan hakikat kekuatan dan keinginan rakyat dalam pelaksanaan negara. prosedur ini didapat melalui revolusi hukum ataupun perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa. Yuridis formal atau gerakan hukum digunakan untuk membatasi dan mengubah ruang berlakunya sistem demokrasi. Pertanyaan dan tujuan penulisan Berdasarakan latar belakang masalah yang dikemukakan oleh peneliti, pada penelitian ini rumusan masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Indonesia. Tinjauan Pustaka Penulisan penelitian ini akan coba penulis kaitkan dengan beberapa karya ilmiah terdahulu, sehingga akan didapatkan keterkaitan dengan karya ilmiah diatas. Adapun karya ilmiah yang penulis maksud adalah sebagai berikut: Penelitian pertama yang berhasil peneliti temukan adalah penelitian yang dilakukan oleh Monalisa Rahman (2021) yang berjudul “DINAMIKA SERTA PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA” Tulisan ini membahas tentang pengertian demokrasi, perkembangan demokasri di indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase dan partai politik mempunyai posisi dan peran yang terpusat dan penting dalam tiap sistem demokrasi sebab melibatkan peran yang penting sebagai penyalur antara pemerintahan negara dengan rakyatnya. Tulisan karya ilmah kedua ialah Tulisan dari Ajat Sudrajat (2018) yang berjudul “DEMOKRASI PANCASILA dalam PERSPEKTIF SEJARAH”. Tulisan ini membahas tentang pemgertian demokrasi dan demokrasi pancasila dalam sudut pandang sejarah. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa pancasila sebagai ideologi negara sudah berjalan puluhan tahun dan juga menjadi pilar dalam berdemokrasi di negara Indonesia, ternyata telah memiliki berbagai macam rupa perubahan seiring berubah perpolitikan di negara indonesia. Tulisan karya ilmiah selanjutnya ialah tulisan dari Evi Purnawati yang berjudul “PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA”. Tulisan ini membahas tentang tujuan negara hukum, sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia dan perkembangan partai politik di Indonesia. Adapun hasil dari tulisan ilmiah ini ialah bahwa dalam pelaksanaanya demokrasi di Indonesia telah melalui beberapa fase dan tahap serta mebenarkan bahwa partai politik sebagai pilar dari demokrasi atau penyelenggaraan kedaulatan rakyat itu. Metode Penulisan Metode penulisan adalah cara ilmiah untuk memperoleh data yang bertujuan dapat dideskripsikan, dikembangkang, dibuktikan dan ditemukan pengetahuan, tindakan, teori dan produk tertentu sehingga dapat digunakam untuk memahami, mengantasipqsi dan memecahkan masalah dalam kehidupan manusia. maka dari itu di perlukan memperoleh informasi atau data dalam penulisan ini diperlukan adanya metode sebagaimana tercantum di bawah ini: Jenis dan Pendekatan Penulisan Penulisan ini menggunakan pendekatan kualititatif, dimana penulisan kualitatif ditujukan untuk menjelaskan fenomena dengan sedalam dalamnya melalui pengumpulan data. Penulisan kualitatif menjabarkan situasi sosial tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan secara benar, dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teanalisa Sumber Data Pada penulisan ini, Sumber data sangat ditentukan oleh metodologi, riset kualititatif adalah dokumentasi. Sumber data yang dikumpulkan penulis, berupa catatan berupa sejarah, jurnal, skripsi, dan artikel B.Teknik dan anilis data Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Data yang didapat di analisis menggunakan analasis deskriptif yaitu dengan cara dideskriptifkan secara menyeluruh. penulisan deskriptif kualitatif bertujuan untuk menjelaskan dan menggambarkan permasalahan yang diteliti dalam bentuk kalimat, sehingga data yang diperoleh dapat dipahami maknanya. E. Hasil dan Pembahasan Demokrasi Era Revolusi Pada era revolusi, yaiutu pada saat menjelang kemerdekaan tahun 1945, sebenarnya Indonesia sudah melakukan praktek demokrasi, Misalnya dalam organisasi BPUPKI ( Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yang bertugas dalam merumuskan dasar negara, batas negara , bentuk negara dana lain-lainya, BPUPKI yang beranggotakan 68 orang terjadi banyak perdebatan didalmnya, hal ini sudah mencerminkan perwakilan dari ideologi politik. Dalam perdebatan ini lahir lah sintesis yang dikenal sebagai piagam Jakarta. Dalam piagam ini Pancasila dterima sebagai dasar negara, namun urutanya mengalami perubahan. Setalah itu demokrasi terlihat pada siding PPKI, Pada proses penetapan UUD. Setelah itu pada fase kemerdekaan, pada periode 1945-1949, dibentuk Lembaga yang memprentatifkan demokasi yaitu KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat). Demokrasi Era RIS RIS (Republik Indonesia Serikat) ialah negara reformasi yang lahir pada tanggal 27 Desember 2019 merupakan hasil dari kesepakatan meja bundar. Di Tengah-tengah agresi Belanda ll yang melanda Indonesia pada saat itu, demokrasi haruslah tetap dilaksankan dan berjalan. Pembentukan negara RIS dilakukan secara demokrasi. Pada saat itu banyak anggota KNIP yang tidak setuju pembentukan negara RIS pada konfrensi meja bundar, namun anggotan KNIP yang setuju lebih banyak sehingga pembentukan negara RIS tetap dilakukan. Begitu juga pada saat pembubaran negara RIS juga dilakukan secara demokrasi, yaitu dengan kesepakatan siding DPRIS. Demokrasi Liberal Dengan berlakunya UUDS 1950 yang menggantikan bentuk negara dari negara serikat menjadi negara kesatuan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, yang dianggap sebagai awal mulanya system demokrasi liberal belaku. Sebagai sistem politik yang liberal, UUDS 1950 juga menganut sistem parlementarisme secara konstitusional serta sistem multi-partai seperti yang terjadi pada kurun waktu 1945-1949. Sistem yang menyediakan saluran aspirasi politik melalui partai politik ini ternyata menimbulkan instabilitas nasional, sehingga dalam masa berlakunya UUDS 1950 tercatat tujuh kali jatuh bangunnya kabinet. Kabinet-kabinet antara tahun 1950- 1959 adalah: (1) Kabinet Natsir, (2) Kabinet Soekiman, (3) Kabinet Wilopo-Prawoto, (4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I, (5) Kabinet Burhanuddin Harahap, (6) Kebinet Ali Sastroamidjojo II, dan (7) Kabinet Juanda (Maarif, 1998: 38-49). Demokrasi Terpimpin Pada tanggal 12 Juli 1959, presiden Soekarno mengumumkan kabinet baru yang menggantikan kabinet juanda. Cabinet juanda adalah cabinet perlaihan dari peiode demokrasi parlementer ke periode demokrasi terpimpin. kabinet inilah yang bertugas untuk menjalankan gagasan Soekarno dalam bentuk demokrasi terpimpin. Dalam pandangan Syafii Maarif (1988:50), Demokrasi Terpimpin dalam prakteknya adalah sistem politik dengan baju demokrasi tapi minus demokrasi. Mengapa semuanya bisa terjadi? Salah satu penjelasan untuk ini mungkin dapat ditelusur pada praktik politik masa demokrasi liberal, di mana partai-partai begitu berkuasanya hingga kepentingan negara secara keseluruhan sering kali tidak diperdulikan. Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia memang harus jatuh-bangun dalam kerja uji coba sistem demokrasi. Demokrasi Pancasila (Orde Baru) Demokrasi yang telah mandarah daging dalam UUD 1945 yang pada saat ini berlaku di Indonesia yang biasa dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila lahir karena adanya demokrasi terpimpin yang dibawahi oleh pemrintahan Soekarno. Konsep Demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarh untuk mufakat, namun pimpinan tidak boleh mengambil sendiri keputsan (mufakat). Perumusan Demokrasi Pancasila sebagaimana diatur dalam Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968, kembali dicabut dengan Tap No. V/MPR/1973. Tetapi lebih dari sekedar soal teknis prosedural, sudah banyak dilakukan upaya untuk memberikan pengertian mengenai Demokrasi Pancasila. Presiden Suharto pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967, antara lain menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam praktiknya, pemerintahan Orde Baru ternyata menjalankan pemerintahan yang represif. Dalam sistem politik Orde Baru jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung diberi jatah wakil di DPR/MPR sebanyak 100 orang (sekitar 20%). Selain itu, mereka juga banyak menduduki jabatan strategis baik di kabinet, birokrasi, maupun kegiatan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru yang banyak melibatkan militer berusaha membatasi ruang gerak partai politik maupun organisasi yang pro demokrasi. Demokrasi pada era Orde Baru Menurut Hariyono (2014:100), perkembangan demokrasi di Indonesia seakan menemukan momentumnya pada Era Reformasi. Setelah jatuhnya Suharto sebagai Presiden, birokrasi dan militer menjadi sasaran awal untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Penyelenggaraan pemilihan umum tidak lagi ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, melainkan harus ditangani oleh Komisi Pemilihahn Umum (KPU) yang independen. Kegembiraan demokrasi menyebar kesegala penjuru, sejak dari pusat sampai ke daerah dan meliputi semua bidang kehidupan. Presiden dan wakil Presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR dianggap tidak sesuai lagi karena mereka yang duduk pada lembaga itu sering tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dilakukan oleh rakyat. Demikian juga dengan jabatan politik untuk kepada daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dipilih langsung oleh rakyat. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Dalam pelaksanaanya demokrasi di Indonesia memiliki dua tahap yaitu tahap sebelum kemerdekaan dan tahap setelah kemerdekaan. Dalam perkembanganya demokrasi setelah kemerdekaan hingga saat ini menghadapi ketidak stabilan, inti dari permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana demokrasi dapat membentuk dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan benergara. sebagai susunan kehidupan, pokok sistem kehidupan demokratis secara nyata yang terhubung dengan permasalahan pada hubungan antar pemerintah dengan rakyat dan begitu juga sebaliknya. Perjalanan dan perkembangan demokrasi di Indonesia berdasarkan waktu terbagi menjadi 4 fase, yaitu: Demokrasi Parlementer Fase 1945-1959 Pada fase ini demokrasi ini sering kita dengar dengan Demokrasi Parlementer. Fase demokrasi ini dimulai pada saat seminggu setelah kemerdekaan Indonesia dan demokrasi ini diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, tetapi demokrasi dengan sistem ini kurang cocok dengan negara Indonesia. Demokrasi Terpimpin fase 1959-1965 Pada fase ini sistem demokrasi memiliki ciri yang sangat menonjol yaitu diperbanyaknya peran presiden dan dibatasi peran partai politik. Dalam pelaksanannya sistem demokrasi pada fase ini telah banyak melakukan penyimpangan terhadap demokrasi. Dekrit presiden pada 5 juli yang terjadi dalam sidang konstituante yang merupakan suatu bentuk penyimpangan pelaksanaan demokrasi dapat dianggap sebagai usaha untuk mecari solusi dari kemacetan politik. Demokrasi Pancasila Fase 1965-1998 Sistem demokrasi fase ini mulai pada saat berakhirnya gerakan 30 September PKI (G30SPKI). Pada fase ini demokrasi dilandasi dengan pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS. Yang mendasari fase ini muncul ialah semangat motivasi untuk mengembalikan atau memperbaiki atau menetralkan penyelenggaraan pemerintahan yang didasari oleh pancasila dan UUD 1945 secara murni. Demokrasi di Era Reformasi Penyelenggaraan demokrasi pada era reformasi di tahun 1998 hinga samapi pada ssat ini dapat ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu presiden Soeharto, yang telah menjabat 32 tahun. Pada era reformasi demokrasi di Indonesia memiliki pondasi yang kuat terhadap pelaksaan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Ada banyak indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada fase ini, seperti adanya kebebasan pers sebagai bentuk ruang terbuka untuk ikut campur dalan urusan kenegaraan dan berlakunya sistem multipartai. Di fase ini rakyat meiliki peluang untuk berkumpul dan bersatu seusai paham ideologi dan aspirasi politiknya. Simpulan dan Saran Dalam pelaksanaanya Demokrasi di Indoensia telah banyak berubah. Perubahan bentuk demokrasi mulai dari demokrasi terpimpin, parlamenter hingga pada era reformasi. Tetapi pada dasarnya, pemerintah dalam berperan perihal demokrasi lebh banyak, sebab dalam UUD 1945 serta perubahanya, lebih banyak kekuasaan pemerintah dibanding kekuasaan lainya. Negara Indonesia dalam menjalankan demokrasi telah mengalami beberapa fase, sampai sekarang yang dikenal dengan era reformasi. Negara demokrasi, pastinya menyetujui adanya partai politik sebagai sendi penyelenggaraan kadaulatan rakyat. Pada dasarnya pelaksanaan demokrasi secara tidak langsung atau langsung yang dilakukan secara pemilu dalam rangka menjabati posisi kepemimpinan suatu negara yang adanya partai politik sebagai anggota pemilu. DAFTAR PUSTAKA Nugroho, H. (2012). Demokrasi Dan Demokratisasi: sebuah kerangka konseptual untuk memahami dinamika sosial-politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1). Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah, 8(1). Rahman, M. (2021). DINAMIKA SERTA PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA. Pamungkas, A. Artikel “DEMOKRASI”. Purnamawati, E. (2020). Perjalanan Demokrasi di Indonesia. Solusi, 18(2), 251-264. Suleman, Z. (2010). Demokrasi Untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta. Penerbit Buku Kompas. Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110-127.