Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia

2024, Widya Yuridika: Jurnal Hukum

This study aims to analyze the obstacles that occur in tax collection and the government's strategy in dealing with obstacles to tax collection in Indonesia and the implementation of taxes in Indonesia. This journal uses normative legal research methods or doctrinal research. The sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The procedure for collecting legal materials in this journal is by studying documents or library materials. Analysis of legal material sources is carried out descriptively using a statutory approach and a contextual approach. The results of the study concluded that the tax collection application system that is known in Indonesia consists of several things, namely: Official Assessment system, semi self assessment system, full self assessment system and witbbbolding. Obstacles in tax collection, namely passive tax resistance consisting of obstacles that complicate tax collection which are closely related to the economic structure, intellectual and moral development of the population and active resistance are efforts or actions that are directly or indirectly shown against tax collection. tax (Fiskus). As for the strategy carried out by the Directorate General of Taxes, the government needs to take a territorial approach to carry out tax extensions. tax extensification is supervision carried out by the Directorate General of Taxes on taxpayers who meet subjective and objective requirements but do not yet have a Taxpayer Identification Number and promote counseling in the field of taxation.

P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556 Volume 7, (1), 2024 licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/ Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia Berliana Ayu Saputri Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Jember, Indonesia,berlianaayusaputri609@gmail.com ABSTRACT MANUSCRIPT INFO This study aims to analyze the obstacles that occur in tax collection and the government's strategy in dealing with obstacles to tax collection in Indonesia and the implementation of taxes in Indonesia. This journal uses normative legal research methods or doctrinal research. The sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The procedure for collecting legal materials in this journal is by studying documents or library materials. Analysis of legal material sources is carried out descriptively using a statutory approach and a contextual approach. The results of the study concluded that the tax collection application system that is known in Indonesia consists of several things, namely: Official Assessment system, semi self assessment system, full self assessment system and witbbbolding. Obstacles in tax collection, namely passive tax resistance consisting of obstacles that complicate tax collection which are closely related to the economic structure, intellectual and moral development of the population and active resistance are efforts or actions that are directly or indirectly shown against tax collection. tax (Fiskus). As for the strategy carried out by the Directorate General of Taxes, the government needs to take a territorial approach to carry out tax extensions. tax extensification is supervision carried out by the Directorate General of Taxes on taxpayers who meet subjective and objective requirements but do not yet have a Taxpayer Identification Number and promote counseling in the field of taxation. Manuscript History: Received: 2023-05-04 Cite this paper Saputri, B. A. (2024). Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7(1). Accepted: 2024-03-12 Corresponding Author: Berliana Ayu Saputri, berlianaayusaputri609@gm ail.com Keywords: Strategy; Government; Obstacles; Tax; Indonesia Widya Yuridika: Jurnal Hukum is Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Layout Version: v.7.2024 PENDAHULUAN Sejarah perpajakan di Indonesia sudah dilaksanakan sejak sebelum masa kemerdekaan. Menurut Abdul Asri Harahap menyatakan bahwa pada masa itu bentuk pajak sangat dipengaruhi oleh kebijakan penguasa yang sedang memerintah, seperti masa Deandls berkuasa bentuk dan jenis berbeda dengan masa pemerintahan Van Den Bosch (Belanda) dan Raffles (Inggris).1 Pembangunan nasional tidak terlepas dari perekonomian negara yang 1 Harry Budi and Tina Amelia, Fungsi Strategis Pajak Di Masa Pandemi Covid-19, ed. by Gema Perdana, 1st edn (Jakarta: PT Karya Ilmu Bermanfaat, 2021). 23 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 membutuhkan dana besar. Penghasilan suatu negara dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti pajak.2 Pajak adalah salah satu bentuk pendapatan negara yang menyumbang persentase terbesar di bandingkan dengan sektor-sektor pendapatan lain seperti minyak, gas (migas) serta non-migas. Keberhasilan suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat bertujuan untuk memanfaatkan stabilitas ekonomi yang bersangkutan.3 Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani mengungkapkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayar menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi Kembali langsung dapat ditunjukan dan gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H menyatakan pajak merupakan iuran masyarakat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan berguna untuk membayar pengeluaran umum. Arti “dapat dipaksakan” yaitu apabila hutang pajak tidak dibayar, maka hutang tersebut dapat ditagih dengan surat paksa, sita, lelang dan sandera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunalan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Berdasarkan pengertian pajak di atas, dapat di simpulkan bahwa terdapat 8 (delapan ) ciri-ciri pajak yang melekat antara lain adalah: a. Iuran atau pemungutan wajib b. Diberikan kepada negara atau dipungut oleh negara c. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang d. Jasa timbal tidak dapat di tunjukan secara langsung e. Pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah f. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan g. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis) h. Bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran public untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainnya. Sebab setiap negara membutuhkan pajak, sebab adanya tujuan negara dan fungsi-fungsi pemerintah meniscayakan negara memungut pajak dari warga negaranya.4 Fungsi pajak terdiri atas Budgeter dan Regulerend. Budgeter adalah sebagai alat (sumber) untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan. Sedangkan regulerend atau fungsi mengatur ialah sebagai alat untuk mencapai tujuantujuan tertentu diluar bidang keuangan, kisalnya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan seperti mengadakan perubahan-perubahan tariff-tarif dan memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya yang ditunjukan kepada masalah tertentu. Selain itu, asas-asas pemungutan pajak terbagi menjadi tiga antara lain, yaitu: a. Asas sumber, asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada sumber penghasilan suatu negara. Cindy Cindy, ‘Polemik Pemungutan Pajak Di Indonesia’, Indonesia Journal of Business Law, 2.1 (2023), 38–46 <https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030>.h. 2 3 M Foruq S, Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2018). h. 1 4 Yasser Arafat and others, Buku Ajar Hukum Pajak, ed. by Ahmad Ariyanto, 1st edn (Malang: Literasi Nusantara, 2021).h. 1-4 2 24 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 b. Asas domisili asas kedudukan (domicile-residence principle), asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu negara. c. Asas kebangsaan- asas nasionalitas atau asas kewarganegaraan-nationality (citizenship principle), asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan dari suatu negara.5 Jenis-jenis hukum pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, antara lain: a. Pajak menurut golongannya terbagi menjadi 1) pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya: pajak penghasilan. 2) pajak tidak langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. b. Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan dan pajak objektif c. Pajak menurut lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.6 Adapun landasan hukum pemungutan pajak terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 2 menyatakan segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UndangUndang. Sedangkan landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1783 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Undang-Undang yang mengatur terkait perpajakan telah di bentuk dan diberlakukan di Indonesia, namun masih ditemukan banyak permasalahan atau kendala mendasar dalam pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan terpengaruhinya hasil penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Beberapa kendala disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: a. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak, manfaatkan membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila melalaikan kewajiban membayar pajak. Serta kurangnya kesadaran pengetahuan SDM. b. Tingkat ekonomi sebagian wajib pajak yang sangat rendah sangat mempengaruhi, sehingga wajib pajak masih lebih memprioritaskan biaya yang sangat mendasar. Contohnya: biaya sekolah, biaya Kesehatan dan lain sebagainya.7 Permasalahan kepatuham pajak (tax compliance) yang masih sangat rendah merupakan sebuah masalah klasik dari semua negara penerap sistem perpajakan, sehingga berimplikasi pada rendah ratio penerimaan pajak. Sebab dalam kenyataannya ada lima permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan sesuai dengan tujuan RAPBN, masalah yang sering timbul adalah progam perpajakan yang tidak efesien, sumber daya manusia (SDM) perpajakan yang masih kurang, tingkat kepatuhan tidak ada peningkatan, kebijakan pajak pro pebisnis dan infisiensi dan tidak efektifnya relaksasi fiskal. Rendahnya kesadaran pajak, sebab pajak dianggap sebagai bebandan ketidakpercayaan masyarakat kepada otoritas pajak serta anggapan biaya ketaatan pajak yang tinggi terbukti dengan besar nominal pajak yang yang ditanggung wajib pajak. Sedangkan dari sisi pemerintah penggalian potensi perpajakan yang kurang maksimal dan optimal, praktik-praktik pelanggaran pajak oleh oknum wajib pajak lupt dari pendeteksian dini serta instabilitas pelaksanaan perpajakan karena kebijakan yang cepat berubah. Mekanisme pemungutan pajak pusat harus mendapat persetujuan Bersama antara rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah. Sedangkan untuk 5 Amir Ilyas and Muh Nursal N.S, Kumpulan Asas Hukum, ed. by Nurdiansah, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2022).h. 202-203 Chairul Lutfi, Eksistensi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Self Assessment System, ed. by Bintan Dzumirroh Ariny, 1st edn (Jakarta: Publica Institute Jakarta, 2019).h. 27 7 Rachel Yolanda Pratiwi S, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Pajak.Com, 2022, p. 1. 6 25 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 pemungutan pajak daerah harus mendapatkan persetujuan antara rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Namun dalam praktiknya pemungutan pajak masih sering mengalami hambatan, hal ini sangat menyulitkan pemerintah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti ingin mengkaji berkaitan dengan 1) Bagaimana penerapan pajak di Indonesia?, 2) Apa saja hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak? dan 3) Bagaimana strategi pemerintah dalam menangani hambatan-hambatan terhadap pemungutan pajak di Indonesia?. Dengan demikian peneliti berkeinginan mengangkat masalah tersebut dalam sebuah penelitian yang berjudul Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman teori serta kepustakaan mengenai strategi pemerintah dalam menangani hambatan-hambatan terhadap pemungutan pajak di Indonesia. Serta diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengembangan ilmu hukum pajak. manfaat praktisnya sebagai bahan masukan bagi masyarakat, pemerintah maupun pihak-pihak lain terkait dalam praktik pemungutan pajak, sebagai sumbangan pemikiran bagi praktisis hukum dan di harapkan dapat berguna bagi pembuat kebijakan dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perpajakan. METODE Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normative (legal research) atau juga dikenal dengan penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian yang di fokuskan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu, menganalisis hubungan hukum yang satu dengan lainnya. Menjelaskan bagian-bagian sulit untuk dipahami dari satu aturan hukum, bahkan mungkin juga mencakup prediksi perkembangan suatu aturan tertentu pada masa mendatang.8 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan PerundangUndangan dan pendekatan kontekstual. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.9 Sedangkan pendekatan kontekstual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang ditangani. Hal ini merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun sebuah argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan penelitian adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer penelitian ini terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 2945), Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 tentang pelaksanaannya ditetapkan dalam UU Pajak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2099 (UU KUP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Undang-Undang 42 Tahun 2009 (UU PPh dan PPnBM), UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB), Undang-Undang 13 Tahun 1885 (UU Bea Materai), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1783 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi, Yurisprudensi Perpajakan, Doktrin Perpajakan dan Hukum Fiskal. Bahan hukum sekunder peneliti menggunakan buku-buku hukum perpajakan, tesis dan jurnal terkait penelitian. A’an Efendi, Dyah Octorina Susanti, and Rahmadi Indra Tektona, Penelitian Hukum Doktirnal, 1st edn (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019).h. 32 9 Peter Mahmud Marzuki, Teori Hukum, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2020).h. 133-134 8 26 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Prosedur pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen atau bahan pustaka, yaitu upaya untuk mengkaji, mempelajari dan memahami bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Analisis sumber bahan hukum dilakukan secara deskriptif dengan tidak menguji teori, tetapi menganalisis konsep-konsep hukum yang mencakup pengertian pajak, norma-norma pajak dan sistem pajak. Analisis deskriptif dilakukan dengan memaparkan, menganalisis, mensistematisasi, menginterprestasikan dan menilai suatu bagian dari (hukum positif). HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sistem Penerapan Pajak di Indonesia Istilah sistem berasal dari bahasa latin “systema” dan bahasa Yunani “sustema” yang mempunyai arti sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang di hubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi dan energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem ini merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta adanya item-item penggerak. Manfaat sistem sebagai upaya untuk menyatukan atau mengitegrasikan semua unsur yang ada dalam suatu ruang lingkup, dimana komponen-komponen tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga komponen atau sub sistem harus saling berintegrasi serta berhubungan supaya membentuk satu kesatuan mempunyai tujuan sistem bisa tercapai dan tepat sasaran.10 Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Berberapa negara termasuk Indonesia, mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara utama. Selain itu, pajak adalah sumber dana untuk pembangunan suatu negara yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat),11 sehingga membutuhkan suatu sistem. Sistem pemungutan pajak adalah sebagai suatu mekanisme tentang cara untuk menentukan besaran pajak dan tata cara pembayaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara dan menenrtukan dan melaksanakan pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak yang dikenal di Indonesia terdiri dari beberapa hal yaitu: a. Official Assessement System merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang) oleh seseorang. Dengan adanya penerapan sistem ini masyarakat (wajib pajak) bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh Fiskus, besarnya hutang pajak seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak. b. Semi Self Assessment System ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besaran pajak seseorang terutang. Penerapan sistem ini setiap awal tahun pajak, wajib pajak menentukan sendiri besar pajak yang terutang untuk tahun berjalan yang merupakan sebuah angsuran wajib pajak yang harus disetorkan sendiri. Baru kemudian pada akhir tahun pajak fiskus menentukan besarannya utang pajak yang sesungguhnya berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak c. Full Self Assessment System yaitu suatu sitem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada eajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri besaran utang pajak. sehingga dalam sistem ini wajib pajak yang aktif. Sedangkan fiscus tidak turut ikut campur dalam penentuan besaran pajak terutang seseorang, kecuali wajib pajak melanggar ketentuan yang berlaku.12 d. Witbbbolding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga, bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan 10 Syahrul Mustofa and Ady Supriyadi, Mengenal Hukum Pajak Dan Hukum Acara Pajak Di Indonesia, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2020).h. 74 11 Albertus Tandilino, H. Akhmad Firman, and Hj. Rostin, ‘Penerapan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Final Sektor Umkm Di Kota Kendari’, Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1.1 (2016), 1–14.h. 3 12 Pemungutan Pajak Dan, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7.1 (2014), 142–57 <https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128>.h. 149 27 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.13 Pihak ketiga yang telah ditentukan, selanjutnya menyetorkan dan melaporkan kepada Fiskus. Penggunaan sistem ini fiskus dan wajib pajak tidak aktif, fiskus hanya bertugas sebagai pengawas serta pelaksanaan pemotongan ataupun pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditentukan tersesebut. Dasar hukum pemungutan pajak adalah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A. Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu Direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan berdasarkan sejarah, sistem pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah: a. Sistem Official assessment, dilaksanakan hingga tahun 1967 b. Sistem Semi Self Assessment System dan wibbolding system pelaksanaan pada periode 1968-1983 c. Sistem Full Self Assessment, dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar perombakan perundang, undangan perpajakan tahun 1983 Hambatan-Hambatan yang Terjadi dalam Pemungutan Pajak Pajak merupakan sumber penghasilan negara yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemungutan pajak di dasarkan pada Undang-Undang.14 Hal ini mempunyai arti bahwa penmungutan pajak harus mempunyai persetujuan Bersama antara rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah sehingga masyarakan mempunyai kesadaran untuk membayarkan pajak. namun dalam kenyataannya pemungutan pajak terdapat beberapa kendala. Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” menyatakan bahwa hambatan pemungutan pajak adalah hambatan berupa perlawanan pajak secara pasif dan secara aktif. Beberapa hambatan sebagai berikut: a. Perlawanan Pajak Secara Pasif Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta sistem pemungutan pajak sendiri. Selain itu, perlawanan secara pasif yaitu sebagai sebuah hambatan yang disebabkan keadaan pemungutan pajak seperti pada struktur ekonom, perkembangan intelektual dan moral masyarakat serta penerapan sistem pemungutan pajak yang tidak tepat.15 Masyarakat enggan atau tidak melaksanakan pembayaran pajak dapat di sebabkan antara lain: 1) Perkembangan intelektual dan moral masyarakat 2) Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit di pahami masyarakat 3) Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan dengan baik. b. Perlawanan Pajak Secara Aktif Perlawanan pajak aktif adalah usaha atau perbuatan yang nyata secara langsung maupun tidak langsung ditunjukan terhadap pemungutan pajak (Fiskus) dan bertujuan untuk menghindari pajak usaha-usaha yang dimaksud, antara lain: 1) Penghindaran Pajak (tax avoidance)16, Menurut Harry Graham Balter mengatakan bahwa penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, menurut Ernest R. Melissa Ariffin and Tunjung Herning Sitabuana, ‘Sistem Perpajakan Di Indonesia’, Serina IV Untar, 28, 2022, 523–34.h. 525 Widyarti Kusumowardhani, Seri Menejemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2021).h. 22 15 Kevin G. Inkiriwang, ‘PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA’, Lex et Societatis, V.4 (2017), 13–18.h. 16 16 Haidar Ammar Alfaruqi, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini, ‘Peran Pemerintah Dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintaan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan.’, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3.1 (2019), 113–33.h. 115 13 14 28 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Mortenson bahwa penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundangundangan perpajakan atau secara etika tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara-cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak. Namun apabila ditinjau dari sudut pandang kebijakan pajak 2) Penggelapan atau Pengelakan Pajak (tax evasion), merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasr penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilan. Menurut Harry Graham Balter, tax evasion mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap UndangUndang Perpajakan. Selain itu, Oliver Oldman menegaskan bahwa penyelundupan pajak tidak hanya sebatas penggelapan, pengelakan dan kecurangan dalam segala bentuk, namun juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain: a) Ketidaktahuan (ignorance) yaitu wajib pajak tidak menyadari atau tidak tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tersebut.17 b) Kesalahan (error) adalah wajib pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi terjadi kesalahan perhitungan data c) Kesalahpahaman (misunderstanding) yaitu wajib pajak salah menafsirkan atau mengartikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan d) Kealpaan (negligence) adalah ketika wajib pajak alpa untuk menyimpan buku beserta bukti-bukti secara lengkap.18 Berdasarkan penjelasan di atas tax evasion dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti: a) Tidak dapat memenuhi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya b) Tidak dapat memenuhi pembayaran pajak tepat waktu c) Tidak dapat memenuhi pelaporan penghasilan dan pengurangannya secara lengkap dan benar d) Tidak dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan e) Tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan karyawan yang dipotong dan pajak-pajak lainnya yang telah dipungut f) Tidak dapat memenuhi kewajiban membayar taksiran utang pajak g) Tidak dapat memenuhi permintaan permintaan fiskus akan informasi dari pihak ketiga h) Pembayaran dengan cek kosong bagi negara yang dapat melakukan pembayaran pajaknya dengan cek i) Melakukan penyuapan terhadap apparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya. Klasifikasi ketentuan tax evasion, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,19 sehingga pengertian penggelapan pajak. Selain kecurangan dalam segala bentuk seperti penyuapan terhadap apparat perpajakan atau tindakan intimidasi lainnya, pembayaran dengan cek kosong juga termasuk tidak dapat memenuhi kewajiban menyapaikan surat Arief Hidayat Tumanggor, ‘SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA’, 5 (2022), 426–34.h. 429 Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia: CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022).h. 50 19 Pemerintah Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, 1994 (2000), 36 <https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU Nomor 16 Tahun 2000#:~:text=UU Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000%2C tentang,Umum dan Tata Cara Perpajakan.>.h. 30 17 18 29 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 pemberitahuan (SPT), tidak dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT dengan benar dan lengkap, tidak dpat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan dan pencatatan, termasuk tidak dapat memperhatikan atau meminjamkan, peminjaman, pembukuan dan dokumen lainnya, tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak-pajak yang telah dipotong atau yang telah dipungut serta tidak mendaftarkan diri, menyalahgunaan atau menggunkan tanpa adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Strategi Pemerintah Dalam Menangani Hambatan-Hambatan Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia Negara memiliki pendapatan dari berbagai sumber khususnya negara berkembang seperti Indonesia, memperoleh pendapatan dari pungutan baik dari pajak negara maupun pajak daerah. Pajak sebagai sumber pendapatan terbesar kas negara, namun pemungutan pajak tidak jarang mengalami kendala dan hambatan seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kepada negara dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pajak. Masalah kepatuhan pembayaran pajak pada dasarnya patuh atau tidaknya masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pajak tergantung pada tingkat kepuasan yang mereka peroleh. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh empat hal antara lain resiko pemeriksaan dan saksi, besarnya penghasilan dan tarif pajak. berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 200920 tentang ketentuan umum dan cara perpajakan bahwa saksi diperlukan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar pajak mengakibatkan kerugian. Sejumlah strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan paja, pemerintah perlu melakukan pendekatan kewilayahan untuk menjalankan ekstensidikasi pajak. ekstensifikasi pajak merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. hal ini telah diatur dalam perundang-undangan bidang pajak.21 Teori sistem pemungutan pajak berdasarkan self assessment menuntut kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan. Hakikat pelayanan umum sebagai berikut: a. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan umun b. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan umum dapat di selenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna (efesien dan efektif) c. Mendorong tumbuhnya kreativitas, Prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan lesejahteraan masyarakat luas.22 d. Memperbaiki pelayanan agar wajib pajak membayar pajak dengan sukarela. Perlunya perbaikan pelayanan karena dalam peraktiknya mssyarakat merasa masih tidak ada kepuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak. e. Meningkatkan jumlah ketenaga pemeriksaan di Dorektorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hikim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ‘UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, Kementerian Sekretariat Negara, 2009, 1–11. 21 Rheina Yoan Ivanka and Humas, ‘Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023’, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM Dalam Berita Online)/Lima Detik - Lima Detik, 2023, p. 1 <https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/strategipemerintah-dalam-mencapai-target-pajak-2023.html>.h. 1 22 Ni Luh Supadmi, ‘Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan’, Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4.2 (2009), 2–3.h. 10-11 20 30 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 f. Melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak. bisa dilaksanakan melalui media sosial. g. Melakukan internalisasi nilai-nilai kementerian keuangan untuk menguatkan moral dan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara professional. Dengan langkah ini, diharapkan citra good governance dapat terbentuk di masyarakat. Timbulnya citra good goverence diharapkan dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak.23 Adapun strategi yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan pajak di Indonesia untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberi keadilan dalam berusaha (level pf playingfields), pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Pemerintah akan terus berupaya menggali potensi pajak (tax coverage) seoptimal mungkin dan juga meningkatkan wajib pajak (taxpayers’ compliance). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah melakukan apa yang disebut dengan reformasi pajak. dalam hal ini pemerintah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai upaya dengan mengeluarkan serangkaian Undang-Undang untuk mengubah UndangUndang yang telah ada. Bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Tujuan dari penyempurnaan Undang-Undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak (loopholes) dan menggalakan penyuluhan-penyuluhan di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk menambah wawasan dari wajib pajak supaya menimbulkan kesadaran untuk membayar pajak. PENUTUP Sistem Penerapan Pajak di Indonesia Istilah sistem berasal dari bahasa latin "systema" dan bahasa Yunani "sustema" yang mempunyai arti sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang di hubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi dan energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem ini merupakan kesatuan bagianbagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta adanya item-item penggerak. Sehingga komponen atau sub sistem harus saling berintegrasi serta berhubungan supaya membentuk satu kesatuan mempunyai tujuan sistem bisa tercapai dan tepat sasaran. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sistem pemungutan pajak yang dikenal di Indonesia terdiri dari beberapa hal yaitu: Official Assessement System, Semi Self Assessment System, Full Self Assessment System dan Witbbbolding. Adapun hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak yaitu perlawanan Pajak Secara Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk serta sistem pemungutan pajak sendiri. Masyarakat enggan atau tidak melaksanakan pembayaran pajak dan Perlawanan pajak aktif adalah usaha atau perbuatan yang nyata secara langsung maupun tidak langsung ditunjukan terhadap pemungutan pajak (Fiskus) dan bertujuan untuk menghindari pajak usaha-usaha yang dimaksud. Sedangkan untuk strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan pendekatan kewilayahan untuk menjalankan ekstensidikasi pajak. ekstensifikasi pajak merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan Shania Bianca Sardjono and Jonathan Theodore Kesuma, ‘Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak’, Binus University School Of Accounting (Tanggerang, 2020), p. 1 <https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhanwajib-pajak/>.h. 1 23 31 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta menggalakan penyuluhan-penyuluhan di bidang perpajakan. DAFTAR PUSTAKA Buku Arafat, Yasser, Sulaiman, Inggit Akim, and Fathurrahman, Buku Ajar Hukum Pajak, ed. by Ahmad Ariyanto, 1st edn (Malang: Literasi Nusantara, 2021) Ariffin, Melissa, and Tunjung Herning Sitabuana, ‘Sistem Perpajakan Di Indonesia’, Serina IV Untar, 28, 2022, 523–34 Budi, Harry, and Tina Amelia, Fungsi Strategis Pajak Di Masa Pandemi Covid-19, ed. by Gema Perdana, 1st edn (Jakarta: PT Karya Ilmu Bermanfaat, 2021) Efendi, A’an, Dyah Octorina Susanti, and Rahmadi Indra Tektona, Penelitian Hukum Doktirnal, 1st edn (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019) Foruq S, M, Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2018) Ilyas, Amir, and Muh Nursal N.S, Kumpulan Asas Hukum, ed. by Nurdiansah, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2022) Jurdi, Fajlurrahman, Logika Hukum, 2nd edn (Jakarta: Kencana, 2019) Kusumowardhani, Widyarti, Seri Menejemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2021) Lutfi, Chairul, Eksistensi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Self Assessment System, ed. by Bintan Dzumirroh Ariny, 1st edn (Jakarta: Publica Institute Jakarta, 2019) Marzuki, Peter Mahmud, Teori Hukum, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2020) Mustofa, Syahrul, and Ady Supriyadi, Mengenal Hukum Pajak Dan Hukum Acara Pajak Di Indonesia, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2020) Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia: CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022) Tumanggor, Arief Hidayat, ‘SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA’, 5 (2022), 426–34 Artikel Jurnal Alfaruqi, Haidar Ammar, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini, ‘Peran Pemerintah Dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintaan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan.’, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3.1 (2019), 113–33 Cindy, Cindy, ‘Polemik Pemungutan Pajak Di Indonesia’, Indonesia Journal of Business Law, 2.1 (2023), 38–46 <https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030> Dan, Pemungutan Pajak, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7.1 (2014), 142–57 <https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128> Inkiriwang, Kevin G., ‘PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN USAHA’, Lex et Societatis, V.4 (2017), 13–18 Sardjono, Shania Bianca, and Jonathan Theodore Kesuma, ‘Strategi Meningkatkan Kepatuhan 32 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Wajib Pajak’, Binus University School Of Accounting (Tanggerang, 2020), p. 1 <https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhanwajib-pajak/> Supadmi, Ni Luh, ‘Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan’, Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4.2 (2009), 2–3 Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia: CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022) Tandilino, Albertus, H. Akhmad Firman, and Hj. Rostin, ‘Penerapan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Final Sektor Umkm Di Kota Kendari’, Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1.1 (2016), 1–1 Website Ivanka, Rheina Yoan, and Humas, ‘Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023’, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM Dalam Berita Online)/Lima Detik - Lima Detik, 2023, p. 1 <https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/strategipemerintah-dalam-mencapai-target-pajak-2023.html> Pemerintah Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, 1994 (2000), 36 <https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU Nomor 16 Tahun 2000#:~:text=UU Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000%2C tentang,Umum dan Tata Cara Perpajakan.> Pratiwi S, Rachel Yolanda, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Pajak.Com, 2022, p. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, Kementerian Sekretariat Negara, 2009, 1–11 33 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 34