P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556
Volume 7, (1), 2024
licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/
Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia
Berliana Ayu Saputri
Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Jember, Indonesia,berlianaayusaputri609@gmail.com
ABSTRACT
MANUSCRIPT INFO
This study aims to analyze the obstacles that occur in tax collection and the
government's strategy in dealing with obstacles to tax collection in Indonesia
and the implementation of taxes in Indonesia. This journal uses normative
legal research methods or doctrinal research. The sources of legal materials
used are primary legal materials and secondary legal materials. The
procedure for collecting legal materials in this journal is by studying
documents or library materials. Analysis of legal material sources is carried
out descriptively using a statutory approach and a contextual approach. The
results of the study concluded that the tax collection application system that is
known in Indonesia consists of several things, namely: Official Assessment
system, semi self assessment system, full self assessment system and
witbbbolding. Obstacles in tax collection, namely passive tax resistance
consisting of obstacles that complicate tax collection which are closely related
to the economic structure, intellectual and moral development of the
population and active resistance are efforts or actions that are directly or
indirectly shown against tax collection. tax (Fiskus). As for the strategy carried
out by the Directorate General of Taxes, the government needs to take a
territorial approach to carry out tax extensions. tax extensification is
supervision carried out by the Directorate General of Taxes on taxpayers who
meet subjective and objective requirements but do not yet have a Taxpayer
Identification Number and promote counseling in the field of taxation.
Manuscript History:
Received:
2023-05-04
Cite this paper
Saputri, B. A. (2024). Strategi Pemerintah Terhadap
Pemungutan Pajak Di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal
Hukum, 7(1).
Accepted:
2024-03-12
Corresponding Author:
Berliana Ayu Saputri,
berlianaayusaputri609@gm
ail.com
Keywords:
Strategy; Government;
Obstacles; Tax; Indonesia
Widya Yuridika: Jurnal
Hukum is Licensed under a
Creative Commons
Attribution-ShareAlike 4.0
International License
Layout Version:
v.7.2024
PENDAHULUAN
Sejarah perpajakan di Indonesia sudah dilaksanakan sejak sebelum masa kemerdekaan.
Menurut Abdul Asri Harahap menyatakan bahwa pada masa itu bentuk pajak sangat
dipengaruhi oleh kebijakan penguasa yang sedang memerintah, seperti masa Deandls
berkuasa bentuk dan jenis berbeda dengan masa pemerintahan Van Den Bosch (Belanda)
dan Raffles (Inggris).1 Pembangunan nasional tidak terlepas dari perekonomian negara yang
1
Harry Budi and Tina Amelia, Fungsi Strategis Pajak Di Masa Pandemi Covid-19, ed. by Gema Perdana, 1st edn (Jakarta: PT
Karya Ilmu Bermanfaat, 2021).
23
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
membutuhkan dana besar. Penghasilan suatu negara dapat diperoleh dari beberapa sumber
seperti pajak.2
Pajak adalah salah satu bentuk pendapatan negara yang menyumbang persentase
terbesar di bandingkan dengan sektor-sektor pendapatan lain seperti minyak, gas (migas)
serta non-migas. Keberhasilan suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat
bertujuan untuk memanfaatkan stabilitas ekonomi yang bersangkutan.3 Menurut Prof. Dr.
P.J.A. Andriani mengungkapkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang terhutang
oleh yang wajib membayar menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi
Kembali langsung dapat ditunjukan dan gunanya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H menyatakan pajak merupakan iuran
masyarakat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan
tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan berguna
untuk membayar pengeluaran umum.
Arti “dapat dipaksakan” yaitu apabila hutang pajak tidak dibayar, maka hutang tersebut
dapat ditagih dengan surat paksa, sita, lelang dan sandera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunalan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran
masyarakat. Berdasarkan pengertian pajak di atas, dapat di simpulkan bahwa terdapat 8
(delapan ) ciri-ciri pajak yang melekat antara lain adalah:
a. Iuran atau pemungutan wajib
b. Diberikan kepada negara atau dipungut oleh negara
c. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang
d. Jasa timbal tidak dapat di tunjukan secara langsung
e. Pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
f. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan
g. Dapat dipaksakan (bersifat yuridis)
h. Bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran public untuk mencapai
kesejahteraan umum. Contohnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi
dan bangunan, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainnya.
Sebab setiap negara membutuhkan pajak, sebab adanya tujuan negara dan fungsi-fungsi
pemerintah meniscayakan negara memungut pajak dari warga negaranya.4
Fungsi pajak terdiri atas Budgeter dan Regulerend. Budgeter adalah sebagai alat
(sumber) untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan
untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.
Sedangkan regulerend atau fungsi mengatur ialah sebagai alat untuk mencapai tujuantujuan tertentu diluar bidang keuangan, kisalnya bidang ekonomi, politik, budaya,
pertahanan keamanan seperti mengadakan perubahan-perubahan tariff-tarif dan
memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya yang
ditunjukan kepada masalah tertentu.
Selain itu, asas-asas pemungutan pajak terbagi menjadi tiga antara lain, yaitu:
a. Asas sumber, asas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada sumber
penghasilan suatu negara.
Cindy Cindy, ‘Polemik Pemungutan Pajak Di Indonesia’, Indonesia Journal of Business Law, 2.1 (2023), 38–46
<https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030>.h. 2
3 M Foruq S, Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan, 1st edn (Jakarta: Kencana,
2018). h. 1
4 Yasser Arafat and others, Buku Ajar Hukum Pajak, ed. by Ahmad Ariyanto, 1st edn (Malang: Literasi Nusantara, 2021).h. 1-4
2
24
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
b. Asas domisili asas kedudukan (domicile-residence principle), asas yang menganut cara
pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal (domisili) wajib pajak di suatu
negara.
c. Asas kebangsaan- asas nasionalitas atau asas kewarganegaraan-nationality (citizenship
principle), asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan
kebangsaan dari suatu negara.5
Jenis-jenis hukum pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam
berbagai pengelompokan atau pembagian, antara lain:
a. Pajak menurut golongannya terbagi menjadi 1) pajak langsung yaitu pajak yang harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan
kepada pihak lain. Contohnya: pajak penghasilan. 2) pajak tidak langsung yaitu pajak
yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
b. Pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan dan pajak objektif
c. Pajak menurut lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.6
Adapun landasan hukum pemungutan pajak terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 23 Ayat 2 menyatakan segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UndangUndang. Sedangkan landasan Undang-Undang Perpajakan Nasional diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1783 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-Undang yang mengatur terkait perpajakan telah di bentuk dan diberlakukan di
Indonesia, namun masih ditemukan banyak permasalahan atau kendala mendasar dalam
pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan terpengaruhinya hasil penerimaan pajak sebagai
sumber pendapatan negara. Beberapa kendala disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
a. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat sebagai wajib pajak
mengenai pentingnya membayar pajak, manfaatkan membayar pajak dan sanksi yang
akan diterima apabila melalaikan kewajiban membayar pajak. Serta kurangnya
kesadaran pengetahuan SDM.
b. Tingkat ekonomi sebagian wajib pajak yang sangat rendah sangat mempengaruhi,
sehingga wajib pajak masih lebih memprioritaskan biaya yang sangat mendasar.
Contohnya: biaya sekolah, biaya Kesehatan dan lain sebagainya.7
Permasalahan kepatuham pajak (tax compliance) yang masih sangat rendah
merupakan sebuah masalah klasik dari semua negara penerap sistem perpajakan, sehingga
berimplikasi pada rendah ratio penerimaan pajak. Sebab dalam kenyataannya ada lima
permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan
perpajakan sesuai dengan tujuan RAPBN, masalah yang sering timbul adalah progam
perpajakan yang tidak efesien, sumber daya manusia (SDM) perpajakan yang masih
kurang, tingkat kepatuhan tidak ada peningkatan, kebijakan pajak pro pebisnis dan
infisiensi dan tidak efektifnya relaksasi fiskal.
Rendahnya kesadaran pajak, sebab pajak dianggap sebagai bebandan
ketidakpercayaan masyarakat kepada otoritas pajak serta anggapan biaya ketaatan pajak
yang tinggi terbukti dengan besar nominal pajak yang yang ditanggung wajib pajak.
Sedangkan dari sisi pemerintah penggalian potensi perpajakan yang kurang maksimal dan
optimal, praktik-praktik pelanggaran pajak oleh oknum wajib pajak lupt dari pendeteksian
dini serta instabilitas pelaksanaan perpajakan karena kebijakan yang cepat berubah.
Mekanisme pemungutan pajak pusat harus mendapat persetujuan Bersama antara rakyat
melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah. Sedangkan untuk
5
Amir Ilyas and Muh Nursal N.S, Kumpulan Asas Hukum, ed. by Nurdiansah, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2022).h. 202-203
Chairul Lutfi, Eksistensi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Self Assessment System, ed. by Bintan Dzumirroh Ariny, 1st edn
(Jakarta: Publica Institute Jakarta, 2019).h. 27
7 Rachel Yolanda Pratiwi S, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Pajak.Com, 2022, p. 1.
6
25
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
pemungutan pajak daerah harus mendapatkan persetujuan antara rakyat dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Namun
dalam praktiknya pemungutan pajak masih sering mengalami hambatan, hal ini sangat
menyulitkan pemerintah.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti ingin mengkaji berkaitan
dengan 1) Bagaimana penerapan pajak di Indonesia?, 2) Apa saja hambatan-hambatan
yang terjadi dalam pemungutan pajak? dan 3) Bagaimana strategi pemerintah dalam
menangani hambatan-hambatan terhadap pemungutan pajak di Indonesia?. Dengan
demikian peneliti berkeinginan mengangkat masalah tersebut dalam sebuah penelitian
yang berjudul Strategi Pemerintah Terhadap Pemungutan Pajak Di Indonesia.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman teori serta
kepustakaan mengenai strategi pemerintah dalam menangani hambatan-hambatan
terhadap pemungutan pajak di Indonesia. Serta diharapkan dapat menjadi bahan untuk
pengembangan ilmu hukum pajak. manfaat praktisnya sebagai bahan masukan bagi
masyarakat, pemerintah maupun pihak-pihak lain terkait dalam praktik pemungutan
pajak, sebagai sumbangan pemikiran bagi praktisis hukum dan di harapkan dapat berguna
bagi pembuat kebijakan dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hukum perpajakan.
METODE
Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normative (legal research) atau juga
dikenal dengan penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian yang di
fokuskan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum
yang mengatur bidang hukum tertentu, menganalisis hubungan hukum yang satu dengan
lainnya. Menjelaskan bagian-bagian sulit untuk dipahami dari satu aturan hukum, bahkan
mungkin juga mencakup prediksi perkembangan suatu aturan tertentu pada masa
mendatang.8
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan PerundangUndangan dan pendekatan kontekstual. Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.9 Sedangkan pendekatan
kontekstual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mempelajari dan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang
ditangani. Hal ini merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun sebuah
argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.
Sumber bahan hukum yang digunakan penelitian adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer penelitian ini terdiri dari Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 2945), Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 tentang pelaksanaannya ditetapkan
dalam UU Pajak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2099 (UU KUP), Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (UU PPh), Undang-Undang 42 Tahun 2009 (UU PPh dan PPnBM), UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB), Undang-Undang 13 Tahun 1885 (UU Bea Materai),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1783
tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi, Yurisprudensi Perpajakan, Doktrin
Perpajakan dan Hukum Fiskal. Bahan hukum sekunder peneliti menggunakan buku-buku
hukum perpajakan, tesis dan jurnal terkait penelitian.
A’an Efendi, Dyah Octorina Susanti, and Rahmadi Indra Tektona, Penelitian Hukum Doktirnal, 1st edn (Yogyakarta: LaksBang
Justitia, 2019).h. 32
9 Peter Mahmud Marzuki, Teori Hukum, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2020).h. 133-134
8
26
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Prosedur pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi
dokumen atau bahan pustaka, yaitu upaya untuk mengkaji, mempelajari dan memahami
bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Analisis
sumber bahan hukum dilakukan secara deskriptif dengan tidak menguji teori, tetapi
menganalisis konsep-konsep hukum yang mencakup pengertian pajak, norma-norma pajak
dan sistem pajak. Analisis deskriptif dilakukan dengan memaparkan, menganalisis,
mensistematisasi, menginterprestasikan dan menilai suatu bagian dari (hukum positif).
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Sistem Penerapan Pajak di Indonesia
Istilah sistem berasal dari bahasa latin “systema” dan bahasa Yunani “sustema” yang
mempunyai arti sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang di
hubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi dan energi untuk
mencapai suatu tujuan. Sistem ini merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta adanya item-item penggerak.
Manfaat sistem sebagai upaya untuk menyatukan atau mengitegrasikan semua unsur
yang ada dalam suatu ruang lingkup, dimana komponen-komponen tersebut tidak dapat
berdiri sendiri. Sehingga komponen atau sub sistem harus saling berintegrasi serta
berhubungan supaya membentuk satu kesatuan mempunyai tujuan sistem bisa tercapai dan
tepat sasaran.10
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Berberapa negara termasuk
Indonesia, mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara utama.
Selain itu, pajak adalah sumber dana untuk pembangunan suatu negara yang bersumber dari
wajib pajak (masyarakat),11 sehingga membutuhkan suatu sistem. Sistem pemungutan pajak
adalah sebagai suatu mekanisme tentang cara untuk menentukan besaran pajak dan tata
cara pembayaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara dan menenrtukan dan
melaksanakan pemungutan pajak.
Sistem pemungutan pajak yang dikenal di Indonesia terdiri dari beberapa hal yaitu:
a. Official Assessement System merupakan suatu pemungutan pajak yang memberi
menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang) oleh seseorang.
Dengan adanya penerapan sistem ini masyarakat (wajib pajak) bersifat pasif dan
menunggu dikeluarkannya suatu ketetapan pajak oleh Fiskus, besarnya hutang pajak
seseorang baru diketahui setelah adanya surat ketetapan pajak.
b. Semi Self Assessment System ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang pada fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besaran pajak seseorang
terutang. Penerapan sistem ini setiap awal tahun pajak, wajib pajak menentukan sendiri
besar pajak yang terutang untuk tahun berjalan yang merupakan sebuah angsuran wajib
pajak yang harus disetorkan sendiri. Baru kemudian pada akhir tahun pajak fiskus
menentukan besarannya utang pajak yang sesungguhnya berdasarkan data yang
dilaporkan oleh wajib pajak
c. Full Self Assessment System yaitu suatu sitem pemungutan pajak yang memberi
wewenang penuh kepada eajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetorkan dan melaporkan sendiri besaran utang pajak. sehingga dalam sistem ini
wajib pajak yang aktif. Sedangkan fiscus tidak turut ikut campur dalam penentuan
besaran pajak terutang seseorang, kecuali wajib pajak melanggar ketentuan yang
berlaku.12
d. Witbbbolding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan
wewenang kepada pihak ketiga, bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan
10
Syahrul Mustofa and Ady Supriyadi, Mengenal Hukum Pajak Dan Hukum Acara Pajak Di Indonesia, ed. by Guepedia, 1st edn
(Indonesia: Guepedia, 2020).h. 74
11 Albertus Tandilino, H. Akhmad Firman, and Hj. Rostin, ‘Penerapan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan
Final Sektor Umkm Di Kota Kendari’, Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1.1 (2016), 1–14.h. 3
12 Pemungutan Pajak Dan, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7.1 (2014),
142–57 <https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128>.h. 149
27
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.13 Pihak ketiga yang telah
ditentukan, selanjutnya menyetorkan dan melaporkan kepada Fiskus. Penggunaan
sistem ini fiskus dan wajib pajak tidak aktif, fiskus hanya bertugas sebagai pengawas
serta pelaksanaan pemotongan ataupun pemungutan pajak akan dilakukan oleh pihak
ketiga yang telah ditentukan tersesebut.
Dasar hukum pemungutan pajak adalah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 23A. Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu Direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan berdasarkan
sejarah, sistem pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:
a. Sistem Official assessment, dilaksanakan hingga tahun 1967
b. Sistem Semi Self Assessment System dan wibbolding system pelaksanaan pada periode
1968-1983
c. Sistem Full Self Assessment, dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar
perombakan perundang, undangan perpajakan tahun 1983
Hambatan-Hambatan yang Terjadi dalam Pemungutan Pajak
Pajak merupakan sumber penghasilan negara yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan pemerintah dan pembangunan. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemungutan
pajak di dasarkan pada Undang-Undang.14 Hal ini mempunyai arti bahwa penmungutan
pajak harus mempunyai persetujuan Bersama antara rakyat melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan pemerintah sehingga masyarakan mempunyai kesadaran untuk
membayarkan pajak. namun dalam kenyataannya pemungutan pajak terdapat beberapa
kendala.
Menurut R. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya berjudul “Pengantar Ilmu Hukum
Pajak” menyatakan bahwa hambatan pemungutan pajak adalah hambatan berupa
perlawanan pajak secara pasif dan secara aktif. Beberapa hambatan sebagai berikut:
a. Perlawanan Pajak Secara Pasif
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan
pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan
moral penduduk serta sistem pemungutan pajak sendiri. Selain itu, perlawanan secara pasif
yaitu sebagai sebuah hambatan yang disebabkan keadaan pemungutan pajak seperti pada
struktur ekonom, perkembangan intelektual dan moral masyarakat serta penerapan sistem
pemungutan pajak yang tidak tepat.15 Masyarakat enggan atau tidak melaksanakan
pembayaran pajak dapat di sebabkan antara lain:
1) Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
2) Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit di pahami masyarakat
3) Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan dengan baik.
b. Perlawanan Pajak Secara Aktif
Perlawanan pajak aktif adalah usaha atau perbuatan yang nyata secara langsung
maupun tidak langsung ditunjukan terhadap pemungutan pajak (Fiskus) dan bertujuan
untuk menghindari pajak usaha-usaha yang dimaksud, antara lain:
1) Penghindaran Pajak (tax avoidance)16, Menurut Harry Graham Balter mengatakan
bahwa penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya, menurut Ernest R.
Melissa Ariffin and Tunjung Herning Sitabuana, ‘Sistem Perpajakan Di Indonesia’, Serina IV Untar, 28, 2022, 523–34.h. 525
Widyarti Kusumowardhani, Seri Menejemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia:
Guepedia, 2021).h. 22
15 Kevin G. Inkiriwang, ‘PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK OLEH SUATU BADAN
USAHA’, Lex et Societatis, V.4 (2017), 13–18.h. 16
16 Haidar Ammar Alfaruqi, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini, ‘Peran Pemerintah Dalam Mencegah Tindakan
Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintaan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan.’, ACTA DIURNAL
Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3.1 (2019), 113–33.h. 115
13
14
28
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Mortenson bahwa penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa
sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan
memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkannya. Oleh
karena itu, penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundangundangan perpajakan atau secara etika tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib
pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak
dengan cara-cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak. Namun apabila
ditinjau dari sudut pandang kebijakan pajak
2) Penggelapan atau Pengelakan Pajak (tax evasion), merupakan sebuah pelanggaran
terhadap Undang-Undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi
dasr penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilan.
Menurut Harry Graham Balter, tax evasion mengandung arti sebagai usaha yang
dilakukan wajib pajak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap UndangUndang Perpajakan. Selain itu, Oliver Oldman menegaskan bahwa penyelundupan pajak
tidak hanya sebatas penggelapan, pengelakan dan kecurangan dalam segala bentuk,
namun juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh
beberapa hal antara lain:
a) Ketidaktahuan (ignorance) yaitu wajib pajak tidak menyadari atau tidak tahu akan
adanya ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tersebut.17
b) Kesalahan (error) adalah wajib pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi terjadi kesalahan perhitungan data
c) Kesalahpahaman (misunderstanding) yaitu wajib pajak salah menafsirkan atau
mengartikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
d) Kealpaan (negligence) adalah ketika wajib pajak alpa untuk menyimpan buku beserta
bukti-bukti secara lengkap.18
Berdasarkan penjelasan di atas tax evasion dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
seperti:
a) Tidak dapat memenuhi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya
b) Tidak dapat memenuhi pembayaran pajak tepat waktu
c) Tidak dapat memenuhi pelaporan penghasilan dan pengurangannya secara lengkap dan
benar
d) Tidak dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan
e) Tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan karyawan yang
dipotong dan pajak-pajak lainnya yang telah dipungut
f) Tidak dapat memenuhi kewajiban membayar taksiran utang pajak
g) Tidak dapat memenuhi permintaan permintaan fiskus akan informasi dari pihak ketiga
h) Pembayaran dengan cek kosong bagi negara yang dapat melakukan pembayaran
pajaknya dengan cek
i) Melakukan penyuapan terhadap apparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi
lainnya.
Klasifikasi ketentuan tax evasion, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000,19
sehingga pengertian penggelapan pajak. Selain kecurangan dalam segala bentuk seperti
penyuapan terhadap apparat perpajakan atau tindakan intimidasi lainnya, pembayaran
dengan cek kosong juga termasuk tidak dapat memenuhi kewajiban menyapaikan surat
Arief Hidayat Tumanggor, ‘SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA’, 5 (2022), 426–34.h. 429
Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia: CV. Feniks Muda Sejahtera,
2022).h. 50
19 Pemerintah Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, 1994
(2000), 36 <https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU Nomor 16 Tahun 2000#:~:text=UU Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus
2000%2C tentang,Umum dan Tata Cara Perpajakan.>.h. 30
17
18
29
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
pemberitahuan (SPT), tidak dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT dengan benar dan
lengkap, tidak dpat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan dan pencatatan,
termasuk tidak dapat memperhatikan atau meminjamkan, peminjaman, pembukuan dan
dokumen lainnya, tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak-pajak yang telah
dipotong atau yang telah dipungut serta tidak mendaftarkan diri, menyalahgunaan atau
menggunkan tanpa adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Strategi Pemerintah Dalam Menangani Hambatan-Hambatan Terhadap Pemungutan
Pajak Di Indonesia
Negara memiliki pendapatan dari berbagai sumber khususnya negara berkembang
seperti Indonesia, memperoleh pendapatan dari pungutan baik dari pajak negara maupun
pajak daerah. Pajak sebagai sumber pendapatan terbesar kas negara, namun pemungutan
pajak tidak jarang mengalami kendala dan hambatan seperti kurangnya kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak kepada negara dan kurangnya pengetahuan masyarakat
mengenai pajak.
Masalah kepatuhan pembayaran pajak pada dasarnya patuh atau tidaknya
masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai wajib pajak tergantung pada tingkat
kepuasan yang mereka peroleh. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh empat hal antara
lain resiko pemeriksaan dan saksi, besarnya penghasilan dan tarif pajak. berdasarkan
peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 200920 tentang
ketentuan umum dan cara perpajakan bahwa saksi diperlukan untuk memberikan sanksi
bagi pelanggar pajak mengakibatkan kerugian.
Sejumlah strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai
target penerimaan paja, pemerintah perlu melakukan pendekatan kewilayahan untuk
menjalankan ekstensidikasi pajak. ekstensifikasi pajak merupakan pengawasan yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. hal ini telah diatur
dalam perundang-undangan bidang pajak.21
Teori sistem pemungutan pajak berdasarkan self assessment menuntut kesadaran dan
kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Strategi
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas
pelayanan. Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara
tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar tercipta kepuasan
dan keberhasilan. Hakikat pelayanan umum sebagai berikut:
a. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah di bidang pelayanan umun
b. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga
pelayanan umum dapat di selenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna
(efesien dan efektif)
c. Mendorong tumbuhnya kreativitas, Prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan serta meningkatkan lesejahteraan masyarakat luas.22
d. Memperbaiki pelayanan agar wajib pajak membayar pajak dengan sukarela. Perlunya
perbaikan pelayanan karena dalam peraktiknya mssyarakat merasa masih tidak ada
kepuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak.
e. Meningkatkan jumlah ketenaga pemeriksaan di Dorektorat Jenderal Pajak untuk
memperbaiki kualitas penegakan hikim
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ‘UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, Kementerian
Sekretariat Negara, 2009, 1–11.
21 Rheina Yoan Ivanka and Humas, ‘Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023’, Universitas Muhammadiyah Malang
(UMM Dalam Berita Online)/Lima Detik - Lima Detik, 2023, p. 1 <https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/strategipemerintah-dalam-mencapai-target-pajak-2023.html>.h. 1
22 Ni Luh Supadmi, ‘Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan’, Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4.2
(2009), 2–3.h. 10-11
20
30
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
f.
Melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk
meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak. bisa dilaksanakan melalui
media sosial.
g. Melakukan internalisasi nilai-nilai kementerian keuangan untuk menguatkan moral dan
integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara professional. Dengan langkah
ini, diharapkan citra good governance dapat terbentuk di masyarakat. Timbulnya citra
good goverence diharapkan dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara
pemerintah dan masyarakat wajib pajak.23
Adapun strategi yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan pajak di
Indonesia untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN
dan memberi keadilan dalam berusaha (level pf playingfields), pemerintah perlu
memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk
memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya.
Pemerintah akan terus berupaya menggali potensi pajak (tax coverage) seoptimal
mungkin dan juga meningkatkan wajib pajak (taxpayers’ compliance). Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, maka pemerintah melakukan apa yang disebut dengan reformasi
pajak. dalam hal ini pemerintah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai
upaya dengan mengeluarkan serangkaian Undang-Undang untuk mengubah UndangUndang yang telah ada.
Bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Tujuan dari
penyempurnaan Undang-Undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi
pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan
beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan
merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang penghindaran pajak
(loopholes) dan menggalakan penyuluhan-penyuluhan di bidang perpajakan. Hal ini
dilakukan bertujuan untuk menambah wawasan dari wajib pajak supaya menimbulkan
kesadaran untuk membayar pajak.
PENUTUP
Sistem Penerapan Pajak di Indonesia Istilah sistem berasal dari bahasa latin "systema"
dan bahasa Yunani "sustema" yang mempunyai arti sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari
komponen atau elemen yang di hubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,
materi dan energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem ini merupakan kesatuan bagianbagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta adanya item-item
penggerak. Sehingga komponen atau sub sistem harus saling berintegrasi serta
berhubungan supaya membentuk satu kesatuan mempunyai tujuan sistem bisa tercapai dan
tepat sasaran. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sistem pemungutan
pajak yang dikenal di Indonesia terdiri dari beberapa hal yaitu: Official Assessement System,
Semi Self Assessment System, Full Self Assessment System dan Witbbbolding.
Adapun hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak yaitu perlawanan
Pajak Secara Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak
yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral
penduduk serta sistem pemungutan pajak sendiri. Masyarakat enggan atau tidak
melaksanakan pembayaran pajak dan Perlawanan pajak aktif adalah usaha atau perbuatan
yang nyata secara langsung maupun tidak langsung ditunjukan terhadap pemungutan pajak
(Fiskus) dan bertujuan untuk menghindari pajak usaha-usaha yang dimaksud.
Sedangkan untuk strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk
mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan pendekatan kewilayahan
untuk menjalankan ekstensidikasi pajak. ekstensifikasi pajak merupakan pengawasan yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan
Shania Bianca Sardjono and Jonathan Theodore Kesuma, ‘Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak’, Binus University
School Of Accounting (Tanggerang, 2020), p. 1 <https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhanwajib-pajak/>.h. 1
23
31
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta menggalakan
penyuluhan-penyuluhan di bidang perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arafat, Yasser, Sulaiman, Inggit Akim, and Fathurrahman, Buku Ajar Hukum Pajak, ed. by
Ahmad Ariyanto, 1st edn (Malang: Literasi Nusantara, 2021)
Ariffin, Melissa, and Tunjung Herning Sitabuana, ‘Sistem Perpajakan Di Indonesia’, Serina IV
Untar, 28, 2022, 523–34
Budi, Harry, and Tina Amelia, Fungsi Strategis Pajak Di Masa Pandemi Covid-19, ed. by Gema
Perdana, 1st edn (Jakarta: PT Karya Ilmu Bermanfaat, 2021)
Efendi, A’an, Dyah Octorina Susanti, and Rahmadi Indra Tektona, Penelitian Hukum
Doktirnal, 1st edn (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019)
Foruq S, M, Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang
Perpajakan, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2018)
Ilyas, Amir, and Muh Nursal N.S, Kumpulan Asas Hukum, ed. by Nurdiansah, 1st edn (Jakarta:
Kencana, 2022)
Jurdi, Fajlurrahman, Logika Hukum, 2nd edn (Jakarta: Kencana, 2019)
Kusumowardhani, Widyarti, Seri Menejemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak, ed. by
Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2021)
Lutfi, Chairul, Eksistensi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Self Assessment System, ed. by
Bintan Dzumirroh Ariny, 1st edn (Jakarta: Publica Institute Jakarta, 2019)
Marzuki, Peter Mahmud, Teori Hukum, 1st edn (Jakarta: Kencana, 2020)
Mustofa, Syahrul, and Ady Supriyadi, Mengenal Hukum Pajak Dan Hukum Acara Pajak Di
Indonesia, ed. by Guepedia, 1st edn (Indonesia: Guepedia, 2020)
Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia:
CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022)
Tumanggor, Arief Hidayat, ‘SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA’, 5 (2022), 426–34
Artikel Jurnal
Alfaruqi, Haidar Ammar, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini, ‘Peran Pemerintah
Dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi
Penyelenggaraan Pemerintaan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan.’, ACTA
DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3.1 (2019), 113–33
Cindy, Cindy, ‘Polemik Pemungutan Pajak Di Indonesia’, Indonesia Journal of Business Law,
2.1 (2023), 38–46 <https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030>
Dan, Pemungutan Pajak, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal
Ilmiah
Hukum
Dirgantara,
7.1
(2014),
142–57
<https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128>
Inkiriwang, Kevin G., ‘PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA PENGHINDARAN PAJAK
OLEH SUATU BADAN USAHA’, Lex et Societatis, V.4 (2017), 13–18
Sardjono, Shania Bianca, and Jonathan Theodore Kesuma, ‘Strategi Meningkatkan Kepatuhan
32
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Wajib Pajak’, Binus University School Of Accounting (Tanggerang, 2020), p. 1
<https://accounting.binus.ac.id/2020/12/16/strategi-meningkatkan-kepatuhanwajib-pajak/>
Supadmi, Ni Luh, ‘Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan’, Jurnal
Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4.2 (2009), 2–3
Suryowati, Agresivitas Pajak Dan Alternatifnya, ed. by August Leonardo, 1st edn (Indonesia:
CV. Feniks Muda Sejahtera, 2022)
Tandilino, Albertus, H. Akhmad Firman, and Hj. Rostin, ‘Penerapan Pajak Dalam
Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Final Sektor Umkm Di Kota Kendari’,
Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1.1 (2016), 1–1
Website
Ivanka, Rheina Yoan, and Humas, ‘Strategi Pemerintah Dalam Mencapai Target Pajak 2023’,
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM Dalam Berita Online)/Lima Detik - Lima
Detik, 2023, p. 1 <https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/strategipemerintah-dalam-mencapai-target-pajak-2023.html>
Pemerintah Indonesia, ‘Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan’, 1994 (2000), 36 <https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU
Nomor 16 Tahun 2000#:~:text=UU Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus
2000%2C tentang,Umum dan Tata Cara Perpajakan.>
Pratiwi S, Rachel Yolanda, ‘Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia’,
Pajak.Com, 2022, p. 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan’, Kementerian Sekretariat
Negara, 2009, 1–11
33
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
34