PERHITUNGAN PPH PASAL 21 MENGENAI GAJI BULANAN,
GAJI MINGGUAN, BONUS, DAN RAPEL
Rossa Naila Avisya
C1C023053
Perhitungan Gaji Bulanan PPH Pasal 21
Gaji bulanan adalah gaji karyawan yang dibayarkan dalam
periode penggajian satu bulan kalender. Gaji ini umumnya
ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan dapat berupa gaji
tetap bulanan atau upah harian yang dibayarkan per bulan.
contoh
Bambang Yuliawan pegawai di perusahaan PT Yasa Buana. Ia berstatus menikah tanpa
anak dan memperoleh gaji Rp10.000.000 sebulan serta tunjangan-tunjangan Rp4.000.000
sebulan. PT Yasa Buana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja, dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Bambang Yuliawan
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Di samping itu, PT
Yasa Buana juga mengikuti program pensiun bagi pegawainya. PT Yasa Buana
membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000, sedangkan
Bambang Yuliawan membayar luran pensiun sebesar Rp80.000.
penyelesaian
Gajisebulan
Rp 10.000.000
Tunjangan-tunjangan
Rp 4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,5% x Rp10.000.000) Rp
50.000
Premi Jaminan Kematian (0,3% x Rp10.000.000)
Rp
30.000
Penghasilan bruto sebulan
Rp 14.080.000
Pengurangan:
1. Biaya jabatan: 5% x Rp14.080.000 = Rp704.000,
maksimal diperbolehkan
Rp 500.000
2. Iuran pensiun
Rp 80.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
Rp 200.000
Rp
780.000
Penghasilan neto sebulan
Rp 13.300.000
Penghasilan neto 1 tahun (12 x Rp13.300.000)
Rp1 59.600.000
PTKP (K/-):
-Untuk diri Wajib Pajak
Rp 54.000.000
-Tambahan WP menikah
Rp 4.500.000
Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak
Rp101.100.000
PPh Pasal 21 setahun:
5% x Rp50.000.000
Rp 2.500.000
15% x Rp51.100.000
Rp 7.665.000 (+)
Rp10.165.000
Jadi, PPh Pasal 21 sebulan: Rp10.165.000 : 12 = Rp
847.083
Perhitungan Gaji Mingguan PPH Pasal 21
Penggajian mingguan adalah sistem di mana karyawan menerima
gaji setiap minggu. Artinya, alih-alih menunggu dua minggu atau
sebulan untuk menerima gaji, karyawan akan menerima gaji di akhir
setiap minggu. Biasanya, periode pembayaran dimulai pada hari
Minggu dan berakhir pada hari Sabtu.
contoh
Gaguk Trimanto berstatus belum menikah dan tidak memiliki
tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Teguh
Gemilang. Ia menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar
Rp1.500.000. Pada minggu pertama Agustus 2016, Gaguk menerima
gaji sebesar Rp1.500.000 dan dalam bulan tersebut hanya menerima
penghasilan berupa gaji saja. Penghitungan PPh Pasal 21 yaitu
penyelesaian
Gaji sebulan (4 x Rp1.500.000)
Pengurangan Biaya jabatan (5% x Rp6.000.000)
Penghasilan neto sebulan
Penghasilan neto setahun (12 x Rp5.700.000)
PTKP (TK/0): untuk WP sendiri
Penghasilan Kena Pajak setahun
PPh Pasal 21 terutang 1 th (5% x Rp14.400.000) Rp720.000
PPh Pasal 21 sebulan (Rp720.000 : 12)
Rp 60.000
PPh Pasal 21 gaji minggu 1 (Rp60.000 : 4)
Rp 15.000
Rp 6.000.000
Rp
300.000
Rp 5.700.000
Rp 68.400.000
Rp 54.000.000
Rp 14.400.000
Perhitungan Bonus pada PPH Pasal 21
Bonus adalah bagian dari penghasilan pegawai tetap yang bersifat
tidak teratur. Hal ini dituliskan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 Ayat 16. Selain bonus, dalam
aturan yang sama, penghasilan pegawai yang tidak teratur adalah
tunjangan hari raya (THR).
contoh
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja di PT Qolbu Jaya dengan gaji
sebesar Rp5.000.000 sebulan. Pada Juli 2016, Joko menerima bonus
sebesar Rp10.000.000. Setiap bulannya. Joko membayar iuran
pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sebesar Rp60.000. Penghitungan PPh Pasal 21
atas uang Bonus yaitu
penyelesaian
1. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp5.000.000)
Bonus
Penghasilan bruto setahun
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x Rp70.000.000)
Rp 3.500.000
2. Juran pensiun setahun (12 x Rp60.000)
Rp 720.000
Rp 4.220.000
Penghasilan neto setahun
PTKP untuk WP sendiri
Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus (5% x Rp 11.780.000 )
Rp 60.000.000
Rp 10.000.000
Rp 70.000.000
Rp 65.780.000
Rp 54.000.000
Rp 11.780.000
Rp
589.000
penyelesaian
2. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp5.000.000)
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x Rp60.000.000)
2. Iuran pensiun setahun (12 x Rp60.000)
Rp60.000.000
Rp 3.000.000
Rp 720.000
Rp 3.720.000
Rp 56.280.000
Rp 54.000.000
Rp 2.280.000
Penghasilan neto setahun
PTKP untuk WP sendiri
Penghasilan Kena Pajak
PPh Pasal 21 atas gaji (5% x Rp2.280.000)
Rp114.000
3. PPh Pasal 21 atas bonus
PPh Pasal 21 bonus (Rp589.000- Rp114.000)
Rp 475.000
Perhitungan Rapel pada PPH Pasal 21
Tahapan penghitungan PPh Pasal 21 atas uang rapel yang diterima
oleh pegawai tetap. Apabila kepada pegawai tetap, di samping
dibayar gaji bulanan, juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut
(rapel), misalnya 5 bulan, penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel
tersebut sebagai berikut:
a) Menghitung kenaikan gaji
sebulan, sama dengan jumlah
uang rapel dibagi banyaknya
bulan perolehan rapel (dalam hal
ini 5 bulan).
c) Hitungan 2. Menghitung PPh
Pasal 21 sebulan atas gaji
setelah ditambah kenaikan gaji.
b) Hitungan 1. Menghitung PPh
Pasal 21 sebulan atas gaji
sebelum ditambah kenaikan
gaji.
d) Menghitung PPh Pasal 21 atas
kenaikan gaji sebulan, sama
dengan Hitungan 2 dikurangi
Hitungan 1.
Terima Kasih