Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Rossa ppt 3 perpajakan

PERHITUNGAN PPH PASAL 21 MENGENAI GAJI BULANAN, GAJI MINGGUAN, BONUS, DAN RAPEL Rossa Naila Avisya C1C023053 Perhitungan Gaji Bulanan PPH Pasal 21 Gaji bulanan adalah gaji karyawan yang dibayarkan dalam periode penggajian satu bulan kalender. Gaji ini umumnya ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan dapat berupa gaji tetap bulanan atau upah harian yang dibayarkan per bulan. contoh Bambang Yuliawan pegawai di perusahaan PT Yasa Buana. Ia berstatus menikah tanpa anak dan memperoleh gaji Rp10.000.000 sebulan serta tunjangan-tunjangan Rp4.000.000 sebulan. PT Yasa Buana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Di samping itu, PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun bagi pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000, sedangkan Bambang Yuliawan membayar luran pensiun sebesar Rp80.000. penyelesaian Gajisebulan Rp 10.000.000 Tunjangan-tunjangan Rp 4.000.000 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,5% x Rp10.000.000) Rp 50.000 Premi Jaminan Kematian (0,3% x Rp10.000.000) Rp 30.000 Penghasilan bruto sebulan Rp 14.080.000 Pengurangan: 1. Biaya jabatan: 5% x Rp14.080.000 = Rp704.000, maksimal diperbolehkan Rp 500.000 2. Iuran pensiun Rp 80.000 3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 200.000 Rp 780.000 Penghasilan neto sebulan Rp 13.300.000 Penghasilan neto 1 tahun (12 x Rp13.300.000) Rp1 59.600.000 PTKP (K/-): -Untuk diri Wajib Pajak Rp 54.000.000 -Tambahan WP menikah Rp 4.500.000 Rp 58.500.000 Penghasilan kena pajak Rp101.100.000 PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000 15% x Rp51.100.000 Rp 7.665.000 (+) Rp10.165.000 Jadi, PPh Pasal 21 sebulan: Rp10.165.000 : 12 = Rp 847.083 Perhitungan Gaji Mingguan PPH Pasal 21 Penggajian mingguan adalah sistem di mana karyawan menerima gaji setiap minggu. Artinya, alih-alih menunggu dua minggu atau sebulan untuk menerima gaji, karyawan akan menerima gaji di akhir setiap minggu. Biasanya, periode pembayaran dimulai pada hari Minggu dan berakhir pada hari Sabtu. contoh Gaguk Trimanto berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Teguh Gemilang. Ia menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp1.500.000. Pada minggu pertama Agustus 2016, Gaguk menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dan dalam bulan tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Penghitungan PPh Pasal 21 yaitu penyelesaian Gaji sebulan (4 x Rp1.500.000) Pengurangan Biaya jabatan (5% x Rp6.000.000) Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun (12 x Rp5.700.000) PTKP (TK/0): untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak setahun PPh Pasal 21 terutang 1 th (5% x Rp14.400.000) Rp720.000 PPh Pasal 21 sebulan (Rp720.000 : 12) Rp 60.000 PPh Pasal 21 gaji minggu 1 (Rp60.000 : 4) Rp 15.000 Rp 6.000.000 Rp 300.000 Rp 5.700.000 Rp 68.400.000 Rp 54.000.000 Rp 14.400.000 Perhitungan Bonus pada PPH Pasal 21 Bonus adalah bagian dari penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur. Hal ini dituliskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 Ayat 16. Selain bonus, dalam aturan yang sama, penghasilan pegawai yang tidak teratur adalah tunjangan hari raya (THR). contoh Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja di PT Qolbu Jaya dengan gaji sebesar Rp5.000.000 sebulan. Pada Juli 2016, Joko menerima bonus sebesar Rp10.000.000. Setiap bulannya. Joko membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp60.000. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang Bonus yaitu penyelesaian 1. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun): Gaji setahun (12 x Rp5.000.000) Bonus Penghasilan bruto setahun Pengurangan: 1. Biaya Jabatan (5% x Rp70.000.000) Rp 3.500.000 2. Juran pensiun setahun (12 x Rp60.000) Rp 720.000 Rp 4.220.000 Penghasilan neto setahun PTKP untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus (5% x Rp 11.780.000 ) Rp 60.000.000 Rp 10.000.000 Rp 70.000.000 Rp 65.780.000 Rp 54.000.000 Rp 11.780.000 Rp 589.000 penyelesaian 2. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun Gaji setahun (12 x Rp5.000.000) Pengurangan: 1. Biaya Jabatan (5% x Rp60.000.000) 2. Iuran pensiun setahun (12 x Rp60.000) Rp60.000.000 Rp 3.000.000 Rp 720.000 Rp 3.720.000 Rp 56.280.000 Rp 54.000.000 Rp 2.280.000 Penghasilan neto setahun PTKP untuk WP sendiri Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 atas gaji (5% x Rp2.280.000) Rp114.000 3. PPh Pasal 21 atas bonus PPh Pasal 21 bonus (Rp589.000- Rp114.000) Rp 475.000 Perhitungan Rapel pada PPH Pasal 21 Tahapan penghitungan PPh Pasal 21 atas uang rapel yang diterima oleh pegawai tetap. Apabila kepada pegawai tetap, di samping dibayar gaji bulanan, juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya 5 bulan, penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut sebagai berikut: a) Menghitung kenaikan gaji sebulan, sama dengan jumlah uang rapel dibagi banyaknya bulan perolehan rapel (dalam hal ini 5 bulan). c) Hitungan 2. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan atas gaji setelah ditambah kenaikan gaji. b) Hitungan 1. Menghitung PPh Pasal 21 sebulan atas gaji sebelum ditambah kenaikan gaji. d) Menghitung PPh Pasal 21 atas kenaikan gaji sebulan, sama dengan Hitungan 2 dikurangi Hitungan 1. Terima Kasih