Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

AKAD MUDHARABAH

AKAD MUDHARABAH MUHAMMAD ARIEL JACKVIANDO SITUMORANG C1C021093 DOSEN PENGAMPU: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. POKOK PEMBAHASAN 01. Pengertian akad mudharabah 02. Jenis akad mudharabah 03. Dasar syariah 04. Perlakuan akuntansi (PSAK 105) 05. Ilustrasi kasus akad mudharabah Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah berasal dari bahasa arab yaitu dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Jenis Akad Mudharabah Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Musytarakah DAFTAR HAFALAN Juz 21 Juz 24 Juz 28 Juz 22 Juz 25 Juz 29 Juz 23 Juz 26 Juz 30 Juz 27 DASAR SYARIAH Para Ulama ahli fikih menetapkan bahwa Mudharabah merupakan bagian dari syariat islam dengan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits. ((Al-Jumuah: 10, Surat Al-Muzammil: 20, dan Al-Baqarah: 198) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas Bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Mudharabah merupakan kelakuan kaum Quraisy yang diakui oleh islam, dan para sahabat nabi pun melakukan pekerjaan ini. Ibnu Al Mundzir mengatakan bahwa telah sepakat (ijma) para ahli ilmu atas dibolehkannya mudharabah. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 105) PENYAJIAN Investasi mudharabah atau transaksi mudharabah disajikan dalam laporan keua ngan (pada bagian asset) sebesar nilai tercatat (PSAK 105 paragraf 36). PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 105) PENGUNGKAPAN Berdasarkan PSAK 105 paragraf 38 dan PAPSI (2006) terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi mudharabah. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut. 1. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah (PSAK 105 paragaraf 38a); 2. Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya (PSAK 105 paragraf 38b); 3. Jumlah investasi mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PAPSI, 2006); 4. Jumlah investasi mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang mudharabah yang direstrukturisasi selama periode berjalan (PAPSI, 2006) 5. Metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum (PAPSI, 2006) PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 105) 6. Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi mudharabah (PAPSI, 2006); 7. Besarnya investasi mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi (PAPSI, 2006); 8. Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (PAPSI, 2006); 9. Ikhtisar investasi mudharabah yang dihapus buku (PAPSI, 2006); 10. Kerugian atas penurunan nilai investasi mudharabah (apabila ada) (PAPSI, 2006) TABUNGAN MUDHARABAH Saldo rata-rata Tabungan Mudharabah Tuan B di bank Islam sebesar Rp 500.000. Nisbah bagi hasil 50% : 50%. diasumsikan total saldo dana tabungan mudharabah di bank Islam Rp 100 juta. keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan sebesar Rp 3 juta. Maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil. Rp500.000 x Rp3.000.000 x 50 % = Rp 7.500. DEPOSITO MUDHARABAH Tuan A menempatkan dana Deposito Investasi mudharabah di bank sebesar Rp 1 juta. Jangka waktu 1 bulan, nisbah bagi hasil 70%:30% (70 untuk nasabah dan 30 untuk bank). Diasumsikan total dana deposito mudharabah di bank Rp 250 juta dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito sebesar Rp 6 juta. Maka saat jatuh tempo nasabah akan memperoleh bagi hasil. Terima Kasih