Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
AUDIT Nama : Muhamad Azis Anshori Kelas : Akuntansi 3 A 3 Nim : 20014017089 Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta 2015 STANDAR AUDIT Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.  isi dari ke sepuluh standar tersebut adalah :  Standar Umum Proses audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor. Seorang Auditor harus mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang berhubungan dengan Independensi dan Perikatan. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran ilmuya secara profesional dengan cermat dan seksama. Standar pekerjaan lapangan Pekerjaan mengaudit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman mengenai pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan saat mengaudit. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Standar pelaporan Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia yang berlaku umum Laporan auditor harus menunjukkan  jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Pengertian Opini Audit Opini audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004)  opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya. Jenis-jenis Opini Audit Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak membeikan pendapat, dan tidak wajar. Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu: a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut: Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja. Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan. b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila: Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.’ Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK. Laporan dipengaruhi oleh ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit. Tersapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi. Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan. c. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila: Bukti kurang cukup Adanya pembatasan ruang lingkup Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK). Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila: Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak m,empengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi. d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya. e. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat. Tahap-tahap Opini Audit Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya menurut Arens etal (2008:132) yaitu sebagai berikut: Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit. Pengujian pengendalian dan transaksi. Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo. Penyelesaian dan penerbitan laporan audit. KERTAS KERJA Kertas Kerja Audit merupakan dokumentasi yang disusun oleh auditor dalam sebuah proses audit yang terdiri dari: Prosedur audit yang dilakukan Pengujian yang dilakukan Sumber informasi dan bukti audit yang diperoleh Kesimpulan yang diambil atas proses audit yang dilakukan Kertas Kerja Audit (KKA) dapat meliputi skedul (daftar), analisa, memorandum, surat konfirmasi, surat pernyataan, salinan atas dokumen dan perjanjian penting, komentar yang dibuat atau diperoleh auditor, rekap, dan laporan yang disiapkan oleh klien dan diperiksa oleh auditor Berikut adalah beberapa fungsi KKA: 1. KKA sebagai dasar pemberian opini audit atas laporan keuangan 2. KKA sebagai dasar bagi auditor untuk mengambil kesimpulan dan menunjukan kompetensi hasil audit yang dilakukannya 3. KKA sebagai dasar supervisi dan evaluasi pekerjaan yang dilakukan anggota tim 4. KKA sebagai panduan dalam melaksanakan audit tahun-tahun berikutnya RESIKO AUDIT Risiko audit (audit risk) merupakan Risiko kesalahan auditor dalam memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang salah saji secara material. Risiko bisnis (business risk) merupakan risiko dimana auditor akan menderita kerugian atau merugikan dalam melakukan praktik profesinya akibat proses pengadilan atau penolakan publik dalam hubungannya dengan audit. (Guy, Dan et al, 2002). KOMPONEN RISIKO AUDIT Risiko bawaan, Risiko Pengendalian, Risiko Deteksi PERENCANAAN AUDIT 1. Fungsi Perencana Audit Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu auditor internal harus menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit tersebut berfungsi sebagai: a. Pedoman pelaksanaan audit, b. Dasar untuk menyusun anggaran, c. Alat untuk memperoleh partisipasi manajemen, d. Alat untuk menetapkan standar, e. Alat pengendalian, dan f. Bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi penugasan oleh perusahaan. 2. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan audit adalah: a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi didalamnya, b. Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut, c. Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi, d. Penetapan tingkta resiko pengendalian yang direncanakan, e. Pertimbangan awal tentang materialitas untuk tujuan audit, f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian. g. kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, dan h. Sifat audit yang dilaporkan akan diserahkan kepada pemberi tugas. 3. Isi Perencanaan Audit Isi audit plan (perencanaan audit) meliputi tiga hal pokok yang terdidi dari: a. Hal-hal mengenai client, b. Hal-hal yang mempengaruhi client, dan c. Rencana kerja Auditor 4. Metode Dalam Perencanaan Audit Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau bagian/ unit organisasi, atau operasi dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan dengan 3 (tiga) metode, yaitu: a. Systematic selection Bagian audit internal menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih. b. Ad Hoc Audits Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan auditor internal untuk mengaudit bidang/ area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi auditor internal. c. Auditee Requests Beberapa manajer merasa bahwa mereka memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang berada di bawah supervisinya. Oleh karena itu, mereka mengajukan permintaan untuk diaudit. Tetapi dalam hal ini auditor internal tetap harus mempertimbangkan risiko dan prioritasnya. 5. Kegiatan Dalam Perencanaan Audit Rencana audit harus disusun dan didokumentasikan dengan baik dan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Penetapan tujuan dan ruang lingkup audit Secara umum tujuan fungsi audit internal adalah untuk membantu manajemen dalam mencapai akuntabilitasnya dan memberikan solusi alternatif utnuk memperbaiki pengendalian manajemen. Secara individual, tujuan audit internal dapat diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) kategori aktivitas audit. b. Review atas file audit Review ini dilakukan dengan cara mempelajari kembali laporan-laporan dan informasi dari file audit yang telah dilakaukan sebelumnya. Review ini bermanfaat untuk mengenal sifat operasi sebagai bahan untuk melaksanakan survai pendahuluan. c. Menyeleksi tim audit Kegiatan ini dilakukan dengan mepertimbangkan beban tanggung-jawab yang akan dipikul oleh masing-masing staf auditor, dan keahlian yang diperlukan untuk mengaudit bidang-bidang tertentu. PERBEDAANAUDIT DAN AKUNTANSI Terdapat perbedaan yang signifikan dalam metode, tujuan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan dibandingkan dengan proses auditing laporan keuangan. Perbedaan  tersebut adalah sebagai berikut:  Tabel: Perbedaan antara Auditing dengan Akuntansi Keterangan Auditing Akuntansi Metode Memperoleh dan menilai atau mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Mengidentifikasi kejadian-kejadian dan kemudian mengukur, mencatat, mengklasifikasikan dan meringkasnya dalam catatan-catatan akuntansi. Tujuan Menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Menyusun dan mendistribusikan laporan keuangan. Pihak yang bertanggung jawab Laporan auditing (audit report) tanggung jawab auditor. Laporan keuangan tanggung jawab manajemen.   Laporan Auditing Standar dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Auditing Standar dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Bentuk laporan auditing yang paling umum adalah laporan auditing dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Lebih dari 90 persen laporan auditing menggunakan bentuk ini. Laporan auditing dengan standar wajar tanpa pengecualian digunakan bila kondisi berikut terpenuhi: Semua laporan keuangan: neraca, laporan rugi laba perhitungan laba ditahan, dan laporan arus kas, sudah tercakup di dalam laporan keuangan. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan. Bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. lni berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki, dan bagian-bagian lain laporan keuangan. Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan. Bagian- Bagian Dari Laporan Audit Standar, Terdiri Dari 7 Bagian Utama Yaitu : Judul laporan, harus memuat kata independen, yang menegaskan ketidaktergantungan/independensi pihak auditor terhadap auditee Alamat yang dituju dalam laporan audit, biasanya perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham atau dewan direksinya tergantung kepada siapa laporan hasil audit ditujukan Paragraf pendahuluan, ditujukan untuk menunjukkan tiga hal meliputi: bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan suatu audit . mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tanggal dan periodenya. menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan tersebut berdasarkan audit . Paragraf ruang lingkup, merupakan penyataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material . Laporan harus memuat kata “atas dasar pengujian”, yang berarti bahwa yang dilakukan adalah uji petik dan bukan audit atas setiap transaksi dan setiap jumlah dalam laporan keuangan, tergantung pelaksanaan audit di lapangan Paragraf pendapat, pendapat ini bukan suatu pernyataan mutlak atau jaminan, namun hanyalah opini auidtor terhadap penyajian laporan keuangan. Disini terdapat istilah “ menyajikan secara wajar “ yang dihubungkan dengan ketaatan terhadap standar akuntansi yang berlaku umum. Tanda tangan nama dan nomor register akuntan publik, menunjukkan nama partner yang akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar profesional . Tanggal laporan audit, adalah tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan (field audit) Jenis-Jenis Audit Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas: Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan. Materialitas Salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan secara rasional . Hubungan antara materialitas dengan berbagai jenis pendapat : Tingkat Materialitas Pengaruh Terhadap Keputusan Pemakai Jenis Pendapat Tidak Material Keputusan biasanya tidak berpengaruh . Wajar tanpa pengecualian Material Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimasud penting terhadap keputusan yang diambil . Wajar dengan pengecualian sangat Material Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan sangat terpengaruh Menolak memberikan pen-dapat atau pendapat tidak wajar . Penyimpangan peraturan mengenai independensi dianggap sangat material . Kendala bagi auditor adalah memutuskan apakah sesuatu tidak material, material atau sangat material karena tidak ada petunjuknya, tetapi dalam praktek harus dipertimbangkan beberapa aspek dari materialitas yaitu : Jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu, yaitu berupa persentasi Daya Ukur, kalau tidak dapat diukur dengan uang maka tingkat materialitas bergantung pada pengaruh atau tidaknya terhadap keputusan . Hakekat kesalahan, kekeliruan dapat mempengaruhi laporan keuangan dan juga akan mempengaruhi pendapat auditor seperti transaksi melanggar hukum, kontinjensi, sesuatu yang menimbulkan akibat “psikis“, sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting dari segi kewajiban kontrak . Keputusan materialitas yang berasal dari pembatasan ruang lingkup harus diukur secara subyektif untuk melihat timbulnya kekeliruan . Keadaan yang Menyebabkan Penyimpangan dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Penting bagi auditor dan pembaca laporan auditing untuk memahami situasi di mana laporan auditing standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian tidak tepat dalam setiap situasi. Ada dua kategori laporan auditing yang bukan laporan standar: laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian dan laporan wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata/kalimat. Dalam membahas laporan auditing yang menyimpang dari laporan standar ada tiga yang menyebabkan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut. Keadaan l. Pembatasan ruang lingkup auditing. Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bahan bukti yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disajikan sesuai degan GAAB itu berarti bahwa ruang lingkup auditingnya dibatasi. Kondisi 2. Laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan GAAP. Kondisi 3. Auditor tidak independen. PERBEDAAN ANTARA KESALAHAN BISNIS, KESALAHAN AUDIT DAN RESIKO AUDIT timbul dari kekurang pahaman para pemakai laporan keuangan menyebabkan adanya tuntutan kepada perusahaan akuntan publik Kesalahan Usaha Terjadi bila usaha tersebut tidak dapat mengembalikan kepada para peminjam atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaaan usaha Kesalahan Audit Terjadi ketika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena tidak memenuhi syarat yang tercantum pada “standar audit yang dapat diterima/PABU) Resiko Audit Memperlihatkan resiko yang dihadapi auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sudah benar sehingga pendapat auditor yang tidak bermutu sudah diterbitkan, tetapi pada kenyataanya laporan tersebut ternyata tidak benar dan tingkat materialitasnya tinggi Kewajiban terhadap Klien Tanggungjawab auditor kepada klien dengan adanya klaim : kesalahan menyelesaikan kontrak karena tidak sesuai dengan tanggal yang disepakati pembatalan proses audit yang tidak bertanggungjawab kegagalan menemukan kecurangan (pencurian harta perusahaan) melanggar syarat audit yang kerahasiaanya harus dijaga Pembelaan auditor terhadap klien - Tidak adanya kewajiban melaksanakan jasa pelayanan Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja Kelalaian kontribusi Ketiadaan hubungan timbal balik Kewajiban terhadap Pihak Ketiga menurut Common Law (Hukum Adat) Sebuah KAP mungkin berkewajiban kepada pihak jika terjadi pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan Doktrin (kasus) Utramares (lihat Gambar 5-4) Pemakai yang dapat ditentukan sebelumnya Merupakan anggota dari pemakai jasa yang dapat diandalkan oleh auditor dalam hal laporan keuangan. Contoh kasus : - Credit Alliance - Restatement od Torts Pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga : tidak adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan (lebih disukai) Kelalaian kontribusi (tidak berlaku) Ketiadaan hubungan timbal balik (tidak adanya hubungan antara pemakai laporan dengan laporan keuangan) Keterbatasab tugas Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa  profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau  pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa  berakhir. KONSEP HUKUM YG MENPENGARUHI KEWAJIBAN   Konsep Orang Yg Bijak kesepakatan antara profesi akuntansi & pengadilan auditor bukan penerbit LK. Auditor diharapkan melaksanakan audit dengan mahir, bukan benar 100% Kewajiban atas Tindakan Pihak Lain Jika seorang karyawan terbukti tidak tepat dalam menjalankan audit, partner dianggap bertanggungjawab terhadap hasil karyawan tsb. Tidak Adanya Komunikasi Istimewa  akuntan tidak berhak menyembunyikan informasi dari pengedilan dengan dalih informasi tersebut rahasia Syarat  –  Syarat Hukum Yg Mempengaruhi Kewajiban Akuntan Publik kewajiban bersama, kewajiban tertentu,kewajiban terpisah dan proporsional Sumber Sumber Kewajiban Hukum 4 kewajiban hukum auditor : 1.Kewajiban kepada klien 2.Kewajiban pada pihak ke tiga 3.Kewajiban sipil menurut UU 4.Kewajiban kriminal KEWAJIBAN KEPADA KLIEN   Sumber tuntutan bagi KAP terbesar dari klien : 1.Kegagalan menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal yg disepakati 2.Menarik diri dari penugasan audit secara sepihak 3.Kegagalan menemukan penggelapan 4.Melanggar persyaratan kerahasiaan bagi para akuntan Pembelaan Auditor Terhadap Tuntutan Klien > 4 pembelaan : 1.Tidak ada tugas yang harus dilaksanakan 2.Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian > KAP mengklaim bahwa audit dilaksanakan sesuai standart auditing 3.Kelalaian kontribusi > tindakan klien telah mengakibatkan kerugian dan melakukan campur tangan saat audit sehingga auditor tidak bisa menemukan penyebab kerugian tersebut. Apabila ditemukan tapi pihak manajen tidak melakukan perbaikan 4.Ketiadaan hub sebab akibat > klien harus bisa menunjukkan sebab akibat kelalaian auditor dengan kerugian yang dideritanya KEWAJIBAN TERHADAP PIHAK KE 3 Sebuah KAP mungkin berkewajiban kepada pihak jika terjadi pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan Pemakai yang dapat ditentukan sebelumnya Merupakan anggota dari pemakai jasa yang dapat diandalkan oleh auditor dalam hal laporan keuangan. Doktrin Ultamares kelalaian tidak cukup menimbulkan kewajiban pada pihak ke 3 karena tidak adanya privity of contract  antara pihak ke 3 dan auditorkecuali pihak 3 adalah penerima manfaat utama Frosen User > merupakan anggota dari golongan pemakai terbatas yang mengandalkan laporan keuangan. Co : bank masih punya piutang pada perusahaan klien. Maka bank menjadi pihak ketiga yg dikenal Restatement of Torts > menyatakan bahwa frosen users harus menjadi anggota dari kelompok pemakai yg terbatas dan dpt diidentifikasi yg menggunakan hsl pekerjaan auditor Pembelaan auditor Terhadap Tuntutan Pihak Ke 3 pembelaan yg paling ampuh adl pelaksanaan pekerjaan tanpa kelalaian & sesuai standart Pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga tidak adanya kelalaian dalam penyelesaian pekerjaan (lebih disukai) Kelalaian kontribusi (tidak berlaku) Ketiadaan hubungan timbal balik (tidak adanya hubungan antara pemakai laporan dengan laporan keuangan) Keterbatasan tugas KEWAJIBAN SIPIL MENURUT UU FEDERAL   Securities Act tahun 1933 > persyaratan pelaporan utk perusahaan yg menerbitkan sekuritas baru, pihak yg mendapat ganti rugi adalah pembeli utama sekuritas Securities exchange act th 1934 > auditor bertanggung  jawab pada laporan keuangan kuartalan (Form Q10) Peraturan 10b-5 dari Securities Exchange Act tahun 1934 > menghalangi kecurangan setiap aktivitas penipuan yg melibatkan pembelian & penjualan sekuritas Sangai SEC Racketeer influenced and corrupt organization act Foreign corrupt practises act tah 1977 KEWAJIBAN KRIMINAL  Cara terakhir para Akuntan Publik dianggap bertanggungjawab >memaksa praktisi untuk sangat peduli dan menggunakan itikad baik dalam kegiatannya Kasus dalam gambar Menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Akuntansi Standar audit yang berlaku umum (GAAS) dan interpretasinya, ujian sertifikasi akuntan publik, pengendalian kualitas, ketentuan untuk melakukan peer review,kementrian keuangan dan Bapepam-LK, IAPI, Forum Akuntan Pasar Modal, dan pendidikan akuntansi. Kewajiban hukum KAP juga memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap cara para praktisi tersebut berperilaku dan menjalankan audit. Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Selanjutnya di sepanjang bab ini membahas mengenai kode etik IAPI dan peraturan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Kode Etik Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code of Ethics for Professional Accountants). Kode etik tersebut akan segera di terapkan pada seluruh anggota UPI. Kode etik tersebut terdiri dari tiga bagian, ditambah sebuah bagian yang berisi definisi-definisi penting, yang meliputi bagian-bagian sebagai berikut. Bagian A : Penerapan Umum atas Kode Etik Bagian B : Anggota dalam Praktik Publik Bagian C : Anggota dalam Bisnis. Bagian A mengidentifikasi tanggung jawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntansi. Bagian A Pasal 100 mendefinisikan kepentingan publik sebagai “kesejahteraan kolektif komunitas masyarakat dan lembaga-lembaga yang dilayani oleh anggota”. Komunitas ini terdiri dari para klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, karyawan, investor, komunitas bisnis dan keuangan, serta lainnya yang mengandalkan objektivitas dan integritas dari para anggota untuk membantu dalam menjaga fungsi perdagangan agar berjalan teratur. Bagian A juga menetapkan mengenai prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan pinsip-prinsip tersebut. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka konseptual tersebut diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi-situasi tertentu. Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAPI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional Kelima prinsip etika dalam Bagian A kode etik profesional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut. Integritas.Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka. Objektivitas.Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan. Kompetensi profesional dan kecermatan. Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi. Kerahasiaan.Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan profesional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain. Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut. Perilaku Profesional.Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasar terhadap pesaing. Prinsip-Prinsip Umum Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama. Ancaman. Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut. Kepentingan pribadi—ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat. Penelaahan pribadi—ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja. Advokasi—ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut. Kesepahaman—ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut. Intimidasi—ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu. Pengamanan. Kode etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan. Profesi, legislasi, dan regulasi—mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum. Lingkungan kerja—sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik tersebut. Hal ini dibahas dalam Kode Etik Bagian B dan C. Resolusi Konflik. Kode etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah untuk mengatasi masalah dilema etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya di bab ini. Kode etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika. Fakta-fakta terkait (langkah 1). Masalah etika yang terkait (langkah 2). Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut (langkah 1,2,3). Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah 1,2,3). Alternatif tindakan yang dilakukan (langkah 4,5). Panduan Khusus dalam Kode Etik Profesi Kode Etik Bagian B dan C menyatakan secara jelas aturan yang harus  dipatuhi oleh setiap akuntan publik dalam memberikan jasa akuntansi publik. Karena Pasal Aturan Perilaku tersebut merupakan satu-satunya bagian dalam kode etik yang dapat diterapkan, sehingga pasal ini dapat disajikan dalam bahasa yang lebih tepat dan terperinci dibandingkan dengan pasal lainnya dalam kode etik ini. Perbedaan antara standar perilaku yang ditetapkan oleh prinsip-prinsip etika dan standar perilaku yang digambarkan secara lebih nyata dalam contoh dan panduan yang terdapat dalam Bagian Bdan C dari Kode Etik ditunjukkan dalam Figur3-3. Ketika praktisi berperilaku dalam standar minimal sepertipada Figur 3-3, tidak berarti perilaku praktisi tersebut tidak memuaskan. Hal ini dikarenakan adanya asumsi bahwa profesi telah menetapkan standar perilaku yang cukup tinggi, seperti yang termasuk dalam Bagian B danC kode etik, untuk menjamin bahwa perilaku minimum tersebut sudah memuaskan. Berikut muatan Kode Etik Bagian B dan C yang berisi sembilan pasal utama. 210            Penunjukkan Profesional 220            Konflik Profesional 230            Second Opinion 240            Imbalan Jasa Audit dan Jenis-Jenis Imbal Jasa Lainnya 250            Pemasaran Jasa Profesional 260            Hadiah dan Fasilitas 270            Perlindungan Aset Klien 280            Objektivitas—Semua Jasa yang Diberikan 290            Independensi—Kontrak kerja Audit Kesemua hal di atas sangat penting bagi auditor dan hampir semuanya memiliki implikasi, atau secara langsung memengaruhi, independensi. Pasal 290 memberikan penekanan khusus pada masalah krusial ini. Pasal 290 terdiri dari bagian-bagian berikut. TUJUAN PELAKSANAAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil operasi, serta arus kas sesuai dengan prinsip-pinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Langkah-langkah untuk mengembangkan tujuan audit: 1. Memahami tujuan dan tanggung jawab audit 2. Membagi laporan keuangan menjadi berbagai siklus 3. Mengetahui asersi manajemen tentang laporan keuangan 4. Mengetahui tujuan audit umum untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan 5. Mengetahui tujuan audit khusus untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN • Tanggung jawab untuk mengadopsi kebijakan akuntansi yang baik, menyelenggarakan pengendalian internal yang memadai, dan menyajikan laporan keuangan yang wajar berada di pundak manajemen, bukan di pundak auditor. • Tanggung jawab manajemen atas kewajaran penyajian (asersi) laporan keuangan berkaitan dengan privilege untuk menentukan penyajian dan pengungkapan apa yang dianggap perlu. Jika manajemen bersikeras dengan pengungkapan laporan keuangan yang menurut auditor tidak dapat diterima, auditor dapat memilih untuk menerbitkan pendapat tidak wajar atau wajar dengan pengecualian atau mengundurkan diri dari penugasan tersebut. • Sarbanes-Okley Act mengharuskan CEO dan CFO untuk menyatakan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan persyaratan Security Exchange Act tahun 1934 dan informasi yang terkandung dalam laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material serta menandatangani laporan keuangan. TANGGUNG JAWAB AUDITOR Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material, apakah itu disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi salah saji yang tidak material. 1. Salah Saji yang Material vs Tidak Material Tingkat materialitas diukur dari kemungkinan salah saji atas laporan keuangan untuk mempengaruhi atau bahkan mengubah keputusan pengguna laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang batas materialitas telah dipenuhi. Sedangkan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit. 2. Kepastian yang Layak Kepastian yang layak adalah tingkat kepastian yang tinggi, tetapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi. Alasan auditor bertanggung jawab atas kepastian yang layak: o Bukti audit diperoleh dengan cara sampling o Auditor mengandalkan bukti audit yang persuasif, tetapi tidak meyakinkan. Hal ini disebabkan karena penyajian akuntansi mengandung estimasi yang kompleks, yang melibatkan sejumlah ketidakpastian serta dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa di masa depan. o Laporan keuangan yang disusun dengan penuh kecurangan seringkali tidak mungkin untuk dideteksi oleh auditor. Pembelaan auditor jika salah saji yang material tidak terungkap adalah melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing. 3. Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud) Kekeliruan adalah salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja, sementara kecurangan adalah salah saji yang disengaja. Keduanya dapat bersifat material maupun tidak material. Kecurangan dapat dibedakan menjadi misaprosiasi aktiva (penyalahgunaan/kecurangan karyawan) dan pelaporan keuangan yang curang (kecurangan manajemen). 4. Skeptisme Profesional Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit. 5. Kecurangan yang Berasal dari Pelaporan Keuangan yang Curang vs Misaprosiasi Aktiva Pelaporan keuangan yang curang akan merugikan pemakai karena menyediakan informasi laporan keuangan yang tidak benar untuk membuat keputusan sedangkan misaprosiasi aktiva akan mengakibatkan pemegang saham, kreditor, serta pihak lainnya mengalami kerugian karena aktiva tersebut tidak lagi menjadi milik pemiliknya yang sah. SIKLUS LAPORAN KEUANGAN • Audit dilaksanakan dengan membagi laporan keuangan menjadi segmen-segmen yang lebih kecil untuk mempermudah pengelolaan dan pembebanan tugas pada tim audit. • Pendekatan siklus digunakan untuk mensegmentasi audit. Caranya dengan tetap mempertahankan hubungan yang erat antara jenis transaksi dan saldo akun dalam segmen yang sama. Logikanya adalah hal itu terkait dengan cara transaksi dicatat dalam jurnal dan diikhtisarkan dalam buku besar serta laporan keuangan. Siklus-siklus itu adalah : • Siklus penjualan dan penagihan • Siklus akuisisi dan pembayaran • Siklus penggajian dan personalia • Siklus persediaan dan pergudangan • Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali Hubungan antara Berbagai Siklus Siklus transaksi merupakan cara penting untuk menata audit. Para auditor akan memperlakukan setiap siklus secara terpisah selama proses audit sampai ke batas praktis dalam rangka mengelola audit yang rumit secara efektif. Siklus akuisisi modal dan pembayaran kembali Siklus penjualan dan penagihan Siklus akuisisi dan pembayaran Siklus penggajian dan personalia Siklus persediaan dan pergudangan MENETAPKAN TUJUAN AUDIT Para auditor melaksanakan audit atas laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan siklus, yaitu melakukan pengujian audit atas transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo akhir dan juga melakukan pengujian audit atas saldo akun serta pengungkapan yang terkait. Secara umum auditor telah menemukan bahwa cara yang paling efisien dan efektif untuk melakukan audit adalah dengan memperoleh beberapa kombinasi kepastian bagi setiap kelas transaksi dan saldo akhir pada akun yang terkait. Terdapat 3 tujuan audit: • Tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi (transaction-related audit objectives), untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan telah dicatat dengan tepat • Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo (balance-related audit objectives), untuk memastikan saldo suatu akun • Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure related audit objectives), untuk penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan ASERSI MANAJEMEN Asersi manajemen adalah representasi pernyataan yang tersirat atau diekspresikan oleh manajemen tentang kelas transaksi dan akun serta pengungkapan yang terkait dengan laporan keuangan. Asersi manajemen berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip GAAP karena asersi ini merupakan bagian dari kriteria yang digunakan manajemen untuk mencatat dan mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan. Terdapat 3 kategori asersi: 1. Asersi tentang kelas transaksi dan peristiwa selama periode yang diaudit 2. Asersi tentang saldo akun pada akhir periode 3. Asersi tentang penyajian dan pengungkapan Asersi Manajemen untuk Setiap Aktegori Asersi Asersi Tentang Kelas Transaksi Dan Peristiwa Asersi Tentang Saldo Akun Asersi Tentang Penyajian dan Pengungkapan Keterjadian – Transaksi dan peristiwa yang dicatat telah terjadi dan bersangkutan dengan entitas tersebut. Eksistensi – Aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang ada. Keterjadian dan hak serta kewajiban – Peristiwa dan transaksi yang diungkapkan telah terjadi dan bersangkutan dengan entitas itu. Kelengkapan – Semua transaksi dan peristiwa yang harus dicatat telah dicatat Kelengkapan – Semua aktiva, kewajiban, dan kepentingan ekuitas yang harus dicatat sudah dicatat. Kelengkapan – Semua pengungkapan yang harus dimasukkan dalam laporan keuangan sudah dicantumkan. Keakuratan – Jumlah dan data lain yang bersangkutan dengan transaksi dan peristiwa yang dicatat telah dicatat dengan benar. Penilaian dan alokasi – Aktiva, kewajiban, dan kepentingan ekuitas dimasukkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang tepat dan setiap hasil penyesuaian penilaian dicatat dengan tepat. Keakuratan dan penilaian –Informasi keuangan dan yang lain telah diungkapkan secara tepat dan pada jumlah yang tepat. Klasifikasi – Transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam akun yang tepat. Hak dan kewajiban – Entitas itu memegang hak atau kendali atas aktiva, dan kewajiban merupakan kewajiban entitas itu. Klasifikasi dan dapat dipahami –Informasi keuangan dan yang lain telah disajikan dan diuraikan secara tepat serta pengungkapan telah dinyatakan dengan jelas. Cutoff – Transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam periode akuntansi yang benar. BAGAIMANA TUJUAN AUDIT DIPENUHI • Auditor harus memutuskan tujuan audit yang tepat dan bukti yang harus dikumpulkan untuk memenuhi tujuan tersebut pada setiap audit. • Hal ini dilakukan dengan cara mengikuti suatu proses auidt, yaitu metodologi yang telah didefinisikan dengan baik untuk menata audit guna memastikan bahwa bukti yang diperoleh sudah mencukupi serta tepat, dan bahwa semua tujuan audit yang disyaratkan sudah ditetapkan dan dipenuhi. • Jika klien merupakan sebuah perusahaan publik, auditor juga harus membuat rencana untuk memenuhi tujuan-tujuan yang berkaitan dengan pelaporan tentang keefektifan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Ada 2 pertimbangan utama yang mempengaruhi pendekatan ynnag akan digunakan auditor: • Bukti audit yang mencukupi harus dikumpulkan agar dapat memenuhi tanggung jawab profesional auditor. • Biaya pengumpulan bukti audi ini harus ditekan serendah mungkin. Ada 4 Fase Audit Laporan Keuangan: 1. Merencanakan dan merancang pendekatan audit Auditor menggunakan pemahamannya atas industri klien dan strategi bisnisnya, serta keefektifan pengendalian internalnya, untuk menilai risiko salah saji dalam laporan keuangan. Penilaian ini kemudian akan mempengaruhi rencana dan sifat audit, penetapan waktu, dan rentang prosedur audit. 2. Melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substanstif atas transaksi • Pengujian pengendalian adalah pengujian keefektifan pengendalian internal sebelum ditetapkan untuk mengurangi risiko pengendalian yang direncanakan. • Pengujian substantif adalah verifikasi jumlah moneter transaksi yang dicatat oleh klien. 3. Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo • Prosedur analitis menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lainnya telah masuk akal. • Pengujian atas rincian saldo merupakan prosedur spesifik yang ditujukan untuk menguji salah saji moneter pada saldo akun-saldo dalam laporan keuangan. 4. Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit HAKEKAT BAHAN BUKTI Bahan bukti didefinisikan sebagai informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang sedang diperiksa disajikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 1. Bahan Bukti Dibedakan Dengan Bahan Bukti Yuridis Formal dan Ilmiah Penggunaan bahan bukti tidak banyak khusus dilakukan oleh auditor. Bahan bukti juga digunakan oleh ilmuwan, dan pengacara. Dalam kasus yuridis formal, terdapat aturan mengenai bahan bukti yang sudah tersusun dengan baik yang digunakan oleh hakim untuk melindungi orang yang tak bersalah. Merupakan hal yang biasa, sebuah bahan bukti pengadilan diputuskan sebagai tidak bijaksana karena tidak relevan, merupakan purbasangka atau didasarkan kepada desas desus. Demikian pula, dalam percobaan ilmiah, ilmuwan memperoleh bahan bukti untuk menyimpulkan suatu teori. Diasumsikan, ilmuwan medis mengevaluasi obat baru yang akan menolong penderita asma. Ilmuwan tersebut akan menyimpulkan bahan bukti dari sejumlah besar percobaan yang terkendali dalam kurun waktu tertentu untuk menentukan efektivitas obat tersebut. Auditor juga mengumpulkan bahan bukti untuk mengambil keputusan. Bahan bukti yang digunakan oleh auditor berbeda daripada yang digunakan oleh ilmuwan dalam kasus yuridis formal tersebut, dengan menggunakan cara yang berbeda, tetapi bahan bukti dalam ketiga kasus tersebut digunakan untuk mengambil kesimpulan. Kasus yuridis formal yang mencakup tertuduh pencurian, dan auditing atas laporan keuangan. 2. Keputusan Bahan Bukti Audit Keputusan utama yang dihadapi setiap auditor adalah penentuan jumlah bahan bukti yang harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa komponen laporan keuangan klien, dan keseluruhan laporan telah disajikan dengan wajar. Keputusan auditor dalam pengumpulan bahan bukti dapat dipecah menjadi empat bagian sebagai berikut: Prosedur auditing mana yang digunakan? Prosedur auditing adalah petunjuk rinci untuk pengumpulan jenis bahan bukti audit tertentu yang diperoleh pada waktu tertentu selama auditing. Misalkan, bahan bukti seperti perhitungan persediaan fisik, buku harian, dan rincian dokumen pengiriman dikumpulkan dengan menggunakan prosedur auditing. Dalam merancang prosedur auditing, sudah umum untuk menyajikan suatu prosedur dalam istilah khusus yang memungkinkan penggunaannya sebagai petunjuk selama audit. Berapa ukuran sampel yang dipilih untuk suatu prosedur tertentu? Manakala prosedur auditing dipilih, dimungkinkan untuk menentukan ukuran sampel dan satu sampai keseluruhan pos dalam populasi yang diuji. Dalam prosedur auditing di atas, misalkan ada 6.600 cek yang dicatat dalam jurnal pengeluaran kas. auditor mungkin memilih besar sampel sebesar 200 cek untuk dibandingkan dengan jurnal pengeluaran kas. Keputusan mengenai berapa banyak pos yang harus diuji akan dibuat oleh auditor untuk setiap prosedur auditing. Ukuran sampel untuk satu prosedur tertentu akan bervariasi dari satu auditing ke auditing lainnya. Pos atau unsur tertentu mana yang dipilih dari populasi? Setelah besar sampel ditentukan bagi suatu prosedur auditing tertentu, tetap perlu untuk memutuskan pos atau unsur mana yang akan dipilih. Kalau auditor memutuskan, misalnya, untuk memilih 200 cek dari populasi sebesar 6.000 populasi untuk dibandingkan dengan jurnal pengeluaran kas, maka beberapa metode yang berbeda dapat digunakan untuk memilih cek tertentu yang akan diperiksa. Auditor  dapat (1) memilih dan memeriksa 200 cek pertama dalam satu minggu (2) memilih 200 cek yang berjumlah terbesar, (3) memilih cek secaraa cak, atau (4) memilih cek yang oleh auditor diperkirakan akan memiliki kemungkinan kesalahan. Dapat juga digunakan kombinasi dari metode-metode ini. Kapan prosedur-prosedur tersebut dilaksanakan? Auditing atas laporan keuangan biasanya mencakup suatu periode seperti satu tahun, dan memeriksa biasanya belum selesai sampai beberapa minggu atau beberapa bulan setelah akhir periode. Saat pelaksanaan prosedur auditing dengan demikian bervariasi dari permulaan periode akuntansi sampai lama setelah periode tersebut berakhir. Dalam auditing atas laporan keuangan, klien biasanya menginginkan auditing selesai atau atau tiga bulan setelah akhir tahun. Jenis bahan bukti dapat dijelaskan sebagai berikut: PEMERIKSAAN FISIK (PHYSICAL EXAMINATION) adalah inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud oleh auditor. Sering dihubungkan dengan persediaan dan kas tetapi dapat juga diterapkan pada sekuritas, notes receivable, maupun aktiva tetap berwujud. Pemeriksaan fisik ini sebagai alat yang dipakai langsung untuk memverifikasi apakah suatu aktiva secara aktual ada, dianggap sebagai bahan bukti yang paling andal dan berguna yang bertujuan untuk memastikan jumlah maupun deskripsi aktiva. KONFIRMASI (CONFIRMATION) adalah penerimaan jawaban tertulis maupun lisan dari pihak ketiga yang independen dalam memverifikasi akurasi informasi yang telah diminta oleh auditor. Konfirmasi menjadi bahan bukti yang bernilai tinggi dan sering dipakai karena berasal dari sumber yang independen, namun diperlukan biaya yang besar dan dapat menimbulkan ketidakenakan dari pihak yang dimintai jawaban. Konfirmasi tertulis lebih disukai karena lebih memudahkan penyelia untuk menelaah dan memberikan dukungan yang lebih baik kalau diperlukan untuk menunjukkan bahwa konfirmasi telah diterima. Konfirmasi tersebut harus diawasi oleh auditor sejak saat penyiapan sampai dikembalikan. DOKUMENTASI (DOCUMENTATION) Biasanya disebut pemeriksaan dokumen (VOUCHING) yaitu pemeriksaan auditor atas dokumentasi dan catatan klien untuk mendukung informasi yang ada atau seharusnya ada dalam L/K.  Dokumen Intern : dokumen yang disiapkan dan digunakan dalam organisasi klien dan disimpan tanpa pernah keluar ke pihak lain. Dokumen Ekstern : dokumen yang telah ada di tangan seseorang di luar organisasi klien yaitu pihak yang mendokumentasikan transaksi, tetapi saat ini berada di tangan klien atau tersedia untuk diperoleh PENGAMATAN (OBSERVATION) adalah penggunaan perasaan untuk menetapkan aktivitas tertentu. Pengamatan tidak akan mencukupi bila tidak ditindak lanjuti sehingga diperlukan tindak lanjut atas kesan awal dengan bahan bukti lain yang menguatkan. TANYA JAWAB DENGAN KLIEN (INQUIRIES OF THE CLIENT) adalah upaya untuk mendapatkan informasi tertulis atau lisan dari klien dengan menjawab pertanyaan auditor. Bila auditor mendapat bukti melalui tanya jawab ini, perlu untuk mendapatkan bahan bukti lain yang menguatkan melalui prosedur yang lain, karena bukti melalui tanya jawab tidak independen.  AKURASI MEKANIS (RE-PERFORMANCE) Mencakup pengecekan ulang suatu sampel perhitungan dan perpindahan informasi yang dilakukan klien selama periode yang diaudit. Pengecekan ulang perhitungan berisi pengujian akurasi aritmatis klien, sementara pengecekan ulang atas perpindahan informasi berisi penelusuran jumlah untuk meyakinkan bahwa kalau informasi yang sama dimasukkan ke tempat yang lebih dari satu, akan dicatat dengan jumlah yang sama untuk waktu yang berbeda. PROSEDUR ANALITIS (ANALYTICAL PROCEDURES) adalah penggunaan perbandingan dan hubungan untuk menentukan apakah saldo perkiraan tersaji secara layak. Misal membandingkan persentase marjin laba tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. Prosedur analitis sebaiknya dilaksanakan saat permulaan audit untuk menentukan perkiraan mana yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. HUBUNGAN KERTAS KERJA DENGAN LAPORAN KEUANGAN Pelajari materi berikut ini untuk mengetahuinya! Kertas kerja atau neraca lajur (work sheet) merupakan suatu daftar berlajur atau berkolom yang dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah dan memperlancar penyusunan laporan keuangan yang benar. Kertas kerja berisi data yang berguna untuk menyusun laporan keuangan, yaitu laporan laba/rugi, laporan perubahan modal, dan neraca. Kertas kerja tidak termasuk dalam dokumen akuntansi yang wajib dibuat. Kertas kerja yang biasanya digunakan untuk latihan, yaitu kertas kerja bentuk 10 kolom. Berikut ini keterangan untuk masing-masing kolom. 1. Kolom neraca saldo, diisi dengan data yang diambil dari neraca saldo yang telah dibuat sebelumnya. 2. Kolom penyesuaian, diisi dengan data penyesuaian yang diambil dari jurnal penyesuaian yang telah dibuat sebelumnya. 3. Kolom neraca saldo, nilai-nilai akun neraca saldo disesuaikan diperoleh dari neraca saldo yang telah disesuaikan dengan data dari jurnal penyesuaian. 4. Kolom laba/rugi, digunakan untuk menampung seluruh akun nominal dari neraca saldo disesuaikan. Pada baris terakhir kolom laba/rugi dilakukan perhitungan saldo laba atau saldo rugi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut. Jika sisi debit lebih besar daripada sisi kredit, perusahaan memperoleh rugi. Saldo rugi dalam kolom laba/rugi diletakkan pada sisi kredit. Jika sisi kredit lebih besar daripada sisi debit, perusahaan memperoleh laba. Saldo dalam laba/rugi diletakkan pada sisi debit. 5. Kolom neraca, digunakan untuk menampung seluruh akun riil dari kolom neraca saldo disesuaikan. Sejajar dengan baris saldo laba/rugi pada kolom neraca akan diletakkan hal-hal sebagai berikut: saldo laba pada sisi kredit; saldo rugi pada sisi debit. MATERIALIAS  Materialitas merupakan dasar penerapan dasar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Oleh karena itu, materialitas mempunyai pengaruh yang mencakup semua aspek audit dalam audit atas laporan keuangan. SA Seksi 312 Risiko Audit dan Materialitas Adit dalam Pelaksanaan Audit mengharuskan auditor untuk mempeertimbangkan materialitas dalam (1) perencanaan audit, dan (2) penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. PERTIMBANGAN AWAL MENGENAI MATERIALITAS             Auditor melakukan pertimbangan awal tentang tingkat materialitas dalam perencanaan auditnya. Penentuan materialitas ini, yang seringkali disebut dengan materialitas perencanaan, mungkin dapat berbeda dengan tingkat materialitas yang digunakan pada saat pengambilan kesimpulan audit dan dalam mengevaluasi temuan audit karena keadaan yang melingkupi berubah, dan informasi tambahan tentang klien dapat diperoleh selama berlangsungnya audit.             Pertimbangan materialitas mencakup pertimbangan kuantitatif dan pertimbangan kualitatif. Pertimbangan kuantitatif berkaitan dengan hubungan salah saji dalam laporan keuangan seperti: 1.      Laba bersih sebelum pajak dalam laporan keuangan 2.      Total aktiva dalam neraca 3.      Total aktiva lancar dalam neraca 4.      Total ekuitas pemegang saham dalam neraca Pertimbangan kualitatif berkaitan dengan penyebab salah saji adapun faktornya seperti: 1.      Kemungkinan terjadinya pembayaran yang melanggar hukum 2.      Kemungkinan terjadinya kecurangan 3.      Syarat yang tercantum dalam perjanjian penarikan kredit dari bank yang mengharuskan klien untuk mempertahankan beberapa rasio keuangan pada tingkat minimum tertentu. 4.      Adanya gangguan dalam trend laba 5.      Sikap manajemen terhadap integritas laporan keuangan Dalam perencanaan suatu audit, auditor harus menetapkan materialitas pada dua tingkat beriku ini: a.       Tingkat laporan keuangan, karena pendapat auditor mengenai kewajaran atas laporan keuangan secara keseluruhan. b.      Tingkat saldo akun, karena auditor menguji saldo akun dalam memperoleh kesimpulan keseluruhan atas kewajaran laporan keuangan. ALOKASI PERTIMBANGAN PENDAHULUAN TENTANG MATERIALITAS KE SEGMEN-SEGMEN Alokasi pertimbangan pendahuluan tentang materialitas ke segmen-segmen perlu dilakukan karena auditor mengumpulkan bukti per segmen dan bukan untuk laporan keuangan secara keseluruhan. Berguna untuk membantu auditor dalam memutuskan jumlah bahan bukti yang cukup untuk dikumpulkan dalam segmen tersebut, sehingga akan meminimalisasi biaya audit. Sebagian besar alokasi materialitas pada pos-pos neraca karena neraca memiliki lebih sedikit komponen. Kesulitan materialitas pada akun neraca : Anggapan bahwa akun tertentu lebih banyak kekeliruan daripada yang lain.  Perlunya mempertimbangkan apakah kekeliruan tsb. lebih saji atau kurang saji. Biaya audit relatif dari prosedur audit yang mempengaruhi alokasi untuk tiap akun sulit diramalkan. RISIKO AUDIT Resiko audit adalah risiko yang terjadi dalam hal auditor, tanpa disadari, tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Semakin pasti auditor dalam menyatakan pendapatnya, semakin rendah risiko audit yang auditor bersedia menanggungnya. Jika diinginkan tingkat kepastian 99 %, risiko audit yang auditor bersedia menanggungnya adalah 1 %, MODEL RISKO AUDIT MODEL risiko audit menyatakan hubungan antara komponen-komponen risiko audit sebagai berikut; RA = RB x RP X RD Dalam model di atas simbol-simbol berarti sebagai berikut; RA Risiko Audit. RB Risiko Bawaan RP Risiko Pengendalian RD Risiko Deteksi Untuk menggambarkan penggunakan model diatas, misalkan auditor telah membuat perhitungan risiko berikut untuk suatu asersi tertentu, Misalnya Asersi penilaian atau pengalokasian atas persediaan: RB = 50% RP = 50% Misalkan auditor telah menetapkan risiko audit (RA) keseluruhan sebesar 5% risiko deteksi dapat ditentukan dengan menggunakan model untuk RD sebgai berikut: RD = RA/ (RBX RP). = 0,05/(0,5X0,5). = 20% HUBUNGAN ANTARA KOMPONEN-KOMPONEN RISIKO. Untuk suatu tingkat risiko audit tertentu, terdapat hubungan terbalik antara tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diperhitungan untuk suatu asersi, dengan tingkat risiko deteksi yang dapat diterima auditor untuk asersi tersebut. Artinya, semakin rendah risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diperhitungan, semakin tinggi tingkat risiko deteksi yang dapat diterima. Risiko bawaan dan risiko pengendalian berhubungan erat dengan keadaan klien, sedangkan risiko deteksi dapat dikendalikan (controllable) oleh auditor. Pemahaman tentang hubungan yang dinyatakan dalam model risiko audit sangat penting dalam menentukan tingkat risiko deteksi direncanakan yang dapat diterima HUBUNGAN ANTARA MATERIALITAS, RISIKO AUDIT, DAN BUKTI AUDIT Berbagai kemungkinan hubungan antara materialitas, risiko audit, dan bukti audit digambarkan sebagai berikut : Jika auditor mempertahankan risiko audit konstan dan tingkat materialitas dikurangi, auditor harus menambah jumlah bukti audit yang di kumpulkan. Jika auditor mempertahankan tingkat materialitas konstan dan mengurangi jumlah bukti audit yang dikumpulkan, risiko audit menjadi meningkat. Jika auditor menginginkan untuk mengurangi risiko audit, auditor dapat menempuh salah satu dari tiga cara berikut ini : Menambah tingkat materialitas, sementara itu mempertahankan jumlah bukti audit yang dikumpulkan. Menambah jumlah bukti audit yang dikumpulkan, sementara itu tingkat materialitas tetap dipertahankan. Menambah sedikit jumlah bukti audit yang dikumpulkan dan tingkat materialitas secara bersama-sama. HAKEKAT PENGENDALIAN INTERNAL   1. Definisi Pengendalian Internal   Pengendalian internal adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadaitentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: keandalan pelaporan keuangan. efektivitas dan efisiensi operasi. kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dari definisi pengendalian tersebut terdapat beberapa konsep dasar berikut ini: Pengendalian intern merupakan suatu proses. Pengendalian intern merupakan suatuproses untuk mencapai tujuan tertentu. Pengendalian intern itu sendiri bukanmerupakan suatu tujuan. Pengendalian intern merupakan suatu rangkaian tindakanyang bersifat pervasif dan menjadi bagian tidak terpisahkan, bukan hanya sebagaitambahan, dari infrastrukstur entitas. Pengendalian intern dijalankan oleh orang. Pengendalian intern bukan hanya terdiri daripedoman kebijakan dan formulir, namun dijalankan oleh orang dari setiap jenjangorganisasi, yang mencakup dewan komisaris, manajemen, dan personel lain. Pengendalian intern dapat diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai, bukankeyakinan mutlak, bagi manajemen dan dewan komisaris entitas. Keterbatasan yangmelekat dalam semua sistem pengendalian intern dan pertimbangan manfaat danpengorbanan dalam pencapaian tujuan pengendalian menyebabkan pengendalian interntidak dapat memberikan keyakinan mutlak. Pengendalian intern ditujukan untuk mencapai tujuan yang saling berkaitan: pelaporankeuangan, kepatuhan, dan operasi Pengertian dan Konsep Umum Pengendalian Intern Menurut Krismiaji (2010:218) Pengendalian intern adalah rencana organisasi dan metode yang digunakan untuk menjagaatau melindungi aktiva, menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, memperbaiki efisiensi, dan untuk mendorong ditaatinya kebijakan manajemen. Menurut Mardi (2011: 59), Pengendalian internal merupakan suatu sistem yang meliputi struktur organisasi beserta semua mekanisme dan ukuran-ukuran yang dipatuhi bersama untuk menjaga seluruh harta kekayaan organisasi dari berbagai arah. Pengendalian internal adalah semua rencana organisasional, metode, dan pengukuran yang dipilih oleh suatu kegiatan usaha untuk mengamankan harta kekayaannya, mengecek keakuratan dan keandalan data akuntansi usaha tersebut, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung dipatuhinya kebijakan manjerial yang telah ditetapkan (Diana & Setiawati, 2011: 82). Dapat disimpulkan bahwa pengendalian internal adalah suatu sistem yang meliputi struktur organisasi beserta semua mekanisme dan ukuran-ukuran yang dipatuhi untuk meningkatkan lingkungan dalam upaya mencapai tujuan  dan menjaga seluruh harta kekayaan organisasai dari berbagai arah. Tujuan Pengendalian Intern Tujuan pengendalian intern adl menjamin manajemen perusahaan agar: Kegiatan perusahaan sejalan dgn hukum & peraturan yg berlaku. Tujuan perusahaan yg ditetapkan akan dpt dicapai. Laporan keuangan yg dihasilkan perusahaan dpt dipercaya. Pengendalian intern dpt mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan Pengendalian intern dpt menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan & manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yg akan digunakan sbg pedoman dalam perencanaan. Pada tingkatan organisasi, tujuan pengendalian intern berkaitan dgn keandalan laporan keuangan, umpan balik yg tepat waktu terhadap pencapaian tujuan-tujuan operasional & strategis, serta kepatuhan pd hukum & regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk pd aksi yg dilakukan ukt mencapai sesuatu tujuan tertentu. Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses & pd gilirannya memberikan hasil yg lbh dpt diperkirakan. Pengendalian intern merupakan unsur kunci pd Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 & Sarbanes-Oxley tahun 2002 yg mengharuskan peningkatan pengendalian intern pd perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat. ELEMEN-ELEMEN PENGENDALIAN INTERN Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya 5 komponen pengendalian intern yg meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi & Komunikasi (Information and Communication). PEMAHAMAN STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN KLIEN      Standar pekerjaan lapangan kedua menyatakan bahwa pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Oleh karena itu, auditor harus melaksanakan prosedur audit yang antara lain meliputi prosedur untuk memeperoleh pemahaman struktur pengendalian intern.     Pemahaman struktur pengendalian intern, digunakan auditor untuk: Mengidentifikasi tipe salah saji potensial Mempertimbangkan factor yang mempengaruhi risiko salah saji material. Merancang pengujian substantive   Struktur pengendalian intern terdiri atas tiga unsure, yaitu: Lingkungan pengendalian System akuntansi prosedur pengendalian   struktur pengendalian intern yang efektif dirancang dengan tujuan pokok sebagai berikut: menjaga kekayaan dan catatan organisasi mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi mendorong efeisiensi mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen   tujuan yang pertama dn kedua dapat dipatuhi dengan pengendalian akuntansi yang baik. Tujuan keriga dan keempat dapat dipatuhi dengan pengendalian administrative yang baik. Disamping keenam tahap perencanaan tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan auditor pada tahap perencanaan, yaitu: menyusun program audit menyusun jadwal kerja menentukan staf pelaksana audit  PERENCANAAN AUDIT 1. Fungsi Perencana Audit Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu auditor internal harus menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit tersebut berfungsi sebagai: a. Pedoman pelaksanaan audit, b. Dasar untuk menyusun anggaran, c. Alat untuk memperoleh partisipasi manajemen, d. Alat untuk menetapkan standar, e. Alat pengendalian, dan f. Bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi penugasan oleh perusahaan. 2. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan audit adalah: a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi didalamnya, b. Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut, c. Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam mengolah informasi akuntansi, d. Penetapan tingkta resiko pengendalian yang direncanakan, e. Pertimbangan awal tentang materialitas untuk tujuan audit, f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian. g. kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, dan h. Sifat audit yang dilaporkan akan diserahkan kepada pemberi tugas. 3. Isi Perencanaan Audit Isi audit plan (perencanaan audit) meliputi tiga hal pokok yang terdidi dari: Hal-hal mengenai client, Hal-hal yang mempengaruhi client, dan Rencana kerja Auditor. PENGUJIAN PENGENDALIAN Pengujian pengendalian adalah prosedur audit yang dilaksanakan untuk menentukan efektivitas desain dan/atau operasi pengendalian intern. Dalam hubungannya dengan desain pengendalian intern, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor berkaitan dengan apakah kebijakan dan prosedur telah didesain memadai untuk mencegah atau mendeteksi salah saji material dalam asersi tertentu laporan keuangan. Dalam hubungannya dengan operasi suatu pengendalian intern, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor berkaitan dengan apakah kebijakan dan prosedur sesungguhnya berjalan dengan baik. Karena kebijakan dan prosedur akan efektif bila diterapkan semestinya secara konsisten oleh orang yang berwenang, pengujian pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas operasi difokuskan ke tiga pertanyaan : Bagaimana pengendalian tersebut diterapkan ? Apakah pengendalian tersebut diterapkan secara konsisten ? Oleh siapa pengendalian tersebut diterapkan ? Pengujian pengendalian dapat diterapkan terhadap pengendalian golongan besar transaksi dan/atau suatu saldo akun. Karena tujuan pengendalian intern mencakup (1) keandalan pelaporan keuangan, (2) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan (3) efektivitas dan efisiensi operasi, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor hanya diterapkan terhadap pengendalian yang dipandang relevan dengan pencegahan atau pendeteksian salah saji material dalam laporan keuangan. Pengujian pengendalian dilaksanakan oleh auditor selama perencanaan audit dan dalam pekerjaan interim. Pengujian pengendalian juga dapat diterapkan dalam kedua strategi audit : (1) pendekatan terutama substantif dan (2) pendekatan resiko pengendalian rendah. 24