Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Pendapatan (PSAK NO 23

Pendapatan (PSAK NO 23) A. Definisi Pendapatan dan Pendapatan Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul selama dalam aktivitas normal entitas dan dikenal dengan bermacam-macam sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen dan royalti. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. B. Pengukuran Pendapatan Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima. Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima oleh entitas dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas. Pada umumnya, imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau yang dapat diterima. Namun, jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal dari kas yang diterima atau dapat diterima. Jika barang atau jasa dipertukarkan untuk barang atau jasa dengan sifat dan nilai yang serupa, maka pertukaran tersebut tidak dianggap sebagai transaksi yang menghasilkan pendapatan. C. Pengidentifikasian Transaksi Kriteria pengakuan dalam Pernyataan ini biasanya diterapkan secara terpisah pada setiap transaksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kriteria pengakuan tersebut pada komponen-komponen yang dapat diidentifikasikan secara terpisah dari transaksi tunggal, agar mencerminkan substansi dari transaksi tersebut. Misalnya, jika harga penjualan dari suatu produk termasuk jumlah yang dapat diidentifikasi untuk jasa lanjutan, maka jumlah tersebut ditangguhkan dan diakui sebagai pendapatan selama periode di mana jasa tersebut ditunaikan. Sebaliknya, kriteria pengakuan diterapkan pada dua atau lebih transaksi bersama-sama jika transaksi tersebut terkait sedemikian rupa sehingga pengaruh komersialnya tidak dapat dimengerti tanpa melihat pada rangkaian transaksi tersebut secara keseluruhan. D. Penjualan Barang Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi: entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli. entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual. jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal. kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada entitas tersebut. biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal. E. Penjualan Jasa Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi: jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal. kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas. tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal. biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal. Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa ditunaikan. Pengakuan pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja entitas dalam suatu periode. PSAK 34: Akuntansi Kontrak Kontruksi juga mensyaratkan pengakuan pendapatan berdasarkan hal ini. Persyaratan pada Pernyataan tersebut berlaku secara umum untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk transaksi yang melibatkan pemberian jasa. Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas. Namun, jika ketidakpastian timbul dari kolektibilitas jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak tertagih, atau jumlah yang kemungkinan pemulihannya tidak lagi besar, diakui sebagai beban bukan sebagai penyesuaian terhadap jumlah pendapatan yang diakui semula. Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi yang andal setelah entitas mencapai persetujuan mengenai hal-hal berikut dengan pihak lain dalam transaksi: hak yang dapat dipaksakan dari masing-masing pihak terkait dengan jasa yang disediakan dan diterima para pihak. imbalan yang dipertukarkan. cara dan persyaratan penyelesaian. Biasanya, entitas juga perlu mempunyai sistem anggaran dan pelaporan keuangan internal yang efektif. Entitas tersebut menelaah dan jika perlu merevisi estimasi pendapatan sewaktu jasa diberikan. Kebutuhan atas revisi tersebut tidak berarti mengindikasikan bahwa hasil dari transaksi tersebut tidak dapat diestimasi dengan andal. F. Bunga, Royalti, dan Dividen. Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui atas dasar yang dijelaskan, jika: kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas. jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal. Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut: bunga diakui menggunakan metode suku bunga efektif seperti yang dijelaskan di PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 8 dan PA 17-20 royalti diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan. dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan. Jika bunga yang belum dibayar telah diakru sebelum pembelian investasi yang berbunga, maka penerimaan bunga kemudian dialokasikan antara periode sebelum pembelian dan sesudah pembelian, hanya bagian setelah pembelian yang diakui sebagai pendapatan. Royalti diakru sesuai dengan syarat perjanjian yang relevan dan pendapatan juga umumnya diakui sesuai dengan dasar tersebut kecuali, dengan memperhatikan hakikat perjanjian, akan lebih sesuai untuk mengakui pendapatan atas dasar sistematik dan rasional yang lain. Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh entitas. Namun, jika ketidakpastian timbul dari kolektibilitas jumlah tertentu yang telah termasuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah yang kemungkinan pemulihannya tidak besar lagi, maka jumlah tersebut diakui sebagai beban, bukan penyesuaian terhadap jumlah pendapatan yang diakui semula. G. Pengungkapan Entitas mengungkapkan: kebijakan akuntansi yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan pemberian jasa. jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode tersebut, termasuk pendapatan yang berasal dari: penjualan barang. penjualan jasa. Bunga. Royalti. Dividen jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan. Entitas mengungkapkan setiap liabilitas kontijensi dan aset kontijensi sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontinjensi. Liabilitas kontijensi dan aset kontijensi dapat timbul dari pos-pos seperti biaya jaminan, klaim, denda, atau kemungkinan kerugian lainnya. Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan (PSAK NO 25) A. Definisi Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Ketika suatu SAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk item tersebut menggunakan SAK yang bersangkutan dan mempertimbangkan Panduan Aplikasi SAK yang relevan. SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak penerapannya tidak material. Namun, hal yang tidak tepat untuk membuat, atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas. Pedoman Implementasi bukan bagian dari PSAK, dan oleh karena itu tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan. Dalam hal tidak ada SAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang: relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi oleh pemakai; dan andal, dalam laporan keuangan yang: menyajikan secara jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas. mencerminkan substansi ekonomi transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, dan bukan hanya bentuk hukumnya; netral, yaitu bebas dari bias; pertimbangan sehat; dan lengkap dalam semua hal yang material. Dalam membuat pertimbangan manajemen mengacu, dan mempertimbangkan keterterapan dari sumber-sumber berikut ini sesuai dengan urutan menurun: persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait; dan definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, laibilitas, penghasilan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Dalam membuat pertimbangan manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lainnya yang menggunakan kerangka dasar yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lainnya dan praktik akuntansi industri yang berlaku. B. Konsistensi Kebijakan Akuntansi Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang serupa, kecuali PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan kelompok item-item dimana kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang mungkin sesuai dengan keadaan. Jika PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokkan semacam itu, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok. Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut: dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas. Pemakai laporan keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan entitas sepanjang waktu untuk mengidentifikasi kecenderungan dalam posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode dengan periode berikutnya, kecuali suatu perubahan kebijakan akuntansi memenuhi kriteria. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi: penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material. Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai kembali aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Tidak Berwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini. Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi Bergantung dari: entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisinya, jika ada; dalam PSAK tersebut, dan entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, diterapkan secara retrospektif. Untuk tujuan dalam Pernyataan ini, penerapan dini PSAK bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela. Dalam hal PSAK tidak secara spesifi k diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen, menerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan-pembuat standar-akuntansi lain yang menggunakan kerangka konseptual yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela. C. Penerapan Retrospektif ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan point a) atau b) di atas maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah - olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya. Keterbatasan Penerapan Retrospektif Ketika penerapan retrospektif disyaratkan oleh penentuan penerapan perubahan kebijakan akuntansi , maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik atau dampak kumulatif perubahan tersebut. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-spesifik akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan laibilitas pada awal periode paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif dari, pada awal periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru untuk seluruh periode lalu, maka entitas menyesuaikan informasi komparatif untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif dari tanggal paling awal yang dapat diterapkan. Ketika entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut untuk informasi komparatif untuk periode lalu ke belakang sejauh mungkin praktis. Penerapan retrospektif untuk periode lalu adalah tidak praktis kecuali praktis untuk menentukan dampak kumulatif atas jumlah awal dan akhir laporan posisi keuangan untuk periode itu. Jumlah yang dihasilkan dari penyesuaian terkait dengan periode sebelum periode sajian laporan keuangan, menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh dari periode sajian paling awal. Biasanya penyesuaian dilakukan atas saldo laba. Namun, penyesuaian dapat dilakukan ke komponen ekuitas lainnya (misalnya, untuk mematuhi suatu PSAK). Informasi lain mengenai periode lalu, seperti ringkasan data keuangan historis, juga disesuaikan ke belakang sejauh mungkin dapat dilakukan dengan praktis. Ketika tidak praktis bagi entitas untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif karena entitas tidak dapat menentukan dampak kumulatif penerapan kebijakan untuk semua periode lalu, maka entitas menerapkan kebijakan baru secara retrospektif mulai dari periode paling awal yang dapat dipraktikan. Oleh karena itu, porsi penyesuaian kumulatif atas aset, laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu diabaikan. Perubahan kebijakan akuntansi bahkan diijinkan, jika tidak praktis, untuk menerapkan kebijakan secara prospektif terhadap periode lalu yang manapun. D. Pengungkapan Ketika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak semacam itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan: judul PSAK; ketika dapat diterapkan, bahwa perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan ketentuan transisinya; sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; ketika dapat diterapkan, penjelasan ketentuan transisi; ketika dapat diterapkan, ketentuan transisi yang memiliki dampak pada periode mendatang; untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian: untuk setiap item laporan keuangan yang terkena dampak; dan jika PSAK 56: Laba per Saham diterapkan, laba per saham dasar dan dilusian; jumlah penyesuaian terkait dengan periode-periode sebelum disajikan, sepanjang praktis; dan jika penerapan retrospektif yang disyaratkan tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, atau periode-periode sebelum disajikan, keadaan yang mendorong ke keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan mulai kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan di atas. Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan atau periode lalu, akan memiliki dampak pada periode itu kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau memiliki dampak pada periode mendatang, entitas mengungkapkan: sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; alasan kenapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan; untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian: untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan Jika PSAK 56: Laba Per Saham diterapkan untuk entitas, laba per saham dasar dan dilusian; jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode periode sebelum periode periode tersebut disajikan, sepanjang praktis; dan jika penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, atau untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan perubahan kebijakan akuntansi diterapkan. Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini. Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan: fakta ini; dan informasi relevan yang dapat diestimasi secara wajar atau dapat diketahui untuk menilai dampak yang mungkin atas penerapan PSAK baru tersebut pada laporan keuangan pada periode awal penerapannya. Maka entitas mempertimbangkan mengungkapkan: judul PSAK baru; sifat perubahan standar yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi; tanggal di mana penerapan PSAK disyaratkan; tanggal di mana entitas berencana untuk menerapkan PSAK awalnya; dan apakah: diskusi perkiraan dampak penerapan awal PSAK yang atas laporan keuangan; atau jika dampak tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar, pernyataan atas hal itu. E. Perubahan Estimasi Akuntansi Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. Sebagai akibat ketidakpastian yang melekat dalam aktivitas bisnis, banyak unsur dalam laporan keuangan tidak dapat diukur dengan tepat tetapi hanya dapat diestimasi. Estimasi melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan andal. Misalnya, estimasi mungkin diperlukan untuk: piutang tidak tertagih; persediaan yang rusak; nilai wajar aset keuangan atau laibilitas keuangan; umur manfaat, atau ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa mendatang yang melekat pada, aset yang didepresiasikan; dan kewajiban garansi Penggunaan estimasi rasional adalah bagian mendasar untuk penyiapan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalannya. Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Sesuai sifatnya, revisi estimasi tidak terkait dengan periode lalu dan bukan koreksi suatu kesalahan. Suatu perubahan dalam dasar pengukuran yang digunakan adalah perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan perubahan estimasi akuntansi. Ketika sulit untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan paragraf 37, diakui secara prospektif dalam laporan laba rugi pada: periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu; atau periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas, atau terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan. Pengakuan secara prospektif dampak perubahan estimasi akuntansi berarti bahwa perubahan diterapkan untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain sejak tanggal perubahan dalam estimasi. Suatu perubahan estimasi akuntansi dapat hanya berakibat pada laba atau rugi periode berjalan, atau laba atau rugi periode berjalan dan periode mendatang. Misalnya, suatu perubahan estimasi akuntansi piutang tidak tertagihhanya berdampak pada laba atau rugi periode berjalan dan oleh karena itu diakui pada periode berjalan. Namun, suatu perubahan estimasi umur manfaat dari, atau ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa mendatang pada, suatu aset yang dapat disusutkan berdampak pada beban penyusutan untuk periode berjalan dan setiap periode mendatang selama sisa umur manfaat. Dalam kedua kasus tersebut, dampak perubahan yang terkait dengan periode berjalan diakui sebagai penghasilan atau beban pada periode berjalan. Dampak, jika ada, pada periode mendatang diakui sebagai penghasilan atau beban pada periode mendatang tersebut. F. Pengungkapan Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang berdampak pada periode berjalan atau diperkirakan akan berdampak pada periode mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis untuk mengestimasi dampak itu. Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan hal itu. G. Kesalahan Kesalahan periode lalu adalah penghilangan dari, dan Kesalahan pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan. Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Namun, kesalahan material yang kadang kala tidak ditemukan sampai suatu periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan: menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi; atau jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal. H. Keterbatasan Penyajian Kembali Retrospektif Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajian kembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-tertentu dari kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin periodeberjalan). Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif, pada awal periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu, maka entitas menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis. Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis. Ketika tidak praktis untuk menentukan jumlah kesalahan (misalnya kesalahan penerapan kebijakan akuntansi) untuk semua periode lalu, maka entitas, menyajikan-kembali informasi komparatif secara prospektif sejak tanggal paling awal adalah praktis. Hal ini mengabaikan porsi kumulatif penyajian-kembali aset, laibilitas, dan ekuitas yang timbul sebelum tanggal itu. `Koreksi kesalahan berbeda dengan perubahan estimasi akuntansi. Estimasi akuntansi sesuai dengan sifatnya merupakan perkiraan yang perlu direvisi akibat tambahan informasi yang diketahui kemudian. Misalnya, laba atau rugi yang diakui akibat hasil suatu kontinjensi adalah bukan koreksi kesalahan. Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu Dalam penerapannya entitas mengungkapkan hal-hal berikut: sifat kesalahan periode lalu; untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis, jumlah koreksi: untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan jika menerapkan PSAK 56: Laba Per Saham, maka mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian; jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan jika penyajian-kembali retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi. Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini. Pajak Penghasilan (PSAK 46) Definisi pajak penghasilan, Tujuan dan Ruang lingkup adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Definisi pajak kini Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode Definisi Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) dan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya: perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan sisa kompensasi kerugian Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibatadanya perbedaan temporer kena pajak Tujuan Pernyataan ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan.Masalah utama perlakuan akuntasi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggung jawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal-hal berikut ini: pemulihan nilai tercatat aktiva yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban yang diakui pada neraca perusahaan; dan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan keuangan perusahaan. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak tangguhan. Ruang Lingkup Pajak penghasilan yang diatur oleh Pernyataan ini mencakup juga pajak penghasilan final Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku.. B. Pengakuan Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current Tax Liabilities) Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva. Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences) perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled). Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak: dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari suatu transaksi yang: bukan transaksi penggabungan usaha pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal. Perbedaan temporer juga timbul apabila: biaya pemerolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal terdapat goodwill atau goodwill negatif yang muncul pada saat konsolidasi pada saat pengakuan awal, DPP aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan obyek pajak) dalam bentuk aktiva Penggabungan Usaha Pada penggabungan usaha yang secara substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul apabila DPP aktiva dan kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh penggabungan usaha. perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi goodwill. Kewajiban (aktiva) pajak tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif ) yang diakui sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha. Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, tergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aktiva: dalam suatu penggabungan usaha, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan ini mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill negatif apabila transaksi mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan mengakui beban (penghasilan) pajak tangguhan pada laporan laba rugi. apabila sifat transaksi: (1) bukan transaksi penggabungan usaha, (2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba fiskal, maka perusahaan tidak diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan pada pengakuan awal ataupun pada periode selanjutnya (subsequent recognition), karena penyesuaian nilai tercatat aktiva atau kewajiban sebesar nilai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang transparan. Perusahaan juga tidak diperkenankan untuk mengakui perubahan selanjutnya dalam kewajiban atau aktiva pajak tangguhan yang belum diakui pada saat aktiva tersebut disusutkan Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences) Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari: goodwill negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha. pengakuan awal aktiva atau kewajiban pada suatu transaksi yang bukan transaksi penggabungan usaha; tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal. Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban Salah satu contoh timbulnya aktiva pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi, bantuan atau sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi untuk tujuan fiskal, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh karena itu, nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan: apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa. apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa. apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasuskasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang. Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui. Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan Perlakuan akuntansi untuk pengaruh pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau kejadian itu sendiri. Laporan Laba Rugi Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari: transaksi atau kejadian yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau periode yang berbeda. penggabungan usaha yang secara substansi adalah akuisisi. Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas Sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan seperti tersebut pada paragraf 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tersebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. perusahaan tidak mengakui kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebut tidak dapat menjadi pengurang untuk penghitungan pajak) dan juga tidak mengakui aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan (deferred income). Apabila perusahaan pengakuisisi tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan pengakuisisi, penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan laba rugi. Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk pemulihannya. C. P e n g u k u r a n Kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted). Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai. D. Pe n ya j i a n Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini. Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar. Saling Menghapuskan (Offset) Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca. Beban Pajak Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi. Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri selisih kurs dari penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian seperti itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai laporan keuangan. Pajak Penghasilan Final Apabila nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajaktangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh Final yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar. Contoh jurnal aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan Deffered Tax Asset Rp. xxx Deffered Tax Income Rp. xxx (Untuk jurnal aktiva pajak tangguhan) Deffered tax expense Rp. xxx Deffered Tax Liabilities Rp. xxx (Untuk jurnal kewajiban pajak tangguhan) Penyajian Aktiva pajak tangguh Dan dan Kewajiban pajak tangguhan pada laporana posisi keuangan Deffered Tax Asset disajikan pada kelompok asset tidak lancar Deffered Tax Liabilities disajikan pada kelompok liabilitas jangka panjang Sedangkan untuk beban tangguhan pajak dan penghasilan pajak tangguhan disajikan pada laporan laba rugi. 25