Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Peradilan Khusus Pemilu

PERADILAN KHUSUS PEMILU SUPRIYADI A.ARIEF MOHAMMAD HIDAYAT MUHTAR DONAL TALIKI KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO GORONTALO MEI, 2015 LEMBAR ORISINILITAS LOMBA DEBAT MAHKAMAH KONSTITUSI Nama : 1. Supriyadi A.Arief 2. Mohamad Hidayat Muhtar 3. Donal Taliki Jenis Kelamin : Laki-Laki Tempat Tanggal Lahir : 1. Tilamuta, 01 April 1995 2. Gorontalo, 21 Juli 1995 3. Bilato, 27 April 1995 AsalUniversitas : Universitas Negeri Gorontalo Fakultas : Fakultas Hukum Alamat : Jl. Jend. Soedirman No.6 Kota Gorontalo (0435) 821752 No.Hp : 1. 0853 4104 6242 2. 0821 9523 1648 3. 0823 9360 2291 Email : 1. Arfaarief_supriyadi@yahoo.com 2. Hidayatmuhtar21@ymail.com 3. Donal.taliki@outlook.com Judul Artikel : Peradilan Khusus Pemilu Dengan ini kami menyatakan bahwa artikel yang kami kirimkan betul-betul karya kami, belum pernah diterbitkan dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya. Apabila dikemudian hari artikel ini tidak sesuai pernyataan diatas, kami bersedia dituntut secara hukum. Demikian surat pernyataan ini kami buat untukdigunakan sebagaimana mestinya. Gorontalo, Mei 2015 a/n Penulis Supriyadi A.Arief NIM. 271412001 DAFTAR ISI Lembar Orisinilitas ……………………………………………….. i Daftar Isi ………………………………………………………….. ii BAB I PENDAHULUAN ………………………………………... 1 BAB II PEMBAHASAN ………………………………………… 3 Tinjauan Filosofis-Teoritis ……………………………….. 3 Tinjauan Filosofis …………………………………….. 3 Tinjauan Teoritis ……………………………………… 4 Tinjauan Yuridis ………………………………………….. 5 Tinjauan Pancasila ……………………………………. 5 Tinjauan UUD NRI Tahun 1995 ……………………... 5 Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan …………… 5 Tinjauan Empiris …………………………………………. 7 BAB III PENUTUP ……………………………………………… 13 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………… 15 BAB I PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana di tegaskan pasal (1) ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 artinya hukum yang akan mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara selain itu indonesia pada masa reformasi telah melakukan berbagai reformasi di segala bidang baik politik,ekonomi,hukum dan birokrasi. Demokrasi yang konsekuen merupakan salah satu cita-cita luhur reformasi yang di implementasikan dengan salah satunya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Pemilu merupakan rangkain pesta demokrasi yang dimana rakyat sebagai penentu arah demokrasi, karena itu demokrasi tidak lepas dari peran dan keinginan masyarakat tetapi sistem ini bukanlah sebuah sistem yang sempurna salah satu kelemahan sistem pemilihan langsung adalah banyaknya konflik dan juga ketidakpuasan individu yang terpilih membuat perkara sengketa pemilu menjadi hal yang di permasalahkan dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai pengemban amanat penyelesain sengketa hasil pemilu sesuai pasal 28 c ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 Lihat Undang-undang Dasar pasal 28 c ayat 1. telah melakukan berbagai langkah positif dalam menyelesainkan kasus pemilu, tetapi seiring berjalanya waktu objektifitas penyelesian Mahkamah Konstitusi di pertanyakan dengan penagkapan Akil Muchtar sebagai tersangka korupsi selain itu waktu penyelesain sengketa yang hanya kurang dari 14 hari dan banyaknya kasus sengketa pemilu yang harus di selesaikan membuat Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara secara Komperhensif, karena itu perlu adanya pengadilan khusus penyelesain kasus pemilu. Pengadilan Khusus pemilu bertugas untuk memutus perkara baik di tingkat kabupaten/kota dan banding di provinsi artinya ada sebuah penyederhanaan penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efisien dan menghemat anggaran dan Mahkamah Konstitusi tidak memikul beban yang terlalu berat. Mahkamah Konstitusi cukup untuk mengawasi dan kembali ke fugnsi utamanya sebagai Penjaga Konstitusi untuk penyelesain pemilu cukup untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar tetap menjaga amanat UUD 1945. BAB II PEMBAHASAN Tinjauan Filosofis-Teoritis Tinjauan Filosofis Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html (di akses tanggal 07 mei 2015 pukul 01.25 WITA) Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Khusus (di akses tanggal 07 mei 2015 pukul 01.30 WITA) Peradilan khusus pemilu merupakan sebuah hal yang sangat urgen untuk di bentuk, selama ini penyelesain sengketa pemilu selalu di lakukan di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lama dan penyelesain sengketa yang kurang memuaskan sebagai akibat waktu penyelesain yang sempit dan penumpukan kasus di Mahkamah Konstitusi yang membuat Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa perkara secara komperhensif. Oleh sebab itu, sistem peradilan khusus di bentuk sebagai jawaban tentang permasalahan penyelesain sengketa pemilu yang masih semraut. Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu. Tinjauan Teoritis J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract). file:///D:/Debat/Mahkamah%20Konstitusi/Peradilan%20Khusus%20Pemilu/Macam-macam%20teori%20kedaulatan%20_%20Rijal%20Pahlawan.html di akses tanggal 07 mei 2015 pukul 04:13 WITA  Teori utilitas (utiliteis theorie) Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation”berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang. http://borneo79.blogspot.com/2013/11/tujuan-hukum-menurut-teori-dan-pendapat_4.htmlDi akses tanggal 07 mei 2015 pukul 04:18 WITA Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Ibid Dari teori di atas kita bisa melihat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat yang di laksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan kehendak rakyat. Peradilan khusus pemilu merupakan kehendak mayoritas rakyat Indonesia sebagai implementasi pelaksanaan pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahassia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi k Indonesia Tahun 1945.” Lihat UU.No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dan UU.No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 1 angka 1. Tinjauan Yuridis Tinjauan Pancasila Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, serta dijadikan sebagai sumber dari segala sumber Hukum tentu ini di jadikan sebagai dasar negara untuk menentukan arah bangsa indonesia di dalam konsep Negara yang Demokrasi. Adanya pembentukan pengadilan khusus pemilu justru ini di angap sebagai terobosan yang baik untuk lebih mengefektifkan dan memberikan keadilan yang sebenarnya bagi Rakyat pencari keadilan di dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini sangat relevan dengan sila ke-5 Pancasila: ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’, di mana hal demikian sangat tegas di jabarkan di dalam butir–butir pancasila; Keadilan sosial adalah terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa dan negara yang damai sejahtera, beradab, berkeadilan, dan bermartabat. jadi adanya proses pembentukan pengadilan khusus pemilu semata–mata di bentuk untuk memberikan rasa keadilan yang sebenarnya bagi setiap rakyat yang merasa belum mendapatkan keadilan . Tinjauan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang–undang dasar negara republik indonesia yang merupakan konstitusi tertinggi didalam mengataur sistim ketatanegaraan, dengan adanya pembentukan pengadilan hasil pemilu maka hal ini di angap sangat sejalan dengan amanat konstitusi, di mana semata – mata di bentuk untuk menyelengarakan proses peradilan yang jelas, demi menyelesaikan sengketa pemilu yang tepat dan membrikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, demi terciptanya kesehjatraan bagi seluruh rakyat indonesia, sehingga hal ini sesuai amanat pembukaan aline ke IV UUD tahun 1945 : “Untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamain abadi dan keadilan sosial’. Maka tentu nilai dari amanat konstitusi di atas bawha negara telah memberikan jaminan keadilan bagi setiap rakyat indonesia, demi terwujudnya kesehjatraan bagi setiap rakyat indonesia, sehingga pembentukan pengadilan khusus pemilu bukan hal yang perlu di permasalahkan. Dengan adanya pembentukan pengadilan hasil pemilu justru hal ini mampu mengembalikan kedaulatan rakyat indonesia, maka sejalan dengan amanat konstitusi Lihat sila ke 5 pancasila , Lihat Pembukaan Alinea ke IV UUD tahun 1945, Pasal 1 ayat ( 2 ) , Pasal 24 C UUD 1945, Pasal 1 angka (1 ) , dan angka 9( 3 ) UU NO 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi . yang di jelaskan di dalam Pasal 1 ayat (2) : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang dasar. Kedaulatan yang di maksudkan adalah kedaulatan politik untuk setiap rakyat indonesia, karna melihat dengan adanya proses penyelesaian sengketa pemilu justru di angap mencidrai nilai keadilan rakyat indonesia terlebih di dalam proso penyelesaian sengketa, sehingga secara tidak langsung ini berdampak dan merusak bentuk kedaulatan rakkyat dalam hal ini kedaulatan politik yang di perjuangakan dalam pemilihan umum. Tetapi di lain pihak adanya pembentukan pengadilan khusus pemilu justru hal ini bertantangan dengan amanat konstitusi di mana di jelasakn bahwa salah satu lembaga yang berwenang untuk menjalankan kekuasaan kehakiman adalah mahkamah konstitusi yang mempunyai wewenag untuk menyelesaikan sengketa pemilu, hal ini dapat di lihat dalam Pasal 24 C : (1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkatan pertama, dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang–undang terhadap undang–undang dasar, memutus sengketa kewenanganya di berikan oleh Undang –undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umu . Dari amanat konstitusi ini kita mampu pahami bahwa mahkamah konstitusilah yang mempunyai kewenagan lebih di dalam menyelesaikan sengketa pemilu, sehingga adanya pembentukan peradilan khusus pemilu justru ini di angap tidak sejalan apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi, maka secara tidak langsung bahwa pembentukan peradilan khusus pemilu tidak sesuai dengan apa yang di amantkan oleh konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas, karna ketika persoalan sengketa pemilu datang maka Mahkamah konstitusilah yang memiliki wewenag penuh. Tinjauan Peraturan – Perundang –Undangan Di dalam Pasal 1 angka ( 1 ) dan ( 3 ) undang – undang negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi ,menyebutkan bahwa : Mahkamah konstitusi dalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud dalam Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prmohonan adalah permintaan yang di ajukan secara tertulis kepada mahkamah konstitusi mengenai : d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Maka tentu inilah dasar peraturan yang relevan dengan amanat konstitusi yang memberikan kewenangan kepada mahkamah konstitusi untuk menjalanjankan kekuasaan kehakiman dan termasuk untuk menyelesaikan sengketa pemilu, maka sanga tepat ketika perselisihan hasil pemilu di berikan sepenuhnya kepada mahkamah konstitusi untuk dapat di putus dan di adili sehingga akan mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, bukan di serahkan kepada pengadilan yang ajan di bentuk khusus penyelesaian hasil pemilu. hal demikian sangat relevan dengan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang – undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa : (1) kekuasaan Kehakiman di lakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (2) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,dan peradilan tata usaha negara . Lihat pasal 10 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya bahwa dengan adanya pembentukan pengadilan khusus pemilu justru akan bertentangan dengan undang–undang kekuasaan kehakiman, serta akan menimbulkan kesimpangsiuran dan inkonsitensi tentang penyatuatapan lembaga peradilan serta sistematisasi lembaga peradilan yang mengakui MA sebagai top judicial sistem hukum ketatanegaraan. karna pembentukan peradilan khusus pemilu belum memiliki orientasi yang jelas tentang jenis pemilu apa yang perkaranya akan di selesaikan serta kewenangan perkaranya akan masuk ke rana pidana, perdata, atau tata usaha negara, sehingga hal ini yan g menjadi polemik di dalam pembentukan peradilan khusus pemilu. tetapi di lain pihak dengan adanya pembentukan Peradilan khusus pemilu justru di anggap lebih efektip di dalam memberikan keadilan yang sebenarnya bagi rakyat pencari keadilan, mengingat kurang efektipnya lembaga peradilan di dalam memeutus dan menyelesaikan sengketa pemilu ,misalnya kewenangan mahkamah konstitusi yang tidak di jelasakn secara eksplisit bentuk dan jenis psengketa pemilu mana yang di adili, serta adanya pembentukan Peradilan khusus pemilu ini di merupakan Ius Constiendum atau merupakan hukum yang di cita-citakan oleh rakyat indonesia, demi mewujudkan konsep negara hukum yang sebenarnya. Tinjauan Empiris dan Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Indonesia merupakan salah satu Negara yang sangat ribet untuk mengatur proses Pemilihan Umum maupun pemilihan Kepala Daerah. Tiga kali pemilu pasca pemerintahan otoriter pun belum cukup menjadi bahan pembelajaran. Tak hanya orang-orang internal partai saja yang saling berdebat, akademisi, pemantau pemilu, bahkan masyarakat umum pun saling unjuk memberikan pandangan terkait dengan proses pemilu di Indonesia. Salah satu yang lantang disuarakan dalam proses pemilu di Indonesia adalah Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu. Peradilan ini merupakan salah satu bentuk keresahan masyarakat terkait lembaga peradilan saat ini yang menyelesaikan masalah pemilu belum optimal menyelesaikan perkara pemilu, bahkan Pengadilan yang masuk dalam salah satu system peradilan untuk menyelesaikan masalah pemilu dapat dimasuki oleh para makelar-makelar kasus pemilu. Belum hilang dibenak kita adalah Dugaan kasus suap penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan beberapa tokoh politik pada tahun 2013. Akil Muchtar tertangkap tangan oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) di rumahnya pada rabu malam tanggal 12 Oktober 2013 dengan barang bukti sejumlah Sin$ 294.050, US$ 22.000. Kasus ini merupakan salah satu cambukan bagi Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan lembaga peradilan yang mneyelesaikan sengketa pemilu. Kasus ini merupakan salah satu dampak dari banyaknya sengketa pemilukada di MK, sementara waktu utnuk memeriksa hanya singkat serta jumlah hakim MK yang terbatas. Keteteran MK ini terbukti dari tahun 2013 saja MK menangani sebanyak 196 sengketa Pemilukada. Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013, merdeka.com, (diakses tanggal 25 April 2015 Pukul 10.00 WITA). Ini menunjukan bahwa rata-rata setiap 2 hari sekali MK memutus perkara pemilukada. Hal inilah yang membuka ruang untuk para makelar kasus serta para calon pemangku kepentingan daerah untuk bermain mata dengan hakim MK. Selain MK, Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tata Usaha Negara juga merupakan peradilan yang menyelesaikan masalah pemilu, jika PN untuk setiap perkara pidana pemilu maka PTUN untuk perkara Administrasi pemilu. Serupa tapi tak sama dengan MK, PN dan PTUN pun memiliki banyak tunggakan perkara yang harus diselesaikan termasuk perkara pemilu atau pemilukada. PN dan PTUN juga merupakan salah satu peradilan pemilu yang terbuka kemungkinan untuk dihinggapi para makelar kasus pemilu atau pemilukada. Gagasan pembentukan peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus pemilu yang ada do Meksiko semakin kencang berhembus setelah keluarnya PERPUU no.1 tahun 2014 dan Putusan MK yang intinya kewenangan mengadili sengketa Pemilukada di kembalikan ke Mahkamah Agung. Maka hal ini merupaka salah satu langkah soluktif untuk menyelesaikan perkara pilkada. Salah satu yang gencar menyuarakan pembentukan pengadilan khusus pemilu adalah Komisi Yudusial. Salah satu hal penyebabnya adalah pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten. PPD pun membawa masalah ini ke badan peradilan, akan tetapi, MK menolak mengadili karena bukan wewenangnya, begitupun PTUN, apalagi PN. Pengadilan Khusus Pemilihan Umum: Ius Constituendum dalam Memproteksi Hak Konstituinal Warga Negara dan Peserta Pemilihan Umum, hukum.kompasiana.com, (diakses tanggal 25 April 2015 Pukul 13.20 WITA) Dampak dari pembentukan peradilan khusus pemilu ini adalah : Dampak Positif Memberikan kepastian hukum Kasus seperti yang terjadi di Kep.Mentawai dapatlah memiliki kepastian hukum jika saat itu telah ada pngadilan khusus pemilu, sehingga antar lembaga peradilan tidak saling lempar batu sembunyi tangan terkait perkara tersebut. Lebih mudah mengawasi Hakim dalam memutus perkara Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi hakim ditolak untuk mengawasi hakim MK sesuai putusan MK termasuk hakim MK yang mnengani perkara pemilu maupun pemilukada, hal inilah yang kemudian dapat berubah ketika ada lembaga peradilan khusus pemilu yang kemudian dapat diawasi oleh Komisi Yudisial karena para hakimnya juga dibawah lingkup peradilan Mahkamah Agung. Lebih objektif dalam setiap putusannya Seperti kasus akil mochtar yang terindikasi memenangkan calon dari salah satu partai tertentu yang kemudian separtai pula dengnnya merupakan salah satu nilai keobjetifitasannya dipertanyakan ketika ada calon dari DPR yang notabennya merupakan perwakilan partai yang disisipkan di korps tuhan ini, maka ketika hakim di pengadilan khsus pemilu yang menrupakan hakim karir di MA menangani perkara pemilu maka subyektifitasnya terhadapa peserta pemilu tidak aka nada, malah obyektifitasnya yang akan terlihat dari setiap putusan. Dampak Negatif Menguras tenaga dan anggaran Jumlah tenaga hakim saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi ketika akan ditambah lagi dengan badan peradilan yang baru. Begitupun hallnya dengan anggran yang tentunya tidak sedikit untuk membuat sebuah lebaga peradilan yang baru. Kompetensi Hakim yang dipertanyakan Tidak semua hakim karier yang mempunyai wawasan luas terkait persoalan pemilu maupun pemilukada, selain itu jumlah hakim karier yang sangat kurang tentu akan membuka perekrutan hakim add-hoc dimana salah satu masalahnya adalah ketika ada kepentingan yang menumpang pada hakim add-hoc tersebut, pengawasan dan sanksi terhadap hakim add-hoc ini pula perlu dipertanyakan. Butuh peraturan perundang-undangan yang koheren untuk mengaturnya. Memang peradilan khusus pemilu ini merupkan ius constituendum di Indonesia. Akan tetapi, jika hal ini terjadi maka pemerintah dan DPR harus bekerja ekstra untuk merancang peraturan yang jumlahnya tentu tidak sedikit. Mekanisme peradilan khusus pemilu merupakan transformasi dari semua mekanisme dari semua peradilan yang menangani pemilu maupun pemilukada. Akan tetapi, ada perbedaan mendasar dimana salah satu yang membedakan adalah adanya tahapan awal sengketa yang bermula pada Badan Pengawas Pemilu barulah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Pemilu. Lokasi badan khsusu pemilupun seharusnya berada dibawah lingkup Mahkamah Agung dengan berkedudukan di Setiap Pengadilan Tinggi di masing-masing provinsi. BAB III PENUTUP Pemilihan Umum yang demokratis merupakan salah satu tujuan dari sebuah Negara demokrasi. Dari aspek ini pula dapat terlihat bahwa sebuah Negara apakah dapat menata kehidupan politiknya atau malah sebaliknya menjadi semakin semrawut. Sebagai salah satu Negara demokrasi, semenjak reformasi Indonesia telah tiga kali mengadakan pemilihan Umum secara langsung, dan sejak tahun 2004 dilangsungkan pemilihan kepala daerah secara lansung. Salah satu tranformasi yang diwacanakan akan dibentuk adalah peradilan khusus pemilu. Hal ini merupakan wujud untuk lebih mengefektifkan penyelesain masalah-masalah terkait pemilu maupun pemilukada di Indonesia. Saat ini memang untuk persoalan pemilu sudah adan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara hasil Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili perkara administrasi, dan Pengadilan Negeri (PN) yang mengadili Perkara Pidana pemilu. Akan tetapi, lebih efektif dan efisiennya ketika semua penyelesaian perkara pemilu disatu atapkan dalam peradilan khusus pemilu. Wacana ini tentunya juga akan sangat membantu badan peradilan yang saat ini menangani perkara pemilu, sebab baik di PTUN, PN maupun di MK masih banyak kasus yang menumpuk untuk diselesaikan selain perkara pemilu maupun pemilukada. Akan tetapi, jika hal ini tetap dilaksanakan dengan membentuk peradilan khusus pemilu maka konsekwensinya adalah anggaran yang lebih dan penataan system yang baru perlu dilaksanakan. Tentulah hal ini merupakan sebuah pemborosan pembiayaan bagi sebuah badan peradilan yang tidak menutup kemungkina juga akan dirasuki oleh para makelar kasus dan pencari keadilan yang ingin bermain mata dengan menyuap seperti yang terjadi pada kasus akil mochtar. Jika dibandingkan dengan pembentukan lembaga peradilan yang baru, sebaiknya saat ini yang perlu dilakukan adalah pemberian penguatan kepada lembaga yang telah menangani persoala pemilu maupun pemilukada, semisal Penguatan serta perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu yang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang menyelesaikan semua sengketa pemilu. Hal inilah yang tentutnya salah satu langkah efektif jika dibandingkan dengan harus memulai dengan hal yang baru sama sekali.. DAFTAR PUSTAKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang – undang Negara Republik Indonesia No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman undang – undang negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi. Undang – undang Negara Republik Indonesia No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu Undang – undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD INTERNET borneo79.blogspot.com hukum.kompasiana.com pengertianahli.com merdeka.com wikipedia.org 4 19