Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

CASE

Thalitha Aprilla Rachma Dara Kelas J – 41 165030207111160 Beretika dan Legal Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang. Beretika tetapi Ilegal Perpindahan tenaga kerja merupakan suatu kesepakatan bagi negara Indonesia dan Luar negeri, yang saling menguntungkan. Perpindahan tenaga kerja di Indonesia sudah terjadi sejak lama dan terus meningkat hingga sekarang. Tenaga kerja Indonesia memutuskan untuk bekerja di luar negeri dengan berbagai alasan, salah satunya adalah perbedaan gaji antara Indonesia dan negara tujuan dimana gaji negara tujuan cenderung lebih besar sehingga jika gaji tersebut digunakan di Indonesia maka mereka akan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Alasan lain adalah karena kemiskinan di Indonesia tinggi terlebih lagi kurangnya peluang kerja di Indonesia membuat sebagian masyarakat Indonesia memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Dalam perpindahan tenaga kerja Indonesia, pemerintah memberikan perlindungan Tenaga Kerja yang di pegang oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Contoh Kasus : 10 TKI Asal Situbondo Ditangkap Polisi Malaysia TEMPO.CO, Situbondo - Sebanyak sepuluh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Mereka diduga bekerja di negeri jiran itu secara ilegal. "TKI yang ditangkap itu semuanya berasal dari Dusun Pesisir Utara, RT 02 RW 01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Mereka ditangkap polisi di sana pada 29 September 2016," ucap Jatriko, anggota keluarga salah satu TKI itu, ketika ditemui di Situbondo, Rabu, 5 Oktober 2016. Jatriko mengatakan adik dan adik iparnya berada dalam rombongan TKI yang ditangkap itu. Adiknya bernama Satriani, 31 tahun, sedangkan adik iparnya Zaki Kurniawan, 36 tahun. Mereka pasangan suami-istri yang berangkat ke Malaysia sebagai TKI. Jatriko mendapat kabar tentang penangkapan itu dari Zaki. Mereka sempat berkomunikasi menggunakan video call sebelum Zaki dan istrinya dimasukkan ke ruang tahanan polisi Malaysia. Setelah itu, Jatriko tidak tahu lagi tentang kondisi Zaki dan istrinya serta delapan TKI lain yang ditangkap itu. "Waktu adik saya telepon, dia mengatakan ditangkap polisi di rumah kontrakan bersama delapan temannya saat sedang tidur," ujarnya. Jatriko membenarkan bahwa Zaki dan istrinya bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. "Adik saya dan teman-temannya mengaku nekat menjadi TKI ilegal karena sulitnya prosedur bekerja ke Malaysia melalui penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI)," tuturnya. Jatriko menambahkan, ibu kandung Zaki, Jumati, 45 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoerrahem (RSUD) Situbondo karena terkejut mengetahui Zaki dan istrinya ditangkap polisi Malaysia. "Karena itu, kami meminta bantuan pemerintah agar membantu membebaskan sepuluh TKI tersebut," ucapnya.  Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo H. Kusnin mengatakan saat ini sedang mencari informasi terkait dengan ditangkapnya TKI ilegal tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). "Saat ini kami harus mencari data dan nama-nama TKI ilegal tersebut. Selanjutnya tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk membantu mereka. Sebab, biar bagaimanapun, mereka harus kami bantu," ujarnya. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/05/058809705/10-tki-asal-situbondo-ditangkap-polisi-malaysia Menurut saya, perpindahan tenaga kerja merupakan hal menguntungkan bagi Indonesia karena dapat menambah devisa negara. Bisnis tenaga kerja ini sudah memiliki etika bisnis yang baik karena menguntungkan bagi TKI dan Negara. Bersifat melindungi dengan di buatnya Undang-undang hak tenaga kerja Indonesia. Selain itu, sudah menjadi budaya dalam perekonomian Indonesia. Tetapi, maraknya bisnis yang berkedok lembaga tenaga kerja meresahkan pemerintah karena tidak sesuai prosedur dan undang-undang sehingga bersifat Ilegal. Tidak Beretika dan ilegal Contoh kasus : Asosiasi Minta Ponsel "BM" Diblokir Pakai IMEI JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ponsel ilegal atau black market (BM). Misalnya, dengan memblokir berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel. Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel. Operator telekomunikasi biasanya memakai IMEI untuk mengidentifikasi ponsel yang mengakses jaringannya. Wakil Ketua AIPTI Lee Kang Hyun mengatakan untuk melakukan pemblokiran tersebut, pemerintah tidak bisa sendirian. Mereka mesti bekerja sama dengan operator, sehingga setiap IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir oleh operator telekomunikasi. “Pemerintah mestinya melakukan tindakan yang lebih tegas secara hukum. Atau cara lainnya, IMEI yang tidak lapor ke pemerintah untuk impor mesti diblokir oleh operator (telekomunikasi),” terangnya saat dihubungiKompasTekno, Kamis (16/6/2016). Masalah ponsel ilegal memang tak kunjung surut. Mulai dari penjualan di situs belanja online, hingga gerai offline bisa menjualnya. Karena itu Lee meminta pemerintah menindak tegas. Sebelumnya,  Lee juga sempat mengatakan jumlah penjualan barang ilegal itu bisa mencapai 30 persen dari total pengapalan ponsel ke Indonesia. Rata-rata ponsel yang masuk ilegal memiliki spesifiaksi 4G LTE. Pada Kamis pekan lalu, polisi baru saja menahan dua mobil boks yang diduga membawa 10.000 unit ponsel ilegal. Kabid Humas Metro Jaya Awi Setiyono, mengatakan negara berpotensi rugi hingga Rp 15 miliar akibat ponsel ilegal ini. Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s. Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan danXiaomi Mi3. Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2016/06/16/13270007/Asosiasi.Minta.Ponsel.BM.Diblokir.Pakai.IMEI Menurut saya, transaksi jual-beli handphone melalui pasar gelap atau black market jelas telah melanggar etika bisnis yang telah diterapkan. Karena transaksi penjualan ini telah merugikan banyak pihak, baik perusahaan pencipta produk tersebut, Negara dan konsumen. Transaksi ini juga telah menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada, dilihat dari diperolehmya barang-barang tersebut secara illegal, yang dimana barang-barang illegal tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, transaksi penjualan di pasar gelap telah melanggar hukum karena barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin produk dan tidak ada pajak yang di kenakan ketika barang-barang masuk ke Indonesia.      Transaksi penjualan di pasar gelap juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis. Hal ini bisa dilihat dari harga barang yang di jual di pasar gelap jauh lebih murah dibandingkan harga produk sejenis di pasar yang perolehannya menggunakan cara legal. Tidak Beretika tetapi legal Contoh kasus : Cerita Miris Buruh Nike Indonesia Jadi Sorotan Media Inggris VIVAbola - Mahalnya harga kostum Timnas Inggris ternyata ikut menyeret nama Indonesia. Buruh yang menjahit kostum Wayne Rooney cs dinilai dapat bayaran tidak sebanding dengan harga jersey Three Lions untuk ke Brasil nanti. Harga kostum Inggris memang sudah menjadi bahan pergunjingan setelah Nike membanderol Rp1,6 juta (£90) per kostum. Bahkan, Perdana Menteri Inggris, David Cameron, ikut mengecam harga tinggi tersebut. Meski Nike sudah berkilah bahwa kostum terbaru ini memiliki teknologi tinggi yang ramah lingkungan, tetap saja menjadi sorotan media-media Inggris. Terakhir, terungkapnya eksploitasi kostum Inggris di Indonesia. Menurut Mirror, Nike membuat kostum-kostum Inggris itu di 40 pabrik asal Indonesia dan menyerap tenaga kerja mencapai 171.000 orang.  Alasan Nike membuatnya di Indonesia karena harga tenaga kerja yang amat murah. Menurut Ultra Petita, pembuatan di negara ketiga macam Indonesia hanya menelan biaya sebesar £4 (Rp75.000). Sedangkan kalau dibuat di Eropa bisa meroket sampai £17 (Rp320.000). Harga £90 yang dipatok Nike tentu sangat tinggi dan hanya menguntungkan sang produsen saja, bahkan untuk ukuran pekerja di Inggris sekalipun.  Sangat ironis dengan kehidupan para buruh di Indonesia. Dengan Upah Minimum Kerja sebesar Rp2,2 juta per bulan, jika dirata-ratakan, setiap pekerja Indonesia yang menjahit kostum Inggris hanya mendapatkan Rp5.642 per jam. "Saya menjahit kostum Nike tiap 30 detik, sekitar 120 buah per jam di pabrik. Saya dan teman kerja saya mendapat gaji di bawah standar untuk mendapat makanan, rumah, perawatan kesehatan, dan edukasi untuk keluarga yang memiliki anak," aku seorang buruh bernama Aida, kepada surat kabar Inggris, Mirror. "Satu kostum yang terjual itu seharga 40 persen pendapatan saya per bulan. Nike membuat keuntungan besar pada pekerjaan kami, tapi gagal memastikan kenaikan gaji kami," lanjutnya. Nike bukan memproduksi kostum Timnas Inggris saja. Tercatat, tuan rumah Piala Dunia 2014, Brasil, dan Cristiano Ronaldo bersama Portugal juga akan ikut memamerkan kostum terbaru dengan logo "Swoosh" khas Nike di Piala Dunia 2014 nanti. Keuntungan yang diraih perusahaan asal Oregon, Amerika Serikat, itu sepanjang 2013 pun sangat luar biasa yaitu £1,5 miliar. "Tentu, sangat berbeda jauh dengan suasana pabrik Indonesia yang panas dan berdebu," tulis Mirror. (one) Sumber : http://www.viva.co.id/bola/read/495203-cerita-miris-buruh-nike-indonesia-jadi-sorotan-media-inggris Nike Inc. adalah salah satu perusahaan multinasional yang memproduksi peralatan olahraga terbesar di dunia. Perusahaan ini didirikan tahun 1964 oleh pengusaha yang sekaligus adalah seorang atlet yaitu Bill Bowerman dan Phill Knight. Nike Inc. berpusat di Amerika Serikat dan memiliki anak perusahaan yang tersebar di seluruh dunia termasuk Asia yaitu Cina, Thailand, Malaysia, India dan Indonesia.  Dalam perjalanan menuju kesuksesannya, Nike Inc telah mengorbankan sejumlah buruh di seluruh dunia terutama di Indonesia yang bekerja pada perusahaan dengan melanggar beberapa aturan serikat buruh. Beberapa aturan yang ditetapkan bagi buruh Nike Inc di Indonesia: Tidak ada keadilan kinerja untuk pekerja. Tidak ada reward apapun yang diterima pekerja setelah menjalankan tugasnya. Perusahaan tidak memfasilitasi karyawan ketika ingin berorganisasi melalui  serikat pekerja. Manajer tidak menghargai hak-hak pekerja untuk menerima uang lembur, mendapatkan hari libur, dan diperlakukan selayaknya manusia Manajer cenderung memaksa pekerja memenuhi target produksi, tanpa  memberikan fasilitas yang memadai. Perusahaan tidak memotivasi karyawan bekerja dengan baik, tapi cenderung  mengancam. Perusahaan tidak pernah mendengar keluhan dan aspirasi pekerja. Pekerja merasa terancam dan terpaksa bekerja karena takut menerima upah  lebih rendah lagi. Upah yang diterima pekerja dibawah standar hidup layak, padahal mereka bekerja di atas jam kerja normal. Nike memperkerjakan banyak anak dibawah umur, demi meningkatkan  kapasitas produksi dengan harga murah. Pekerja akan menerima hukuman jika menolak lembur. Pekerja wanita yang berasal dari Jawa lebih diutamakan karena upah lebih  rendah. Pelanggaran yang dilakukan oleh Nike Inc terhadap buruh di Indonesia mendapat kritikan dan respon dari berbagai masyarakat di penjuru dunia. Bahkan telah muncul gerakan anti-Nike. Aksi protes dan gerakan anti-Nike ini tersebar di beberapa negara bagian AS dan juga di beberapa bagian negara di seluruh belahan dunia.  Aksi-aksi protes tersebut ditanggapi Nike Inc dengan menjelaskan kebijakan mereka. Nike mengklaim bahwa Nike Inc telah melakukan investasi ke negara-negara berkembang. Pembangunan ekonomi dengan mesin investasi asing seperti Nike ini akan membantu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Namun pernyataan tersebut tidak mempunyai bukti yang kuat karena salah satu negara yang menerima investasi asing yang sangat besar yaitu Meksiko pada akhirnya menurunkan upah buruh hingga 50%. Nike memang berhasil mengembangkan perekonomian Korea Selatan. Tetapi hal ini dikarenakan ada intervensi pemerintah AS untuk membantu mereka. Amerika Serikat punya kepentingan membantu Korsel karena mereka harus bersama menghadapi ancaman dari Korea Utara. Dalam masa Perang Dingin, pengaruh ini masih sangat besar. Sehingga AS banyak membantu Korea Selatan, termasuk menanamkan investasi dan transfer teknologi. Hal seperti ini tidak terjadi di Indonesia. Meskipun Nike mengatakan bahwa apa yang dia lakukan di Indonesia sama dengan Korsel namun kenyataannya tidak. Tekanan buruh di Indonesia telah menyebabkan pemerintah Indonesia mengupayakan untuk menaikkan ketentuan upah minimun. Namun dengan kebijakan baru ini, Nike justru mengancam akan memindah investasinya ke Vietnam. Hal inilah yang ditakuti oleh pemerintah Indonesia karena pada dasarnya buruh Nike di indonesia tersebut akan kehilangan pekerjaannya jika perpindahan investasi tersebut terlaksana. Hal tersebut tentunya akan menambah jumlah pengangguran di Indonesia yang jelas sudah relatif banyak, dan sampai saat ini belum ada tindakan dan upaya yang nyata untuk menanggulanginya.