Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Pencurian Ikan

author by ANDI NURHARIYANI HM paper pre_graduate WSBM (Wawasan Sosial Budaya Maritim) Universitas Hasanuddin WSBM 16 - 2016/2017

NAMA : ANDI NURHARIYANI HM NIM/PRODI : A21116010/MANAJEMEN PENCURIAN IKAN A. Pengantar Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai undangundang, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target species, alat tangkap yang digunakan dan exploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona yurisdiksi nasional maupun internasional 1 Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Illegal Fishing di perairan Indonesia khususnya di Kabupaten Mempawah, tidak terlepas dari lingkungan strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki perbatasan laut, dan sistem pengelolaan perikanan di Indonesia itu sendiri 2 Kabupaten Mempawah memiliki banyak ragam budaya dengan salah satu contohnya yaitu tariannya antara lain, tari monong, tari pingan, tari pedang, tari jonggang, tari kondan, Kinyah Uut Danum, tari zapin. Selain itu dikenal juga dengan senjata tradisional, salah satunya yaitu mandau. 3 Dampak yang terjadi dari illegal fishing ini sangatlah memperihatinkan karena dapat merusak ekosistem perairan terumbu karang terutama ketika menggunakan bahan peledak maupun bahan racun. Dampak lainnya yaitu kerugian negara secara ekonomi setiap tahunnya sekitar Rp. 1,052 miliar/kapal 4 Maksud dari pembuatan makalah ini yaitu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pencurian ikan di Kabupaten Mempawah. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sangat tegas. Selain dari pemerintah, http://budipps.blogspot.co.id/2016/02/penyebab-illegal-fishing-dan-strategi.html http://www.proz.com/?sp=gloss/term&id=18091898 3 https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat#Seni_dan_Budaya 4 https://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karangakibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/ , http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-diindonesia.html 1 2 nelayan juga harus ikut berpartisipasi dengan segera melaporkan apabila melihat kapal-kapal asing yang berkeliaran dengan maksud mencuri ikan di perairan Kabupaten Mempawah. 5 Bagaimana cara penyergapan kapal pencurian ikan di Kabupaten Mempawah ?. Bagaimana cara kapal tersebut masuk di perairan Indonesia ?. Bagaimana cara menanggulangi kasus pencurian ikan di Kabupaten Mempawah ? B. Pencurian ikan di Kabupaten Mempawah Pencurian ikan di perairan Indonesia tentunya sangat meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pelakunya diduga kuat adalah kapal-kapal milik nelayan asing yang sengaja datang keperairan mempawah untuk mencuri kekayaan laut indonesia. 6 Penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. 7 B.1. Cara penyergapan kapal pencurian ikan di Kabupaten Mempawah Pada hari selasa 5 April 2016, tepatnya pukul 10.00 WIB. Ada dua kapal asing berhasil ditenggelamkan karena melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yaitu di Kabupaten Mempawah. Dua kapal tersebut diikat bersamaan, dan tenggelam perlahan. 8 Dua kapal nelayan asing KM Sinar 228 dan KM Sinar 533 yang ditangkap aparat Kepolisian Perairain (Polair) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu yang lalu ditenggelamkan pada hari ini, Selasa (5/4). Penenggelaman kapal di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah. "Sesuai dengan rencana bahwa dua kapal nelayan asing yang ditangkap Polair beberapa http://www.varia.id/2014/11/23/cara-pemerintah-atasi-pencurian-ikan/ http://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058367/menteri-susi-diminta-berantas-pencurianikan-oleh-asing 7 http://www.mongabay.co.id/2016/02/28/dum-delapan-kapal-asing-pencuri-ikan-dihancurkan-diperairan-pulau-datuk/ 8 http://www.mongabay.co.id/2016/04/06/di-pulau-datuk-kapal-pencuri-ikan-asal-vietnam-kembaliditenggelamkan/?relatedposts_hit=1&relatedposts_origin=44644&relatedposts_position=1 5 6 waktu yang lalu diputuskan untuk ditenggelamkan. Kapal itu ditangkap karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia," kata Plh Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Badarudin kepada wartawan pagi ini Selasa (5/4). Nelayan asing tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen resmi. Artinya mereka masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin resmi. Penenggelaman kapal nelayan asing hasil tangkapan ini dilakukan secara bersamaan dengan di daerah lain di Indonesia. Keputusan menenggelamkan kapal ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Dengan tindakan ini, diharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia. Hal ini penting karena pencurian ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia. 9 B.2 Cara kapal asing masuk ke perairah Mempawah Untuk mengelabui petugas, kedua kapal tersebut menggunakan nama dan bendera Indonesia. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dua kapal tersebut adalah KM. Sinar-533/BV99253TS, yang dinakhodai Tran Tien Dat, dengan 16 ABK serta KM Sinar-288/BV3240TS, yang dinakhodai Ahung Van An dengan 9 ABK. “Mereka kami tahan pada 1 Maret 2016. Kemudian kami tarik ke Pontianak dan hari ini (kemarin) baru bisa merapat ke dermaga Polair Polda Kalbar karena terhambat ombak setinggi 3-4 meter,” ucap Wakil Direktur Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Barat AKBP Widihandoko. Kedua kapal tersebut dijerat dengan Pasal 85, 93, dan 97 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2014 tentang Perikanan. 10 B.3 Cara Menanggulangi kasus pencurian ikan di Kabupaten Mempawah Langkah dalam menanggulangi kasus pencurian ikan khususnya di Kabupaten Mempawah yaitu : 1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk pencegahan pencurian ikan. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan http://www.beritasatu.com/nasional/358355-dua-kapal-nelayan-asing-ditenggelamkan-dimempawah.html 9 https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/078759879/dua-kapal-vietnam-kembali-diledakkan-dipontianak 10 Laut sebagai bentuk Eksklusif Indonesia perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi berkewajiban menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif . Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia terutama perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan cara meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli, penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia. 2. Melakukan tindakan tegas bagi pelaku penangkapan ikan berdasarkan undang-undang no 31 tahun 2004 yakni tindakan hukum yang dapat dilakukan bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) adalah pidana penjara, pidana denda, dan penyitaan. Adapun juga undang-undang yang menegaskan bahwa bagi kasus pencurian ikan, kapal yang terjerat kasus tersebut dapat ditenggelamkan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikann yang berbunyi: 1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api. (3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 11 3. Meningkatkan kompetensi nelayan tradisional dengan pemberdayaan nelayan dapat mencegah pencurian ikan oleh kapal asing. Cara ini lebih mengedepankan partisipasi aktif para nelayan, lebih organik dan efektif di samping dari pengawasan oleh pihak aparat di laut. Pemberdayaan nelayan yang di maksud adalah dengan cara memfasilitasi penggunaan kapal dengan GT ( Gross Tonnage ) yang besar dengan teknologi modern, dan kompetensi yang cukup agar kapal nelayan dapat bisa menjangkau laut leepas. Sementara ini nelayan nelayan tradisional masih beroperasi di laut pinggir sedangkan kapal-kapal asing melakukan pencurian di laut lepas perairan Indonesia dimana sumberdaya ikan sangat melimpah dan sangat mudah di eksploitasi oleh kapal asing. Jika nelayan tradisional ini banyak beroperasi di laut lepas, secara alami kapal-kapal asing akan takut masuk ke perairan indonesia 12 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54e31f284a8ff/dasar-hukum-penenggelaman-kapalasing-pencuri-ikan , https://www.researchgate.net/publication/42354183_Penegakan_Hukum_Terhadap_Pidana_Pencurian _Ikan_Illegal_Fishing_Di_Perairan_IndonesiaStudi_Kasus_Putusan_Pengadilan_Negeri_Medan_No1082 PidB2005PN_Medan 12 http://biru-lautku.blogspot.co.id/2014/09/mencegah-illegal-fisihing.html 11