NAMA : ANDI NURHARIYANI HM
NIM/PRODI : A21116010/MANAJEMEN
PENCURIAN IKAN
A. Pengantar
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai undangundang, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku,
aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang
tersedia/berwenang. Dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa
tergantung pada lokasi, target species, alat tangkap yang digunakan dan
exploitasi serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan
industri, perikanan di zona yurisdiksi nasional maupun internasional 1
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Illegal Fishing di perairan
Indonesia khususnya di Kabupaten Mempawah, tidak terlepas dari lingkungan
strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki
perbatasan laut, dan sistem pengelolaan perikanan di Indonesia itu sendiri 2
Kabupaten Mempawah memiliki banyak ragam budaya dengan salah satu
contohnya yaitu tariannya antara lain, tari monong, tari pingan, tari pedang, tari
jonggang, tari kondan, Kinyah Uut Danum, tari zapin. Selain itu dikenal juga
dengan senjata tradisional, salah satunya yaitu mandau. 3
Dampak yang terjadi dari illegal fishing ini sangatlah memperihatinkan
karena dapat merusak ekosistem perairan terumbu karang terutama ketika
menggunakan bahan peledak maupun bahan racun. Dampak lainnya yaitu
kerugian negara secara ekonomi setiap tahunnya sekitar Rp. 1,052 miliar/kapal 4
Maksud dari pembuatan makalah ini yaitu, untuk memperkecil
kemungkinan terjadinya pencurian ikan di Kabupaten Mempawah. Maka dari itu
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sangat tegas. Selain dari pemerintah,
http://budipps.blogspot.co.id/2016/02/penyebab-illegal-fishing-dan-strategi.html
http://www.proz.com/?sp=gloss/term&id=18091898
3
https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Barat#Seni_dan_Budaya
4
https://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/05/11/kerusakan-ekosistem-perairan-terumbu-karangakibat-cara-penangkapan-yang-ilegal/ , http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-diindonesia.html
1
2
nelayan juga harus ikut berpartisipasi dengan segera melaporkan apabila melihat
kapal-kapal asing yang berkeliaran dengan maksud mencuri ikan di perairan
Kabupaten Mempawah. 5
Bagaimana cara penyergapan kapal pencurian ikan di Kabupaten
Mempawah ?. Bagaimana cara kapal tersebut masuk di perairan Indonesia ?.
Bagaimana cara menanggulangi kasus pencurian ikan di Kabupaten Mempawah
?
B. Pencurian ikan di Kabupaten Mempawah
Pencurian ikan di perairan Indonesia tentunya sangat meresahkan
masyarakat khususnya di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pelakunya
diduga kuat adalah kapal-kapal milik nelayan asing yang sengaja datang
keperairan mempawah untuk mencuri kekayaan laut indonesia. 6 Penenggelaman
kapal pelaku pencurian ikan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang
Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat
yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan
dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan
Ketua Pengadilan Negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. 7
B.1. Cara penyergapan kapal pencurian ikan di Kabupaten Mempawah
Pada hari selasa 5 April 2016, tepatnya pukul 10.00 WIB. Ada dua kapal
asing berhasil ditenggelamkan karena melakukan pencurian ikan di wilayah
perairan Indonesia yaitu di Kabupaten Mempawah. Dua kapal tersebut diikat
bersamaan, dan tenggelam perlahan. 8
Dua kapal nelayan asing KM Sinar 228 dan KM Sinar 533 yang
ditangkap aparat Kepolisian Perairain (Polair) Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
beberapa waktu yang lalu ditenggelamkan pada hari ini, Selasa (5/4).
Penenggelaman kapal di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah. "Sesuai
dengan rencana bahwa dua kapal nelayan asing yang ditangkap Polair beberapa
http://www.varia.id/2014/11/23/cara-pemerintah-atasi-pencurian-ikan/
http://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058367/menteri-susi-diminta-berantas-pencurianikan-oleh-asing
7
http://www.mongabay.co.id/2016/02/28/dum-delapan-kapal-asing-pencuri-ikan-dihancurkan-diperairan-pulau-datuk/
8
http://www.mongabay.co.id/2016/04/06/di-pulau-datuk-kapal-pencuri-ikan-asal-vietnam-kembaliditenggelamkan/?relatedposts_hit=1&relatedposts_origin=44644&relatedposts_position=1
5
6
waktu yang lalu diputuskan untuk ditenggelamkan. Kapal itu ditangkap karena
melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia," kata Plh Kabid Humas
Polda Kalbar AKBP Badarudin kepada wartawan pagi ini Selasa (5/4). Nelayan
asing tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen resmi. Artinya
mereka masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan tanpa
izin resmi. Penenggelaman kapal nelayan asing hasil tangkapan ini dilakukan
secara
bersamaan
dengan
di
daerah
lain
di
Indonesia.
Keputusan
menenggelamkan kapal ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi nelayan
asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia. Dengan tindakan ini,
diharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi kapal asing yang mencuri
ikan di wilayah laut Indonesia. Hal ini penting karena pencurian ini
mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia. 9
B.2 Cara kapal asing masuk ke perairah Mempawah
Untuk mengelabui petugas, kedua kapal tersebut menggunakan nama dan
bendera Indonesia. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dua
kapal tersebut adalah KM. Sinar-533/BV99253TS, yang dinakhodai Tran Tien
Dat, dengan 16 ABK serta KM Sinar-288/BV3240TS, yang dinakhodai Ahung
Van An dengan 9 ABK. “Mereka kami tahan pada 1 Maret 2016. Kemudian
kami tarik ke Pontianak dan hari ini (kemarin) baru bisa merapat ke dermaga
Polair Polda Kalbar karena terhambat ombak setinggi 3-4 meter,” ucap Wakil
Direktur Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Barat AKBP Widihandoko.
Kedua kapal tersebut dijerat dengan Pasal 85, 93, dan 97 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2014 tentang
Perikanan. 10
B.3 Cara Menanggulangi kasus pencurian ikan di Kabupaten Mempawah
Langkah dalam menanggulangi kasus pencurian ikan khususnya di
Kabupaten Mempawah yaitu :
1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
untuk pencegahan pencurian ikan. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan
http://www.beritasatu.com/nasional/358355-dua-kapal-nelayan-asing-ditenggelamkan-dimempawah.html
9
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/05/078759879/dua-kapal-vietnam-kembali-diledakkan-dipontianak
10
Laut sebagai bentuk
Eksklusif Indonesia
perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi
berkewajiban menjaga kedaulatan
Indonesia serta
melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif . Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek
pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia
adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia
terutama perairan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE). Dengan cara
meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli,
penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem
monitoring kapal
ikan dengan alat
transmitor
yang berfungsi untuk
mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia.
2. Melakukan tindakan tegas bagi pelaku penangkapan ikan berdasarkan
undang-undang no 31 tahun 2004 yakni tindakan hukum yang dapat
dilakukan bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) adalah pidana penjara,
pidana denda, dan penyitaan. Adapun juga undang-undang yang menegaskan
bahwa bagi kasus pencurian ikan, kapal yang terjerat kasus tersebut dapat
ditenggelamkan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 69 ayat (4)
UU Perikann yang berbunyi:
1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa,
dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan
terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus
berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang
berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 11
3. Meningkatkan kompetensi nelayan tradisional dengan pemberdayaan
nelayan dapat mencegah pencurian ikan oleh kapal asing. Cara ini lebih
mengedepankan partisipasi aktif para nelayan, lebih organik dan efektif di
samping dari pengawasan oleh pihak aparat di laut. Pemberdayaan nelayan
yang di maksud adalah dengan cara memfasilitasi penggunaan kapal dengan
GT ( Gross Tonnage ) yang besar dengan teknologi modern, dan kompetensi
yang cukup agar kapal nelayan dapat bisa menjangkau laut leepas.
Sementara ini nelayan nelayan tradisional masih beroperasi di laut pinggir
sedangkan kapal-kapal asing melakukan pencurian di laut lepas perairan
Indonesia dimana sumberdaya ikan sangat melimpah dan sangat mudah di
eksploitasi oleh kapal asing. Jika nelayan tradisional ini banyak beroperasi
di laut lepas, secara alami kapal-kapal asing akan takut masuk ke perairan
indonesia
12
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54e31f284a8ff/dasar-hukum-penenggelaman-kapalasing-pencuri-ikan ,
https://www.researchgate.net/publication/42354183_Penegakan_Hukum_Terhadap_Pidana_Pencurian
_Ikan_Illegal_Fishing_Di_Perairan_IndonesiaStudi_Kasus_Putusan_Pengadilan_Negeri_Medan_No1082
PidB2005PN_Medan
12
http://biru-lautku.blogspot.co.id/2014/09/mencegah-illegal-fisihing.html
11