Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Permen LH No.

SALINAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran laut perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; Menetapkan: MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT. 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional. 2. Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya. 3. Air limbah adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, dalam hal ini tidak termasuk air limbah yang mengandung radioaktif. 4. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air atau laut dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 6. Pembuangan air limbah ke laut (discharge) adalah proses pembuangan sisa usaha dan/atau kegiatan dari proses produksi dalam bentuk cair ke laut yang dilakukan secara terus menerus dan/atau periodik. 7. Titik pembuangan adalah lokasi dikeluarkannya air limbah secara permanen yang ditentukan berdasarkan koordinat dan jarak dari instalasi proses produksi suatu industri. 8. Intake adalah titik atau fasilitas pengambilan air baku untuk proses produksi suatu industri. 9. Pesisir adalah daerah atau kawasan yang dipengaruhi perubahan pasang surut air laut. 10.Estuari adalah daerah pertemuan antara aliran sungai dan laut. 11.Pemantauan pengelolaan lingkungan adalah upaya yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui proses pengelolaan dan dampak lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang mempengaruhi kinerja usaha dan/atau kegiatan tersebut. 2 Pasal 2 (1) Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah dibuang ke laut. (2) Persyaratan pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. perhitungan daya tampung lingkungan laut; b. karakteristik air limbah yang dibuang; c. rona awal badan air (laut/estuari); d. dampak pembuangan; dan e. upaya pengendalian dampak dan rencana pemantauan. Pasal 3 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan wewenang pemberian pembuangan air limbah ke laut kepada Gubernur. izin Pasal 4 Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mengintegrasikan kajian pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini ke dalam kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau di dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasal 5 (1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan melakukan pembuangan air limbah ke laut tetapi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini wajib melakukan kajian pembuangan air limbah ke laut. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat untuk mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut. 3 Pasal 6 Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam izin usaha dan/atau kegiatan. Pasal 7 Izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didasarkan pada hasil kajian pembuangan air limbah ke laut dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Permohonan izin pembuangan air limbah ke laut beserta persyaratannya disampaikan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri atau Gubernur. (2) Menteri atau Gubernur menerbitkan atau menolak permohonan izin pembuangan air limbah ke laut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima dan dinyatakan lengkap sesuai formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Penolakan terhadap permohonan izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disertai dengan alasan penolakan. Pasal 9 (1) Izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum habis masa berlakunya izin pembuangan air limbah ke laut. (3) Menteri atau Gubernur menerbitkan surat keputusan perpanjangan atau penolakan perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. 4 (4) Permohonan perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan selama 1 (satu) tahun terakhir. Pasal 10 Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan hasil pemantauan terhadap persyaratan yang tercantum di dalam izin pembuangan air limbah ke laut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan/atau Gubernur dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang berwenang di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal 11 Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pembuangan air limbah ke laut sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Ir. Rachmat Witoelar. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, Hoetomo, MPA. 5 Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Tanggal : FORMULIR ISIAN IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE LAUT I. INFORMASI UMUM A. Pemohon 1. Nama Pemohon : ............................................................................. 2. Jabatan : ............................................................................. 3. Alamat : ............................................................................. 4. Nomor Telepon/Fax. : ............................................................................. 5. Nama Perusahaan : ............................................................................. 6. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ............................................................................. 7. Alamat : ............................................................................. 8. Nomor Telepon/Fax. : ............................................................................. 9. Bidang Usaha : ............................................................................. 10. Akte Pendirian : ............................................................................. 11. Nomor Persetujuan Prinsip : ............................................................................. 12. NPWP : ............................................................................. 13. Jenis Produksi : ............................................................................. 14. Kapasitas Produksi : ............................................................................. 1 B. Izin dan Dokumen Lingkungan yang telah diperoleh: No. Instansi Nama Izin dan Dokumen 1. Dokumen AMDAL/UKL/UPL 2. Izin yang berkaitan dengan Nomor Pemberi Izin Tanggal Berlaku pengelolaan limbah lainnya C. Sumber Air Baku No. D. Nama Sumber Kapasitas Pengambilan Keterangan Intake 1. Jelaskan jumlah intake yang digunakan untuk pengambilan air baku dan sebutkan lokasi serta koordinat sesuai dengan tabel dibawah: KOORDINAT Nomor/ Nama Intake 2. Lintang Derajat Menit Sumber Air Baku Bujur Detik Derajat Menit Detik Lampirkan gambar desain struktur fasilitas intake. E. Proses Pengolahan 1. Deskripsi dari sistem pengolahan IPAL termasuk uraian mengenai teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas sebenarnya. 2. Lampirkan lay out industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan intake, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air limbah, unit pengolahan air limbah dan saluran pembuangan (outfall). 3. Gambarkan neraca air dengan menggunakan perhitungan debit rata-rata. Neraca air harus menggambarkan keseluruhan sistem pengambilan air baku (intake), proses pengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri atau kegiatan-kegiatan lain yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air limbah dan saluran pembuangan. Jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah, sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan. 2 4. Lampirkan diagram alir pengolahan air limbah serta teknologi pengaliran air limbah dari IPAL ke laut. 5. F. Uraikan pengelolaan sludge/flock/padatan yang terbentuk. Produksi Untuk menghitung beban air limbah, berdasarkan produk yang dihasilkan cantumkan data sebagai berikut: Rata-rata produksi harian No. Nama produk G. Jumlah Satuan Nama saluran pembuangan/Outfall 1 Lokasi Titik Pembuangan 1. Jelaskan jumlah titik pembuangan yang digunakan untuk pembuangan air limbah dan sebutkan lokasi titik pembuangan beserta koordinatnya sesuai dengan tabel berikut: Untuk tiap saluran pembuangan/outfall, tuliskan koordinat lintang dan bujur No. Titik Pembuangan Lintang Derajat Menit Bujur Detik Derajat Menit Detik Kedalaman Badan Air (m) Penerima 2. Isilah jumlah air limbah yang dibuang. Jika jumlah titik pembuangan lebih dari 1(satu), jelaskan sumber air limbah dari masing-masing titik pembuangan, debit rata-rata air limbah dan proses pengolahan air limbah sebelum dibuang, sesuai dengan tabel dibawah: Saluran Pembuangan/Outfall 1 Sumber Limbah Nama proses/ Debit kegiatan rata-rata Deskripsi Pengolahan Air Limbah Untuk menghitung beban air limbah dari produksi sebutkan saluran pembuangan yang terpengaruh 3 3. Jelaskan sistem pembuangan air limbah, apakah bersifat intermiten atau musiman, dengan mengisi tabel berikut: Frekuensi Nama Saluran Pembuangan hari bulan per per rata- minggu tahun rata Sumber Limbah Aliran Debit maksimum bulanan 4. Jangka waktu pembuangan limbah dari : Total volume harian bulanan maksimum harian tgl...../bl...../thn....... sampai dengan tgl...../bln....../thn............ 5. Lampirkan gambar desain struktur fasilitas saluran pembuangan (outfall). H. Lokasi Badan Air Penerima (Laut/Estuari) 1. Jelaskan jarak badan air penerima dengan titik pembuangan air limbah sesuai dengan tabel berikut: Jarak dari No. Titik Pembuangan Air Peruntukan Laut Keterangan Limbah (m) 1. Kawasan suaka alam laut 2. Kawasan konservasi laut 3. Taman nasional laut 4. Taman wisata alam 5. Sempadan pantai 6. Kawasan terumbu karang 7. Kawasan mangrove 8. Kawasan padang lamun 9. Kawasan budidaya perikanan 10. Kawasan pembuatan garam Rakyat 11. Kawasan pemijahan dan pembiakan (Spawning and Nursery) 2. Jika memungkinkan, lampirkan peta yang menggambarkan lokasi saluran pembuangan (outfall) terhadap peruntukan diatas. I. Karakteristik Air Limbah 1. Untuk kegiatan yang sudah berjalan, lengkapi data karakterisitik air limbah yang dibuang. Data yang digunakan harus dapat menggambarkan karakteristik fluktuasi air limbah yang dibuang sesuai dengan tabel berikut: 4 No. Parameter Satuan Minimum Maksimum Rata-rata FISIK 1. Temperatur oC 2. TDS mg/L 3. TSS mg/L KIMIA 1. Salinitas PSU 2. pH 3. Besi (Fe) mg/L 4. Mangan (Mn) mg/L 5. Barium (Ba) mg/L 6. Tembaga (Cu) mg/L 7. Seng (Zn) mg/L 8. Krom Heksavalen 9. Krom total (Cr) mg/L 10. Kadmium (Cd) mg/L 11. Raksa (Hg) mg/L 12. Timbal (Pb) mg/L 13. Stanum (Sn) mg/L 14. Arsen (As) mg/L 15. Selenium (Se) mg/L 16. Nikel (Ni) mg/L 17. Kobalt (Co) mg/L 18. Sulfida (H2S) mg/L 19. Fluorida (F) mg/L 20. KlorinBebas (Cl2) mg/L 21. Amonia Bebas (NH3-N) mg/L 22. Nitrat (NO3-N) mg/L 23. Nitrit (NO2-N) mg/L 24. BOD 5 mg/L 25. COD mg/L 26. Fenol mg/L 27. Minyak Nabati mg/L 28. Minyak Mineral mg/L 29. Radioaktivitas 2. (Cr6+) mg/L Jika terdapat parameter-parameter lain yang dapat mempengaruhi secara signifikan kualitas air, flora, fauna laut serta kesehatan manusia yang tidak diatur pada tabel tersebut, sebutkan parameter-parameter tersebut, kuantitasnya dalam air limbah dan dampak yang dapat ditimbulkannya. 5 jelaskan 3. Untuk unit pengolahan yang pada saat proses perizinan masih dalam tahap konstruksi, jelaskan karakteristik air limbah yang akan dibuang berdasarkan spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat dipercaya. II. PERNYATAAN PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Pernyataan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan bahwa informasi yang disampaikan ini benar dan tidak direkayasa. Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Ir. Rachmat Witoelar. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH bidang Penaatan Lingkungan, Hoetomo, MPA. 6 Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Tanggal : KAJIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT I. RONA AWAL BADAN AIR (LAUT/ESTUARI) Jelaskan dan lengkapi informasi tentang kondisi lingkungan perairan tempat pengambilan dan pembuangan limbah. A. Karakteristik Kimia Lampirkan data kualitas air laut dengan parameter seperti tercantum pada tabel di bawah ini. Data yang disampaikan harus dapat memberikan gambaran tentang kualitas air laut disekitar intake, outlet dan satu titik kontrol. Titik kontrol adalah titik pemantauan yang mewakili kondisi kualitas air laut yang tidak terpengaruh oleh aktifitas kegiatan dari perusahaan yang mengajukan ijin. Data kualitas air tambahan juga dapat diambil pada titik-titik yang potensial untuk digunakan sebagai titik pemantauan pada saat dilakukan pembuangan air limbah. NO. PARAMETER SATUAN FISIKA 1. Kecerahan M 2. Kekeruhan NTU 3. TSS mg/l 4. Temperatur 5. Lapisan Minyak oC KIMIA 1. pH 2. Salinitas PSU 3. Oksigen Terlarut (DO) mg/l 4. BOD 5 mg/l 5. Amonia Total (NH3-N) mg/l 6. Fosfat (PO4-P) mg/l 7. Nitrat (NO3-N) mg/l 8. Sianida (CN) mg/l 9. Sulfida (H2S) mg/l 10. PAH (Poliaromatik Hidrokarbon) mg/l 11. Senyawa Fenol Total mg/l 1 LOKASI I II III 12. PCB Total (Poliklor Bifenil) µg/l 13. Surfaktan (deterjen) mg/l 14. Minyak dan lemak mg/l 15. Pestisida µg/l 16. TBT (tributil tin) µg/l LOGAM TERLARUT 1. Raksa (Hg) mg/l 6+) 2. Kromium heksavalen (Cr mg/l 3. Arsen (As) mg/l 4. Kadmium (Cd) mg/l 5. Tembaga (Cu) mg/l 6. Timbal (Pb) mg/l 7. Seng (Zn) mg/l 8. Nikel (Ni) mg/l BIOLOGI 1. Coliform (total)9 MPN/100 ml 2. Patogen Sel/100 ml 3. Plankton Sel/100 ml RADIO NUKLIDA 1. Komposisi yang tidak diketahui Bq/l B. Biologi Jelaskan secara detail komunitas biologi (seperti: plankton, makrobentos, ikan demersal) di sekitar tempat pembuangan air limbah. Penjelasan karakteristik komunitas biologi mencakup komposisi spesies, kelimpahan, dominansi, diversitas, distribusi ruang/waktu, pertumbuhan dan reproduksi, frekuensi timbulnya penyakit, struktur tropis, produktivitas, keberadaan spesies oportunis, bioakumulasi berbahaya dan beracun. C. Oseanografi Lampirkan deskripsi dan data sirkulasi arus air laut musiman. Data tersebut minimal harus menjelaskan : 1. 10 Persentil terendah dari kecepatan arus; 2. Kecepatan arus dominan berdasarkan musim; 3. Periode stratifikasi maksimum; 4. Periode pasang surut (jangka waktu dan frekuensi); 5. Profil densitas pada periode stratifikasi maksimum; dan 6. Bathymetri. 2 II. DAMPAK PEMBUANGAN Lampirkan kajian/modeling yang dapat menggambarkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Penyebaran air limbah di badan air; 2. Kajian harus dapat mengidentifikasi kondisi yang paling kritis akibat variasi kondisi oseanografi, kondisi musim biologi, jumlah/volume dan komposisi serta potensi bioakumulasi atau persistensi dari air limbah yang dibuang; 3. Penentuan Zone of Initial Dilution (ZID) yaitu suatu zona di mana organisme, termasuk bentos dapat terpapas oleh pencemar dengan konsentrasi yang melebihi baku mutu air laut secara terus menerus; 4. Potensi perpindahan polutan melalui proses biologi, fisika atau kimiawi; 5. Komposisi dan kerentanan komunitas biologi yang memungkinkan terpajan oleh air limbah, termasuk adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang dilindungi oleh peraturan perundangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur ekosistem tersebut; 6. Nilai penting badan air penerima air limbah terhadap komunitas biologi di sekitarnya, termasuk adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu; 7. Adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam laut; 8. Potensi dampak terhadap kesehatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung; 9. Keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan, termasuk budidaya kerang, mutiara dan lainnya; dan 10. Faktor yang terkait dan relevan dengan akibat pembuangan air limbah ke laut. III. MITIGASI Sebutkan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan air limbah ke laut. Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Ir. Rachmat Witoelar. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, Hoetomo, MPA. 3