SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran laut
perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Negara
Lingkungan Hidup tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2005;
Menetapkan:
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT.
1
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
2. Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi
dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
3. Air limbah adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair, dalam hal ini tidak termasuk air limbah yang
mengandung radioaktif.
4. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air atau laut dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan
hukum.
6. Pembuangan air limbah ke laut (discharge) adalah proses
pembuangan sisa usaha dan/atau kegiatan dari proses produksi
dalam bentuk cair ke laut yang dilakukan secara terus menerus
dan/atau periodik.
7. Titik pembuangan adalah lokasi dikeluarkannya air limbah secara
permanen yang ditentukan berdasarkan koordinat dan jarak dari
instalasi proses produksi suatu industri.
8. Intake adalah titik atau fasilitas pengambilan air baku untuk proses
produksi suatu industri.
9. Pesisir adalah daerah atau kawasan yang dipengaruhi perubahan
pasang surut air laut.
10.Estuari adalah daerah pertemuan antara aliran sungai dan laut.
11.Pemantauan pengelolaan lingkungan adalah upaya yang dilakukan
secara berkala untuk mengetahui proses pengelolaan dan dampak
lingkungan
dari
suatu
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
mempengaruhi kinerja usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2
Pasal 2
(1)
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang
menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya sehingga
memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah
dibuang ke laut.
(2)
Persyaratan pembuangan air limbah ke laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. perhitungan daya tampung lingkungan laut;
b. karakteristik air limbah yang dibuang;
c. rona awal badan air (laut/estuari);
d. dampak pembuangan; dan
e. upaya pengendalian dampak dan rencana pemantauan.
Pasal 3
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan
pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari
Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan wewenang pemberian
pembuangan air limbah ke laut kepada Gubernur.
izin
Pasal 4
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan
pembuangan air limbah ke laut
wajib mengintegrasikan kajian
pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II Peraturan Menteri ini ke dalam kajian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau di dalam Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Pasal 5
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi usaha dan/atau
kegiatan yang sudah beroperasi dan melakukan pembuangan air
limbah ke laut tetapi belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini wajib
melakukan kajian pembuangan air limbah ke laut.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat
untuk mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah ke
laut.
3
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam izin
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 7
Izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) harus didasarkan pada hasil kajian pembuangan air
limbah ke laut dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana
tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Permohonan izin pembuangan air limbah ke laut beserta
persyaratannya disampaikan oleh penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan kepada Menteri atau Gubernur.
(2)
Menteri atau Gubernur menerbitkan atau menolak permohonan
izin pembuangan air limbah ke laut selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima dan
dinyatakan lengkap sesuai formulir sebagaimana tercantum pada
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3)
Penolakan terhadap permohonan izin pembuangan air limbah ke
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disertai dengan
alasan penolakan.
Pasal 9
(1)
Izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(2)
Perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan oleh penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
sebelum habis masa berlakunya izin pembuangan air limbah ke
laut.
(3)
Menteri
atau
Gubernur
menerbitkan
surat
keputusan
perpanjangan atau penolakan perpanjangan izin pembuangan air
limbah ke laut dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima permohonan perpanjangan izin pembuangan
air limbah ke laut dari penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan.
4
(4)
Permohonan perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan hasil pemantauan
pengelolaan lingkungan selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan hasil
pemantauan terhadap persyaratan yang tercantum di dalam izin
pembuangan air limbah ke laut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan kepada Menteri dan/atau Gubernur dengan tembusan kepada
instansi teknis dan instansi yang berwenang di bidang pengelolaan
lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pembuangan air limbah ke laut sebelum ditetapkannya Peraturan
Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling
lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
5
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor
:
Tanggal
:
FORMULIR ISIAN IZIN PEMBUANGAN
LIMBAH CAIR KE LAUT
I.
INFORMASI UMUM
A.
Pemohon
1. Nama Pemohon
: .............................................................................
2. Jabatan
: .............................................................................
3. Alamat
: .............................................................................
4. Nomor Telepon/Fax.
: .............................................................................
5. Nama Perusahaan
: .............................................................................
6. Nama Penanggung Jawab Usaha
dan/atau Kegiatan
: .............................................................................
7. Alamat
: .............................................................................
8. Nomor Telepon/Fax.
: .............................................................................
9. Bidang Usaha
: .............................................................................
10. Akte Pendirian
: .............................................................................
11. Nomor Persetujuan Prinsip
: .............................................................................
12. NPWP
: .............................................................................
13. Jenis Produksi
: .............................................................................
14. Kapasitas Produksi
: .............................................................................
1
B.
Izin dan Dokumen Lingkungan yang telah diperoleh:
No.
Instansi
Nama Izin dan Dokumen
1.
Dokumen AMDAL/UKL/UPL
2.
Izin yang berkaitan dengan
Nomor
Pemberi Izin
Tanggal Berlaku
pengelolaan limbah lainnya
C.
Sumber Air Baku
No.
D.
Nama Sumber
Kapasitas Pengambilan
Keterangan
Intake
1. Jelaskan jumlah intake yang digunakan untuk pengambilan air baku dan sebutkan
lokasi serta koordinat sesuai dengan tabel dibawah:
KOORDINAT
Nomor/
Nama Intake
2.
Lintang
Derajat
Menit
Sumber Air Baku
Bujur
Detik
Derajat
Menit
Detik
Lampirkan gambar desain struktur fasilitas intake.
E. Proses Pengolahan
1.
Deskripsi dari sistem pengolahan IPAL termasuk uraian mengenai teknologi
pengolahan air limbah yang digunakan, kapasitas terpasang dan kapasitas
sebenarnya.
2.
Lampirkan lay out industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan
dengan intake, unit proses pengolahan air baku, proses produksi penghasil air
limbah, unit pengolahan air limbah dan saluran pembuangan (outfall).
3.
Gambarkan neraca air dengan menggunakan perhitungan debit rata-rata. Neraca
air harus menggambarkan keseluruhan sistem pengambilan air baku (intake),
proses pengolahan air bersih, pemanfaatan air baku untuk proses industri atau
kegiatan-kegiatan lain yang menghasilkan air limbah, sistem pengolahan air
limbah dan saluran pembuangan. Jika neraca air tidak bisa ditentukan, misalnya
kegiatan pertambangan, maka gambarkan secara skematik sumber air limbah,
sistem pengumpulan, unit pengolahan dan jumlah air bersih yang digunakan.
2
4.
Lampirkan diagram alir pengolahan air limbah serta teknologi pengaliran air
limbah dari IPAL ke laut.
5.
F.
Uraikan pengelolaan sludge/flock/padatan yang terbentuk.
Produksi
Untuk menghitung beban air limbah, berdasarkan produk yang dihasilkan cantumkan
data sebagai berikut:
Rata-rata produksi harian
No.
Nama produk
G.
Jumlah
Satuan
Nama saluran pembuangan/Outfall
1
Lokasi Titik Pembuangan
1. Jelaskan jumlah titik pembuangan yang digunakan untuk pembuangan air limbah
dan sebutkan lokasi titik pembuangan beserta koordinatnya sesuai dengan tabel
berikut:
Untuk tiap saluran pembuangan/outfall, tuliskan koordinat lintang dan bujur
No. Titik
Pembuangan
Lintang
Derajat
Menit
Bujur
Detik
Derajat
Menit
Detik
Kedalaman
Badan Air
(m)
Penerima
2. Isilah jumlah air limbah yang dibuang. Jika jumlah titik pembuangan lebih dari
1(satu), jelaskan sumber air limbah dari masing-masing titik pembuangan, debit
rata-rata air limbah dan proses pengolahan air limbah sebelum dibuang, sesuai
dengan tabel dibawah:
Saluran
Pembuangan/Outfall
1
Sumber Limbah
Nama proses/
Debit
kegiatan
rata-rata
Deskripsi Pengolahan Air Limbah
Untuk menghitung beban air limbah dari produksi sebutkan saluran pembuangan yang terpengaruh
3
3. Jelaskan sistem pembuangan air limbah, apakah bersifat intermiten atau musiman,
dengan mengisi tabel berikut:
Frekuensi
Nama
Saluran
Pembuangan
hari
bulan
per
per
rata-
minggu
tahun
rata
Sumber
Limbah
Aliran
Debit
maksimum
bulanan
4. Jangka waktu pembuangan limbah dari :
Total volume
harian
bulanan
maksimum
harian
tgl...../bl...../thn....... sampai dengan
tgl...../bln....../thn............
5. Lampirkan gambar desain struktur fasilitas saluran pembuangan (outfall).
H.
Lokasi Badan Air Penerima (Laut/Estuari)
1.
Jelaskan jarak badan air penerima dengan titik pembuangan air limbah sesuai
dengan tabel berikut:
Jarak dari
No.
Titik Pembuangan Air
Peruntukan Laut
Keterangan
Limbah (m)
1.
Kawasan suaka alam laut
2.
Kawasan konservasi laut
3.
Taman nasional laut
4.
Taman wisata alam
5.
Sempadan pantai
6.
Kawasan terumbu karang
7.
Kawasan mangrove
8.
Kawasan padang lamun
9.
Kawasan budidaya perikanan
10.
Kawasan pembuatan garam Rakyat
11.
Kawasan pemijahan dan pembiakan
(Spawning and Nursery)
2.
Jika memungkinkan, lampirkan peta yang menggambarkan lokasi saluran
pembuangan (outfall) terhadap peruntukan diatas.
I.
Karakteristik Air Limbah
1. Untuk kegiatan yang sudah berjalan, lengkapi data karakterisitik air limbah yang
dibuang. Data yang digunakan harus dapat menggambarkan karakteristik fluktuasi
air limbah yang dibuang sesuai dengan tabel berikut:
4
No.
Parameter
Satuan
Minimum
Maksimum
Rata-rata
FISIK
1.
Temperatur
oC
2.
TDS
mg/L
3.
TSS
mg/L
KIMIA
1.
Salinitas
PSU
2.
pH
3.
Besi (Fe)
mg/L
4.
Mangan (Mn)
mg/L
5.
Barium (Ba)
mg/L
6.
Tembaga (Cu)
mg/L
7.
Seng (Zn)
mg/L
8.
Krom Heksavalen
9.
Krom total (Cr)
mg/L
10.
Kadmium (Cd)
mg/L
11.
Raksa (Hg)
mg/L
12.
Timbal (Pb)
mg/L
13.
Stanum (Sn)
mg/L
14.
Arsen (As)
mg/L
15.
Selenium (Se)
mg/L
16.
Nikel (Ni)
mg/L
17.
Kobalt (Co)
mg/L
18.
Sulfida (H2S)
mg/L
19.
Fluorida (F)
mg/L
20.
KlorinBebas (Cl2)
mg/L
21.
Amonia Bebas (NH3-N)
mg/L
22.
Nitrat (NO3-N)
mg/L
23.
Nitrit (NO2-N)
mg/L
24.
BOD 5
mg/L
25.
COD
mg/L
26.
Fenol
mg/L
27.
Minyak Nabati
mg/L
28.
Minyak Mineral
mg/L
29.
Radioaktivitas
2.
(Cr6+)
mg/L
Jika terdapat parameter-parameter
lain yang dapat mempengaruhi secara
signifikan kualitas air, flora, fauna laut serta kesehatan manusia yang tidak diatur
pada
tabel
tersebut,
sebutkan
parameter-parameter
tersebut,
kuantitasnya dalam air limbah dan dampak yang dapat ditimbulkannya.
5
jelaskan
3.
Untuk unit pengolahan yang pada saat proses perizinan masih dalam tahap
konstruksi, jelaskan karakteristik air limbah yang akan dibuang berdasarkan
spesifikasi alat yang digunakan atau informasi lain yang relevan dan dapat
dipercaya.
II.
PERNYATAAN PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Pernyataan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan bahwa informasi yang
disampaikan ini benar dan tidak direkayasa.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
6
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor
:
Tanggal
:
KAJIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT
I.
RONA AWAL BADAN AIR (LAUT/ESTUARI)
Jelaskan dan lengkapi informasi tentang kondisi lingkungan perairan tempat pengambilan
dan pembuangan limbah.
A. Karakteristik Kimia
Lampirkan data kualitas air laut dengan parameter seperti tercantum pada tabel di
bawah ini. Data yang disampaikan harus dapat memberikan gambaran tentang kualitas
air laut disekitar intake, outlet dan satu titik kontrol. Titik kontrol adalah titik
pemantauan yang mewakili kondisi kualitas air
laut yang tidak terpengaruh oleh
aktifitas kegiatan dari perusahaan yang mengajukan ijin. Data kualitas air tambahan
juga dapat diambil pada titik-titik yang potensial untuk digunakan sebagai titik
pemantauan pada saat dilakukan pembuangan air limbah.
NO.
PARAMETER
SATUAN
FISIKA
1.
Kecerahan
M
2.
Kekeruhan
NTU
3.
TSS
mg/l
4.
Temperatur
5.
Lapisan Minyak
oC
KIMIA
1.
pH
2.
Salinitas
PSU
3.
Oksigen Terlarut (DO)
mg/l
4.
BOD 5
mg/l
5.
Amonia Total (NH3-N)
mg/l
6.
Fosfat (PO4-P)
mg/l
7.
Nitrat (NO3-N)
mg/l
8.
Sianida (CN)
mg/l
9.
Sulfida (H2S)
mg/l
10.
PAH (Poliaromatik Hidrokarbon)
mg/l
11.
Senyawa Fenol Total
mg/l
1
LOKASI
I
II
III
12.
PCB Total (Poliklor Bifenil)
µg/l
13.
Surfaktan (deterjen)
mg/l
14.
Minyak dan lemak
mg/l
15.
Pestisida
µg/l
16.
TBT (tributil tin)
µg/l
LOGAM TERLARUT
1.
Raksa (Hg)
mg/l
6+)
2.
Kromium heksavalen (Cr
mg/l
3.
Arsen (As)
mg/l
4.
Kadmium (Cd)
mg/l
5.
Tembaga (Cu)
mg/l
6.
Timbal (Pb)
mg/l
7.
Seng (Zn)
mg/l
8.
Nikel (Ni)
mg/l
BIOLOGI
1.
Coliform (total)9
MPN/100 ml
2.
Patogen
Sel/100 ml
3.
Plankton
Sel/100 ml
RADIO NUKLIDA
1.
Komposisi yang tidak diketahui
Bq/l
B. Biologi
Jelaskan secara detail komunitas biologi (seperti: plankton, makrobentos, ikan demersal)
di sekitar tempat pembuangan air limbah. Penjelasan karakteristik komunitas biologi
mencakup
komposisi
spesies,
kelimpahan,
dominansi,
diversitas,
distribusi
ruang/waktu, pertumbuhan dan reproduksi, frekuensi timbulnya penyakit, struktur
tropis, produktivitas, keberadaan spesies oportunis, bioakumulasi berbahaya dan
beracun.
C. Oseanografi
Lampirkan deskripsi dan data sirkulasi arus air laut musiman. Data tersebut minimal
harus menjelaskan :
1. 10 Persentil terendah dari kecepatan arus;
2. Kecepatan arus dominan berdasarkan musim;
3. Periode stratifikasi maksimum;
4. Periode pasang surut (jangka waktu dan frekuensi);
5. Profil densitas pada periode stratifikasi maksimum; dan
6. Bathymetri.
2
II. DAMPAK PEMBUANGAN
Lampirkan kajian/modeling yang dapat menggambarkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyebaran air limbah di badan air;
2. Kajian harus dapat mengidentifikasi kondisi yang paling kritis akibat variasi kondisi
oseanografi, kondisi musim biologi, jumlah/volume dan komposisi serta potensi
bioakumulasi atau persistensi dari air limbah yang dibuang;
3. Penentuan Zone of Initial Dilution (ZID) yaitu suatu zona di mana organisme, termasuk
bentos dapat terpapas oleh pencemar dengan konsentrasi yang melebihi baku mutu air
laut secara terus menerus;
4. Potensi perpindahan polutan melalui proses biologi, fisika atau kimiawi;
5. Komposisi dan kerentanan komunitas biologi yang memungkinkan terpajan oleh air
limbah, termasuk adanya spesies yang unik dan endemik, atau adanya spesies yang
dilindungi oleh peraturan perundangan, atau adanya spesies kunci dalam struktur
ekosistem tersebut;
6. Nilai penting badan air penerima air limbah terhadap komunitas biologi di sekitarnya,
termasuk adanya daerah pemijahan, jalur perpindahan spesies migratori, atau daerah
yang memiliki nilai penting dalam siklus hidup spesies tertentu;
7. Adanya lokasi akuatik khusus, termasuk kawasan suaka alam laut;
8. Potensi dampak terhadap kesehatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung;
9. Keberadaan atau potensi lokasi sebagai daerah rekreasi atau perikanan, termasuk
budidaya kerang, mutiara dan lainnya; dan
10. Faktor yang terkait dan relevan dengan akibat pembuangan air limbah ke laut.
III. MITIGASI
Sebutkan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan
manusia, navigasi, dan estetika selama pembuangan air limbah ke laut.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.
3