Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Perekonomian sebuah negara tidak luput dari adanya perdagangan, perdagangan adalah satu-satunya cara untuk pembangunan ekonomi sebuah negara. Rafiqul Islam. 1999, International Trade Law, NSW, LBC, hal.1 Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional, diakses pada tanggal 20 Januari 2017 Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Dalam upaya negara-negara ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka, dewasa ini mereka cenderung membentuk blok-blok perdagangan baik bilateral, regional maupun multilateral. Dalam kecenderungan ini pun peran perjanjian internasional menjadi semakin penting. Nopirin, 2014, Ekonomi Internasional Edisi 3, BPFE, Yogyakarta, hal.2 Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut. Untuk mendukung hal tersebut Indonesia perlu membangun relasi antar negara guna memperlancar dan mengkapitalisasi proses pergerakan ekonomi di negaranya, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Free Trade Agreement (FTA). Free Trade Agreement (FTA) merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya. Pembentukan berbagai FTA merupakan akibat dari liberalisasi perdagangan yang tidak dapat dihindari oleh semua negara sebagai anggota masyarakat internasional. Hal inilah yang mendorong terbentuknya blok-blok perdagangan bebas. FTA dapat dibentuk secara bilateral, misalnya antara Amerika Serikat dengan Singapura, Amerika Serikat dengan Chile; Japan dengan Singapura; maupun regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), North America Free Trade Area (NAFTA) dan Uni Eropa. http://www.kemenkeu.go.id/Kajian/free-trade-agreement-fta-dan-economic-partnership-agreement-epa-dan-pengaruhnya-terhadap-arus, diakses pada tanggal 20 Januari 2017 Pemerintah Indonesia meratifikasi pembentukan FTA bersama-sama dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN untuk pertama kalinya pada tahun 2002. Dalam perkembangannya, ASEAN FTA melakukan kerjasama China (ASEAN-China FTA) pada tahun 2004, dengan Korea (ASEAN-Korea FTA) pada tahun 2007 dengan India (ASEAN-India FTA) pada tahun 2010, dengan Australia dan New Zealand (ASEAN- Australia - New Zealand FTA) pada tahun 2010 dan terakhir dengan Japan (ASEAN- Japan Comprehensive Economic Partnership) pada tahun 2010.Dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemampuan industri perekonomian di dalam negeri agar dapat tumbuh dan berkembang, maka Indonesia bersama-sama dengan Jepang sepakat menjalin kerjasama berbasis ekonomi komprehensif. Kesepakatan perdagangan bebas dalam bingkai kesepakatan kerjasama ekonomi secara bilateral yang pertama kali Indonesia lakukan dengan negara mitra adalah IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement). Perjanjian tersebut disusun guna menghasilkan manfaat bagi kedua pihak secara adil, seimbang, dan terukur melalui liberalisasi akses pasar, fasilitasi, dan kerjasama melalui pengembangan kapasitas untuk sektor-sektor industri prioritas. Perjanjian IJ-EPA mencakup bidang, yaitu: Trade in Goods; Customs Procedures; Rules of Origin; Investment; Trade in Services; Movement of Natural Persons; Energy and Mineral Resources; Intellectual Property Rights (IPR); Competition Policy; Technical Cooperation and Capacity Building ; General Provisions and Goverment Procurement. Dalam sektor perdagangan barang IJEPA, Indonesia dan Jepang sama-sama menyepakati adanya konsesi khusus yang diberikan. Konsesi tersebut berupa penghapusan atau penurunan tarif bea masuk dalam tiga klasifikasi : fast-track, normal-track, dan pengecualian, dengan memasang rambu-rambu tindakan pengamanan (emergency and safeguard measures) untuk mencegah kemungkinan dampak negatifnya terhadap industri domestik. Menurut Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menilai Indonesia tidak mendapatkan keuntungan signifikan atas kerja sama ekonomi dengan Jepang dalam kerangka IJEPA yang diimplementasikan sejak 2008. Setelah diadakannya serangkaian kajian dan evaluasi dapat di tarik kesimpulan bahwa pertumbuhan ekspor Indonesia ke Jepang cenderung bergerak lambat rata-rata berkisar 5%-7% per tahun, sebaliknya barang-barang dari Jepang masuk begitu deras ke pasar Indonesia dan tumbuh pesat rata-rata 17%-25% per tahun. Akibatnya, Indonesia mengalami defisit perdagangan yang semakin melebar terhadap negeri sakura itu hingga mencapai sekitar US$3 miliar. Padahal, sebelum IJEPA diberlakukan, Indonesia masih mengantongi surplus dalam perdagangan dengan Jepang hingga US$6,6 miliar. Menghentikan IJEPA bukanlah solusi, http://koran.bisnis.com/read/20150107/245/388474/tajuk-bisnis-indonesia-menghentikan-ijepa-bukanlah-solusi. Diakses pada 20 Januari 2017 Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tentang Dampak Perjanjian Perdangan Indonesia – Jepang (IJ-EPA) terhadap Indonesia. RUMUSAN MASALAH Masalah yang akan di bahas Pada Makalah ini adalah : Bagaimana Kepentingan dan keuntungan Indonesia Dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia – Jepang (IJ-EPA) ? Bagaimana Perdagangan Indoensia-Jepang setelah Implementasi IJ-EPA? BAB II PEMBAHASAN KEPENTINGAN DAN KEUNTUNGAN INDONESIA DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN INDONESIA – JEPANG (IJ-EPA) Beberapa alasan yang mendasari Indonesia untuk menjalin kerjasama melalui EPA dengan Jepang, diantaranya adalah: o Jepang merupakan mitra dagang dan investor utama buat Indonesia, dan Indonesia adalah penerima terbesar ODA Jepang o Akses Pasar untuk produk Indonesia ke pasar ekspor terbesar mewakili 20% dari ekspor yang ada, sedangkan Jepang merupakan sumber impor terbesar kedua bagi Indonesia (13%); o Peluang untuk mengirim tenaga kerja semi terampil; o EPA memberi kepastian akses pasar yang lebih prefensial dan luas dibandingkan dengan program seperti Generalized System of Preferences (GSP), dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah memiliki perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di ASEAN; sedangkan Brunei dan Vietnam menyusul. Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, IJ-EPA merupakan kerjasama perdagangan yang mencakup tidak hanya Liberalilasi, namun juga sektor lainnya, anatara lain jasa, investasi, energi dan sebagainya, yang tercakup dalam TIGA PILAR utama yaitu: a. Fasilitasi Perdagangan dan investasi : o Upaya bersama untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan tingkat kepercayaan bagi investor Jepang; o Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa perdagangan, HKI, standar; b. Liberalisasi: menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi (bea masuk, memberi kepastian hukum); c. Kerjasama: kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas Indonesia sehingga lebih mampu bersaing dan memanfaatkan secara optimal peluang pasar dari EPA. Dengan diberlakukannya perjanjian kerjasama IJ-EPA ini Indonesia akan memperoleh beberapa keuntungan dan manfaat. Pertama, IJ-EPA dapat menjadi wujud nyata aplikasi kemitraan yang komprehensif. Kemitraan dalam IJ-EPA menggambarkan kepentingan dari kedua negara yang mengikatkan diri. Indonesia dan Jepang akan lebih dapat menggali potensi untuk meningkatkan kepentingannya agar dapat terakomodasi didalam IJ-EPA tersebut. Kedua, kerjasama perjanjian IJ-EPA memiliki manfaat dan berdampak pada berbagai sektor. Di bidang perdagangan, Indonesia mampu meningkatkan arus barang dan jasa ke Jepang. Peningkatan ekspor impor ini akan mampu mendongkrak devisa Negara yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Negara. Disamping itu, Indonesia akan diuntungkan dengan peningkatan investasi yang dating dari Jepang. Hal ini akan menggerakkan bisnis didalam negeri. Dan tentunya, adanya transver teknologi menjadi keuntungan yang tidak dapat dipungkiri Indonesia. Dengan adanya transfer teknologi ini akan mampu meningkatan kualitas SDM Indonesia yang juga dapat meningkatkan kapasitas bagi Indonesia. Peningkatan kapasitas yang dimaksud seperti area standardisasi produk dan pengujian, kebersihan dan standar kesehatan untuk produk makanan dan minuman, Pelatihan ketrampilan dan teknologi di sektor manufaktur yang akan meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional. Ketiga, keuntungan dengan adanya IJ-EPA ini tidak hanya akan dirasakan kalangan elit pemerintah. Namun, kerjasama komprehensif ini akan meningkatkan “tetesan ekonomi” yang dapat dirasakan masyarakat seluruh lapisan. Penggerak roda ekonomi sebagian besar ditopang dari sektor UKM. Dengan adanya perjanjian IJ-EPA akan menjadi batu loncatan bagi para UKM di Indonesia dalam meningkatkan produktivitasnya. Walaupun IJ-EPA merupakan kemitraan ekonomi, namun diharapkan kerjasama ini akan menguntungkan kedua belah pihak secara berimbang. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi di dua Negara. IJ-EPA merupakan komplementer untuk kerjasama regional lebih luas seperti ASEAN plus, APEC dan WTO Putaran Doha. Sehingga diharapkan kedua Negara mampu menyinergikan kepentingan kedua Negara didalam kerangka IJ-EPA. PERDAGANGAN INDONESIA-JEPANG SETELAH IMPLEMENTASI IJ-EPA Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT, dan India. Kementrian Perdagangan, 2016, Bagaimana Kinerja Perdagangan Indonesia 5 tahun terakhir ini?. Diakses http://www.kemendag.go.id/id/faq, pada tanggal 20 Januari 2017. Total perdagangan Indonesia-Jepang selama semester I 2014 mencapai USD 20,6 miliar atau turun sebesar 14,4% dibandingkan semester I 2013. Total perdagangan tersebut terdiri dari migas sebesar USD 4,8 miliar dan non migas USD 15,8 miliar . Sejalan dengan semakin meningkatnya total perdagangan Indonesia ke Jepang, pertumbuhan ekspor Indonesia ke Jepang selama 5 tahun terakhir pasca implementasi IJ-EPA juga menunjukkan tren pertumbuhan positif, tumbuh sebesar 9,5% per tahun. Kinerja ekspor selama semester I mencapai USD 11,9 miliar, turun 15,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai tersebut terdiri dari ekspor migas sebesar USD 4,8 miliar dan non migas sebesar USD 7,1 miliar. Ekspor non migas Indonesia ke Jepang selama periode yang sama tahun 2014 didominasi oleh sektor industri mencapai USD 5,4 miliar dengan pangsa sebesar 76,3% dari total ekspor non migas Indonesia. Sementara itu, ekspor sektor pertanian dan pertambangan Indonesia ke Jepang masing-masing mencapai USD 0,3 miliar (pangsa: 4,4%) dan USD 1,4 miliar (pangsa: 19,3%). Ekspor non migas Indonesia ke Jepang didominasi oleh ekspor barang-barang tambang seperti batubara dan nikel, karet, kayu dan produk perikanan. Selanjutnya, kinerja impor Indonesia dari Jepang selama 5 tahun terakhir (2009-2013) juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 17,8% per tahun. Impor Indonesia dari Jepang tersebut didominasi oleh impor non migas sebesar 98,8% dari total impor Indonesia dari Jepang. Lebih lanjut, kinerja impor semester I 2014 Indonesia dari Jepang mencapai USD 8,7 miliar, turun 12,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebanyak 67% impor non migas Indonesia dari Jepang berupa bahan baku penolong yang nilainya mencapai USD 5,8 miliar. Sedangkan impor barang konsumsi dan barang modal masing-masing mencapai USD 0,3 miliar dan USD 2,6 miliar dengan pangsa sebesar 3,5% dan 29,5%. Dengan kinerja ekspor-impor tersebut, neraca perdagangan Indonesia-Jepang selama 10 tahun terakhir baik sebelum implementasi maupun sesudah implementasi selalu mengalami surplus. Namun demikian, surplus neraca perdagangan pada periode setelah implementasi IJ-EPA menunjukkan adanya penurunan kecuali pada tahun 2011 dimana surplus perdagangan mencapai USD 14,3 miliar. Pada tahun 2013, surplus neraca perdagangan Indonesia-Jepang mencapai USD 7,8 miliar yang terdiri dari surplus migas sebesar USD 10,8 miliar dan defisit non migas sebesar USD 3,0 miliar. Sementara itu, secara kumulatif selama Januari-Juni 2014, surplus neraca perdagangan Indonesia- Jepang mencapai USD 3,2 miliar terdiri dari surplus migas USD 4,7 miliar dan defisit non migas USD 1,6 miliar. BAB III PENUTUP Indonesia menerima tingkat manfaat yang lebih besar dari Jepang baik dari sisi naiknya kontribusi ekspor terhadap pendapatan nasional secara nominal dan persentase dan berlipat gandanya tingkat pertumbuhan ekspor akibat keikutsertaannya dalam IJ-EPA. Kerjasama IJ-EPA memberikan pengaruh positif signifikan terhadap peningkatan ekspor non migas Indonesia ke Jepang, namun tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan terhadap peningkatan impor non migas Indonesia dari Jepang sebelum dan sesudah adanya IJEPA. Adanya kerjasama IJ-EPA memberikan manfaat yang besar bagi perdagangan luar negeri Indonesia karena terbukti mampu meningkatkan ekspor non migas Indonesia ke Jepang. DAFTAR PUSTAKA BUKU Nopirin, 2014, Ekonomi Internasional Edisi 3, BPFE, Yogyakarta. Rafiqul Islam. 1999, International Trade Law, NSW, LBC. INTERNET http://www.kemenkeu.go.id/Kajian/free-trade-agreement-fta-dan-economic-partnership-agreement-epa-dan-pengaruhnya-terhadap-arus. Menghentikan IJEPA bukanlah solusi, http://koran.bisnis.com/read/20150107/245/388474/tajuk-bisnis-indonesia-menghentikan-ijepa-bukanlah-solusi. Kementrian Perdagangan, 2016, Bagaimana Kinerja Perdagangan Indonesia 5 tahun terakhir ini?. Diakses http://www.kemendag.go.id/id/faq http://hamdydoank.blogspot.co.id/2010/04/indonesia-japan-economic-partnership.html https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional, https://edimirantojelajahpena.wordpress.com/2011/06/18/kepentingan-indonesia-dalam-indonesia-japan-economic-partnership-agreement-ij-epa/ 9