Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

LAKIP Dinsos 2017

Konsekuensi dalam perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) kebutuhan bagi masyarakat, seperti masalah pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat serta keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasan daerah yang bersangkutan. Salah satu urusan wajib yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten adalah urusan sosial. Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam hal menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan sosial, berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur agar target pemerataan kesejahteraan dan pencapaian pembangunan, khususnya dalam bidang sosial dapat tercapai. Dalam rangka untuk mewujudkan target pemerataan kesejahteraan dan pembangunan kesejahteraan sosial, maka pembangunan yang dilakukan prosesnya harus terintegrasi dan komprehensif melalui sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi yang benar.

H a l |1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lahirnya PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pelaksana UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan Konsekuensi dalam perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) kebutuhan bagi masyarakat, seperti masalah pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat serta keamanan dan ketertiban umum. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasan daerah yang bersangkutan. Salah satu urusan wajib yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten adalah urusan sosial. Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam hal menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan urusan sosial, berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur agar target pemerataan kesejahteraan dan pencapaian pembangunan, khususnya dalam bidang sosial dapat tercapai. Dalam rangka untuk mewujudkan target pemerataan kesejahteraan dan pembangunan kesejahteraan sosial, maka pembangunan yang dilakukan prosesnya harus terintegrasi dan komprehensif melalui sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi yang benar. H a l |2 Maka untuk dapat mengetahui seberapa besar kinerja yang diperoleh serta analisa terhadap tingkat pencapaian target yang telah direncanakan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja sasaran yang telah ditetapkan, dengan cara menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penyusunan LAKIP ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban instansi pemerintah kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan kinerja instansi yang telah direncanakan dan disepakati. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur, khususnya untuk laporan ditahun 2017 adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah (Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 TAhun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja; 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hal-hal Baru yang diatur Dalam Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. H a l |3 10. Surat Bupati Kolaka Timur Nomor 006/01/2018 tentang Permintaan LAKIP 2017 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2018. B. Gambaran Umum Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur terbentuk pada tahun 2014, yang sebelumnya beralamatkan di Jalan Poros Rate-rate – Ladongi Kel. Tababu Kec. Tirawuta, saat ini pindah alamat di Jalan Kompleks Perkantoran Lalingato Desa Lalingato Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur Prov. Sulawesi Tenggara. Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur memiliki 18 orang staf yang berstatus Pegawai Negri Sipil dan 17 orang staf berstatus tenaga Honorer. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka Timur, Dinas Sosial memiliki 1 Sekretaris, 4 Bidang, 12 Subbidang dan 3 Subbagian yang turut serta membantu melaksanakan fungsi pelayanan sosial kepada masyarakat, sebagai berikut : 1. Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan terdiri dari Sub Bagian Program, Sub Bagian Umum dan Ketatausahaan dan Sub Bagian Keuangan; 2. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari Sub Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Sub Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Sub Bidang Jaminan Sosial Keluarga; 3. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, dan Sub Bidang Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; 4. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari Sub Bidang Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Komunitas Adat Terpencil, Sub Bidang Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan, dan Sub Bidang Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; 5. Bidang Penanganan Fakir Miskin, terdiri dari Sub Bidang Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Sub Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan, dan Sub Bidang Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan serta Penataan Lingkungan Sosial; 6. UPTD, serta; 7. Kelompok Jabatan Fungsional H a l |4 C. Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka Timur, Dinas Sosial Kab. Kolaka timur mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial melaksanakan fungsi : a. Penyusunan perencanaan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial; b. Perumusan kebijakan teknis penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial; c. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi suber kesejahteraan sosial; d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Kelembagaan Sosial serta Rehabilitasi Sosial; e. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Sosial; f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial; g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. D. Potensi Organisasi 1. Susunan kepegawaian (berdasarkan jabatan, golongan, tingkat pendidikan dan jenis kelamin) Faktor sumberdaya manusia merupakan faktor yang sangat penting dan sangat berpengaruh langsung terhadap kinerja organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Begitupun kemajuan organisasi, tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia dan personalia yang ada didalamnya. Karena salah satu faktor penentu sukses/tidaknya sebuah organisasi dijalankan adalah ditentukan pada sejauh mana kemampuan kualitas dan kuantitas personel/sumber daya manusia yang ada didalamnya untuk menjalankan organisasi tersebut. H a l |5 Adapun Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur hingga tahun 2018 ini tercatat memiliki 18 orang pegawai negeri dengan ditambah 17 orang pegawai honorer. Jumlah pegawai yang ada di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur jumlahnya selalu berubah ditiap tahunnya, terkadang bertambah dan terkadang pula berkurang dikarenakan pegawai-pegawai yang bersangkutan pindah tugas dan lain sebagainya. Adapun pegawai yang dimaksud jika dikelompokkan berdasarkan posisi jabatan, golongan dan pendidikan sebagai berikut : a) Pejabat Struktural dan Fungsional Pejabat struktural di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Eselon III terdiri dari 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Eselon IV terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa di Dinas Sosial masih banyak terdapat jabatan struktural yang kosong yaitu sebanyak 10 jabatan yang terdiri dari 7 (tujuh) jabatan sub bidang dan 3 (tiga) jabatan sub bagian, sementara sisanya hanya jabatan fungsional umum sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan. Adapun jumlah jabatan struktural dan fungsional yang dimaksud dapat dilihat pada gambar berikut : Komposisi Pejabat Struktural Berdasarkan Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan 4 2 1 1 0 0 2 1 0 0 Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Kepala Sub (Eselon II/b) Dinas (Eselon (Eselon III/b) Bidang Bagian (Eselon III/a) (Eselon IV/a) IV/a) Ga,mbar.1 : Komposisi Pejabat Struktural Berdasarkan Jenis Kelamin H a l |6 b) Golongan Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan 4 3 3 2 1 1 1 1 1 1 0 Gol. IV/b 0 Gol. IV/a Gol. III/d Gol. III/c Gol. III/b Gol. III/a Ga,mbar.2 : Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin c) Pendidikan Komposisi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan SMA S1 S2 0% 22% 78% Ga,mbar.3 : Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan 2. Jumlah ideal pegawai dibandingkan dengan beban pekerjaan Saat ini Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur hingga tahun 2018 ini hanya memiliki 18 orang yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil yang terdiri dari 11 orang pejabat struktural dan 7 orang pegawai fungsional umum. Selain itu, dalam rangka kelancaran keberlangsungan tugas-tugas kantor, Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dibantu dengan tenaga honorer yang menempati posisi operator dan H a l |7 tenaga administrasi. Namun, hal tersebut belum dapat untuk membuat pelaksanaan tugas dan fungsi kantor berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan karena masih ada beberapa jabatan struktural yang masih kosong. Terhitung sejak penataan kelembagaan baru, Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang mencapai skor A, memiliki penyesuaian dengan berkomposisikan 4 bidang, 12 subbidang dan 3 kepala sub bagian, yang sebelumnya hanya memiliki 4 bidang, 6 seksi dan 3 sub bagian. Dengan adanya penyesuaian kelembagaan baru ini, membuat Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang awalnya hanya memiliki 6 jabatan kosong yang terdiri dari 3 jabatan kepala seksi dan 3 kepala subbagian, menjadi 12 jabatan kosong, yang terdiri dari 3 kepala subbagian dan 9 kepala sub bidang. Kekosongan ini secara otomatis membuat pelaksanaan tugas dan fungsi di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur menjadi tidak optimal. Belum lagi masih terbatasnya tenaga fungsional umum yang juga turut membantu pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Meskipun disadari Kab. Kolaka Timur merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB), namun keterpenuhan pegawai di lingkup Kantor/Badan/OPD sangat penting untuk dilakukan, karena hal tersebut akan sangat berkaitan erat dengan target maupun tujuan pembangunan daerah dapat tercapai atau tidak. Apalagi Dinas Sosial merupakan SKPD yang masuk dalam urusan wajib nasional. Maka dari itu, setidaknya dibutuhkan 30-40an orang lebih tenaga baru PNS yang layak secara administrasi untuk menempati posisi sebagai pejabat struktural dan tenaga fungsional umum, agar pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dapat berjalan secara optimal. E. Sistematika Penyajian Berpedoman kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014, maka LAKIP Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Tahun 2016 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : - Ikhtisar Eksekutif, menyajikan ringkasan LAKIP - Bab I Pendahuluan, menjelaskan secara umum tentang gambaran dan kondisi organisasi, latar belakang penyusunan LAKIP, penyampaian tugas pokok dan fungsi organisasi - Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja, menguraikan tentang rencana strategis SKPD yang memuat visi dan misi organisasi, ringkasan/ikhtisar H a l |8 rencana kinerja, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja/perjanjian kinerja Dinas Sosial. - Bab III Akuntabilitas Kinerja, menguraikan tentang pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja. Termasuk didalamnya menguraikan secara sistematis pembandingan data kinerja secara memadai, keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil. - Bab IV Penutup, menguraikan tentang simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah dimasa mendatang. - Lampiran, berisi pengukuran kinerja, penetapan kinerja dan struktur organisasi. H a l |9 BAB II PERENCANAN DAN PERJANJIAN KINERJA A. Rencana Strategis Sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diisyaratkan bahwa baik Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi wajib menyusun dokumen perencanaan baik RPJPD, RPJMD, maupun RKPD, sedangkan pada tingkat kelembagaan ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamanatkan untuk menyusun Rencana Strategik (Renstra) yang merupakan rencana pembangunan lima tahunan yang memuat Visi, Misi, Tujuan Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan serta dalam penyusunannya berpedoman pada RPJMD Daerah, RPJP Daerah maupun RPJM Nasional. Penyusunan Renstra ini dimaksudkan untuk : 1. Terwujudnya konsistensi dan integrasi perencanaan pembangunan lingkup OPD; 2. Terarahnya sasaran kinerja OPD; 3. Tersedianya pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renstra) tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun LAKIP OPD. Terkait dengan maskud penyusunan Renstra diatas, maka OPD Dinas Sosial sebagai bagian dari sistem pembangunan yang berfungsi melaksanakan kewenangan dibidang sosial tentunya akan mengarahkan Renstranya pada pencapaian pencegahan, rehabilitasi, jaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan sosial. Untuk mewujudkan rencana strategis, tentunya perlu ditunjang dengan visi dan misi yang rasional. Maka dari itu, Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur menetapkan visi misi sebagai berikut. 1. Visi dan Misi Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dan mengacu pada visi misi Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur, maka visi yang ditetapkan di periode 2016-2021 adalah : “Mewujudkan Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial Dasar Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Melalui Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)” Visi ini mengandung makna antara lain : H a l | 10 - Setiap warga negara, khususnya para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memiliki masalah dan keterbatasan sosial mempunyai kebutuhan mendasar dalam hidupnya untuk hidup sejahtera, diantaranya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara yang merupakan kebutuhan dasar umat manusia agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya. Untuk itu program maupun kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka untuk meningkatkan keberfungsian sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). - Pemenuhan kebutuhan Sosial merupakan dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, yang mana prioritas utama tersebut adalah : Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Penyimpangan perilaku, Korban serta Bencana, Korban Ketunaan kekerasan, sosial dan eksploitasi dan diskriminasi dimana yang kesemuanya tersebut juga merupakan prioritas kerja dari Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur. - Masyarakat sebagai kumpulan populasi dalam kehidupan sosial sedapat mungkin dapat berkontribusi dan berperan aktif dalam pengentasan masalah kesejahteraan sosial. Untuk itu, peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan sosial di lingkungannya perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar perannya dimasyarakat dalam menekan angka pertumbuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat berjalan dengan optimal. - Para Penyandang Masalah Sosial dan Masyarakat (PSKS) diharapkan mampu meningkatakan dan mengembangkan potensinya didalam mewujudkan kesejahteraan sosial baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam rangka merealisasikan visi yang merupakan target besar dan jangka panjang Dinas Sosial, maka perlu ditetapkan misi sebagai langkah dan strategi realistis untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun Misi yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan pelayanan sosial, yang mengandung pengertian optimalisasi pelayanan H a l | 11 rehabilitasi sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); Maksudnya adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai masyarakat yang tidak berdaya secara sosial, perlu mendapatkan sentuhan pelayanan sosial melalui agenda maupun kegiatan rehabilitasi sosial dalam rangka untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 2. Meningkatkan kualitas pemberdayaan sosial keluarga dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); Maksudnya adalah Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian untuk berkontribusi mengentaskan permasalahan sosial dilingkungannya, perlu mendapatkan peningkatan kualitas dan kuantitas agar peran dan fungsinya dimasyarakat dalam upaya penanganan masalah-masalah sosial dilingkungannya dapat berjalan dengan optimal. Selain itu, fungsi pemberdayaan bagi kelompok keluarga bermasalah sosial perlu dioptimalkan agar meningkat kesejahteraannya dan fungsi sosialnya. 3. Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan partisipasi sosial masyarakat, dimana terdapat peran aktif dari masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial secara komprehensif; Maksudnya adalah pembangunan kesejahteraan sosial tidak akan dapat berjalan dengan optimal tanpa ada peran dan partisipasi aktif dari masyarakat. Untuk itu, diperlukan peningkatan prakarsa dan peran aktif masyarakat diberbagai lapisan, baik itu dunia usaha, maupun pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pembangunan dan penyelanggaraan kesejahteraan sosial sebagai investasi modal sosial melalui kegiatan bimbingan, pelatihan dan penyuluhan. 4. Meningkatkan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial; Maksudnya adalah upaya pembangunan dan penyelenggaraan sosial, perlu dilakukan secara komprehensif dengan meningkatkan kualitas, kuantitas dan keterjangkauan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial , dalam rangka untuk mengembalikan fungsi sosial bagi PMKS, khususnya bagi korban bencana (alam dan sosial). H a l | 12 5. Mengembangkan sarana, prasarana dan sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Maksudnya adalah dalam rangka untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan sosial dan optimalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu ditingkatkan, dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan terhadap PMKS maupun pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. Tujuan dan Sasaran Strategis Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur adalah : a. Tujuan Dalam hal untuk mencapai target pembangunan nasional maupun daerah, maka setiap visi maupun misi yang ditetapkan harus berlandaskan pada tujuan yang menjadi acuan untuk merealisasikan visi misi tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Adapun tujuan yang dimaksud adalah seperti yang tertera pada tabel sebagai berikut : No 1. M I S I TUJUAN Mewujudkan kesejahteraan 1. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan sosial melalui peningkatan pemenuhan kebutuhan sosial dasar bagi pelayanan keluarga miskin. sosial yg mengandung pengertian 2. Meningkatkan kesejahteraan sosial anak dan optimalisasi pelayanan lanjut usia terlantar rehabilitasi sosial terhadap 3. Meningkatkan kesejahteraan dan fungsi Penyandang Kesejahteraan (PMKS). Masalah Sosial sosial bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) 4. Meningkatkan rehabilitasi sosial, dalam hal ini pemulihan fungsi sosial bagi para PMKS, seperti : pengemis/gelandangan, WTS, WRS, Eks-Napi, korban tindak kekerasan dll H a l | 13 2. Meningkatkan kualitas 1. Meningkatkan peran aktif PSKS dalam pemberdayaan keluarga sosial dan Sumber Potensi penanganan masalah-masalah sosial (PMKS) di lingkungannya Kesejahteraan 2. Meningkatkan Sosial (PSKS). kesejahteran dan fungsi sosial keluarga miskin, keluarga rawan sosial psikologis dan keluarga rentan masalah sosial 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja sosial professional dan fungsional 3. Mewujudkan kesejahteraan 1. Mengembangkan prakarsa dan peran aktif sosial melalui peningkatan masyarakat partisipasi sosial kesejahteraan sosial sebagai investasi modal dimana sosial melalui kegiatan bimbingan, pelatihan masyarakat, terdapat peran aktif dari masyarakat dalam pembangunan dan penyuluhan dalam 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan penanganan masalah kesejahteraan sosial secara komprehensif. kemitraan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial 3. Meningkatkan jiwa keperintisan, kesetiakawanan sosial dan pelestarian nilainilai kepahlawanan 4. Mengembangkan dan mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka perlindungan, jaminan, pemberdayaan dan rehabilitasi sosial 4. Meningkatkan kuantitas kualitas, 1. Mengembalikan dan pelaksanaan jangkauan perlindungan dan jaminan sosial. fungsi sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi korban bencana alam dan bencana sosial 2. Mengembalikan fungsi sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan H a l | 14 jaminan sosial serta pelaksanaan pemberian bantuan sosial terhadap korban bencana alam dan bencana social 5. Mengembangkan sarana, 1. Meningkatkan prasarana system dan penyelenggaraan kualitas sistem penyelenggaraan sosial 2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana kesejahteraan sosial. dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial 3. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilingkungannya 4. Meningkatkan Sumber Daya kualitas dan Manusia kuantitas (SDM) untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan social Tabel.1 : Tabel tujuan yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi b. Sasaran Strategis Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang merupakan penjabaran dari tujuan penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial sebagaimana yang terkandung dalam visi misi Dinas Sosial sebagai berikut : 1) Meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; 2) Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya; 3) Meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial; 4) Tersedianya tempat penampungan dan pembinaan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); 5) Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan PMKS lainnya; H a l | 15 6) Meningkatnya partisipasi sosial Potensi dan Sumber Kessejahteraan Sosial (PSKS) dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial; 7) Meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial; 8) Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan bidang kesejahteraan sosial; 9) Bertambahnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 10) Tersedianya sarana prasarana bantuan tanggap darurat bencana. No 1. 2. Sasaran Strategis Meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya Indikator Kinerja Jumlah penanganan keluarga miskin untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Jumlah penanganan keluarga rentan dan keluarga bermasalah sosial psikologis untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Jumlah penanganan wanita rawan sosial ekonomi untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Jumlah penanganan anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Satu Kondisi an Awal 2016 Target Akhir 2021 Jiwa 50.526 36.026 KK 146 0 Jiwa 727 0 Jiwa 1.695 0 H a l | 16 3. 4. Jumlah penanganan berumah tidak layak huni untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Peningkatan peran lembaga sosial dan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan social Meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial Tersedianya tempat Pembangunan sarana dan penampungan dan prasarana pembinaan PMKS pembinaan bagi PMKS Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan PMKS lainnya Jumlah penanganan penyandang cacat untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Jumlah penanganan lansia untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan 6. Meningkatnya partisipasi sosial PSKS dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial Tingkat partisipasi sosial dari PSKS dalam menunjang pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial 7. Meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial 5. 8. 9. Jumlah tenaga PSKS yang direkrut dari unsur professional dan structural Peningkatan kualitas tenaga PSKS melalui pendidikan dan pelatihan Meningkatnya Jumlah penyerapan informasi pemahaman masyarakat terkait masyarakat tentang pembangunan kesejahteraan pembangunan bidang sosial melalui sosialisasi, kesejahteraan sosial konseling, dan edukasi sosial Bertambahnya Tersedianya Taman Makam kualitas dan kuantitas Pahlawan sebagai sarana sarana dan prasarana pelestarian nilai penyelenggaraan kepahlawanan dan nilai kesejahteraan sosial kejuangan KK 2.291 0 % 48,41 96,21 Unit 0 Didirik annya 1 gedung baru Jiwa 630 0 Jiwa 189 0 % 48,41 96,21 % 0 84,08 % 100 100 % 48,41 % 96,21 0 Dibang unnya 1 TMP Unit H a l | 17 Tersedianya sarana prasarana panti sosial/panti rehabilitasi sosial skala kabupaten Tersedianya sarana 10. prasarana bantuan tanggap darurat bencana Tersedianya bufferstock dan lauk pauk untuk bantuan korban bencana Tersedianya sarana transportasi penanggulangan bencana (mobil & motor rescue) Unit 0 Dibang unnya 1 panti sosial/ panti rehabil itasi % 60,54 100 0 Tersedi anya min. 1 mobil rescue &1 TRC Unit Tabel 2. : Tabel sasaran strategis Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur 3. Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur ini disusun dalam rangka untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Pada dasarnya rencana kinerja tahunan yang disusun ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dimana targetnya adalah adanya gambaran tentang kebutuhan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi PMKS serta bagaimana untuk merealisasikannya. Maka dari itu, untuk tahun 2017 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ini diprioritaskan kepada pencapaian strategis sebagai berikut : 1) Tujuan a. Menyusun proyeksi kebutuhan Dinas Sosial dalam rangka peningkatan pelayananan kepada masyarakat yang semakin tinggi tuntutannya terhadap sistem birokrasi akan pelayanan yang berkualitas, terutama pada era demokratisasi dan era informasi global ini. b. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM para aparatur Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). H a l | 18 c. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat yang memadai dalam rangka menghadapi era demokratisasi dan era informasi global yang berkembang pesat. 2) Sasaran Adapun sasaran dari penyusunan Rencana Kerja Dinas Sosial ini yakni Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan dibidang Kesejahteraan Sosial. Untuk mencapai sasaran tersebut diatas, telah ditetapkan serangkaian program dan kegiatan tahun 2017 yang disajikan dalam Lampiran 1 Rencana Kerja Tahunan (RKT) Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Tahun 2017. 3) Rencana Kegiatan (Kinerja) Tahunan Adapun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang ditetapkan pada tahun 2017 adalah sebagai berikut; No Sasaran 1. Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya 2. 3. 4. Indikator Jumlah penanganan Target keluarga miskin untuk peningkatan fungsi sosial melalui bantuan/santunan, 39.307 Jiwa pemberian pembinaan, bimbingan dan pelatihan Jumlah penanganan anak nakal, 1.595 anak putus sekolah dan anak Jiwa terlantar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Meningkatnya upaya Peningkatan peran kelembagaan 60,54 % masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial Tercapainya kemandirian Jumlah penanganan penyandang 139 Jiwa dan kesejahteraan lansia, cacat, lansia dan penderita penyandang cacat dan PMKS gangguan jiwa untuk penngkatan lainnya fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan H a l | 19 5. 6. 7. 8. Meningkatnya partisipasi sosial PSKS dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial Meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan di bidang kesejahteraan sosial Tingkat partisipasi sosial dari 60,54 % PSKS dalam menunjang pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial Peningkatan kualitas tenaga 100 % PSKS melalui pendidikan dan pelatihan Tingkat penyerapan informasi 60,54 % masyarakat terkait pembangunan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi, konseling dan edukasi sosial Tersedianya sarana Tersedianya buffer stock dan 84,08 % prasarana bantuan tanggap lauk pauk untuk bantuan korban darurat bencana bencana Tabel.3 :Tabel Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Tahun 2017 B. Perjanjian Kinerja Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen pernyataan kinerja / kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki oleh instansi. Dokumen tersebut memuat sasaran strategis, indikator kinerja, indikator kinerja utama beserta target kinerja dan anggaran. Adapun penetapan kinerja dimaksud untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut; No 1. 2. Sasaran Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS Indikator Target Program/Kegiatan Anggaran (Rp) Jumlah penanganan 39.307 - Pembinaan 8.750.000 keluarga miskin untuk Jiwa KUBE/UEP peningkatan fungsi sosial Keluarga Miskin melalui pemberian dan Fakir Miskin bantuan/santunan, - Paket Stimulus 136.200.000 pembinaan, bimbingan Usaha Ekonomi dan pelatihan Produktif (UEP) Jumlah penanganan anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk 1.595 Jiwa - Bimbingan Sosial Keterampilan 45.278.000 H a l | 20 3. 4. 5. 6. 7. dalam pemenuhan pemenuhan kebutuhan kebutuhan hidupnya hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Meningkatnya upaya Peningkatan peran masyarakat dan kelembagaan sosial dan lembaga sosial masyarakat dalam dalam pembangunan pembangunan kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan PMKS lainnya Jumlah penanganan penyandang cacat, lansia dan penderita gangguan jiwa untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Meningkatnya Tingkat partisipasi sosial partisipasi sosial dari PSKS dalam PSKS dalam menunjang pelaksanaan melaksanakan usaha usaha kesejahteraan kesejahteraan sosial sosial Anak Terlantar dan Putus Sekolah 60,54 % 139 Jiwa 60,54 % Meningkatnya Peningkatan kualitas kualitas dan tenaga PSKS melalui kuantitas PSKS pendidikan dan pelatihan sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial 100 % Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan di bidang kesejahteraan sosial 60,54 % Meningkatnya penyerapan informasi masyarakat terkait pembangunan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi, konseling dan edukasi sosial - Pembinaan Karang Taruna - Pemberdayaan Pahlawan, Janda Pahlawan, Keluarga Pahlawan - Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 30.850.000 - Verifikasi dan Validasi data Penyandang Masalah Kesos (PMKS) - TKSK, PSM DAN Sakti Peksos - Pendamping Program Keluarga Harapan - Peningkatan Kemampuan Tagana - Peningkatan Kualitas Sumberdaya TKSK 94.800.000 - Pelaksanaan KIE Konseling & Kampanye Sosial bagi PMKS 42.000.000 15.000.000 83.200.000 292.000.000 147.150.000 15.350.000 43.621.500 H a l | 21 8. Tersedianya sarana Tersedianya buffer stock prasarana bantuan dan lauk pauk untuk tanggap darurat bantuan korban bencana bencana 84,08 % - Penanganan Masalah Strategis yg Menyangkut Tanggap Cepat Darurat & Kejadian Luar Biasa 302.600.000 Tabel.4 : Tabel penetapan kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 C. Rencana Anggaran Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur pada Tahun Anggaran (T.A) 2017 melaksanakan kegiatan APBD sebesar Rp. 3.355.132.983,- dengan rincian Belanja Langsung sebesar Rp. 2.172.875.000,- dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.182.257.983,- . Namun melalui mekanisme perubahan APBD tahun 2017, anggaran di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur menjadi Rp. 3.310.732.983,- dengan rincian Belanja Langsung sebesar Rp. 2.128.475.000,- dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.182.257.983,- H a l | 22 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Pengukuran Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi Ket Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya Jumlah penanganan keluarga miskin untuk peningkatan fungsi sosial melalui pemberian bantuan/santunan, pembinaan, bimbingan dan pelatihan 39.307 Jiwa 920 Jiwa Kegiatan yg direncanakan, yakni Pembinaan KUBE dan Paket Stimulus UEP terlaksana sesuai target yang ditetapkan Jumlah penanganan anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Meningkatnya Peningkatan peran upaya masyarakat kelembagaan sosial dan lembaga sosial dan masyarakat dalam dalam pembangunan pembangunan kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial Tercapainya Jumlah penanganan kemandirian dan penyandang cacat, kesejahteraan lansia dan penderita lansia, penyandang gangguan jiwa untuk cacat dan PMKS peningkatan fungsi lainnya sosial melalui 1.595 Jiwa - Kegiatan Bimbingan Sosial Keterampilan Anak Nakal/Terlantar dialihkan pada kegiatan lainnya yg bersifat urgent dan mendesak 60,54 % 60,54 % Kegiatan yg direncanakan terlaksana sesuai target 139 Jiwa - Kegiatan Penanganan PMKS yg direncanakan kabupaten dialihkan pada H a l | 23 pembinaan , bimbingan dan pelatihan Meningkatnya Tingkat partisipasi partisipasi sosial sosial dari PSKS PSKS dalam dalam menunjang melaksanakan pelaksanaan usaha usaha kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial Meningkatnya Peningkatan kualitas kualitas dan tenaga PSKS melalui kuantitas PSKS pendidikan dan sebagai pelaksana pelatihan pembangunan kesejahteraan sosial Meningkatnya Meningkatnya pemahaman penyerapan informasi masyarakat tentang masyarakat terkait pembangunan di pembangunan bidang kesejahteraan sosial kesejahteraan melalui sosialisasi, sosial konseling dan edukasi sosial Tersedianya sarana Tersedianya buffer prasarana bantuan stock dan lauk pauk tanggap darurat untuk bantuan korban bencana bencana kegiatan Dinsos Provinsi yg serupa Kegiatan yg direncanakan terlaksana sesuai target 60,54 % 60,54 % 100 % 100 % Kegiatan yg direncanakan terlaksana sesuai target 60,54 % 60,54 % Kegiatan yg direncanakan terlaksana sesuai target 84,08 % 60,54 % Kegiatan yg direncanakan terlaksana sesuai target Tabel. 5 : Tabel pengukuran kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 B. Evaluasi dan Capaian Kinerja Sasaran 1 : Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Sasaran Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam Tahun 2016 Realis Target asi Jumlah penanganan 49.526 40.807 keluarga miskin untuk Jiwa Jiwa peningkatan fungsi sosial melalui pemberian bantuan/santunan, Indikator Kinerja Tahun 2017 Reali Target % sasi 39.307 920 2,34 Jiwa Jiwa H a l | 24 mewujudkan pembinaan, kesejahteraan sosial bimbingan secara mandiri dan pelatihan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan Tabel.6 : Tabel sasaran 1 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Pelaksanaan kegiatan dengan tujuan dan sasaran meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, dengan indikator kerja yakni penanganan keluarga miskin untuk peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan dapat terlaksana namun capaiannya belum sesuai target, yakni hanya mencapai angka 2,34%. Sasaran strategis ini dilaksanakan yaitu melalui kegiatan pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)/UEP Keluarga Miskin dan Fakir Miskin serta kegiatan paket stimulus Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Lainnya. Dari taget yang ditetapkan yakni 39.307 jiwa total keluarga miskin/fakir miskin yang menerima sentuhan dari program ini, setidaknya hanya didapatkan penerima manfaat yakni sejumlah 920 jiwa yang terdiri dari 600 orang penerima manfaat KUBE dan 320 orang penerima manfaat Paket Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Hal ini tentunya berbeda capaiannya dengan jumlah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya, yakni realisasi 40.804 jiwa dari total 49.526 jiwa yang ditargetkan pada awal tahun 2016, atau dengan persentase sebesar 82,38 %. Dimana kegiatan yang dilakukan pada sasaran ini juga sama, hanya saja pada program di tahun sebelumnya (tahun 2016) juga dilakukan penanganan pada keluarga bermasalah sosial psikologis, yakni melalui kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan total 250 KK dan program penanggulangan kemiskinan lainnya, sementara di tahun 2017 ini tidak dilaksanakan mengingat fokus utamanya yakni pada agenda-agenda pemberdayaan kesejahteraan sosial melalui peningkatan kemandirian sosial. Sasaran 2 : Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sasaran Terlayaninya, Tahun 2016 Indikator Kinerja Reali Target sasi Jumlah penanganan - Tahun 2017 Reali Target % sasi 100 - H a l | 25 terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan Jiwa Tabel. 7 : Tabel sasaran 2 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Pelaksanaan kegiatan dengan sasaran terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan indikator kinerja jumlah penanganan anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan, melalui kegiatan bimbingan sosial keterampilan anak terlantar dan putus sekolah tidak terlaksana. Hal ini tidak terlaksana karena kegiatan ini dialihkan pada kegiatan lainnya yang bersifat mendesak dan urgent. Selain karena hal tersebut, calon peserta (anak nakal/terlantar) yang berjumlah 5 orang di masing-masing kecamatan yang disiapkan untuk mengikuti kegiatan tersebut, sebagian besar tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut, sehingga kegiatan tersebut dialihkan pada kegiatan lainnya. Demikian halnya ditahun sebelumnya, kegiatan ini tidak diagendakan, berhubung kesiapan data calon penerima manfaat program, dalam hal ini adalah anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar belum merata disetiap kecamatan. Selain itu, dengan keberadaan panti sosial swasta di Kecamatan Laolae, yakni Panti Al-Ikramy dan Kecamatan Poli-Polia, yakni Panti Fastabiqul Khairat cukup membantu dalam menanggulangi anak bermasalah sosial tersebut. Sasaran 3 : Meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial Tahun 2016 Reali Target sasi Meningkatnya upaya Peningkatan peran 48,41 48,41 masyarakat dan kelembagaan sosial % % lembaga sosial dalam dan masyarakat dalam pembangunan pembangunan kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial Sasaran Indikator Kinerja Tahun 2017 Reali Target % sasi 60,54 60,54 100 % % Tabel. 8 : Tabel sasaran 3 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 H a l | 26 Sasaran ketiga, yakni meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja peningkatan peran kelembagaan sosial dan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial dapat terlaksana, yakni melalui kegiatan pembinaan karang taruna di empat kecamatan, yakni Kecamatan Mowewe, Kecamatan Tirawuta, Kec. Lambandia dan Kecamatan Aere serta kegiatan pemberdayaan pahlawan, janda pahlawan dan keluarga pahlawan, melalui pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Ke-72 tahun 2017 dan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 dimana dalam kedua kegiatan ini menfokuskan pada pembinaan veteran yang merupakan agenda rutin wajib setiap tahunnya. Kegiatan yang sama juga dapat terlaksana pada tahun sebelumnya, yakni di tahun 2016, dimana kegiatan yang direncanakan yakni Pembinaan Karang Taruna dan Pembinaan Pejuang Perintis Kemerdekaan (Veteran) juga dapat terlaksana sesuai target yang ditentukan. Hanya saja ditahun 2017 terjadi peningkatan persentase realisasi kegiatan dikarenakan pada kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna ditempatkan pada empat kecamatan yang berbeda, sementara untuk ditahun 2016 hanya di tempatkan di tiga kecamatan. Kegiatan ini dharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya, baik deri segi kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program. Sasaran 4 : Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan PMKS lainnya Tahun 2016 Sasaran Indikator Kinerja Reali Target sasi Tercapainya Jumlah penanganan kemandirian dan penyandang cacat, kesejahteraan lansia, lansia dan penderita penyandang cacat dan gangguan jiwa untuk PMKS lainnya peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan Tahun 2017 Reali Target % sasi 139 Jiwa Tabel.9 : Tabel sasaran 4 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Sasaran keempat ini tidak dapat terlaksana dikarenakan kegiatan serupa juga telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dengan melibatkan peserta penyandang cacat dan lansia dari seluruh Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana masingmasing Kab/Kota mengutus 6 orang penyandang cacat/lansia tidak potensial untuk H a l | 27 mengikuti kegiatan pelatihan dan pembinaan peningkatan keterampilan dan life skill oleh Dinas Sosial Provinsi, sehingga kegiatan ini dialihkan pada kegiatan lainnya yang juga sifatnya lebih urgent. Sasaran 5 : Meningkatnya partisipasi sosial PSKS dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial Tahun 2016 Sasaran Indikator Kinerja Reali Target sasi Meningkatnya Tingkat partisipasi 48,41 60,54 partisipasi sosial PSKS sosial dari PSKS dalam % % dalam melaksanakan menunjang usaha kesejahteraan pelaksanaan usaha sosial kesejahteraan sosial Tahun 2017 Reali Target % sasi 60,54 60,54 100 % % Tabel.10 : Tabel sasaran 5 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Sasaran keempat yakni meningkatnya partisipasi sosial PSKS dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja tingkat partisipasi sosial dari PSKS dalam menunjang pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dapat terlaksana dengan tingkat persentase 100 % atau dapat memenuhi target untuk tahun 2017 yakni sebesar 60,54%. Dimana sasaran strategis ini dilaksanakan melalui kegiatan Verifikasi Dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dimana kegiatan ini dilaksanakan di 12 kecamatan dengan mengoptimalkan peran PSKS yang terdiri dari TKSK dan Pendamping PKH serta elemen PSKS lainnya dalam melakukan verifikasi data PMKS di setiap desa di 12 kecamatan di Kab. Kolaka Timur. Selain kegiatan Verifikasi dan Validasi Data PMKS, kegiatan lainnya yaitu kegiatan TKSK, PSM, Sakti Peksos dan kegiatan Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) dimana kedua kegiatan ini tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan partisipasi sosial PSKS sebagai pilar-pilar sosial dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial. Sementara pada tahun 2016, kegiatan serupa juga dapat terlaksana dengan persentase realisasi program sebesar 60,54 %. Hal ini terus ditunjang oleh upaya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) untuk terus meningkatkan profesionalisme untuk melaksanakan agenda-agenda usaha kesejahteraan sosial. Sasaran 6 : Meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial H a l | 28 Tahun 2016 Reali Target sasi Meningkatnya kualitas Peningkatan kualitas 100 % 100 dan kuantitas PSKS tenaga PSKS melalui % sebagai pelaksana pendidikan dan pembangunan pelatihan kesejahteraan sosial Sasaran Indikator Kinerja Tahun 2017 Reali Target % sasi 100 % 100 100 % Tabel.11 : Tabel sasaran 6 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Pelaksanaan kegiatan dengan sasaran meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja peningkatan kualitas tenaga PSKS melalui pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan terlaksana dan terealisasi dengan baik melalui kegiatan Peningkatan Kemampuan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan persentase keberhasilan sebesar 100%. Kegiatan Peningkatan Kualitas TKSK ini dilaksanakan di Sekretariat PKH dengan dihadiri oleh Pejabat Dinas Sosial Provinsi Sultra dan Dinas Sosial Kab. Koltim, dan diikuti oleh 12 orang TKSK yang terdiri dari 12 kecamatan, kegiatan ini diisi dengan pembekalan, pemberian pemahaman dan problem solving terkait permasalahan yang dihadapi oleh TKSK di lapangan. Selain itu dalam kegiatan ini juga TKSK dikenalkan dengan aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam hal mendata PMKS, khususnya fakir miskin. Selain kegiatan pelatihan TKSK, juga dilaksanakan kegiatan Pelatihan Tagana yang juga ditandai dengan ditambahnya kuantitas Tagana, yaitu dilaksanakan rekrutmen Tagana baru sejumlah 20 orang yang tentunya diperlukan untuk memudahkan tugas penanggulangan bencana di Kab. Kolaka Timur. Karena pada dasarnya agenda dengan sasaran meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS ini adalah agenda rutin yang terus menerus berulang di tiap tahunnya, maka kualitas pelaksanaan program yang harus terus menerus ditingkatkan tiap tahunnya, mengingat PSKS sebagai pilar sosial penunjang kesejahteraan sosial masyarakat harus terus ditingkatkan kualitasnya agar dapat melaksanakan tugastugasnya ditengah masyarakat dengan maksimal dan profesional. Artinya dimaksudkan agar kegiatan seperti ini kedepannya terlaksana tidak hanya untuk sekedar menggugurkan kewajiban, namun betul-betul dapat berhasil guna demi peningkatan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial. H a l | 29 Sasaran 7 : Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Tahun 2016 Sasaran Indikator Kinerja Reali Target sasi Meningkatnya Meningkatnya 100 % 100 pemahaman penyerapan informasi % masyarakat tentang masyarakat terkait pembangunan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial kesejahteraan sosial melalui sosialisasi, konseling dan edukasi sosial Tahun 2017 Reali Target % sasi 100 % 100 100 % Tabel.12 : Tabel sasaran 7 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan sasaran meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, dan indikator kinerjanya adalah meningkatnya penyerapan informasi masyarakat terkait pembangunan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi, konseling dan edukasi sosial, dimana kegiatan yang dilaksanakan adalah Kegiatan Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE) Konseling dan Kampanye Sosial bagi PMKS. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Ladongi dan dihadiri oleh 150 orang masyarakat dan aparatur desa dan kelurahan di dua kecamatan, yakni kecamatan lambandia dan ladongi. Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan informasi dan pengetahuan terkait permasalahan sosial ditengah masyarakat serta program-program di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur untuk menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan-permasalahan sosial tersebut. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Kolaka Timur ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai unsur, latar belakang sosial, latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang berbeda-beda. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan target yang telah direncanakan. Sementara kegiatan yang sama yang dilakukan yakni KIE Konseling juga dapat terlaksana. Namun bedanya di tahun sebelumnya, kegiatan ini hanya dilaksanakan pada satu kecamatan dan hanya terfokus pada kecamatan tersebut, sehingga sosialisasi dan edukasi terkait program kegiatan Dinas Sosial hanya tersampaikan pada kecamatan itu saja. Sementara ditahun 2017, kegiatan ini dilaksanakan di dua kecamatan dan juga melibatkan seluruh aparatur yang terdiri dari aparatur desa dan tokoh adat/tokoh masyarakat, sehingga hal ini dapat membuat agenda-agenda Dinas Sosial dapat tersosialisasikan secara luas, khususnya di dua kecamatan tersebut. Selain itu, dengan H a l | 30 melibatkan aparatur desa dan tokoh adat/tokoh masyarakat, dapat memudahkan fungsi kontrol dan pengawasan dalam hal pelaksanaan program-program pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial ditengah-tengah masyarakat. Sasaran 8 : Tersedianya sarana prasarana bantuan tanggap darurat bencana. Tahun 2016 Sasaran Indikator Kinerja Reali Target sasi Tersedianya sarana Tersedianya buffer 60,54 60,54 prasarana bantuan stock dan lauk pauk % % tanggap darurat untuk bantuan korban bencana bencana Tahun 2017 Reali Target % sasi 60,54 60,54 100 % % Tabel.13 : Tabel sasaran 8 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017 Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan sasaran tersedianya sarana prasarana bantuan tanggap cepat darurat bencana, dan indikator kinerjanya adalah tersedianya bufferstock dan lauk pauk untuk bantuan korban bencana, dimana kegiatan ini dapat terealisasi sepanjang tahun 2017 yakni dengan persentase 60,54% dengan menyiapkan bufferstock dan lauk pauk untuk persiapan korban bencana (baik bencana alam maupun bencana sosial). Penyediaan bufferstock ini berupa penyediaan bahan pangan, sandang dan papan yang dimana ketika terjadi bencana, maka bufferstock terserbut disalurkan kepada korban dimana bencana tersebut terjadi. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2016, yakni dengan menyiapkan buffer stock dan bahan lauk pauk lainnya untuk korban bencana. Hanya saja dalam hal penyiapan buffer stock dan lauk pauk ini terkadang terkendala pada sarana, dalam hal ini sarana penyaluran bantuan berupa mobil/kendaraan teknis lapangan yang dapat digunakan dalam menyalurkan bantuan. Karena selama ini yang digunakan adalah mobil dapur umum yang peruntukannya bukan untuk menyalurkan bantuan. C. Permasalahan dan Solusi Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur sebagai perangkat dinas yang menyelenggarakan urusan wajib sosial, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam visi dan misi, tidak terlepas dari permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam keberlangsungan menjalankan fungsinya sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan wajib. Permasalahan dan kendala H a l | 31 tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi penghambat dalam upaya untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan. Adapun permasalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Terus meningkatnya angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya fakir miskin di tiap tahunnya; 2. Masih terbatasnya tenaga dan personel di lingkup Dinas Sosial, baik tenaga PNS struktural maupun fungsional, penyuluh sosial maupun Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); 3. Belum tersedianya data dukung (database) PMKS yang benar-benar valid, dimana data yang dimiliki terdiri dari berbagai sumber dan berbeda satu sama lain, sehingga Dinas Sosial kesulitan dalam memberikan data yang real dikarenakan multi data yang tidak berasal dari satu sumber; 4. Masih terbatasnya agenda penyelenggaraan kesejahteraan sosial dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5. Belum adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait program pembangunan kesejahteraan sosial serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terbukti dengan masih terbatasnya ketersediaan anggaran yang dialokasikan pada agenda-agenda kesejahteraan sosial. 6. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipahami sebagai bantuan sementara yang sifatnya untuk pemberdayaan masyarakat yang bersangkutan, sehingga bantuan berupa dana maupun barang yang diberikan digunakan untuk keperluan temporary (keperluan sehari-hari dan tidak berkelanjutan) sehingga ketika bantuan tersebut habis, masyarakat tersebut belum mandiri secara sosial dan masih ketergantungan kepada pemerintah, khususnya hanya berharap pada bantuan pemerintah semata. Adapun upaya Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dalam menyelesaikan dan mensolusikan setiap permasalahan yang ada termasuk permasalahan-permasalahan yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut : 1. Terus menekan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui kegiatan perlindungan dan jaminan sosial, kegiatan pemberdayaan sosial, kegiatan rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin agar masyarakat tersebut dapat berdaya dan memiliki keberfungsian sosial; H a l | 32 2. Perlunya ada peningkatan sarana dan prasarana aparatur Dinas Sosial Kolaka Timur (baik PNS maupun Non PNS) yang menempati posisi struktural maupun fungsional, penyuluh sosial selain itu tenaga pendukung seperti Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) baik individu maupun lembaga dalam rangka untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial; 3. Melakukan pendataan secara terpusat dengan PSKS sebagai ujung tombaknya dan meningkatkan akurasi pendataan PMKS secara valid dan benar serta secara rutin melaksanakan verifikasi dan validasi per enam bulan sekali secara berjenjang dan berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Sosial RI juga telah berupaya untuk mensolusikan permasalahan data ini dengan menetapkan data terpusat melalui data terpadu, yakni data BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemsos RI; 4. Optimalisasi pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta penunjang kegiatan; 5. Perlunya ada perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait program pembangunan kesejahteraan sosial serta program penyelenggaraan sosial melalui dukungan alokasi anggaran agenda kesejahteraan sosial. Selain itu, perlunya ada back up melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial maupun pembangunan kesejahteraan sosial. Karena dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai, dapat menunjang terlaksananya program pembangunan kesejahteraan sosial serta dapat menjangkau PMKS di seluruh lapisan masyarakat; 6. Perlunya memberikan pemahaman, edukasi dan konseling kepada masyarakat agar masyarakat paham untuk apa kegunaan bantuan sosial yang diberikan. Selain itu, perlu untuk memberikan pendampingan dan pemberdayaan sosial kepada masyarakat, agar memiliki keberfungsian dan memiliki kemandirian secara sosial. H a l | 33 BAB IV PENUTUP Demikian laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur ini dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelaksanaan kebijaksanan yang dipercayakan kepada pemerintah. Laporan akuntabilitas (Lakip) ini juga merupakan alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendukung terwujudnya good governance. LAKIP ini tentunya berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik tentang keberhasilan/kegagalan pelaksanaan visi dan misi Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini pada dasarnya merupakan laporan kepada pihak publik / eksternal, walaupun manfaatnya lebih banyak kepada pihak internal. Oleh karena itu, penyajian informasi dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini harus dipertimbangkan untuk dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan oleh pihak luar. Hasil evaluasi kinerja ini merupakan hasil evaluasi kinerja Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur selama satu tahun, yang di dalam pelaksanaannya patut disadari banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi. Namun terlepas dari itu semua, hal ini juga berarti bahwa kinerja Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur bisa dikatakan baik, walaupun dalam beberapa hal masih ada hambatan atau kendala yang harus diperbaiki pada tahun-tahun mendatang secara berkesinambungan. Tirawuta, Januari 2018 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur SYAKHRIFIN, S.Sos., M.Si Pembina Tk. I, Gol. IV/b NIP. 19660612 199703 1 009 H a l | 34