H a l |1
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
sebagai pelaksana UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan
Konsekuensi dalam perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan
urusan
pilihan.
Urusan
wajib
adalah
urusan
pemerintah
yang
wajib
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan dasar
(basic services) kebutuhan bagi masyarakat, seperti masalah pendidikan,
kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat serta keamanan dan
ketertiban umum. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah
urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk
diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan
(core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar
urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah,
sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki
oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan
pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada
penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan
kekhasan daerah yang bersangkutan.
Salah satu urusan wajib yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten adalah
urusan sosial. Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam hal
menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan
urusan sosial, berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten
Kolaka
Timur
agar
target
pemerataan
kesejahteraan
dan
pencapaian
pembangunan, khususnya dalam bidang sosial dapat tercapai. Dalam rangka untuk
mewujudkan target pemerataan kesejahteraan dan pembangunan kesejahteraan
sosial, maka pembangunan yang dilakukan prosesnya harus terintegrasi dan
komprehensif melalui sistem perencanaan, monitoring dan evaluasi yang benar.
H a l |2
Maka untuk dapat mengetahui seberapa besar kinerja yang diperoleh serta
analisa terhadap tingkat pencapaian target yang telah direncanakan, maka perlu
dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja sasaran yang telah ditetapkan, dengan
cara menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Penyusunan LAKIP ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban instansi pemerintah
kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan kinerja instansi yang telah
direncanakan dan disepakati.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur,
khususnya untuk laporan ditahun 2017 adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pemerintah Daerah (Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah);
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 TAhun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan
Kinerja;
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hal-hal Baru yang
diatur Dalam Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
9.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
H a l |3
10. Surat Bupati Kolaka Timur Nomor 006/01/2018 tentang Permintaan LAKIP
2017 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2018.
B.
Gambaran Umum Organisasi
Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur terbentuk pada tahun 2014, yang
sebelumnya beralamatkan di Jalan Poros Rate-rate – Ladongi Kel. Tababu Kec.
Tirawuta, saat ini pindah alamat di Jalan Kompleks Perkantoran Lalingato Desa
Lalingato Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur Prov. Sulawesi Tenggara.
Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur memiliki 18 orang staf yang berstatus
Pegawai Negri Sipil dan 17 orang staf berstatus tenaga Honorer. Berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Kab. Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka Timur, Dinas
Sosial memiliki 1 Sekretaris, 4 Bidang, 12 Subbidang dan 3 Subbagian yang turut
serta membantu melaksanakan fungsi pelayanan sosial kepada masyarakat,
sebagai berikut :
1.
Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan terdiri dari Sub
Bagian Program, Sub Bagian Umum dan Ketatausahaan dan Sub Bagian
Keuangan;
2.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari Sub Bidang
Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Sub Bidang Perlindungan Sosial
Korban Bencana Sosial, dan Sub Bidang Jaminan Sosial Keluarga;
3.
Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Anak
dan Lanjut Usia, Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, dan
Sub Bidang Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
4.
Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari Sub Bidang Pemberdayaan Sosial
Perorangan, Keluarga, dan Komunitas Adat Terpencil, Sub Bidang
Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat dan Penerbitan Izin
Pengumpulan Sumbangan, dan Sub Bidang Kepahlawanan dan Restorasi
Sosial;
5.
Bidang Penanganan Fakir Miskin, terdiri dari Sub Bidang Identifikasi dan
Penguatan Kapasitas, Sub Bidang Pendampingan dan Pemberdayaan, dan
Sub Bidang Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Stimulan serta Penataan
Lingkungan Sosial;
6.
UPTD, serta;
7.
Kelompok Jabatan Fungsional
H a l |4
C.
Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka
Timur, Dinas Sosial Kab. Kolaka timur mempunyai tugas pokok melaksanakan
urusan pemerintahan daerah dibidang penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Adapun
untuk
melaksanakan
tugas
pokok
tersebut,
Dinas
Sosial
melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan perencanaan penanganan penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
b. Perumusan kebijakan teknis penanganan penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
c. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penanganan
penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi suber kesejahteraan
sosial;
d. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
Bidang Perlindungan
dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Kelembagaan Sosial serta
Rehabilitasi Sosial;
e. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Sosial;
f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
D.
Potensi Organisasi
1. Susunan kepegawaian (berdasarkan jabatan, golongan, tingkat
pendidikan dan jenis kelamin)
Faktor sumberdaya manusia merupakan faktor yang sangat penting dan
sangat berpengaruh langsung terhadap kinerja organisasi dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya. Begitupun kemajuan organisasi, tidak terlepas dari kualitas
sumber daya manusia dan personalia yang ada didalamnya. Karena salah satu
faktor penentu sukses/tidaknya sebuah organisasi dijalankan adalah ditentukan
pada sejauh mana kemampuan kualitas dan kuantitas personel/sumber daya
manusia yang ada didalamnya untuk menjalankan organisasi tersebut.
H a l |5
Adapun Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur hingga tahun 2018 ini tercatat
memiliki 18 orang pegawai negeri dengan ditambah 17 orang pegawai honorer.
Jumlah pegawai yang ada di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur jumlahnya selalu
berubah ditiap tahunnya, terkadang bertambah dan terkadang pula berkurang
dikarenakan pegawai-pegawai yang bersangkutan pindah tugas dan lain
sebagainya. Adapun pegawai yang dimaksud jika dikelompokkan berdasarkan
posisi jabatan, golongan dan pendidikan sebagai berikut :
a) Pejabat Struktural dan Fungsional
Pejabat struktural di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Eselon III terdiri dari
2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Eselon IV terdiri dari 4 (empat)
orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa di
Dinas Sosial masih banyak terdapat jabatan struktural yang kosong yaitu
sebanyak 10 jabatan yang terdiri dari 7 (tujuh) jabatan sub bidang dan 3
(tiga) jabatan sub bagian, sementara sisanya hanya jabatan fungsional umum
sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan. Adapun
jumlah jabatan struktural dan fungsional yang dimaksud dapat dilihat pada
gambar berikut :
Komposisi Pejabat Struktural Berdasarkan Jenis
Kelamin
Laki-laki
Perempuan
4
2
1
1
0
0
2
1
0
0
Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Kepala Sub
(Eselon II/b) Dinas (Eselon (Eselon III/b)
Bidang
Bagian (Eselon
III/a)
(Eselon IV/a)
IV/a)
Ga,mbar.1 : Komposisi Pejabat Struktural Berdasarkan Jenis Kelamin
H a l |6
b) Golongan
Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan
dan Jenis Kelamin
Laki-laki
Perempuan
4
3
3
2
1
1
1
1
1
1
0
Gol. IV/b
0
Gol. IV/a
Gol. III/d
Gol. III/c
Gol. III/b
Gol. III/a
Ga,mbar.2 : Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin
c) Pendidikan
Komposisi Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
SMA
S1
S2
0%
22%
78%
Ga,mbar.3 : Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan
2. Jumlah ideal pegawai dibandingkan dengan beban pekerjaan
Saat ini Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur hingga tahun 2018 ini hanya memiliki
18 orang yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil yang terdiri dari 11 orang
pejabat struktural dan 7 orang pegawai fungsional umum. Selain itu, dalam
rangka kelancaran keberlangsungan tugas-tugas kantor, Dinas Sosial Kab. Kolaka
Timur dibantu dengan tenaga honorer yang menempati posisi operator dan
H a l |7
tenaga administrasi. Namun, hal tersebut belum dapat untuk membuat
pelaksanaan tugas dan fungsi kantor berjalan secara optimal.
Hal ini disebabkan karena masih ada beberapa jabatan struktural yang masih
kosong. Terhitung sejak penataan kelembagaan baru, Dinas Sosial Kab. Kolaka
Timur yang mencapai skor A, memiliki penyesuaian dengan berkomposisikan 4
bidang, 12 subbidang dan 3 kepala sub bagian, yang sebelumnya hanya memiliki
4 bidang, 6 seksi dan 3 sub bagian. Dengan adanya penyesuaian kelembagaan
baru ini, membuat Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang awalnya hanya memiliki
6 jabatan kosong yang terdiri dari 3 jabatan kepala seksi dan 3 kepala subbagian,
menjadi 12 jabatan kosong, yang terdiri dari 3 kepala subbagian dan 9 kepala sub
bidang. Kekosongan ini secara otomatis membuat pelaksanaan tugas dan fungsi
di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur menjadi tidak optimal. Belum lagi masih
terbatasnya tenaga fungsional umum yang juga turut membantu pelaksanaan
tugas dan fungsi tersebut. Meskipun disadari Kab. Kolaka Timur merupakan
Daerah Otonomi Baru (DOB), namun keterpenuhan pegawai di lingkup
Kantor/Badan/OPD sangat penting untuk dilakukan, karena hal tersebut akan
sangat berkaitan erat dengan target maupun tujuan pembangunan daerah dapat
tercapai atau tidak. Apalagi Dinas Sosial merupakan SKPD yang masuk dalam
urusan wajib nasional. Maka dari itu, setidaknya dibutuhkan 30-40an orang lebih
tenaga baru PNS yang layak secara administrasi untuk menempati posisi sebagai
pejabat struktural dan tenaga fungsional umum, agar pelaksanaan tugas dan
fungsi di lingkup Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dapat berjalan secara optimal.
E.
Sistematika Penyajian
Berpedoman kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014, maka LAKIP
Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Tahun 2016 ini disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
-
Ikhtisar Eksekutif, menyajikan ringkasan LAKIP
-
Bab I Pendahuluan, menjelaskan secara umum tentang gambaran dan
kondisi organisasi, latar belakang penyusunan LAKIP, penyampaian tugas
pokok dan fungsi organisasi
-
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja, menguraikan tentang rencana
strategis SKPD yang memuat visi dan misi organisasi, ringkasan/ikhtisar
H a l |8
rencana
kinerja,
rencana
kinerja
tahunan
dan
penetapan
kinerja/perjanjian kinerja Dinas Sosial.
-
Bab III Akuntabilitas Kinerja, menguraikan tentang pengukuran kinerja,
evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja. Termasuk didalamnya
menguraikan secara sistematis pembandingan data kinerja secara
memadai, keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala dan permasalahan
yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.
-
Bab IV Penutup, menguraikan tentang simpulan umum atas capaian
kinerja organisasi serta langkah dimasa mendatang.
-
Lampiran, berisi pengukuran kinerja, penetapan kinerja dan struktur
organisasi.
H a l |9
BAB II
PERENCANAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. Rencana Strategis
Sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diisyaratkan bahwa baik Pemerintah Kabupaten maupun
Provinsi wajib menyusun dokumen perencanaan baik RPJPD, RPJMD, maupun
RKPD, sedangkan pada tingkat kelembagaan ataupun Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) diamanatkan untuk menyusun Rencana Strategik (Renstra) yang merupakan
rencana pembangunan lima tahunan yang memuat Visi, Misi, Tujuan Strategi,
Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi
OPD yang bersangkutan serta dalam penyusunannya berpedoman pada RPJMD
Daerah, RPJP Daerah maupun RPJM Nasional. Penyusunan Renstra ini dimaksudkan
untuk :
1.
Terwujudnya konsistensi dan integrasi perencanaan pembangunan lingkup
OPD;
2.
Terarahnya sasaran kinerja OPD;
3.
Tersedianya pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renstra) tahunan,
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun LAKIP OPD.
Terkait dengan maskud penyusunan Renstra diatas, maka OPD Dinas Sosial
sebagai
bagian
dari
sistem
pembangunan
yang
berfungsi
melaksanakan
kewenangan dibidang sosial tentunya akan mengarahkan Renstranya pada
pencapaian pencegahan, rehabilitasi, jaminan, perlindungan, pelayanan, dan
pemberdayaan sosial.
Untuk mewujudkan rencana strategis, tentunya perlu ditunjang dengan visi dan
misi yang rasional. Maka dari itu, Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur menetapkan visi
misi sebagai berikut.
1. Visi dan Misi
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dan
mengacu pada visi misi Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Timur, maka visi yang
ditetapkan di periode 2016-2021 adalah : “Mewujudkan Kesejahteraan dan
Pelayanan Sosial Dasar Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) Melalui Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)”
Visi ini mengandung makna antara lain :
H a l | 10
-
Setiap warga negara, khususnya para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial yang memiliki masalah dan keterbatasan sosial mempunyai
kebutuhan mendasar dalam hidupnya untuk hidup sejahtera, diantaranya
adalah dengan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
Negara yang merupakan kebutuhan dasar umat manusia agar dapat hidup
layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi
sosialnya. Untuk itu program maupun kegiatan yang dilakukan adalah dalam
rangka untuk meningkatkan keberfungsian sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS).
-
Pemenuhan kebutuhan
Sosial
merupakan
dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Prioritas
Pembangunan
Kesejahteraan
Sosial
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, yang
mana prioritas utama tersebut adalah : Kemiskinan, Keterlantaran,
Kecacatan,
Keterpencilan,
Penyimpangan
perilaku,
Korban
serta
Bencana,
Korban
Ketunaan
kekerasan,
sosial
dan
eksploitasi
dan
diskriminasi dimana yang kesemuanya tersebut juga merupakan prioritas
kerja dari Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur.
-
Masyarakat sebagai kumpulan populasi dalam kehidupan sosial sedapat
mungkin dapat berkontribusi dan berperan aktif dalam pengentasan
masalah
kesejahteraan
sosial.
Untuk
itu,
peran
Potensi
Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki
kepedulian
terhadap
permasalahan
sosial
di
lingkungannya
perlu
ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar perannya dimasyarakat dalam
menekan angka pertumbuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) dapat berjalan dengan optimal.
-
Para Penyandang Masalah Sosial dan Masyarakat (PSKS) diharapkan mampu
meningkatakan dan mengembangkan potensinya didalam mewujudkan
kesejahteraan sosial baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Dalam rangka merealisasikan visi yang merupakan target besar dan jangka
panjang Dinas Sosial, maka perlu ditetapkan misi sebagai langkah dan strategi
realistis untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun Misi yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
1. Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan pelayanan
sosial,
yang
mengandung
pengertian
optimalisasi
pelayanan
H a l | 11
rehabilitasi sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS);
Maksudnya adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
sebagai masyarakat yang tidak berdaya secara sosial, perlu mendapatkan
sentuhan pelayanan sosial melalui agenda maupun kegiatan rehabilitasi
sosial dalam rangka untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Meningkatkan kualitas pemberdayaan sosial keluarga dan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
Maksudnya adalah Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai
bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian untuk berkontribusi
mengentaskan permasalahan sosial dilingkungannya, perlu mendapatkan
peningkatan kualitas dan kuantitas agar peran dan fungsinya dimasyarakat
dalam upaya penanganan masalah-masalah sosial dilingkungannya dapat
berjalan dengan optimal. Selain itu, fungsi pemberdayaan bagi kelompok
keluarga
bermasalah
sosial
perlu
dioptimalkan
agar
meningkat
kesejahteraannya dan fungsi sosialnya.
3. Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan partisipasi
sosial masyarakat, dimana terdapat peran aktif dari masyarakat dalam
penanganan masalah kesejahteraan sosial secara komprehensif;
Maksudnya adalah pembangunan kesejahteraan sosial tidak akan dapat
berjalan dengan optimal tanpa ada peran dan partisipasi aktif dari
masyarakat. Untuk itu, diperlukan peningkatan prakarsa dan peran aktif
masyarakat diberbagai lapisan, baik itu dunia usaha, maupun pemangku
kepentingan (stakeholders) dalam pembangunan dan penyelanggaraan
kesejahteraan sosial sebagai investasi modal sosial melalui kegiatan
bimbingan, pelatihan dan penyuluhan.
4. Meningkatkan
kualitas,
kuantitas
dan
jangkauan
pelaksanaan
perlindungan dan jaminan sosial;
Maksudnya adalah upaya pembangunan dan penyelenggaraan sosial, perlu
dilakukan secara komprehensif dengan meningkatkan kualitas, kuantitas
dan keterjangkauan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial , dalam
rangka untuk mengembalikan fungsi sosial bagi PMKS, khususnya bagi
korban bencana (alam dan sosial).
H a l | 12
5. Mengembangkan sarana, prasarana dan sistem penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
Maksudnya
adalah
dalam
rangka
untuk
mendukung
percepatan
pembangunan kesejahteraan sosial dan optimalisasi penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, maka sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial
perlu ditingkatkan, dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan
terhadap PMKS maupun pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana
pendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Tujuan dan Sasaran Strategis
Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Sosial Kabupaten
Kolaka Timur adalah :
a. Tujuan
Dalam hal untuk mencapai target pembangunan nasional maupun daerah,
maka setiap visi maupun misi yang ditetapkan harus berlandaskan pada tujuan
yang menjadi acuan untuk merealisasikan visi misi tersebut dalam jangka waktu
5 (lima) tahun. Adapun tujuan yang dimaksud adalah seperti yang tertera pada
tabel sebagai berikut :
No
1.
M I S I
TUJUAN
Mewujudkan kesejahteraan 1. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan
sosial melalui peningkatan
pemenuhan kebutuhan sosial dasar bagi
pelayanan
keluarga miskin.
sosial
yg
mengandung
pengertian 2. Meningkatkan kesejahteraan sosial anak dan
optimalisasi
pelayanan
lanjut usia terlantar
rehabilitasi sosial terhadap 3. Meningkatkan kesejahteraan dan fungsi
Penyandang
Kesejahteraan
(PMKS).
Masalah
Sosial
sosial
bagi
penyandang
disabilitas
(penyandang cacat)
4. Meningkatkan rehabilitasi sosial, dalam hal
ini pemulihan fungsi sosial bagi para PMKS,
seperti : pengemis/gelandangan, WTS, WRS,
Eks-Napi, korban tindak kekerasan dll
H a l | 13
2.
Meningkatkan
kualitas 1. Meningkatkan peran aktif PSKS dalam
pemberdayaan
keluarga
sosial
dan
Sumber
Potensi
penanganan masalah-masalah sosial (PMKS)
di lingkungannya
Kesejahteraan 2. Meningkatkan
Sosial (PSKS).
kesejahteran
dan
fungsi
sosial keluarga miskin, keluarga rawan
sosial
psikologis
dan
keluarga
rentan
masalah sosial
3. Meningkatkan
kualitas
dan
kuantitas
pekerja sosial professional dan fungsional
3.
Mewujudkan kesejahteraan 1. Mengembangkan prakarsa dan peran aktif
sosial melalui peningkatan
masyarakat
partisipasi
sosial
kesejahteraan sosial sebagai investasi modal
dimana
sosial melalui kegiatan bimbingan, pelatihan
masyarakat,
terdapat peran aktif dari
masyarakat
dalam
pembangunan
dan penyuluhan
dalam 2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan
penanganan
masalah
kesejahteraan sosial secara
komprehensif.
kemitraan
dunia
usaha
dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Meningkatkan
jiwa
keperintisan,
kesetiakawanan sosial dan pelestarian nilainilai kepahlawanan
4. Mengembangkan
dan
mengoptimalkan
kemitraan dengan pemangku kepentingan
(stakeholder) dalam rangka perlindungan,
jaminan, pemberdayaan dan rehabilitasi
sosial
4.
Meningkatkan
kuantitas
kualitas, 1. Mengembalikan
dan
pelaksanaan
jangkauan
perlindungan
dan jaminan sosial.
fungsi
sosial
serta
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
korban bencana alam dan bencana sosial
2. Mengembalikan
fungsi
sosial
serta
meningkatkan kesejahteraan sosial korban
tindak
kekerasan
dan
pekerja
migran
bermasalah
3. Meningkatkan
kualitas
penyelenggaraan
H a l | 14
jaminan sosial serta pelaksanaan pemberian
bantuan sosial terhadap korban bencana
alam dan bencana social
5.
Mengembangkan
sarana, 1. Meningkatkan
prasarana
system
dan
penyelenggaraan
kualitas
sistem
penyelenggaraan sosial
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
kesejahteraan sosial.
dan
prasarana
yang
mendukung
penyelenggaraan kesejahteraan sosial
3. Meningkatkan
kesadaran
dan
tanggungjawab sosial masyarakat dalam
penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial
dilingkungannya
4. Meningkatkan
Sumber
Daya
kualitas
dan
Manusia
kuantitas
(SDM)
untuk
mendukung penyelenggaraan kesejahteraan
social
Tabel.1 : Tabel tujuan yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi
b. Sasaran Strategis
Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur yang
merupakan
penjabaran
dari
tujuan
penyelenggaraan
pembangunan
kesejahteraan sosial sebagaimana yang terkandung dalam visi misi Dinas Sosial
sebagai berikut :
1) Meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fakir miskin
serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya dalam
mewujudkan
kesejahteraan
sosial
secara
mandiri
dan
dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
2) Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya;
3) Meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan
kesejahteraan sosial;
4) Tersedianya tempat penampungan dan pembinaan bagi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
5) Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan
PMKS lainnya;
H a l | 15
6) Meningkatnya partisipasi sosial Potensi dan Sumber Kessejahteraan Sosial
(PSKS) dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial;
7) Meningkatnya
kualitas
dan
kuantitas
PSKS
sebagai
pelaksana
pembangunan kesejahteraan sosial;
8) Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan bidang
kesejahteraan sosial;
9) Bertambahnya
kualitas
dan
kuantitas
sarana
dan
prasarana
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
10) Tersedianya sarana prasarana bantuan tanggap darurat bencana.
No
1.
2.
Sasaran Strategis
Meningkatnya
pengetahuan,
keterampilan dan
kemampuan fakir
miskin serta PMKS
lainnya dalam
mewujudkan
kesejahteraan sosial
secara mandiri dan
dapat melaksanakan
fungsi sosialnya secara
wajar
Terlayaninya,
terlindunginya dan
tersantuninya PMKS
dalam pemenuhan
kebutuhan hidupnya
Indikator Kinerja
Jumlah penanganan keluarga
miskin untuk peningkatan
fungsi
sosial
melalui
pembinaan, bimbingan dan
pelatihan
Jumlah penanganan keluarga
rentan
dan
keluarga
bermasalah sosial psikologis
untuk peningkatan fungsi
sosial melalui pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
Jumlah penanganan wanita
rawan sosial ekonomi untuk
peningkatan fungsi sosial
melalui
pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
Jumlah penanganan anak
nakal, anak putus sekolah
dan anak terlantar untuk
pemenuhan kebutuhan hidup
dan peningkatan fungsi sosial
melalui
pembinan,
bimbingan,
pemberian
santunan dan pelatihan
Satu Kondisi
an
Awal
2016
Target
Akhir
2021
Jiwa
50.526
36.026
KK
146
0
Jiwa
727
0
Jiwa
1.695
0
H a l | 16
3.
4.
Jumlah penanganan berumah
tidak layak huni untuk
pemenuhan kebutuhan hidup
dan peningkatan fungsi sosial
melalui
pembinaan,
bimbingan,
pemberian
santunan dan pelatihan
Peningkatan peran lembaga
sosial dan masyarakat dalam
pembangunan kesejahteraan
social
Meningkatnya upaya
masyarakat dan
lembaga sosial dalam
pembangunan
kesejahteraan sosial
Tersedianya
tempat Pembangunan sarana dan
penampungan
dan prasarana pembinaan PMKS
pembinaan bagi PMKS
Tercapainya
kemandirian dan
kesejahteraan lansia,
penyandang cacat dan
PMKS lainnya
Jumlah
penanganan
penyandang cacat untuk
peningkatan fungsi sosial
melalui
pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
Jumlah penanganan lansia
untuk peningkatan fungsi
sosial melalui pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
6.
Meningkatnya
partisipasi sosial PSKS
dalam melaksanakan
usaha kesejahteraan
sosial
Tingkat partisipasi sosial dari
PSKS dalam menunjang
pelaksanaan usaha
kesejahteraan sosial
7.
Meningkatnya kualitas
dan kuantitas PSKS
sebagai pelaksana
pembangunan
kesejahteraan sosial
5.
8.
9.
Jumlah tenaga PSKS yang
direkrut
dari
unsur
professional dan structural
Peningkatan kualitas tenaga
PSKS melalui pendidikan dan
pelatihan
Meningkatnya
Jumlah penyerapan informasi
pemahaman
masyarakat
terkait
masyarakat
tentang pembangunan kesejahteraan
pembangunan bidang sosial melalui sosialisasi,
kesejahteraan sosial
konseling, dan edukasi sosial
Bertambahnya
Tersedianya Taman Makam
kualitas dan kuantitas Pahlawan sebagai sarana
sarana dan prasarana
pelestarian
nilai
penyelenggaraan
kepahlawanan dan nilai
kesejahteraan sosial
kejuangan
KK
2.291
0
%
48,41
96,21
Unit
0
Didirik
annya
1
gedung
baru
Jiwa
630
0
Jiwa
189
0
%
48,41
96,21
%
0
84,08
%
100
100
%
48,41 %
96,21
0
Dibang
unnya
1 TMP
Unit
H a l | 17
Tersedianya
sarana
prasarana panti sosial/panti
rehabilitasi
sosial
skala
kabupaten
Tersedianya sarana
10. prasarana bantuan
tanggap darurat
bencana
Tersedianya bufferstock dan
lauk pauk untuk bantuan
korban bencana
Tersedianya
sarana
transportasi penanggulangan
bencana (mobil & motor
rescue)
Unit
0
Dibang
unnya
1 panti
sosial/
panti
rehabil
itasi
%
60,54
100
0
Tersedi
anya
min. 1
mobil
rescue
&1
TRC
Unit
Tabel 2. : Tabel sasaran strategis Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur
3. Rencana Kinerja Tahunan
Rencana Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sosial Kabupaten
Kolaka Timur ini disusun dalam rangka untuk mencapai sasaran strategis yang telah
ditetapkan. Pada dasarnya rencana kinerja tahunan yang disusun ini tidak terlalu
jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dimana targetnya adalah adanya gambaran
tentang kebutuhan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi PMKS serta
bagaimana untuk merealisasikannya. Maka dari itu, untuk tahun 2017 Rencana
Kinerja Tahunan (RKT) ini diprioritaskan kepada pencapaian strategis sebagai
berikut :
1) Tujuan
a. Menyusun proyeksi kebutuhan Dinas Sosial dalam rangka peningkatan
pelayananan kepada masyarakat yang semakin tinggi tuntutannya terhadap
sistem birokrasi akan pelayanan yang berkualitas, terutama pada era
demokratisasi dan era informasi global ini.
b. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM para aparatur Dinas Sosial
dalam memberikan pelayanan agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
H a l | 18
c. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat yang memadai
dalam rangka menghadapi era demokratisasi dan era informasi global yang
berkembang pesat.
2) Sasaran
Adapun sasaran dari penyusunan Rencana Kerja Dinas Sosial ini yakni
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan dibidang Kesejahteraan Sosial.
Untuk mencapai sasaran tersebut diatas, telah ditetapkan serangkaian
program dan kegiatan tahun 2017 yang disajikan dalam Lampiran 1 Rencana
Kerja Tahunan (RKT) Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial Kab. Kolaka
Timur Tahun 2017.
3) Rencana Kegiatan (Kinerja) Tahunan
Adapun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur
yang ditetapkan pada tahun 2017 adalah sebagai berikut;
No
Sasaran
1.
Meningkatnya pengetahuan
keterampilan
dan
kemampuan fakir miskin
serta PMKS lainnya dalam
mewujudkan kesejahteraan
sosial secara mandiri dan
dapat melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar
Terlayaninya, terlindunginya
dan tersantuninya PMKS
dalam pemenuhan kebutuhan
hidupnya
2.
3.
4.
Indikator
Jumlah
penanganan
Target
keluarga
miskin untuk peningkatan fungsi
sosial
melalui
bantuan/santunan,
39.307
Jiwa
pemberian
pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
Jumlah penanganan anak nakal,
1.595
anak putus sekolah dan anak
Jiwa
terlantar untuk pemenuhan
kebutuhan
hidup
dan
peningkatan fungsi sosial melalui
pembinaan,
bimbingan,
pemberian
santunan
dan
pelatihan
Meningkatnya
upaya Peningkatan peran kelembagaan 60,54 %
masyarakat dan lembaga sosial
dalam
pembangunan
sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial
kesejahteraan sosial
Tercapainya
kemandirian Jumlah penanganan penyandang 139 Jiwa
dan kesejahteraan lansia, cacat, lansia dan penderita
penyandang cacat dan PMKS gangguan jiwa untuk penngkatan
lainnya
fungsi sosial melalui pembinaan,
bimbingan dan pelatihan
H a l | 19
5.
6.
7.
8.
Meningkatnya
partisipasi
sosial
PSKS
dalam
melaksanakan
usaha
kesejahteraan sosial
Meningkatnya kualitas dan
kuantitas
PSKS
sebagai
pelaksana
pembangunan
kesejahteraan sosial
Meningkatnya pemahaman
masyarakat
tentang
pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial
Tingkat partisipasi sosial dari 60,54 %
PSKS
dalam
menunjang
pelaksanaan usaha kesejahteraan
sosial
Peningkatan kualitas tenaga 100 %
PSKS melalui pendidikan dan
pelatihan
Tingkat penyerapan informasi 60,54 %
masyarakat
terkait
pembangunan
kesejahteraan
sosial
melalui
sosialisasi,
konseling dan edukasi sosial
Tersedianya
sarana Tersedianya buffer stock dan 84,08 %
prasarana bantuan tanggap lauk pauk untuk bantuan korban
darurat bencana
bencana
Tabel.3 :Tabel Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur Tahun 2017
B. Perjanjian Kinerja
Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen pernyataan kinerja /
kesepakatan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk
mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki
oleh instansi. Dokumen tersebut memuat sasaran strategis, indikator kinerja,
indikator kinerja utama beserta target kinerja dan anggaran. Adapun penetapan
kinerja dimaksud untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut;
No
1.
2.
Sasaran
Meningkatnya
pengetahuan
keterampilan
dan
kemampuan
fakir
miskin serta PMKS
lainnya
dalam
mewujudkan
kesejahteraan sosial
secara mandiri dan
dapat melaksanakan
fungsi
sosialnya
secara wajar
Terlayaninya,
terlindunginya dan
tersantuninya PMKS
Indikator
Target
Program/Kegiatan
Anggaran
(Rp)
Jumlah
penanganan 39.307 - Pembinaan
8.750.000
keluarga miskin untuk Jiwa
KUBE/UEP
peningkatan fungsi sosial
Keluarga Miskin
melalui
pemberian
dan Fakir Miskin
bantuan/santunan,
- Paket Stimulus
136.200.000
pembinaan,
bimbingan
Usaha Ekonomi
dan pelatihan
Produktif (UEP)
Jumlah penanganan anak
nakal, anak putus sekolah
dan anak terlantar untuk
1.595
Jiwa
- Bimbingan
Sosial
Keterampilan
45.278.000
H a l | 20
3.
4.
5.
6.
7.
dalam pemenuhan pemenuhan kebutuhan
kebutuhan hidupnya hidup dan peningkatan
fungsi sosial melalui
pembinaan, bimbingan,
pemberian santunan dan
pelatihan
Meningkatnya upaya Peningkatan
peran
masyarakat
dan kelembagaan sosial dan
lembaga
sosial masyarakat
dalam
dalam
pembangunan
pembangunan
kesejahteraan sosial
kesejahteraan sosial
Tercapainya
kemandirian
dan
kesejahteraan
lansia, penyandang
cacat dan PMKS
lainnya
Jumlah
penanganan
penyandang cacat, lansia
dan penderita gangguan
jiwa untuk peningkatan
fungsi sosial melalui
pembinaan,
bimbingan
dan pelatihan
Meningkatnya
Tingkat partisipasi sosial
partisipasi
sosial dari
PSKS
dalam
PSKS
dalam menunjang pelaksanaan
melaksanakan usaha usaha
kesejahteraan
kesejahteraan sosial sosial
Anak Terlantar
dan Putus
Sekolah
60,54
%
139
Jiwa
60,54
%
Meningkatnya
Peningkatan
kualitas
kualitas
dan tenaga PSKS melalui
kuantitas
PSKS pendidikan dan pelatihan
sebagai pelaksana
pembangunan
kesejahteraan sosial
100 %
Meningkatnya
pemahaman
masyarakat tentang
pembangunan
di
bidang
kesejahteraan sosial
60,54
%
Meningkatnya
penyerapan
informasi
masyarakat
terkait
pembangunan
kesejahteraan
sosial
melalui
sosialisasi,
konseling dan edukasi
sosial
- Pembinaan
Karang Taruna
- Pemberdayaan
Pahlawan, Janda
Pahlawan,
Keluarga
Pahlawan
- Penanganan
Penyandang
Masalah
Kesejahteraan
Sosial (PMKS)
30.850.000
- Verifikasi dan
Validasi data
Penyandang
Masalah Kesos
(PMKS)
- TKSK, PSM DAN
Sakti Peksos
- Pendamping
Program
Keluarga
Harapan
- Peningkatan
Kemampuan
Tagana
- Peningkatan
Kualitas
Sumberdaya
TKSK
94.800.000
- Pelaksanaan KIE
Konseling &
Kampanye
Sosial bagi
PMKS
42.000.000
15.000.000
83.200.000
292.000.000
147.150.000
15.350.000
43.621.500
H a l | 21
8.
Tersedianya sarana Tersedianya buffer stock
prasarana bantuan dan lauk pauk untuk
tanggap
darurat bantuan korban bencana
bencana
84,08
%
- Penanganan
Masalah
Strategis yg
Menyangkut
Tanggap Cepat
Darurat &
Kejadian Luar
Biasa
302.600.000
Tabel.4 : Tabel penetapan kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
C. Rencana Anggaran
Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur pada Tahun Anggaran (T.A) 2017 melaksanakan
kegiatan APBD sebesar Rp. 3.355.132.983,- dengan rincian Belanja Langsung sebesar
Rp. 2.172.875.000,- dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.182.257.983,- . Namun
melalui mekanisme perubahan APBD tahun 2017, anggaran di Dinas Sosial Kab.
Kolaka Timur menjadi Rp. 3.310.732.983,- dengan rincian Belanja Langsung sebesar
Rp. 2.128.475.000,- dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.182.257.983,-
H a l | 22
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
A. Pengukuran Kinerja
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target
Realisasi
Ket
Meningkatnya
pengetahuan
keterampilan dan
kemampuan fakir
miskin serta PMKS
lainnya
dalam
mewujudkan
kesejahteraan
sosial
secara
mandiri dan dapat
melaksanakan
fungsi
sosialnya
secara wajar
Terlayaninya,
terlindunginya dan
tersantuninya
PMKS
dalam
pemenuhan
kebutuhan
hidupnya
Jumlah penanganan
keluarga miskin untuk
peningkatan
fungsi
sosial
melalui
pemberian
bantuan/santunan,
pembinaan,
bimbingan
dan
pelatihan
39.307
Jiwa
920 Jiwa
Kegiatan yg
direncanakan,
yakni
Pembinaan
KUBE dan Paket
Stimulus UEP
terlaksana
sesuai target
yang ditetapkan
Jumlah penanganan
anak nakal, anak
putus sekolah dan
anak terlantar untuk
pemenuhan
kebutuhan hidup dan
peningkatan
fungsi
sosial
melalui
pembinaan,
bimbingan,
pemberian santunan
dan pelatihan
Meningkatnya
Peningkatan
peran
upaya masyarakat kelembagaan
sosial
dan lembaga sosial dan
masyarakat
dalam
dalam pembangunan
pembangunan
kesejahteraan sosial
kesejahteraan
sosial
Tercapainya
Jumlah penanganan
kemandirian
dan penyandang
cacat,
kesejahteraan
lansia dan penderita
lansia, penyandang gangguan jiwa untuk
cacat dan PMKS peningkatan
fungsi
lainnya
sosial
melalui
1.595
Jiwa
-
Kegiatan
Bimbingan
Sosial
Keterampilan
Anak
Nakal/Terlantar
dialihkan pada
kegiatan
lainnya yg
bersifat urgent
dan mendesak
60,54
%
60,54 %
Kegiatan yg
direncanakan
terlaksana
sesuai target
139
Jiwa
-
Kegiatan
Penanganan
PMKS yg
direncanakan
kabupaten
dialihkan pada
H a l | 23
pembinaan
,
bimbingan
dan
pelatihan
Meningkatnya
Tingkat
partisipasi
partisipasi
sosial sosial
dari
PSKS
PSKS
dalam dalam
menunjang
melaksanakan
pelaksanaan
usaha
usaha
kesejahteraan sosial
kesejahteraan
sosial
Meningkatnya
Peningkatan kualitas
kualitas
dan tenaga PSKS melalui
kuantitas
PSKS pendidikan
dan
sebagai pelaksana pelatihan
pembangunan
kesejahteraan
sosial
Meningkatnya
Meningkatnya
pemahaman
penyerapan informasi
masyarakat tentang masyarakat
terkait
pembangunan
di pembangunan
bidang
kesejahteraan sosial
kesejahteraan
melalui
sosialisasi,
sosial
konseling dan edukasi
sosial
Tersedianya sarana Tersedianya
buffer
prasarana bantuan stock dan lauk pauk
tanggap
darurat untuk bantuan korban
bencana
bencana
kegiatan Dinsos
Provinsi yg
serupa
Kegiatan yg
direncanakan
terlaksana
sesuai target
60,54
%
60,54 %
100 %
100 %
Kegiatan yg
direncanakan
terlaksana
sesuai target
60,54
%
60,54 %
Kegiatan yg
direncanakan
terlaksana
sesuai target
84,08
%
60,54 %
Kegiatan yg
direncanakan
terlaksana
sesuai target
Tabel. 5 : Tabel pengukuran kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
B. Evaluasi dan Capaian Kinerja
Sasaran 1 : Meningkatnya pengetahuan keterampilan dan kemampuan fakir miskin
serta PMKS lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara mandiri
dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Sasaran
Meningkatnya
pengetahuan
keterampilan
dan
kemampuan
fakir
miskin serta PMKS
lainnya
dalam
Tahun 2016
Realis
Target
asi
Jumlah penanganan 49.526 40.807
keluarga miskin untuk
Jiwa
Jiwa
peningkatan
fungsi
sosial
melalui
pemberian
bantuan/santunan,
Indikator Kinerja
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
39.307 920 2,34
Jiwa
Jiwa
H a l | 24
mewujudkan
pembinaan,
kesejahteraan sosial bimbingan
secara mandiri dan pelatihan
dapat melaksanakan
fungsi
sosialnya
secara wajar
dan
Tabel.6 : Tabel sasaran 1 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Pelaksanaan kegiatan dengan tujuan dan sasaran meningkatnya pengetahuan
keterampilan dan kemampuan fakir miskin serta PMKS lainnya dalam mewujudkan
kesejahteraan sosial secara mandiri dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar, dengan indikator kerja yakni penanganan keluarga miskin untuk peningkatan
fungsi sosial melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan dapat terlaksana namun
capaiannya belum sesuai target, yakni hanya mencapai angka 2,34%. Sasaran strategis
ini dilaksanakan yaitu melalui kegiatan pembinaan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE)/UEP Keluarga Miskin dan Fakir Miskin serta kegiatan paket stimulus Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) Lainnya. Dari taget yang ditetapkan yakni 39.307 jiwa total
keluarga miskin/fakir miskin yang menerima sentuhan dari program ini, setidaknya
hanya didapatkan penerima manfaat yakni sejumlah 920 jiwa yang terdiri dari 600
orang penerima manfaat KUBE dan 320 orang penerima manfaat Paket Usaha Ekonomi
Produktif (UEP).
Hal ini tentunya berbeda capaiannya dengan jumlah yang ditetapkan pada tahun
sebelumnya, yakni realisasi 40.804 jiwa dari total 49.526 jiwa yang ditargetkan pada
awal tahun 2016, atau dengan persentase sebesar 82,38 %. Dimana kegiatan yang
dilakukan pada sasaran ini juga sama, hanya saja pada program di tahun sebelumnya
(tahun 2016) juga dilakukan penanganan pada keluarga bermasalah sosial psikologis,
yakni melalui kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan total
250 KK dan program penanggulangan kemiskinan lainnya, sementara di tahun 2017 ini
tidak
dilaksanakan
mengingat
fokus
utamanya
yakni
pada
agenda-agenda
pemberdayaan kesejahteraan sosial melalui peningkatan kemandirian sosial.
Sasaran 2 : Terlayaninya, terlindunginya dan tersantuninya PMKS dalam pemenuhan
kebutuhan hidupnya.
Sasaran
Terlayaninya,
Tahun 2016
Indikator Kinerja
Reali
Target
sasi
Jumlah
penanganan
-
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
100
-
H a l | 25
terlindunginya
dan
tersantuninya
PMKS
dalam
pemenuhan
kebutuhan hidupnya
anak nakal, anak putus
sekolah
dan
anak
terlantar
untuk
pemenuhan kebutuhan
hidup dan peningkatan
fungsi sosial melalui
pembinaan, bimbingan,
pemberian
santunan
dan pelatihan
Jiwa
Tabel. 7 : Tabel sasaran 2 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Pelaksanaan kegiatan dengan sasaran terlayaninya, terlindunginya dan
tersantuninya PMKS dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan indikator kinerja
jumlah penanganan anak nakal, anak putus sekolah dan anak terlantar untuk
pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan fungsi sosial melalui pembinaan,
bimbingan, pemberian santunan dan pelatihan, melalui kegiatan bimbingan sosial
keterampilan anak terlantar dan putus sekolah tidak terlaksana. Hal ini tidak terlaksana
karena kegiatan ini dialihkan pada kegiatan lainnya yang bersifat mendesak dan urgent.
Selain karena hal tersebut, calon peserta (anak nakal/terlantar) yang berjumlah 5 orang
di masing-masing kecamatan yang disiapkan untuk mengikuti kegiatan tersebut,
sebagian besar tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut, sehingga
kegiatan tersebut dialihkan pada kegiatan lainnya.
Demikian halnya ditahun sebelumnya, kegiatan ini tidak diagendakan, berhubung
kesiapan data calon penerima manfaat program, dalam hal ini adalah anak nakal, anak
putus sekolah dan anak terlantar belum merata disetiap kecamatan. Selain itu, dengan
keberadaan panti sosial swasta di Kecamatan Laolae, yakni Panti Al-Ikramy dan
Kecamatan Poli-Polia, yakni Panti Fastabiqul Khairat cukup membantu dalam
menanggulangi anak bermasalah sosial tersebut.
Sasaran 3 : Meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam pembangunan
kesejahteraan sosial
Tahun 2016
Reali
Target
sasi
Meningkatnya
upaya Peningkatan
peran 48,41 48,41
masyarakat
dan kelembagaan
sosial
%
%
lembaga sosial dalam dan masyarakat dalam
pembangunan
pembangunan
kesejahteraan sosial
kesejahteraan sosial
Sasaran
Indikator Kinerja
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
60,54 60,54 100
%
%
Tabel. 8 : Tabel sasaran 3 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
H a l | 26
Sasaran ketiga, yakni meningkatnya upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam
pembangunan kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja peningkatan peran
kelembagaan sosial dan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial dapat
terlaksana, yakni melalui kegiatan pembinaan karang taruna di empat kecamatan, yakni
Kecamatan Mowewe, Kecamatan Tirawuta, Kec. Lambandia dan Kecamatan Aere serta
kegiatan pemberdayaan pahlawan, janda pahlawan dan keluarga pahlawan, melalui
pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Ke-72 tahun 2017 dan Peringatan Hari
Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 dimana dalam kedua kegiatan ini menfokuskan pada
pembinaan veteran yang merupakan agenda rutin wajib setiap tahunnya.
Kegiatan yang sama juga dapat terlaksana pada tahun sebelumnya, yakni di tahun
2016, dimana kegiatan yang direncanakan yakni Pembinaan Karang Taruna dan
Pembinaan Pejuang Perintis Kemerdekaan (Veteran) juga dapat terlaksana sesuai target
yang ditentukan. Hanya saja ditahun 2017 terjadi peningkatan persentase realisasi
kegiatan dikarenakan pada kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna ditempatkan pada
empat kecamatan yang berbeda, sementara untuk ditahun 2016 hanya di tempatkan di
tiga kecamatan. Kegiatan ini dharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya, baik
deri segi kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program.
Sasaran 4 : Tercapainya kemandirian dan kesejahteraan lansia, penyandang cacat dan
PMKS lainnya
Tahun 2016
Sasaran
Indikator Kinerja
Reali
Target
sasi
Tercapainya
Jumlah penanganan
kemandirian
dan penyandang
cacat,
kesejahteraan
lansia, lansia dan penderita
penyandang cacat dan gangguan jiwa untuk
PMKS lainnya
peningkatan
fungsi
sosial
melalui
pembinaan,
bimbingan
dan
pelatihan
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
139
Jiwa
Tabel.9 : Tabel sasaran 4 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Sasaran keempat ini tidak dapat terlaksana dikarenakan kegiatan serupa juga
telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dengan melibatkan peserta penyandang
cacat dan lansia dari seluruh Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana masingmasing Kab/Kota mengutus 6 orang penyandang cacat/lansia tidak potensial untuk
H a l | 27
mengikuti kegiatan pelatihan dan pembinaan peningkatan keterampilan dan life skill
oleh Dinas Sosial Provinsi, sehingga kegiatan ini dialihkan pada kegiatan lainnya yang
juga sifatnya lebih urgent.
Sasaran 5 : Meningkatnya partisipasi sosial PSKS dalam melaksanakan usaha
kesejahteraan sosial
Tahun 2016
Sasaran
Indikator Kinerja
Reali
Target
sasi
Meningkatnya
Tingkat
partisipasi 48,41 60,54
partisipasi sosial PSKS sosial dari PSKS dalam
%
%
dalam
melaksanakan menunjang
usaha
kesejahteraan pelaksanaan
usaha
sosial
kesejahteraan sosial
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
60,54 60,54 100
%
%
Tabel.10 : Tabel sasaran 5 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Sasaran
keempat
yakni
meningkatnya
partisipasi
sosial
PSKS
dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja tingkat partisipasi
sosial dari PSKS dalam menunjang pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dapat
terlaksana dengan tingkat persentase 100 % atau dapat memenuhi target untuk tahun
2017 yakni sebesar 60,54%. Dimana sasaran strategis ini dilaksanakan melalui kegiatan
Verifikasi Dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dimana
kegiatan ini dilaksanakan di 12 kecamatan dengan mengoptimalkan peran PSKS yang
terdiri dari TKSK dan Pendamping PKH serta elemen PSKS lainnya dalam melakukan
verifikasi data PMKS di setiap desa di 12 kecamatan di Kab. Kolaka Timur.
Selain kegiatan Verifikasi dan Validasi Data PMKS, kegiatan lainnya yaitu
kegiatan TKSK, PSM, Sakti Peksos dan kegiatan Pendampingan Program Keluarga
Harapan (PKH) dimana kedua kegiatan ini tujuannya adalah dalam rangka untuk
meningkatkan kinerja dan partisipasi sosial PSKS sebagai pilar-pilar sosial dalam
melaksanakan usaha kesejahteraan sosial. Sementara pada tahun 2016, kegiatan serupa
juga dapat terlaksana dengan persentase realisasi program sebesar 60,54 %. Hal ini
terus ditunjang oleh upaya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) untuk terus
meningkatkan
profesionalisme
untuk
melaksanakan
agenda-agenda
usaha
kesejahteraan sosial.
Sasaran 6 : Meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS sebagai pelaksana pembangunan
kesejahteraan sosial
H a l | 28
Tahun 2016
Reali
Target
sasi
Meningkatnya kualitas Peningkatan kualitas 100 %
100
dan kuantitas PSKS tenaga PSKS melalui
%
sebagai
pelaksana pendidikan
dan
pembangunan
pelatihan
kesejahteraan sosial
Sasaran
Indikator Kinerja
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
100 %
100 100
%
Tabel.11 : Tabel sasaran 6 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Pelaksanaan kegiatan dengan sasaran meningkatnya kualitas dan kuantitas PSKS
sebagai pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial dengan indikator kinerja
peningkatan kualitas tenaga PSKS melalui pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan
terlaksana dan terealisasi dengan baik melalui kegiatan Peningkatan Kemampuan
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Sumberdaya
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan persentase keberhasilan
sebesar 100%.
Kegiatan Peningkatan Kualitas TKSK ini dilaksanakan di Sekretariat PKH dengan
dihadiri oleh Pejabat Dinas Sosial Provinsi Sultra dan Dinas Sosial Kab. Koltim, dan
diikuti oleh 12 orang TKSK yang terdiri dari 12 kecamatan, kegiatan ini diisi dengan
pembekalan, pemberian pemahaman dan problem solving terkait permasalahan yang
dihadapi oleh TKSK di lapangan. Selain itu dalam kegiatan ini juga TKSK dikenalkan
dengan aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam
hal mendata PMKS, khususnya fakir miskin. Selain kegiatan pelatihan TKSK, juga
dilaksanakan kegiatan Pelatihan Tagana yang juga ditandai dengan ditambahnya
kuantitas Tagana, yaitu dilaksanakan rekrutmen Tagana baru sejumlah 20 orang yang
tentunya diperlukan untuk memudahkan tugas penanggulangan bencana di Kab. Kolaka
Timur.
Karena pada dasarnya agenda dengan sasaran meningkatnya kualitas dan
kuantitas PSKS ini adalah agenda rutin yang terus menerus berulang di tiap tahunnya,
maka kualitas pelaksanaan program yang harus terus menerus ditingkatkan tiap
tahunnya, mengingat PSKS sebagai pilar sosial penunjang kesejahteraan sosial
masyarakat harus terus ditingkatkan kualitasnya agar dapat melaksanakan tugastugasnya ditengah masyarakat dengan maksimal dan profesional. Artinya dimaksudkan
agar kegiatan seperti ini kedepannya terlaksana tidak hanya untuk sekedar
menggugurkan kewajiban, namun betul-betul dapat berhasil guna demi peningkatan
pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial.
H a l | 29
Sasaran 7 : Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial.
Tahun 2016
Sasaran
Indikator Kinerja
Reali
Target
sasi
Meningkatnya
Meningkatnya
100 %
100
pemahaman
penyerapan informasi
%
masyarakat
tentang masyarakat
terkait
pembangunan di bidang pembangunan
kesejahteraan sosial
kesejahteraan sosial
melalui
sosialisasi,
konseling dan edukasi
sosial
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
100 %
100 100
%
Tabel.12 : Tabel sasaran 7 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan sasaran meningkatnya pemahaman
masyarakat tentang pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, dan indikator
kinerjanya
adalah
meningkatnya
penyerapan
informasi
masyarakat
terkait
pembangunan kesejahteraan sosial melalui sosialisasi, konseling dan edukasi sosial,
dimana kegiatan yang dilaksanakan adalah Kegiatan Konseling, Informasi dan Edukasi
(KIE) Konseling dan Kampanye Sosial bagi PMKS. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula
Kantor Kecamatan Ladongi dan dihadiri oleh 150 orang masyarakat dan aparatur desa
dan kelurahan di dua kecamatan, yakni kecamatan lambandia dan ladongi. Dalam
kegiatan ini masyarakat diberikan informasi dan pengetahuan terkait permasalahan
sosial ditengah masyarakat serta program-program di Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur
untuk menyelesaikan dan meminimalisir permasalahan-permasalahan sosial tersebut.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Kolaka Timur ini dihadiri oleh masyarakat
dari berbagai unsur, latar belakang sosial, latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang
berbeda-beda. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan target yang
telah direncanakan.
Sementara kegiatan yang sama yang dilakukan yakni KIE Konseling juga dapat
terlaksana. Namun bedanya di tahun sebelumnya, kegiatan ini hanya dilaksanakan pada
satu kecamatan dan hanya terfokus pada kecamatan tersebut, sehingga sosialisasi dan
edukasi terkait program kegiatan Dinas Sosial hanya tersampaikan pada kecamatan itu
saja. Sementara ditahun 2017, kegiatan ini dilaksanakan di dua kecamatan dan juga
melibatkan seluruh aparatur yang terdiri dari aparatur desa dan tokoh adat/tokoh
masyarakat, sehingga hal ini dapat membuat agenda-agenda Dinas Sosial dapat
tersosialisasikan secara luas, khususnya di dua kecamatan tersebut. Selain itu, dengan
H a l | 30
melibatkan aparatur desa dan tokoh adat/tokoh masyarakat, dapat memudahkan fungsi
kontrol dan pengawasan dalam hal pelaksanaan program-program pelayanan dan
pembangunan kesejahteraan sosial ditengah-tengah masyarakat.
Sasaran 8 : Tersedianya sarana prasarana bantuan tanggap darurat bencana.
Tahun 2016
Sasaran
Indikator Kinerja
Reali
Target
sasi
Tersedianya
sarana Tersedianya
buffer 60,54 60,54
prasarana
bantuan stock dan lauk pauk
%
%
tanggap
darurat untuk bantuan korban
bencana
bencana
Tahun 2017
Reali
Target
%
sasi
60,54 60,54 100
%
%
Tabel.13 : Tabel sasaran 8 evaluasi dan capaian kinerja Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur tahun 2017
Kegiatan ini merupakan kegiatan dengan sasaran tersedianya sarana prasarana
bantuan tanggap cepat darurat bencana, dan indikator kinerjanya adalah tersedianya
bufferstock dan lauk pauk untuk bantuan korban bencana, dimana kegiatan ini dapat
terealisasi sepanjang tahun 2017 yakni dengan persentase 60,54% dengan menyiapkan
bufferstock dan lauk pauk untuk persiapan korban bencana (baik bencana alam maupun
bencana sosial). Penyediaan bufferstock ini berupa penyediaan bahan pangan, sandang
dan papan yang dimana ketika terjadi bencana, maka bufferstock terserbut disalurkan
kepada korban dimana bencana tersebut terjadi. Hal yang sama juga terjadi pada tahun
2016, yakni dengan menyiapkan buffer stock dan bahan lauk pauk lainnya untuk korban
bencana. Hanya saja dalam hal penyiapan buffer stock dan lauk pauk ini terkadang
terkendala pada sarana, dalam hal ini sarana penyaluran bantuan berupa
mobil/kendaraan teknis lapangan yang dapat digunakan dalam menyalurkan bantuan.
Karena selama ini yang digunakan adalah mobil dapur umum yang peruntukannya
bukan untuk menyalurkan bantuan.
C. Permasalahan dan Solusi
Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur sebagai perangkat dinas yang menyelenggarakan
urusan wajib sosial, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam visi dan misi, tidak terlepas dari permasalahan dan kendala yang
dihadapi dalam keberlangsungan menjalankan fungsinya sebagai salah satu Organisasi
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan wajib. Permasalahan dan kendala
H a l | 31
tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi penghambat dalam
upaya untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan.
Adapun permasalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Terus meningkatnya angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
khususnya fakir miskin di tiap tahunnya;
2. Masih terbatasnya tenaga dan personel di lingkup Dinas Sosial, baik tenaga PNS
struktural maupun fungsional, penyuluh sosial maupun Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS);
3. Belum tersedianya data dukung (database) PMKS yang benar-benar valid,
dimana data yang dimiliki terdiri dari berbagai sumber dan berbeda satu sama
lain, sehingga Dinas Sosial kesulitan dalam memberikan data yang real
dikarenakan multi data yang tidak berasal dari satu sumber;
4. Masih terbatasnya agenda penyelenggaraan kesejahteraan sosial dikarenakan
masih
terbatasnya
sarana
dan
prasarana
penunjang
pelaksanaan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5. Belum adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait program
pembangunan
kesejahteraan
sosial
serta
program
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial, terbukti dengan masih terbatasnya ketersediaan anggaran
yang dialokasikan pada agenda-agenda kesejahteraan sosial.
6. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipahami sebagai bantuan
sementara yang sifatnya untuk pemberdayaan masyarakat yang bersangkutan,
sehingga bantuan berupa dana maupun barang yang diberikan digunakan untuk
keperluan temporary (keperluan sehari-hari dan tidak berkelanjutan) sehingga
ketika bantuan tersebut habis, masyarakat tersebut belum mandiri secara sosial
dan masih ketergantungan kepada pemerintah, khususnya hanya berharap pada
bantuan pemerintah semata.
Adapun upaya Dinas Sosial Kab. Kolaka Timur dalam menyelesaikan dan
mensolusikan setiap permasalahan yang ada termasuk permasalahan-permasalahan
yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut :
1. Terus menekan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
melalui kegiatan perlindungan dan jaminan sosial, kegiatan pemberdayaan
sosial, kegiatan rehabilitasi sosial serta penanganan fakir miskin agar
masyarakat tersebut dapat berdaya dan memiliki keberfungsian sosial;
H a l | 32
2. Perlunya ada peningkatan sarana dan prasarana aparatur Dinas Sosial Kolaka
Timur (baik PNS maupun Non PNS) yang menempati posisi struktural maupun
fungsional, penyuluh sosial selain itu tenaga pendukung seperti Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS) baik individu maupun lembaga dalam rangka untuk
mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial;
3. Melakukan pendataan secara terpusat dengan PSKS sebagai ujung tombaknya
dan meningkatkan akurasi pendataan PMKS secara valid dan benar serta secara
rutin melaksanakan verifikasi dan validasi per enam bulan sekali secara
berjenjang dan berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementrian Sosial RI juga telah berupaya untuk mensolusikan permasalahan
data ini dengan menetapkan data terpusat melalui data terpadu, yakni data BDT
(Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemsos RI;
4. Optimalisasi pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui
penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta
penunjang kegiatan;
5. Perlunya ada perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait program
pembangunan kesejahteraan sosial serta program penyelenggaraan sosial
melalui dukungan alokasi anggaran agenda kesejahteraan sosial. Selain itu,
perlunya ada back up melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
maupun pembangunan kesejahteraan sosial. Karena dengan dukungan alokasi
anggaran
yang
memadai,
dapat
menunjang
terlaksananya
program
pembangunan kesejahteraan sosial serta dapat menjangkau PMKS di seluruh
lapisan masyarakat;
6. Perlunya memberikan pemahaman, edukasi dan konseling kepada masyarakat
agar masyarakat paham untuk apa kegunaan bantuan sosial yang diberikan.
Selain itu, perlu untuk memberikan pendampingan dan pemberdayaan sosial
kepada masyarakat, agar memiliki keberfungsian dan memiliki kemandirian
secara sosial.
H a l | 33
BAB IV
PENUTUP
Demikian laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Sosial
Kabupaten Kolaka Timur ini dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelaksanaan
kebijaksanan yang dipercayakan kepada pemerintah. Laporan akuntabilitas (Lakip) ini
juga merupakan alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendukung
terwujudnya good governance. LAKIP ini tentunya berfungsi sebagai media
pertanggungjawaban kepada publik tentang keberhasilan/kegagalan pelaksanaan visi
dan misi Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ini pada dasarnya merupakan laporan kepada pihak publik / eksternal, walaupun
manfaatnya lebih banyak kepada pihak internal. Oleh karena itu, penyajian informasi
dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini harus dipertimbangkan untuk dapat
dipertanggungjawabkan dan dipergunakan oleh pihak luar.
Hasil evaluasi kinerja ini merupakan hasil evaluasi kinerja Dinas Sosial
Kabupaten Kolaka Timur selama satu tahun, yang di dalam pelaksanaannya patut
disadari banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi. Namun terlepas dari itu
semua, hal ini juga berarti bahwa kinerja Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur bisa
dikatakan baik, walaupun dalam beberapa hal masih ada hambatan atau kendala yang
harus diperbaiki pada tahun-tahun mendatang secara berkesinambungan.
Tirawuta,
Januari 2018
Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Kolaka Timur
SYAKHRIFIN, S.Sos., M.Si
Pembina Tk. I, Gol. IV/b
NIP. 19660612 199703 1 009
H a l | 34