2010
Modul Pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
1
Pengantar Pengadaan
Barang/Jasa di Indonesia
2
Persiapan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Bagian I
3
Persiapan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Bagian II
4
Pelaksanaan Pengadaan
Barang
5
Pelaksanaan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Tingkat
Dasar/
Pertama
6
Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Lainnya
7
Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konsultasi
8
Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dengan Swakelola
9
Pengadaan Barang/Jasa
dengan Pendayagunaan
Produksi Dalam Negeri & Usaha
Kecil dan Dana Pinjaman/Hibah
Luar Negeri
10
Penggunaan E-Procurement
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1
MODUL
PENGANTAR
PENGADAAN
BARANG/JASA
DI INDONESIA
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
MODUL
2010 1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Pendahuluan
5
A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5
A.2
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
11
A.3
Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
13
B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus
B.1
Peraturan dan Kebijakan
B.1.1 Dasar Hukum Utama
B.1.2 Dasar Hukum Terkait
B.1.3 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
B.2
Konsep Ramah Lingkungan
B.3
Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa
15
15
15
15
16
17
18
C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa
C.1 Organisasi Pengadaan
C.1.1 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
C.1.2 Organisasi pengadaan melalui swakelola
C.2
Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
19
19
19
20
21
D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
D.1.1 Dokumentasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa lainnya, dan Jasa
Konsultansi
D.1.2 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola
D.1.3 Media dan Lokasi Penyimpanan Dokumen
D.2
Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
D.2.1 Proses Penyimpanan Dokumen
D.2.2 Kegiatan Terkait Pengelolaan Dokumen
22
22
E. Etika Pengadaan dan Good Governance
E.1
Etika Pengadaan
E.2
Good Governance
E.3
Contoh-contoh Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa
28
28
30
32
F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
F.1
Pengendalian dan Pengawasan
F.2
Sanksi
37
37
38
G. Latihan Kelompok dan Tes
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
22
23
23
24
24
27
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 11
Gambar 12
Gambar 13
Gambar 14
Gambar 15
Gambar 16
Gambar 17
Gambar 18
Gambar 19
Gambar 20
Gambar 21
Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola
7
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Barang/Jasa 7
Tujuh Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 11
Struktur Organisasi Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa 19
Perangkat ULP
20
Penyimpangan Perencanaan Pengadaan
33
Penyimpangan Pembentukan Panitia
33
Penyimpangan Prakualifikasi Perusahaan
33
Penyimpangan Penyusunan Dokumen Pemilihan
33
Penyimpangan Pengumuman Lelang
34
Penyimpangan Pengambilan Dokumen Pemilihan
34
Penyimpangan Penyusunan HPS
34
Penyimpangan Rapat Penjelasan (Aanwijzing)
34
Penyimpangan Penyerahan dan Pembukaan Penawaran
35
Penyimpangan Evaluasi Penawaran
35
Penyimpangan Pengumuman Calon Pemenang
35
Penyimpangan Sanggahan Peserta Lelang
35
Penyimpangan Penunjukan Pemenang Lelang
36
Penyimpangan Penanda-tanganan Kontrak
36
Penyimpangan Penyerahan Barang
36
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tabel 2
Tabel 3
Tabel 4
Tabel 5
Tabel 6
Ruang Lingkup Berlakunya Perpres 54/2010 14
Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa
22
Dokumentasi Pekerjaan Swakelola
23
Perbuatan/Tindakan Penyedia Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta
Jenis-jenis Sanksinya
39
Perbuatan/Tindakan ULP/Penjabat Pengadaan Yang Dapat Dikenakan Sanksi
Beserta Jenis-jenis Sanksinya
39
Perbuatan/Tindakan PPK Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis
Sanksinya
39
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami kebijakan
peraturan perundangan, aturan khusus terkait dan prinsip - prinsip pengadaan barang
/jasa di Indonesia
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1.
Memahami prinsip pengadaan barang/jasa
2.
Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaanbarang/jasa
3.
Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk tugas ULP dalam
pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa
4.
Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan barang/jasa
5.
Memahami prinsip pengendalian & pengawasan pengadaan barang/ jasa
6.
Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/ jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan
Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
A.1 Garis Besar Proses
Pengadaan
Barang/ Jasa
Pemerintah
A.2 Prinsip Pengadaan
Barang/Jasa
A.3 Ruang Lingkup
Berlakunya
Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun
2010
“Kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
cara swakelola dan melalui
Penyedia Barang/Jasa”
P
engadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam
hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam modulmodul ini selanjutnya akan disebut Perpres 54/2010.
Perpres 54/2010 secara garis besar dapat digambarkan secara diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini
Gambar 1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Penjelasan gambar tersebut diuraikan di bawah ini, yaitu :
1. Untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan barang/jasa pemerintah dengan spesifikasi
tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang/
Jasa Pemerintah.
2. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
3. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan barang/jasa tersebut sehingga pelaksanaan
pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54/2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait.
5. Secara garis besar, Perpres 54/2010 mengatur :
A. Bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan (BAB VI Perpres 54/2010) yaitu Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa (BAB IV) dan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan
dengan cara :
>> Melalui Swakelola (BAB V), yaitu pengadaan barang/jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada
Lampiran VI Perpres 54/2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga)
tahapan utama (lihat gambar 2 di bawah ini), yaitu:
1. Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk
dapat diadakan melalui swakelola (lihat pasal 26 ayat 2 atau Lampiran VI halaman 1 pada
Perpres 54/2010)
2. Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh :
• K/L/D/I penanggung jawab anggaran
• Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran
• Kelompok masyarakat
3. Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi :
• Perencanaan swakelola
• Pelaksanaan swakelola
• Pengawasan dan evaluasi
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Gambar 2 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola
>> Melalui Penyedia Barang/Jasa (BAB VI), yaitu badan usaha atau orang perseorangan yang
memenuhi syarat dan mampu menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan.
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci
pada Lampiran II Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan
pekerjaan konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar 3 di bawah ini dan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengelompokan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis barang/
jasa sebagai berikut :
a. Barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak mau
pun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau di
manfaatkan oleh Pengguna Barang.
Contoh : bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, mahluk hidup.
Gambar 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Barang/Jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
b. Pekerjaan Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh : Pekerjaan membangun gedung mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal
dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan
tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian dan/atau penataan lahan
(landscaping); perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan
(removal); reboisasi dan sejenisnya.
c. Jasa Konsultansi, yaitu Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Contoh : jasa rekayasa (engineering); jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan
pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi; jasa perencanaan (planning), perancangan (design)
dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan
usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian,
pertambangan, energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan,
bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
d. Jasa Lainnya, yaitu jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi,
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Contoh : jasa boga (catering service); jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga
kerja; jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan
sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan; jasa pembersihan, pengendalian hama (pest
control) dan fumigasi; jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
jasa penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan;
jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa pelaksanaan transaksi instrumen
keuangan; jasa penyelenggaraan acara (event organizer); jasa pengamanan; jasa layanan
internet; jasa pos dan telekomunikasi; jasa pengelolaan aset.
Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualifikasi,
jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses
pemilihan penyedia barang/jasa. Karakteristik barang yang dimaksudkan disini adalah berdasarkan :
a. Nilai/harga barang/jasa
b. Apakah untuk kebutuhan darurat atau bukan,
c. Kompleks tidaknya teknologi barang/jasa yang akan diadakan
d. Apakah merupakan kebutuhan rutin atau bukan bagi K/L/D/I yang bersangkutan
e. Apakah barang/jasa yang mempunyai hak paten
f. Apakah barang/jasa hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri
g. Lain-lainnya sesuai yang diatur dalam Perpres 54/2010.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
2. Berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan, selanjutnya mengidentifikasikan
penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat dan mampu untuk menyediakan barang/jasa yang
sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Pengelompokan penyedia sesuai Perpres 54/2010
adalah sebagai berikut :
a. Berbentuk badan usaha
b. Berbentuk orang perseorangan
c. Usaha mikro
d. Usaha kecil
e. Koperasi kecil
f. Perusahaan asing
g. Tenaga ahli asing
3. Selanjutnya adalah proses memilih penyedia. Untuk memilih salah satu dari beberapa penyedia barang/
jasa yang ada, maka yang harus dilakukan sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia, terlebih dahulu
perlu dilakukan langkah persiapan yang meliputi:
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia
b. Menetapkan sistem pengadaan yang meliputi :
• Menetapkan metode pemilihan penyedia, yaitu memilih salah satu dari beberapa metode
pemilihan berikut :
> Apakah dengan pelelangan untuk memilih penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya
> Apakah dengan seleksi untuk memilih penyedia jasa konsultansi
> Apakah dengan pemilihan langsung
> Apakah dengan pengadaan langsung
> Apakah dengan penunjukan langsung
> Apakah dengan kontes/sayembara
• Menetapkan metode penyampaian dokumen, yaitu memilih salah satu dari metode penyampaian
dokumen berikut :
> Satu sampul
> Dua sampul
> Dua tahap
• Menetapkan metode evaluasi penawaran, yaitu memilih salah satu dari metode evaluasi
penawaran berikut :
> Sistem gugur
> Sistem nilai
> Sistem nilai berdasarkan umur ekonomis
c. Menetapkan sistem kualifikasi, yaitu memilih salah satu dari metode kualifikasi berikut :
> Prakualifikasi
> Pascakualifikasi
d. Menyusun jadwal pemilihan penyedia
e. Menyusun dokumen pengadaan
f. Menetapkan HPS
g. Menetapkan kebutuhan jaminan penawaran
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
4. Setelah persiapan pengadaan sudah dilakukan dengan matang, maka langkah selanjutnya
adalah proses pemilihan penyedia sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan melalui langkah persiapan tersebut. Dari proses pemilihan penyedia ini akan didapatkan
penyedia barang/jasa yang terpilih.
5. Setelah penyedia barang/jasa terpilih, selanjutnya adalah penandatangan kontrak yang dilanjutkan
dengan pelaksanaan kontrak
B. Kegiatan pengadaan tersebut harus mempertimbangkan, memperhatikan, dan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut :
> Tata Nilai Pengadaan (BAB II Perpres 54/2010)
> Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa (BAB II Perpres 54/2010)
> Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri (BAB III Perpres 54/2010)
> Peran Serta usaha kecil (BAB VIII Perpres 54/2010)
> Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pelelangan/Seleksi Internasional (BAB IX Perpres 54/2010)
> Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (BAB X Perpres
54/2010)
> Keikutsertaan Perusahaan Asing Dalam Pengadaan Barang/Jasa (BAB XI Perpres 54/2010)
> Konsep Ramah Lingkungan (BAB XII Perpres 54/2010)
> Pengadaan Secara Elektronik (BAB XIII Perpres 54/2010)
C. Disamping mengatur seperti pada butir a dan b di atas, hal-hal lain yang diatur
adalah :
> Pengadaan Khusus dan Pengecualian (BAB XIV), yaitu mengatur barang/jasa khusus berupa Alat
Utama Sistem Senjata (ALUTSISTA) yang dibutuhkan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Alat
Material Khusus (ALMATSUS) yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
> Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sangsi (BAB XV).
> Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan (BAB XVI)
> Ketentuan Lain-lain (BAB XVII) mengatur pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui kerjasama
Pemerintah dengan Swasta dan pengadaan tanah.
> Ketentuan Peralihan (BAB XVIII) yang mengatur batas waktu pembentukan ULP.
> Ketentuan Penutup (BAB XIX).
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
T
A.1 Garis Besar Proses
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
erdapat sejumlah prinsip yang harus dijadikan dasar dalam
melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip
yang dimaksud terdiri dari tujuh prinsip dasar seperti disajikan
dalam bentuk gambar yang dapat dilihat pada Gambar 4 berikut ini.
A.2 Prinsip Pengadaan
Barang/Jasa
Efisien
Akuntabel
A.3 Ruang Lingkup
Berlakunya
Peraturan
Presiden Nomor
Efektif
Tidak diskriminatif
PRINSIP
PENGADAAN
Bersaing
Transparan
Terbuka
Gambar 4 Tujuh Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Penerapan ketujuh prinsip diharapkan dapat membuat pengadaan barang/
jasa dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberi manfaat yang
maksimal bagi semua pihak. Pada bagian penjelasan pasal 5 atas Perpres 54
tahun 2010 telah dijelaskan maksud masing-masing tujuh prinsip tersebut.
Uraian di bawah dimaksudkan untuk lebih memperjelas hal tersebut, yaitu :
“ Apabila prinsip-prinsip
tersebut dapat dilaksanakan,
dapat dipastikan akan
diperoleh barang/jasa yang
sesuai dengan spesifikasinya
dengan kualitas yang
maksimal serta biaya
pengadaan yang minimal ”
1. Efisien.
Efisiensi pengadaan diukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan untuk memperoleh Barang/Jasa dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Upaya yang dimaksud mencakup dana dan daya yang
dikeluarkan untuk memperoleh Barang/Jasa. Semakin kecil upaya yang
diperlukan maka dapat dikatakan bahwa proses pengadaan semakin
efisien.
2. Efektif.
Efektifitas pengadaan diukur terhadap seberapa jauh Barang/Jasa
yang diperoleh dari proses pengadaan dapat mencapai spesifikasi
yang sudah ditetapkan.
3. Transparan.
Bagaimana proses pengadaan Barang/Jasa dilakukan dapat diketahui
secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum, ketentuanketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main, sepsifikasi barang/jasa,
dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses pengadaan
barang/jasa dilakukan. Dapat diketahui secara luas berarti semua
informasi tentang proses tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses
oleh masyarakat umum, terutama Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
4. Terbuka.
Berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi
persyaratan/kriteria yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk
mengikuti lelang/seleksi.
5. Bersaing.
Proses pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat di antara
para penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga
dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang
pada gilirannya dapat diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang
maksimal.
6. Adil/tidak diskriminatif.
Berarti proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, kecuali diatur dalam
peraturan ini. Sebagai contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin
Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan produksi dalam
negeri.
7. Akuntabel.
Berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa
sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa
yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang
minimal. Disamping itu dari sisi penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada
gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan penyedia
barang/jasa.
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
A.1 Garis Besar Proses
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
A.2 Prinsip Pengadaan
Barang/Jasa
A.3 Ruang Lingkup
Berlakunya
Peraturan
Presiden Nomor
54 Tahun 2010
P
eraturan Presiden No 54 tahun 2010 yang mengatur pengadaan
barang/jasa berlaku untuk pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan ketentuan :
1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang sumber pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/
APBD atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
2. Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia,
Badan Hukum Milik Negara, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, yang sumber pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
3. Untuk pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri,
bila terdapat perbedaan peraturan dengan pemberi pinjaman/hibah,
maka para pihak dapat membuat kesepakatan tentang tata cara
pengadaan yang akan dipergunakan.
Contoh kasus :
1. Semua proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan
oleh K/L/D/I yang dibiayai oleh APBN/APBD, baik sebagian maupun
seluruhnya, harus mengacu pada Perpres 54/2010.
2. Semua proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/D/I yang dibiayai dari sumber pinjaman atau hibah
luar negeri, baik sebagaian maupun seluruhnya, harus mengacu
pada Perpres 54/2010. Apabila ada perbedaan peraturan tata cara
pengadaan antara pemberi pinjaman atau hibah dengan Perpres
54/2010, maka pemberi pinjaman atau hibah bersama-sama dengan
K/L/D/I dapat membuat kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan
pengadaan yang akan digunakan.
3. Pengadaan Barang/jasa investasi untuk investasi adalah pengadaan
untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau
peningkatan kapasitas. Sebagai contoh : pengadaan mobil, bangunan kantor, pelatihan SDM untuk pengembangan kapasitas kerja,
pengadaan alat kerja (komputer, furniture kantor), pengembangan
sistem informasi, pembelian mesin untuk meningkatkan produksi.
Ruang lingkup berlakunya Perpres 54/2010 ini dapat disajikan dalam
bentuk tabel yang dapat dilihat pada Tabel 1 berikut ini.
.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Tabel 1 Ruang Lingkup Berlakunya Perpres 54/2010
SUMBER DANA PENGADAAN
- Sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD; atau
- Sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah luar
negeri
PERUNTUKAN PENGADAAN
Semua jenis Barang/Jasa yang dibutuhkan K/L/D/I.
Semua jenis Barang/Jasa investasi yang dibutuhkan
di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik
Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah
Catatan :
- Bila ada perbedaan peraturan dengan pemberi pinjaman/hibah, maka para pihak dapat membuat kesepakatan
tentang tata cara pengadaan
- Contoh barang/jasa investasi adalah kendaraan, bangunan kantor, pelatihan SDM untuk pengembangan kapasitas
kerja, pengadaan alat kerja (komputer, furniture kantor), pengembangan sistem informasi, pembelian mesin untuk
meningkatkan produksi dan sejenisnya.
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan
Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa,
Kebijakan dan Aturan Khusus
B.1
Peraturan dan Kebijakan
B.1 Peraturan dan
Kebijakan
B. 2 Konsep Ramah
Lingkungan
B.3 Pengecualian
Pengadaan Barang/
Jasa
P
engadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan mengacu
pada sejumlah peraturan dan kebijakan. Dasar hukum dan ketentuan/peraturan pengadaan barang/jasadapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Dasar Hukum Utama
2. Dasar HukumTerkait
B.1.1 Dasar Hukum Utama
Dasar hukum utama yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah :
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3956);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B.1.2 Dasar Hukum Terkait
Sedangkan dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pennyelenggaraan Negara yang
bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
B.1.3 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh
Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi :
a. Peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas
kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi
dan daya saing nasional;
b. Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan industri alat
material khusus (Almatsus) dalam negeri;
c. Peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
d. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;
e. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
f. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan
dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam
perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;
h. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
i. Penumbuhkembangan peran usaha nasional;
j. Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau
institusi pendidikan dalam negeri;
k. Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri;
l. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di
Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan
m. Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
B.2
Konsep Ramah Lingkungan
B.1 Peraturan dan
Kebijakan
B. 2 Konsep Ramah
Lingkungan
B.3 Pengecualian
Pengadaan Barang/
Jasa
P
engadaan barang/jasa hendaknya memperhatikan kelestarian
lingkungan. Hal ini dilakukan agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan umat
manusia. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan konsep
ramah lingkungan dengan menggunakan prinsip seperti yang diuraikan
dalam BAB XII Perpres 54/2010. Berdasarkan hal tersebut, prinsip-prinsip
yang harus dipenuhi adalah :
a. Kebutuhan barang/jasa dapat dipenuhi sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan tetapi harus dengan meminimasi dampaknya terhadap
lingkungan. Contoh :
1. Penyediaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) diper-
lukan oleh setiap kota/kabupaten. Disisi yang lain, keberadaan
TPAS akan mencemari lingkungan. Maka pengadaan TPAS harus
meminimasi dampaknya terhadap lingkungan dengan cara
pemilihan teknologi yang tepat, dilakukannya studi analisis
mengenai dampak lingkungan sehingga dampak yang negatif
bisa dibuatkan rencana pengendaliannya.
2. Rancangan Gedung Perkantoran yang ramah lingkungan.
• Sistem pencahayaan sebanyak mungkin menggunakan cahaya
matahari. Sehingga bisa menghemat pemakaian listrik.
• Komponen kayu menggunakan kayu yang bersertifikat “eco labeling”
• Sebanyak mungkin menggunakan bahan-bahan recycle.
b. Untuk mencapai seperti yang diuraikan pada butir a di atas, maka pada
dokumen pengadaan perlu ditambahkan persyaratan-persyaratan
tertentu dalam proses pengadaan barang/jasa. Persyaratan yang dimaksud terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa
dilakukan dengan meminimasi dampaknya terhadap lingkungan.
Contoh persyaratan :
• Penyedia harus menyertakan studi AMDAL.
• Penyedia harus sebanyak mungkin menggunakan bahan-
bahan recycle.
• Penyedia harus mengusulkan konsep agar dampaknya terhadap
lingkungan bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi dan
dikendalikan.
• Dan sebagainya.
c. Pengendalian dampak terhadap lingkungan, pada banyak kasus akan
menambah biaya. Maka perlu dilakukan optimalisasi sehingga kebutuhan dapat dipenuhi dan dampak lingkungan dapat dikendalikan
dengan biaya yang seminimal mungkin. Atau dengan perkataan yang
lain, pemenuhan kebutuhan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara
yang efisien dan efektif.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa
B.1 Peraturan dan
Kebijakan
B. 2 Konsep Ramah
Lingkungan
B.3 Pengecualian
Pengadaan
Barang/ Jasa
18
T
erdapat pengecualian dalam pengadaan sejumlah barang/jasa.
Pengecualian dilakukan karena terdapatnya sifat khusus yang tidak
dapat disamakan dengan pengadaan barang/jasa pada umumnya.
Pengecualian tersebut meliputi:
a. Pengadaan ALUTSISTA oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pengecualian pengadaan dilakukan pada pengadaan alat utama
sistem senjata (alutsista) yang dipergunakan untuk kepentingan
pertahanan Negara ditetapkan oleh menteri pertahanan berdasarkan masukan dari Panglima TNI.
b. Pengadaan ALMATSUS oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengecualian pengadaan dilakukan pada pengadaan alat material
khusus (almatsus) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pengadaan barang/jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik
Indonesia di luar negeri pada prinsipnya berpedoman pada Perpres
RI No 54 tahun 2010. Apabila pelaksanaan pengadaan barang/jasa
berdasarkan Perpres RI no 54 tahun 2010 tidak dapat dilaksanakan,
maka pengadaan barang/jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara setempat dengan
tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Contoh :
ALUTSISTA :
- Pesawat tempur
- Persenjataan
- Alat komunikasi khusus
ALMATSUS :
- Peralatan penanggulangan huru hara
- Alat komunikasi khusus
- Persenjataan
TIDAK TERMASUK ALUTSISTA DAN ALMATSUS :
- Alat tulis kantor
- Pakaian seragam, kecuali mempunyai spesifikasi yang khusus
- Kendaraan operasional, kecuali mempunyai spesifikasi yang khusus
- Bahan bakar
KEBUTUHAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI :
- Barang/jasa yang dibutuhkan oleh kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri seperti di kantor perwakilan dan
kedutan besar yang berada di luar negeri.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan
Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa
C.1 Organisasi Pengadaan
C.1 Organisasi
Pengadaan
C.2 Para Pihak Dalam
Pengadaan Barang/
Jasa
C.1.1 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Barang/Jasa
Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia
barang/jasa terdiri dari unsur-unsur :
1. PA/KPA
2. PPK
3. ULP/Pejabat Pengadaan
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Secara diagram struktur organisasi tersebut dapat digambarkan seperti
yang dapat dilihat pada gambar 5.
Pengguna
Anggaran
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Kuasa
Pengguna
Anggaran
PPK
ULP/Pejabat
Pengadaan
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil
Pekerjaan
: Opsional
Gambar 5 Struktur Organisasi Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa
Organisasi tersebut dapat dikembangkan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan pengadaan.
2. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang
paling kurang terdiri dari :
a. Kepala ULP
b. Sekretariat
c. Staf Pendukung
d. Kelompok Kerja
Tata cara pembentukan perangkat ULP secara lebih rinci diatur dengan
Peraturan Kepala LKPP
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Pada gambar 6 di bawah ini dapat dilihat susunan perangkat ULP yang disajikan dalam bentuk gambar.
Gambar 6 Perangkat ULP
C.1.2 Organisasi pengadaan melalui swakelola
Struktur Organisasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola tergantung pada pihak mana yang
bertindak sebagai pelaksana swakelola. Sesuai pasal 26 ayat (4), pengadaan melalui swakelola
dapat dilakukan oleh :
1. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran.
2. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola.
3. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Pada dasarnya unsur-unsur organisasi pengadaan melalui swakelola meliputi :
1. PA/KPA
2. PPK
3. TIM SWAKELOLA yang terdiri dari :
a. Tim Perencana
b. Tim Pelaksana
c. Tim Pengawas
4. ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan bila diperlukan.
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
C.2
Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa
C.1 Organisasi
Pengadaan
C.2 Para Pihak Dalam
Pengadaan
Barang/Jasa
Para pihak dalam pengadaan barang/jasa terdiri dari:
1. Pengguna Anggaran
2. Kuasa Pengguna Anggaran
3. Pejabat Pembuat Komitmen
4. Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan
5. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
6. Penyedia Barang/Jasa;
Masing-masing pihak mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Fungsi
2. Hubungan Kerja Antar Para Pihak
3. Tugas dan kewenangan
4. Persyaratan jabatan
5. Hal-hal yang dilarang
Ketentuan-ketentuan tersebut secara rinci dapat dilihat pada Perpres
54/2010 pada pasal 7 sampai dengan pasal 21. Ketentuan tersebut pada
dasarnya mengatur :
1. Penanggungjawab utama terhadap anggaran yang diberikan kepada
K/L/D/I adalah PA atau KPA yang diberi kewenangan oleh PA.
2. Fungsi-fungsi yang ada dalam proses pengadaan terdiri dari :
a. Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini
dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Fungsi yang bertugas memilih penyedia barang/jasa, dalam hal ini
dilaksanakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
c. Fungsi yang bertugas memeriksa barang/jasa apakah barang yang
diserahkan oleh penyedia sudah sesuai dengan yang diperjanjikan,
dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat penerima pekerjaan.
Hubungan kerja antara ke-tiga fungsi tersebut bersifat koordinatif dan ketigatiganya diangkat dan bertanggung-jawab kepada PA/KPA. Dengan demikian
ketiga fungsi tersebut bisa bekerja secara independen dengan harapan akan
terjadi saling mengendalikan.
“ Penanggungjawab
utama terhadap anggaran
yang diberikan kepada
K/L/D/I adalah PA atau KPA
yang diberi kewenangan
oleh PA ”
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan
Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
S
D.1 Sistem
Pengelolaan/
Penataan
Dokumen
Pengadaan Barang
dan Jasa
istem pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa jenis pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya maupun jasa konsultansi
pada dasarnya hampir sama, namun disesuaikan dengan komponen
dari jenis pengadaan tersebut. Uraian dari sistem pengelolaan dokumen pengadaan dapat dilihat pada penjelasan berikut ini.
D.2 Program
Pengelolaan/
Penataan Dokumen
Pengadaan Barang/
Jasa
D.1.1 Dokumentasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa
lainnya, dan Jasa Konsultansi
Secara umum dokumen yang perlu dikelola untuk pengadaan barang,
pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi diantaranya:
Tabel 2 Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa
No.
Nama Dokumen
1.
2.
Dokumen penetepan rencana
umum pengadaan
Dokumen rencana pelaksanaan
pengadaan barang/jasa
3.
4.
5.
6.
Dokumen pelaksanaan kontrak
Dokumen pelaporan
pelaksanaan/penyelesaian
pengadaan baramg/jasa
Berita acara penyerahan
Dokumen kemajuan pekerjaan
7.
8.
9.
10.
Dokumen rencana pemilihan
penyedia barang/jasa
Dokumen pengadaan
Dokumen penawaran
Dokumen pengumuman
pelaksanaan pengadaan
11.
Dokumen Kualifikasi
12.
13.
Dokumentasi administrasi
Jawaban Sanggah
14.
15.
16.
Dokumen pemilihan
Dokumen asli
Dokumen proses dan hasil
pengadaan
22
Isi Dokumen
•
•
•
•
•
•
•
Penetapan rencana umum pengadaan
Penyimpanan dan pemeliharaa seluruh dokumen pengadaan barang/jasa
Spesifikasi teknis barang/jasa
Harga perkiraan sendiri (HPS)
Rancangan kontrak
Pelaksanaan, pengendalian kontrak dengan penyedia barang/jasa
Laporan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Penanggung jawab
• PA (Penyelenggara Anggaran)
• PPK
• PPK
• PPK
• Hasil pekerjaan pengadaan kepada PA/KPA
• Laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
pelaksanaan pekerjaan
• Susunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa
• PPK
• PPK
• Penetapan dokumen pengadaan
• Penetapan besaran nominal jaminan penawaran
• Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik di website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta
menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional
• Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
• Evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
• Jawaban dari panitia pengadaan mengenai sanggah yang dimasukkan oleh
penyedia jasa
• Salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
• Pemilihan penyedia barang/jasa
• Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
• ULP
• ULP
• ULP
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• ULP
• ULP
• ULP
•
•
•
•
ULP
ULP
ULP
ULP
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
D.1.2
Dokumentasi Pekerjaan Swakelola
Secara umum dokumen yang perlu dikelola oleh K/L/D/I, Instansi Pemerintah lain, dan Kelompok
Masyarakat untuk pekerjaan swakelola dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 3 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola
No.
1.
2.
3.
4.
5.
Nama Dokumen
Dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan
Dokumen kemajuan realisasi
fisik dan keuangan
Dokumen pencapaian target
fisik
Dokumen pencapaian target
non-fisik
Dokumen penggunaan
bahan, jasa lainnya,
peralatan/suku cadang, dan/
atau tenaga ahli
6.
Dokumen bulanan
7.
Dokumen pekerjaan
D.1.3
Isi Dokumen
Penanggung jawab
• Laporan kemajuan pelaksanaan
keuangan secara berkala
• Laporan kemajuan realisasi fisik
dan keuangan
• Pencapaian target fisik yang
dicatat setiap hari dan hasil
evaluasi
• Pencapaian target non-fisik dan
hasil evaluasi
• Penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang
dan/atau tenaga ahli perseorangan yang dicatat setiap hari
dalam laporan harian
• Laporan bulanan yang dibuat
berdasarkan laporan mingguan
• Administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan
• Tim swakelola (tim pelaksana)
• PPK
• Tim swakelola
• Tim swakelola
• Tim swakelola
• Tim swakelola
• Tim swakelola
Media dan Lokasi Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan data dapat dilakukan dengan media penyimpanan soft copy maupun hard copy. Sedangkan
lokasi penyimpanan dokumen dapat disimpan di masing-masing kantor unit organisasi K/L/D/I yang bertanggung jawab.
Soft copy adalah file-fle yang ada dan tersimpan pada hard disk
komputer saat kita membuat sebuah dokumen di komputer.
Penyimpanan melalui soft copy dapat dengan mudah dibuka
dan di-edit pada komputer, juga dapat dengan mudah dihapus. Soft copy juga dapat dengan mudah dipindahkan dari
satu komputer ke komputer lainnya baik melalui USB drive dan
disk drive atau melalui media lainnya.
Selain pada hard disk komputer, soft copy bisa disimpan pada
media CD, DVD, flash disk, bahkan dapat disimpan pada media
blog dan situs web.
Sedangkan hard copy dapat berupa hasil cetak dari soft copy atau tulisan tangan dan dapat digunakan
langsung tanpa harus menggunakan media seperti komputer atau teknologi lainnya. Hard copy berbentuk permanen tanpa bisa dilakukan perubahan. Hard copy dilakukan untuk membuat cadangan fisik
dokumen dari soft copy. Contoh hard copy yaitu dapat berupa hasil print komputer baik itu berupa draft,
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
D.2 Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan
Barang dan Jasa
D.2 Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
D.2.1 Proses Penyimpanan Dokumen
etiap kali suatu proses pengadaan menghasilkan dokumen tertentu
(seperti dijelaskan pada subbab D.1.1), maka ULP/Pejabat Pengadaan
dan PPK harus membuat salinan dan mengarsipkannya sesegera
mungkin, untuk
kepentingan klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan, dan
kegiatan lain yang terkait dengan proses pengadaan. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, PPK harus menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
S
Ada tiga sistem penyimpanan dokumen yang dapat dipertimbangkan oleh
suatu organisasi yaitu penyimpanan terpusat (sentralisasi), penyimpanan desentralisasi dan kombinasi kedua sistem (Quible: 2001). Pemilihan sistem tersebut harus mempertimbangkan faktor jumlah dan status kantor yang harus
dilayani oleh jasa penyimpanan dokumen, seperti seberapa efektif letak kantor pusat dengan kantor cabang yang dimiliki oleh organisasi; berapa jumlah
kantor cabang yang dimiliki; apakah tersedia sistem telekomunikasi dan sistem
penyampaian dokumen yang dapat diandalkan; ketersediaan tenaga pengelola dokumen, serta permintaan dokumen dari pemakai maupun sistem yang
paling bagus memenuhi kebutuhan organisasi, subunit, dan personilnya.
“ Ada tiga sistem
penyimpanan dokumen
yang dapat dipertimbangkan oleh suatu organisasi
yaitu penyimpanan terpusat (sentralisasi), penyimpanan desentralisasi dan
kombinasi kedua sistem “
(Quible: 2001)
24
1. Sistem Sentralisasi
Pada sistem sentralisasi, semua dokumen disimpan di pusat penyimpanan.
Unit bawahannya yang ingin menggunakan dokumen dapat menghubungi
untuk mendapatkan dan menggunakan sesuai dengan keperluan yang dimaksud. Ada beberapa manfaat penggunaan sistem sentralisasi, antara lain:
a. Mencegah Duplikasi
Dengan sistem pengawasan yang terpusat, setiap dokumen yang
berkaitan dengan subjek tertentu akan disimpan pada ruangan
penyimpanan dan peminjam atau pengguna akan terekam dengan
baik, termasuk waktu peminjaman hingga durasi peminjaman. Apabila
berbagai tebusan akan dibuat untuk keperluan subjek atau susunan
tersebut telah tersimpan dan dapat diklasifikasikan sebagai dokumen
2 inaktif, hanya satu dokumen saja yang disimpan sedangkan kertas
lain (tembusan) dapat dimusnahkan.
b. Layanan yang lebih baik
Penggunaan sistem ini memerlukan tenaga khusus yang terlatih, sehingga
diharapkan layanan yang diberikan akan lebih baik diban- dingkan dibebankan secara mandiri kepada masing–masing karyawan yang bekerja
dengan dokumen. Dapat dibayangkan apabila seorang stenografer
diminta untuk memberkaskan atau menjajarkan dokumen, maka
besar sekali kemungkinan akan terjadi kesalahan karena memang bukan tugas atau keahliannya.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
c. Adanya keseragaman
Semua dokumen yang terpusat, pengelolaan dan penyimpanannya akan dilakukan secara seragam
serta memudahkan pengawasannya.
d. Menghemat waktu
Keberadaan tempat penyimpanan dan penemuan kembali dokumen pada satu tempat menjadikan
pemakai akan menghemat waktu bila mencari informasi. Pemakai tidak perlu mendatangi bagianbagian lain hanya untuk mencari informasi atau dokumen yang dibutuhkan.
e. Menghemat ruangan, peralatan, dan alat tulis kantor
Penggunaan sistem ini akan meminimalisir jumlah keberadaan duplikasi dokumen beserta perlengkapan
penyimpanannya (folder, filing cabinet dan lain-lain). Hal tersebut menyebabkan ruang yang digunakan
juga semakin sempit dan efisien yang tentunya akan menghemat penggunaan ruang kantor.
2. Sistem Desentralisasi
Sistem ini menyerahkan pengelolaan dan penyimpanan dokumen pada masing–masing unit. Ada
beberapa keuntungan dari penggunaan sistem ini, antara lain :
a. Dekat dengan pemakai, sehingga penggunaan dokumen di dalam organisasi dapat langsung
diawasi, dan di sisi lain dapat langsung memakainya tanpa kehilangan waktu maupun tenaga
untuk mendapatkannya
b. Sistem ini sangat cocok bila informasi rahasia yang berkaitan dengan sebuah bagian, disimpan
dibagian yang bersangkutan
c. Sistem ini juga akan menghemat waktu dan tenaga dalam pengangkutan berkas, karena setiap berkas
yang relevan dengan sebuah bagian akan disimpan di bagian yang bersangkutan
Beberapa kerugian desentralisasi adalah:
a. Pengawas relatif lebih sulit untuk dilakukan, karena letak dokumen yang tersebar di masingmasing bagian dan sangat lazim apabila masing-masing akan menerapkan standar penyimpanan yang berbeda-beda
b. Karena banyak duplikasi atas dokumen yang sama, hal itu mengakibatkan terjadinya duplikasi
ruangan, perlengkapan, dan alat tulis kantor yang menjadinya kurang efisien
c. Karena proporsi pekerjaan untuk menyimpan dokumen hanya menjadi salah satu fungsi dari tenaga
administrasi, kegiatan ini akan mengakibatkan layanan yang diterima kurang memuaskan
d. Sistem ini akan mengalami kesulitan pemberkasan berkaitan dengan dokumen yang relevan dan
berkaitan dengan dua bagian atau lebih
e. Tidak ada keseragaman dalam hal pemberkasan dan peralatan
f. Masing-masing bagian akan menyimpan dokumennya sendiri sehingga dokumen yang sama tersebar di
berbagai tempat.
3. Sistem Kombinasi
Pada setiap kominasi, masing–masing bagian menyimpan dokumennya sendiri di bawah kontrol
sistem terpusat. Dokumen yang disimpan apda masing–masing bagian lazimnya adalah dokumen
menyangkut personalia, gaji, kredit, keuangan, dan catatan penjualan. Pada sistem kombinasi,
tanggung jawab sistem berada di pundak Manajer Dokumen atau petugas yang secara operasional
sistem kearsipan. Sistem ini lazimnya dipakai oleh perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan
perusahaan seligus anak perusahaannya.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Sistem kombinasi memiliki keuntungan sebagai berikut :
a. Adanya sistem penyimpanan dan temu balik yang seragam.
b. Menekan seminimum mungkin kesalahan pemberkasan serta dokumen yang hilang.
c. Menekan duplikasi dokumen.
d. Memungkinkan pengadaan dokumen yang terpusat dengan imbas efisiensi biaya yang lebih
mudah.
e. Memudahkan kontrol gerak dokumen sesuai dengan jadwal retensi dan pemusnahan.
Disisi lain, sistem ini memiliki kerugian sebagai berikut:
a. Karena dokumen yang bertautan tidak ditemapatkan di tempat yang sama akan menyebabkan
sulitnya penggunaan dokumen yang dimaksud.
b. Kurang luwes karena keseragaman di seluruh unit belum ada atau tidak ada.
c. Masalah yang berasal dari sistem sentralisasi dan desentralisasi akan dibawa kesistem kombinasi,
walaupun dapat diminimalisir apabila pengelolaanya dilakukan secara dan tepat.
Dilihat dari cara kerja penyimpanannya, sistem penyimpanan arsip dapat dilakukan seperti;
1. Sistem Hastawi (manual)
Sistem ini digunakan untuk mengendalikan dokumen sebelum masuk ke berkas ataupun untuk surat
menyurat yang belum masuk berkas tertentu. Sistem ini mencakup:
a. Pemakaian buku agenda yang mencatat dokumen yang dipinjam dan disusun berdasarkan tanggal
peminjaman atau tanggal dokumen yang dikeluarkan dari rak penyimpanan.
b. Pemakaian kartu kendali yang akan dipasangkan pada masing-masing dokumen yang dipinjam.
Kartu ini disusun menurut nama dokumen atau menurut nomor yang digunakan.
c. Pemakaian kartu keluar diletakkan di tempat dokumen bila dokumen itu dipinjam seorang pengguna.
Apabila dokumen tertentu dipinjam, maka sebagai pengganti dokumen akan diberi kartu.
2. Sistem Barcoding
Sistem ini dilakukan dengan memberikan tanda berupa garis atau balok secara vertikal pada berkas
atau dokumen. Setiap lokasi atau berkas memperoleh
sandi balok yang unik, dan untuk membacanya digunakan barcode scanner. Alat baca sandi balok jinjing (portable barcode reader) dapat digunakan untuk melaksanakan sensor berkas atau audit berkas.
Manajer dokumen dapat memeriksa setiap ruangan dengan portable barcode reader yang dapat memindai sandi
balok pemakai atau lokasi, dan informasi kemudian dikirim ke sistem pelacakan otomatis, sehinga pemantauan
gerakan dokumen lebih aktual.
Sangat lazim ditemui sebuah organisasi mengalami berkas yang hilang atau salah tempat dikarenakan
staf menyerahkan kepada orang lain tanpa mencatatnya pada buku peminjaman. Dengan melakukan
sensus barcode, berkas akan dapat dilacak di manapun berkas itu berada. Keuntungan lain dari sistem
ini adalah mudah di upgrade ketika sistem lama tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi.
26
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
D.2.2 Kegiatan Terkait Pengelolaan Dokumen
Pengelolaan dokumen merupakan suatu kegiatan pengarsipan surat yang bertujuan untuk mengetahui lalu
lintas surat dan memudahkan dalam pencarian surat jika sewaktu-waktu diperlukan kembali. Pada umumnya dokumen yang ada di instansi pemerintah maupun swasta belum dikelola (ditata) dengan baik,
sehingga ketika dokumen tersebut diperlukan sulit untuk ditemukan.
Beberapa keuntungan pelayanan pengelolaan dokumen dokumen bisa ditemukan dengan tepat dan
cepat, dapat menyimpan keutuhan dan keautentikan sebuah informasi yang tersimpan dalam dokumen,
dokumen tertata dengan baik, memperlancar proses kegiatan kantor, dll. Ragam proses pengelolaan
dokumen setidaknya terdiri dari:
• Mengumpulkan data
• Menyiapkan dokumen
• Menyimpan dokumen
• Memperbarui data
• Memanggil/mencari data
• Menyajikan data
• Mencetak dokumen
• Men-scan dokumen
• Membuat salinan dokumen
• Membuat dokumentasi tertulis
• Membuat dokumentasi rekaman audio
• Membuat dokumentasi foto/gambar
• Membuat dokumentasi video
• Menyiapkan perangkat penyimpanan dokumen
• Menyiapkan lokasi penyimpanan (di kantor)
• Membuat kodifikasi dokumen
Masing-masing ragam kegiatan tersebut akan membutuhkan biaya, karena itu para pengelola dokumen
harus juga menyiapkan rencana penganggaran untuk program pengelolaan dokumen.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Etika Pengadaan dan Good Governance
E.1 Etika Pengadaan
E.1 Etika Pengadaan
E.2 Good Governance
E.3 Contoh-Contoh
Penyimpangan
Barang dan Jasa
“ Pelanggaran terhadap
salah satu atau lebih etika
dapat dipastikan akan
melanggar prinsip-prinsip
pengadaan ”
28
P
engadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi
etika pengadaan. Pengamalan terhadap etika pengadaan diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa berlangsung dengan
baik. Etika pengadaan barang/jasa meliputi:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/
Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung
yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran
keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak
lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa
apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Para pihak tidak boleh memiliki peran ganda atau terafiliasi dalam proses
pengadaan demi menjamin perilaku konsisten para pihak dalam melakukan pengadaan. Peran ganda misalnya:
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
a. Dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai
anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada
Pelelangan/Seleksi yang sama.
b. Dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi
(turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
c. Pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai
anggota ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/
Seleksi.
Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun
antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah
satu pengurusnya sama.
Para pihak dalam proses pengadaan harus memegang teguh etika pengadaan seperti yang diuraikan di
atas. Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih etika dapat dipastikan akan melanggar prinsip-prinsip
pengadaan seperti yang diuraikan pada sub-bab A.2. Sebagai contoh apabila melanggar etika a, yaitu
bekerja dengan tidak tertib akan melanggar prinsip akuntabel dan atau efisien dan atau efektif. Demikian
juga bila melanggar etika b, yaitu bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan
akan melanggar prinsip bersaing dan atau tidak diskriminatif dan atau akuntabel dan atau transparan.
Semakin banyak etika yang dilanggar dapat semakin dipastikan bahwa tujuan pengaturan
proses pengadaan barang/jasa melalui Perpres 54/2010 ini menjadi tidak tercapai, yaitu :
a. Pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien dan efektif
b. Persaingan menjadi tidak terbuka dan tidak kompetitif
c. Ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas menjadi tidak tercapai.
d. Meningkatnya kapasitas dan kemampuan penyedia karena adanya persaingan yang sehat menjadi
sulit tercapai.
e. Pada gilirannya kualitas pelayanan publik akan sulit ditingkatkan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
E.2 Good Governance
E.1 Etika Pengadaan
E.2 Good Governance
E.3 Contoh-Contoh
Penyimpangan
Barang dan Jasa
S
alahsatusebabterjadinyakebocoranyangsangatbesardalampengadaan
barang/jasa pemerintah, disamping tidak ditegakkannya prinsip-prinsip dasar pengadaan. Juga karena diabaikannya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) di negara kita.
Pengertian Good Governance, berbeda antara beberapa definisi yang ada.
Istilah good governance, baru kita kenal dalam sepuluh tahun terakhir,
terutama dengan merebaknya tuntutan/desakan agar dapat dilakukan kontrol/pengawasan (exercised) terhadap pemerintah, yang berkaitan dengan:
(i) proses pemilihan pemerintah, yang harus jujur dan transparan. Karena
sebagai pemerintah, nantinya akan dituntut untuk selalu melakukan
prinsip-prinsip akuntabilitas yang dipersyaratkan;
(ii) kemampuan dan kapasitas pemerintah mengelola sumberdaya (resources)
secara efisien, dan cara memformulasikan, kebijakan, dan mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik (sound) dan tidak berpihak;
(iii) kemampuan pemerintah menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan
sosial diantara para para pihak terkait (stake holders), dengan secara
adil, transparan, dan akuntabel.
Mulai disadari pula bahwa pemerintah selalu kurang/terlambat mendapatkan
akses informasi, oleh karena itu sering kebijakan yang dikeluarkan pemerintah malah menimbulkan distorsi. Karenanya, banyak yang sepakat, bahwa
mekanisme pasar akan dapat mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dengan
lebih efektif dan efisien. Namun, peran pemerintah tetap diperlukan terutama
yang berkaitan dengan:
(i) menjaga kestabilan kondisi makroekonomi;
(ii) membangun infrastruktur;
(iii) menyediakan barang publik (public goods); mencegah terjadinya
kegagalan pasar (market failures);
(iv) dan mendorong terjadinya pemerataan (promoting equity)
Pengertian good governance merupakan konsep yang memiliki segi yang
sangat banyak, karena pada hakekatnya good governance adalah seluruh
aspek yang terkait dengan dengan kontrol dan pengawasan (exercised)
terhadap kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan
fungsinya, melalui institusi formal maupun informal.
Bank Dunia mendefinisikan “good governance”, pada prinsipnya adalah terwujudnya manajemen pemerintahan yang baik (sound development management). Kemudian faktor kuncinya ialah manajemen sektor publik yang
antara lain memenuhi kaidah-kaidah: akuntabilitas (accountability), kerangka
pengaturan (legal frame work) untuk pembangunan, informasi, transparansi.
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Sedangkan, Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), pada dasarnya memiliki pandangan
yang sama dengan Bank Dunia, memperhatikan issue “good governance” dari segi efektivitas pemerintah
melakukan fungsinya, dampak dari program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dan
kapasitas penyerapan (absorptive capacity) terutama berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang berasal
dari pinjaman Bank Pembangunan Asia.
Selanjutnya, Bank Pembangunan Asia menguraikan empat elemen dasar dari “good governance”, yaitu:
akuntabilitas, partisipasi, predictability, dan transparansi Untuk mencapai sistem akuntabilitas yang handal,
maka diperlukan pembangunan kapasitas pemerintah (building government capacity), antara lain dengan
melalui: perbaikan manajemen sektor publik, reformasi dan perbaikan manajemen badan usaha milik pemerintah, perbaikan manajemen keuangan pemerintah, serta dilakukannya reformasi pegawai negeri. Dalam elemen partisipasi, yang diperlukan adalah partisipasi dari seluruh pihak yang diuntungkan (beneficiaries) serta
kelompok yang menerima akibat (affected group), adanya mekanisme yang menyerasikan hubungan antara
sektor publik dengan sektor privat (public sector interface), dilakukannya desentralisasi pelayanan publik
(memperkuat pemerintah daerah), melakukan kerja sama dengan lembaga non pemerintah (NGO).
Elemen predictability (legal framework), mencakup pengembangan dan penataan hukum dan
kebijakan-kebijakan pembangunan yang baik dan dapat diperkirakan, adanya kerangka pengaturan yang
baik untuk sektor privat. Selanjutnya, elemen transparansi (keterbukaan informasi), yang diperlukan adalah
akses yang sama terhadap informasi, dan ada kewajiban pihak-pihak tertentu yang harus membuka informasi (disclosure of information) kepada semua pihak yang terkait. Yang sangat penting dari semua ini,
adalah perlindungan terhadap pihak-pihak yang mau memberikan informasi/bukti/keterangan tentang
terjadinya penyimpangan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang benar.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
E.3
Contoh-contoh Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa
E.1 Etika Pengadaan
B
erikut ini disajikan contoh-contoh penyimpangan dalam pengadaan
barang/jasa yang sering terjadi pada :
E.2 Good Governance
E.3 Contoh-Contoh
Penyimpangan
Barang dan Jasa
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Perencanaan Pengadaan
Pembentukan Panitia
Prakualifikasi Perusahaan
Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pengumuman Lelang
Pengambilan Dokumen Pemilihan
Penyusunan HPS
Rapat Penjelasan (aanwijzing)
Penyerahan dan Pembukaan Penawaran
Evaluasi Penawaran
Pengumuman Calon Pemenang
Sanggahan Peserta Lelang
Penunjukan Pemenang Lelang
Penandatangan Kontrak
Penyerahan Barang.
Contoh-contoh tersebut di atas disajikan pada gambar 7 sampai
dengan gambar 21 berikut ini.
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
MODUL
1
34
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
35
MODUL
1
36
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
F.1
Pengendalian dan Pengawasan
F.1 Pengendalian dan
Pengawasan
F.2 Sanksi
T
ugas dan kewenangan Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan K/L/D/I
a. Memberikan laporan secara berkala tentang realisasi pengadaan
barang/jasa kepada LKPP
b. Melakukan pengawasan terhadap PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
c. Menugaskan Aparat Pengawas Intern untuk melakukan audit
d. Membuat daftar hitam bagi penyedia jasa/barang sesuai
dengan ketentuan.
e. Memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa setelah
mendapat masukan dari PPK/ULP/PP sesuai dengan ketentuan
2. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan
a. Memberikan sanksi administrasi kepada penyedia barang/jasa
sesuai dengan ketentuan
b. Mengusulkan sangsi pencantuman dalam daftar hitam kepada
PA/KPA atas pelanggaran penyedia barang/jasa sesuai dengan
ketentuan
“ Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/
jasa adalah Pimpinan
K/L/D/I; PPK/ULP/Pejabat
Pengadaan; APIP K/L/D/I;
LKPP; Penyedia Barang/
Jasa dan Masyarakat “
3. APIP K/L/D/I
a. Menindaklanjuti pengaduan penyedia barang/jasa dan/atau
masyarakat yang dianggap beralasan dan mempunyai bukti
sesuai dengan kewenangannya.
b. Hasil tindak lanjut pengaduan dilaporkan kepada Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi,
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
37
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
c. Dari hasil tindak lanjut bila diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP.
4. LKPP
a. Melakukan evaluasi atas laporan berkala yang dibuat K/L/D/I tentang pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
b. Menindak lanjuti pengaduan yang didukung bukti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
c. Mengumumkan secara nasional daftar hitam yang dibuat K/L/D/I
5. Penyedia Barang/Jasa dan Masyarakat
a. Bila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan Barang/
Jasa dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan
F.2
Sanksi
F.1 Pengendalian dan
Pengawasan
F.2 Sanksi
A
pabila terjadi pelanggaran, sesuai dengan kewenangannya,
pimpinan K/L/D/I dapat memberikan sangsi baik kepada penyedia maupun kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. Sanksi yang
dapat diberikan kepada penyedia karena pelanggaran tersebut berupa
:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Sedangkan sanksi yang dapat diberikan kepada ULP/Pejabat pengadaan
yang melakukan kecurangan:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
Pada tabel 4, tabel 5 dan Tabel 6 dapat dilihat jenis-jenis perbuatan atau
tindakan penyedia barang/jasa, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK yang
dapat dikenakan sanksi beserta jenis-jenis sanksi yang dikenakan.
38
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
Tabel 4 Perbuatan/Tindakan Penyedia Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya
Perbuatan atau Tindakan
Berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang
untuk melanggar ketentuan
Melakukan persekongkolan dengan penyedia lain untuk mengatur proses pengadaan
Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar/
palsu
Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/diterima oleh ULP/PP
Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/
Jasa produksi dalam negeri.
Terlambat menyelesaikan pekerjaan
Konsultan Perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan
kerugian negara
Sanksi
Administratif dan/atau Daftar Hitam dan/atau
gugatan secara perdata dan/atau pelaporan
secara pidana
Administratif dan Daftar Hitam + Finansial
Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 per hari
dari harga kontrak atau bagian kontrak, maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan
Menyusun kembali perencana-an dengan
biaya sendiri dan/atau tuntutan ganti rugi
Tabel 5 Perbuatan/Tindakan ULP/Penjabat Pengadaan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis
Sanksinya
Perbuatan atau Tindakan
Adanya Pelanggaran dan/atau kecurangan dalam Proses
Pengadaan
Kecurangan dalam pengumuman pengadaan
Sanksi
Administratif , dituntut ganti rugi dan/atau
dilaporkan secara pidana
Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Tabel 6 Perbuatan/Tindakan PPK Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya
Perbuatan atau Tindakan
Melakukan cedera janji terhadap ketentuan yang termuat
dalam kontrak ( misalnya: Keterlambatan pembayaran)
Sanksi
Membayar bunga terhadap nilai tagihan
yang belum dibayar, atau membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
39
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
A. Pendahuluan
B. Peraturan Pengadaan
Barang/Jasa, Kebijakan
dan Aturan Khusus
C. Para Pihak Terkait
Pengadaan Barang/Jasa
D. Pengelolaan Dokumen
Pengadaan Barang/Jasa
E. Etika Pengadaan dan
Good Governance
F. Pengendalian &
Pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
G. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
1
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
41
2
MODUL
2010 2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
MODUL
PERSIAPAN
PENGADAAN
BARANG/JASA
PEMERINTAH
BAGIAN I
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Pendahuluan
5
B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
B.1
Rencana Umum Pengadaan
B.2
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
B.3
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
7
8
12
14
C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang
C.2
Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
C.3
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
C.4
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
C.5
Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhususan Barang/Jasa
16
18
19
20
21
22
D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
D.1 Metode Satu Sampul
D.1.1 Syarat Penggunaan
D.1.2 Tata Cara Penggunaan
D.2
Metode Dua Sampul
D.2.1 Syarat Penggunaan
D.2.2 Tata Cara Penggunaan
D.3
Metode Dua Tahap (Tidak Digunakan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi)
D.3.1 Syarat Penggunaan
D.3.2 Tata Cara Penggunaan
24
25
25
26
27
27
28
30
30
30
E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran
E.1
Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/
Jasa Lainnya
E.1.1 Metode Evaluasi Sistem Gugur
E.1.2 Metode Evaluasi Sistem Nilai
E.1.3 Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
E.2
Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk
Badan Usaha
E.2.1 Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas
E.2.2 Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya
E.2.3 Metode Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran
E.3
Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk
Perorangan
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
33
34
34
36
36
36
37
38
F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
F.1
Bentuk Kontrak dan Perjanjian Tertulis
F.2
Pemilihan Jenis Kontrak
F.2.1 Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran
F.2.2 Kontrak Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran
F.2.3 Kontrak Berdasarkan Sumber Pendanaan
F.2.4 Kontrak Berdasarkan Jenis Pekerjaan
39
39
40
41
42
43
44
G. Latihan Kelompok dan Tes
45
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Tahapan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Proses Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
6
7
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tabel 2
Tabel 3
Tabel 4
Tabel 5
Tabel 6
Tabel 7
Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 17
Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang 18
Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi 19
Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
20
Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
21
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
25
Jenis-Jenis Kontrak dan Penggunaannya
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami persiapan
pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan, pemaketan, metode
pemilihan sistem, metoda penilaian kualifikasi & metoda penyampaian dokumen
Penawaran.
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu memahami proses
persiapan yang harus dilakukan meliputi :
1. Memahami tahapan persiapan dalam Pengadaan Barang/Jasa
2. Memahami tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
3. Memahami metode pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa
4. Memahami pemilihan penyampaian dokumen penawaran
5. Memahami pemilihan metode evaluasi
6. Memahami pemilihan jenis kontrak
7. Melaksanakan penyampaian dokumen penawaran dengan latihan kelompok
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
S
eperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
1. Melalui Swakelola
2. Melalui Penyedia Barang/Jasa
Pada Modul Persiapan ini ruang lingkup pembahasannya adalah menjelaskan langkah-langkah
persiapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara
melalui penyedia barang/jasa. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa
merupakan penyusunan rencana kerja secara rinci untuk melaksanakan proses pengadaan barang/
jasa pemerintah.
Persiapan ini merupakan bagian yang paling penting karena akan digunakan sebagai landasan
dalam setiap langkah proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa.
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam persiapan ini adalah sebagai berikut :
1. Pengkajian ulang rencana umum pengadaan
2. Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan
3. Pemilihan sistem pengadaan yang meliputi :
a. Memilih dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa
b. Memilih dan menetapkan metode penyampaian dokumen penawaran
c. Memilih dan menetapkan metode evaluasi penawaran
d. Memilih dan menetapkan jenis kontrak
4. Memilih dan menetapkan metode penilaian kualifikasi
5. Penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan
6. Penyusunan dokumen pengadaan
7. Penyusunan HPS
8. Menetapkan Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
Proses persiapan pengadaan barang/jasa tersebut digambarkan secara diagram seperti yang dapat
dilihat pada gambar 1. Sedangkan uraian tentang langkah persiapan pengadaan butir 1, 2, dan 3
akan dibahas pada modul ini dan untuk butir 4, 5, 6, 7, dan 8 akan dibahas pada Modul 3 Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 2.
PA/KPA
ULP/Pejabat Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan
1. Penerimaan rencana umum
pengadaan
PPK
2. Pengkajian ulang rencana umum
pengadaan
3a. Penyusunan rencana
pelaksanaan pengadaan
3b. Penetapan rencana
pelaksanaan pengadaan
4. Pemilihan sistem pengadaan
barang /jasa
5. Pemilihan metode penilaian
kualifikasi pengadaan
6. Pemilihan metode penyampaian
dokumen penawaran
7. Pemilihan metode evaluasi
8. Penyusunan tahapan dan jadwal
pengadaan
9. Pemilihan jenis kontrak
10. Penyusunan dokumen
pengadaan
Gambar 1 Tahapan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Pengkajian Ulang Rencana Umum
Pengadaan
K
eluaran (output) yang dihasilkan pada tahap pengkajian ulang rencana umum pengadaan
berupa rencana pengadaan. Tahap pengkajian ini tidak terlepas dari proses rencana umum
pengadaan barang/jasa yang dtelah dilakukan sebelum proses persiapan pelaksanaan
pengadaan. Untuk itu pada sub-bab ini akan dibahas :
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Secara umum proses pada pengkajian ulang rencana umum pengadaan ini digambarkan secara
diagram yang dapat dilihat pada gambar 2 di bawah ini.
MULAI
PA/KPA menyerahkan
rencana umum
pengadaan
Pengkajian rencana
umum pengadaan oleh
PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan
Rencana umum
pengadaanperlu
direvisi?
Usulan perubahan
rencana umum
pengadaan
Ya
Tidak
Penyusunan dan
penetapan rencana
pelaksanaan pengadaan
SELESAI
Gambar 2 Proses Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
B.1
Rencana Umum Pengadaan
B.1 Rencana Umum
Pengadaan
B. 2 Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
B.3 Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Pelaksanaan
Pengadaan
Penanggung Jawab
Sesuai dengan pasal 22, rencana umum pengadaan merupakan tugas
dan wewenang PA/KPA untuk menyusun dan menetapkan rencana
umum pengadaan.
Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Penyusunan Rencana Umum
Pengadaan
1. Barang/Jasa Pemerintah yang dibutuhkan oleh K/L/D/I mencakup
jenis, spesifikasi, jumlah/volume barang/jasa yang dibutuhkan
2. Kebijakan cara pembiayaan :
a. Dibiayai oleh anggaran K/L/D/I yang bersangkutan; dan/atau
b. Dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan
bersama (co-financing)
3. Kebijakan umum tentang :
a. Pemaketan pekerjaan
b. Cara pengadaan, melalui swakelola atau melalui penyedia barang/
jasa
c. Pengorganisasian pengadaan barang/jasa
4. Kerangka Acuan Kerja
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Umum Pengadaan
1. Melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I
2. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran yang meliputi :
a. Rencana anggaran belanja
b. Kebijakan cara pembiayaan
3. Menetapkan kebijakan umum pengadaan
4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja
5. PA mengumumkan rencana umum
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
langkah-langkah tersebut adalah :
A. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan identifikasi kebutuhan adalah sebagi berikut :
a. Memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerja yang
“Pemaketan yang dilakukan
bersangkutan.
harus memperhatikan prinsip
b. Mengidentifikasikan barang/jasa yang sudah ada dan sudah pernah
efisiensi, persaingan sehat,
kesatuan sistem, dan kualitas
dilaksanakan pada unit kerja yang bersangkutan.
kemampuan teknis”
c. Mengidentifikasikan kebutuhan barang/jasa terkait dengan tupoksinya.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
d. Melakukan analisis terhadap barang/jasa yang masih harus diadakan.
e. Mengidentifikasikan kebutuhan barang/jasa yang harus diadakan termasuk menetapkan spesifikasi
dan volume barang/jasa yang dibutuhkan.
f. Bila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, maka perlu dilakukan penyusunan dan penetapan
skala prioritas.
B. Ketentuan Dalam Menyusun Rencana Penganggaran
1. Penyusunan rencana umum pengadaan untuk tahun ke N atau tahun ke N+k harus sudah
diselesaikan pada tahun ke N-1.
2. K/L/D/I harus mengalokasikan biaya pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dari APBN/
APBD yang meliputi :
a. Honorarium personil organisasi pengadaan barang/jasa
b. Biaya pengumuman pengadaan barang/jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
c. Biaya penggandaan dokumen pengadaan
d. Biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
3. Terkait dengan honorarium personil organisasi, K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya
Umum (SBU) yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
C. Ketentuan Dalam Pemaketan Pekerjaan :
1. Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri
2. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,
kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
3. Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil.
4. Hal-hal yang dilarang :
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa daerah/lokasi
yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/
lokasi masing-masing;
b. Menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan yang bila dipisah seharusnya
bisa dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c. Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan;
d. Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau
dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
D. Ketentuan Dalam Menetapkan Cara Pengadaan :
Cara pengadaan barang/jasa dilakukan hanya dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui swakelola dan
melalui penyedia barang/jasa. Pada dasarnya semua pengadaan barang/jasa dapat dilakukan
melalui penyedia barang/jasa. Sedangkan yang dapat dilakukan melalui swakelola harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan
teknis SDM serta sesuai dengan tupoksi K/L/D/I;
2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
setempat; contoh :
>> Pembangunan saluran irigasi tersier yang pembangunan/pemeliharaannya dapat dilakukan
oleh kelompok petani yang memanfaatkannya.
>> Pembuatan sarana dan prasarana untuk peternakan yang akan dipergunakan untuk kelompok
peternak.
3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh
Penyedia Barang/Jasa, contoh :
>> Pembangunan yang dilakukan di daerah-daerah terpencil dengan nilai pekerjaan yang tidak
ekonomis bila dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
4. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga
apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko
yang besar;
5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/
Jasa;
7. Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium
dan pengembangan sistem tertentu;
8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
9. Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri;
11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam
negeri.
E. Ketentuan Dalam Menyusun Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus
dipedomani dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kerangka acuan kerja ini minimal harus
memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi :
a. Latar belakang
b. Maksud dan tujuan
c. Sumber pendanaan
d. Hal-hal lain yang diperlukan untuk dijelaskan kepada pelaksana pengadaan barang/jasa
2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun
anggaran.
3. Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
F. Ketentuan Dalam Mengumumkan Rencana Umum
Tujuan langkah ini agar semua rencana pekerjaan yang akan dilakukan oleh K/L/D/I, baik yang akan
dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa dapat diketahui oleh masyarakat
secara luas.
Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam melakukan pengumuman ini adalah sebagai berikut :
1. Waktu pengumuman :
a. Setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD.
b. Dapat mengumumkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang kontraknya akan
dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya/yang akan datang.
2. Media pengumuman :
a. Website K/L/D/I masing-masing; dan
b. Papan pengumuman resmi untuk masyarakat; serta
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
3. Materi pengumuman paling kurang berisi :
a. Nama dan alamat PA;
b. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, baik dilaksanakan melalui penyedia jasa maupun
melalui swakelola.
c. Lokasi pekerjaan; dan
d. Perkiraan besaran anggaran.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
B.2
Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
B.1 Rencana Umum
Pengadaan
B. 2 Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
B.3 Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Pelaksanaan
Pengadaan
“Proses Pengkajian ulang
rencana umum pengadaan
merupakan
salah
satu
metode
pengendalian
internal untuk memastikan
bahwa pengadaan dapat
dilaksanakan secara efisien
dan efektif”
12
Penanggung Jawab
Berdasarkan pasal 34, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana umum yang telah dibuat PA/KPA. Sesuai
dengan hasil kajian, bila dipandang perlu PPK dapat mengusulkan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA. Bila ada perubahan
dan disetujui PA/KPA, maka PA/KPA menetapkan kembali rencana umum
yang sudah diubah. ULP/Pejabat Pengadaan juga dapat membuat usulan
perubahan rencana umum pengadaan, tetapi usulan ini harus diajukan
melalui PPK.
Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Pengkajian Ulang Rencana
Umum Pengadaan
1. Berita Acara rapat koordinasi antara PPK dengan ULP/Pejabat
Pengadaan dalam rangka mengkaji ulang rencana umum
pengadaan. Isi berita acara memuat :
a. Perubahan-perubahan rencana umum pengadaan yang disepakati.
b. Hal-hal yang tidak disepakati harus dituangkan secara jelas :
i. Perubahan yang diusulkan oleh PPK
ii. Perubahan yang diusulkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
2. Usulan PPK kepada PA/KPA tentang perubahan terhadap rencana
umum pengadaan.
3. Ketetapan PA/KPA terhadap usulan perubahan rencana umum
pengadaan.
Langkah-Langkah Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
1. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk
melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana
umum pengadaan.
2. Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi :
a. Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
b. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan
c. Pengkajian ulang KAK
3. Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian
ulang rencana umum pengadaan.
4. PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPAberdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana
umum pengadaan,
5. PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji
ulang sesuai dengan kewenangannya.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan rapat koordinasi tentang pengkajian
ulang rencana umum pengadaan adalah sebagai berikut :
A. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
1. Materi yang dikaji terbatas pada kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan.
2. Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong
persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri.
3. Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian.
4. Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan
untuk menggabungkan atau memecah paket.
5. Penggabungan paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut
serta.
6. Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan/seleksi.
B. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
1. Materi yang dikaji :
a. Rencana biaya paket pekerjaan.
b. Rencana biaya biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
2. Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan :
a. Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis
pengeluaran; dan
b. Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran
mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan.
c. Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan
3. Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran,
maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran
C. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kerangka Acuan Kerja
Tujuan pengkajian ulang kerangka acuan kerja adalah untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas yang meliputi :
• Latar belakang;
• Maksud dan tujuan;
• Sumber pendanaan;
• Ruang lingkup dan keluaran yang diinginkan (khusus jasa konsultansi)
• Hal-hal lain yang diperlukan.
2. Jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan) cukup jelas.
3. Jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa (bukan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa) cukup
jelas yang meliputi :
• Kapan Barang/Jasa harus tersedia
• Lokasi dimana barang/jasa harus tersedia/dilaksanakan
• Batas akhir tahun anggaran harus diperhatikan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
4. Spesifikasi teknis barang/jasa cukup jelas yang meliputi :
• Kesesuaian dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
• Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
• Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
• Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Total perkiraan biaya pekerjaan cukup jelas;
6. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
7. Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
8. Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
9. Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; dan
10. Bila diperlukan dilengkapi dengan gambar-gambar brosur barang.
11. Persyaratan penyedia dan kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti agar tidak mengarah
kepada individu tertentu.
12. Kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang lingkup, keluaran yang diinginkan,
kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan). Perkecualian untuk pekerjaan yang bersifat rahasia, tidak perlu analisis tersebut;
D. Ketentuan Dalam Penetapan Rencana Umum Pengadaan Setelah Dikaji Ulang
1. Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan
maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
2. Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana
Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan;
3. Putusan PA/KPA bersifat final.
B.3
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
B.1 Rencana Umum
Pengadaan
B. 2 Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
B.3 Penyusunan dan
Penetapan
Rencana
Pelaksanaan
Pengadaan
14
Penanggungjawab
esuai dengan pasal 11 PPK mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa. Untuk melaksanakan hal ini PPK
mengacu pada Rencana Umum Pengadaan yang sudah ditetapkan
PA/KPA. Selanjutnya dokumen Ketetapan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan untuk diproses
lebih lanjut.
S
Output yang Dihasilkan pada Tahap Penyusunan dan Penetapan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Output yang dihasilkan pada tahap ini berupa Rencana Pelaksanaan
Pengadaan yang akan digunakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
“Rencana Umum Pengadaan
dengan Rencana Pelaksanaan Pengadaan merupakan
2 (dua) hal yang berbeda”
Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ini berisi tentang :
1. Kerangka Acuan Kerja termasuk spesifikasi teknis dan gambar bila
diperlukan.
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rancangan Kontrak
Langkah-langkah Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan
1. Menyusun dan menetapkan KAK termasuk merinci Spesifikasi
Teknis dan Gambar. Penyusunan ini didasarkan pada :
a. Rencana Umum Pengadaan yang telah ditetapkan setelah melalui
proses pengkajian oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan
b. Berita Acara rapat koordinasi tentang pengkajian rencana
umum pengadaan yang tidak bertentangan dengan Ketetapan
rencana Umum Pengadaan pada butir a di atas.
2. Menyusun dan menetapkan HPS
3. Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan
penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan
adalah sebagai berikut :
A. Ketentuan KAK
Mengacu pada ketentuan yang dilakukan pada tahap pengkajian
rencana umum pengadaan tentang KAK yang telah diuraikan di
atas.
B. Ketentuan HPS
Materi ini akan diuraikan secara khusus pada Modul 3 Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Bagian II.
C. Ketentuan Rancangan Kontrak
Materi ini akan diuraikan secara khusus pada bab F di modul ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Penanggung Jawab
esuai dengan pasal 35 ayat (1), 41 ayat (1) dan 47 ayat (1), ULP/
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan untuk
menyusun dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa
dan metode penyampaian dokumen. Khusus pada bab ini akan diuraikan
bagaimana memilih dan menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/
Jasa.
S
Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode Pemilihan
Penyedia Barang/jasa
Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan
Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan digunakan untuk memilih penyedia barang/jasa pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa.
Langkah-langkah Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/
Jasa
“Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa” merupakan salah satu bagian
dari sistem pengadaan barang/jasa. Tersedia beberapa alternatif metode
yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam memilih penyedia barang/jasa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan
barang/jasa. Setiap alternatif hanya dapat digunakan untuk memilih
penyedia dengan jenis barang/jasa yang tertentu. Alternatif-alternatif
metode yang dapat digunakan disajikan dalam bentuk tabel yang dapat
dilihat pada Tabel 1 pada halaman berikut ini.
“Setiap Metode Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa
hanya dapat digunakan
untuk memilih penyedia
dengan jenis barang/jasa
yang tertentu/paket
pekerjaan tertentu”
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
Tabel 1 Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Metode
Pemilihan
Penyedia
Pelelangan umum
Pelelangan sederhana
Pelelangan terbatas
Kontes
Seleksi umum
Seleksi sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Pemilihan langsung
Sayembara
Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan
Barang
Jasa Lainnya
Pekerjaan Konstruksi
√
√
√
√
√
Jasa Konsultansi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia
barang/jasa adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasikan Barang/Jasa yang akan diadakan, di antaranya mencakup :
a. Jenis barang/jasa yang akan diadakan
b. Nilai paket pengadaan barang/jasa
c. Komplek tidaknya barang/jasa, yaitu pekerjaan yang memerlukan
d. Teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus
dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
e. Tinggi rendahnya teknologi yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa.
f. Kelompok penyedia yang akan melaksanakan, apakah untuk usaha kecil, non-kecil,
perseoranngan, koperasi kecil, dan sebagainya
g. Sifat kekhususan barang/jasa
h. Keadaan tertentu yang melingkupi pengadaan barang/jasa
i. Dan lain-lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 54/2010
Catatan : Kriteria-kriteria untuk sifat kekhususan dan Keadaan tertentu diuraikan pada sub-bab C.5.
di bawah.
2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Memilih dan menetapkan salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan
karakteristik barang/jasa yang akan diadakan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang
C.1 Metode Pemilihan
Penyedia Barang
C.2 Metode Pemilihan
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
C.3 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Lainnya
C.4 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
P
ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk
pengadaan Barang, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya.
Alternatif metode yang dapat digunakan untuk memilih Penyedia Barang terdiri dari:
a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan sederhana
b. Penunjukan langsung
c. Pengadaan langsung
d. Kontes
Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode pemilihan
Penyedia Barang dapat dilihat pada Tabel 2.
C.5 Kriteria Keadaan
Tertentu dan
Kekhusususan
Barang/Jasa
Tabel 2 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang
Metode Pemilihan Penyedia Barang
Pelelangan
Pelelangan umum
Pelelangan sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Kontes
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kriteria Pemilihan
Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang menggunakan
metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan penyedia barang yang lainnya
-Tidak kompleks, dan
-Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
-Keadaan tertentu;dan/atau
-Barang khusus
(Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5)
-Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
-teknologi sederhana;
-risiko kecil; dan/atau
-dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau
badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
-Tidak mempunyai harga pasar
-Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
C.1 Metode Pemilihan
Penyedia Barang
C.2 Metode Pemilihan
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
C.3 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Lainnya
C.4 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
P
ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia
untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, sehingga tidak
berlaku untuk pengadaan Barang atau Jasa Konsultansi
atau Jasa Lainnya.
Alternatif metode yang dapat digunakan terdiri dari:
a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum, pelelangan terbatas,
dan pemilihan langsung
b. Penunjukan langsung
c. Pengadaan langsung
Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode dapat
dilihat pada Tabel 3.
C.5 Kriteria Keadaan
Tertentu dan
Kekhusususan
Barang/Jasa
Tabel 3 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan
Pelelangan umum
Pelelangan terbatas
Pemilihan langsung
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Kriteria Pemilihan
Secara prinsip pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria
untuk dapat menggunakan metode pemilihan penyedia
pekerjaan konstruksi yang lainnya
-Pekerjaankonstruksi yang kompleks, dan
-Jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini
terbatas
-Pekerjaan konstruksi yang tidak kompleks
-Bernilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)
-Keadaan tertentu;dan/atau
-Pekerjaan konstruksi khusus
(Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5)
-Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
-teknologi sederhana;
-risiko kecil; dan/atau
-dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/
atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
C.1 Metode Pemilihan
Penyedia Barang
C.2 Metode Pemilihan
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
C.3 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Lainnya
C.4 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
P
ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Jasa Lainnya, sehingga tidak berlaku untuk
pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa
Konsultansi.
Alternatif metode yang dapat digunakan terdiri dari:
a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum dan sederhana
b. Penunjukan langsung
c. Pengadaan langsung
d. Sayembara
Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode dapat dilihat
pada Tabel 4
C.5 Kriteria Keadaan
Tertentu dan
Kekhusususan
Barang/Jasa
Tabel 4 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Pelelangan
Pelelangan umum
Pelelangan sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Sayembara
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kriteria Pemilihan
Secara prinsip pemilihan Penyedia Jasa Lainnya menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat
menggunakan metode pemilihan Penyedia Lainnya yang
lainnya
-Tidak kompleks, dan
-Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
-Keadaan tertentu;dan/atau
-Jasa lainnya khusus
(Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5)
-Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
-teknologi sederhana;
-risiko kecil; dan/atau
-dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau
badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
-Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
-Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
C.1 Metode Pemilihan
Penyedia Barang
C.2 Metode Pemilihan
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
C.3 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa Lainnya
C.4 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
C.5 Kriteria Keadaan
Tertentu dan
Kekhusususan
Barang/Jasa
P
ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Jasa Konsultansi, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa
Lainnya.
Alternatif metode yang dapat digunakan untuk memilih Penyedia Jasa
Konsultansi terdiri dari:
a. Seleksi, terdiri dari seleksi umum dan seleksi sederhana,
b. Penunjukan langsung
c. Pengadaan langsung
d. Sayembara
Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Seleksi
Seleksi Umum
Seleksi Sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Sayembara
Kriteria Pemilihan
Seleksi Seleksi Umum Secara prinsip pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi menggunakan metode ini, kecuali
memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode
pemilihan Penyedia Konsultansi yang lainnya
-Bersifat sederhana, dan
-Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
-Keadaan tertentu;
(Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 44 )
-Nilai maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
-Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
-Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.5
Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhususan Barang/Jasa
C.1 Metode Pemilihan
Penyedia Barang
C.2 Metode Pemilihan
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
C.3 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Lainnya
C.4 Metode Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
C.5 Kriteria Keadaan
Tertentu dan
Kekhusususan
Barang/Jasa
22
C.5.1.1 Kriteria Keadaan Tertentu
K
riteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilaksanakannya
penunjukan langsung dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/
jasa lainnya adalah sebagai berikut:
1. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan
waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda
untuk:
a. Pertahanan negara;
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. Keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
• Akibat bencana alam dan/atau bencana non-alam dan/atau
bencana sosial;
• Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
• Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik.
2. Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak
untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh
Presiden/Wakil Presiden;
3. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan
dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena
1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
5. Khusus untuk Jasa Konsultansi ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi;
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang
hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat
izin pemegang hak cipta.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C.5.1.2 Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa Lainnya Khusus
Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat khusus sehingga memungkinkan
dilaksanakannya penunjukan langsung adalah sebagai berikut:
1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/
diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka
menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang
jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan
secara luas kepada masyarakat;
6. Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
atau
7. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan
ketentuan dan tatacara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Pemilihan Metode Penyampaian
Dokumen Penawaran
Penanggung Jawab
emilihan metode ini masih merupakan bagian dari proses perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Sehingga ULP/Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk
pemilihan metode ini. Khusus pada bab ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran.
P
Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen Penawaran
Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan Metode Penyampain Dokumen
Penawaran yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Alternatif-alternatif metode penyampaian dokumen penawaran
yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
a. Metode satu sampul
b. Metode dua sampul
c. Metode dua tahap
Penggunaan masing-masing metode disajikan dalam tabel yang dapat dilihat pada Tabel 6 pada halaman berikut ini.
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
Tabel 6 MetodePenyampaian Dokumen Penawaran
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
Jenis Barang/Jasa
Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Lainnya
Jasa konsultansi - Badan usaha
Jasa konsultansi - Perorangan
Satu Sampul
Dua Sampul
Dua Tahap
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :
1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa sudah ditetapkan terlebih dahulu
2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode Penyampaian dokumen
penawaran.
3. Memilih dan menetapkan salah satu metode penyampaian dokumen penawaran yang sesuai.
D.1 Metode Satu Sampul
D.1 Metode Satu Sampul
D.2 Metode Dua Sampul
D.3 Metode Dua Tahap
“Metode penyampaian
dokumen 1 sampul:
dokumen administrasi,
teknis dan harga dalam satu
sampul, dan disampaikan
secara bersamaan”
D.1.1 Syarat Penggunaan
D.1.1.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi
atau Jasa Lainnya
Metode Satu Sampul untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (dalam hal ini tidak termasuk Jasa Konsultansi) digunakan pada :
1. Pada prinsipnya pemilihan penyedia dengan menggunakan metode
satu sampul.
2. Pemilihan yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung.
3. Pengadaan yang bersifat sederhana
4. Spesifikasi teknisnya jelas
5. Pengadaan dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah
6. Pengadaan yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan
secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
Contoh :
• Pengadaan pekerjaan konstruksi bangunan pada umumnya
D.1.1.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Metode Satu Sampul untuk Pemilihan Jasa Konsultansi digunakan pada :
1. Pemilihan penyedia jasa konsultansi yang menggunakan metode
pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan :
a. Seleksi Umum Biaya Terendah
b. Seleksi Sederhana
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
c. Penunjukan Langsung.
d. Pengadaan Langsung
e. Sayembara
2. Pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan
3. Pengadaan yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah
4. Pengadaan jasa konsultansi yang Kerangka Acuan Kerjanya (KAK) sederhana
5. Pengadaan jasa konsultansi yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas
dalam Dokumen Pengadaan.
D.1.2 Tata Cara Penggunaan
D.1.2.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya
Penyampaian dokumen penawaran 1 (satu) sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam
Dokumen Pemilihan.
2. Calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya menyiapkan Dokumen Penawaran meliputi:
a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan
harga penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga);
d. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
e. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f. Dokumen penawaran teknis;
g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h. Dokumen isian kualifikasi; dan
i. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada).
3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4. Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen Penawaran” dan ditulis
nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
5. Peserta atau calon penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya menyampaikan Dokumen
Penawaran yang terdiri dari satu sampul kepada ULP baik secara langsung atau dikirim melalui jasa
pengiriman dengan tata cara seperti yang sudah ditetapkan.
D.1.2.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Penyampaian dokumen penawaran satu sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam
Dokumen Pemilihan.
2. Dokumen Penawaran yang dimasukkan dalam 1 (satu) sampul terdiri dari Penawaran Administrasi,
Teknis, dan Biaya.
26
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
3. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, terdiri dari :
a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan masa berlaku penawaran tetapi tidak men
cantumkan penawaran biaya;
b. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada);
d. Dokumen penawaran teknis; dan
e. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
4. Dokumen Penawaran Biaya terdiri dari :
a. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya
penawaran;
b. Rekapitulasi penawaran biaya;
c. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari:
• Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); dan
• Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost);
d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
5. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
6. Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi,
Teknis, dan Biaya”. Selanjutnya sampul penutup ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat
peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
7. Peserta atau calon penyedia jasa konsultansi menyampaikan Dokumen Penawaran yang terdiri dari
satu sampul kepada ULP baik secara langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dengan tata cara
seperti yang sudah ditetapkan.
D.2 Metode Dua Sampul
D.2.1 Syarat Penggunaan
D.1 Metode Satu
Sampul
D.2 Metode Dua
Sampul
D.3 Metode Dua Tahap
“Metode penyampaian
dokumen 2 sampul :
Sampul I (dokumen
adminitrasi dan teknis),
sampul II (dokumen harga),
disampaikan secara
bersamaan.”
D.2.1.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Lainnya
Metode dua sampul tidak digunakan pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Metode Dua Sampul untuk Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya (dalam hal ini tidak termasuk Jasa Konsultansi)
digunakan apabila :
1. Diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam terhadap penawaran
yang disampaikan oleh penyedia
2. Diperlukan untuk menjaga agar evaluasi teknis jangan sampai terpengaruh oleh besarnya penawaran harga.
D.2.1.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Metoda Dua Sampul digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
1. Dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan penawaran biaya, agar
penilaian penawaran biaya tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau
2. Pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
D.2.2 Tata Cara Penggunaan
D.2.2.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya
Penyampaian dokumen penawaran dua sampul terdiri dari langkah-langkah berikut ini:
1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam
Dokumen Pemilihan.
2. Dokumen Penawaran meliputi:
a. Sampul I (administrasi dan teknis), terdiri dari :
• Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak
mencantumkan harga penawaran;
• Jaminan Penawaran asli;
• Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akta pendirianatau perubahannya (apabila dikuasakan);
• Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
• Dokumen penawaran teknis;
• Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
• Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
b. Sampul II (harga) terdiri dari :
• Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga
penawaran;
• Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga); dan
• Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu)
rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul I dan ditulis “Penawaran
Sampul I”
5. Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”,
6. Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu Sampul penutup dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan.
7. Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan.
8. Peserta atau calon penyedia barang//jasa lainnya menyampaikan Dokumen Penawaran yang terdiri
dari satu sampul baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada ULP sesuai jadwal
dan tata cara yang ditetapkan.
9. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, sampul II tidak boleh dibuka sebelum hasil evaluasi
pada sampul I selesai dilakukan dan diumumkan.
10. Sampul II yang dibuka adalah Sampul II dari peserta yang diundang untuk pembukaan sampul II
berdasarkan hasil evaluasi penawaran pada sampul I. Sedangkan yang tidak diundang, sampul II
tidak boleh dibuka dan dikembalikan kepada peserta.
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
D.2.2.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Penyampaian dokumen penawaran dua sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam
Dokumen Pemilihan.
2. Dokumen Penawaran terdiri dari sampul I dan sampul II.
3. Sampul I (administrasi dan teknis), meliputi :
a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan masa berlaku penawaran tetapi tidak
mencantumkan penawaran biaya.
b. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akte pendirian atauperubahannya (apabila dikuasakan);
c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada);
d. Dokumen penawaran teknis; dan
e. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
4. Sampul II (biaya) yang terdiri dari :
a. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya
penawaran;
b. Rekapitulasi penawaran biaya;
c. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari:
• Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); dan
• Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost);
d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
5. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiridari dokumen asli 1 (satu)
rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
6. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul I dan ditulis “Penawaran
Sampul I”.
7. Dokumen Penawaran Biaya dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”.
8. Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu sampul penutup dan ditulis nama paket pekerjaan,
nama dan alamat-peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang sudah ditentukan.
9. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman
kepada ULP sesuai jadwal dan tata cara yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
11. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, sampul II tidak boleh dibuka sebelum hasil evaluasi
pada sampul I selesai dilakukan dan diumumkan.
12. Sampul II yang dibuka adalah Sampul II dari peserta yang diundang untuk pembukaan sampul II
berdasarkan hasil evaluasi penawaran pada sampul I. Sedangkan yang tidak diundang, sampul II
tidak boleh dibuka dan dikembalikan kepada peserta.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
D.3 Metode Dua Tahap (Tidak Digunakan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi)
D.1 Metode Satu
Sampul
D.2 Metode Dua
Sampul
D.3 Metode
Dua Tahap
D.3.1 Syarat Penggunaan
Metode Dua Tahap hanya digunakan untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya. Menggunakan metode dua tahap
bila :
1. Pekerjaan bersifat Kompleks;
2. Pekerjaan berkaitan dengan tercapainya pemenuhan kriteria kinerja
dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau
efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; dan/atau
3. Mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain
penerapan teknologi yang berbeda
Sebagai contoh untuk pekerjaan konstruksi : rancang bangun rekayasa
dan pembangkit tenaga listrik.
D.3.2 Tata Cara Penggunaan
Penyampaian dokumen penawaran dengan metode dua tahap terdiri
dari langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut ini.
D.3.2.1 Tahap I
1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus
dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan.
2. Dokumen Penawaran Tahap I (administrasi dan teknis), meliputi :
a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian
atau perubahannya (apabila dikuasakan);
d. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
e. Dokumen penawaran teknis;
f. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan
g. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
(apabila ada).
3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri
dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap
ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam
sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”,
nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang sudah ditentukan.
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
5. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada ULP sesuai jadwal dan tata cara yang sudah ditetapkan.
D.3.2.2 Tahap II
1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II, baik secara langsung maupun melalui jasa
pengiriman pada waktu dan tata cara yang sudah ditetapkan.
2. Dokumen Penawaran Tahap II (harga) meliputi :
a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga
penawaran;
b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya
tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang
berbeda pada tahap I); dan
d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu)
rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4. Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”,
nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang
sudah ditentukan.
5. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada ULP baik secara langsung maupun melalui
jasa pengiriman pada waktu dan tata cara yang sudah ditetapkan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran
Penanggung Jawab
emilihan metode ini masih merupakan bagian dari proses perencanaan pemilihan penyedia barang/
jasa. Sehingga ULP/Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk pemilihan
metode ini. Khusus pada bab ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan Metode Evaluasi
Penawaran.
P
Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran
Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan Metode Evaluasi Penawaran
yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran
Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Alternatif-alternatif metode penyampaian dokumen penawaran
yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
1) Sistem gugur;
2) Sistem nilai; dan
3) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
b. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
1) Metode evaluasi berdasarkan kualitas;
2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
3) Metode evaluasi berdasarkan pagu anggaran; atau
4) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu
alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai
berikut :
1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran sudah ditetapkan terlebih dahulu
dan mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan.
2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode
evaluasi penawaran.
3. Memilih dan menetapkan salah satu metode evaluasi penawaran yang sesuai.
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
E.1 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
E.1 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan
Penyedia Barang/
Jasa Konstruksi/
Jasa Lainnya
E.2 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
E.3 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
E.1.1 Metode Evaluasi Sistem Gugur
A. Syarat Penggunaan
1. Digunakan pada evaluasi kualifikasi yang menggunakan metode
Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan
dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
2. Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk
hampir seluruh pengadaan.
B. Tata Cara Penggunaan
Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem gugur menggunakan
langkah-langkah berikut ini sesuai dengan urutannya, yaitu :
1. Evaluasi Administrasi.
a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak
terlambat.
b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi
syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
2. Evaluasi Teknis.
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap :
i. Penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
ii. Pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
b. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur
teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan.
c. Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi
syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis.
3. Evaluasi Harga
a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan
memenuhi syarat administrasi dan teknis.
b. Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan
penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah
dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon
pemenang.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
E.1.2 Metode Evaluasi Sistem Nilai
A. Syarat Penggunaan
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan kompleks yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi
oleh kualitas teknis.
B. Tata Cara Penggunaan
Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem nilai menggunakan langkah-langkah berikut ini sesuai
dengan urutannya, yaitu :
1. Evaluasi Administrasi
a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat.
b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau
tidak memenuhi syarat administrasi.
2. Evaluasi Teknis dan Harga
a. Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan
harga penawaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
b. Besaran bobot harga antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh
perseratus) dari total bobot keseluruhan.
c. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, hal ini harus dicantumkan dalam Dokumen
Pengadaan. Kemudian panitia membuat daftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai ambang batas lulus.
d. Rincian unsur dan sub unsur berserta besaran bobot teknis dan harga, tata cara, kriteria serta formula perhitungan harus dijelaskan dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan sebagai dasar
ULP untuk melakukan evaluasi penawaran.
e. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari
urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi.
f. ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutan penawaran yang memiliki nilai bobot
dan harga tertinggi.
E.1.3 Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
A. Syarat Penggunaan
Digunakan untuk pengadaan yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, serta biaya
operasi dan pemeliharaan, dalam jangka waktu operasi tertentu.
B. Tata Cara Penggunaan
Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis menggunakan
langkah-langkah di bawah ini sesuai dengan urutannya, yaitu :
34
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
1. Evaluasi Administrasi.
a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat..
b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau
tidak memenuhi syarat administrasi.
2. Evaluasi Teknis.
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi
b. Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah).
c. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan
penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan.
d. Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak
memenuhi syarat teknis.
3. Evaluasi Harga
a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat
administrasi dan teknis.
b. Unsur harga yang dinilai telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
c. Unsur harga tersebut dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan
secara profesional.
d. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan yang dimulai dari urutan harga
evaluasi terendah.
e. Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari
urutan harga evaluasi terendah dan mengusulkan penawar dengan harga evaluasi terendah
yang responsif sebagai calon pemenang.
f. Biaya-biaya yang dihitung dalam evaluasi, kecuali harga penawaran yang terkoreksi, tidak dimasukkan dalam harga yang tercantum dalam kontrak (hanya berfungsi sebagai alat pembanding saja).
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
35
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
E.2 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan Usaha
E.1 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
Konstruksi/Jasa
Lainnya
E.2 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
E.3 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
E.2.1 Metoda Evaluasi Berdasarkan Kualitas
A. Syarat Penggunaan
Metode evaluasi berdasarkan kualitas digunakan untuk pemilihan penyedia
jasa konsultansi dengan sifat pekerjaan sebagai berikut :
1. Memerlukan inovasi
2. Kompleks
3. Menggunakan teknologi tinggi,
4. Kualitas usulan merupakan faktor yang menentukan terhadap outcome
secara keseluruhan,
5. Lingkup pekerjaan sulit ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).
Disamping itu ketentuan lainnya adalah penyampaian Dokumen
Penawaran menggunakan metoda 2 (dua) sampul. Sebagai contoh: desain
pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah
laut, dan desain pembangunan bandara internasional;
B. Tata Cara Penggunaan
Urutan prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur;
2. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai,
kemudian dipilih peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik dan
telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade);
3. Dilakukan evaluasi penawaran biaya terhadap peserta yang memiliki
peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis
(passing grade);
4. Klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja;
5. Negosiasi biaya dilakukan terhadap biaya yang dianggap tidak wajar.
E.2.2 Metoda Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya
A. Syarat Penggunaan
1. Metoda evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan hal-hal
lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK, serta besarnya biaya
dapat ditentukan dengan tepat. Sebagai contoh: desain jaringan irigasi
primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen, dan
supervisi bangunan non-gedung.
2. Digunakan bagi pekerjaan jasa konsultansi yang jumlah maupun kualifikasi
tenaga ahli yang diperlukan sudah diketahui secara pasti.
3. Penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metode 2 (dua) sampul.
36
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
B. Tata Cara Penggunaan
Urutan proses evaluasi adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur
2. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih penawaranpenawaran yang lulus ambang batas nilai teknis (passing grade);
3. Dilakukan penilaian penawaran biaya terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis (passing
grade);
4. Dilakukan penjumlahan atau perhitungan kombinasi nilai penawaran teknis dan nilai penawaran
biaya, dengan cara perhitungan sebagai berikut :
NILAI AKHIR
= {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor
Penawaran Biaya x Bobot Penawaran Biaya}
Catatan: pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam
Dokumen Pemilihan. Pada saat menyusun Dokumen Pemilihan, acuan yang digunakan untuk
pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut:
• Bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80
• Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40
penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi.
5. Diadakan klarifikasi dan negosiasi terhadap peserta yang mempunyai nilai kombinasi penawaran
teknis dan penawaran biaya terbaik;
6. Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya
harga satuan tidak boleh dinegosiasi kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat
diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
E.2.3 Metoda Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran
A. Syarat Penggunaan
1. Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana, standar, dapat didefinisikan dan diperinci
dengan tepat, meliputi: waktu penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan input lainnya serta anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
Sebagai contoh: pekerjaan disain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan survei dan
pemetaan skala kecil, dan lain-lain yang serupa.
2. Digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi yang sederhana dan dana terbatas.
3. Metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan 1 (satu) sampul.
B. Tata Cara Penggunaan
Urutan proses adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan pembukaan penawaran serta koreksi aritmatik;
2. Setelah koreksi aritmatik dilakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya;
3. Penentuan pemenang pengadaan berdasarkan :
• Evaluasi biaya terendah : terhadap penawaran yang telah lulus ambang batas nilai teknis (passing
grade) dan memiliki penawaran biaya terkoreksi paling rendah;
• Evaluasi pagu anggaran : terhadap penawaran yang memiliki nilai teknis paling tinggi di atas
ambang batas nilai teknis (passing grade) dengan penawaran biaya terkoreksi sama dengan atau
lebih rendah dari pagu anggaran.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
37
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
•
Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya
harga satuan tidak boleh dinegosiasi kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
E.3 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Berbentuk Perorangan
E.1 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
Konstruksi/Jasa
Lainnya
E.2 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
U
ntuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan metode
evaluasi yang digunakan adalah metoda evaluasi berdasarkan
kualitas, dengan urutan proses sebagai berikut :
a. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur dan
penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih penyedia yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus
ambang batas nilai teknis (passing grade);
b. Dilakukan evaluasi penawaran biaya terhadap penyedia yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis
(passing grade);
c. Klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja;
d. Negosiasi biaya dilakukan terhadap biaya yang dianggap tidak wajar.
E.3 Metode Evaluasi
Penawaran Untuk
Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
38
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
F.1 Bentuk Kontrak atau Perjanjian Tertulis
F.1 Bentuk Kontrak dan
Perjanjian Tertulis
F.2 Pemilihan Jenis
Kontrak
K
ontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut kontrak
perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola. Bentuk perjanjian tergantung pada nilai transaksi antara PPK dengan penyedia jasa. Bentuk perjanjian atau dalam Perpres
pasal 55 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu :
a. Bukti Pembelian
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan
Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah)
b. Kuitansi
Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan
Rp 10.000.000,-- (sepuluh juta rupiah)
c. Surat Perintah Kerja (SPK).
• Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
nilainya sampai dengan Rp100.000.000,-- (seratus juta rupiah)
• Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan
Rp 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah)
d. Surat Perjanjian.
• Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
nilainya di atas Rp100.000.000,-- (seratus juta rupiah)
• Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Tata cara dan ketentuan pembuatan bukti perjanjian untuk butir a dan b,
dalam bukti perjanjian tersebut minimal mengandung informasi :
a. Identitas penyedia barang/jasa harus lengkap dan jelas
b. Uraian tentang barang/jasa yang diadakan
c. Tanggal transaksi
d. Menggunakan materai sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
e. Informasi lain yang dianggap perlu.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
39
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
F.2 Pemilihan Jenis Kontrak
F.1 Bentuk Kontrak dan
Perjanjian Tertulis
F.2 Pemilihan Jenis
Kontrak
P
engadaan barang/jasa dilakukan dengan berdasarkan kontrak tertentu. Terdapat beberapa jenis kontrak yang dapat dipergunakan.
Jenis-jenis kontrak dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel 7
di bawah ini.
Tabel 7 Jenis-jenis Kontrak dan Penggunaannya
Jenis Kontrak
Dasar Penggolongan
Kontrak berdasarkan cara
pembayaran
Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran
Kontrak berdasarkan sumber
pendanaan
Kontrak berdasarkan jenis
pekerjaan
a. Kontrak lumpsum
b. Kontrak harga satuan
c. Kontrak gabungan lumpsum dan harga
satuan
d. Kontrak persentase
e. Kontrak terima jadi (Turnkey)
f. Kontrak tahun tunggal
g. Kontrak tahun jamak
h. Kontrak pengadaan tunggal
i. Kontrak pengadaan bersama
j. Kontrak payung (framework contract)
k. Kontrak pengadaan pekerjaan tunggal
l. Kontrak pengadaan pekerjaan terinterasi
Digunakan Untuk Pengadaan
B, PK, JK-B, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
JK-B, JK-O, JL
B, PK, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
B, PK, JK-B, JK-O, JL
Keterangan : B = Barang; PK = Pekerjaan Konstruksi; JK-B = Jasa Konsultansi bentuk Badan; JK-O = Jasa Konsultansi Perorangan; JL = Jasa Lainnya
Penanggung Jawab
Sesuai dengan pasal 50 ULP/Panitia Pengadaan menetapkan jenis kontrak pengadaan barang/jasa
Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Jenis Kontrak
Output yang dihasilkan pada proses pemilihan Jenis Kontrak adalah Ketetapan Jenis Kontrak dan Rancangan Kontrak yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa sudah menetapkan penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan
barang/jasa.
Langkah-langkah Pemilihan Jenis Kontrak
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah
sebagai berikut :
1. Mengidentifikasikan Barang/Jasa yang akan diadakan, di antaranya mencakup :
a. Jenis barang/jasa yang akan diadakan
b. Nilai paket pengadaan barang/jasa
c. Komplek tidaknya barang/jasa, yaitu pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai
risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di
atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
d. Tinggi rendahnya teknologi yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa.
e. Kelompok penyedia yang akan melaksanakan, apakah untuk usaha kecil, non-kecil, perseorangan,
koperasi kecil, dan sebagainya
f. Sifat kekhususan barang/jasa
g. Keadaan tertentu yang melingkupi pengadaan barang/jasa
h. Dan lain-lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 54/2010
Catatan : Kriteria-kriteria untuk sifat kekhususan dan Keadaan tertentu diuraikan pada sub-bab
C.5. di atas.
2. Mengenali masing-masing jenis kontrak, kelebihan dan kekurangannya
3. Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak yang paling sesuai, menguntungkan, efisien dan
mempunyai resiko yang paling kecil bagi PA/KPA.
F.2.1 Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran
Jenis-jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari 5 (lima) jenis, yaitu :
A. Kontrak Lumpsum
B. Kontrak Harga Satuan
C. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
D. Kontrak Persentase
E. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
A. Kontrak Lumpsum
Kontrak lumpsum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
d. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
e. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Contoh :
• Pengadaan kendaraan bermotor;
• Pengadaan patung;
• Konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas;
• Pembuatan aplikasi komputer
B. Kontrak Harga Satuan
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis
tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benarbenar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/
kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
41
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
C. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lumpsum dan
Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Dalam hal ini untuk pekerjaan yang sebagian pekerjaan bisa mempergunakan Lumpsum kemudian bagian pekerjaan yang lain harus menggunakan Harga
Satuan.
Contoh :
Pengadaan bangunan yang menggunakan pondasi pancang. Bangunan atas menggunakan Lumpsum
dan pondasi mempergunakan Harga Satuan.
D. Kontrak Persentase
Kontrak Persentase merupakan Kontrak yang digunakan untuk penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan
tertentu; dan
b. Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak
Syarat bisa digunakannya kontrak jenis ini adalah adanya obyek pekerjaan yang dikerjakan oleh
penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya yang akan digunakan sebagai acuan prosentase.
Contoh :
• Perencanaan dan pengawasan bangunan gedung pemerintah. Maka nilai bangunan dapat digunakan sebagai acuan prosentase sehingga “fee” terhadap konsultan perencana dan pengawas
bisa disepakati sebesar sekian persen dari nilai bangunan.
• Pekerjaan Advokat, maka nilai obyek yang advokasi dapat digunakan sebagai acuan prosentase
untuk menentukan imbalan bagi jasa konsultansi advokasi yang diberikan.
• Konsultan Penilai (appraisal), maka nilai obyek yang dinilai dapat digunakan sebagai acuan
prosentase untuk menentukan imbalan bagi jasa konsultansi penilai yang diberikan.
E. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan
telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak Terima Jadi digunakan untuk membeli suatu barang atau instalasi jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.
F.2.2 Kontrak Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran
Jenis-jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggran terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
A. Kontrak Tahun Tunggal
B. Kontrak Tahun Jamak
A. Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran
selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
42
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
B. Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1
(satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran. Kontrak ini bisa dilakukan dengan ketentuan :
a. Telah mendapatkan persetujuan :
1. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) khusus untuk kegiatan:
• Penanaman benih/bibit,
• Penghijauan,
• Pelayanan perintis laut/udara,
• Makanan dan obat di rumah sakit,
• Makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
• Pengadaan pita cukai,
• Layanan pembuangan sampah dan
• Pengadaan jasa cleaning service.
b. Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F.2.3 Kontrak Berdasarkan Sumber Pendanaan
Jenis-jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :
A. Kontrak Pengadaan Tunggal
B. Kontrak Pengadaan Bersama
C. Kontrak Payung (framework contract)
A. Kontrak Pengadaan Tunggal
Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
B. Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing PPK yang menandatangani Kontrak.
Tujuan penggunaan kontrak pengadaan bersama dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi. Pelaksanaan maupun penganggaran diadakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang
sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber
dana yang berbeda (APBN-APBN, APBD-APBD, APBN-APBD). Tanggung jawab dan pembagian beban
anggaran harus dijelaskan dan diatur dalam Kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Contoh : Pengadaan ATK, obat, peralatan kantor, komputer.
C. Kontrak Payung (framework contract)
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan
Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
43
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
a. Diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang
belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. Pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/
pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/Jasa secara nyata. Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama
diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
Contoh :
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat
tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan
(travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
F.2.4 Kontrak Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Jenis-jenis kontrak berdasarkan jenis pekerjaan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
A. Kontrak Pengadaan PekerjaanTunggal
B. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
A. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri
dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.
B. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket
pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain
dan pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan
Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.
4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan
Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani
kebutuhan layanan tertentu.
6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki
dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi pengoperasian
dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki
44
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
A. Pendahuluan
B. Pengkajian Ulang
Rencana Umum
Pengadaan
C. Pemilihan Metode
Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
D. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen
Penawaran
E. Pemilihan Metode
Evaluasi Penawaran
F. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa
G. Latihan Kelompok
dan Tes
G. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
45
MODUL
2
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
46
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3
MODUL
2010 3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
MODUL
PERSIAPAN
PENGADAAN
BARANG/JASA
PEMERINTAH
BAGIAN II
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi
A.1 Prakualifikasi
A.2
Pascakualifikasi
5
6
7
B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
B.1
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
B.2
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
B.3
Jadwal Pengadaan
8
13
13
13
C. Penyusunan Dokumen Pengadaan
C.1 Dokumen Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
C.1.1 Dokumen Kualifikasi
C.1.2 Dokumen Pemilihan
C.2
Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi
C.2.1 Dokumen Kualifikasi
C.2.2 Dokumen Pemilihan
20
20
20
20
22
22
22
D. Harga Perhitungan Sendiri
D.1 HPS Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
D.2
HPS Jasa Konsultansi
24
24
26
E. Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi
E.1
Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
E.2
Sertifikat Garansi
27
27
39
F. Latihan Kelompok dan Tes
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR gambar
Gambar 1
Penilaian Kualifikasi dalam Rangkaian Proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa
7
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tabel 2
Tabel 3
Tabel 4
Tabel 5
Tabel 6
Tabel 7
Tabel 8
Tabel 9
Tabel 10
Tabel 11
Tabel 12
Tabel 13
Tabel 14
Tabel 15
Tabel 16
Tabel 17
Tabel 18
Tabel 19
Tabel 20
Penggunaan Metode Penilaian Kualifikasi Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
6
Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
9
Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsutansi
10
Karakteristik Barang dan SIstem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
10
Karakteristik Pekerjaan Konstruksi dan SIstem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 11
Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
11
Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha dan Sistem Pemilihan Penyedia
yang Digunakan
12
Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia
yang Digunakan
12
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Pelelangan
Umum yang Digunakan
13
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Kontes/
Sayembara, Pengadaan Langsung dan Penunjukkan Langsung untuk Penanganan
Darurat
14
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Kontes/
Sayembara, Pengadaan Langsung dan Penunjukkan Langsung Bukan Penanganan
Darurat
14
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi
Umum
15
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi
Sederhana dan Penunjukkan Langsung untuk Penanganan Darurat
16
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi
Sederhana dan Penunjukkan Langsung Bukan Penanganan Darurat, Pengadaan
Langsung, Sayembara dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
17
Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan Prakualifikasi 18
Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan
Pascakualifikasi
18
Jadwal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana
Perorangan
19
Jadwal Seleksi Sederhana dengan Prakualifikasi
19
Data dan Informasi sebagai Dasar Menyusun HPS
25
Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa
27
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami persiapan pengadaan
barang/jasa di Indonesia, mulai tahap pemilihan metode evaluasi, penyusunan jadwal, pemilihan
kontrak, evaluasi HPS, ketentuan jaminan pengadaan dan garansi
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu memahami proses
persiapan yang harus dilakukan meliputi :
1.
Memahami pemilihan metode evaluasi
2.
Memahami tatacara penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan
3.
Memahami pemilihan jenis kontrak
4.
Memahami Proses Penyusunan Dokumen Pengadaan
5.
Memahami evaluasi penyusunan HPS
6.
Memahami Ketentuan Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi
7.
Melaksanakan evaluasi HPS dan revisi HPS dengan latihan kelompok
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi
Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi
Output pada proses pemilihan metode penilaian kualifikasi adalah Ketetapan Metode Penilaian
Kualifikasi yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Tersedia 2 (dua) alternatif metode
kualifikasi, yaitu prakualifikasi dan paskakualifikasi. Pemilihan salah satu metode tergantung
pada:
1. Jenis dan karakteristik barang/jasa
2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang digunakan
Tabel 1 pada halaman berikut dapat dilihat penggunaan metode penilaian kualifikasi pada proses
pemilihan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode penilaian kualifikasi
penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut :
1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa sudah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan.
3. Memilih metode penilaian kualifikasi yang sesuai dengan tabel 1 di bawah ini.
“ Kualifikasi
merupakan proses
penilaian kompetensi
dan kemampuan
usaha serta
pemenuhan
persyaratan tertentu
lainnya dari Penyedia
Barang/Jasa”
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 1 Penggunaan Metode Penilaian Kualifikasi untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Metode Penilaian Kualifikasi Yang Harus Digunakan
Barang/Jasa
Metode Pemilihan Penyedia
Yang Digunakan
Prakualifikasi
Pascakualifikasi
Pelelangan umum
Pelelangan sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Kontes
Pelelangan umum
Pelelangan terbatas
Pemilihan langsung
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Pelelangan umum
Pelelangan sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Sayembara
Seleksi Umum
Seleksi Sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Sayembara
Seleksi Umum
Seleksi Sederhana
Penunjukan langsung
Pengadaan langsung
Sayembara
Digunakan (Kompleks)
Digunakan (Kecuali darurat)
Digunakan (Kompleks)
Digunakan
Digunakan (Kecuali Darurat)
Digunakan (Kompleks)
Digunakan (Kecuali darurat)
Digunakan
Digunakan
Digunakan (Kecuali Darurat)
-
Digunakan (Tidak Kompleks)
Digunakan
Digunakan (Tidak Kompleks)
Tidak Digunakan
Digunakan
Digunakan (Tidak Kompleks)
Digunakan
Digunakan
Digunakan
Digunakan
-
Barang
Pekerjaan
Konstruksi
Jasa Lainnya
Jasa konsultansi
- Badan usaha
Jasa konsultansi Perorangan
A.1 Prakualifikasi
A.1 Prakualifikasi
A.2 Pascakualifikasi
P
rakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
sebelum pemasukan penawaran. Kriteria dalam menggunakan metode
prakualifikasi dapat dilihat pada tabel 1 di atas.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A.2 Pascakualifikasi
A.1 Prakualifikasi
A.2 Pascakualifikasi
P
ascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran administrasi dan
teknis. Dokumen kualifikasi dimasukkan bersama-sama dengan
dokumen penawaran. Kriteria dalam menggunakan metode pascakualifikasi dapat dilihat pada tabel 1 di atas. Tahapan penilaian kualifikasi di
antara seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/
jasa dijelaskan melalui gambar yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut
ini.
Pengumuman pascakualifikasi
Pemasukan dokumen kualifikasi dan
pemilihan
Proses evaluasi penawaran
Evaluasi kualifikasi untuk penyedia
yang lolos evaluasi penawaran
Pembuktian kualifikasi
Gambar 1 Penilaian Kualifikasi dalam Rangkaian Proses Pelaksanaan
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal
Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal
Pengadaan
P
enyusunan tahapan dan jadwal pengadaan yang akan diuraikan pada bab ini lebih tepat disebut
sebagai Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Tetap menggunakan
judul di atas dengan maksud untuk menyesuaikan dengan judul yang tertera pada Lampiran II,
III, IVa, IVb, dan V pada Perpres 54/2010. Lebih tepat disebut “tahapan dan jadwal pemilihan penyedia”
karena yang diuraikan adalah langkah awal berupa Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/
Jasa sampai dengan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Penanggung Jawab
Berdasarkan pasal 59 ayat (1) ULP/Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan untuk
menyusun dan menetapkan jadwal pengadaan. Penyusunan jadwal didasarkan pada tahapan
pengadaan yang diatur pada pasal 57 dan 58. Penyusunan tahapan pengadaan didasarkan pada
pemilihan dan penetapan sistem pengadaan yang sudah dilakukan pada tahap sebelumnya.
Output yang Dihasilkan pada Tahap Penyusunan Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Penyedia Barang/jasa
Keluaran dari proses penyusunan ini adalah Ketetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan yang
kemudian dituangkan dalam dokumen pengadaan sebagai acuan pelaksanaan proses pemilihan
penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Penyedia
Barang/jasa
Langkah-langkah yang harus dilakukan menyusun tahapan
dan jadwal adalah sebagai berikut :
1. Mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan.
2. Sistem Pengadaan sudah ditetapkan yang meliputi
penetapan metode :
a. Pemilihan Penyedia Barang
b. Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
c. Metode Evaluasi Penawaran
d. Metode Penilaian Kualifikasi
Apabila masing-masing metode dalam sistem pengadaan untuk pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya sudah ditetapkan, maka akan didapatkan 11 alternatif sistem pengadaan untuk
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya seperti yang dapat dilihat pada tabel 2 di bawah ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Sedangkan pengadaan jasa konsultansi, akan didapatkan 10 alternatif sistem pengadaan. seperti yang
dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini.
3. Berdasarkan karakteristik/jenis barang/jasa yang akan diadakan, dapat dipilih dan ditetapkan sistem
pengadaan yang dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini, yaitu :
a. Tabel 4 Karakteristik Barang dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
b. Tabel 5 Karakteristik Pekerjaan Konstruksidan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
c. Tabel 6 Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
d. Tabel 7 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha dan Sistem Pemilihan Penyedia
yang Digunakan
e. Tabel 8 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perseorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia
yang Digunakan
4. Sistem pengadaan yang sudah dipilih dan ditetapkan, selanjut Memilih Tahapan yang sesuai dengan
sistem pengadaan yang sudah dipilih dan ditetapkan. Pedoman dalam memilih tahapan yang sesuai
diatur pada pasal 57 dan pasal 58. Pada tabel 9, 10 dan 11 disajikan tahapan untuk pengadaan barang/
pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi dapat dilihat pada
tabel 12, 13 dan 14.
5. Untuk menentukan jadwal dapat dilihat pada tabel 15, 16, 17, dan 18.
Tabel 2 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Nomor
Sistem Pengadaan
Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Lainnya
1.
Pelelangan Umum pascakualifikasi
satu sampul dengan sistem gugur
Pelelangan Umum prakualifikasi dua
sampul dengan sistem nilai atau
penilaian biaya selama umur
ekonomis
Pelelangan Umum prakualifikasi dua
tahap dengan sistem nilai atau sistem
penilaian biaya selama umur
ekonomis.
Pelelangan Sederhana pascakualifikasi
satu sampul dengan sistem gugur
Pelelangan Terbatas prakualifikasi dua
tahap dengan sistem nilai atau sistem
penilaian biaya selama umur
ekonomis.
Pemilihan Langsung pascakualifikasi
satu sampul dengan sistem gugur
Penunjukan langsung penanganan
darurat
Penunjukan langsung non
penanganan darurat
Pengadaan langsung
Kontes
Sayembara
√
√
√
√
-
√
√
√
√
√
-
√
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
-
√
-
√
√
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 3 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Nomor
Metode Pengadaan
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
Jasa Konsultansi
Perorangan
1.
2.
Seleksi Umum Metode evaluasi kualitas, metode dua sampul
Seleksi Umum Metode evaluasi kualitas dan biaya,
metode dua sampul
Seleksi Umum Metode evaluasi biaya terendah,
metode 1 (satu) sampul
Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau
metode biaya terendah, metode 1 (satu) sampul.
Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul
Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu sampul
Penunjukan Langsung Satu Sampul untuk penanganan darurat.
Penunjukan Langsung Satu Sampul bukan penanganan darurat.
Pengadaan Langsung
Sayembara
√
√
-
√
-
√
-
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Tabel 4 Karakteristik Barang dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Karakteristik Barang
• Barang bersifat tidak kompleks
• Barang bersifat kompleks
• Barang memerlukan evaluasi teknis yang
mendalam
• Barang bersifat kompleks
• Mempunyai beberapa alternatif penggunaan
sistem dan disain penerapan teknologi yang
berbeda
• Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
• Barang tidak kompleks
• Keadaan tertentu
• Barang khusus
(Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5)
• Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
• Barang kebutuhan operasional
• Teknologi sederhana
• Resiko kecil
• Dilaksanakan oleh badan usaha kecil/mikro/
koperasi kecil /perseorangan
• Barang tidak memiliki harga pasar
• Harga barang tidak dapat ditetapkan
berdasarkan harga satuan
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Pelelangan umum secara pasca-kualifikasi metode satu sampul
dan evaluasi sistem gugur.
Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan
evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur
ekonomis.
Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi
sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu
sampuldan evaluasi sistem gugur.
Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung
untuk penanganan darurat.
Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung
bukan untuk penanganan darurat.
Pelaksanaan pengadaan barang melalui
pengadaan langsung.
Kontes
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 5 Karakteristik Pekerjaan Konstruksidan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Karakteristik Pekerjaan Konstruksi
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Bukan pekerjaan kompleks
Spesifikasi teknis jelas
Standar harga telah ditetapkan pemerintah
Pekerjaan kompleks
mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan disain penerapan teknologi yang berbeda
Pekerjaan kompleks
Penyedia diyakini terbatas
Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
Pekerjaan konstruksi tidak kompleks
Keadaan tertentu
Pekerjaan Konstruksi khusus
(Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5)
• Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
• Pekerjaan konstruksi kebutuhan operasional
• Teknologi sederhana
• Resiko kecil
• Dilaksanakan oleh usaha kecil
Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur.
Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan
evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama
umur ekonomis.
Pelelangan terbatas.
Pemilihan langsung secara prakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur.
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui
penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui
penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat.
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui
pengadaan langsung
Tabel 6 Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Karakteristik Jasa Lainnya
• Jasa lainnya tidak bersifat kompleks
• Spesifikasi teknis jelas
• Standar harga ditetapkan pemerintah
• Jasa lainnya bersifat kompleks
• Membutuhkan evaluasi teknis mendalam tanpa
dipengaruhi oleh harga
• Jasa lainnya bersifat kompleks
• mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan disain penerapan teknologi yang berbeda
• Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
• Jasa lainya tidak kompleks
• Keadaan tertentu
• Jasa Lainnya khusus
(Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5)
• Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
• Kebutuhan operasional
• Teknologi sederhana
• Resiko kecil
• Dilaksanakan oleh usaha kecil
• Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,
inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu;
• Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur.
Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis
Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan
evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama
umur ekonomis
Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur
Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui
penunjukan langsung untuk penanganan darurat
Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan
langsung bukan untuk penanganan darurat
Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan
langsung
Sayembara
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 7 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk BadanUsaha dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Pekerjaan kompleks
Diperlukan evaluasi mendalam
Teknologi tinggi
Lingkup pekerjaan sulit
Pekerjaan kompleks
Diperlukan evaluasi mendalam
Pekerjaan dengan ruang lingkup, keluaran, waktu
penugasan dapat ditetapkan
Sederhana
Standar harganya telah ditetapkan
Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah)
Jasa konsultansi tidak kompleks
Keadaan tertentu
(Perpres 54 tahun 2010 pasal 44)
• Merupakan kebutuhan operasional
• Nilai maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
• merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,
inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
• tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua
sampul.
Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya
dua sampul.
Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah
satu sampul.
Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul.
Penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
Penunjukan langsung bukan untuk penanganan
darurat.
Pengadaan langsung.
Sayembara.
Tabel 8 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan
Karakteristik Jasa Konsultansi
Berbentuk Perseorangan
• Bersifat kompleks
• Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
• Jasa konsultansi tidak kompleks
• Keadaan tertentu
(Perpres 54 tahun 2010 pasal 44)
• Merupakan kebutuhan operasional
• Nilai maksimal Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
• merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,
inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
• tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sistem Pemilihan Penyedia
yang Digunakan
• Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul
• Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu
sampul.
• Penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
• Penunjukan langsung bukan untuk penanganan
darurat.
• Pengadaan langsung.
• Sayembara.
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
B.1 Tahapan
Pelaksanaan
Pemilihan
Penyedia Barang/
Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
B.2 Tahapan
Pemilihan
Penyedia Jasa
Konsultansi
B.1 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Untuk tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang harus dilakukan
terhadap alternatif sistem pengadaan yang dipilih dapat dilihat pada
tabel 9, 10 dan 11.
B.2 Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Untuk tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang harus dilakukan
terhadap alternatif sistem pengadaan yang dipilih dapat dilihat pada
tabel 12, 13 dan 14.
B.3 Jadwal Pengadaan
B.3 Jadwal
Pengadaan
Ketentuan untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa disajikan dalam bentuk tabel yang dapat dilihat pada
Tabel 15, 16, 17, dan 18. Pengaturan jadwal diluar ketentuan seperti
yang disajikan dalam tabel tersebut diserahkan sepenuhnya kepada
ULP/Pejabat Pengadaan.
Tabel 9 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Pelelangan Umum
Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode dua sampul
Sistem nilai/penilaian biaya selama umur
ekonomis
Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode dua tahap;atau
Pelelangan Terbatas, metode dua tahap
pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pelelangan Umum
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
Sistem gugur
Barang/Jasa Lainnya
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
1) pengumuma n pra kua l i fi ka s i ;
1) pengumuma n pra kua l i fi ka s i ;
1) pengumuma n;
2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kua l i fi ka s i ;2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kua l i fi ka s i ;2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Penga da a n;
3) pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen Kua l i fi ka s i ;
4) pembukti a n kua l i fi ka s i da n pembua ta n Beri ta
Aca ra Pembukti a n Kua l i fi ka s i ;
5) peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ;
3) pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen Kua l i fi ka s i ;
3) pemberi a n penjel a s a n;
4) pembukti a n kua l i fi ka s i ;
4) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n;
5) peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ;
5) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n;
6) pengumuma n ha s i l kua l i fi ka s i ;
6) pengumuma n ha s i l kua l i fi ka s i ;
6) eva l ua s i pena wa ra n;
7) s a ngga ha n kua l i fi ka s i ;
7) s a ngga ha n kua l i fi ka s i ;
7) eva l ua s i kua l i fi ka s i ;
8) unda nga n;
8) unda nga n;
8) pembukti a n kua l i fi ka s i ;
9) penga mbi l a n Dokumen Pemi l i ha n;
9) penga mbi l a n Dokumen Pemi l i ha n;
9) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n;
10) pemberi a n penjel a s a n;
10) pemberi a n penjel a s a n;
10) peneta pa n pemena ng;
11) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n;
11) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n ta ha p I;
11) pengumuma n pemena ng;
12) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s a mpul I;
12) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n ta ha p I;
12) s a ngga ha n;
13) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n s a mpul I;
14) pemberi ta hua n/pengumuma n pes erta ya ng l ul us
eva l ua s i s a mpul I;
13) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n ta ha p I;
13) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n
14) peneta pa n pes erta ya ng l ul us eva l ua s i ta ha p I;
14) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
15) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s a mpul II;
15) pemberi ta hua n/pengumuma n pes erta ya ng l ul us
eva l ua s i ta ha p I;
16) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n s a mpul II;
16) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n ta ha p II;
17) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n;
17) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n ta ha p II;
18) peneta pa n pemena ng;
18) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n ta ha p II;
19) pengumuma n pemena ng;
19) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n;
20) s a ngga ha n;
20) peneta pa n pemena ng;
21) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n
21) pengumuma n pemena ng;
22) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
22) s a ngga ha n;
23) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n
24) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 10 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Metode Pelelangan Sederhana,
Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
Pelelangan sederhana untuk
barang/jasa lainnya
Pemilihan langsung untuk
pekerjaan konstruksi
a . pengumuma n;
b. penda fta ra n da n penga mbi l a n
Dokumen Penga da a n;
Penunjukan langsung untuk penanganan darurat
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
PPK dapat menerbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada:
1) Penyedi a terdeka t ya ng s eda ng
mel a ks a na ka n pekerja a n s ejeni s ; a ta u
2) Penyedi a l a i n ya ng di ni l a i ma mpu
da n memenuhi kua l i fi ka s i untuk
mel a ks a na ka n pekerja a n ters ebut, bi l a
ti da k a da Penyedi a s eba ga i ma na
di ma ks ud pa da a ngka 1).
Proses dan administrasi
Penunjukan Langsung dilakukan
secara simultan
1) opna me pekerja a n di l a pa nga n;
2) peneta pa n jeni s , s pes i fi ka s i tekni s
da n vol ume pekerja a n, s erta wa ktu
penyel es a i a n pekerja a n;
c. pemberi a n penjel a s a n;
3) penyus una n Dokumen Penga da a n;
d. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n;
4) penyus una n da n peneta pa n HPS;
5) penya mpa i a n Dokumen Penga da a n
kepa da Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n
Kons truks i /Ja s a La i nnya ;
6) penya mpa i a n Dokumen Pena wa ra n;
e. pembuka a n Dokumen Pena wa ra n;
f. eva l ua s i pena wa ra n;
g. eva l ua s i kua l i fi ka s i ;
7) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n;
8) kl a ri fi ka s i da n negos i a s i tekni s s erta
ha rga ;
9) penyus una n Beri ta Aca ra Ha s i l
Penunjuka n La ngs ung;
10) peneta pa n Penyedi a
Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a
La i nnya ;
11) pengumuma n Penyedi a
Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a
La i nnya ; da n
12) Penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
h. pembukti a n kua l i fi ka s i ;
i . pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l
Pel el a nga n;
j. peneta pa n pemena ng;
k. pengumuma n pemena ng;
l . s a ngga ha n;
m. s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a
di perl uka n); da n
n. penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
Tabel 11 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Metode Kontes/Sayembara,
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Bukan Penanganan Darurat
Penunjukan Langsung bukan
penanganan darurat
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
a . unda nga n kepa da pes erta terpi l i h
di l a mpi ri Dokumen Penga da a n;
b. pema s uka n Dokumen Kua l i fi ka s i ;
c. eva l ua s i kua l i fi ka s i ;
Pengadaan langsung
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
a . s urvei ha rga pa s a r denga n ca ra
memba ndi ngka n mi ni ma l da ri 2 (dua )
Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n
Kons truks i /Ja s a La i nnya ya ng berbeda ;
b. memba ndi ngka n ha rga pena wa ra n
denga n HPS; da n
c. kl a ri fi ka s i tekni s da n negos i a s i
ha rga /bi a ya .
Kontes/Sayembara
Barang/Jasa lainnya
a . pengumuma n;
b. penda fta ra n da n penga mbi l a n
Dokumen Kontes / Sa yemba ra ;
c. pemberi a n penjel a s a n;
d. pemberi a n penjel a s a n;
d. pema s uka n propos a l ;
e. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n;
f. eva l ua s i pena wa ra n s erta kl a ri fi ka s i
da n negos i a s i tekni s da n ha rga ;
h. pengumuma n pemena ng; da n
e. pembuka a n propos a l ;
f. pemeri ks a a n a dmi ni s tra s i da n
peni l a i a n propos a l tekni s ;
g. pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l
Kontes /Sa yemba ra ;
h. peneta pa n pemena ng;
i . penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a .
i . pengumuma n pemena ng; da n
g. peneta pa n pemena ng;
j. penunjuka n pemena ng.
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 12 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Metode Seleksi Umum
-Metode evaluasi kualitas
-Metode dua sampul
-Metode evaluasi kualitas dan biaya,
-Metode dua sampul
-Metode evaluasi biaya terendah,
-Metode 1 (satu) sampul
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen
Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila
diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen
Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman
peringkat teknis;
17) sanggahan;
16) pemberitahuan/pengumuman
peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen
sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi sampul II;
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan
Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila
diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen
Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan/pengumuman
hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen
Penawaran serta koreksi aritmatik;
13) evaluasi administrasi, teknis dan
biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan/pengumuman
pemenang;
16) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila
diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen
sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen
sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi;
22) klarifikasi dan negosiasi;
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi;
dan
24) penunjukan Penyedia Jasa
Konsultansi.
17) sanggahan banding (apabila
diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan
negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan/pengumuman
pemenang;
21) sanggahan;
20) pembuatan Berita Acara Hasil
Seleksi; dan
21) penunjukan Penyedia Jasa
Konsultansi
22) sanggahan banding (apabila
diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi;
24) klarifikasi dan negosiasi;
25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi;
dan
26) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 13 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Menggunakan Metode Seleksi
Sederhana dan Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
-Metode Seleksi Sederhana
-Metode evaluasi Pagu Anggaran
atau metode biaya terendah,
-Metode 1 (satu) sampul
a . pengumuma n pra kua l i fi ka s i ;
b. penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen
Kua l i fi ka s i ;
Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat
PPK dapat menerbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada:
1) Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i terdeka t ya ng
s eda ng mel a ks a na ka n pekerja a n s ejeni s di
l oka s i pena nga na n da rura t; a ta u
2) Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i l a i n ya ng
di ni l a i ma mpu da n memenuhi kua l i fi ka s i
untuk mel a ks a na ka n pekerja a n ters ebut, bi l a
ti da k a da Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i
s eba ga i ma na di ma ks ud pa da a ngka 1).
c. pemberi a n penjel a s a n (a pa bi l a
di perl uka n);
d. pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen
Kua l i fi ka s i ;
e. pembukti a n kua l i fi ka s i ;
Proses dan administrasi Penunjukan
Langsung dilakukan secara simultan
1) opna me pekerja a n di l a pa nga n;
2) peneta pa n rua ng l i ngkup, juml a h da n
kua l i fi ka s i tena ga a hl i s erta wa ktu
penyel es a i a n pekerja a n;
3) penyus una n Dokumen Penga da a n;
4) penyus una n da n peneta pa n HPS;
5) penya mpa i a n Dokumen Penga da a n;
f. peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ;
6) penya mpa i a n Dokumen Pena wa ra n;
g. pemberi ta hua n/pengumuma n ha s i l
kua l i fi ka s i ;
h. s a ngga ha n kua l i fi ka s i ;
7) pembuka a n da n eva l ua s i Dokumen
Pena wa ra n;
8) kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ;
9) penyus una n Beri ta Aca ra Ha s i l Penunjuka n
La ngs ung;
10) peneta pa n penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i ;
i . unda nga n;
j. pemberi a n penjel a s a n;
k. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n;
11) pengumuma n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i ;
da n
l . pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s erta
koreks i a ri tma ti k;
12) penunjuka n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i ..
m. eva l ua s i a dmi ni s tra s i , tekni s da n bi a ya ;
n. peneta pa n pemena ng;
o. pemberi ta hua n/pengumuma n pemena ng;
p. s a ngga ha n;
q. s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n);
r. unda nga n kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ;
s . kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ;
t. pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Sel eks i ; da n
u. penunjuka n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i .
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 14 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Metode Penunjukan Langsung Bukan
Penanganan Darurat, Pengadaan Langsung, Sayembara, dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Metode Penunjukan Langsung
untuk bukan penanganan darurat
Metode Pengadaan
Langsung
Metode Sayembara
Seleksi Umum metode evaluasi
kualitas satu sampul
Seleksi Sederhana Metode
Evaluasi Kualitas Satu Sampul
Jasa Konsultansi Perorangan dan
Badan Usaha
Jasa Konsultansi Perorangan
dan Badan Usaha
Jasa Konsultansi Perorangan
dan Badan Usaha
Jasa Konsultansi Perorangan
Jasa Konsultansi Perorangan
a. undangan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
survei harga pasar untuk memilih
calon Penyedia Jasa Konsultansi
Pengumuman Sayembara
Pengumuman Pascakualifikasi
“Pengumuman Pascakualifikasi
(dilakukan minimal 3 hari)”
membandingkan harga
penawaran dengan nilai biaya
langsung personil sebagaimana
yang ditetapkan dalam Pasal 49
ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
Pendaftaran dan pengambilan
Dokumen Sayembara
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan Pengambilan
Dokumen Pengadaan
Pejabat Pengadaan mengundang
calon penyedia yang diyakini
mampu
Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran
administrasi, teknis, dan biaya
Pejabat Pengadaan membuka,
mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya
Pejabat Pengadaan membuat
Berita Acara Hasil Pengadaan
Langsung
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK;
PPK melakukan perjanjian dan
mendapatkan bukti perjanjian
Pemberian Penjelasan
Pemberian Penjelasan
Pemberian Penjelasan
Pemasukan Proposal
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pembukaan Proposal
Pembukaan Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran
Pemeriksaan Persyaratan
Administrasi dan Penilaian
Proposal Teknis
Pembuatan Berita Acara Hasil
Sayembara (BAHS)
Penetapan pemenang Sayembara
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi Kualifikasi
Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian Kualifikasi
Pengumuman pemenang
Sayembara
Penunjukan Pemenang
Sayembara
Surat Perjanjian
Pembuatan Berita Acara Hasil
Pembuatan Berita Acara Hasil
Evaluasi
Evaluasi
Penetapan pemenang
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
Sanggahan
Sanggahan Banding
Sanggahan Banding
Undangan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya
Undangan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya
Klarifikasi dan negosiasi teknis
dan biaya
Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi
(BAHS)
Pembuatan Berita Acara Hasil
Seleksi (BAHS)
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa.
b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi
penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya
g. pembuatan Berita Acara Hasil
Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia Jasa
Konsultansi;
i. pengumuman;
j. penunjukan Penyedia Jasa
Konsultansi
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 15 Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan Prakualifikasi
AKTIVITAS
Penayangan pengumuman prakualifikasi
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi
KETERANGAN JADWAL
Minimal 7 (tujuh) hari kerja
Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
Minimal 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman
Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
kualifikasi
Masa sanggah terhadap hasil kualifikasi
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
Undangan lelang/seleksi kepada peserta
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah
yang lulus kualifikasi
Dilakukan sejak dikeluarkannya undangan lelang/seleksi sampai dengan 1
Pengambilan Dokumen Pemilihan
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan
Pemberian penjelasan
lelang/seleksi
Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan
Pemasukan Dokumen Penawaran
paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara
Pemberian Penjelasan
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi dan
Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban
sanggahan;
Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia
pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah
Barang/Jasa (SPPBJ)
sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding
dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling
Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia
lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari
Barang/Jasa (SPPBJ)
Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
Penandatanganan Kontrak
Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ
Tabel 16 Jadwal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan Pascakualifikasi
AKTIVITAS
Penayangan pengumuman lelang/seleksi
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan
Dokumen Pemilihan)
KETERANGAN JADWAL
Minimal 7 (tujuh) hari kerja;
Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman
lelang/ seleksi
Pemasukan Dokumen Penawaran
Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan;
Minimal 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan
Batas akhir pemasukan Dokumen
waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai
Penawaran
dengan jenis, kompleksitas dan lokasi pekerjaan
Mempertimbangkan
Evaluasi penawaran
1) waktu yang diperlukan; atau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi
Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan
Paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi
Penerbitan SPPBJ
apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan
dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding
Pemberian penjelasan
Penerbitan SPPBJ
Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding
dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Penandatanganan Kontrak
Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 17 Jadwal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana Perorangan
AKTIVITAS
Penayangan pengumuman
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan
Pemberian penjelasan
KETERANGAN JADWAL
Minimal 3 (tiga) hari kerja;
Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran
Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman
Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan
paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi
Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi
sederhana perorangan dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja
sederhana perorangan
setelah menerima jawaban sanggahan;
Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang lelang/seleksi sederhana perorangan apabila tidak ada
Penerbitan SPPBJ
sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
Pemasukan Dokumen Penawaran
Penerbitan SPPBJ
Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding
dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Penandatanganan Kontrak
Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ
Tabel 18 Jadwal Seleksi Sederhana dengan Prakualifikasi
AKTIVITAS
Penayangan pengumuman prakualifikasi
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi
KETERANGAN JADWAL
Paling kurang 3 (tiga) hari kerja
Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
Paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan
Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
pengumuman kualifikasi
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi
Masa sanggah terhadap hasil kualifikasi
dan tidak ada sanggahan banding
Undangan kepada peserta yang masuk
Disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah atau
daftar pendek
setelah selesainya masalah sanggah
Pengambilan Dokumen Pemilihan
Pemberian penjelasan
Pemasukan Dokumen Penawaran
Masa sanggah terhadap hasil seleksi
Penerbitan SPPBJ
Dilakukan sejak dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran
Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan
seleksi
Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan
paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya
Berita Acara Pemberian Penjelasan
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan masa
sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan
Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan
dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding
Penerbitan SPPBJ
Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding
dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Penandatanganan Kontrak
Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal
Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penyusunan Dokumen Pengadaan
D
okumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang
memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa. ULP/pejabat pengadaan menyusun dokumen pengadaan barang/jasa yang
terdiri atas:
a. Dokumen kualifikasi; dan
b. Dokumen pemilihan
Dokumen Pengadaan ini sudah distandarisasikan melalui melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document). Peraturan ini beserta lampirannya dapat
diunduh melalui www.lkpp.go.id.
C.1
Dokumen Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
C.1 Dokumen
Pengadaan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
C.2 Dokumen
Pengadaan Jasa
Konsultansi
C.1.1 Dokumen Kualifikasi
D
okumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/
Pejabat Pengadaan dan peserta untuk memenuhi kualifikasi
yang dipersyaratkan; Dokumen kualifikasi untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya meliputi:
a. Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi
b. Formulir isian kualifikasi
c. Instruksi kepada peserta kualifikasi
d. Lembar data kualifikasi
e. Pakta integritas; dan
f. Tata cara evaluasi kualifikasi
Untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi
disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan
C.1.2 Dokumen Pemilihan
“ULP/pejabat pengadaan
menyusun dokumen
pengadaan barang/jasa
yang terdiri atas Dokumen kualifikasi; dan
Dokumen pemilihan”
20
Dokumen pemilihan untuk pelelangan, penunjukan langsung, dan
pengadaan langsung terdiri dari:
a. Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa
b. Instruksi kepada peserta pengadaan barang/jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
c. Rancangan kontrak
1) Surat perjanjian
2) Syarat-syarat umum kontrak
3) Syarat-syarat khusus kontrak
4) Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak
d. Daftar kuantitas dan harga;
e. Spesifikasi teknis KAK dan atau gambar
f. Surat bentuk penawaran
g. Bentuk jaminan
h. Contoh-contoh formulir yang perlu diisi
aan
gad
en
en P
Dokumen
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Dokumen kontes/sayembara disusun bersama oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Tim Juri/Tim Ahli
serta ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kontes/
sayembara. Isi dan kelengkapan dokumen kontes/sayembara meliputi:
a. Pengumuman;
b. Instruksi kepada peserta;
c. Syarat-syarat peserta;
d. Tahapan proses dan tata cara penilaian;
e. Rancangan surat perjanjian; dan
f. Keterangan lain yang diperlukan.
Dalam pengumuman pascakualifikasi atau surat undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
dicantumkan secara jelas hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk memperoleh Dokumen Pengadaan (pascakualifikasi) atau
Dokumen Pemilihan (prakualifikasi);
b. Tempat, tanggal, hari dan waktu pemberian penjelasan mengenai Dokumen Pemilihan;
c. Tempat, tanggal, hari dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
d. Alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran;
e. Jadwal pelaksanaan Pengadaan sampai dengan penetapan penyedia; dan
f. Keterangan lainnya yang diperlukan.
Instruksi Kepada Peserta Pengadaan paling sedikit memuat :
a. Umum: lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan, jumlah
dokumen penawaran yang disampaikan dan peninjauan lokasi kerja (apabila diperlukan);
b. Isi, penjelasan isi dan perubahan isi Dokumen Pemilihan;
c. Persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang
penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat Jaminan Penawaran, bentuk
penawaran dan penandatanganan surat penawaran;
d. Metode pemasukan Dokumen Penawaran, batas akhir pemasukan penawaran, perlakuan terhadap
penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah
masuk;
e. Prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan,klarifikasi Dokumen Penawaran,
pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran, koreksi aritmatik (apabila diperlukan), metode
evaluasi penawaran serta penilaian preferensi harga; dan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
f. Kriteria penetapan pemenang, hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima atau
menolak penawaran, syarat penandatanganan Kontrak dan surat Jaminan Pelaksanaan.
C.2
Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi
C.1 Dokumen
Pengadaan Barang/
Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
C.2.1 Dokumen kualifikasi
C.2 Dokumen
Pengadaan Jasa
Konsultansi
a.
b.
c.
D
d.
e.
f.
okumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/
Pejabat Pengadaan dan penyedia untuk memenuhi kualifikasi
yang dipersyaratkan. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi:
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
Formulir isian kualifikasi;
Instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian
Dokumen Kualifikasi;
Lembar data kualifikasi;
Pakta integritas; dan
Tata cara evaluasi kualifikasi.
Untuk seleksi dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi
disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan.
C.2.2 Dokumen pemilihan
“ Dokumen Pengadaan
ini sudah distandarisasikan melalui melalui
Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010
tentang Standar
Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
(Standard Bidding
Document)”
22
Dokumen Pemilihan Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, Penunjukan
Langsung, dan Pengadaan Langsung, sekurang-kurangnya memuat:
a. Pengumuman pascakualfikasi;
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. Rancangan Kontrak, terdiri dari:
1) pokok perjanjian;
2) syarat-syarat umum Kontrak;
3) syarat-syarat khusus Kontrak;
4) dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
e. Bentuk Surat Penawaran; dan
f. Contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
Dokumen Sayembara adalah dokumen yang disusun bersama oleh PPK,
ULP/Pejabat Pengadaan, dan tim juri/tim ahli, serta ditetapkan oleh ULP/
Pejabat Pengadaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sayembara. Isi
dan kelengkapan Dokumen Sayembara meliputi:
a. Pengumuman;
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Syarat-syarat peserta;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
d. Tahapan proses dan tata cara penilaian;
e. Rancangan surat perjanjian pengadaan; dan
f. Keterangan lain yang diperlukan.
Dalam pengumuman pascakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat, tanggal, hari, dan waktu pemberian penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan;
b. Tempat, tanggal, hari, dan batas waktu pemasukan Dokumen Penawaran;
c. Alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran;
d. Jadwal pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi sampai dengan penetapan Penyedia; dan
e. Keterangan lainnya yang diperlukan.
Instruksi Kepada Peserta sekurang-kurangnya memuat:
1. Umum yang terdiri:
1) Lingkup pekerjaan;
2) Sumber dana;
3) Persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan jasa konsultansi;
4) Jumlah Dokumen Penawaran yang disampaikan; dan
5) Peninjauan lokasi kerja (jika diperlukan).
2. Isi, penjelasan isi, dan perubahan isi Dokumen Pemilihan;
3. Persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran;
4. Penulisan harga penawaran;
5. Mata uang penawaran dan cara pembayaran;
6. Masa berlaku penawaran;
7. Usulan penawaran alternatif (jika diperlukan);
8. Bentuk penawaran;
9. Penandatanganan surat penawaran;
10. Metode pemasukan Dokumen Penawaran;
11. Batas akhir waktu pemasukan penawaran;
12. Perlakuan terhadap penawaran yang terlambat serta larangan untuk perubahan dan penarikan
penawaran yang telah masuk;
13. Prosedur pembukaan penawaran;
14. Kerahasiaan dan larangan;
15. Klarifikasi Dokumen Penawaran;
16. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran;
17. Koreksi aritmatik (jika diperlukan);
18. Metode evaluasi penawaran;
19. Kriteria penetapan pemenang pengadaan jasa konsultansi;
20. Hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima dan menolak penawaran; dan
21. Syarat penandatanganan Kontrak.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal
Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
Ketentuan umum mengenai HPS:
a. Disusun dan ditetapkan oleh PPK sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan, kecuali untuk
kontes/sayembara, Tim Juri/Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS
b. ULP/pejabat pengadaan mengumumkan nilai total HPS sesuai ketetapan PPK
c. Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia
d. HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
e. HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara
f. PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang/jasa kecuali untuk kontes/sayembara.
g. Riwayat HPS harus didokumentasikan dengan baik
Sedangkan untuk penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan
hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan. Data-data dan informasi yang perlu dipertimbangkan
dalam menyusun HPS dapat dilihat pada tabel 19 berikut ini.
D.1 HPS Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
D.1 HPS Barang/
Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
D.2 HPS Jasa
Konsultansi
HPS digunakan sebagai:
a. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan
pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu
anggaran;
c. Dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung;
d. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran;
e. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi
penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.
HPS disusun dengan memperhitungkan:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia
maksimal 15% (lima belas per seratus) tidak termasuk pajak.
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 19 Data dan Informasi Sebagai Dasar Menyusun HPS
No
Data/Informasi
Non Konsultansi
Konsultansi
1
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait
dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan
oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan
dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, bagi
yang dilakukan dengan instansi lain maupun
pihak lain
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate)
Norma indeks
Informasi lain yang dapat
dipertanggung-jawabkan
√
√
2
3
4
5
6
7
8
9
√
√
√
_
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
D.2 HPS Jasa Konsultansi
D.1 HPS Barang/
Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Lainnya
D.2 HPS Jasa
Konsultansi
26
Ketentuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebagai berikut:
a. PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan.
b. Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan
seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/
kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami
alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
c. HPS digunakan sebagai :
1) Acuan/alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
2) Dasar untuk negosiasi harga.
d. HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
e. Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar
(basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa
konsultansi.
f. Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead),
biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan
penugasan, dan biaya–biaya kompensasi lainnya.
g. Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut
satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
h. Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang
sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian
ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya
pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya
penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain.
i. Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40%
(empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan
konsultansi yang bersifat khusus, seperti pekerjaan penilaian aset,
survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara,
survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal
Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi
E.1 Jaminan Pengadaan Barang/Jasa
E.1 Jaminan
Pengadaan
Barang/Jasa
E.2 Sertifikat Garansi
S
urat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan
tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/
Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada
PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan kepada pengguna barang/
jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam
dokumen pengadaan/kontrak pengadaan barang/jasa.
Jaminan atas pengadaan barang/jasa terdiri atas:
a. Jaminan penawaran
b. Jaminan pelaksanaan
c. Jaminan uang muka
d. Jaminan pemeliharaan
e. Jaminan sanggahan banding
Penjelasan mengenai jenis-jenis jaminan tersebut dapat dilihat pada
tabel 20.
“Jaminan atas pengadaan
barang/jasa terdiri atas:
> Jaminan penawaran,
> Jaminan pelaksanaan
> Jaminan uang muka
> Jaminan pemeliharaan
> Jaminan sanggahan
banding”
Informasi lain tentang jaminan pengadaan barang/jasa:
a. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
b. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis
terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
c. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
d. Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki
izin dari Menteri Keuangan.
e. Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan adalah Perusahaan Asuransi
Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
Tabel 20 Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Kondisi penyerahan
Saat memasukkan
penawaran
Pengembalian jaminan
Keterangan lain
Setelah PPK menerima
tidak diperlukan pada metode
Jaminan
jaminan pelaksanaan untuk pengadaan dengan penunjukan
penawaran
penandatanganan kontrak
langsung, pengadaan langsung, dan
kontes/sayembara
-Diberikan kepada penyedia -Untuk nilai penawaran
-penyerahan Barang/Jasa
Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak
barang/pekerjaan
terkoreksi antara 80%
Lainnya dan Sertifikat
tanggal Kontrak sampai serah terima
konstruksi untuk kontrak
(delapan puluh perseratus) Garansi
Barang/Jasa Lainnya atau serah terima
bernilai di atas Rp
sampai dengan 100%
pertama Pekerjaan Konstruksi
100.000.000,00
(seratus perseratus) dari
-penyerahan Jaminan
nilai total HPS, Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5%
-Dapat diberikan kepada
Pelaksanaan adalah sebesar (lima perseratus) dari nilai
penyedia jasa lainnya untuk 5% (lima perseratus) dari
Kontrak khusus bagi
kontrak bernilai di atas Rp
nilai Kontrak;
Penyedia Pekerjaan
Jaminan
100.000.000,00
Konstruksi/Jasa Lainnya.
pelaksanaan
-Untuk nilai penawaran
-Diberikan setelah
terkoreksi dibawah 80%
diterbitkannya SPPBJ dan
(delapan puluh perseratus)
sebelum penandatanganan dari nilai total HPS, besarnya
kontrak pengadaan
Jaminan Pelaksanaan 5%
barang/pekerjaan
(lima perseratus) dari nilai
konstruksi/jasa lainnya
total HPS.
Kondisi penyerahan
Setelah melakukan
Jaminan uang
penerimaan uang muka
muka
Setelah pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan
selesai 100%
Jaminan
pemeliharaan
Jaminan
sanggahan
banding
28
Nilai jaminan
1-3% dari HPS
Nilai jaminan
Senilai uang muka yang
diterima
5% dari nilai kontrak
Pengembalian jaminan
Diperhitungkan secara
proporsional pada setiap
tahapan pembayaran
dikembalikan setelah 14
hari kerja masa
pemeliharaan selesai
Keterangan lain
-Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dapat memilih untuk
memberikan Jaminan Pemeliharaan
atau memberikan retensi.
-Jaminan Pemeliharaan atau retensi
besarnya 5% (lima perseratus) dari
nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
-Apabila mengajukan
Jaminan Sanggahan Banding -Apabila sanggahan banding Sanggahan menghentikan proses
0
sanggahan banding
dinyatakan benar, jaminan lelang atau seleksi
ditetapkan sebesar 2 /00
kepada Menteri/ Pimpinan (dua perseribu) dari nilai
sanggahan banding
Lembaga/ Kepala Daerah/
total HPS atau paling tinggi dikembalikan kepada
Pimpinan Institusi
penyanggah
sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
-Jaminan Sanggahan
-Apabila sanggahan banding
Banding berlaku
dinyatakan salah, jaminan
20 (dua puluh) hari kerja
sanggahan banding disita
sejak pengajuan Sanggahan
dan diserahkan ke kas
Banding
negara/daerah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
E.2 Sertifikat Garansi
E.1 Jaminan Pengadaan
Barang/Jasa
E.2 Sertifikat Garansi
•
•
•
Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan
Sertifikat Garansi.
Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang
hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak
Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang
ditunjuk secara sah oleh Produsen.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
A. Pemilihan Metode
Penilaian Kualifikasi
B. Penyusunan Tahapan
dan Jadwal
Pengadaan
C. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
D. Harga Perhitungan
Sendiri (HPS)
E. Jaminan Pengadaan
& Sertifikat Garansi
F. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
3
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
4
MODUL
2010 4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
MODUL
PELAKSANAAN
PENGADAAN
BARANG
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Pendahuluan
5
B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.2
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.3
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.4
Pelelangan Sederhana
6
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
C.1
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan
Darurat
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk
Penanganan Darurat
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung
7
21
29
33
34
34
35
36
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
37
F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak
F.1
Menyusun Kontrak
F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
F.1.2 Surat Perintah Kerja
F.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
46
46
46
49
51
G. Pelaporan dan Penyerahan Barang
G.1 Pelaporan
G.1.1 Persiapan Laporan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
G.1.2 Pembuatan Laporan Pengadaan Barang
G.2
Penyerahan Barang
53
53
53
53
53
H. Latihan Kelompok dan Tes
56
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
43
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode
Lelang Umum dan Lelang Sederhana
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode
Penunjukan Langsung
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode
Pengadaan Langsung
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode
Kontes
6
35
36
37
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
45
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
TUJUAN UMUM
Memahami pelaksanaan Pengadaan Barang
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan pelelangan umum
2. Memahami proses pelaksanaan pengadaan pengadaan barang dengan pelelangan
sederhana
3. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan penunjukan langsung
dan pengadaan langsung
4. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan sistem kontes
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
P
ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode
kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan
untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk penyedia barang. Pada Modul Persiapan sudah
dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Untuk
mengingatkan kembali bahwa BARANG adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna
Barang. Pengadaan Barang ini meliputi hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada :
1. Bahan baku
2. Barang setengah jadi
3. Barang jadi/peralatan
4. Makhluk hidup
Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia barang adalah
sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis.
3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
5. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
6. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat.
7. Pelaksanaan pengadaan barang melalui pengadaan langsung.
8. Kontes
Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada
bab-bab berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Pelelangan Umum dan Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum dan pelelangan sederhana diuraikan pada bab yang sama karena di
antara keduanya ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Pelelangan Umum
dan Pelelangan Sederhana digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar
1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan
sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis.
3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
1
4
2
3
Mulai
Mulai
Pengumuman
Pascakualisfikasi
Pengumuman Prakualifikasi
1: Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur
2: Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis
3:Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis
4: Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampu dan evaluasi sistem gugur
2
3
1
2
3
4
. Pendaftaran dan
Pengambilan Dokumen
Pengadaan
Pendaftaran Pengambilan
Dokumen Kualifikasi
Pemasukan Dokumen
Penawaran
Pemasukan Dokumen
Penawaran Tahap I
(Administrasi dan Teknis )
Pemberian Penjelasan
Pemasukan dan Evaluasi
Dokumen Kualifikasi
Pembukaan Dokumen
Penawaran Sampul I
(Administrasi dan Teknis )
Pembukaan Dokumen
Penawaran Tahap I
(Administrasi dan Teknis )
Pembuatan Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP)
Pemasukan Dokumen
Penawaran
Pembuktian Kualifikasi
Evaluasi Dokumen Penawaran
Sampul I (Administrasi dan
Teknis)
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap I (Administrasi dan
Teknis)
Penetapan Pemenang
Pembukaan Dokumen
Penawaran
Penetapan Hasil Kualifikasi
Pemberitahuan /Pengumuman
kepada Peserta yang Lulus
Evaluasi Sampul I
Penetapan Peserta yang Lulus
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap I
Pengumuman Pemenang
Evaluasi Penawaran
Pengumuman Hasil Kualifikasi
Pembukaan Dokumen Sampul
II (Harga)
Pemberitahuan /Pengumuman
kepada Peserta yang Lulus
Evaluasi Tahap I
Sanggahan
Evaluasi Kualifikasi
Sanggahan Kualifikasi
Evaluasi Dokumen Penawaran
Sampul II (Harga)
Pemasukan Dokumen
Penawaran Tahap II (Harga)
Sanggahan Banding
Pembuktian Kualifikasi
Undangan kepada Peserta
yang Lulus Kualifikasi
Pembukaan Dokumen
Penawaran Tahap II (Harga)
Penunjukan Penyedia Barang /
Jasa
Pengambilan Dokumen
Pemilihan
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap II (Harga)
Selesai
Pemberian Penjelasan
Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Lelang
Umum dan Lelang Sederhana
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan
Evaluasi Sistem Gugur
B.1 Pelelangann
Umum Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Tahap dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan
evaluasi sistem gugur terdiri dari sejumlah tahapan yaitu:
1. Pengumuman pascakualifikasi
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3. Pemberian penjelasan
4. Pemasukan dokumen penawaran
5. Pembukaan dokumen penawaran
6. Evaluasi penawaran
7. Evaluasi kualifikasi
8. Pembuktian kualifikasi
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
10. Penetapan pemenang
11. Pengumuman pemenang
12. Sanggahan
13. Sanggahan banding
14. Penunjukan penyedia barang/jasa
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi
Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran
Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6.
3. Proses penentuan pemenang
Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14.
Penjelasan dari masing-masing langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman pascakualifikasi
1) Melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE. Bila diperlukan melalui media cetak. Lama pengumuman
minimal 7(tujuh) hari kerja.
2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit
memuat :
a. Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b. Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d. Syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen
Kualifikasi.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a. Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
b. Pendaftaran harus dilakukan oleh orang-orang yang terdaftar pada akte perusahaan atau
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
c. Keharusan membawa dokumen asli pada saat mendaftar.
d. Persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; atau
e. Persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi.
4) Apabila dari identifikasi tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka
harus diumumkan di website komunitas internasional serta diberitahukan kepada penyedia
yang diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, baik ULP maupun peserta yang
terlibat dikenakan sanksi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
1) Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung atau melalui media faksimili, email atau pos/
jasa pengiriman.
2) Pengambilan dokumen sesuai dengan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Dokumen pengadaan hanya diberikan kepada peserta yang mendaftar.
4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, ULP :
a. Mencatat data peserta secara lengkap.
b. Memberikan Dokumen Pengadaan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hard
copy); dan/atau
c. Mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website K/L/D/I yang dapat diunduh
(download) oleh peserta.
5) Dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) Pendaftar boleh diwakilkan dengan menyerahkan surat tugas dan menunjukkan kartu pengenal.
7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan
dokumen.
8) Pada pascakualifikasi untuk peserta perorangan tidak boleh mewakilkan pada saat pendaftaran
dan pengambilan dokumen pengadaan.
3. Pemberian penjelasan (aanwijzing)
Rapat penjelasan merupakan forum yang diadakan untuk memberikan penjelasan selengkaplengkapnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta tentang :
a. Tatacara dan aturan main dalam proses pemilihan penyedia.
b. Spesifikasi teknis barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia.
Disamping memberikan penjelasan harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab antara
penyedia dengan ULP/Pejabat Pengadaan sehingga peserta pemilihan penyedia mempunyai kesempatan
untuk memahami dan mengerti tentang tata cara pemilihan dan spesifikasi teknis.
Prinsip-prinsip aturan main dalam pemberian penjelasan ini adalah :
• Peserta boleh tidak hadir dalam tahap ini, walaupun demikian peserta yang tidak hadir harus mengikuti
tambahan atau perubahan dokumen pengadaan yang disampaikan pada saat tahap ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
•
•
Seluruh acara pada pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan Berita Acara
ini WAJIB disampaikan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada SELURUH peserta baik yang hadir
maupun yang tidak hadir.
Berita Acara tersebut merupakan acuan yang juga harus diikuti oleh seluruh peserta dalam proses
pelaksanaan pemilihan penyedia.
Langkah-langkah dan ketentuan selengkapnya dalam pemberian penjelasan adalah sebagai berikut :
1) Dilakukan pada tempat dan waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
2) Ketidakhadiran peserta tidak menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Peserta perorangan tidak boleh diwakilkan dan pada saat hadir menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
5) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. Metode pemilihan;
b. Cara penyampaian dokumen penawaran;
c. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran;
d. Pembukaan dokumen penawaran;
e. Metode evaluasi;
f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran;
g. Jenis kontrak yang akan digunakan;
h. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan
produksi dalam negeri;
i. Ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil
serta koperasi kecil; dan
k. Besaran jaminan, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan.
6) Apabila dipandang perlu, dapat melakukan peninjauan lapangan.
7) Hasil pemberian penjelasan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang isinya :
a. Hal-hal yang dijelaskan
b. Tanya jawab
c. Perubahan dokumen pengadaan
d. Hasil peninjauan lapangan
e. Keterangan lain yang dipandang perlu
BAPP ditandatangani oleh semua anggota pokja ULP yang hadir dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir.
8) BAPP merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
9) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau tidak ada yang bersedia menandatangani BAPP, maka
BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
10) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau
perubahan penting yang perlu ditampung, makaULP menuangkan ke dalam Adendum
Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
11) Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus
mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
12) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan dokumen pengadaan, maka ULP
menyampaikannya kepada PA/KPA untuk diputuskan, maka:
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
a. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
b. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final.
13) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada.
14) Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk
memasukkan Dokumen Penawaran.
15) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen
Pengadaan.
16) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada)
dan mengunggah dokumen tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh
oleh peserta.
4. Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan Dokumen Penawaran oleh Penyedia Barang/Jasa tidak boleh melebihi jangka waktu
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Selain itu, Penyedia Barang/Jasa
harus mengikuti persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Penyedia Barang/Jasa yang telah memasukkan Dokumen Penawaran dapat melakukan
penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran yang telah
dimasukkan tersebut sepanjang waktu pemasukan dokumen masih belum berakhir dan ditutup
oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan
secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata:
• “PENARIKAN”, apabila Dokumen Penawaran ditarik
• “PENGGANTIAN”, apabila Dokumen Penawaran diganti
• “PENGUBAHAN” apabila Dokumen Penawaran diubah
• ”PENAMBAHAN”, apabila Dokumen Penawaran ditambah
sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
Langkah-langkah pemasukan dokumen secara rinci seperti yang telah dijelaskan pada modul 2
tentang penyampaian dokumen penawaran metode satu sampul.
5. Pembukaan dokumen penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran merupakan tahapan penting pengadaan terkait prinsip transparansi
dan akuntabilitas, dimana pada tahapan ini semua penyedia barang/jasa yang menyampaikan
penawarannya bisa hadir dalam tahap ini untuk menyaksikan bahwa dokumen penawaran yang telah
disampaikan masih dalam keadaan tertutup. Sehingga kerahasiaan dari setiap dokumen penawaran
terjamin dan tidak dimungkinkan adanya kecurangan yang dilakukan penyedia barang/jasa lain
dengan mengganti dokumen miliknya. Selanjutnya setiap dokumen dibuka secara bersama-sama
dengan tata cara seperti yang tertuang pada dokumen pemilihan. Lalu setiap dokumen yang sudah
dibuka ataupun setiap amplop yang masih belum dibuka diberi tanda berupa paraf/tanda tangan oleh
perwakilan peserta bersama-sama anggota ULP/Pejabat Pengadaan sehingga selama proses evaluasi
selanjutnya dokumen-dokumen tersebut akan sulit menggantinya.
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Berikut ini langkah-langkah didalam pembukaan Dokumen Penawaran :
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam
Dokumen Pengadaan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh dijadikan dasar
untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda
pengenal dan surat tugas kepada ULP.
4) Bagi peserta perorangan, kehadirannya tidak boleh diwakilkan dan harus menunjukkan tanda
pengenal kepada ULP.
5) Dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dihadiri
paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi.
6) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
7) Apabila setelah ditunda hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan
tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP.
8) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta.
9) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen
Penawaran yang masuk dihadapan peserta.
10) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal.
11) Dokumen penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau
”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
12) Dokumen penawaran yang telah masuk tidak dibuka apabila dokumen dimaksud telah disusuli
dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”.
13) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta, kemudian dijadikan lampiran
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran.
14) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran
yang meliputi:
a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan
harga penawaran;
b. Jaminan Penawaran asli;
c. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan;
d. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang
namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan);
e. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada);
f. Dokumen penawaran teknis;
g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN;
h. Dokumen isian kualifikasi; dan
i. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada).
15) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang
terlambat memasukkan penawaran.
16) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang
bukan miliknya.
17) ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran yang paling sedikit memuat:
a. Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
b. Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c. Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada)
d. Keterangan lain yang dianggap perlu;
e. Tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f. Tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh
ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
18) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut
harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
19) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir
dan 2 (dua) orang saksi.
20) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
21) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan
ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat
diunduh olehpeserta.
6. Evaluasi penawaran
Evaluasi penawaran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses pengadaan. Dalam tahap ini dokumen penawaran yang telah disampaikan dan dibuka diteliti dan dinilai oleh panitia pengadaan. Penilaian
dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, dokumen usulan teknis, dan dokumen usulan biaya.
Pada tahap ini pertama-tama yang dievaluasi adalah kelengkapan administrasinya. Perlu ditegaskan
bahwa dokumen administrasi yang diserahkan pada dokumen penawaran berbeda dengan yang diserahkan
pada dokumen kualifikasi. Pada Dokumen Kualifikasi bertujuan untuk mengetahui kualifikasi teknis calon
penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan. Maka data-data yang diperlukan seperti pengalaman perusahaan, ketersediaan personil, keuangan, dan sejenisnya. Sedangkan pada dokumen adminsitrasi yang
diserahkan bersamaan dengan dokumen penawaran hal-hal yang dievaluasi terkait dengan keabsahan
pihak yang menawarkan. Sebagai contoh yang menandatangani harus sesuai dengan akte perusahaan,
tanggal penawaran harus sesuai, dan sejenisnya.
Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap usulan teknisnya. Pada usulan teknis ini calon
penyedia menguraikan tentang hal-hal teknis terkait dengan barang/jasa apa yang akan
diadakan oleh penyedia yang bersangkutan sesuai dengan KAK. Setelah melalui evaluasi
adminstrasi dan teknis, selanjutnya dilakukan evaluasi biaya. Oleh karena itu anggota ULP/
Pejabat Pengadaan yang akan melakukan evaluasi harus sangat memahami hal-hal sebagai
berikut :
a. Ketentuan dan tatacara pengadaan sesuai perpres 54/2010
b. Barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa.
c. Komponen-komponen biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa tersebut.
Berdasarkan ketentuan dan tatacara evaluasi tersebut akan dapat ditentukan siapa Penyedia Barang/Jasa
yang akan dipilih menjadi penyedia. Ketentuan dan tatacara evaluasi ini harus diketahui oleh seluruh peserta
dan dituangkan dalam dokumen pemilihan. Dengan demikian pada tahapan kegitan ini, ULP/Pejabat
Pengadaan, disamping harus menguasai Perpres 54/2010 juga harus mempunyai kompetensi teknis
terhadap barang/jasa yang akan diadakan.
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Dibawah ini akan diuraikan secara rinci ketentuan dan prosedur dalam melakukan evaluasi penawaran, yaitu :
1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
a. Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
b. Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka
dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak
boleh diubah; dan
c. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
2) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi
lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
3) Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga
hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.
4) Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang
dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
6) ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. Evaluasi administrasi;
b. Evaluasi teknis; dan
c. Evaluasi harga.
7) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a. ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah
isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada
penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
i. Penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
ii. Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen
Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil
diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
i. Ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
ii. Kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran
tidak berkop perusahaan;
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada ULP selama proses evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau
terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK,
dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
i. Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat
dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
ii. Anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi
administrasi dan/atau pidana;
iii. Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
iv. Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada butir c, maka pelelangan
dinyatakan gagal.
8) Evaluasi Administrasi:
a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada
saat penilaian kualifikasi;
b. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
i. Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
ii. Surat penawaran :
a) Ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai akta perusahaan.
Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama.
Bagi peserta perorangan oleh yang bersangkutan.
b) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
c) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
yang ditetapkan.
d) Bertanggal.
iii. Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh pihak penjamin sesuai dengan ketentuan.
b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa
berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c) Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran;
d) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
f) Nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang
mengadakan pelelangan; dan
g) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan.
iv. ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/
keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan
Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima
oleh Penerbit Jaminan.
c. ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
d. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
f. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan
dinyatakan gagal.
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
9) Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapka
dalam Dokumen Pemilihan;
ii. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:
a) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-
gambar sesuai dengan yang ditetapkan.
b) Jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai dengan yang ditetapkan.
c) Identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
(apabila diperlukan);
d) Jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila
diperlukan);
e) Tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila
diperlukan); dan
f) Bagian pekerjaan yang akan disub-kontrakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
iii. ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
iv. Evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap
unsur teknis yang dinilai;
v. Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur yang menggunakan ambang batas nilai
teknis,penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai
total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP
melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
e. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi
tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
10) Evaluasi Harga:
a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan :
i. Total harga penawaran terhadap nilai total HPS:
a) Apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan
b) Apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal.
ii. Harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari110% (seratus sepuluh
perseratus) dari HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga
satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku
untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
iii. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut
harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
iv. Untuk kontrak lump sum:
a) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan
huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
b) Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
c) Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan
gugur.
b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan
perkiraan ULP;
ii. Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus)
HPS dengan ketentuan :
a) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,harus bersedia untuk
menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
b) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk
negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
c) Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
7.
1)
2)
3)
Evaluasi kualifikasi
Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a. Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai
akta perusahaan. Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b. Mempunyai ijin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan
manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan kegiatan usahanya;
d. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPhPasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada tranaksi),
PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan
terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyam-
paikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
f. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
g. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil;
h. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
i. Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
ii. Evaluasi persyaratan administrasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
4) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
5) Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang
kurang tidak dapat dilengkapi.
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
6) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
7) Evaluasi kualifikasi dapat dilaksanakan sebelum evaluasi penawaran
8. Pembuktian kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha
dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pembuatan BAHP :
1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh ULP
dan ditandatangani oleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.
2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama semua peserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;
c. Metode evaluasi yang digunakan;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi;
e. Rumus yang dipergunakan;
f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan;
g. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Tanggal dibuatnya berita acara.
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan
bahwa pelelangan dinyatakan gagal dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta
yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon
pemenang.
10. Penetapan pemenang
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penetapan pemenang :
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai sampai dengan
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai diatas
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan :
a. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIPK/L/D/I yang bersangkutan; dan
b. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada
K/L/I atau Kepala Daerah memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal.
3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
a. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. Nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
d. Hasil evaluasi penawaran.
4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah :
a. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);
b. BAPP;
c. BAHP; dan
d. Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan2 (apabila ada) yang
telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta.
5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran
dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta
untuk memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa
dikenakan sanksi.
11. Pengumuman Pemenang
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) Nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) Evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.
12. Sanggahan
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya
penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi :
a. Menyimpang dari perpres dan Dokumen pemilihan.
b. Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. Penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan di luar masa sanggah,
dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
13. Sanggahan banding
1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat mengajukan sanggahan
banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP,
APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan
banding diterima.
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
3) Peserta yang akan melakukan Sanggahan Banding harus memberikan Jaminan Sanggahan
Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰ (duaperseribu) dari HPS atau paling tinggi
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari
kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan.
5) Bila sanggahan banding dinyatakan diterima :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
memerintahkan evaluasi ulang atau pemilihan ulang
b. Jaminan sanggahan dikembalikan kepada penyanggah
6) Bila sanggahan banding ditolak :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
memerintahkan ULP untuk melanjutkan.
b. Jaminan sanggahan disita dan disetorkan kepada kas Negara/Daerah.
7) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/
Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau disampaikan
diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap
harus ditindaklanjuti.
14. Penunjukan penyedia barang/jasa
1) ULP menyerahkan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2) PPK mengeluarkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. Tidak ada sanggahan dari peserta;
b. Sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. Masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
3) Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut.
4) Bila penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri pada masa jaminan penawaran :
a. Jaminan penawaran dicairkan dan disetor ke kas Negara/Daerah.
b. Bila alasan pengunduran diri tidak bisa diterima, peserta yang bersangkutan mendapat
sangsi masuk dalam daftar hitam.
5) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat
dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat
penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku.
6) Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh
PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
7) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang, apabila tidak ada sanggahan.
8) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan
banding dijawab.
9) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang-kurangnya
kepada unit pengawasan internal.
10) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganan kontrak.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
11) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan
pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
a. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan
dinyatakan gagal; atau
b. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh
ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
12) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
B.2
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi
Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.1 Pelelangann
Umum Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Tahap dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan
evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur
ekonomis terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut:
1. Pengumuman prakualifikasi
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
4. Pembuktian kualifikasi
5. Penetapan hasil kualifikasi
6. Pengumuman hasil kualifikasi
7. Sanggahan kualifikasi
8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi
9. Pengambilan dokumen pemilihan
10. Pemberian penjelasan
11. Pemasukan dokumen penawaran
12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis)
13. Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis)
14. Pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi
sampul I
15. Pembukaan dokumen sampul II (harga)
16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II (harga)
17. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
18. Penetapan pemenang
19. Pengumuman pemenang
20. Sanggahan
21. Sanggahan banding
22. Penunjukan penyedia barang/jasa
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses prakualifikasi
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 16
3. Proses penentuan pemenang
Terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah
tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan
umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem
gugur (sub-bab B.1).
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
1. Pengumuman Prakualifikasi
1) Melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat
serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Bila diperlukan melalui media cetak. Lama
pengumuman minimal 7 (tujuh) hari kerja.
2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
b. Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d. Syarat-syarat peserta pelelangan; dan
e. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen Kualifikasi.
3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a. Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasipelelangan;
b. Pendaftaran harus dilakukan oleh orang-orang yang terdaftar pada akte perusahaan atau
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
c. Keharusan membawa dokumen asli pada saat mendaftar.
d. Persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; atau
e. Persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4) Apabila dari identifikasi tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka
harus diumumkan di website komunitas internasional serta diberitahukan kepada penyedia
yang diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, baik ULP maupun peserta yang terlibat
dikenakan sanksi.
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi
1) Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung atau melalui media faksimili, email atau pos/jasa pengiriman.
2) Pengambilan dokumen sesuai dengan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Dokumen kualifikasi hanya diberikan kepada peserta yang mendaftar.
4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi, ULP :
a. Mencatat data peserta secara lengkap.
b. Memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy);
dan/atau
c. Mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website K/L/D/I yang dapat diunduh
(download) oleh peserta.
5) Dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
6) Pendaftar boleh diwakilkan dengan menyerahkan surat tugas dan menunjukkan kartu pengenal.
7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan
dokumen.
3. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
1) Peserta menyerahkan dokumen kualifikasi dan kelengkapannya kepada panitia sesuai dengan
jadwal, tata cara dan ketentuan yang tercantum pada dokumen kualifikasi.
22
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
2) Dapat diserahkan langsung, atau dikirim melalui jasa pengiriman dan harus diterima sebelum batas
akhir penyerahan.
3) ULP mencatat secara lengkap dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh peserta. Kepada yang
menyerahkan langsung harus diberi tanda terima.
4) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi.
5) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, salah satu anggota ULP menutup pemasukan
Dokumen Kualifikasi dengan mencoret tepat dibawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan
tanda tangan.
6) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan maka harus dituangkan dalam Adendum Dokumen
Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta.
7) Pembukaan dokumen kualifikasi dan pelaksanaan evaluasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
8) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
9) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila :
a. Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai
akta perusahaan. Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b. Mempunyai ijin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
c. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan
manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang di
hentikan kegiatan usahanya;
d. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
serta memiliki laporan bulanan PPhPasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/
Pasal 29 danPPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat
Keterangan Fiskal (SKF);
f. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub-kontrak;
g. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil;
h. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
>. Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan
>. Evaluasi persyaratan administrasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan.
i. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3), apabila diperlukan.
10) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
11) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang dapat dilengkapi
paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi.
12) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
4. Pembuktian kualifikasi
1) Dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang lulus kualifikasi.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
2) Caranya dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3) Bila diperlukan ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
4) Bila ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
5. Penetapan hasil kualifikasi
1) Daftar peserta yang lulus kualifikasi paling kurang 3 (tiga) peserta.
2) Bila kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan dinyatakan gagal.
6. Pengumuman hasil kualifikasi
Diumumkan seperti pada saat pengumuman prakulaifikasi dan memberitahukan langsung kepada
seluruh peserta. Peserta yang lulus dan tidak tidak lulus juga harus diumumkan.
7. Sanggahan kualifikasi
1) Sanggahan dilakukan oleh peserta secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lain
dengan ketentuan :
a. Secara tertulis ditujukan kepada ULP disertai bukti-bukti
b. Ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
c. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
2) Hal-hal yang bisa disanggah adalah terjadinya penyimpangan prosedur yang meliputi :
a. Menyimpang dari Perpres dan dokumen kualifikasi
b. Adanya rekayasa yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. Penyalahgunaan wewenang oleh ULP atau pejabat yang berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka ULP menyatakan pelelangan gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan di luar masa sanggah,
dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
6) Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi.
8. Undangan Kepada Peserta Yang Lulus Kualifikasi
1) ULP menerbitkan undangan kepada peserta yang lulus untuk pengambilan dokumen pemilihan
dengan ketentuan:
a. Tidak ada sanggahan dari peserta;
b. Sanggahan terbukti tidak benar; atau
c. Masa sanggah telah berakhir.
2) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan Dokumen Pemilihan
3) Peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan.
9. Pengambilan Dokumen Pemilihan
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara pengambilan dokumen
pengadaan pada Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi
sistem gugur (lihat Sub-Bab B1. Langkah 2.)
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
10. Pemberian Penjelasan
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan pemberian penjelasan pada pelelangan umum secara
pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Sub-Bab B1. Langkah 3.).
11. Pemasukan Dokumen Penawaran
Dilakukan sesuai dengan penjelasan pada modul 2 tentang penyampaian dokumen penawaran metode
dua sampul
12. Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen
Penawaran di atas (Sub-Bab B1. langkah 5) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem
Gugur. Hal-hal yang berbeda pada Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I adalah :
1) Sampul II tetap tertutup dan tidak boleh dibuka
2) Kelengkapan Dokumen Sampul I yang diperiksa ULP bersama-sama peserta sama dengan pada
Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur, kecuali :
a. Tidak ada rincian harga penawaran karena berada pada sampul II
b. Tidak ada dokumen kualifikasi karena sudah diproses pada tahap prakualifikasi.
13. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis)
1) ULP melakukan evaluasi Sampul I yang meliputi:
a. Evaluasi administrasi; dan
b. Evaluasi teknis.
2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
Ketentuannya sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang ketentuan
umum dalam melakukan evaluasi (Langkah 6 butir 7) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu
Sampul Sistem Gugur. Tidak ada hal yang berbeda.
3) Evaluasi Administrasi:
Ketentuannya sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi
Administrasi (Langkah 6 butir 8) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem
Gugur. Hal yang berbeda adanya tambahan ketentuan yaitu :
• Untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syaratsyarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu
dilampirkan pada Dokumen Penawaran;
4) Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan SISTEM NILAI, yaitu :
i. Evaluasi penilaian dengan cara :
a) Terhadap barang yang akan diadakan, ditetapkan unsur-unsur yang akan dinilai, kriteria,
nilai maksimum dan minimum setiap unsur, bobot masing-masing unsur.
b) Untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, dilakukan perhitungan perkiraan
biaya operasi, pemeliharaannya dan nilai sisa. Penawaran yang memberikan total biaya
operasi, pemeliharaan dan nilai sisa yang paling tinggi diberikan nilai maksimum.
c) Terhadap barang yang diusulkan setiap peserta dilakukan penilaian.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
d) Tata cara ini sudah harus dituangkan dalam dokumen pemilihan.
d. Sistem nilai dapat dilakukan dengan cara:
a) Menggabungkan bobot teknis dan harga sesuai dengan bobot yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan; dan
b) Menggunakan ambang batas lulus persyaratan teknis.
e. ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan.
Ketentuan persyaratan teknis minimal sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen
Penawaran tentang Evaluasi Teknis (Langkah 6 butir 9.c.ii) pada Pelelangan Umum
Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur.
f. Hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf e) harus melewati nilai ambang
batas yang ditetapkan dalam DokumenPemilihan;
g. ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP
melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
i. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk pembukaan Sampul II (Harga); dan
j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
5) ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling sedikit memuat:
a. Nama semua peserta;
b. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;
c. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi;
d. Ambang batas nilai teknis;
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan pelelangan;
f. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. Tanggal dibuatnya berita acara; dan
h. Pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
6) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi.
7) Apabila peserta yang lulus evaluasi sampul I kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap
dilanjutkan.
14. Pemberitahuan/Pengumuman Kepada Peserta Yang Lulus Evaluasi Sampul I
1) ULP memberitahukan hasil evaluasi Sampul I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di
website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi Sampul I untuk pembukaan Dokumen
Penawaran Sampul II pada hari, waktu, tempat yang dicantumkan pada undangan.
15. Pembukaan Dokumen Sampul II (Harga)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan pada pembukaan sampul I.
Bedanya adalah :
1) Kelengkapan Dokumen Sampul II yang diperiksa ULP, yaitu :
a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga
penawaran;
b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada; dan
c. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
26
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
2) Pada pembuatan berita acara ditambahkan data tentang harga penawaran masing-masing peserta.
16. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II (Harga)
1) Dilakukan koreksi aritmatik dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada
Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Administrasi (Langkah 6 butir 1, 2, 3, 4, dan 5)
pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur
2) Melakukan evaluasi harga dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada
Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Harga (Langkah 6 butir 10) pada Pelelangan Umum
Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur
3) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai
harga penawaran terkoreksi.
4) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang
tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.
5) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat persaingan usaha tidak sehat dan/
atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan
peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
6) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP memilih
peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara.
7) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang
cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan:
a. Untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik untuk sistem nilai; atau
b. Total harga terendah untuk sistem penilaian biaya umur ekonomis,apabila ada.
Langkah selanjutnya adalah penentuan pemenang yang terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan ketentuan pada langkah proses penentuan pemenang
(Langkah 10, 11, 12, 13, dan 14) Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur.
Contoh Evaluasi Menggunakan Sistem Nilai :
Untuk memberikan ilustrasi, berikut ini akan disajikan contoh evaluasi menggunakan sistem nilai.
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah menetapkan unsur-unsur teknis yang dinilai. Misalkan
unsur-unsur teknis yang dinilai adalah :
- Harga suku cadang
- Disain teknis dan kinerja
- Waktu penyerahan
- Pelayanan pasca jual.
Kemudian memberikan bobot pada keseluruhan unsur teknis sesuai ketentuan, yaitu bobot harga
adalah 70% - 90%, dengan demikian bobot teknis adalah 10% - 30%. Pada kasus contoh ini ditetapkan
bobot harga 80% dan bobot teknis 20%. Selanjutnya memberikan bobot pada masing-masing unsur
teknis. Karena bobot teknis total adalah 20%, maka masing-masing unsur teknis bila ditotal maksimum harus 20%. Pada contoh ini bobot masing-masing unsur adalah sama sehingga setiap unsur
mempunyai bobot 5%. Pada prakteknya, bisa saja memberikan bobot yang berbeda tehadap masingmasing unsur, tergantung pada seberapa besara pengaruh masing-masing unsur terhadap kebutuhan
pengguna.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Selanjutnya setiap penawar dilakukan penilaian dan hasil penilaian tersebut dituangkan dalam
tabel, yaitu :
No
Unsur Penilaian
A.
Harga
Harga Penawaran
Teknis
Harga suku cadang
Disain teknis dan kinerja
Waktu penyerahan
Pelayanan pasca jual
TOTAL
B.
1.
2.
3.
4.
Penawar
PT. A
Bobot (B)
Nilai (N)
NILAI AKHIR
(B x N)
80%
95
76
5%
5%
5%
5%
100%
70
70
100
70
3,5
3,5
5
3,5
95,5
Sehingga dari perhitungan tersebut untuk PT. A mempunyai nilai akhir 95,5. Evaluasi seperti contoh diatas
dilakukan pada seluruh penyedia barang/jasa yang memasukkan dokumen penawaran. Setelah diperoleh
nilai akhir, selanjutnya memeringkatkan semua penyedia barang/jasa berdasarkan nilai akhirnya mulai
dari yang memiliki nilai tertinggi sampai dengan terendah. Panitia akan memilih penyedia barang/jasa
yang memiliki hasil nilai evaluasi tertinggi.
Contoh Evaluasi Menggunakan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis :
Berikut ini akan disajikan contoh evaluasi menggunakan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur
Ekonomis. Pada dasarnya untuk melakukan evaluasi dengan penilaian biaya selama umur ekonomis,
disamping harga beli barang/jasa harus diketahui juga biaya-biaya lain, yaitu :
-Biaya operasional selama periode tertentu
- Biaya pemeliharaan selama periode tertentu
- Nilai sisa, yaitu harga jual kembali pada saat akhir periode tertentu tersebut.
Selanjutnya dihitung total biaya selama umur ekonomis meliputi jumlah dari harga beli, biaya
operasional, biaya pemeliharaan dan nilai sisa. Total harga inilah sebagai total harga evaluasi
yang dibandingkan dengan peserta lainnya. Sebagai contoh, penawar X menawarkan harga barangnya sebagai berikut :
No
Unsur Penilaian
A.
B.
C.
D.
Harga Penawaran (setelah koreksi aritmatik)
Biaya Operasional (8 Tahun)
Biaya Pemeliharaan (8 tahun)
Nilai Sisa ( - )
Total Harga Evaluasi
Penawar PT X
Dalam Juta Rupiah
300
250
240
30
760
Selanjutnya hal yang sama juga dilakukan pada setiap penawar. Peringkat peserta berdasarkan Total Harga
Evaluasi, dan ULP/Pejabat Pengadaan memilih penyedia barang/jasa yang menawar dengan harga rendah.
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
B.3
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.1 Pelelangann
Umum Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pelelangan Umum
Secara Prakualifikasi
Metode Dua
Sampul dan
Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Tahap dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum dengan sistem pengadaan ini pada dasarnya sama
dengan pelelangan umum metode dua sampul. Perbedaannya,
pada sistem dua sampul baik sampul I maupun sampul II diserahkan
seacra bersama-sama. Sedangkan pada metode dua tahap, sampul II
diserahkan setelah evaluasi Tahap I (sampul I) sudah ada hasilnya dan
yang boleh menyampaikan sampul II (penawaran harga) adalah peserta
yang lulus pada tahap I dan diundang untuk memasukkan dokumen
sampul II.
Langkah-langkah selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
4. Pembuktian kualifikasi
5. Penetapan hasil kualifikasi
6. Pengumuman hasil kualifikasi
7. Sanggahan kualifikasi
8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi
9. Pengambilan dokumen pemilihan
10. Pemberian penjelasan
11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi
Tahap I
16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
20. Penetapan pemenang
21. Pengumuman pemenang
22. Sanggahan
23. Sanggahan banding
24. Penunjukan penyedia barang/jasa
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18
3. Proses penentuan pemenang
Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah
yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur
Penjelasan untuk tata cara pengumuman prakualifikasi hingga undangan kepada peserta yang lulus
kualifikasi sama seperti pada prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis (lihat Sub-Bab B.2). Sedangkan untuk masing-masing langkah
berikutnya dijelaskan sebagai berikut:
9. Pengambilan Dokumen Pemilihan
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara cara pengambilan dokumen
prakualifikasi yang Sub-Bab B.2.
10. Pemberian Penjelasan
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan pemberian penjelasan pada pelelangan umum
secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pemasukan Dokumen
Penawaran (langkah 11) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem
Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi (Sub-Bab B.2).
12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen
Penawaran Sampul I (langkah 12) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan
Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi.
13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Evaluasi Dokumen Penawaran
Sampul I (langkah 13) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem
Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah :
>> Ketentuan menggabungkan bobot teknis dan harga (Langkah 13.4.d) TIDAK DIPERGUNAKAN
karena pada tahap ini proposal harga belum dimasukkan.
14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi Tahap I.
2) Apabila peserta yang lulus evaluasi Tahap I kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap
dilanjutkan.
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I
1) ULP memberitahukan hasil evaluasi Tahap I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website
K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi Tahap I untuk memasukkan Dokumen
Penawaran Tahap II.
3) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemasukan penawaran Tahap II.
4) Undangan melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada).
16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
Dilakukan sesuai dengan penjelasan pada modul 2 tentang penyampaian dokumen penawaran metode
dua tahap.
17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen
Penawaran Tahap I (Administrasi dan teknis). Perbedaannya adalah :
1) Obyek yang dibuka adalah dokumen penawaran harga yang diserahkan pada tahap II.
2) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3, lelang dinyatakan gagal.
3) Kelengkapan Dokumen Penawaran yang diperiksa meliputi :
a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga
penawaran;
b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada;
c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang
namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada
orang yang berbeda pada tahap I); dan
d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
4) Dalam pembuatan Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap II ditambahkan data tentang
harga penawaran dari masing-maisng peserta.
18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
1) Dilakukan koreksi aritmatik dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada
Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Administrasi (Langkah 6 butir 1, 2, 3, 4, dan 5) pada
Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur
2) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi
aritmatik.
3) Melakukan evaluasi harga dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada
Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Harga (Langkah 6 butir 10) pada Pelelangan Umum
Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur
4) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai
harga penawaran terkoreksi.
5) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang
tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.
6) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha
tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan
dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
7) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP
memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita
Acara.
8) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan
2 (apabila ada), dengan ketentuan :
a. Untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik;
b. Untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah.
9) Apabila peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan
negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:
a. ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang;
b. Negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c. Dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan
total hasil negosiasi;
d. Hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e. Apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya
dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila
ada; dan
f. Apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka
pelelangan dinyatakan gagal.
Langkah selanjutnya adalah penentuan pemenang yang terdiri dari langkah 17 sampai dengan
langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan ketentuan pada langkah proses penentuan
pemenang (Langkah 10, 11, 12, 13, dan 14) Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem
Gugur.
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
B.4
Pelelangan Sederhana
B.1 Pelelangann
Umum Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi Sistem
Gugur
P
roses pelaksanaan Pelelangan Sederhana sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dengan metode
satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Gambar 1) kecuali
waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari
kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
B. 2 Pelelangan Umum
Secara Prakualifikasi
Metode Dua
Sampul dan
Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Dua
Tahap dan
Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
Pengumuman Lelang
3 hari
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan
Langsung
C.1
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung untuk
Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan
Barang Melalui
Penunjukkan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
P
elaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk
pengadaan darurat diawali dengan adanya pernyataan darurat dari
pejabat yang berwenang. Setelah itu PA/KPA akan mengambil
tindakan sebagai berikut:
• Mengusulkan anggaran kepada pejabat yang berwenang; dan/atau
• Memerintahkan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan untuk memproses
Penunjukan Langsung
Setelah itu, ULP/Pejabat Pengadaan akan menunjuk penyedia yang
dinilai mampu untuk menyediakan barang yang dibutuhkan. Kemudian
PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
• Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis;
atau
• Bila tidak ada penyedia sebagaimana tersebut di atas, maka ditunjuk
penyedia lain yang dinilai mampu menyediakan barang tersebut.
Proses penunjukan langsung dilakukan secara simultan dengan penerbitan SPMK dan proses penunjukan dapat dilihat seperti yang dijelaskan
pada Gambar 2.
“Pelaksanaan pengadaan
barang melalui penunjukan
langsung untuk pengadaan
darurat diawali dengan
adanya pernyataan darurat
dari pejabat yang
berwenang”
34
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan
Untuk Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
U
LP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap
Penyedia yang akan ditunjuk. Proses penilaian kualifikasi dilakukan
seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum. Selanjutnya apabila
memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, dilakukan proses penunjukan langsung seperti dijelaskan pada Gambar 2.
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan
Barang Melalui
Penunjukkan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
1
Mulai
1. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui
Penunjukan
Langsung untuk Penanganan Darurat
Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama
antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia
(apabila diperlukan);
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui
Penunjukan
Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
Dalam melakukan evaluasi , ULP/Pejabat Pengadaan
dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta harga untuk mendapatkan harga yang wajar
serta dapat dipertanggungjawabkan;
2
Apabila hasil evaluasi dinyatakan
tidak memenuhi syarat, ULP/
Pejabat Pengadaan mengundang
penyedia lain;
1
2
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia
membahas jenis, spesifikasi teknis, volume
pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan ;
Mulai
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen
Pengadaan sesuai hasil pembahasan ;
Penilaian Kualifikasi
seperti Prakualifikasi pada Pelelangan Umum
PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk
diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus
menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk
Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai
mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
mengerjakan pekerjaan tersebut;
Dokumen Pengadaan disampaikan kepada
penyedia;
Dilakukan pemberian penjelasan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan;
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara
yang memuat :
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil
negoisasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak;
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuatnya berita acara.
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia
berdasarkan hasil evaluasi ;
ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil
penetapan penyedia yang ditunjuk di website K /L/D/I
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat;
Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran
dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen
administrasi, teknis dan harga kepada ULP/Pejabat
Pengadaan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan
kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila
dalam proses Penunjukan Langsung menemukan
indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN;
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen
Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi ,
teknis dan harga;
PPK menerbitkan SPPBJ dan segera
mempersiapkan proses Kontrak/SPK.
Selesai
Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode
Penunjukan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
35
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
P
engadaan langsung dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu
seperti yang dijelaskan pada gambar 3 di bawah ini.
Mulai
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga
Pejabat
mencari
informasi
barang dan
melaluiPengadaan
media elektronik
maupun
non elektronik
harga melalui media elektronik maupun non
-elektronik
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
PejabatPengadaan
Pengadaan membandingkan
dan
kualitas
Pejabat
membandingkanharga
harga
dan
kualitas
paling
sedikit
dari dari
2 (dua)
sumber
informasi
yang berbeda
paling
sedikit
2 (dua)
sumber
informasi
yang
berbeda
PejabatPengadaan
Pengadaan melakukan
dan
negosiasi
Pejabat
melakukanklarifikasi
klarifikasi
dan
negosiasi
teknis
serta
untuk
mendapatkan
harga
yang
teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar
wajar serta
serta
dapat
dipertanggung jawabkan
(bila
diperlukan)
dapat
dipertanggungjawabkan
; (bila
diperlukan)
Pejabat Pengadaan melakukan transaksi
Pejabat
mencari
dapat bukti
transaksi
dengan
PejabatPengadaan
Pengadaan
mendapatkan
bukti
transaksi
dengan ketentuan:
ketentuan:
(1)untuk
untukPengadaan
Pengadaan
Langsung
bernilai
sampai
(1)
Langsung
yangyang
bernilai
sampai
dengan
dengan
Rp5.000.000,00
(lima
juta berupa
rupiah)bukti
berupa
bukti
Rp. 5.00.000,00
(lima juta
rupiah)
pembelian;
pembelian;
(2)
untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
(2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai
Rp.
10.00.000,00
(sepuluh(sepuluh
juta rupiah)
berupa
kuitansi;
dengan
Rp10.000.000,00
juta
rupiah
) berupadan
(3)
untuk
Pengadaan
Langsung
yang
bernilai
sampai
dengan
kuitansi; dan
100.000.000,00
juta rupiah)
berupa sampai
Surat
(3)Rp.
untuk
Pengadaan(seratus
Langsung
yang bernilai
dengan
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) berupa
Perintah
Kerja (SPK)
Surat Perintah Kerja (SPK).
Selesai
Gambar 3 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan
Metode Pengadaan Langsung
36
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Kontes
P
emilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes memiliki sejumlah tahapan
tertentu. Tahapan pelaksanaan tersebut dijelaskan pada Gambar 4.
Mulai
6. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis
1. Pengumuman Kontes
7. Pembuatan Berta Acara Hasil Kontes
(BAHK)
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Kontes
8. Penetapan Pemenang Kontes
3. Pemberian Penjelasan
9. Pengumuman Pemenang Kontes
4. Penyampaian Barang yang Akan
Dikonteskan
10. Penunjukan Pemenang Kontes
5.Pembukaan Barang yang akan dikonteskan
5. Pembukaan
Barang yang akan dikonteskan
serta dokumen kontes
serta dokumen kontes
11. Surat Perjanjian
Selesai
Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunan Metode Kontes
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
37
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Penjelasan langkah tersebut adalah sebagai berikut:
17. Pengumuman Kontes
1) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan secara luas adanya Kontes melalui website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE.
2) Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan Kontes;
b. Uraian mengenai Barang yang akan dikonteskan;
c. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah;
d. Ketentuan Kontes;
e. Pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Kontes; dan
f. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk menyampaikan barang yang akan dikonteskan.
3) Kontes dapat diikuti oleh perorangan, badan usaha, kelompok, lembaga pendidikan/riset dan lain-lain.
4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Teknis/Tim Ahli untuk Kontes, peserta terafiliasi
dengan Tim Teknis/Tim Ahli dilarang mengikuti Kontes.
18. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kontes
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes sesuai dengan jadwal yang ada dalam pengumuman
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Kontes kepada ULP/Pejabat Pengadaan; atau
2) Mendaftar dan mengunduh Dokumen Kontes melalui website K/L/D/I masing-masing.
19. Pemberian Penjelasan
1) ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Kontes kepada
peserta di tempat dan waktu yang ditentukan dalam pengumuman.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/
menggugurkan peserta.
3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
38
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. Waktu, tempat dan cara penyampaian barang yang akan dikonteskan;
b. Dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian barang yang
c. Akan dikonteskan (apabila diperlukan) ;
d. Persyaratan kontes;
e. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli;
f. Surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan
g. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah.
5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau
Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan
yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang hadir.
6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara:
a. Penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; dan
b. Penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
20. Penyampaian Barang yang Akan Dikonteskan
1) Metode dan tata cara penyampaian Barang yang akan dikonteskan harus mengikuti ketentuan yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontes.
2) Penyampaian Barang yang akan dikonteskan disertai dokumen persyaratan administrasi dan teknis
(apabila diperlukan) dilakukan pada hari, tanggal, waktu dan tempat sesuai yang ditentukan dalam
pengumuman.
3) Peserta dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) Barang yang akan dikonteskan.
4) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis:
a. Persyaratan administrasi meliputi:
• Salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat
keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan
• Salinan NPWP.
b. Persyaratan teknis, meliputi:
• Spesifikasi barang yang akan dikonteskan; dan
• Keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya.
5) Dokumen administrasi dan teknis disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari: dokumen asli
1 (satu) rangkap dan rekamannya 1(satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
6) Semua dokumen dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Kontes”, nama
paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, dan disampaikan bersama barang yang akan
dikonteskan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Peserta menyampaikan langsung Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes kepada
ULP/Pejabat Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Batas akhir penyampaian Barang yang akan
dikonteskan serta Dokumen Kontes dapat sama dengan waktu pelaksanaan Kontes.
8) Peserta dapat menyampaikan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes melalui pos/
jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batas akhir
penerimaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dengan segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
9) Dalam hal Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan
alamat ULP/Pejabat Pengadaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
39
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
10) Untuk Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang diterima melalui pos/jasa
pengiriman:
a. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaannya pada sampul luar; dan
b. Apabila terlambat diterima, Barang tersebut tidak diikutsertakan dalam kontes.
11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes.
12) ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes
yang masuk setelah batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes.
13) Pada batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, salah satu
anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan menutup penerimaan Barang yang akan dikonteskan serta
Dokumen Kontes, dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan
tanda tangan.
14) Segera setelah batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, ULP/
Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan Barang yang akan
dikonteskan serta Dokumen Kontes telah ditutup sesuai waktunya, menolak Barang yang akan
dikonteskan serta Dokumen Kontes yang terlambat dan/atau sebagian tambahan Barang yang akan
dikonteskan serta Dokumen Kontes dan membuka Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen
Kontes yang masuk.
15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan
serta Dokumen Kontes, kecuali keadaan kahar.
16) Perubahan tempat dan batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen
Kontes karena terjadi kahar, dituangkan dalam Adendum Dokumen Kontes dan disampaikan
kepada seluruh peserta.
21. Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes
1) Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dibuka dihadapan peserta pada waktu dan
tempat sesuai ketentuan.
2) ULP/Pejabat Pengadaan menghitung jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes
yang masuk dihadapan peserta.
3) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes
dihadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Barang yang akan
dikonteskan serta Dokumen Kontes.
4) ULP/Pejabat Pengadaan memeriksa, dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai
kelengkapan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang terdiri dari :
a. Persyaratan administrasi meliputi :
• Salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat
keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan
• Salinan NPWP.
b. Proposal teknis, berisi:
• Berupa produk yang dikonteskan; dan
• Keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya.
5) ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh menggugurkan peserta pada waktu pembukaan Barang yang
akan dikonteskan serta Dokumen Kontes kecuali untuk yang terlambat.
6) ULP/Pejabat Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan Barang yang akan dikonteskan
serta Dokumen Kontes, yang paling sedikit memuat:
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
a. Jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang masuk;
b. Jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang lengkap dan tidak lengkap;
c. Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes;
d. Keterangan lain yang dianggap perlu;
e. Tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f. Tanda tangan anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat
Pengadaan yang hadir.
8) Berita Acara dilampiri Dokumen Kontes.
9) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Kontes.
22. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis
1) Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
2) Peserta yang lulus pemeriksaan administasi akan dilanjutkan dengan penilaian teknis.
3) Penilaian teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
23. Pembuatan Berita Acara Hasil Kontes (BAHK)
1) BAHK merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Dokumen Kontes yang dibuat oleh ULP/
Pejabat Pengadaan dan penilaian Barang yang akan dikonteskan yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli
dan ditandatangani oleh paling kurang 1 (satu) orang anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan.
2) BAHK bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHK harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama semua peserta;
b. Persyaratan kontes;
c. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli;
d. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan kontes; dan
4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHK harus mencantumkan pernyataan
bahwa Kontes dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Kontes ulang. Apabila peserta
yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai
calon pemenang.
24. Penetapan Pemenang Kontes
1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam
arti :
a. Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontes;
b. Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri; dan
c. Pengembangan gagasan orisinal, kreativitas dan inovasi.
2) Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari Tim
Juri/Tim Ahli.
3) Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes.
4) ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang
dianggap perlu.
5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
41
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
a. Nama Kontes;
b. Besar hadiah;
c. Nama dan alamat pemenang;
d. Hasil pemeriksaan administrasi dan teknis; dan
e. NPWP.
6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut :
a. Dokumen Kontes beserta adendum (bila ada);
b. BAPP;
c. BAHK;
d. Surat penetapan pemenang oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
e. Ringkasan proses dan hasil Kontes; dan
f. Proposal dari pemenang 1, 2 dan 3.
25. Pengumuman Pemenang Kontes
1) Berdasarkan Berita Acara Hasil Kontes (BAHK) dan surat penetapan pemenang, ULP/Pejabat
Pengadaan mengumumkan pemenang Kontes di website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, yang paling sedikit memuat :
a. Nama Kontes;
b. Besar hadiah;
c. Nama dan alamat pemenang;
d. Hasil pemeriksaan administrasi dan teknis; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang.
3) Keputusan pemenang bersifat final tidak dapat diganggu gugat.
26. Penunjukan Pemenang Kontes
1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang.
2) Dalam hal peserta yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang, maka
barang yang dikonteskan menjadi hak negara dan kepada peserta yang bersangkutan tidak dapat
menuntut kerugian dalam bentuk apapun.
3) Surat Penunjukan Pemenang harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang.
4) Salah satu tembusan dari Surat Penunjukan Pemenang disampaikan sekurang-kurangnya
kepada unit pengawasan internal.
27. Surat Perjanjian
Surat Perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Pemenang.
42
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
K
ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan bahwa pelaksanaan lelang dinyatakan gagal
berada pada :
1. ULP
2. KPA/PA
3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya
Ketentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal adalah sebagai berikut :
1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila :
a. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga);
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga);
c. Sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan
lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak lump sum diatas HPS;
h. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan
Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata benar;
i. Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau
j. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi
dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, apabila :
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan
dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. Sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
43
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
g. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. Pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini.
3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, apabila :
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan
pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.
4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila :
a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan
pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata
benar.
Bila pelelangan dinyatakan gagal, maka yang harus dilakukan adalah :
1. ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pelelangan dinyatakan gagal berikut
penjelasan penyebab kegagalan lelang.
2. PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain :
a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan;
b. Adanya persyaratan yang diskriminatif;
c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi;
d. Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang;
e. Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah;
f. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau
g. Kecurangan dalam pengumuman.
3. Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan
Dokumen Pengadaan, maka pelelangan diproses seperti pelelangan baru.
4. Berdasarkan hasil evaluasi penyebab kegagalan, maka ULP menindaklanjutinya, yaitu melakukan :
a. Evaluasi ulang;
b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan ulang; atau
d. Penghentian proses pelelangan.
5. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila
penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal.
Ketentuan-ketentuan tindaklanjut yang harus dilakukan setelah terjadinya kegagalan disajikan dalam
tabel 1.
44
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
Tabel 1 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
Penyebab Gagal Lelang
• Dokumen Pengadaan harus diubah
• Peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga),
• Dokumen Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga)
• Sanggahan peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata
benar
• Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
• Dalam kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump
sumdan harga satuan, semua penawaran terkoreksi
melampaui HPS;
• Dalam kontrak lump sum, semua penawaran di atas HPS;
dan/atau
• Pelaksanaan pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini.
• Terjadi persaingan tidak sehat
Tindak Lanjut
Pelelangan baru
• Pengumuman ulang prakualifikasi untuk menambah peserta baru
• Peserta yang sudah lulus tidak perlu dinilai ulang, kecuali ada perubahan Dokumen
Kualifikasi
• Pengumuman ulang untuk menambah peserta baru.
• Penilaian kualifikasi ulang dan mengumumkan kembali hasil penilaian kualifikasi ulang
• Lelang ulang
• Evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk menambah peserta baru
• Peserta yang terlibat, dikenakan sanksi dimasukkan dalam daftar hitam
• Pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Pengadaan
• Evaluasi ulang
• Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen
Pengadaan ternyata benar
• Dokumen Pengadaan diperbaiki
• Pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali untuk menambah peserta baru.
• Mengundang ulang peserta dalam daftarkecuali peserta yang tidak hadir, untuk
mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi,teknis dan harga); dan/atau
• Pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru;
• Memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dandicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.
• Bila PA, KPA, PPK, ULP tidak terlibat KKN, makaULP:
(a) mengundang ulang peserta dalam daftarpeserta yang tidak terlibat KKN, untuk
mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau
(b) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru.
• Bila PA, KPA, PPK ULP terlibat KKN, maka :
(a) Pejabat yang terlibat diganti, kemudian
(b) mengundang ulang peserta dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN untuk
mengajukan penawaran ulang secara lengkapdan/atau
(c) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru.
• ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara peserta, maka ULP:
(a) meneliti kewajaran penawaran dengan memeriksa koefisien dan harga satuan dasar
upah, bahan dan alat serta membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis
terdekat;
(b) memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan
(c) menghentikan proses pelelangan, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan mengarah
kepada terjadinya KKN
• Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi :
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara;
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan
(c) pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• PA, KPA, PPK dan/atau ULP yang terlibat KKN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
• Pejabat yang terlibat diganti, kemudian
• Mengundang ulang peserta dalam daftar untuk mengajukan penawaran ulang secara
lengkap; dan
• PA, KPA, PPK, dan/atau ULP yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
• Bila peserta yang memenuhi syarat >= dari 3 (tiga) tidak termasuk yang mundur,
mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga
yang baru
• Bila peserta yang memenuhi syarat < dari 3 (tiga), mengundang peserta lama dan
mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru.
• Memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri berupa:
(a) jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk negara
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya
• Bila peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); dilanjutkan dengan negosiasi harga
• Bila peserta yang memasukkan hanya 1 (satu), dilanjutkan seperti proses Penunjukan
Langsung
• Bila waktu sudah tidak mencukupi, anggaran dikembalikan ke negara
• Bila waktu masih cukup dapat dilakukan pelelangan kembali setelah mengkaji kegagalan
• Bila waktu masih cukup PA/KPA mengusulkan revisi anggaran untuk pekerjaan lain.
• Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2,
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima
• Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata
benar,
• Pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur
ternyata benar
• Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
mengundurkan diri
• Pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga),
• Pelelangan ulang mengalami kegagalan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
45
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
F.1
Menyusun Kontrak
F.1 Menyusun Kontrak
F.2 Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
B
entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai
bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan
pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian
1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul
2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus
tertuang dalam kontrak.
F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
Isi Surat Perjanjian atau Kontrak terdiri dari beberapa bagian dan masingmasing bagian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak itu
sendiri sehingga setiap bagian mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan mengikat kedua belah pihak (Penyedia Barang/Jasa dan PPK). Bagianbagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Pokok Perjanjian, terdiri dari :
1) Pembukaan
i. Judul Kontrak
ii. Nomor Kontrak
iii. Tanggal Kontrak
iv. Kalimat Pembuka
v. Para Pihak dalam Kontrak
vi. Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya Kontrak.
2) Isi
i. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk
mengadakan Kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan
sesuai dengan jenis pekerjaannya.
ii. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga
Kontrak. Harga Kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf,
serta rincian sumber pembiayaannya.
46
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
iii. Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.
iv. Pernyataan bahwa Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu
kesatuan yang disebut Kontrak.
v. Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam
dokumen-dokumen Kontrak maka yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarkinya.
vi. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing,
yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua
melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak.
vii. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya
pekerjaan tersebut.
viii. Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya Kontrak.
3) Penutup
i. Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan
perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia;
ii. Tanda tangan para pihak dalam Surat Perjanjian dengan dibubuhi materai.
iii. Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia. Oleh karena itu, tanggal
penandatanganan Kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.
b. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak)
dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syarat-syarat umum kontrak, yaitu :
1) Definisi
Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak.
2) Penerapan
Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi
tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak.
3) Standar (Untuk Barang/Jasa Lainnya)
Menguraikan ketentuan Barang yang disediakan oleh penyedia harus sesuai dengan standar dalam
spesifikasi teknis.
4) Asal Barang (untuk Barang)
Ketentuan tentang asal usul barang
5) Pengepakan (untuk Barang/bila diperlukan untuk Jasa Lainnya)
Ketentuan bagaimana penyedia harus melakukan pengepakan barang.
6) Pengiriman (untuk Barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai pengiriman Barang yang harus dilakukan penyedia.
7) Transportasi (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai transportasi yang harus digunakan.
8) Pemeriksaan dan Pengujian (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan tentang hak PPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan tata cara tertentu.
9) Layanan Tambahan (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai penyedia untuk melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
47
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
10) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang
berhubungan dengan Kontrak.
11) Hak Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI
yang timbul.
12) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan.
13) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan.
14) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
15) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak.
16) Perubahan Kontrak
Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak.
17) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban para pihak.
18) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan
19) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
20) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan.
21) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta
tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar
22) Itikad Baik
Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
23) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan
24) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa.
25) Bahasa dan Hukum
Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak.
26) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
48
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
27) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan
alamat tujuan para pihak.
28) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada
syarat-syarat umum Kontrak.
d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu:
1) SPPBJ;
2) Dokumen Penawaran;
3) Spesifikasi umum;
4) Spesifikasi khusus;
5) Gambar-gambar brosur;
6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada);
7) Daftar kuantitas dan harga;
8) Jaminan Pelaksanaan; dan
9) Dokumen lainnya yang diperlukan.
F.1.2 Surat Perintah Kerja
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak, tetapi dalam bentuk
yang lebih sederhana, yaitu :
a. SPK paling sedikit berisi :
a) Judul SPK;
b) Nomor dan tanggal SPK;
c) Nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
d) Nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
e) Sumber dana;
f) Waktu pelaksanaan;
g) Uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
h) Nilai pekerjaan;
i) Tata cara pembayaran;
j) Sanksi;
k) Tanda tangan kedua belah pihak; dan
l) Standar ketentuan dan syarat umum SPK paling sedikit memuat :
i.
Itikad Baik merupakan azas utama dalam pelaksanaan perjanjian.
ii.
Penyedia Mandiri, bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
iii.
Penerimaan Barang
PPK berhak untuk memeriksa barang dan menolak bila tidak sesuai SPK. Pembayaran
atas barang bukan bukti penerimaan barang tersebut.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
iv.
v.
vi.
vii.
viii.
ix.
x.
xi.
xii.
xiii.
50
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Penyedia menjamin tidak ada masalah HKI terhadap barang yang diserahkan.
Jaminan Mutu dan Pengepakan
Penyedia Barang menjamin mutu dan pengepakan hingga barang diterima sampai di
tempat sesuai SPK.
Pemutusan
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK
diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut
akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima
oleh PPK.
Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi dampak lingkungan.
Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak-pajak yang berlaku.
Hukum Yang Berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
Penyelesaian Perselisihan
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai dengan azas musyawarah. Bila gagal melalui arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui
oleh para pihak.
Pengalihan dan/atau Subkontrak
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pengadaan.
Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi)
kepada semua pihak terkait.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
F.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
F.1 Menyusun Kontrak
F.2 Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
S
etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/
jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk
melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan
PPK untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai
berikut :
a. Membuat Surat Pesanan (SP)
b. Menyusun program mutu
c. Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
d. Melakukan pemeriksaan bersama
e. Melakukan inspeksi pabrikasi
f. Pembayaran uang muka.
Masing-masing langkah tersebut dijelas berikut ini.
a. Surat Pesanan (SP)
1. PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
2. Penyedia menyetujui dan mendatangani SP di atas materai
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal
penerbitan SP.
3. Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.
b. Penyusunan Program Mutu
1. Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
a. Informasi pengadaan barang;
b. Organisasi kerja penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja; dan
f. Pelaksana kerja.
2. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
c. Melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
PPK bersama dengan penyedia menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak untuk membahas dan menyepakati :
1. Program mutu;
2. Organisasi kerja;
3. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan
4. Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
51
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
d. Melakukan Pemeriksaan Bersama
1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia barang melakukan pemeriksaan
kondisi lapangan pada tahap awal pelaksanaan kontrak.
2. Atas usul PPK, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk
melakukan pemeriksaan bersama ini.
3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
kontrak.
e. Melakukan Inspeksi Pabrikasi
1. PPK atau tim inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sesuai jadwal, tempat, ruang lingkup dan biaya inspeksi yang
ditentukan dalam kontrak.
2. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam kontrak.
f. Pembayaran Uang Muka
1. Uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak.
2. Besarnya jaminan uang muka adalah senilai uang muka yang diterima penyedia dan diterbitkan
penjamin sesuai dengan ketentuan.
3. Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada
PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
kontrak.
4. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah jaminan
uang muka diterima dari penyedia.
5. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus perseratus);
6. Untuk kontrak tahun jamak, nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
52
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok
dan Tes
G. Pelaporan dan Penyerahan Barang
G.1 Pelaporan
G.1 Pelaporan
G.2 Penyerahan Barang
G.1.1 Persiapan Laporan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
P
ada dasarnya, kegiatan pelaporan mencakup seluruh tahapan proses
pengadaan barang/jasa pemerintah. Laporan disampaikan
kepada pimpinan K/L/D/I secara berjenjang dari para pelaksana
pengadaan barang/jasa. Untuk pengadaan yang melalui penyedia barang/
jasa, laporan dibuat oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
Proses persiapan pembuatan laporan pengadaan barang/jasa diantaranya:
1) Menyiapkan dokumen pengadaan yang dibutuhkan dalam menyusun
laporan
2) Mengolah data, seperti perhitungan keuangan, perhitungan pencapaian
realisasi fisik dan non-fisik, penggunaan bahan bangunan, jasa lainnya,
tenaga ahli dan seterusnya
3) Untuk laporan yang membutuhkan analisis, maka dilakukan proses
analisis baik secara kuantitatif maupun kualitatif
4) Apabila dibutuhkan, menyiapkan usul/saran untuk dimasukkan ke
dalam bagian kesimpulan atau rekomendasi
5) Menyiapkan peralatan/media tulis dan alat cetak, jika membuat laporan
dalam bentuk hard copy.
G.1.2 Pembuatan Laporan Pengadaan Barang
Pembuatan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang harus
dikerjakan dalam pengadaan barang di antaranya :
A. Laporan Rencana Pengadaan
Diserahkan sebelum pengumuman dikeluarkan meliputi:
• Pakta Integritas (Satuan kerja, Panitia pengadaan)
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
53
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
•
•
•
•
•
•
Cara/sistem dan metode penawaran dan metode evaluasi
Jadwal rencana kegiatan keseluruhan
Jadwal rencana kebutuhan material strategis
Fotocopy pengumuman lelang di papan pengumuman dan di surat kabar/internet
Fotocopy justifikasi penetapan pelaksana dan KAK (Khusus dan hanya untuk Swakelola)
Catatan khusus lainnya (bila ada)
B. Laporan Evaluasi Lelang
Diserahkan pada saat penetapan calon pemenang
• Fotocopy 1 set dokumen lelang+berita acara penjelasan (bila ada)
• Fotocopy berita acara
• Prakualifikasi (bila ada)
• Pembukaan penawaran
• Evaluasi penawaran
• Dokumen-dokumen lainnya
• Fotocopy penetapan calon pemenang
• Laporan realisasi kegiatan pengadaan
C. Laporan Hasil Pekerjaan
• Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
• Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh
aktivitas pekerjaan.
• Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
• Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan.
D. Laporan Akhir dan Sanggahan (bila ada)
Diserahkan pada saat sanggahan diterima oleh Kepala Satuan Kerja/panitia pengadaan dan
sesudah kontrak ditandatangani.
• Fotocopy sanggahan
• Fotocopy jawaban sanggahan oleh Kepala Satuan Kerja
• Fotocopy sanggahan banding
• Fotocopy surat kontrak (hanya surat perjanjian saja)
54
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
G.2 Penyerahan Barang
G.1 Pelaporan
G.2 Penyerahan Barang
P
roses serah terima barang dilakukan secara bertahap :
1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima
pekerjaan berupa barang dari Penyedia kepada Panitia
Penerima Pekerjaan.
2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima barang dari
Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa
pemeliharaan.
3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna
dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Proses penyerahan barang dari penyedia barang kepada pengguna
barang sebagai tanda telah selesainya pekerjaan penyedia barang
dilakukan melalui Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/menguji barang
apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Apabila
hasil pemeriksaan/ pengujian telah diterima maka Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk memeriksa/menguji barang, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang akan
ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Langkah-langkah dalam proses serah terima adalah sebagai berikut :
1. Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan
dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
4. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah
a. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
b. Apabila diperlukan, penyedia wajib menyerahkan sertifikat
garansi kepada PPK
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
55
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
A. Pendahuluan
B. Pelelangan Umum
dan Pelelangan
Sederhana
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Kontes
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
F. Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan Barang
H. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
56
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
H. Latihan Kelompok
dan Tes
MODUL
4
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
57
5
MODUL
PELAKSANAAN
PENGADAAN
PEKERJAAN
KONSTRUKSI
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
MODUL
2010 5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
4
4
A. Pendahuluan
5
B. Pelelangan
7
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Gugur
8
B.2
Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Gugur 10
B.3
Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 11
B.4
Pelelangan Terbatas 13
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
14
C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung
Untuk Penanganan Darurat 14
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung
Bukan Untuk Penanganan Darurat 15
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung 16
D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
18
E. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak 19
E.1
Menyusun Kontrak 19
E.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak 19
E.1.2 Surat Perintah Kerja
22
E.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
23
F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
F.1
Pelaporan
F.2
Penyerahan Pekerjaan
25
25
26
G. Latihan Kelompok dan Tes
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan
Metode Pelelangan Umum, Pelalangan Terbatas dan Pemilihan Langsung
7
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan
Metode Penunjukan Langsung 16
Langkah Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode
Pengadaan Langsung 17
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
TUJUAN UMUM
Memahami pemilihan penyedia jasa konstruksi
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pelelangan umum
2. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pemilihan
langsung
3. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan penunjukan
langsung dan pengadaan langsung
4. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pelelangan
terbatas.
5. Menentukan sistem Pelelangan dengan latihan kelompok
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
“PEKERJAAN KONSTRUKSI
adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan
wujud fisik lainnya. ”
P
ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan
(metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian
dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan untuk
proses pemilihan penyedia, khusus untuk pemilihan penyedia pekerjaan
konstruksi. Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan
menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa.
Untuk mengingatkan kembali bahwa PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah
seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada :
1. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan
(landscaping);
3. Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
4. Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
5. Reboisasi.
Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi adalah
sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pemilihan langsung secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
4. Pelelangan terbatas.
5. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan
darurat.
6. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan
darurat.
7. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung.
Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada
bab-bab berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Pelelangan
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan, metode pemilihan dibagi 3 (tiga), yaitu :
1. Pelelangan Umum
2. Pelelangan Terbatas
3. Pemilihan Langsung
Langkah-langkah pelaksanaan Pelelangan ini digambarkan secara diagram yang dapat dilihat
pada gambar 1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah pelelangan dengan
sistem pengadaaan sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
3. Pemilihan langsung secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
4. Pelelangan terbatas.
1
3
4
2
1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan
Evaluasi Sistem Gugur
2. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
3. Pemilihan Langsung
4. Pelelangan Terbatas
Mulai
Mulai
Pengumuman Pascakualifikasi
Pengumuman Prakualifikasi
. Pendaftaran dan Pengambilan
Dokumen Pengadaan
Pendaftaran Pengambilan
Dokumen Kualifikasi
Pemasukan Dokumen
Penawaran Tahap I
(Administrasi dan Teknis)
Pemberian Penjelasan
Pemasukan dan Evaluasi
Dokumen Kualifikasi
Pembukaan Dokumen
Penawaran Tahap I
(Administrasi dan Teknis)
Pembuatan Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP)
Pemasukan Dokumen
Penawaran
Pembuktian Kualifikasi
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap I (Administrasi dan
Teknis)
Penetapan Pemenang
Pembukaan Dokumen
Penawaran
Penetapan Hasil Kualifikasi
Penetapan Peserta yang Lulus
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap I
Pengumuman Pemenang
Evaluasi Penawaran
Pengumuman Hasil Kualifikasi
Pemberitahuan/Pengumuman
kepada Peserta yang Lulus
Evaluasi Tahap I
Sanggahan
Evaluasi Kualifikasi
Sanggahan Kualifikasi
Pemasukan Dokumen
Penawaran Tahap II (Harga)
Sanggahan Banding
Pembuktian Kualifikasi
Undangan kepada Peserta yang
Lulus Kualifikasi
Pembukaan Dokumen
Penawaran Tahap II (Harga)
Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa
Pengambilan Dokumen
Pemilihan
Evaluasi Dokumen Penawaran
Tahap II (Harga)
Selesai
1
2
3
4
Pemberian Penjelasan
Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pelelangan
Umum, Pelalangan Terbatas dan Pemilihan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan
Evaluasi Sistem Gugur
B.1 Pelelangan Umum
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pemilihan Langsung
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan Terbatas
P
elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan
evaluasi sistem gugur untuk memilih penyedia pekerjaan konstruksi
terdiri dari sejumlah tahapan yaitu:
1. Pengumuman pascakualifikasi
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
3. Pemberian penjelasan
4. Pemasukan dokumen penawaran
5. Pembukaan dokumen penawaran
6. Evaluasi penawaran
7. Evaluasi kualifikasi
8. Pembuktian kualifikasi
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
10. Penetapan pemenang
11. Pengumuman pemenang
12. Sanggahan
13. Sanggahan banding
14. Penunjukan penyedia barang/jasa
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi
Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran
Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6.
3. Proses penentuan pemenang
Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14.
Langkah-langkah Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu
sampul dan evaluasi sistem gugur untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan
umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi
sistem gugur.
Hal-hal yang berbeda adalah :
1. Langkah 6 Evaluasi Penawaran
Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4,
sub-bab B.1. Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan
Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 6 butir 9.c.ii) yang harus dipenuhi untuk
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan sistem ini adalah sebagai berikut :
a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan ;
b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
c. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan
f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen.
2. Langkah 7 Evaluasi Kualifikasi.
Hal yang berbeda lainnya adalah pada persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, persyaratan lain untuk lulus kualifikasi adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan.
b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan
c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara pada 10
tahun terakhir dengan ketentuan :
a) KD = 3 x NPt
b) KD sekurang-kurang sama dengan nilai total HPS
c) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilaikontrak dan status peserta
pada saat menyelesaikan kontrak
d) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value.
d. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti
pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket;
e. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan.
i. KP untuk usaha kecil = 5
ii. KP untuk usaha non-kecil = 6
iii. KP untuk usaha non-kecil = 1,2 N bila N>6 dimana N=Jumlah paket pekerjaan terbanyak
yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
e. Bila kemitraan, KD yang dihitung adalah KD leadfirm dan SKP yang dihitung adalah semua perusahaan
yang bermitra.
Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan
yang sama.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
B.2
Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan
Evaluasi Sistem Gugur
B.1 Pelelangan Umum
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pemilihan Langsung
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
P
emilihan Langsung dilakukan secara Pascakualifikasi Metode
Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur. Langkah-langkah pelaksanaannya HAMPIR SAMA DENGAN PEMILIHAN PENYEDIA
PEKERJAAN KONSTRUKSI (MODUL INI) dengan sistem Pelelangan
Umum Pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem
gugur (Sub-Bab B.1 di atas). PERBEDAANNYA terletak pada ketentuan
penayangan pengumuman dan keberlakuan KD, yang lengkapnya adalah
sebagai berikut :
a. Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja
melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b. KD tidak diberlakukan
B.4 Pelelangan Terbatas
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KD hanya berlaku
untuk penyedia
non kecil !
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
B.3
Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.1 Pelelangan Umum
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pemilihan Langsung
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua
Tahap dan Evaluasi
Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian
Biaya Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan Terbatas
P
elelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi
sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
untuk memilih penyedia pekerjaan konstruksi terdiri dari sejumlah
tahapan yaitu:
1. Pengumuman prakualifikasi
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
4. Pembuktian kualifikasi
5. Penetapan hasil kualifikasi
6. Pengumuman hasil kualifikasi
7. Sanggahan kualifikasi
8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi
9. Pengambilan dokumen pemilihan
10. Pemberian penjelasan
11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi
Tahap I
16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga)
19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
20. Penetapan pemenang
21. Pengumuman pemenang
22. Sanggahan
23. Sanggahan banding
24. Penunjukan penyedia barang/jasa
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18
3. Proses penentuan pemenang
Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Langkah-langkah Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4)
dengan sistem pelelangan yang sama.
Hal yang berbeda adalah :
1. Langkah 3 Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi.
Untuk evaluasi dokumen kualifikasi, persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk sistem ini sama
dengan persyaratan kualifikasi pada sistem Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu
Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur (lihat B.1. Langkah 7 pada Modul ini). Bedanya pada sistem ini
adalah :
a. TIDAK PERLU menyampaikan surat dukungan keuangan dari Bank
b. Untuk non-kecil menggunakan syarat KD dan SKP dengan perhitungan yang sama.
2. Langkah 13 Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Persyaratan penawaran teknis minimal yang harus dipenuhi (lihat Modul 4, sub-bab B.3. Pelelangan
Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sitem Penilaian Biaya Selama
Umur Ekonomis, Langkah 13) untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan
sistem pengadaan ini adalah sebagai berikut :
a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan ;
b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
c. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ;
e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan ; dan
f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan ;
Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan
yang sama.
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
B.4
Pelelangan Terbatas
B.1 Pelelangan Umum
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B. 2 Pemilihan Langsung
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
P
elelangan Terbatas dilakukan secara prakualifikasi metode dua tahap. Langkah-langkah pelaksanaannya HAMPIR SAMA DENGAN
PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI (MODUL INI)
dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi metode dua tahap
(Sub-Bab B.2 di atas). PERBEDAANNYA terletak tambahan ketentuan
berikut ini :
a. Dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama
penyedia barang/jasa yang akan diundang.
b. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang
tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi
kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Terbatas
as
bat
n
nga
rjaa
ela
l
e
eke
P
P
uk
lah
unt
s
jum
ata
g
n
erb
ya
t
a
y
ian
yed
n
e
p
er
nT
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan
Langsung
U
ntuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung dan pengadaan langsung
terdiri dari 3 (tiga) sistem pengadaan, yaitu :
1. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
2. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat.
3. Pengadaan langsung.
Langkah-langkah pelaksanaan penunjukan langsung dan pengadaan langsung digambarkan secara
diagram yang dapat dilihat pada gambar 2 dan gambar 3.
C.1
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan
Langsung Untuk Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
P
ada dasarnya langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa pemerintah melalui penunjukan langsung untuk
penanganan darurat, semuanya mempunyai prosedur dan ketentuan yang sama, baik untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi,
jasa lainnya maupun jasa konsultansi. Untuk itu langkah-langkahnya
bisa dilihat pada Modul 4 Pemilihan Penyedia Barang. Proses tersebut
digambarkan kembali yang dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini.
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Pengadaan
Langsung
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan
Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Penunjukan Langsung
Untuk Penanganan
Darurat
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
U
LP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap
Penyedia yang akan ditunjuk. Proses penilaian kualifikasi dilakukan
seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum. Selanjutnya apabila
memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan hasil prakualifikasi,
dilakukan proses penunjukan langsung seperti dijelaskan pada Gambar
2.
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1
1. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat
Mulai
2. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila
diperlukan);
2
Mulai
ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus
menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan
Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan
tersebut
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas
jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu
penyelesaian pekerjaan;
Penyedia yang diundang memasukkan Dokumen
Kualifikasi .
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen
Pengadaan sesuai hasil pembahasan ;
ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi
seperti pada Pelelangan Umum
PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan
kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan
Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1
(satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis
dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran
dan melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga;
Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan dapat
melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga
untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
1
2
Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia
lain;
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang
memuat :
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak;
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuatnya berita acara.
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia
berdasarkan hasil evaluasi ;
ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan
penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat;(untuk bukan
penanganan darurat memuat : uraian singkat pekerjaan,
nama dan alamat penyedia,NPWP, harga penawaran
terkoreksi dan harga hasil negosiasi.)
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP
K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses
Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan
prosedur dan/atau KKN;
PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan
proses Kontrak/SPK.
Selesai
Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan
Metode Penunjukan Langsung
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Penunjukan
Langsung
Untuk Penanganan
Darurat
P
engadaan langsung dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu
seperti yang dijelaskan pada gambar 3 berikut ini.
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Penunjukan Langsung
Bukan Untuk
Penanganan Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Melalui
Pengadaan Langsung
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Mulai
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan
Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun
non-elektronik.
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan
kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi
yang berbeda.
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang
diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran
administrasi, teknis dan harga.
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi,
melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk
mendapatkan harga yang wajar. negosiasi dilakukan
berdasarkan HPS.
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan
gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang
;
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung yang terdiri dari
:
(1) nama peserta;
(2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
;
(3) unsur-unsur yang dievaluasi;
(4) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
;
dan
(5) tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada
PPK
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan
/atau gambar
serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan
jenis pekerjaan yang dibutuhkan
.
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran
administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai
jadwal yang telah ditentukan dalam undangan
;
PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti
perjanjian dengan ketentuan
:
(1) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai
dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa
kuitansi; atau
(2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa
Surat Perintah Kerja (SPK)
Selesai
Gambar 3 Langkah Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pengadaan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
K
ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya
SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang pada MODUL 4.
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan
Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
E.1
Menyusun Kontrak
E.1 Menyusun Kontrak
E.2 Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
B
entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai
bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan
pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian
1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul
2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus
tertuang dalam kontrak.
E.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak.
Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak
Pengadaan Barang.
b. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan
bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala
LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi
syarat-syarat umum kontrak, yaitu :
1) Definisi
Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
2) Penerapan
Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas
tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak.
3) Asal Material/Bahan dan/atau Jasa (untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya)
Ketentuan tentang asal usul material/bahan dan/atau jasa yang digunakan untuk
pekerjaan konstruksi.
4) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang
berhubungan dengan Kontrak.
5) Hak Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan
HKI yang timbul.
6) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan.
7) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan.
8) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan
harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
9) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak.
10) Personil (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil
atau tenaga ahli.
11) Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian
atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
12) Penemuan-penemuan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai bila ditemukan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau
penemuan kekayaan yang menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan
ada masa pelaksanaan kontrak.
13) Kompensasi (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia bilamana dapat
dibuktikan merugikan penyedia.
14) Penangguhan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan dan tata cara penangguhan hak pembayaran apabila penyedia tidak melakukan
kewajiban sebagaimana mestinya.
15) Hari Kerja (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan hari kerja, jam kerja dan waktu cuti bagi tenaga kerja dan tenaga ahli yang terlibat.
16) Pengambil-alihan (untuk pekerjaan konstruksi)
Ketentuan yang mengatur bahwa PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
17) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan bahwa penyedia wajib memberikan pedoman untuk cara mengoperasikan dan
merawat hasil pekerjaan konstruksi.
18) Penyesuaian Harga (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
19) Perubahan Kontrak
Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pi
hak dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan.
20) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
para pihak.
21) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan.
22) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
23) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan.
24) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar.
25) Itikad Baik
Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya.
26) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan.
27) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa.
28) Bahasa dan Hukum
Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam
Kontrak.
29) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
30) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau
faksimili dan alamat tujuan para pihak.
31) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada
syarat-syarat umum Kontrak.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu :
1) SPPBJ ;
2) Dokumen Penawaran ;
3) Spesifikasi umum ;
4) Spesifikasi khusus ;
5) Gambar-gambar brosur ;
6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ;
7) Daftar kuantitas dan harga ;
8) Jaminan Pelaksanaan ; dan
9) Dokumen lainnya yang diperlukan.
E.1.2 Surat Perintah Kerja
KON
T
RAK
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan
SPK untuk pengadaan barang.
22
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
E.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
E.1 Menyusun Kontrak
E.2 Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
S
etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/
jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk
melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK
untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Membuat Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK)
Menyusun program mutu
Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Melakukan Mobilisasi
Melakukan pemeriksaan bersama
Pembayaran uang muka.
Masing-masing langkah tersebut dijelas berikut ini.
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang
dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
2. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
3. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan Kontrak oleh penyedia.
4. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama
dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal
dikeluarkannya SPMK.
b. Menyusun Program Mutu
1. Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi :
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan ;
b. Organisasi kerja penyedia ;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan ;
e. Prosedur instruksi kerja ; dan
f. Pelaksana kerja.
2. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
c. Melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
1. PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan
unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah :
a. Program mutu ;
b. Organisasi kerja ;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan ;
d. Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil ; dan
e. Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
d. Melakukan Mobilisasi
1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterbitkan SPMK.
2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. Mendatangkan peralatan-peralatan dan menyiapkan fasilitas yang sesuai dalam kontrak.
b. Mendatangkan personil-personil sesuai dalam kontrak.
3. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
e. Melakukan Pemeriksaan Bersama
1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi
pekerjaan pada awal pelaksanaan kontrak.
2. Hal yang dilakukan adalah melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.
3. Atas usul PPK, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk melakukan pemeriksaan ini.
4. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
f. Pembayaran Uang Muka
Ketentuan pembayaran uang muka sama dengan pada persiapan pelaksanaan pengadaan barang.
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
B. Pelelangan
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
F.1
Pelaporan
F.1 Pelaporan
F.2 Penyerahan Pekerjaan
S
istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan
pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4).
Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada
Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut :
•
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
• Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
• Laporan harian berisi:
1. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
• Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
• Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.
• Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
• Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
5
F.2
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penyerahan Pekerjaan
F.1 Pelaporan
F.2 Penyerahan Pekerjaan
P
ada dasarnya proses serah terima pekerjaan konstruksi sama dengan
proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap :
1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa
pekerjaan konstruksi dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan.
Tahap ini (PHO) dilakukan setelah berakhirnya masa kontrak,
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/ menguji
hasil pekerjaan apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam
Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan/ pengujian telah diterima maka
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani
Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan.
2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima pekerjaan konstruksi dari
Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan.
Tahap 2 dilakukan setelah masa pemeliharaan yang tercantum dalam
kontrak berakhir. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan
memeriksa apakah kondisi hasil pekerjaan tetap seperti pada saat
penyerahan pekerjaan. Apabila hasil pemeriksaan/pengujian telah diterima
maka Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan
3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata
cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk
memeriksa/menguji pekerjaan, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli
yang akan ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan
tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Langkah-langkah proses serah terima secara rinci adalah sebagai berikut :
1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
26
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
4. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
5. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan
yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
6. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
7. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
8. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya
selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
9. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK
berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
F. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
G. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
G. Latihan Kelompok
dan Tes
MODUL
5
PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
6
MODUL
PELAKSANAAN
PENGADAAN
JASA LAINNYA
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
MODUL
2010 6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
4
4
A. Pendahuluan
5
B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
7
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Gugur
9
B.2
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi
Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 11
B.3
Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai
dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 13
B.4
Pelelangan Sederhana 15
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
16
C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk
Penanganan Darurat 16
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan
Untuk Penanganan Darurat 17
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung 17
D. Sayembara
20
E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
23
F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak
F.1
Menyusun Kontrak
F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
F.1.2 Surat Perintah Kerja
F.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
24
24
24
27
28
G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
G.1 Pelaporan
G.2
Penyerahan Pekerjaan
29
29
30
H. Latihan Kelompok dan Tes
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan
Metode Lelang Umum dan Lelang Sederhana
8
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan
Metode Penunjukan Langsung 18
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan
Metode Pengadaan Langsung 19
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode
Sayembara
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
TUJUAN UMUM
Memahami pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya.
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan pelelangan
umum.
2. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan pelelangan
sederhana.
3. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan penunjukan
langsung dan pengadaan langsung.
4. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem
sayembara.
5. Memahami tatacara pemilihan penyedia jasa lainnya dengan latihan kelompok untuk
melakukan koreksi beberapa prosedur.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
P
ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan (metode pemilihan penyedia,
metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan
untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk Penyedia Jasa Lainnya.
Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan
melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa JASA LAINNYA adalah jasa
yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan Barang.
Contoh-contoh yang termasuk Jasa Lainnya adalah sebagai berikut :
1. Jasa boga (catering service);
2. Jasa layanan kebersihan (cleaning service);
3. Jasa penyedia tenaga kerja;
4. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
5. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM, kependudukan;
6. Jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
7. Jasa percetakan dan penjilidan;
8. Jasa pemeliharaan/perbaikan;
9. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
10. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian
11. Barang;
12. Jasa penjahitan/konveksi;
13. Jasa impor/ekspor;
14. Jasa penulisan dan penerjemahan;
15. Jasa penyewaan;
16. Jasa penyelaman;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
17. Jasa akomodasi;
18. Jasa angkutan penumpang;
19. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
20. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
21. Jasa pengamanan;
22. Jasa layanan internet;
23. Jasa pos dan telekomunikasi;
24. Jasa pengelolaan aset.
Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia barang adalah
sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis.
3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis.
4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
5. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
6. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan
darurat.
7. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung.
8. Sayembara.
Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada bab-bab
berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Pelelangan
P
elelangan umum dan pelelangan sederhana diuraikan pada bab sama karena di antara keduanya
ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan sebagai berikut :
1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian
biaya selama umur ekonomis.
4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
1
4
2
3
1: Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur
2: Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
3:Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
4: Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampu dan evaluasi sistem gugur
Mulai
Mulai
Pengumuman Pascakualifikasi
Pengumuman Prakualifikasi
. Pendaftaran dan Pengambilan
Dokumen Pengadaan
Pendaftaran Pengambilan Dokumen
Kualifikasi
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan Dokumen Penawaran
Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Pemberian Penjelasan
Pemasukan dan Evaluasi Dokumen
Kualifikasi
Pembukaan Dokumen Penawaran
Sampul I (Administrasi dan Teknis)
Pembukaan Dokumen Penawaran
Tahap I (Administrasi dan Teknis)
Pembuatan Berita Acara Hasil
Pelelangan (BAHP)
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pembuktian Kualifikasi
Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul
I (Administrasi dan Teknis)
Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
(Administrasi dan Teknis)
Penetapan Pemenang
Pembukaan Dokumen Penawaran
Penetapan Hasil Kualifikasi
Pemberitahuan/Pengumuman kepada
Peserta yang Lulus Evaluasi Sampul I
Penetapan Peserta yang Lulus
Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
Pengumuman Pemenang
Evaluasi Penawaran
Pengumuman Hasil Kualifikasi
Pembukaan Dokumen Sampul II
(Harga)
Pemberitahuan/Pengumuman kepada
Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I
Sanggahan
Evaluasi Kualifikasi
Sanggahan Kualifikasi
Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul
II (Harga)
Pemasukan Dokumen Penawaran
Tahap II (Harga)
Sanggahan Banding
Pembuktian Kualifikasi
Undangan kepada Peserta yang Lulus
Kualifikasi
Pembukaan Dokumen Penawaran
Tahap II (Harga)
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Pengambilan Dokumen Pemilihan
Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap
II (Harga)
2
3
1 2 3 4
Selesai
Pemberian Penjelasan
Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Lelang Umum dan Lelang
Sederhana
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
B.1
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan
Evaluasi Sistem Gugur
B.1 Pelelangan Umum
Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.2 Pelelangan Umum
Secara Prakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi
Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian
Biaya Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan
evaluasi sistem gugur terdiri dari sejumlah tahapan yaitu :
1. Pengumuman pascakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan.
3. Pemberian penjelasan.
4. Pemasukan dokumen penawaran.
5. Pembukaan dokumen penawaran.
6. Evaluasi penawaran.
7. Evaluasi kualifikasi.
8. Pembuktian kualifikasi.
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
10. Penetapan pemenang.
11. Pengumuman pemenang.
12. Sanggahan.
13. Sanggahan banding.
14. Penunjukan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu :
1. Proses kualifikasi.
Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran.
Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6.
3. Proses penentuan pemenang.
Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14.
Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem
pengadaan ini HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan umum
secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem
gugur.
Hal-hal yang berbeda adalah :
1. Langkah 6 Evaluasi Penawaran
Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4,
sub-bab B.1. Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Dan Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 6 butir 9.c.ii) yang harus dipenuhi
untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya yang menggunakan sistem ini,
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
disamping syarat teknis seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan persyaratan berikut :
Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
2. Langkah 7 Evaluasi Kualifikasi
Hal yang berbeda lainnya adalah pada persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia Jasa
Lainnya, persyaratan lain untuk lulus kualifikasi adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan.
b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan
c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD minimal untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara
pada 10 tahun terakhir, yaitu KD = 3 x NPt. Tata cara perhitungan sama dengan tata cara menghitung
KD pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
dengan tata cara perhitungan sama dengan tata cara menghitung SKP pada Pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan
yang sama.
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
B.2
Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.1 Pelelangan Umum
Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.2 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi
Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian
Biaya Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan
evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur
ekonomis terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi.
3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi.
4. Pembuktian kualifikasi.
5. Penetapan hasil kualifikasi.
6. Pengumuman hasil kualifikasi.
7. Sanggahan kualifikasi.
8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi.
9. Pengambilan dokumen pemilihan.
10. Pemberian penjelasan.
11. Pemasukan dokumen penawaran.
12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis).
13. Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis).
14. Pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi
sampul I.
15. Pembukaan dokumen sampul II (harga).
16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II (harga).
17. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
18. Penetapan pemenang.
19. Pengumuman pemenang.
20. Sanggahan.
21. Sanggahan banding.
22. Penunjukan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu :
1. Proses kualifikasi.
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. Langkah-langkah
tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada bab Pemilihan
Penilaian Kualifikasi Pengadaan di modul II.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran.
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 16.
3. Proses penentuan pemenang.
Terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah
tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan
umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem
gugur.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini
HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4)
dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi
sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Hal-hal yang berbeda adalah :
1. Langkah 3 Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi.
Hal yang berbeda adalah persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia Jasa
Lainnya, disamping syarat kualifikasi seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan
persyaratan kualifikasi berikut ini :
a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan.
b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan
c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD minimal dengan ketentuan dan tata cara perhitungan
sama seperti menghitung KD pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
dengan tata cara perhitungan sama dengan taca cara menghitung SKP pada Pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
2. Langkah 13 Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis).
Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4, sub-bab B.2. Pelelangan Umum
Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 13 butir 4.e.) yang harus
dipenuhi untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya yang menggunakan sistem ini, disamping syarat
teknis seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan persyaratan berikut :
a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif sesuai
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaian pekerjaan;
b. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);
Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan
yang sama.
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
B.3
Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem
Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
B.1 Pelelangan Umum
Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.2 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi
Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian
Biaya Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
B.4 Pelelangan
Sederhana
P
elelangan umum dengan sistem pengadaan ini pada dasarnya sama
dengan pelelangan umum metode dua sampul. Perbedaannya,
pada sistem dua sampul baik sampul I maupun sampul II diserahkan secara bersama-sama. Sedangkan pada metode dua tahap, sampul II
diserahkan setelah evaluasi Tahap I (sampul I) sudah ada hasilnya dan yang
boleh menyampaikan sampul II (penawaran harga) adalah peserta yang
lulus pada tahap I dan diundang untuk memasukan dokumen sampul II.
Tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi.
3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi.
4. Pembuktian kualifikasi.
5. Penetapan hasil kualifikasi.
6. Pengumuman hasil kualifikasi.
7. Sanggahan kualifikasi.
8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi.
9. Pengambilan dokumen pemilihan.
10. Pemberian penjelasan.
11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis).
12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis).
13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis).
14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I.
15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi
Tahap I.
16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga).
17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga).
18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga).
19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
20. Penetapan pemenang.
21. Pengumuman pemenang.
22. Sanggahan.
23. Sanggahan banding.
24. Penunjukan penyedia barang/jasa.
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa
bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi.
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. Langkah-langkah tersebut
sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada bab Pemilihan Penilaian
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Kualifikasi Pengadaan di modul II.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran.
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18.
3. Proses penentuan pemenang.
Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah
yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan
evaluasi sistem gugur.
Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini SAMA
DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA (MODUL INI Bab B.2) dengan
sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Perbedaannya adalah pada sistem ini
ditambahkan langkah :
1. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I setelah evaluasi Dokumen Penawaran Administrasi
dan Teknis. Ketentuan dan tata cara langkah ini sama dengan langkah pada Pemilihan Penyedia
Barang (MODUL 4, Bab B.3. Langkah 14) dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi
metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
2. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) setelah langkah pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi tahap I. Ketentuan dan tata cara langkah ini sama dengan langkah
pada Pemilihan Penyedia Barang (MODUL 4, Bab B.3. Langkah 16) dengan sistem pelelangan umum
secara prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama
umur ekonomis.
Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pelelangan
umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis.
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
B.4
Pelelangan Sederhana
B.1 Pelelangan Umum
Secara
Pascakualifikasi
Metode Satu Sampul
dan Evaluasi Sistem
Gugur
B.2 Pelelangan
Umum Secara
Prakualifikasi
Metode Satu
Sampul dan
Evaluasi
Sistem Nilai dan
Sistem Penilaian
Biaya Selama Umur
Ekonomis
B.3 Pelelangan Umum
Prakualifikasi
Metode Dua Tahap
dan Evaluasi Sistem
Nilai dan Sistem
Penilaian Biaya
Selama Umur
Ekonomis
P
roses pelaksanaan Pelelangan Sederhana SAMA DENGAN proses
pelaksanaan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dengan
metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Gambar 1)
KECUALI waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga)
hari kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE dan KD
tidak diberlakukan.
Pelelangan umum
Pasca Kualifikasi
Sistem Gugur
=
Pelelangan Sederhana
Ingat..Waktu Pengumuman bisa 3 hari saja !!!
B.4 Pelelangan
Sederhana
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan
Langsung
C.1
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan
Langsung Untuk Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
L
angkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya
dengan sistem pengadaan ini SAMA DENGAN langkah-langkah
PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem
penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Untuk mengingatkan kembali, proses tersebut dapat dilihat pada gambar 2 berikut yang
ada pada halaman 18 dari modul ini.
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Pengadaan
Langsung
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
C.2
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung
Bukan Untuk Penanganan Darurat
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan Langsung
Untuk Penanganan
Darurat
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
S
ama dengan untuk penanganan darurat di atas, langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini
SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat
MODUL 4) dengan sistem penunjukan langsung bukan untuk penanganan
darurat. Untuk mengingatkan kembali, proses tersebut dapat dilihat pada
gambar 2 yang ditampilkan pada halaman 18 dari modul 6 ini.
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Pengadaan Langsung
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung
C.1 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
P
elaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya melalui Pengadaan langsung
dijelaskan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 3 yang kami tampilkan pada halaman 19 dalam modul ini.
C.2 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Penunjukan Langsung
Bukan Untuk
Penanganan Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Jasa
Lainnya Melalui
Pengadaan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
1
1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui
Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat
Mulai
2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui
Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila
diperlukan);
2
Mulai
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas
jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu
penyelesaian pekerjaan;
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen
Pengadaan sesuai hasil pembahasan ;
ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus
menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan
Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan
tersebut
Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan dapat
melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga
untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
1
2
Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia
lain ;
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang
memuat :
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak;
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuatnya berita acara.
Penyedia yang diundang memasukkan Dokumen
Kualifikasi .
PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan
kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia
berdasarkan hasil evaluasi ;
ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi
seperti pada Pelelangan Umum
Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan kepada
penyedia yang memenuhi kualifikasi
ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan
penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat;
Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1
(satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis
dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP
K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses
Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan
prosedur dan/atau KKN;
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran
dan melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga;
PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan
proses Kontrak/SPK.
Selesai
Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Mulai
Pengadaan
mencari
informasi
terkait
PejabatPejabat
Pengadaan
mencari
informasi
terkait
pekerjaan
pekerjaan
Jasa
Lainnya
hargamedia
melalui
media
Jasa
Lainnya
dan
hargadan
melalui
elektronik
elektronik
maupun
non elektronik
maupun
non-elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan
kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi
yang berbeda
PejabatPengadaan
Pengadaan mengundang
penyedia
yang
Pejabat
mengundangcalon
calon
penyedia
yang
diyakinimampu
mampu untuk
untuk menyampaikan
diyakini
menyampaikanpenawaran
penawaran
administrasi,teknis,
teknis dan
administrasi,
dan harga
harga;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan
/atau gambar
serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan
jenis pekerjaan yang dibutuhkan
;
Penyedia
Penyediayang
yangdiundang
diundangmenyampaikan
menyampaikan penawaran
penawaran
administrasi,
teknis, dan
dan harga
harga secara
secara langsung
langsung sesuai
administrasi, teknis,
jadwal yang
yang telah
telah ditentukan
ditentukan dalam
;
jadwal
dalam undangan
undangan
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi,
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan
melakukan
teknis
, danuntuk
negosiasi
harga
klarifikasi
teknisklarifikasi
dan negosiasi
harga
mendapatkan
untuk
mendapatkan
harga
yang
wajar
;negosiasi
harga yang wajar, negosiasi dilakukan berdasarkan HPS
dilakukan berdasarkan HPS;
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan
gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang
;
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung yang terdiri dari
:
(1) nama peserta;
(2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
;
(3) unsur-unsur yang dievaluasi;
(4) keterangan lain yang dianggap perlu
; dan
(5) tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara
kepada PPK;
PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti
perjanjian dengan ketentuan
:
(1) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai
dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa
kuitansi; atau
(2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa
Surat Perintah Kerja (SPK).
Selesai
Gambar 3 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Pengadaan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
B. Pelelangan
A. Pendahuluan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Sayembara
P
emilihan penyedia jasa lainnya dengan menggunakan metode sayembara diuraikan dalam bentuk
gambar seperti yang dapat dilihat pada gambar 4 berikut ini.
Mulai
Pejabat
Pengadaan
mencari
informasi
terkait
Pejabat
Pengadaan
mencari
informasi
terkait
pekerjaan
pekerjaan
Jasadan
Lainnya
harga
melalui
media
Jasa Lainnya
hargadan
melalui
media
elektronik
elektronik
maupun
non elektronik
maupun
non-elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan
kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi
yang berbeda
Pejabat
PejabatPengadaan
Pengadaanmengundang
mengundang calon
calonpenyedia
penyedia yang
yang
diyakini
mampu
untuk
menyampaikan
diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran,
penawaran
administrasi,teknis,
teknis dan
dan harga;
harga
administrasi,
Undangan
gambar
Undangandilampiri
dilampiri spesifikasi
spesifikasiteknis
teknisdan/atau
dan
/atau gambar
serta
lain yang
yang menggambarkan
menggambarkan
sertadokumen-dokumen
dokumen-dokumen lain
pekerjaan yang
;
jenis pekerjaan
yang dibutuhkan
dibutuhkan
Penyedia
Penyediayang
yangdiundang
diundangmenyampaikan
menyampaikan penawaran
penawaran
administrasi, teknis,
teknis, dan
dan harga
harga secara
secara langsung
langsung sesuai
jadwal yang
yang telah
telah ditentukan
ditentukan dalam undangan
;
jadwal
undangan
Pejabat
Pengadaan
membuka
, mengevaluasi,
Pejabat
Pengadaan
membuka,
mengevaluasi,
melakukan
melakukan
klarifikasi
teknis
, danuntuk
negosiasi
harga
klarifikasi
teknis
dan negosiasi
harga
mendapatkan
untuk
mendapatkan
harga
yang wajar
;negosiasi
harga
yang
wajar, negosiasi
dilakukan
berdasarkan
HPS
dilakukan berdasarkan HPS;
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan
kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan
gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang
;
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung yang terdiri dari
:
(1) nama peserta;
(2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
;
(3) unsur-unsur yang dievaluasi;
(4) keterangan lain yang dianggap perlu
; dan
(5) tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara
kepada PPK;
PPK
melakukan
perjanjian
dandan
mendapatkan
buktibukti
PPK
melakukan
perjanjian
mendapatkan
perjanjian
dengan
ketentuan
:
perjanjian dengan ketentuan
:
(1)
Pengadaan
Langsung
yangyang
bernilai
sampaisampai
dengan
(1)untuk
untuk
Pengadaan
Langsung
bernilai
Rp. 10.000.000,00
(Sepuluh
juta rupiah)
kuitansi;
dengan
Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta berupa
rupiah) berupa
atau
kuitansi;
atau
(2)
Pengadaan
Langsung
yangyang
bernilai
sampaisampai
dengan
(2)untuk
untuk
Pengadaan
Langsung
bernilai
Rp, 100.000.000,00
(Seratus
juta rupiah)
berupa) berupa
Surat
dengan
Rp100.000.000,00
(seratus
juta rupiah
Surat
Perintah
Perintah
KerjaKerja (SPK).
Selesai
Gambar 4 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Sayembara
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
Penjelasan langkah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman Sayembara
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara
3. Pemberian Penjelasan
Ketiga tahapan di atas memiliki langkah-langkah yang sama dengan langkah-langkah pada tahapan
pemilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes.
4. Pemasukan Proposal
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Sayembara.
2) Pemasukan Proposal yang berisi persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada
tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yangditentukan dalam pengumuman.
3) Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.
4) Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis :
a. Persyaratan administrasi meliputi :
• Proposal ;
• Salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, atau
surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya ; dan
• Salinan NPWP.
b. Proposal teknis, berisi :
• Rancangan pekerjaan yang disayembarakan ;
• Keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/pelaksanaannya.
5) Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari proposal asli 1 (satu) rangkap dan
salinannya 1 (satu) rangkap ditandai“ASLI” dan “REKAMAN”.
6) Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis“Proposal Sayembara”, nama
paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,serta disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/PejabatPengadaan sesuai jadwal yang
ditetapkan.
8) Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah
diterima ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batasakhir pemasukan proposal dan segala risiko
keterlambatan dankerusakan menjadi risiko peserta.
9) Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan
ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan
10) Untuk proposal penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman :
a. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan proposal pada sampul luar
dan memasukkan ke dalam kotak ; dan
b. Apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam sayembara.
11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal.
12) ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah batas akhir pemasukan
proposal.
13) Berbeda dengan cara pelelangan, pada metode sayembara proposal yang telah diterima, TIDAK
DAPAT ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas akhir pemasukan
proposal.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
14) Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokjaULP/Pejabat Pengadaan menutup
daftar tanda terima proposal denganmencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir
sertamembubuhkan tanda tangan.
15) ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan proposal telah
ditutup, menolak proposal yang terlambat dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan
rapatpembukaan proposal.
16) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir pemasukan proposal, kecuali
terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan proposal.
17) Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam
Adendum Dokumen Sayembara dandisampaikan kepada seluruh peserta.
5. Pembukaan Proposal
1) Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan proposal.
2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal pada waktu pembukaan kecuali
untuk peserta yang terlambat menyampaikan proposal.
3) Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap persyaratan
administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.
6. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal
Teknis
7. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS)
8. Penetapan Pemenang Sayembara
9. Pengumuman Pemenang Sayembara
Keempat tahapan di atas (6, 7, 8, dan 9) memiliki langkah-langkah yang
sama dengan langkah-langkah pada tahapan pemilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes.
10. Penunjukan Pemenang Sayembara
1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara
(SPPS).
2) Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang (mengundurkan diri), maka Hak
Cipta peserta tersebut menjadi hak negara dan kepada peserta tersebut tidak dapat menuntut
kerugian dalam bentuk apapun.
3) SPPS harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan
segera disampaikan kepada pemenang.
4) Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
11. Surat Perjanjian
Surat perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPPS.
22
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
K
ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya
SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang pada MODUL 4.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan
Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
F.1
Menyusun Kontrak
F.1 Menyusun Kontrak
F.2 Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
B
entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai
bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan
pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian
1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul
2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus
tertuang dalam kontrak.
F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya
terletak pada syarat-syarat umum kontrak.
Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak
Pengadaan Barang.
b. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP
Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syaratsyarat umum kontrak, yaitu :
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
1) Definisi
Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak.
2) Penerapan
Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi
tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak.
3) Standar (Untuk Barang/Jasa Lainnya)
Menguraikan ketentuan Barang yang disediakan oleh penyedia harus sesuai dengan standar dalam
spesifikasi teknis.
4) Asal Material/Bahan dan/atau Jasa (untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya)
Ketentuan tentang asal usul material/bahan dan/atau jasa yang digunakan.
5) Pengepakan (untuk Barang/bila diperlukan untuk Jasa Lainnya)
Ketentuan bagaimana penyedia harus melakukan pengepakan.
6) Pengiriman (untuk Barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai pengiriman Barang yang harus dilakukan penyedia.
7) Transportasi (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai transportasi yang harus digunakan.
8) Pemeriksaan dan Pengujian (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan tentang hak PPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan tata cara tertentu.
9) Layanan Tambahan (untuk barang/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai penyedia untuk melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan.
10) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang
berhubungan dengan Kontrak.
11) Hak Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI yang
timbul.
12) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia.
13) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia.
14) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan.
15) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK.
16) Personil (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil atau
tenaga ahli.
17) Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
18) Penemuan-penemuan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai bila ditemukan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan yang menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa
pelaksanaan kontrak.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
19) Kompensasi (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia bilamana dapat dibuktikan
merugikan penyedia. dalam hal tertentu yang bukan disebabkan kesalahan penyedia.
20) Penangguhan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketetentuan dan tata cara penangguhan hak pembayaran apabila penyedia tidak melakukan
kewajiban sebagaimana mestinya.
21) Hari Kerja (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan hari kerja, jam kerja dan waktu cuti bagi tenaga kerja dan tenaga ahli yang terlibat.
22) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan bahwa penyedia wajib memberikan pedoman untuk cara mengoperasikan dan merawat
hasil pekerjaan konstruksi.
23) Penyesuaian Harga (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya)
Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
24) Perubahan Kontrak
Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak
dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan.
25) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
para pihak.
26) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan.
27) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
28) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan.
29) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta
tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar.
30) Itikad Baik
Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya.
31) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan.
32) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa.
33) Bahasa dan Hukum
Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak.
34) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
35) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dan alamat tujuan para pihak.
26
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
36) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada
syarat-syarat umum Kontrak.
d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu :
1) SPPBJ ;
2) Dokumen Penawaran ;
3) Spesifikasi umum ;
4) Spesifikasi khusus ;
5) Gambar-gambar brosur ;
6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ;
7) Daftar kuantitas dan harga ;
8) Jaminan Pelaksanaan ; dan
9) Dokumen lainnya yang diperlukan.
F.1.2 Surat Perintah Kerja
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan
SPK untuk pengadaan barang.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
F.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
F.1 Menyusun Kontrak
F.2 Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
S
etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/
jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk
melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK
untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Membuat Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK)
Menyusun program mutu
Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Melakukan Mobilisasi
Melakukan pemeriksaan bersama
Melakukan inspeksi pabrikasi
Pembayaran uang muka.
Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah-langkah persiapan
pelaksanaan kontrak pada pengadaan pekerjaan konstruksi. Bedanya,
pada pengadaan jasa lainnya ditambahkan langkah melakukan inspeksi
pabrikasi, yaitu :
1. PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi
atas proses pabrikasi peralatan khusus.
2. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai ketentuan
dalam Kontrak.
3. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak.
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung
B. Pelelangan
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
G. Pelaporan dan
Penyerahan
Pekerjaan
H. Latihan Kelompok
dan Tes
G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan
G.1 Pelaporan
G.1 Pelaporan
G.2 Penyerahan Pekerjaan
S
istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan
pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4).
Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada Pekerjaan
Jasa Lainnya adalah sebagai berikut :
•
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
• Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat sebagai bahan laporan pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan.
• Laporan berisi :
1. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Faktor-faktor berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
• Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
• Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, PPK membuat fotofoto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
G.2 Penyerahan Pekerjaan
G.1 Pelaporan
G.2 Penyerahan Pekerjaan
P
ada dasarnya proses serah terima pekerjaan jasa lainnya sama dengan
proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap :
1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa
pekerjaan jasa lainnya dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan.
2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima pekerjaan jasa lainnya dari
Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan.
3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata
cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan
yang berlaku.
Proses penyerahan pekerjaan jasa lainnya dari penyedia jasa lainnya
kepada pengguna jasa lainnya sebagai tanda telah selesainya pekerjaan
penyedia jasa lainnya dilakukan melalui Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/
menguji apakah jasa lainnya telah selesai dan sesuai dengan yang tercantum
dalam Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan/pengujian telah diterima maka
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk
memeriksa/menguji barang, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang
akan ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Langkah-langkah dalam proses serah terima untuk pekerjaan jasa lainnya
adalah sebagai berikut :
1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat
kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya.
4. PPK menerima penyerahan pekerjaan atau penyerahan pertama
pekerjaan (yang memerlukan masa pemeliharaan) setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak
dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
5. Apabila dilakukan penyerahan pertama pekerjaan, maka :
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
a. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak,
sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia
harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
b. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap
seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
c. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya
selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
e. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka
PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau
mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
A. Pendahuluan
B. Pelelangan
C. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Langsung
D. Sayembara
E. Pelelangan Gagal dan
Tindak Lanjutnya
E.Penyusunan dan
Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
H. Latihan Kelompok
dan Tes
H. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
G. Pelaporan dan Penyerahan
Pekerjaan
MODUL
6
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
7
MODUL
2010 7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
MODUL
PELAKSANAAN
PENGADAAN
JASA
KONSULTANSI
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Pendahuluan
5
B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
B.1
Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
B.2
Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul
B.3
Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
B.4
Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha
7
7
18
23
26
C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha
27
C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
27
C.2
Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat 27
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung
28
D. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
D.2
Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
30
31
36
E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Berbentuk
Perorangan
E.1
Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
E.2
Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
E.3
Pengadaan Langsung
37
37
38
38
F. Sayembara
40
G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
G.2
Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
45
45
48
H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak
H.1 Menyusun Kontrak
H.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
H.1.2 Surat Perintah Kerja
H.2
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
50
50
50
52
53
I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan
I.1
Pelaporan
I.2
Penyelesaian Pekerjaan
56
56
57
J. Latihan Kelompok dan Tes
58
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan
Metode Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana
8
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
28
Langkah Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan Menggunakan
Metode Pengadaan Langsung
29
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Menggunakan Metode Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana
30
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
38
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Menggunakan Metode Pengadaan Langsung
39
Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Menggunakan
Metode Sayembara
40
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tabel 2
Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Berbentuk Perorangan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
47
49
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami tahapan
pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi badan usaha dengan
seleksi umum.
2. Memahami proses pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perorangan dengan
seleksi umum.
3. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi dengan seleksi sederhana.
4. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi dengan penunjukkan/
pengadaan langsung.
5. Memahami proses pemilihan jasa konsultansi dengan sayembara.
6. Melaksanakan tata cara pemeriksaan kualifikasi TA dan pengalaman perusahaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
Seleksi Sederhana
dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi
bentuk Perorangan
Berbentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
A. PENDAHULUAN
P
ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran)
yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk penyedia jasa konsultansi.
Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan
melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa JASA KONSULTANSI adalah jasa
layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Contoh-contoh yang termasuk Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut :
1. Jasa rekayasa (engineering);
2. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan
Konstruksi;
3. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan
selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan,
lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM,
pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;
4. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis,
konsultan manajemen, konsultan hukum.
Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi adalah
sebagai berikut :
1. Badan usaha (semua menggunakan prakualifikasi)
a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul.
b. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul.
c. Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul.
d. Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul.
e. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
f. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat.
g. Pengadaan langsung.
h. Sayembara.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
2. Perorangan (semua menggunakan pascakualifikasi kecuali penunjukan langsung untuk darurat,
pengadaan langsung dan sayembara)
a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul
b. Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu sampul.
c. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
d. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat.
e. Pengadaan langsung.
f. Sayembara.
Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu per satu pada babbab berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Badan Usaha
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
J. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
Seleksi Sederhana
dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi
bentuk Perorangan
Berbentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk
Badan Usaha
S
eleksi umum dan seleksi sederhana diuraikan pada bab yang sama karena di antara keduanya
ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana
digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada Gambar 1 di halam berikut ini, dimana
Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan berikut ini :
a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul.
b. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul.
c. Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul.
d. Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul.
B.1
Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
B.1 Seleksi Umum
Metode
Evaluasi Kualitas
Dua Sampul
B.2 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas Dan Biaya
Dua Sampul
B.3 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Biaya Terendah Satu
Sampul
B.4 Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul terdiri dari sejumlah
tahapan sebagai berikut:
1. Pengumuman Prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi.
3. Pemberian penjelasan Dokumen Kualifikasi (apabila diperlukan).
4. Pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi.
5. Pembuktian kualifikasi.
6. Penetapan hasil kualifikasi.
7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi.
8. Sanggahan kualifikasi.
9. Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list).
10. Pengambilan Dokumen Pemilihan.
11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan.
12. Pemasukan Dokumen Penawaran.
13. Pembukaan sampul I.
14. Evaluasi sampul I.
15. Penetapan peringkat teknis.
16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis.
17. Sanggahan.
18. Sanggahan banding.
19. Undangan pembukaan sampul II.
20. Pembukaan dan evaluasi sampul II.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
21. Undangan klafirikasi dan negoisasi teknis dan biaya.
22. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
23. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS).
24. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu:
1. Proses kualifikasi.
Terdiri dari langkah 1 sampai dengan 8.
2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran.
Terdiri dari langkah 9 sampai dengan 22
3. Proses penentuan pemenang.
Terdiri dari langkah 23 dan 24.
1 2 3 4
Mulai
Undangan kepada peserta yang
masuk Daftar Pendek (short list)
dengan dilampiri Dokumen Pemilihan
2. Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul
3. Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
4. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah
/Pagu Anggaran Satu Sampul
Pengumuman Prakualifikasi
Evaluasi sampul I
Pendaftaran Pengambilan Dokumen
Kualifikasi
Penetapan peringkat teknis
Pemberian penjelasan Dokumen
Kualifikasi (apabila diperlukan)
3 4
1.Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
1
2
Pemberitahuan/pengumuman
peringkat teknis
Pemasukan dan Evaluasi Dokumen
Kualifikasi
Sanggahan
Undangan pembukaan Sampul II
Pembuktian Kualifikasi
Sanggahan banding
Pembukaan dan evaluasi Sampul II,
serta perhitungan kombinasi teknis dan
biaya
Penetapan Hasil Kualifikasi
Undangan pembukaan sampul II
Penetapan pemenang
Pemberitahuan/pengumuman hasil
kualifikasi
Pembukaan dan evaluasi sampul II
Pemberitahuan/pengumuman
pemenang
Sanggahan kualifikasi
Sanggahan
Undangan kepada peserta yang
masuk Daftar Pendek (short list)
Sanggahan banding
3 4
Pengambilan Dokumen Pemilihan
Undangan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya
Pemberian penjelasan Dokumen
Pemilihan
3 4
Undangan kepada peserta yang
masuk Daftar Pendek (short list)
dengan dilampiri Dokumen Pemilihan
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pembukaan sampul I
Evaluasi penawaran administrasi,
teknis, dan biaya
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya
Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi
(BAHS)
Penunjukan Penyedia Jasa
Konsultansi
Selesai
Gambar 1 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Seleksi Umum
dan Seleksi Sederhana
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Proses kualifikasi
Proses kualifikasi, yaitu dengan metode prakualifikasi, dilakukan hampir sama seperti proses kualifikasi yang
dilakukan pada pemilihan penyedia barang dengan “pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua
sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis” (Modul 4 Sub Bab
B.2) yang sudah dijelaskan pada Modul 4 Sub-Bab B.2. Perbedaannya yang mendasar dalam proses
prakualifikasi pemilihan penyedia konsultansi adalah :
1. Output yang dihasilkan dalam proses penilaian kualifikasi adalah daftar pendek.
2. Daftar pendek adalah peserta yang memenuhi syarat kualifikasi dan diundang untuk memasukkan
penawaran.
3. Jumlah peserta dalam daftar pendek maksimum 7 peserta dan minimal 5 peserta.
4. Maka bila jumlah peserta yang lulus kualifkasi lebih dari 7 (tujuh) peserta, maka harus dilakukan
penilaian untuk menyusun peringkat.
Perbedaan selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Adanya pemberian penjelasan dokumen kualifikasi bila diperlukan. Bila dilakukan maka ULP
menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan (aanwijzing) Dokumen Kualifikasi.
2. Jumlah dokumen kualifikasi yang disampaikan 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) ASLI dan 2 (dua) SALINAN.
3. Evaluasi dilakukan dua tahap :
a) Persyaratan administrasi untuk lulus kualifikasi
b) Penilaian teknis terhadap yang lulus kualifikasi untuk menyusun daftar pendek.
4. Persyaratan lulus administrasi untuk lulus kualifikasi sama dengan persyaratan terhadap pemilihan
penyedia barang dengan “pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi
sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis” kecuali :
a) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
b) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
c) Pada Jasa Konsultansi tidak menggunakan persyaratan KD maupun SKP.
d) Untuk pekerjaan kompleks, dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain
seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu
5. Bagi yang memenuhi syarat administrasi kualifikasi, dilakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi
dengan Sistem Nilai dengan cara :
a) Melakukan penilaian terhadap pengalaman perusahaan yang sejenis dan setara dengan pekerjaan.
b) Melakukan penilaian terhadap pengalaman pekerjaan yang sejenis dan setara atas tenaga ahli
tetap yang dimiliki termasuk unsur komisaris/direksi
c) Pengalaman perusahaan diberi bobot 50-60%; dan kepemilikan tenaga ahli tetap termasuk
komisaris/direksi diberi bobot 40-50%.
6. ULP menetapkan daftar pendek, untuk seleksi umum maksimum 7 (tujuh) peserta dengan urutan
penilaian teknis yang terbaik. Bila kurang dari 5 (lima) maka seleksi dinyatakan gagal. Sedangkan
untuk seleksi sederhana maksimum 5 (lima) peserta dan minimal 3 (tiga) peserta.
7. Peserta yang masuk daftar pendek diundang pada untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Hal-hal yang tidak dijelaskan pada uraian di atas, langkah-langkahnya sama dengan langkah prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Proses Penawaran dan Evaluasi Penawaran (Langkah 9 s.d. 22)
9. Undangan Kepada Peserta Dalam Daftar Pendek
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara penerbitan undangan prakualifikasi
bagi peserta yang lolos prakualifikasi yang diuraikan pada modul 3.
10. Pengambilan Dokumen Pemilihan
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara cara pengambilan dokumen prakualifikasi
yang diuraikan pada modul 3.
11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan
Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan pemberian penjelasan pada pemilihan penyedia
barang dengan sistem pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem
gugur. Perbedaannya adalah :
a. Dalam pemberian penjelasan, hal-hal yang dijelaskan ditambah dengan penjelasan Kerangka
Acuan Kerja dan penjelasan tentang ketentuan/ tata cara evaluasi berkenaan dengan preferensi
harga atas penggunaan produksi dalam neger tidak digunakan dalam jasa konsultansi.
b. Hal-hal yang lainnya sama dengan penjelasan pada pemilihan pemyedia barang sistem
pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur.
12. Pemasukan Dokumen Penawaran
Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan pemasukan dokumen penawaran pada
Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan
Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah :
a. Sampul I (administrasi dan teknis) :
i. Tidak ada formulir perhitungan TKDN.
ii. Tidak ada jaminan penawaran.
b. Sampul II (biaya) yang terdiri dari :
i. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya
penawaran
ii. Rekapitulasi penawaran biaya ;
iii. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari ;
iv. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; dan
v. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost) ;
vi. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
c. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari : dokumen asli 1 (satu)
rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
d. ULP menolak dokumen dari peserta yang tidak tercantum dalam Daftar Pendek (short list) yang
diundang.
13. Pembukaan Sampul I
Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan Pembukaan Sampul I pada Pemilihan Penyedia
Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan
Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah :
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
a.
b.
Kelengkapan sampul I :
i. Tidak ada jaminan
ii. Tidak ada rekapitulasi perhitungan TKDN
Ketentuan yang lainnya sama.
14. Evaluasi sampul I
a. ULP melakukan evaluasi terhadap sampul I yang meliputi :
i. Evaluasi administrasi; dan
ii. Evaluasi teknis.
b. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen
Penawaran tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi (Modul 4 sub-bab B.1 Langkah 6
butir 7) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Tidak ada hal yang berbeda.
c. Evaluasi administrasi sampul I
Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan Evaluasi Administrasi (Modul 4 sub-bab
B2 langkah 12 butir 3) pada Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum
Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama
Umur Ekonomi. Perbedaannya pada jasa konsultansi tidak ada jaminan penawaran.
d. Evaluasi Teknis :
1. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
2. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
3. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap
kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian
membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan :
a. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pengalaman perusahaan, pendekatan dan metodologi,
serta kualifikasi tenaga ahli ;
b. Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan
dalam dokumen pemilihan ;
c. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut :
i. Pengalaman perusahaan (10 – 20 %) ;
ii. Pendekatan dan metodologi (20 – 40 %) ;
iii. Kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %) ;
iv. Jumlah (100 %) ;
v. Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang
tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
d. Untuk jasa studi analisis perlu diberikan penekanan kepada pengalaman perusahaan dan
pendekatan metodologi, sedangkan untuk jasa supervisi dan perencanaan teknis, penekanan
lebih diberikan kepada kualifikasi tenaga ahli.
4. Pengalaman Perusahaan, penilaian dilakukan atas :
a. Pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan
yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir ;
b. Pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai ;
c. Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama
pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat,
lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun) ;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
d. Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta,
disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur
kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya ;
e. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang
menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Sub unsur yang dinilai, antara lain :
i. Pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis ;
ii. Pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan ;
iii. Pengalaman manajerial dan fasilitas utama ;
iv. Kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap.
5. Pendekatan dan Metodologi, penilaian dilakukan atas :
a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK,
pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara
lain :
i. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi:
pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan
(aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan ;
ii. Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan
langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK,
konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan
terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga
ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian
serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan,
organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang ;
iii. Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain : analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi
teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
iv. Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK.
b. Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan
dalam KAK diberikan nilai lebih.
6. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas:
a. Tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis
keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK ;
b. Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :
i. Tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah ;
ii. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil
pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman
sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim ;
iii. Sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan,
sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek
yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia ;
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
iv. Lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa
setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi
(custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di
atas diberikan nilai lebih tinggi.
7. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
8. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal.
e. ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I yang paling sedikit
memuat:
i. Nama seluruh peserta;
ii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alas an ketidaklulusan peserta;
iii. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi;
iv. Ambang batas nilai teknis;
v. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
vi. Tanggal dibuatnya berita acara; dan
vii. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi;
viii. Pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
15. Penetapan Peringkat Teknis
a. ULP menetapkan urutan peringkat teknis peserta, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Sampul I, untuk
nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. PA pada K/L/I atau Kepala Daerah, membuat Surat Penetapan Peringkat Teknis untuk nilai seleksi di
atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan :
i. Usulan penetapan urutan peringkat teknis peserta ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I
yang bersangkutan ;
ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I
atau Kepala Daerah secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.
c. Penetapan peringkat teknis disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
i. Nama paket pekerjaan dan nilai paket pekerjaan;
ii. Nama peserta serta nilai teknis yang diperoleh ;
iii. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ; dan
iv. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan peringkat teknis adalah:
i. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada) ;
ii. BAPP ;
iii. Berita Acara Evaluasi Sampul I ; dan
iv. Dokumen Penawaran dari peserta dengan peringkat teknis terbaik dan peringkat teknis terbaik
ke 2 dan ke 3 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta.
16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis
ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta diumumkan di website
K/L/D/I masing-masing dan ditempel papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurangkurangnya memuat :
i. Nama dan alamat peserta ;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
ii.
iii.
iv.
v.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
Hasil evaluasi persyaratan administrasi ;
Nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi ; dan
Ambang batas nilai teknis.
17. Sanggahan
Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem
Gugur.
18. Sanggahan banding
Ketentuan dan tata cara sanggah banding sama dengan ketentuan sanggah banding pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem
Gugur.
19. Undangan pembukaan sampul II
Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan Undangan Pembukaan Sampul II pada Pemilihan
Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi.
20. Pembukaan dan evaluasi sampul II
a. Sampul II dibuka di hadapan peserta yang diundang pada waktu dan tempat sesuai undangan.
b. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan sampul II menunjukkan tanda pengenal dan
surat tugas kepada ULP.
c. ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan peserta yang diundang.
d. ULP membuka, memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta yang diundang mengenai
kelengkapan sampul II yang meliputi :
i. Surat penawaran biaya yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran ;
ii. Rekapitulasi penawaran biaya ;
iii. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari :
1. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; dan
2. Rincian Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable cost).
iv. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada).
e. ULP melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan :
i. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan,
dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah ;
ii. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong ;
f. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran
sebelum dilakukan negosiasi biaya.
g. ULP melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
h. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap :
i. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ;
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
ii.
iii.
iv.
i.
Kewajaran penugasan tenaga ahli ;
Kewajaran penugasan tenaga pendukung ;
Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Pembukaan dan Hasil Evaluasi Sampul II yang
sekurang-kurangnya memuat :
i. Nama peserta ;
ii. Kelengkapan isi sampul ii ;
iii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ;
iv. Kesimpulan tentang kewajaran :
1. Biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
2. Penugasan tenaga ahli ;
3. Penugasan tenaga pendukung ; dan
4. Biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
v. Tanggal dibuatnya Berita Acara ;
vi. Keterangan lain yang dianggap perlu.
j. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan sampul II, maka penyebab penundaan tersebut
harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara.
k. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran Biaya.
l. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang diundang tanpa dilampiri Dokumen Penawaran
Biaya.
21. Undangan klafirikasi dan negoisasi teknis dan biaya
a. ULP menyampaikan undangan untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
segera setelah acara pembukaan dan evaluasi sampul II selesai.
b. Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
22. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang diundang dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh ULP dengan :
i. Direktur utama/pimpinan perusahaan ;
ii. Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya ;
iii. Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik ; atau
iv. Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
b. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk :
i. Meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan
dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal ;
ii. Memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil
yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta.
c. Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama :
i. Lingkup dan sasaran jasa konsultansi ;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
ii. Cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja ;
iii. Kualifikasi tenaga ahli ;
iv. Organisasi pelaksanaan ;
v. Program alih pengetahuan ;
vi. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
vii. Jadwal penugasan personil ; dan
YA
I BIA
S
A
viii. Fasilitas penunjang.
LU
EVA
d. Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama :
i. Kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya ;
ii. Volume kegiatan dan jenis pengeluaran ; dan
iii. Biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran.
e. Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah
diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan
ketentuan:
i. Biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang
diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang
diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah
diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
ii. Unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat
kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja;
b.1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.
f. Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenaga pendukung (tenaga teknik dan penunjang/
administrasi), seperti: tenaga survey, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan
harga pasar tenaga pendukung tersebut.
g. Negosiasi biaya dilakukan terhadap total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran,
agar didapatkan total penawaran biaya hasil negosiasi yang memenuhi HPS, tanpa mengurangi kualitas
penawaran teknis.
h. Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non- Personil yang dapat diganti
(direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar
berdasarkan ketentuan pada angka 5).
i. Apabila hasil evaluasi sampul II serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan halhal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu
anggaran.
j. Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik tidak menghasilkan kesepakatan, maka ULP melanjutkan dengan mengundang peserta yang memiliki peringkat.
k. Teknis kedua dan lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan
sampul II, yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam
angka 1) dan seterusnya.
l. Apabila dalam klarifikasi dan negosiasi dengan peringkat teknis kedua tidak menghasilkan kesepakatan,
maka ULP melanjutkan dengan mengundang peserta yang memiliki peringkat teknis ketiga dan lulus
ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan sampul II, yang
selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam angka 1) dan
seterusnya.
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
m. Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan peserta yang memiliki peringkat teknis
terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus ambang batas nilai teknis tidak menghasilkan
kesepakatan maka seleksi dinyatakan gagal.
n. ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
Proses Penentuan Pemenang
23. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
a. BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling
kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.
b. BAHS bersifat rahasia sampai dengan penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
c. BAHS harus memuat hal-hal sebagai berikut :
i. Nama semua peserta seleksi yang ikut prakualifikasi ;
ii. Nama peserta seleksi yang masuk daftar pendek ;
iii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan nilai evaluasi teknis ;
iv. Biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi dari peserta seleksi yang memiliki peringkat
teknis tertinggi ;
v. Hasil klarifikasi dan negosiasi ;
vi. Pagu anggaran dan HPS ;
vii. Metoda evaluasi yang digunakan ;
viii. Unsur-unsur yang dievaluasi ;
ix. Rumus yang dipergunakan ;
x. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan seleksi ;
xi. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi ; dan
xii. Tanggal dibuatnya Berita Acara.
24. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
a. ULP menyampaikan BAHS kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
b. PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan ULP, kepada peserta seleksi dengan peringkat
teknis terbaik yang telah mencapai kesepakatan dengan ULP dalam acara klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan.
c. SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
d. Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang-kurangnya
kepada unit pengawasan internal.
e. Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK meminta ULP untuk mengundang
peserta dengan peringkat teknis berikutnya yang telah lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada)
untuk menghadiri acara pembukaan sampul II, untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan
negosiasi, selama masa surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang
masa berlakunya.
f. Apabila semua peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang
lulus ambang batas nilai teknis dan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka
seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
g. Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
h. Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas
penetapan pemenang, maka ULP memberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan,
dengan ketentuan :
i. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau
seleksi dinyatakan gagal;
ii. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP
bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ.
B.2
Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul
B.1 Seleksi Umum
Metode
Evaluasi Kualitas
Dua Sampul
B.2 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas dan Biaya
Dua Sampul
B.3 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Biaya Terendah Satu
Sampul
B.4 Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
S
eleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul terdiri
dari sejumlah tahapan sebagai berikut :
Tahap 1 (satu) sampai dengan tahap 16 (enam belas) memiliki
rincian langkah yang sama dengan seleksi umum metode evaluasi
kualitas dua sampul
17. Undangan pembukaan sampul II.
18. Pembukaan dan evaluasi sampul II, serta perhitungan kombinasi teknis
dan biaya.
19. Penetapan pemenang.
20. Pemberitahuan/pengumuman pemenang.
21. Sanggahan.
22. Sanggahan banding.
23. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
24. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
25. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS).
26. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
Rincian langkah pada masing-masing tahapan adalah sebagai berikut
(langkah 1 sampai dengan langkah 16 tidak diuraikan lagi dan dapat
dilihat pada Bab B.1 Modul ini) :
1. Pengumuman Prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi.
3. Pemberian penjelasan Dokumen Kualifikasi (apabila diperlukan).
4. Pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi.
5. Pembuktian kualifikasi.
6. Penetapan hasil kualifikasi.
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi.
8. Sanggahan kualifikasi.
9. Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list).
10. Pengambilan Dokumen Pemilihan.
11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan.
12. Pemasukan Dokumen Penawaran.
13. Pembukaan sampul I.
14. Evaluasi sampul I.
15. Penetapan peringkat teknis.
16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis.
17. Undangan Pembukaan Sampul II
a) ULP menyampaikan undangan kepada peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara
pembukaan Dokumen Sampul II segera setelah pengumuman peringkat teknis diumumkan.
b) Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu pembukaan Dokumen Sampul II.
18. Pembukaan dan Evaluasi Sampul II, serta Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya
a) Sampul II dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai undangan.
b) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan sampul II menunjukkan tanda pengenal
dan surat tugas kepada ULP.
c) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan peserta yang diundang.
d) ULP menyebutkan ketentuan pembobotan nilai evaluasi penawaran teknis dan nilai evaluasi
penawaran biaya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
e) ULP menyebutkan peserta yang lulus evaluasi Sampul I dan masing-masing nilai hasil evaluasinya.
f) ULP membuka, memeriksa, dan menunjukkan dihadapan seluruh peserta yang diundang
mengenai kelengkapan Sampul II yang meliputi :
i. Surat penawaran biaya yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran;
ii. Rincian biaya penawaran yang terdiri dari :
1. Rincian biaya langsung personil (remuneration);
2. Rincian biaya langsung non personil (direct reimbursable cost).
iii. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan (apabila ada).
g) ULP membacakan dan menulis besaran penawaran biaya dari masing-masing peserta.
h) ULP melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan :
i. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan,
dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
ii. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong;
iii. Apabila ada perbedaan penulisan nilai penawaran biaya antara angka dan huruf maka nilai
yang diakui adalah nilai hasil Koreksi Aritmatik.
i) Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran mengugurkan penawaran.
j) Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sepanjang
penawaran biaya tersebut masih dibawah atau sama dengan pagu anggaran. Jika total nilai HPS
sama dengan nilai pagu anggaran maka total nilai HPS tersebut dijadikan patokan untuk
menggugurkan penawaran biaya terkoreksi apabila melebihi total nilai HPS.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
k) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) saksi memaraf surat penawaran biaya yang
didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran asli yang bukan miliknya.
l) ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya yang sekurangkurangnya memuat :
i. Nama dan alamat peserta ;
ii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ;
iii. Keterangan lain yang dianggap perlu ;
iv. Tanggal pembuatan berita acara ;
v. Tanda tangan anggota pokja ULPdan wakil peserta.
m) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya ditandatangani oleh ULP
yang hadir dan 2 (dua) peserta yang ditunjuk oleh para peserta yang hadir.
n) Apabila wakil peserta tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara tersebut tetap sah.
o) Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya dilampiri Dokumen Penawaran Biaya.
p) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran Biaya dan
ULP dapat mengunggah salinan Berita Acara tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat
diunduh oleh peserta.
q) ULP tanpa dihadiri peserta, melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
r) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap :
i. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration);
ii. Kewajaran penugasan tenaga ahli ;
iii. Kewajaran penugasan tenaga pendukung (apabila ada) ;
iv. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
s) ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya terkoreksi
dengan cara perhitungan sebagai berikut :
NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor
Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya}.
catatan:
Pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan. Pada saat menyusun Dokumen Pemilihan, acuan yang digunakan untuk pembobotan
sesuai dengan rentang sebagai berikut:
• Bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
• Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
ii. Nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sementara itu untuk nilai penawaran
biaya yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
NBt = (PBt / PBt) x 100
NBn = (PBt / PBn) x 100
dimana :
NBt
= nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah;
NBn
= nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya;
PBt
= penawaran biaya terendah;
PBn
= penawaran biaya di atasnya.
20
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
t) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan
penawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai
teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara.
u) ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan
Kombinasi Teknis dan Biaya yang sekurang-kurangnya memuat:
i. Nama dan alamat peserta ;
ii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ;
iii. Nilai/skor penawaran teknis dan biaya ;
iv. Nilai/skor gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya ;
v. Kesimpulan tentang kewajaran :
1. Biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration) ;
2. Penugasan tenaga ahli ;
3. Penugasan tenaga pendukung ; dan
4.Biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost).
vi. Keterangan lain yang dianggap perlu ;
vii. Tanggal pembuatan berita acara ;
viii.Tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta.
ix. Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya dilampiri
Dokumen Penawaran Biaya.
19. Penetapan Pemenang
a) ULP menetapkan pemenang seleksi yang memperoleh nilai kombinasi penawaran teknis dan
penawaran biaya yang terbesar/tertinggi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan
Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya, untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
b) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah, membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai seleksi di atas
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan :
i. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I
atau Kepala Daerah secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.
c) Penetapan pemenang seleksi terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang
cadangan yaitu peserta lain yang mendapatkan nilai kombinasi tertinggi berikutnya.
d) Penetapan pemenang seleksi disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
i. Nama paket pekerjaan dan nilai paket pekerjaan ;
ii. Nama dan alamat peserta ;
iii. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ;
iv. Penawaran biaya setelah dikoreksi aritmatik ; dan
v. Nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya.
e) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah :
i. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada) ;
ii. BAPP ;
iii. Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya ; dan
iv. Dokumen Penawaran dari peserta dengan nilai kombinasi terbesar/tertinggi dan nilai kombinasi
terbesar/tertinggi ke 2 dan ke 3 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
20. Pemberitahuan/pengumuman pemenang
ULP memberitahukan penetapan pemenang kepada seluruh peserta, serta diumumkan di website
K/L/D/I masing-masing dan ditempel di papan pengumuman resmi untuk masyarakat umum, yang
sekurang-kurangnya memuat :
i. Nama dan alamat peserta;
ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
iii. Penawaran biaya setelah dikoreksi aritmatik; dan
iv. Nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya.
21. Sanggahan
Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Seleksi Umum Evaluasi
Kualitas Dua Sampul.
22. Sanggahan Banding
Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Seleksi Umum Evaluasi
Kualitas Dua Sampul.
23. Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
a) ULP segera mengundang peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri
acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dengan ketentuan :
i. Tidak ada sanggahan dari peserta;
ii. Sanggahan terbukti tidak benar; atau
iii. Masa sanggah berakhir.
b) Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya.
24. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya
ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang diundang dengan
ketentuan yang sama seperti pada klarifikasi dan negosiasi teknis pada Pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul.
25. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
Tata cara dan ketentuan pembuatan BAHS sama seperti Pembuatan BAHS pada Pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul.
26. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
Tata cara dan ketentuan Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi sama seperti Penunjukan Penyedia
Jasa Konsultansi pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul.
22
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
B.3
Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
B.1 Seleksi Umum
Metode
Evaluasi Kualitas
Dua Sampul
B.2 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas dan Biaya
Dua Sampul
B.3 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Biaya Terendah
Satu Sampul
B.4 Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul terdiri dari
sejumlah tahapan sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi.
3. Pemberian penjelasan dokumen kualifikasi (apabila diperlukan).
4. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi.
5. Pembuktian kualifikasi.
6. Penetapan hasil kualifikasi.
7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi.
8. Sanggahan kualifikasi.
9. Undangan kepada pesera yang masuk daftar pendek (short list)
dengan dilampiri dokumen pemilihan.
10. Pemberian penjelasan dokumen pemilihan.
11. Pemasukan dokumen penawaran.
12. Pembukan dokumen penawaran serta koreksi aritmatik.
13. Evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya.
14. Penetapan pemenang.
15. Pemberitahuan/pengumuman pemenang.
16. Sanggahan.
17. Sanggahan banding.
18. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
19. Klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya.
20. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS).
21. Penunjukan penyedia jasa konsultansi.
Rincian langkah pada masing-masing tahapan adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman prakualifikasi.
2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi.
3. Pemberian penjelasan dokumen kualifikasi (apabila diperlukan).
4. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi.
5. Pembuktian kualifikasi.
6. Penetapan hasil kualifikasi.
7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi.
8. Sanggahan kualifikasi.
Tahap 1 (satu) sampai tahap 8 (delapan) memiliki rincian langkah yang sama
dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
9. Undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek (short list) dengan dilampiri dokumen
pemilihan
a. ULP mengundang semua peserta yang masuk dalam Daftar Pendek (short list), dengan ketentuan :
i. Tidak ada sanggahan dari peserta ;
ii. Sanggahan terbukti tidak benar ; atau
iii. Masa sanggah berakhir.
b. Undangan yang disampaikan dilampiri dengan Dokumen Pemilihan yang mencantumkan tempat,
hari, tanggal, dan waktu pemberian penjelasan dan pemasukan Dokumen Penawaran.
c. Peserta yang diundang berhak memasukan Dokumen Penawaran.
d. ULP memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy).
e. ULP dapat mengunggah (upload) Dokumen Pemilihan melalui website K/L/D/I masing-masing yang
dapat diunduh (download) oleh peserta.
f. ULP dilarang memungut biaya apapun kepada peserta.
g. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pengambilan Dokumen Pemilihan.
10. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan
Tahap pemberian penejelasan dokumen pemilihan memiliki rincian langkah yang sama dengan seleksi
umum metode evaluasi kualitas dua sampul.
11. Pemasukan Dokumen Penawaran
a. Metoda pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
b. Dokumen Penawaran yang dimasukkan dalam 1 (satu) sampul terdiri dari Penawaran Administrasi,
Teknis, dan Biaya.
c. Isi Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Biaya sama seperti pada langkah Pemasukan
Dokumen Penawaran (Langkah 12) pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi
Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul.
12. Pembukan Dokumen Penawaran serta Koreksi Aritmatik
a. Tata cara dan ketentuan pembukaan dokumen penawaran sama dengan tata cara dan ketentuan
Pembukaan Dokumen Penawaran pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Umum
Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul.
b. Untuk Penawaran Biaya, ULP melakukan koreksi aritmatik seperti yang dilakukan pada Seleksi Umum
Metode Evaluasi Kualitas maupun Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya.
c. Untuk kontrak lump sump :
i. Apabila ada perbedaan penulisan nilai biaya penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang
diakui adalah nilai dalam tulisan huruf ;
ii. Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka
nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka ; atau
iii. Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
e. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran langsung mengugurkan penawaran,
namun total biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan
negosiasi biaya. Jika nilai pagu anggaran sama dengan nilai HPS maka nilai tersebut dijadikan patokan
untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi.
24
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
d. ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran dan Koreksi Aritmatik.
e. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan Dokumen Penawaran, maka penyebab penundaan
tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara.
f. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir
dan 2 (dua) saksi.
g. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
h. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan
ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat
diunduh oleh peserta.
13. Evaluasi Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya
a. ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi :
i. Evaluasi administrasi ;
ii. Evaluasi teknis ; dan
iii. Evaluasi biaya.
b. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sama dengan ketentuan umum
pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Umum Metode Evaluasi Teknis, maupun metode
Evaluasi Teknis dan Biaya.
c. Evaluasi terhadap penawaran administrasi, teknis, dan biaya meliputi :
i. Evaluasi Administrasi dan Teknis.
Tata cara dan ketentuan dalam evaluasi administrasi dan teknis sama dengan tata cara dan
ketentuan Evaluasi Administrasi dan Teknis pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi
Umum Metode Evaluasi Kaulitas maupun Evaluasi Kualitas dan Biaya.
ii. Evaluasi Biaya.
Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap :
1. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ;
2. Kewajaran penugasan tenaga ahli ;
3. Kewajaran penugasan tenaga pendukung ;
4. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost).
d. ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Biaya yang
sekurang-kurangnya memuat :
i. Nama seluruh peserta ;
ii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta ;
iii. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi ;
iv. Ambang batas nilai teknis ;
v. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ;
vi. Kesimpulan tentang kewajaran :
1. Biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration) ;
2. Penugasan tenaga ahli ;
3. Penugasan tenaga pendukung ; dan
4. Biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost).
vii. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi ;
viii.Tanggal dibuatnya berita acara ;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
ix. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi ;
x. Pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
14. Penetapan pemenang
15. Pemberitahuna/pengumuman pemenang (tambahan)
16. Sanggahan
17. Sanggahan banding
18. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
19. Klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya
20. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
21. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi
Langkah-langkah penetapan pemenang sampai dengan penunjukan penyedia jasa konsultansi memiliki
rincian langkah yang hampir sama dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul.
Perbedaannya, penetapan pemenang didasarkan pada peserta yang mempunyai nilai teknis di
atas ambang batas terbaik dan penawaran biaya terkoreksi yang paling rendah.
B.4
Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha
B.1 Seleksi Umum
Metode
Evaluasi Kualitas
Dua Sampul
B.2 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas dan Biaya
Dua Sampul
B.3 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Biaya Terendah Satu
Sampul
B.4 Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
26
Tahapan pelaksanaan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah/
Pagu Anggaran Satu Sampul HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI (MODUL INI) dengan sistem
Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, PERBEDAANNYA adalah sebagai berikut :
a. Pengumuman Prakualifikasi
Waktu penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 3 (tiga)
hari kerja.
b. Penetapan hasil kualifikasi
Dalam penetapan daftar pendek, paling kurang 3 (tiga) dan paling
banyak 5 (lima). Bila kurang dari 3 (tiga), maka seleksi dinyatakan gagal.
c. Penetapan pemenang
1. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah.
Memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis (passing grade)
dan penawaran biaya terkoreksinya paling rendah.
2. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Pagu Anggaran.
Memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis (passing grade)
dan penawaran biaya terkoreksinya paling rendah dan sama dengan
atau lebih kecil dari pagu anggaran.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan
Seleksi Sederhana
dan Pengadaan LangLangsung Konsultan
Jasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
bentuk Perorangan
Berbentuk Perorangan
Usaha
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk Badan Usaha
C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
C.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
C.2 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
dan Untuk Penanganan Bukan Darurat
P
ada dasarnya langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa pemerintah melalui penunjukan langsung untuk
penanganan darurat, semuanya mempunyai prosedur dan
ketentuan yang sama, baik untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi,
jasa lainnya maupun jasa konsultansi berbentuk badan maupun perorangan.
Untuk itu langkah-langkahnya bisa dilihat pada Modul 4 Pemilihan Penyedia
Barang. Proses tersebut juga dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini.
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan
Bukan Darurat
C.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
C.2 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan
Darurat dan Untuk
Penanganan Bukan
Darurat
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
L
angkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konsultansi
melalui sistem pengadaan ini hampir sama dengan langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia barang (Modul 4) dengan
sistem pengadaan yang sama. Perbedaannya, untuk jasa konsultansi
hanya bisa dilakukan terbatas pada :
1. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi ; dan/atau
2. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak
cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta.
Langkah awal adalah melakukan prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat di atas dan setelah lulus kualifikasi dilanjutkan
dengan langkah-langkah seperti yang digambarkan pada gambar 2 berikut
ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
27
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
1
1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan
Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
Mulai
2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan
Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan
Darurat
Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila
diperlukan);
2
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas
jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu
penyelesaian pekerjaan;
Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaaan
melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk
mendapatkan biaya yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan
1
2
Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia lain
(apabila ada).
Mulai
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen
Pengadaan sesuai hasil pembahasan ;
ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus
menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan
Langsung kepada penyedia yang akan ditunjuk.
PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan
kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
Penyedia yang diundang menyampaikan Dokumen
Kualifikasi , ULP/Pejabat Pengadaan langsung melakukan
evaluasi dan pembuktian kualifikasi seperti pada Seleksi
Umum
Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan
Penyedia segera menyampaikan Dokumen Penawaran
dalam 1 (satu) sampul berisi: persyaratan administrasi,
penawaran teknis, dan penawaran biaya, kepada ULP/
Pejabat Pengadaan
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran
dan melakukan evaluasi administrasi , teknis, dan biaya
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang
memuat:
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuat Berita Acara
ULP/Panitia Pengadaan menetapkan penyedia
berdasarkan hasil evaluasi
ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan
penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I masing-masing
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang
memuat:uraian singkat pekerjaan ; nama dan alamat
penyedia ; Nomor Pokok Wajib Pajak; dan biaya penawaran
terkoreksi dan biaya hasil negosiasi
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP
K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses
Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan
prosedur dan/atau KKN;
PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan
proses Kontrak/SPK.
Selesai
Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
C.3
Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung
C.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
C.2 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan Darurat
dan Untuk
Penanganan Bukan
Darurat
Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui Pengadaan
langsung dijelaskan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 3
berikut ini.
C.3 Pelaksanaan
Pengadaan Barang
Melalui Pengadaan
Langsung
28
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Mulai
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan
pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta
biayanya secara tertulis melalui media elektronik maupun
non elektronik
Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas
paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang
diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran
administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi .
Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis
pekerjaan yang dibutuhkan
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran
administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai
jadwal yang telah ditentukan dalam undangan
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran
disampaikan
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) nama peserta;
b) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi;
d) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
e) tanggal dibuatnya Berita Acara.
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada
PPK
PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti
perjanjian
Mulai
Gambar 3 Langkah pemilihan penyedia jasa konsultansi badan usaha dengan menggunakan
metode pengadaan langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi
Berbentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana
Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
P
emilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes memiliki sejumlah tahapan
tertentu. Tahapan pelaksanaan tersebut dijelaskan pada Gambar 4.
Mulai
6. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis
1. Pengumuman Kontes
7. Pembuatan Berta Acara Hasil Kontes
(BAHK)
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Kontes
8. Penetapan Pemenang Kontes
3. Pemberian Penjelasan
9. Pengumuman Pemenang Kontes
4. Penyampaian Barang yang Akan
Dikonteskan
10. Penunjukan Pemenang Kontes
5. Pembukaan Barang yang akan dikonteskan
serta dokumen kontes
11. Surat Perjanjian
Selesai
Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunan Metode Kontes
30
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
D.1 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas Satu
Sampul
D.2 Seleksi Sederhana
Metode Evaluasi
Kualitas Satu
Sampul
Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul untuk pemilihan
penyedia jasa konsultansi perorangan terdiri dari sejumlah tahap sebagai
berikut :
1. Pengumuman Pascakualifikasi.
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan.
3. Pemberian Penjelasan.
4. Pemasukan Dokumen Penawaran.
5. Pembukaan Dokumen Penawaran.
6. Evaluasi Penawaran.
7. Evaluasi Kualifikasi.
8. Pembuktian Kualifikasi.
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi.
10. Penetapan pemenang.
11. Pengumuman pemenang.
12. Sanggahan.
13. Sanggahan Banding.
14. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
15. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
16. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS).
17. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
1. Pengumuman Pascakualifikasi
Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan pada
pengumuman prakualifikasi pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk
Badan.
2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan
pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan pada Pemilihan
Jasa Konsultansi Bentuk Badan
3. Pemberian Penjelasan
Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan
pemberian penjelasan pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk
Badan
4. Pemasukan Dokumen Penawaran
Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan
pemasukan dokumen penawaran pada Pemilihan Jasa Konsultansi
Bentuk Badan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu
Sampul, kecuali pada perorangan jumlah dokumen yang diserahkan
rangkap dua, satu asli dan satu rekaman.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
31
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
5. Pembukaan Dokumen Penawaran
Tata cara dan ketentuan ini hampir sama dengan tata cara dan ketentuan pembukaan dokumen penawaran
pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu
Sampul. Perbedaannya adalah :
a. Bagi peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan
menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
b. Pada tahap ini belum dilakukan koreksi aritmatik.
c. Kelengkapan dokumen penawaran yang diperiksa :
i. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan
total penawaran biaya;
ii. Penawaran biaya (rincian biaya langsung personil dan biayalangsung non personil);
iii. Penawaran teknis;
iv. Dokumen isian kualifikasi; dan
v. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan (apabila ada).
6. Evaluasi Penawaran
A. ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi :
i. Evaluasi administrasi;
ii. Evaluasi teknis; dan
iii. Evaluasi biaya.
B. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sama dengan ketentuan
umum pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Bentuk Badan.
C Evaluasi Administrasi :
i. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada
saat penilaian kualifikasi;
ii. Ketentuan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sama dengan ketentuan persyaratan
administrasi pada pemilihan penyedia jasa konsultansi bentuk badan. Bedanya dalam hal ini
semua ketentuan administrasi dilakukan oleh perorangan.
D. Evaluasi Teknis:
i. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
ii. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
iii. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria
yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan :
1. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;
2. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut :
a. Pendekatan dan metodologi (0 – 20 %);
b. Kualifikasi tenaga ahli (80 – 100 %);
c. Jumlah (100 %);
d. Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang
tersebut di atas didasarkan pada jenispekerjaan yang akan dilaksanakan.
32
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
3. Untuk jasa studi analisis perlu diberikan penekanan kepada pendekatan dan metodologi,
sedangkan untuk jasa supervisi dan perencanaan teknis penekanan lebih diberikan kepada
kualifikasi tenaga ahli.
iv. Pendekatan dan metodologi, penilaian dilakukan atas :
1. Pemahaman peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemaha
man atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara lain :
a. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi : pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspekaspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
b. Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi : ketepatan menganalisa masalah dan langkah
pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi
antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK
khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas,
jangka waktu pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian tenaga ahli yang
diperlukan, program kerja, jadwalpekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah
orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
c. Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain:analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi
teknis,perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
d. Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK.
e. Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan
dalam KAK diberikan nilai lebih.
f. Kualifikasi tenaga ahli, penilaian dilakukan atas :
i. Peserta dengan memperhatikan jenis keahlian, dan persyaratan yang telah diindikasikan
di dalam KAK;
ii. Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :
1. Tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah lulus ujian Negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
2. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi dari pengguna jasa. Bagi peserta yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin/
wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman
sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;
3. Sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat
ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;
4. Lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat,
aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat.
Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi.
g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
h. Peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik dilanjutkan
dengan evaluasi biaya, sedangkan peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat
teknis kedua dan ketiga menjadi pemenang cadangan berdasarkan peringkatnya;
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
33
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
i.
Apabila tidak ada peserta yang lulus ambang batas nilai teknis maka seleksi dinyatakan gagal.
E. Evaluasi Biaya dan Koreksi Aritmatik:
i. Evaluasi biaya hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan
peringkat teknis terbaik. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran
biaya dilakukan terhadap :
1. Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration); dan
2. Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost).
ii. Setelah evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan :
1. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan harus dilakukan pembetulan,
dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
2. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong;
iii. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran
sebelum dilakukan negosiasi biaya.
7. Evaluasi Kualifikasi
a. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat
teknis terbaik dan telah dilakukan evaluasi biaya.
b. Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
c. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi sama dengan persyaratan kualifikasi jasa
konsultansi badan, bedanya ketentuan yang hanya untuk badan tidak berlaku untuk perorangan.
d. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
e. Penilaian kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data
yang kurang tidak dapat dilengkapi.
f. Apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka seleksi dinyatakan gagal.
g. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan sebelum evaluasi penawaran.
8. Pembuktian Kualifikasi
Taca cara pembuktian sama dengan tata cara pembuktian kualifikasi pada Jasa Konsultansi BentukBadan.
9. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi
Tata caranya sama dengan tata cara Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi ULP pada Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi Bentuk Badan dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah
Satu Sampul.
10. Penetapan pemenang
a. ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi, untuk nilai
sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah
b. PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan :
34
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
i. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan
ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada
K/L/I atau Kepala Daerah memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.
c. Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
i. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
ii. Nama dan alamat peserta serta nilai teknis yang diperoleh;
iii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus ambang batas nilai teknis
dengan peringkat teknis terbaik;
iv. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
v. Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya.
d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:
i. Dokumen Pengadaan beserta adendum (apabila ada);
ii. BAPP;
iii. Berita Acara Hasil Evaluasi; dan
iv. Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta.
e. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat
penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada peserta untuk memperpanjang surat penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat
penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi
11. Pengumuman pemenang
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata
cara pengumuman pemenang pada Pemilihan Jasa Konsultansi
Bentuk badan.
12. Sanggahan ogah
Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan
sanggahan pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan.
13. Sanggahan Banding
Ketentuan dan tata cara sanggah banding sama dengan ketentuan sanggah banding pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Badan.
Pada langkah berikut ini (langkah 14 .sd. 17), yaitu :
a. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
b. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
c. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
d. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara untuk hal yang sama pada Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
35
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
D.2 Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
D.1 Seleksi Umum
Metode Evaluasi
Kualitas Satu
Sampul
D.2 Seleksi Sederhana
Metode Evaluasi
Kualitas Satu
Sampul
T
ahapan pelaksanaan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas
Satu Sampul sama dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Umum
Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul sebagaimana diilustrasikan
pada Gambar 4 di atas. Perbedaannya terletak pada waktu pengumuman,
waktu penayangan pengumuman Seleksi Sederhana Pascakualifikasi
dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja.
Ingat:
Kualifikasi Jasa
Konsultansi
Perorangan
menggunakan
Pascakualifikasi
36
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
E. Penunjukkan LangD. Seleksi Umum dan
sung dan Pengadaan
Seleksi Sederhana
Langsung Jasa KonJasa Konsultansi Bersultansi Berbentuk
bentuk Perorangan
Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan
Langsung Jasa Konsultansi Berbentuk
Perorangan
E.1
Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
E.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan
Darurat
E.2 Penunjukan
Langsung Bukan
Untuk Penanganan
Darurat
E.3 Pengadaan
Langsung
P
elaksanaan pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui
penunjukan langsung untuk pengadaan darurat hampir sama
dengan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi berbentuk
badan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat.
Perbedaannya terletak pada penilaian kualifikasi. Pada Konsultan
Berbentuk Badan menggunakan prakualifikasi sedangkan pada Konsultan
Perorangan menggunakan pascakualifikasi. Proses pelaksanaan tersebut
dapat dilihat pada Gambar 5 berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
37
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
E.2
Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
E.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan
Darurat
E.2 Penunjukan
Langsung
Bukan Untuk
Penanganan
Darurat
E.3 Pengadaan
Langsung
1
Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat merupakan
penunjukan langsung untuk:
a. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi; dan/atau
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak
cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta.
1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk
Perorangan Melalui Penunjukan Langsung Untuk
Penanganan Darurat
Mulai
Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia
2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk
Perorangan Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk
Penanganan Darurat
2
PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan penyedia membahas
jenis, ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli ,
serta waktu penyelesaian pekerjaan;
Mulai
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen
Pengadaan sesuai hasil pembahasan;
ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus
menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan
Langsung kepada penyedia yang akan ditunjuk.
PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan
kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan
Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
Penyedia memasukan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen
Penawaran ke dalam 1 (satu) sampul dan
menyampaikannya secara langsung atau dapat dikirim
melalui pos/jasa pengiriman sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
Penyedia segera menyampaikan Dokumen Penawaran
dalam 1 (satu) sampul berisi: persyaratan administrasi,
penawaran teknis, dan penawaran biaya, kepada ULP/
Pejabat Pengadaan
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Kualifikasi
dan Dokumen Penawaran lalu melakukan evaluasi
penawaran administrasi, teknis, biaya, dan kualifikasi , serta
melakukan pembuktian kualifikasi
ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran
dan melakukan evaluasi administrasi , teknis, dan biaya
Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaaan
melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk
mendapatkan biaya yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan
1
Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak
memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia lain
(apabila ada).
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang
memuat:
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi ;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuat Berita Acara
ULP/Panitia Pengadaan menetapkan penyedia
berdasarkan hasil evaluasi
ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan
penyedia yang ditunjuk di website K /L/D/I masing-masing
dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang
memuat:uraian singkat pekerjaan; nama dan alamat
penyedia; Nomor Pokok Wajib Pajak; dan biaya penawaran
terkoreksi dan biaya hasil negosiasi
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP
K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses
Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan
prosedur dan/atau KKN;
PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan
proses Kontrak/SPK.
Selesai
Gambar 5 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Perorangan Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
38
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
E.3 Pengadaan Langsung
E.1 Penunjukan
Langsung Untuk
Penanganan
Darurat
E.2 Penunjukan
Langsung
Bukan Untuk
Penanganan
Darurat
E.3 Pengadaan
Langsung
P
engadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi
yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Langkahlangkah pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan cara
pengadaan langsung dijelaskan pada gambar berikut ini.
Mulai
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan
pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta
biayanya secara tertulis melalui media elektronik
maupun non elektronik
Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas
paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi yang
berbeda
Pejabat
mengundangcalon
calonpenyedia
penyedia
yang
PejabatPengadaan
Pengadaan mengundang
yang
diyakini
menyampaikanpenawaran
penawaran
diyakini mampu
mampu untuk menyampaikan
administrasi,
teknis,
dan formulir
isian
administrasi,
teknis,
biayabiaya,
dan formulir
isian kualifikasi.
kualifikasi.
Undangan
dilampiri
Kerangka
Acuan
,
Undangan
dilampiri
Kerangka
Acuan Kerja
danKerja
dan
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis
pekerjaan yang
yang dibutuhkan
pekerjaan
dibutuhkan
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran
administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai
jadwal yang telah ditentukan dalam undangan
Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi,
melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada
saat penawaran disampaikan
Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung yang terdiri dari
:
a) nama peserta;
b) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi
;
c) unsur-unsur yang dievaluasi;
d) keterangan lain yang dianggap perlu
; dan
e) tanggal dibuatnya Berita Acara
.
Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara
kepada PPK
PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti
perjanjian
Mulai
Gambar 6 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Perorangan Menggunakan Metode Pengadaan Langsung
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
39
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
Seleksi Sederhana
dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi
bentuk Perorangan
Berbentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
F. Sayembara
Tahapan dalam sayembara pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan maupun
berbentuk perorangan mempunyai tahapan yang sama. Langkah tersebut digambarkan pada
gambar 7 berikut ini.
Mulai
Pengumuman Sayembara
Pendaftaran dan pengambilan
Dokumen Sayembara
Pemberian penjelasan
Pemasukan Proposal
Pembukaan Proposal
Pemeriksaan Persyaratan Administrasi
dan Penilaian Proposal Teknis
Pembuatan Berita Acara Hasil
Sayembara (BAHS)
Penetapan pemenang Sayembara
Pengumuman pemenang Sayembara
Penunjukan Pemenang Sayembara
Surat Perjanjian
Mulai
Gambar 7 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Menggunakan Metode Sayembara
40
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Penjelasan rinci dari masing-masing langkah adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman Sayembara
a. ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan secara luas adanya sayembara melalui website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional
melalui LPSE.
b. Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
i. Nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan sayembara ;
ii. Uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan ;
iii. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah ;
iv. Ketentuan sayembara ;
v. Pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Sayembara; dan
vi. Tempat, hari, tanggal, dan waktu untuk menyampaikan proposal sayembara.
c. Sayembara dapat diikuti oleh perorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pendidikan/riset,
dan lain-lain.
d. Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli Sayembara, peserta terafiliasi
dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang mengikuti sayembara.
2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan jadwal yang ada dalam
pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada ULP/Pejabat Pengadaan ;
atau
b. Mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website K/L/D/I masing-masing.
3. Pemberian penjelasan
a. ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Sayembara
kepada peserta di tempat dan waktu yang ditentukan dalam pengumuman.
b. Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan peserta.
c. Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
d. Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai :
i. Waktu, tempat dan cara pemasukan proposal;
ii. Dokumen yang harus dilampirkan dalam proposal;
iii. Persyaratan sayembara;
iv. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli;
v. Surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan
vi. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah.
e. Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim
Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)
yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang
hadir.
f. Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara :
i. Penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan ; dan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
41
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
ii. Penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
4. Pemasukan Proposal
a. Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Sayembara.
b. Pemasukan proposal yang berisi: persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat,
hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman.
c. Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.
d. Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis :
i. Persyaratan administrasi meliputi :
1. Proposal ;
2. Salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat
keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya ; dan
3. Salinan NPWP.
ii. Proposal teknis, berisi :
1. Rancangan pekerjaan jasa konsultansi yang disayembarakan ;
2. Keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/ pelaksanaannya.
e. Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: proposal asli 1 (satu) rangkap dan
salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
f. Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Proposal Sayembara”, nama paket
pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
g. Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/Pejabat Pengadaan sesuai jadwal yang
ditetapkan.
h. Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah
diterima ULP/Pejabat pengadaan sebelum batas akhir pemasukan proposal dengan segala risiko
keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
i. Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke
dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan.
j. Untuk Proposal yang diterima melalui pos/jasa pengiriman :
i. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan proposal pada sampul luar
dan memasukkan ke dalam kotak; dan
ii. Apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam sayembara.
k. ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal.
l. ULP/Pejabat pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah batas akhir pemasukan proposal.
m. Proposal yang telah diterima, tidak dapat ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas akhir pemasukan proposal.
n. Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima proposal dengan mencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir
serta membubuhkan tanda tangan.
o. ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan proposal
telah ditutup, menolak proposal yang terlambat dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembukaan proposal.
p. ULP/Pejabat pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir pemasukan proposal, kecuali
terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan proposal.
42
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
q. Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam
Adendum Dokumen Sayembara dan disampaikan kepada seluruh peserta.
5. Pembukaan Proposal
a. Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan proposal.
b. ULP/Pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal peserta pada waktu pembukaan
kecuali untuk yang terlambat menyampaikan proposal.
c. Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap persyaratan
administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.
6. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis
a. Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
b. Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian proposal teknis.
c. Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
7. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS)
a. BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi yang dibuat oleh
ULP/Pejabat Pengadaan, dan penilaian proposal teknis yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli, serta
ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan atau paling kurang 1 (satu) orang anggota pokja ULP.
b. BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
c. BAHS memuat hal-hal sebagai berikut :
i. Nama Semua Peserta Sayembara ;
ii. Persyaratan Sayembara ;
iii. Unsur-Unsur yang Dinilai Oleh Tim Juri/Tim Ahli ; dan
iv. Keterangan-Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Mengenai Hal Ikhwal Pelaksanaan Sayembara.
d. Apabila tidak ada proposal yang memenuhi syarat, BAHS harus mencantumkan pernyataan
bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Sayembara Ulang. Apabila
peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon
pemenang.
8. Penetapan pemenang Sayembara
a. ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam
arti :
i. Proposal memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen
Sayembara.
ii. Telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil produksi dalam negeri; dan
iii. Pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi.
b. Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan Tim Juri/
Tim Ahli.
c. Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah pembukaan proposal.
d. ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang
dianggap perlu.
e. Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
43
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
i. Nama-nama pemenang sayembara;
ii. Besar imbalan/hadiah;
iii. Hasil akhir penilaian; dan
iv. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut :
i. Dokumen sayembara beserta adendum (apabila ada) ;
ii. BAPP ;
iii. BAHS ;
iv. Surat penetapan pemenang oleh ULP/pejabat pengadaan;
v. Ringkasan proses dan hasil sayembara; dan
vi. Proposal dari pemenang urutan 1, 2, dan 3.
9. Pengumuman pemenang Sayembara.
a. Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan
pemenang sayembara di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat, yang paling sedikit memuat :
i. Nama-nama pemenang sayembara ;
ii. Besar imbalan/hadiah ;
iii. Hasil akhir penilaian ; dan
iv. NPWP
b. Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada para peserta paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang Sayembara.
c. Keputusan pemenang sayembara bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Penunjukan Pemenang Sayembara.
a. PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS).
b. Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang
(mengundurkan diri), maka Hak Cipta peserta tersebut menjadi hak negara dan peserta tersebut
tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun.
c. SPPS harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan
segera disampaikan kepada pemenang.
d. Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
11. Surat Perjanjian
Surat Perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPPS.
44
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana
sung Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan
bentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya
Kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan bahwa pelaksanaan lelang dinyatakan gagal pada
pemilihan semua penyedia barang maupun jasa berada pada :
1. ULP
2. KPA/PA
3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya
G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
G.1 Pada Pelelangan
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
G.2 Pada Pelelangan Jasa
Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
K
etentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal pada
dasarnya hampir sama dengan ketentuan pelelangan gagal pada
pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat umum. Di bawah ini adalah ketentuannya
dan yang dicetak miring adalah yang sama dengan ketentuan yang ada pada
pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, yaitu :
1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila :
a. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk
Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. Seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi;
c. Jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang
dari 3 (tiga);
d. Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha
yang tidak sehat;
e. Semua penawaran biaya terkoreksi yang disampaikan peserta melampaui pagu anggaran, kecuali untuk Metode Evaluasi Kualitas;
f. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
g. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata
benar; atau kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar.
h. Calon Pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak hadir
dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau
i. Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
45
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya
sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Bila pelelangan dinyatakan gagal, maka yang harus dilakukan adalah :
1. ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pelelangan dinyatakan gagal berikut
penjelasan penyebab kegagalan lelang.
2. PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain :
a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan ;
b. Adanya persyaratan yang diskriminatif ;
c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi ;
d. Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang ;
e. Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah ;
f. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau
g. Kecurangan dalam pengumuman.
3. Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan
Dokumen Pengadaan, maka pelelangan diproses seperti pelelangan baru.
4. Berdasarkan hasil evaluasi penyebab kegagalan, maka ULP menindaklanjutinya, yaitu melakukan :
a. Evaluasi ulang ;
b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran ;
c. Pelelangan ulang ; atau
d. Penghentian proses pelelangan.
5. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila
penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal.
Ketentuan-ketentuan tindak lanjut yang harus dilakukan setelah terjadinya kegagalan disajikan dalam
tabel 1 .
46
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Tabel 1 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan
Penyebab Gagal Lelang
Dokumen pengadaan harus diubah
Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang
dari 5 (lima) untuk seleksi umum atau kurang dari 3
(tiga) untuk Seleksi sederhana
Peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran
kurang dari 3(tiga) dan tidak ada lagi peserta yang
lulus penilaian kualifikasi pada urutan berikutnya
Seluruh peserta yang masuk sebagai Calon daftar
Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
Dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha
yang tidak sehat
• Semua penawaran biaya terkoreksi yang
disampaikan peserta melampaui pagu anggaran,
kecuali untuk Metode Evaluasi Kualitas
• Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran
• Pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan
Presiden ini
Sanggahan dari peserta dan/atau pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan
dan prosedur perpres 54 dan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan ternyata benar
Sanggahan dari peserta terhadap Dokumen
Pengadaan yang tidak sesuai dengan Perpres ini
dan/atau sanggahan dari peserta atas kesalahan
substansiDokumen Pengadaan ternyata benar
Pemenang dan calon pemenang cadangan 1dan
2 tidak hadir dalam acara klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya atau mengundurkan diri dari
penunjukan pemenang
Tidak tercapai kesepakatan dengan pemenang dan
pemenang cadangan 1 dan 2 dalam acara klarifikasi
dan negosiasiteknis dan biaya
Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKNdari
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
ternyata benar
Dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga)
Seleksi ulang mengalami kegagalan
Tindak Lanjut
Perubahan dokumen pengadaan, maka seleksi diproses seperti seleksi baru
• Pengumuman ulang prakualifikasi untuk menambah peserta baru
• Peserta yang sudah lulus tidak perlu dinilai ulang, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi
• Mengundang peserta lain yang lulus kualifikasi dan tidak masuk daftar pendek untuk memasukkan
penawaran.
• Pengumuman ulang prakualifikasi bila masih kurang dari 3 (tiga)
• Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak
hadir dalam pembuktian kualifikasi, untuk memasukkan kembali persyaratan kualifikasi
• Melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru
Dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk mengundang peserta baru selain peserta yang
telah memasukkanpenawaran. Peserta yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam
Melakukan seleksi ulang
• Dilakukan penggantian pejabat dan/atau anggota ULP yang terlibat
• mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan biaya)
• PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
Memperbaiki Dokumen Pengadaan dan melakukan seleksi ulang dengan mengumumkan kembali dan
mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam daftar peserta
Dilakukan seleksi ulang dengan cara :
• Mengundang peserta yang memenuhi syarat
(tidak termasuk yang mengundur-kan diri)
• Peserta yang mengudurkan diri tanpa alasan atau alasan tidak diterima, maka diberi sangsi masuk
dalam Daftar Hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya
Seleksi ulang dengan cara :
• Mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru,
apabila yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta
• Mengundang peserta lain yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru
dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru bila yang memenuhi syarat kurang
dari 3 (tiga) peserta.
• Bila ada PA, KPA, PPK dan anggota ULP yang terlibat, maka pejabat ybs diganti terlebih dahulu kemudian ULP :
(1)Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN,
untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau
(2)Melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru.
• Bila tidak ada pejabat yang terlibat juga dilakukan hal yang seperti di atas.
• Dalam hal ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN
untuk menyampaikan penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama dengan atau
lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri)
• Mengundang peserta lain yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru
dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru bila yang memenuhi syarat kurang
dari 3 (tiga) peserta
diantara para peserta, maka ULP:
(1) Meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa rincian Biaya Langsung Personil dan Biaya
Langsung Non-Personil serta membandingkan dengan biaya-biaya untuk pekerjaan sejenis yang
terdekat;
(2) Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan
(3) Menghentikan proses seleksi, apabila hasil penelitian danpemeriksaan mengarah kepada terjadinya
KKN.
• Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi :
(1) Dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan
(2) Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat KKN, dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
• Bila peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); dilanjutkan dengan negosiasi harga
• Bila peserta yang memasukkan hanya 1 (satu), dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung
• Bila waktu sudah tidak mencukupi, anggaran dikembalikan ke negara
• Bila waktu masih cukup dapat dilakukan pelelangan kembali setelah mengkaji kegagalan
• Bila waktu masih cukup PA/KPA mengusulkan revisi anggaran untuk pekerjaan lain..
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
47
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
G.2 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
G.1 Pada Pelelangan Jasa
Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
G.2 Pada Pelelangan
Jasa Konsultansi
Berbentuk
Perorangan
K
etentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal pada
dasarnya hampir sama dengan ketentuan pelelangan gagal pada
pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan. Berikut ini
yang dicetak miring sama dengan pemilihan penyedia jasa konsultansi
berbentuk badan, yaitu :
1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila :
a. Jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang dari 3
(tiga);
b. Jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang
dari 3 (tiga);
c. Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha
yang tidak sehat;
d. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang
tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen
Pengadaan ternyata benar; atau kesalahan substansi dokumen
pengadaan ternyata benar.
f. Calon Pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak
hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau
g. Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang dan
pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan.
2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada ketentuan pemilihan penyedia jasa konsultansi
berbentuk badan.
3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan
pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan
penyedia jasa konsultansi berbentuk badan.
4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama
dengan ketentuan pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk
badan.
Hal-hal yang harus dilakukan PA/KPA, PPK dan UPL setelah menyatakan
pelelangan gagal juga sama dengan yang harus dilakukan pada jasa konsultansi berbentuk badan. Ketentuan-ketentuan tindak lanjut setelah
pelelangan dinyatakan gagal dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini.
48
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Tabel 2 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Penyebab Gagal Lelang
Dokumen pengadaan harus diubah
Jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang
dari 3 (tiga)
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran kurang
dari 3(tiga)
Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
Dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang
tidak sehat
• Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
• Pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini
Sanggahan dari peserta dan/atau pengaduan masyarakat
atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur
perpres 54 dan yang telah ditetapkan dalamDokumen
Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan ternyata benar
Sanggahan dari peserta terhadap Dokumen Pengadaan
yang tidak sesuai dengan Perpres ini dan/atau sanggahan
dari peserta atas kesalahan substansiDokumen Pengadaan
ternyata benar
Pemenang dan calon pemenang cadangan 1dan 2 tidak
hadir dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
atau mengundurkan diri dari penunjukan pemenang
Tidak tercapai kesepakatan dengan pemenang dan
pemenang cadangan 1 dan 2 dalam acara klarifikasi dan
negosiasiteknis dan biaya
Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKNdari pemenang
dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar
Dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga)
Seleksi ulang mengalami kegagalan
Tindak Lanjut
Sama dengan bentuk badan
• Pengumuman ulang pascakualifikasi
untuk menambah peserta baru
• Peserta yang sudah daftar tidak perlu
daftar, kecuali ada perubahan Dokumen
Kualifikasi
• Pengumuman ulang pascakualifikasi bila
tidak ada lagi peserta yang mendaftar.
• Bila ada peserta yang mendaftar, peserta
tersebut diundang untuk memasukkan
dokomen penawarannya.
• Mengundang peserta yang tercantum
dalam daftar peserta kecuali peserta yang
tidak hadir, untuk dilakukan pembuktian
kualifikasi
• Melakukan pengumuman seleksi ulang
untuk mengundang peserta baru
Sama dengan bentuk badan
Melakukan seleksi ulang
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
Sama dengan bentuk badan
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana
sung Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan
bentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
H.1 Menyusun Kontrak
H.1 Menyusun Kontrak
H.2 Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
B
entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai
bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan
pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian-1.
Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul 2
tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus
tertuang dalam kontrak.
H.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak
Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan jasa konsultansi
hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak.
Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak Pengadaan
Barang.
b. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan
bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala
LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi
syarat-syarat umum kontrak, yaitu :
1) Definisi
Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak.
2) Penerapan
Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak
ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam Kontrak.
50
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
3) Asal Jasa (untuk jasa konsultansi)
Ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal badan usaha dan/atau tenaga ahli/personil
penyedia.
4) Layanan tambahan (Untuk jasa konsultansi)
Pembuatan maket/model dari hasil desain.
5) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang
berhubungan dengan Kontrak.
6) Hak Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI
yang timbul.
7) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia.
8) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia.
9) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan.
10) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK.
11) Persetujuan Tenaga Kerja Pendukung (untuk jasa konsultansi perorangan)
Ketentuan mengenai tenaga kerja pendukung yang disetujui PPK.
12) Perubahan Kontrak
Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak
dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan.
13) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
para pihak.
14) Personil Konsultan dan Subkonsultan (Untuk jasa konsultansi Badan)
Menguraikan tentang hal-hal sebagai berikut:
i. Umum
Ketentuan mengenai pernyataan penyedia akan mempekerjakan personil atau subkonsultan
sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya.
ii. Personil Inti
Ketentuan yang menguraikan informasi secara lengkap personil inti.
iii. Persetujuan Personil
Mengatur mengenai kewajiban tenaga kerja inti dan subkonsultan untuk memberikan data diri
dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate).
iv. Waktu kerja dan lembur (untuk jasa konsultansi badan dan perorangan)
Mengatur mengenai ketentuan waktu kerja, cuti dan lembur.
v. Penggantian dan Perpindahan Tenaga Kerja
Mengatur ketentuan penggantian dan perpindahan tenaga kerja.
15) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
51
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
16) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
17) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan.
18) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar.
19) Itikad Baik
Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya.
20) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan.
21) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa.
22) Bahasa dan Hukum
Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak.
23) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
24) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dan alamat tujuan para pihak.
25) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang
ada pada syarat-syarat umum Kontrak.
d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu :
1) SPPBJ ;
2) Dokumen Penawaran ;
3) Spesifikasi umum ;
4) Spesifikasi khusus ;
5) Gambar-gambar brosur ;
6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ;
7) Daftar kuantitas dan harga ;
8) Jaminan Pelaksanaan ; dan
9) Dokumen lainnya yang diperlukan.
H.1.2 Surat Perintah Kerja
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan
SPK untuk pengadaan barang.
52
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
H.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak
H.1 Menyusun Kontrak
H.2 Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
S
etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/
jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk
melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK
untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut :
a. Membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Penyusunan program mutu.
c. Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
d. Mobilisasi.
e. Pemeriksaan personil dan peralatan.
f. Melakukan pemerikasaan lapangan.
g. Perubahan personil dan peralatan yang diajukan penyedia (untuk
bentuk badan).
h. Penggantian personil berdasarkan perintah PPK (untuk bentuk badan).
i. Pembayaran uang muka.
Masing-masing langkah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Sama dengan ketentuan pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
b. Penyusunan Program Mutu
1. Program mutu disusun oleh penyedia, yang paling sedikit berisi :
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan ;
b. Organisasi kerja penyedia ;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
d. Jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung ;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan ;
f. Prosedur instruksi kerja ; dan
g. Pelaksana kerja.
2. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
c. Rapat Persiapan
1. PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
2. Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis
dan/atau Tim Pendukung.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah :
a. Program mutu ;
b. Organisasi kerja ;
c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan ;
d. Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan
dan personil (apabila diperlukan) ; dan
e. Rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
53
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
4. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
d. Mobilisasi
1. Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan tenaga ahli ;
b. mendatangkan tenaga pendukung ; dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung ;
3. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
e. Pemeriksaan Personil dan Peralatan
1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan
tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan,
maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum
memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
4. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
f. Pemeriksaan Lapangan
1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lapangan untuk
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.
2. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
3. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang ditanda-
tangani oleh PPK dan penyedia.
4. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
g. Perubahan Personil dan Peralatan yang diajukan oleh Penyedia (hanya untuk bentuk Badan)
1. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada PPK.
2. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK.
3. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan ketentuan :
a. Menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang
diajukan dianggap sesuai ;
b. Tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak.
Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung personil harus disesuaikan
dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan.
c. Menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan di
anggap tidak sesuai.
4. Untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian personil
yang bersangkutan.
5. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
54
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
h. Penggantian Personil Penyedia atas Perintah PPK (hanya untuk bentuk badan)
1. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan perintah penggantian personil ke-
pada penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau lebih tinggi.
2. Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari sejak perintah penggantian personil, harus sudah
menerima personil pengganti dari penyedia.
i. Pembayaran Uang Muka
Ketentuan pembayaran uang muka sama dengan pada persiapan pelaksanaan pengadaan barang.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
55
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana
sung Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan
bentuk Perorangan
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
J. Latihan Kelompok
dan Tes
I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan
I.1 Pelaporan
I.1 Pelaporan
I.2 Penyelesaian
Pekerjaan
56
S
istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan
pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4).
Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada Pekerjaan
Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut :
• Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Kontrak. Atas penerimaan laporan
dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima.
• PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap
laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia.
• PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian
laporan.
• Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang
diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan
kepada PPK.
• PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh
penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan
hasil perbaikan.
• Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file
(softcopy).
• Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
oleh penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
• Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa
kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut
beserta daftar rinciannya kepada PPK.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
I.2 Penyelesaian Pekerjaan
I.1 Pelaporan
I.2 Penyelesaian
Pekerjaan
Langkah-langkah dalam proses penyelesaian pekerjaan adalah sebagai
berikut :
1. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib
menyelesaikannya.
2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
4. Membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
57
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
A. Pendahuluan
I. Pelaporan dan
Penyelesaian
Pekerjaan
B. Seleksi Umum
Jasa Konsultansi
Berbentuk Badan
Usaha
C. Penunjukan dan
Pengadaan Langsung
Konsultan Berbentuk
Badan Usaha
D. Seleksi Umum dan
E. Penunjukkan Langsung
dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana
sung Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan
bentuk Perorangan
J. Latihan Kelompok
dan Tes
J. Latihan Kelompok dan Tes
Kembali ke Halaman Utama
58
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
F. Sayembara
G. Pelelangan
Gagal dan Tindak
Lanjutnya
H. Penyusunan
dan Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak
MODUL
7
PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
59
8
MODUL
2010 8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
MODUL
PELAKSANAAN
PENGADAAN
BARANG/JASA
DENGAN
SWAKELOLA
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
4
4
A. Ketentuan Umum
5
A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola
5
A.2
Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola
6
A.3
Para Pihak pada Penyelenggaraan Swakelola
8
A.3.1 Pelaksana Swakelola Oleh Penanggung Jawab Anggaran
9
A.3.2 Pelaksana Swakelola Oleh Intansi Pemerintah Lain – Pelaksana Swakelola (IPL-PS) 10
A.3.3 Pelaksana Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (KM-PS)
11
B. Perencanaan Swakelola
12
C. Pelaksanaan Swakelola
17
D. Pengawasan & Evaluasi Swakelola
D.1 Pengawasan
D.2
Evaluasi
20
20
21
E. Latihan Kelompok dan Tes
22
DAFTAR gambar
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Penyelenggara Swakelola
7
Struktur Organisasi Swakelola Oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
9
Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila
Belum Ada ULP Pada IPL-PS 10
Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila
Sudah Ada ULP Pada IPL-PS 10
Struktur Organisasi Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
11
Tahapan Perencanaan Swakelola 13
Tahapan Aktivitas Pengadaan Barang/Jasa dengan Cara Swakelola 17
DAFTAR tabel
Tabel 1
Tabel 2
Pembentukan Tim Swakelola, Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga,
serta Pembentukan Panitia Pengadaan 15
Mekanisme Pembayaran Pelaksanaan Swakelola 19
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami pelaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa dengan cara swakelola
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami ketentuan umum pengadaan barang/Jasa dengan swakelola.
2. Memahami tata cara pelaksanaan swakelola.
3. Memahami tata cara pelaporan, pengawasan & pertanggungjawaban dalam proses
swakelola.
4. Memahami perbedaan prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola
yang dilaksanakan kementerian vs yang dilaksanakan kelompok masyarakat dengan
latihan kelompok.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A. Ketentuan Umum
B. Perencanaan Swakelola
C. Pelaksana Swakelola
D. Pengawasan dan
Evaluasi Swakelola
E. Latihan Kelompok
dan Tes
A. Ketentuan Umum
S
wakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/
atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.
A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola
A.1 Jenis Pekerjaan
Swakelola
A.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan Swakelola
A.3 Para Pihak pada
Penyelenggaraan
Swakelola
B
erdasarkan pada ketentuan pasal 26 Perpres 54/2010, jenis-jenis
barang/jasa yang pengadaannya dapat dilakukan melalui swakelola
sudah tertentu. Dengan demikian pekerjaan yang tidak memenuhi
kriteria, tidak boleh diadakan melalui cara swakelola. Jenis-jenis pekerjaan
yang dimaksud adalah :
1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau
memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki
K/L/D/I dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I yang
bersangkutan.
Contoh : bimbingan teknis, workshop dan lain-lain.
2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
langsung masyarakat setempat.
Contoh : perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lainlain.
3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya
tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa.
Contoh : pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman
gebalan rumput dan lain-lain.
4. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih
dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan
menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Contoh : pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan
lain-lain.
5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan.
Contoh : pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain.
6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Contoh : prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain.
7. Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium
dan pengembangan sistem tertentu.
Contoh : penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan.
Contoh : pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain.
9. Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Contoh : pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain;
10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri.
Contoh : penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain; dan/atau
11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Contoh : pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain.
A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola
A.1 Jenis Pekerjaan
Swakelola
A.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan
Swakelola
A.3 Para Pihak pada
Penyelenggaraan
Swakelola
Fungsi-fungsi yang ada dalam penyelenggaraan pekerjaan swakelola
meliputi :
> Fungsi perencana
> Fungsi pelaksana
> Fungsi pengawas.
Para pihak yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah :
> K/L/D/I penanggung jawab anggaran.
> Instansi Pemerintah Lain, yaitu K/L/D/I yang bukan penanggung jawab
anggaran tetapi mempunyai tugas pokok, kapasitas dan kemampuan
untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan K/L/D/I penanggung
jawab anggaran.
> Kelompok Masyarakat, yaitu kelompok masyarakat tertentu yang
mempunyai keterkaitan langsung dengan pekerjaan yang dibutuhkan
K/L/D/I penanggung jawab anggaran.
Alternatif-alternatif pola penyelenggaraan swakelola berdasarkan pelaksana swakelola terdiri dari 3 (tiga) pola pelaksanaan, yaitu :
1. Dilaksanakan, direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I penanggung
jawab anggaran. Tenaga yang dibutuhkan diambil dari pegawai K/L/
D/I yang bersangkutan dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli dari
luar K/L/D/I.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
2. Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lain dengan ketentuan K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran bertindak sebagai perencana dan pengawas.
3. Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dengan ketentuan :
a. Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran ;
b. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat ;
c. Pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Pola penyelenggaraan swakelola ini digambar secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1
berikut ini.
K/L/D/I
Penanggung
jawab
Anggaran
Penyelenggara
Swakelola
Instansi
Pemerintah
Lain Pelaksana
Swakelola
Kelompok
Masyarakat
Pelaksana
Swakelola
Gambar 1 Penyelenggara Swakelola
Untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, ada 3 (tiga) tahapan yang
harus dilalui, yaitu :
1. Tahap Perencanaan.
2. Tahap Pelaksanaan.
3. Tahap Pengawasan.
Masing-masing tahapan akan diuraikan pada bab-bab berikut ini.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A.3 Para Pihak Pada Penyelenggaraan Swakelola
A.1 Jenis Pekerjaan
Swakelola
A.2 Penyelenggaraan
Pekerjaan Swakelola
A.3 Para Pihak pada
Penyelenggaraan
Swakelola
Pihak-pihak dalam penyelenggaraan swakelola adalah :
1. PA/KPA penanggung jawab anggaran, selanjut disebut PA/KPA.
Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
• Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I
• Menetapkan rencana pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan
melalui swakelola
• Mengajukan penawaran kerjasama kepada Instansi Pemerintah Lain
untuk melaksanakan pekerjaan swakelola Penetapan kelompok
masyarakat termasuk menetapkan sasaran, tujuan dan besaran
anggaran swakelola.
• Bila ULP belum dibentuk, mengangkat panitia/pejabat pengadaan
barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola
2. PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran, selanjutnya disebut
PPK. Mempunyai tugas sebagai berikut :
• Melaksanakan kebijakan PA/KPA berkaitan dengan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa melalui swakelola
• Membentuk dan mengangkat tim swakelola
• Mengangkat tim perencana dan tim pengawas dari unsur Instansi
Pemerintah Lain
• Mengadakan kontrak pelaksanaan pengadaan swakelola dengan
Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain
• Mengadakan kontrak pelaksanaan pengadaan swakelola dengan
penanggung jawab kelompok masyarakat.
3. Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola, selanjutnya disebut
IPL-PS. Mempunyai tugas sebagai berikut :
• Bertanggungjawab atas pelaksanaan swakelola yang sudah disepakati
• Mengangkat tim pelaksana
• Mengusulkan pegawainya untuk duduk pada tim swakelola sebagai tim
perencana dan tim pengawas.
4. Kelompok Masyarakat, selanjutnya disebut KM.
• Bertanggungjawab atas pelaksanaan swakelola yang sudah disepakati
• Mengangkat tim swakelola untuk melaksanakan pekerjaan swakelola
sesuai dengan kontrak antara PPK dan Penanggungjawab Swakelola.
• Membentuk dan mengangkat Panitia/Pejabat Pengadaan untuk
melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
swakelola yang diserahkan pada Kelompok Masyarakat yang
bersangkutan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
5. Tim Swakelola terdiri dari :
a. Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat
gambar rencana kerja, spesifikasi teknis, rincian biaya pekerjaan, jadwal rencana pelaksanaan
pekerjaan.
b. Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan ;
dan
c. Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola.
A.3.1 Pelaksana Swakelola Oleh Penanggung Jawab Anggaran
Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana
swakelola yang dilakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dapat dilihat pada gambar 2 berikut
ini.
PA/KPA-PJA
PPK
TIM
PERENCANA
TIM
PELAKSANA
ULP/PEJABAT
PENGADAAN
TIM
PENGAWAS
PA/KPA-PJA = Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Aggaran - Penanggung-jawab Anggaran
Gambar 2 Struktur Organisasi Swakelola Oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A.3.2 Pelaksana Swakelola Oleh Intansi Pemerintah Lain – Pelaksana Swakelola (IPL-PS)
Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana
swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dapat dilihat pada
gambar 3 berikut ini dan gambar 4. Pada Gambar 3 bila pada IPL-PS belum terbentuk ULP, sedangkan pada
gambar 4 bila ILP-PS sudah mempunyai ULP.
KOORDINASI
PA/KPA-PJA
PEJABAT PENGADAAN
KONTRAK
PPK
(terdiri dari unsur PJA
dan IPL-PS)
PIMPINAN
IPL-PS
TIM
PELAKSANA
TIM
PENGAWAS
TIM
PERENCANA
Gambar 3 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila Belum
Ada ULP Pada IPL-PS
PA/KPA-PJA
KONTRAK
PPK
TIM
PERENCANA
KOORDINASI
PIMPINAN
IPL-PS
TIM
PELAKSANA
ULP
TIM
PENGAWAS
Gambar 4 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila
Sudah Ada ULP Pada IPL-PS
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A.3.3 Pelaksana Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (KM-PS)
Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana
swakelola yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat dilihat pada gambar 5
berikut ini.
PA/KPA-PJA
PPK
KONTRAK
TIM
PERENCANA
PIMPINAN
KELOMPOK
MASYARAKAT
TIM
PELAKSANA
TIM
PENGAWAS
PANITIA/PEJABAT
PENGADAAN
Gambar 5 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A. Ketentuan Umum
B. Perencanaan Swakelola
C. Pelaksana Swakelola
D. Pengawasan dan
Evaluasi Swakelola
E. Latihan Kelompok
dan Tes
B. Perencanaan Swakelola
T
ahapan perencanaan swakelola merupakan tahap persiapan yang harus dilakukan untuk melaksanakan swakelola. Untuk setiap pola penyelenggaraan swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I
Penanggung Jawab Anggaran, Instansi Pemerintah Lain maupun oleh Kelompok Masyarakat
aktivitas, urutan tahapannya agak berbeda. Akan tetapi keluaran yang dihasilkan pada tahap perencanaan
adalah sama.
KELUARAN TAHAP PERENCANAAN
Terbentuknya Tim Swakelola.
Tersusunnya KAK.
Tersusunnya Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
Tersusunnya Rincian Biaya Pekerjaan.
Tersusunnya Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Tersusunnya Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja.
Pada Pelaksanaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain :
• Tersusunnya kesepakatan antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Instansi
Pemerintah Lain dalam bentuk Naskah Kerjasama atau Nota Kesepahaman
• Kontrak antara PPK dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain
Pada Pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat :
• Penetapan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola oleh PA/KPA termasuk menetapkan
sasaran, tujuan dan besaran anggaran
• Kontrak antara PPK dengan Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana
swakelola.
Tahapan perencanaan swakelola dapat dilihat secara diagram pada Gambar 6 berikut ini.
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
1 2 3
MULAI
K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan
kegiatan yang akan dilaksanakan
dengan cara Swakelola
1
2
3
Penawaran Tertulis
Studi terhadap KAK
Penetapan Kelompok Masyarakat yang
mampu melaksanakan pekerjaan secara
teknis sebagai pelaksana swakelola
Persetujuan instansi lain
PPK membuat Kontrak pelaksanaan
pengadaan Swakelola dengan
penanggungjawab Kelompok Masyarakat
.
Pengadaan kontrak
pembentukan Tim Swakelola
Penyusunan KAK
1: PENGADAAN SWAKELOLA OLEH K/L/D/I
PENANGGUNGJAWAB ANGGARAN
Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan
Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan
2: PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH
INSTANSI PEMERINTAH LAIN PELAKSANA
SWAKELOLA
3:PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH
KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA
SWAKELOLA
Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan
Spesifikasi Teknis
Rencana Pengadaan dan Kebutuhan
Tenaga Kerja
Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan
Pengumuman Rencana Swakelola
3
SELESAI
Gambar 6 Tahapan perencanaan swakelola
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Tahapan-tahapan perencanaan swakelola yang digambarkan pada gambar 2 tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
A. Pelaksana Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran (Jalur 1)
1. K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola.
2. Pembentukan tim swakelola.
Dijelaskan pada tabel 2 berikut ini.
3. Penyusunan KAK.
KAK memuat :
a. Latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan keagiatan yang akan
dilaksanakan;
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
c. Keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan
secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana
kerja harian;
d. Rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
e. Produk yang dihasilkan; dan
f. Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
4. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
Jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun secara rinci, termasuk jadwal pengadaan bahan,
Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
5. Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan.
Biaya pekerjaan dituangkan dalam RAB dan tidak boleh melebihi pagu, meliputi :
a. gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola;
b. Pengadaan bahan;
c. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; dan
d. Proses pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
6. Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis.
Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan
yang diperlukan.
7. Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja.
Dijelaskan pada tabel 1 berikut ini.
8. Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan
Dijelaskan pada tabel 1 berikut ini.
14
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Tabel 1 Pembentukan Tim Swakelola, Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga, serta Pembentukan Panitia
Pengadaan
Dilaksanakan
oleh Penanggung
Jawab Anggaran
Dilaksanakan oleh
Instansi Pemerintah Lain
Pembentukan
Tim Swakelola
Semua unsur tim
swakelola terdiri
dari pegawai K/L/
D/I penanggung
jawab anggaran
1) Tim Perencana dan Tim
Pengawas yang berasal
dari instansi Penanggungjawab Anggaran dan Instansi
Pemerintah lain Pelaksana
Swakelola,
diangkat oleh PPK.
2) Tim Pelaksana diangkat
oleh Instansi Pemerintah lain
Pelaksana Swakelola;
1) Kelompok Masyarakat ditetapkan oleh
PA/KPA.
2) Tim Swakelola diangkat oleh Penanggungjawab Kelompok Masyarakat sesuai
dengan struktur organisasi Swakelola.
Rencana
Pengadaan
dan Kebutuhan
Tenaga Kerja
1) Dalam hal diperlukan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa
tersendiri. Sebelum dilakukan kontrak/sewa, proses
pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan yang
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
2) Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh
melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam
kegiatan Swakelola.
3) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir
tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
4) Swakelola tertentu dapat dilaksanakan melebihi 1
(satu) tahun anggaran.
5) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan
syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
6) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun
berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
1) Dalam hal diperlukan bahan, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/
atau tenaga ahli perseorangan, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dengan
memperhatikan prinsip-prinsip dan etika
pengadaan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden 54/2010.
2) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan
memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan.
4) Rencana kebutuhan tenaga kerja
harian disusun berdasarkan rencana
pelaksanaan pekerjaan.
Pembentukan
Panitia /Pejabat
Pengadaan
Bila ULP belum dibentuk, panitia/Pejabat
Pengadaan diangkat
oleh PA/KPA untuk
melakukan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola
1) Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat
oleh Penanggungjawab Kelompok Masyarakat untuk melakukan pengadaan
barang/jasa yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Swakelola.
2) Panitia / Pejabat Pengadaan diperbolehkan bukan PNS.
Aktivitas
Bila ULP pada Instansi
Pemerintah lain Pelaksana
Swakelola belum dibentuk,
Panitia/Pejabat Pengadaan
dari unsur instansi Penanggungjawab Anggaran
dan Instansi Pemerintah
lain Pelaksana Swakelola,
diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
Swakelola
Dilaksanakan oleh Kelompok
Masyarakat
9. Pengumuman Rencana Swakelola.
Tidak dilakukan pada Pelaksanaan swakelola oleh kelompok masyarakat. K/L/D/I mengumumkan
pekerjaan Swakelola melalui website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
yang dapat diakses masyarakat umum.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
15
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
B. Pelaksana Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (Jalur 2)
Seperti terlihat pada gambar, pada dasarnya mempunyai langkah yang sama dengan pelaksana
swakelola oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran. Perbedaannya adalah :
1. Penawaran Tertulis.
Setelah diidentifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa dan ditetapkan kebijakan bahwa pelaksana
swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain, maka PA/KPA menawarkan secara tertulis kegiatan Swakelola
kepada instansi pemerintah lain yang diyakini mampu dengan melampirkan KAK, jadwal pelaksanaan dan
rincian anggaran biaya.
2. Studi Terhadap KAK.
Instansi pemerintah lain tersebut mempelajari KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya.
3. Persetujuan Instansi Lain.
Apabila PA/KPA dan pihak instansi pemerintah lain tersebut sepakat, dapat dibuat naskah kerjasama
atau Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan Swakelola.
4. Pengadaan Kontrak.
PPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain Pelaksana
Swakelola, berdasarkan Nota Kesepahaman. Isi Kontrak paling paling kurang adalah :
a. Para pihak;
b. Pokok pekerjaan yang diswakelolakan;
c. Nilai pekerjaan yang diswakelolakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan; dan
e. Hak dan kewajiban para pihak.
Selanjutnya mempunyai langkah yang sama untuk membuat perencanaan lebih lanjut seperti yang
digambarkan pada gambar 2 di atas.
C. Pelaksana Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Jalur 3)
Perencanaan swakelola dengan penyelenggara kelompok masyarakat memiliki perbedaan tahapan
sebagai berikut :
1. K/L/D/I menyusun kegiatan dan sasaran yang akan dilaksanakan dengan cara Swakelola, berdasarkan
hasil evaluasi atas usulan dari Kelompok Masyarakat.
2. Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola :
a. Pengadaan barang/jasa hanya diberikan kepada Kelompok Masyarakat yang mampu
melaksanakan pekerjaan secara teknis.
b. PA/KPA bertanggungjawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat.
c. Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi
sederhana antara lain : pengecatan, pembuatan/pengerasan jalan lingkungan.
d. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I untuk selanjutnya
diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kontrak Pelaksanaan.
PPK membuat Kontrak pelaksanaan pengadaan Swakelola dengan penanggungjawab Kelompok
Masyarakat. Isi kontrak sama dengan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lainnya.
16
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A. Ketentuan Umum
B. Perencanaan Swakelola
C. Pelaksana Swakelola
D. Pengawasan dan
Evaluasi Swakelola
E. Latihan Kelompok
dan Tes
C. Pelaksanaan Swakelola
P
engadaan Barang/jasa dengan cara swakelola terdiri dari sejumlah tahap seperti yang digambarkan pada gambar 7. Tahapan tersebut hampir sama untuk seluruh pelaksana swakelola.
Perbedaan hanya terdapat pada cara pembayaran antara Swakelola yang dilaksanakan oleh
K/L/D/I penanggung jawab anggaran dan instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dengan cara
pembayaran swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Mulai
1. Pelaksanaan rencana kerja
2. Pengadaan Pengadaan bahan, jasa
lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan
3. Pembayaran
4. Pelaporan kemajuan pekerjaan dan
dokumentasi
5. Pelaporan realisasi pekerjaan
6. Penyerahan hasil pekerjaan
Selesai
Gambar 7 Tahapan aktivitas pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
17
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Tahapan pelaksanaan tersebut meliputi :
1. Pelaksanaan rencana kerja.
Tim Pelaksana Swakelola melaksanakan pekerjaan yang telah disusun perencanaannya, yaitu :
a. Melakukan kaji ulang dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan gambar rencana kerja.
b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, Jasa Lainnya,
peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan.
c. Mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli
perseorangan kepada PPK untuk diproses oleh ULP/Pejabat Pengadaan; Untuk pelaksana
oleh Kelompok Masyarakat, pengajuannya kepada Penanggung jawab kelompok masyarakat.
d. Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan
kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku
cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan ; dan
f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan).
2.Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan :
a. Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan
dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai.
b. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan sesuai dengan kebutuhan,
lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
3. Pembayaran :
a. Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar
hadir pekerja atau dengan cara upah borong.
b. Pembayaran gaji tenaga ahli perseorangan (apabila diperlukan) dilakukan berdasarkan kontrak
konsultan perseorangan atau tanda bukti pembayaran.
c. Pembayaran bahan dan/atau peralatan/suku cadang dilakukan berdasarkan kontrak pengadaan
barang.
Ketiga poin di atas berlaku untuk kegiatan swakelola untuk seluruh pola penyelenggaraan swakelola. Halhal yang berbeda terkait dengan pembayaran ini disajikan pada tabel 2 berikut ini.
4. Pelaporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi :
a. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim
Pelaksana kepada PPK secara berkala.
b. Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan.
c. Pencapaian target fisik dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan agar
dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik yang dicapai.
d. Pencapaian target non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan.
e. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan
dicatat setiap hari dalam laporan harian.
f. Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan.
g. Dokumentasi pekerjaan meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah
yang sama diambil pada saat sebelum, sedang, dan sesudah diselesaikannya pekerjaan.
18
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Tabel 2 Mekanisme Pembayaran Pelaksanaan Swakelola
Pelaksana oleh
Penanggung jawab Anggaran
Uang Persediaan (UP) / Uang
Muka Kerja diajukan untuk
kegiatan yang bukan beban
tetap dan dipertanggungjawabkan secara berkala, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah diterima.
Pelaksana oleh
Instansi Pemerintah Lain
Instansi pemerintah lain
dapat mengajukan Uang
Persediaan (UP) / Uang
Muka kerja untuk kegiatan
beban sementara dan
dipertanggungjawabkan
secara berkala, paling
lambat 30
(tiga puluh) hari setelah
diterima.
Pelaksana oleh
Kelompok Masyarakat
Penyaluran dana kepada
Kelom-pok Masyarakat
dilakukan secara bertahap,
dengan ketentuan sbb :
a) diberikan 40% dari
keseluruh-an dana apabila
Kelompok Masyarakat telah siap
melak-sanakan Swakelola;
b) diberikan 30% dari
keseluruh-an dana apabila
pekerjaan telah mencapai 30%
c) diberikan 30% dari
keseluruh-an dana apabila
pekerjaan telah mencapai 60%
5. Pelaporan realisasi pekerjaan
Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh Tim Pelaksana dan dilaporkan kepada PPK setelah pekerjaan
mencapai 100%. Laporan ini berisi antara lain :
a. Struktur organisasi pekerjaan Swakelola termasuk tugas pokok dan tanggung jawab masing- masing
unit organisasi.
b. Persiapan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
gambar rencana kerja serta kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan.
c. Pelaksanaan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan
terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan
sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto dokumentasi ;
d. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan.
6. Penyerahan hasil pekerjaan :
a. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai),
Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada PPK.
b. PPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada PA/KPA melalui Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
c. Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
19
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A. Ketentuan Umum
C. Pelaksana Swakelola
B. Perencanaan Swakelola
D. Pengawasan dan
Evaluasi Swakelola
E. Latihan Kelompok
dan Tes
D. Pengawasan & Evaluasi Swakelola
P
elaksanaan swakelola akan mendapatkan pengawasan dan evaluasi. Aktivitas pengawasan dan
evaluasi swakelola sama untuk setiap Penyelenggara swakelola.
D.1 Pengawasan
D.1 Pengawasan
D.2 Evaluasi
P
1.
2.
3.
4.
20
engawasan pekerjaan Swakelola dilakukan oleh Tim Pengawas
untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir
pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi :
Pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan.
Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk
mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi :
a. Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian
dan sisa bahan.
b. Pengawasan terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk
menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan ; dan
c. Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan.
Pengawasan Keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi
dan efektifitas penggunaan keuangan ; dan
Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus
segera mengambil tindakan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
D.2 Evaluasi
D.1 Pengawasan
D.2 Evaluasi
Aktivitas evaluasi pelaksanaan swakelola terdiri dari :
1. Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi :
a. Pengadaan dan penggunaan material/bahan;
b. Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli;
c. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang;
d. Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan;
e. Pelaksanaan fisik; dan
f. Hasil kerja setiap jenis pekerjaan.
2. Dari hasil evaluasi tersebut, Penanggungjawab memberikan masukan dan
rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan
pekerjaan Swakelola selanjutnya.
PPK
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
A. Ketentuan Umum
B. Perencanaan Swakelola
C. Pelaksana Swakelola
D. Pengawasan dan
Evaluasi Swakelola
E. Latihan Kelompok
dan Tes
E. Latihan Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
22
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
8
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
9
MODUL
2010 9
MODUL
PENGADAAN
BARANG/JASA DENGAN
PENDAYAGUNAAN
PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA
PINJAMAN/HIBAH
LUAR NEGERI
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
3
3
A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil
A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
A.1.1 Peningkatan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri
A.1.2 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Preferensi harga
A.1.3 Pengawasan penggunaan produksi dalam negeri
A.2
Pendayagunaan Usaha Kecil
4
4
4
6
7
8
B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
9
B.1
Pengadaan Dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
9
B.2
Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor 10
B.3
Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing 11
C. Latihan Kelompok dan Tes
12
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami pendayagunaan
Produksi dalam negeri & usaha kecil serta peraturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dengan dana pinjaman/hibah luar negeri termasuk keikutsertaan perusahaan asing
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami syarat dan kewajiban pengadaan dengan pendayagunaan produksi Dalam
Negeri dan keikutsertaan usaha kecil.
2. Memahami penggunaan tingkat komponen dalam negeri penggadaan barang/jasa
dan preferensi harga.
3. Memahami kegiiatan dan kriteria pengadaan barang/jasa dengan dana pinjaman/
hibah Luar Negeri
4. Memahami naskah perjajian kerjasama dan kredit ekspor.
5. Memahami pelelangan internasional dan keikutsertaan perusahaan asing.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
A. Pendayagunaan Produksi
Dalam Negeri dan Usaha
Kecil
B. Pengadaan Barang/Jasa
dengan Dana Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
C. Latihan Kelompok dan
Tes
A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan
Usaha Kecil
A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
A.1 Pendayagunaan
Produksi Dalam
Negeri
A. 2 Pendayagunaan
Usaha Kecil
P
enggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/
jasa pemerintah sangat merupakan isu yang sangat penting. Hal
ini disebabkan oleh penggunaan produksi dalam negeri akan
membuat aktivitas perekonomian dalam negeri aktif. Kondisi ini diharapkan akan bermuara pada membaiknya tingkat kesejahteraan
masyarakat.
A.1.1 Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, K/L/D/I wajib :
a. Memaksimalkan Penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam
negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional
dalam Pengadaan Barang/Jasa ;
b. Memaksimalkan penggunaan Penyedia Barang/Jasa nasional ; dan
c. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kewajiban K/L/D/I tersebut dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan
Barang/Jasa, mulai dari persiapan sampai dengan berakhirnya Perjanjian/
Kontrak.
Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/
atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi
terkait yang berwenang;
b. Produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c. Tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
Pendayagunaan produksi dalam negeri pada
proses Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sebagai berikut :
a. Ketentuan dan syarat penggunaan hasil
produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada
semua peserta;
b. Dalam proses evaluasi Pengadaan
Barang/Jasa harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil
produksi dalam negeri dan bukan Barang/Jasa impor yang dijual di dalam negeri ;
c. Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Barang/Jasa produksi dalam negeri berasal dari impor,
dipilih Barang/Jasa yang memiliki komponen dalam negeri paling besar; dan
d. Dalam mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan
memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diupayakan agar Penyedia Barang/Jasa dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa utama, sedangkan Penyedia Barang/Jasa asing dapat berperan sebagai
sub-Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan.
Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di Indonesia, harus disusun
berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia.
Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus di impor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor
b. Peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang di impor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian
atau komponen yang masih harus di impor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benarmencerminkan bagian atau komponen
yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor
b. Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam
negeri ; dan
c. Peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang di impor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran.
Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal :
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri
b. Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan ; dan/atau.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
c. produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang di impor langsung, semaksimal
mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.
A.1.2 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Preferensi harga
A.1.2.1 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap
Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/
Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat
puluh perseratus). Ketentuan ini hanya diberlakukan dalam Pengadaan Barang/Jasa diikuti oleh paling
sedikit 3 (tiga) peserta Pengadaan Barang/Jasa produk dalam negeri.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tersebut hanya dapat diikuti oleh Barang/Jasa produksi dalam
negeri sepanjang Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga
yang wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah. TKDN mengacu
pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang
membidangi urusan perindustrian.
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/
Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
A.1.2.2 Preferensi harga
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa
yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau
sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
Barang produksi dalam negeri tersebut tercantum dalam Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang
dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5%
(tujuh koma lima perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri
dikalikan preferensi harga;
b. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut:
HEA = (1/(1+KP))xHP
dimana :
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP
= Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi
tertinggi Barang/ Jasa).
HP
= Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah
dievaluasi).
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN
terbesar adalah sebagai pemenang.
Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk
keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
A.1.3 Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaanproduksi dalam negeri dalam
Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing.
APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan produksi dalam negeri, termasuk audit teknis (technical audit) berdasarkan
Dokumen Pengadaan dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersangkutan.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan adanya ketidaksesuaian
dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi sesuai
dengan Peraturan Presiden ini.
PPK yang menyimpang dari ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendayagunaan Usaha Kecil
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
A.2 Pendayagunaan Usaha Kecil
A.1 Pendayagunaan
Produksi Dalam
Negeri
A. 2 Pendayagunaan
Usaha Kecil
D
alam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Dalam proses
perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan
dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),
diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagai berikut :
a. Setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat rencana Pengadaan
Barang/Jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket
pekerjaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil ;
dan
b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil disetiap
provinsi/kabupaten/kota.
Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya
untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya.
Rp. 5.000,-
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
A. Pendayagunaan Produksi
Dalam Negeri dan Usaha
Kecil
B. Pengadaan Barang/Jasa
dengan Dana Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
MODUL
9
C. Tugas Kelompok dan Tes
B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
B.1
Pengadaan Dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
B.1 Pengadaan
dengan Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
B. 2 Naskah Perjanjian
Luar Negeri dan
Kredit Ekspor
B.3 Pelelangan
Internasional dan
Keikutsertaan Asing
P
injaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam
berbentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah ,maupun
dalam bentuk barang dan/jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman
luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu (Pasal 1
ayat (4) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/
Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri).
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan/atau devisa yang dirupaiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang
tidak perlu dibayar kembali (Pasal 1 ayat (7) PP No 02 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri).
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN) terdiri dari kegiatan :
a. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN ; dan
b. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN.
PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan
penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/
potensi nasional.
Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa, harus memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/ potensi
nasional dan standar nasional dalam hal :
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
a. Studi kelayakan dan rancang bangun proyek;
b. Penyiapan dokumen pengadaan/KAK ; dan
c. Penyusunan HPS.
Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia
Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan. Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu
dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari PHLN, wajib memahami :
a. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/ Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN)
atau dokumen kesepahaman ; dan
b. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati
Pemerintah Republik Indonesia dan pemberi pinjaman/hibah.
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional. Pengadaan Barang/Jasa harus merupakan proyek prioritas yang
tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPPHLN).
Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor,
peserta Pelelangan/Seleksi internasional memasukkan penawaran administratif, teknis, harga
dan sumber pendanaan beserta persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional. Evaluasi penawaran sumber pendanaan dilakukan dengan metode
B.2
Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor
B.1 Pengadaan
dengan Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
B. 2 Naskah Perjanjian
Luar Negeri dan
Kredit Ekspor
B.3 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing
N
askah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah naskah perjanjian
atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Pinjaman Luar Negeri (Pasal 1 ayat (10) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata
Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri).
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah
Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri (Pasal
1 ayat (11) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan /Atau Hibah
Luar Negeri).
Fasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman komersial yang diberikan lembaga
keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin
oleh lembaga penjamin kredit ekspor (Pasal 1 ayat (17) PP No 02 Tahun
2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan
Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan /Atau Hibah Luar Negeri).
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
B.3
MODUL
9
Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing
B.1 Pengadaan
dengan Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
B. 2 Naskah Perjanjian
Luar Negeri dan
Kredit Ekspor
B.3 Pelelangan
Internasional dan
Keikutsertaan
Asing
P
engadaan barang/jasa pemerintah melalui pelelangan/seleksi internasional dilakukan dengan mengikuti ketentuan berikut ini :
1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/ Seleksi
internasional harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
Penyedia Barang/Jasa nasional.
2. Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis
dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
3. Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen
Pengadaan, maka dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
4. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit
lainnya dan/atau hibah :
a. Dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat ;
b. Dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan
negara, dari segi teknis dan harga ; dan
c. Dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam
negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
5. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor,
kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
6. Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa
asing memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan
industri dalam negeri ;
b. Adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan
pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan
c. Ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin
dilaksanakan di wilayah Indonesia.
Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ;
b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ; dan
c. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja
sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, sub
kontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang
memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
A. Pendayagunaan Produksi
Dalam Negeri dan Usaha
Kecil
B. Pengadaan Barang/Jasa
dengan Dana Pinjaman/
Hibah Luar Negeri
C. Tugas Kelompok dan
Tes
C. Tugas Kelompok dan Tes
Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
& USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI
MODUL
9
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13
10
MODUL
201010
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
MODUL
PENGGUNAAN
E-PROCUREMENT
Pelatihan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
Tingkat Dasar/Pertama
Kembali ke Halaman Utama
LKPP
LKPP Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Daftar Gambar
Tujuan Umum
Tujuan Khusus
2
2
3
3
A. Pendahuluan
4
B. E-Procurement
8
C. E-Tendering
9
D. E-Purchasing
10
E. Tes
11
DAFTAR gambar
Gambar 1
Tahapan Mengikuti e-Procurement Melalui LPSE
Gambar 2
Para Pihak Terkait e-Procurement
7
8
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
TUJUAN UMUM
Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami kegunaan
dan kebutuhan akan e-Procurement
TUJUAN KHUSUS
Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu :
1. Memahami Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik.
2. Memahami pelaksanaan dan para pihak terkait e-tendering.
3. Memahami tata cara e-purchasing.
4. Melaksanakan pemasukan data pengumuman dan pemasukan data pemenang
pengadaan.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
A. Pendahuluan
B. E-Procurement
C. E-Tendering
D. E-Purchasing
E. Tes
A. PENDAHULUAN
P
engadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Pengadaan secara elektronik (e-Procurement) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Pengadaan
Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ;
b.
Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c.
Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan ;
d.
Mendukung proses monitoring dan audit ; dan
e.
Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik dikembangkan oleh LKPP. LKPP menetapkan arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara elektronik. Untuk itu, LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional.
Gubernur/Bupati/Walikota dan K/L/I membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan
dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. K/L/D/I wajib menayangkan rencana
Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk
memperoleh informasi.
LEMBAGA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi
ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat
melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Organisasi LPSE paling kurang meliputi :
a. Administrator sistem elektronik ;
b. Unit registrasi dan verifikasi pengguna ; dan
c. Unit layanan pengguna.
LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan
tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP. LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. K/L/D/I wajib menayangkan rencana
Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk
memperoleh informasi pengadaan
Langkah pembentukan LPSE:
1. Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement yang ditujukan
ke: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c.q. Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
Gedung SMESCO UKM Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan
Telepon : 021-7973548/97605950 atau 021-7998317/32569058 s.d. 59 Extensi 221/174/160
Faksimili : 021-79181153
Email
: programmanager-lpse@lkpp.go.id
2. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) Penanggung Jawab
2) Ketua
3) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
4) Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider)
5) Bidang Registrasi dan Verifikasi
6) Bidang Layanan Pengguna
3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement
LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau
LPSE terdekat. Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan.
4. Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha),
pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk
pendampingan kegiatan dimaksud.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
5. Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang
memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon.
6. Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua)
jenis LPSE, yaitu:
a) LPSE Sistem Provider
Pada LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan
dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi,
LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
1) Sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
2) Pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
3) Melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
4) Melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik
dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan
pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya.
Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal
dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id
b) LPSE Service Provider
Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
1) Penanggung Jawab
2) Ketua
3) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
4) Bidang Registrasi dan Verifikasi
5) Bidang Layanan Pengguna
Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan
karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website
sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya
dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).
Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain:
1. Ruangan, sekurang kurangnya meliputi:
i.
Ruang Training;
ii.
Ruang Bidding;
iii.
Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider)
iv.
Ruang Verifikasi dan Helpdesk.
2. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server:
i.
Line internet
ii.
Router
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
iii.
iv.
Switch; dan
Server.
Fungsi LPSE:
1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/
jasa;
5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Peran LKPP, K/L/D/I pada LPSE:
1) LKPP
a. Regulasi & Standarisasi
b. Membangun sistem aggregator
c. Mendorong inisiatif pengembangan LPSE (Aplikasi LPSE, SDM & pendampingan)
2) LPSE di LKPP
a. Mengoperasikan system aggregator
b. Development dan maintenance Aplikasi LPSE
3) LPSE pada K/L/D/I
a. Membangun infrastruktur LPSE
b. Mengoperasikan LPSE
c. Melayani pengguna & penyedia di wilayah yang bersangkutan.
LPSE pada Perpres 54 Tahun 2010
a) Kewajiban penerapan e-procurement untuk sebagian/seluruh paket pada tahun 2012.
b) Kewajiban mendirikan LPSE bagi kabupaten/kota.
c) Pengumuman lelang dan rencana pengadaan dilakukan di Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE
Persyaratan
LPSE
Kode Akses
Aplikasi e-Procurement
LPSE siap digunakan
Gambar 1 Tahapan Mengikuti e-Procurement Melalui LPSE
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
A. Pendahuluan
B. E-Procurement
C. E-Tendering
D. E-Purchasing
E. Tes
B. E-Procurement
P
engadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik
mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003 dan pada Perpres
No.54 Tahun 2010 ditegaskan pula, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau
e-Purchasing:
1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka
dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan
cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Para pihak yang terkait dengan E-Procurement dapat digambarkan seperti gambar berikut ini:
Gambar 2 Para pihak terkait e-Procurement
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
A. Pendahuluan
B. E-Procurement
C. E-Tendering
D. E-Purchasing
E. Tes
C. E-Tendering
E
-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan
dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai E-Tendering adalah sebagai berikut :
1. Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan
pengumuman pemenang.
2. Para pihak yang terlibat dalam e-tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/
Jasa.
3. E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh LPSE.
4. Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah
ditentukan.
5. Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik ;
b. Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik ; dan
c. Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license)
6. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang
diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
A. Pendahuluan
B. E-Procurement
C. E-Tendering
D. E-Purchasing
E. Tes
D. E-Purchasing
E
-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. E-purchasing
diselenggarakan dengan tujuan :
a. Terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue)
sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan
terbaik ; dan
b. Efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna
Barang/Jasa.
Dalam rangka e-Purchasing, LKPP akan menyelenggarakan sistem katalog elektronik (e-Catalogue)
sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Dalam rangka pengelolaan
sistem katalog elektronik, LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. Berdasarkan Kontrak Payung (framework contract) tersebut, LKPP akan menayangkan daftar barang beserta spesifikasi dan harganya pada sistem katalog elektronik dengan alamat
www.e-katalog.lkpp.go.id.
10
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
A. Pendahuluan
B. E-Procurement
C. E-Tendering
D. E-Purchasing
MODUL
10
E. Tes
E. Tes
Tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur
Kembali ke Halaman Utama
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11
MODUL
10
PENGGUNAAN E-PROCUREMENT
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah