Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Modul Pengantar Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

2010 Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian I 3 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian II 4 Pelaksanaan Pengadaan Barang 5 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tingkat Dasar/ Pertama 6 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya 7 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultasi 8 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola 9 Pengadaan Barang/Jasa dengan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri & Usaha Kecil dan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri 10 Penggunaan E-Procurement LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1 MODUL PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama MODUL 2010 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Pendahuluan 5 A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5 A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 11 A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 13 B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus B.1 Peraturan dan Kebijakan B.1.1 Dasar Hukum Utama B.1.2 Dasar Hukum Terkait B.1.3 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah B.2 Konsep Ramah Lingkungan B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa 15 15 15 15 16 17 18 C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa C.1 Organisasi Pengadaan C.1.1 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa C.1.2 Organisasi pengadaan melalui swakelola C.2 Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa 19 19 19 20 21 D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa D.1.1 Dokumentasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa lainnya, dan Jasa Konsultansi D.1.2 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola D.1.3 Media dan Lokasi Penyimpanan Dokumen D.2 Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa D.2.1 Proses Penyimpanan Dokumen D.2.2 Kegiatan Terkait Pengelolaan Dokumen 22 22 E. Etika Pengadaan dan Good Governance E.1 Etika Pengadaan E.2 Good Governance E.3 Contoh-contoh Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa 28 28 30 32 F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa F.1 Pengendalian dan Pengawasan F.2 Sanksi 37 37 38 G. Latihan Kelompok dan Tes 40  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 22 23 23 24 24 27 DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7 Gambar 8 Gambar 9 Gambar 10 Gambar 11 Gambar 12 Gambar 13 Gambar 14 Gambar 15 Gambar 16 Gambar 17 Gambar 18 Gambar 19 Gambar 20 Gambar 21 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola 7 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Barang/Jasa 7 Tujuh Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 11 Struktur Organisasi Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa 19 Perangkat ULP 20 Penyimpangan Perencanaan Pengadaan 33 Penyimpangan Pembentukan Panitia 33 Penyimpangan Prakualifikasi Perusahaan 33 Penyimpangan Penyusunan Dokumen Pemilihan 33 Penyimpangan Pengumuman Lelang 34 Penyimpangan Pengambilan Dokumen Pemilihan 34 Penyimpangan Penyusunan HPS 34 Penyimpangan Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 34 Penyimpangan Penyerahan dan Pembukaan Penawaran 35 Penyimpangan Evaluasi Penawaran 35 Penyimpangan Pengumuman Calon Pemenang 35 Penyimpangan Sanggahan Peserta Lelang 35 Penyimpangan Penunjukan Pemenang Lelang 36 Penyimpangan Penanda-tanganan Kontrak 36 Penyimpangan Penyerahan Barang 36 DAFTAR tabel Tabel 1 Tabel 2 Tabel 3 Tabel 4 Tabel 5 Tabel 6 Ruang Lingkup Berlakunya Perpres 54/2010 14 Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa 22 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola 23 Perbuatan/Tindakan Penyedia Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya 39 Perbuatan/Tindakan ULP/Penjabat Pengadaan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya 39 Perbuatan/Tindakan PPK Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya 39 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami kebijakan peraturan perundangan, aturan khusus terkait dan prinsip - prinsip pengadaan barang /jasa di Indonesia TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami prinsip pengadaan barang/jasa 2. Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaanbarang/jasa 3. Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk tugas ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa 4. Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan barang/jasa 5. Memahami prinsip pengendalian & pengawasan pengadaan barang/ jasa 6. Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/ jasa  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 “Kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara swakelola dan melalui Penyedia Barang/Jasa” P engadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam modulmodul ini selanjutnya akan disebut Perpres 54/2010. Perpres 54/2010 secara garis besar dapat digambarkan secara diagram seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini Gambar 1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Penjelasan gambar tersebut diuraikan di bawah ini, yaitu : 1. Untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan barang/jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang/ Jasa Pemerintah. 2. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. 3. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan barang/jasa tersebut sehingga pe­laksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54/2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait. 5. Secara garis besar, Perpres 54/2010 mengatur : A. Bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan (BAB VI Perpres 54/2010) yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (BAB IV) dan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara : >> Melalui Swakelola (BAB V), yaitu pengadaan barang/jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada Lampiran VI Perpres 54/2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga) tahapan utama (lihat gambar 2 di bawah ini), yaitu: 1. Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk dapat diadakan melalui swakelola (lihat pasal 26 ayat 2 atau Lampiran VI halaman 1 pada Perpres 54/2010) 2. Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh : • K/L/D/I penanggung jawab anggaran • Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran • Kelompok masyarakat 3. Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi : • Perencanaan swakelola • Pelaksanaan swakelola • Pengawasan dan evaluasi  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Gambar 2 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola >> Melalui Penyedia Barang/Jasa (BAB VI), yaitu badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat dan mampu menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci pada Lampiran II Perpres 54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar 3 di bawah ini dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Pengelompokan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis barang/ jasa sebagai berikut : a. Barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak mau pun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau di manfaatkan oleh Pengguna Barang. Contoh : bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, mahluk hidup. Gambar 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Barang/Jasa LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA b. Pekerjaan Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Contoh : Pekerjaan membangun gedung mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan sejenisnya. c. Jasa Konsultansi, yaitu Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Contoh : jasa rekayasa (engineering); jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi; jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum. d. Jasa Lainnya, yaitu jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. Contoh : jasa boga (catering service); jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga kerja; jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan; jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; jasa penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan; jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; jasa penyelenggaraan acara (event organizer); jasa pengamanan; jasa layanan internet; jasa pos dan telekomunikasi; jasa pengelolaan aset. Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualifikasi, jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Karakteristik barang yang dimaksudkan disini adalah berdasarkan : a. Nilai/harga barang/jasa b. Apakah untuk kebutuhan darurat atau bukan, c. Kompleks tidaknya teknologi barang/jasa yang akan diadakan d. Apakah merupakan kebutuhan rutin atau bukan bagi K/L/D/I yang bersangkutan e. Apakah barang/jasa yang mempunyai hak paten f. Apakah barang/jasa hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri g. Lain-lainnya sesuai yang diatur dalam Perpres 54/2010.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA 2. Berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan, selanjutnya mengidentifikasikan penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat dan mampu untuk menyediakan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Pengelompokan penyedia sesuai Perpres 54/2010 adalah sebagai berikut : a. Berbentuk badan usaha b. Berbentuk orang perseorangan c. Usaha mikro d. Usaha kecil e. Koperasi kecil f. Perusahaan asing g. Tenaga ahli asing 3. Selanjutnya adalah proses memilih penyedia. Untuk memilih salah satu dari beberapa penyedia barang/ jasa yang ada, maka yang harus dilakukan sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia, terlebih dahulu perlu dilakukan langkah persiapan yang meliputi: a. Menyusun rencana pemilihan penyedia b. Menetapkan sistem pengadaan yang meliputi : • Menetapkan metode pemilihan penyedia, yaitu memilih salah satu dari beberapa metode pemilihan berikut : > Apakah dengan pelelangan untuk memilih penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya > Apakah dengan seleksi untuk memilih penyedia jasa konsultansi > Apakah dengan pemilihan langsung > Apakah dengan pengadaan langsung > Apakah dengan penunjukan langsung > Apakah dengan kontes/sayembara • Menetapkan metode penyampaian dokumen, yaitu memilih salah satu dari metode penyampaian dokumen berikut : > Satu sampul > Dua sampul > Dua tahap • Menetapkan metode evaluasi penawaran, yaitu memilih salah satu dari metode evaluasi penawaran berikut : > Sistem gugur > Sistem nilai > Sistem nilai berdasarkan umur ekonomis c. Menetapkan sistem kualifikasi, yaitu memilih salah satu dari metode kualifikasi berikut : > Prakualifikasi > Pascakualifikasi d. Menyusun jadwal pemilihan penyedia e. Menyusun dokumen pengadaan f. Menetapkan HPS g. Menetapkan kebutuhan jaminan penawaran LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA 4. Setelah persiapan pengadaan sudah dilakukan dengan matang, maka langkah selanjutnya adalah proses pemilihan penyedia sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan melalui langkah persiapan tersebut. Dari proses pemilihan penyedia ini akan didapatkan penyedia barang/jasa yang terpilih. 5. Setelah penyedia barang/jasa terpilih, selanjutnya adalah penandatangan kontrak yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kontrak B. Kegiatan pengadaan tersebut harus mempertimbangkan, memperhatikan, dan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : > Tata Nilai Pengadaan (BAB II Perpres 54/2010) > Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa (BAB II Perpres 54/2010) > Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri (BAB III Perpres 54/2010) > Peran Serta usaha kecil (BAB VIII Perpres 54/2010) > Pengadaan Barang/Jasa Melalui Pelelangan/Seleksi Internasional (BAB IX Perpres 54/2010) > Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (BAB X Perpres 54/2010) > Keikutsertaan Perusahaan Asing Dalam Pengadaan Barang/Jasa (BAB XI Perpres 54/2010) > Konsep Ramah Lingkungan (BAB XII Perpres 54/2010) > Pengadaan Secara Elektronik (BAB XIII Perpres 54/2010) C. Disamping mengatur seperti pada butir a dan b di atas, hal-hal lain yang diatur adalah : > Pengadaan Khusus dan Pengecualian (BAB XIV), yaitu mengatur barang/jasa khusus berupa Alat Utama Sistem Senjata (ALUTSISTA) yang dibutuhkan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Alat Material Khusus (ALMATSUS) yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. > Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sangsi (BAB XV). > Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan (BAB XVI) > Ketentuan Lain-lain (BAB XVII) mengatur pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui kerjasama Pemerintah dengan Swasta dan pengadaan tanah. > Ketentuan Peralihan (BAB XVIII) yang mengatur batas waktu pembentukan ULP. > Ketentuan Penutup (BAB XIX). 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa T A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah erdapat sejumlah prinsip yang harus dijadikan dasar dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip-prinsip yang dimaksud terdiri dari tujuh prinsip dasar seperti disajikan dalam bentuk gambar yang dapat dilihat pada Gambar 4 berikut ini. A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Efisien Akuntabel A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor Efektif Tidak diskriminatif PRINSIP PENGADAAN Bersaing Transparan Terbuka Gambar 4 Tujuh Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Penerapan ketujuh prinsip diharapkan dapat membuat pengadaan barang/ jasa dapat berjalan seperti yang diharapkan serta dapat memberi manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Pada bagian penjelasan pasal 5 atas Perpres 54 tahun 2010 telah dijelaskan maksud masing-masing tujuh prinsip tersebut. Uraian di bawah dimaksudkan untuk lebih memperjelas hal tersebut, yaitu : “ Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal ” 1. Efisien. Efisiensi pengadaan diukur terhadap seberapa besar upaya yang dilakukan untuk memperoleh Barang/Jasa dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Upaya yang dimaksud mencakup dana dan daya yang dikeluarkan untuk memperoleh Barang/Jasa. Semakin kecil upaya yang diperlukan maka dapat dikatakan bahwa proses pengadaan semakin efisien. 2. Efektif. Efektifitas pengadaan diukur terhadap seberapa jauh Barang/Jasa yang diperoleh dari proses pengadaan dapat mencapai spesifikasi yang sudah ditetapkan. 3. Transparan. Bagaimana proses pengadaan Barang/Jasa dilakukan dapat diketahui secara luas. Proses yang dimaksud meliputi dasar hukum, ketentuanketentuan, tata cara, mekanisme, aturan main, sepsifikasi barang/jasa, dan semua hal yang terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan. Dapat diketahui secara luas berarti semua informasi tentang proses tersebut mudah diperoleh dan mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama Penyedia Barang/Jasa yang berminat. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA 4. Terbuka. Berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap penyedia yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang prosedur yang jelas untuk mengikuti lelang/seleksi. 5. Bersaing. Proses pengadaan barang dapat menciptakan iklim atau suasana persaingan yang sehat di antara para penyedia barang/jasa, tidak ada intervensi yang dapat mengganggu mekanisme pasar, sehingga dapat menarik minat sebanyak mungkin penyedia barang/jasa untuk mengikuti lelang/seleksi yang pada gilirannya dapat diharapkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang maksimal. 6. Adil/tidak diskriminatif. Berarti proses pengadaan dapat memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, kecuali diatur dalam peraturan ini. Sebagai contoh bahwa dalam peraturan ini mengatur agar melibatkan sebanyak mungkin Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi Kecil. Disamping itu juga mengutamakan produksi dalam negeri. 7. Akuntabel. Berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Apabila prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksanakan, dapat dipastikan akan diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasinya dengan kualitas yang maksimal serta biaya pengadaan yang minimal. Disamping itu dari sisi penyedia barang/jasa akan terjadi persaingan yang sehat dan pada gilirannya akan terdorong untuk semakin meningkatnya kualitas dan kemampuan penyedia barang/jasa. 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 A.1 Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah A.2 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa A.3 Ruang Lingkup Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 P eraturan Presiden No 54 tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang/jasa berlaku untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dengan ketentuan : 1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I yang sumber pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/ APBD atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri. 2. Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, yang sumber pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD atau Pinjaman/Hibah Luar Negeri. 3. Untuk pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, bila terdapat perbedaan peraturan dengan pemberi pinjaman/hibah, maka para pihak dapat membuat kesepakatan tentang tata cara pengadaan yang akan dipergunakan. Contoh kasus : 1. Semua proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/D/I yang dibiayai oleh APBN/APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, harus mengacu pada Perpres 54/2010. 2. Semua proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/D/I yang dibiayai dari sumber pinjaman atau hibah luar negeri, baik sebagaian maupun seluruhnya, harus mengacu pada Perpres 54/2010. Apabila ada perbedaan peraturan tata cara pengadaan antara pemberi pinjaman atau hibah dengan Perpres 54/2010, maka pemberi pinjaman atau hibah bersama-sama dengan K/L/D/I dapat membuat kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan pengadaan yang akan digunakan. 3. Pengadaan Barang/jasa investasi untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas. Sebagai contoh : pengadaan mobil, bangunan kantor, pelatihan SDM untuk pengembangan kapasitas kerja, pengadaan alat kerja (komputer, furniture kantor), pengembangan sistem informasi, pembelian mesin untuk meningkatkan produksi. Ruang lingkup berlakunya Perpres 54/2010 ini dapat disajikan dalam bentuk tabel yang dapat dilihat pada Tabel 1 berikut ini. . LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Tabel 1 Ruang Lingkup Berlakunya Perpres 54/2010 SUMBER DANA PENGADAAN - Sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD; atau - Sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah luar negeri PERUNTUKAN PENGADAAN Semua jenis Barang/Jasa yang dibutuhkan K/L/D/I. Semua jenis Barang/Jasa investasi yang dibutuhkan di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Catatan : - Bila ada perbedaan peraturan dengan pemberi pinjaman/hibah, maka para pihak dapat membuat kesepakatan tentang tata cara pengadaan - Contoh barang/jasa investasi adalah kendaraan, bangunan kantor, pelatihan SDM untuk pengembangan kapasitas kerja, pengadaan alat kerja (komputer, furniture kantor), pengembangan sistem informasi, pembelian mesin untuk meningkatkan produksi dan sejenisnya. 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus B.1 Peraturan dan Kebijakan B.1 Peraturan dan Kebijakan B. 2 Konsep Ramah Lingkungan B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/ Jasa P engadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan mengacu pada sejumlah peraturan dan kebijakan. Dasar hukum dan ketentuan/peraturan pengadaan barang/jasadapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu : 1. Dasar Hukum Utama 2. Dasar HukumTerkait B.1.1 Dasar Hukum Utama Dasar hukum utama yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah : a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/Jasa Pemerintah f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. B.1.2 Dasar Hukum Terkait Sedangkan dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pennyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi. e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi g. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. B.1.3 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi : a. Peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional; b. Kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri; c. Peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa; d. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan; e. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik; f. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa; h. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan; i. Penumbuhkembangan peran usaha nasional; j. Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri; k. Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri; l. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan m. Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas. 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA B.2 Konsep Ramah Lingkungan B.1 Peraturan dan Kebijakan B. 2 Konsep Ramah Lingkungan B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/ Jasa P engadaan barang/jasa hendaknya memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan umat manusia. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan konsep ramah lingkungan dengan menggunakan prinsip seperti yang diuraikan dalam BAB XII Perpres 54/2010. Berdasarkan hal tersebut, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi adalah : a. Kebutuhan barang/jasa dapat dipenuhi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tetapi harus dengan meminimasi dampaknya terhadap lingkungan. Contoh : 1. Penyediaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) diper- lukan oleh setiap kota/kabupaten. Disisi yang lain, keberadaan TPAS akan mencemari lingkungan. Maka pengadaan TPAS harus meminimasi dampaknya terhadap lingkungan dengan cara pemilihan teknologi yang tepat, dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak yang negatif bisa dibuatkan rencana pengendaliannya. 2. Rancangan Gedung Perkantoran yang ramah lingkungan. • Sistem pencahayaan sebanyak mungkin menggunakan cahaya matahari. Sehingga bisa menghemat pemakaian listrik. • Komponen kayu menggunakan kayu yang bersertifikat “eco labeling” • Sebanyak mungkin menggunakan bahan-bahan recycle. b. Untuk mencapai seperti yang diuraikan pada butir a di atas, maka pada dokumen pengadaan perlu ditambahkan persyaratan-persyaratan tertentu dalam proses pengadaan barang/jasa. Persyaratan yang dimaksud terkait dengan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan meminimasi dampaknya terhadap lingkungan. Contoh persyaratan : • Penyedia harus menyertakan studi AMDAL. • Penyedia harus sebanyak mungkin menggunakan bahan- bahan recycle. • Penyedia harus mengusulkan konsep agar dampaknya terhadap lingkungan bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi dan dikendalikan. • Dan sebagainya. c. Pengendalian dampak terhadap lingkungan, pada banyak kasus akan menambah biaya. Maka perlu dilakukan optimalisasi sehingga kebutuhan dapat dipenuhi dan dampak lingkungan dapat dikendalikan dengan biaya yang seminimal mungkin. Atau dengan perkataan yang lain, pemenuhan kebutuhan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/Jasa B.1 Peraturan dan Kebijakan B. 2 Konsep Ramah Lingkungan B.3 Pengecualian Pengadaan Barang/ Jasa 18 T erdapat pengecualian dalam pengadaan sejumlah barang/jasa. Pengecualian dilakukan karena terdapatnya sifat khusus yang tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang/jasa pada umumnya. Pengecualian tersebut meliputi: a. Pengadaan ALUTSISTA oleh Tentara Nasional Indonesia. Pengecualian pengadaan dilakukan pada pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipergunakan untuk kepentingan pertahanan Negara ditetapkan oleh menteri pertahanan berdasarkan masukan dari Panglima TNI. b. Pengadaan ALMATSUS oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Pengecualian pengadaan dilakukan pada pengadaan alat material khusus (almatsus) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Pengadaan barang/jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri pada prinsipnya berpedoman pada Perpres RI No 54 tahun 2010. Apabila pelaksanaan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres RI no 54 tahun 2010 tidak dapat dilaksanakan, maka pengadaan barang/jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara setempat dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Contoh : ALUTSISTA : - Pesawat tempur - Persenjataan - Alat komunikasi khusus ALMATSUS : - Peralatan penanggulangan huru hara - Alat komunikasi khusus - Persenjataan TIDAK TERMASUK ALUTSISTA DAN ALMATSUS : - Alat tulis kantor - Pakaian seragam, kecuali mempunyai spesifikasi yang khusus - Kendaraan operasional, kecuali mempunyai spesifikasi yang khusus - Bahan bakar KEBUTUHAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI : - Barang/jasa yang dibutuhkan oleh kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri seperti di kantor perwakilan dan kedutan besar yang berada di luar negeri. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa C.1 Organisasi Pengadaan C.1 Organisasi Pengadaan C.2 Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/ Jasa C.1.1 Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa Organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri dari unsur-unsur : 1. PA/KPA 2. PPK 3. ULP/Pejabat Pengadaan 4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Secara diagram struktur organisasi tersebut dapat digambarkan seperti yang dapat dilihat pada gambar 5. Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran PPK ULP/Pejabat Pengadaan Kuasa Pengguna Anggaran Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : Opsional Gambar 5 Struktur Organisasi Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa Organisasi tersebut dapat dikembangkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan. 2. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri dari : a. Kepala ULP b. Sekretariat c. Staf Pendukung d. Kelompok Kerja Tata cara pembentukan perangkat ULP secara lebih rinci diatur dengan Peraturan Kepala LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Pada gambar 6 di bawah ini dapat dilihat susunan perangkat ULP yang disajikan dalam bentuk gambar. Gambar 6 Perangkat ULP C.1.2 Organisasi pengadaan melalui swakelola Struktur Organisasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola tergantung pada pihak mana yang bertindak sebagai pelaksana swakelola. Sesuai pasal 26 ayat (4), pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh : 1. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran. 2. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola. 3. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola. Pada dasarnya unsur-unsur organisasi pengadaan melalui swakelola meliputi : 1. PA/KPA 2. PPK 3. TIM SWAKELOLA yang terdiri dari : a. Tim Perencana b. Tim Pelaksana c. Tim Pengawas 4. ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan bila diperlukan. 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA C.2 Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa C.1 Organisasi Pengadaan C.2 Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Para pihak dalam pengadaan barang/jasa terdiri dari: 1. Pengguna Anggaran 2. Kuasa Pengguna Anggaran 3. Pejabat Pembuat Komitmen 4. Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan 5. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan 6. Penyedia Barang/Jasa; Masing-masing pihak mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Fungsi 2. Hubungan Kerja Antar Para Pihak 3. Tugas dan kewenangan 4. Persyaratan jabatan 5. Hal-hal yang dilarang Ketentuan-ketentuan tersebut secara rinci dapat dilihat pada Perpres 54/2010 pada pasal 7 sampai dengan pasal 21. Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur : 1. Penanggungjawab utama terhadap anggaran yang diberikan kepada K/L/D/I adalah PA atau KPA yang diberi kewenangan oleh PA. 2. Fungsi-fungsi yang ada dalam proses pengadaan terdiri dari : a. Fungsi pembuat komitmen dengan pihak penyedia, dalam hal ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. b. Fungsi yang bertugas memilih penyedia barang/jasa, dalam hal ini dilaksanakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan. c. Fungsi yang bertugas memeriksa barang/jasa apakah barang yang diserahkan oleh penyedia sudah sesuai dengan yang diperjanjikan, dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat penerima pekerjaan. Hubungan kerja antara ke-tiga fungsi tersebut bersifat koordinatif dan ketigatiganya diangkat dan bertanggung-jawab kepada PA/KPA. Dengan demikian ketiga fungsi tersebut bisa bekerja secara independen dengan harapan akan terjadi saling mengendalikan. “ Penanggungjawab utama terhadap anggaran yang diberikan kepada K/L/D/I adalah PA atau KPA yang diberi kewenangan oleh PA ” LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa S D.1 Sistem Pengelolaan/ Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa istem pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa jenis pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya maupun jasa konsultansi pada dasarnya hampir sama, namun disesuaikan dengan komponen dari jenis pengadaan tersebut. Uraian dari sistem pengelolaan dokumen pengadaan dapat dilihat pada penjelasan berikut ini. D.2 Program Pengelolaan/ Penataan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa D.1.1 Dokumentasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa lainnya, dan Jasa Konsultansi Secara umum dokumen yang perlu dikelola untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi diantaranya: Tabel 2 Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa No. Nama Dokumen 1. 2. Dokumen penetepan rencana umum pengadaan Dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa 3. 4. 5. 6. Dokumen pelaksanaan kontrak Dokumen pelaporan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan baramg/jasa Berita acara penyerahan Dokumen kemajuan pekerjaan 7. 8. 9. 10. Dokumen rencana pemilihan penyedia barang/jasa Dokumen pengadaan Dokumen penawaran Dokumen pengumuman pelaksanaan pengadaan 11. Dokumen Kualifikasi 12. 13. Dokumentasi administrasi Jawaban Sanggah 14. 15. 16. Dokumen pemilihan Dokumen asli Dokumen proses dan hasil pengadaan 22 Isi Dokumen • • • • • • • Penetapan rencana umum pengadaan Penyimpanan dan pemeliharaa seluruh dokumen pengadaan barang/jasa Spesifikasi teknis barang/jasa Harga perkiraan sendiri (HPS) Rancangan kontrak Pelaksanaan, pengendalian kontrak dengan penyedia barang/jasa Laporan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA Penanggung jawab • PA (Penyelenggara Anggaran) • PPK • PPK • PPK • Hasil pekerjaan pengadaan kepada PA/KPA • Laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan • Susunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa • PPK • PPK • Penetapan dokumen pengadaan • Penetapan besaran nominal jaminan penawaran • Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional • Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi • Evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk • Jawaban dari panitia pengadaan mengenai sanggah yang dimasukkan oleh penyedia jasa • Salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK • Pemilihan penyedia barang/jasa • Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi • ULP • ULP • ULP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah • ULP • ULP • ULP • • • • ULP ULP ULP ULP MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA D.1.2 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola Secara umum dokumen yang perlu dikelola oleh K/L/D/I, Instansi Pemerintah lain, dan Kelompok Masyarakat untuk pekerjaan swakelola dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 3 Dokumentasi Pekerjaan Swakelola No. 1. 2. 3. 4. 5. Nama Dokumen Dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan Dokumen kemajuan realisasi fisik dan keuangan Dokumen pencapaian target fisik Dokumen pencapaian target non-fisik Dokumen penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan/ atau tenaga ahli 6. Dokumen bulanan 7. Dokumen pekerjaan D.1.3 Isi Dokumen Penanggung jawab • Laporan kemajuan pelaksanaan keuangan secara berkala • Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan • Pencapaian target fisik yang dicatat setiap hari dan hasil evaluasi • Pencapaian target non-fisik dan hasil evaluasi • Penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang dicatat setiap hari dalam laporan harian • Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan • Administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan • Tim swakelola (tim pelaksana) • PPK • Tim swakelola • Tim swakelola • Tim swakelola • Tim swakelola • Tim swakelola Media dan Lokasi Penyimpanan Dokumen Penyimpanan data dapat dilakukan dengan media penyimpanan soft copy maupun hard copy. Sedangkan lokasi penyimpanan dokumen dapat disimpan di masing-masing kantor unit organisasi K/L/D/I yang bertanggung jawab. Soft copy adalah file-fle yang ada dan tersimpan pada hard disk komputer saat kita membuat sebuah dokumen di komputer. Penyimpanan melalui soft copy dapat dengan mudah dibuka dan di-edit pada komputer, juga dapat dengan mudah dihapus. Soft copy juga dapat dengan mudah dipindahkan dari satu komputer ke komputer lainnya baik melalui USB drive dan disk drive atau melalui media lainnya. Selain pada hard disk komputer, soft copy bisa disimpan pada media CD, DVD, flash disk, bahkan dapat disimpan pada media blog dan situs web. Sedangkan hard copy dapat berupa hasil cetak dari soft copy atau tulisan tangan dan dapat digunakan langsung tanpa harus menggunakan media seperti komputer atau teknologi lainnya. Hard copy berbentuk permanen tanpa bisa dilakukan perubahan. Hard copy dilakukan untuk membuat cadangan fisik dokumen dari soft copy. Contoh hard copy yaitu dapat berupa hasil print komputer baik itu berupa draft, LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA D.2 Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa D.1 Sistem Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa D.2 Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa D.2.1 Proses Penyimpanan Dokumen etiap kali suatu proses pengadaan menghasilkan dokumen tertentu (seperti dijelaskan pada subbab D.1.1), maka ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK harus membuat salinan dan mengarsipkannya sesegera mungkin, untuk kepentingan klarifikasi, verifikasi, pemeriksaan, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengadaan. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, PPK harus menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa. S Ada tiga sistem penyimpanan dokumen yang dapat dipertimbangkan oleh suatu organisasi yaitu penyimpanan terpusat (sentralisasi), penyimpanan desentralisasi dan kombinasi kedua sistem (Quible: 2001). Pemilihan sistem tersebut harus mempertimbangkan faktor jumlah dan status kantor yang harus dilayani oleh jasa penyimpanan dokumen, seperti seberapa efektif letak kantor pusat dengan kantor cabang yang dimiliki oleh organisasi; berapa jumlah kantor cabang yang dimiliki; apakah tersedia sistem telekomunikasi dan sistem penyampaian dokumen yang dapat diandalkan; ketersediaan tenaga pengelola dokumen, serta permintaan dokumen dari pemakai maupun sistem yang paling bagus memenuhi kebutuhan organisasi, subunit, dan personilnya. “ Ada tiga sistem penyimpanan dokumen yang dapat dipertimbangkan oleh suatu organisasi yaitu penyimpanan terpusat (sentralisasi), penyimpanan desentralisasi dan kombinasi kedua sistem “ (Quible: 2001) 24 1. Sistem Sentralisasi Pada sistem sentralisasi, semua dokumen disimpan di pusat penyimpanan. Unit bawahannya yang ingin menggunakan dokumen dapat menghubungi untuk mendapatkan dan menggunakan sesuai dengan keperluan yang dimaksud. Ada beberapa manfaat penggunaan sistem sentralisasi, antara lain: a. Mencegah Duplikasi Dengan sistem pengawasan yang terpusat, setiap dokumen yang berkaitan dengan subjek tertentu akan disimpan pada ruangan penyimpanan dan peminjam atau pengguna akan terekam dengan baik, termasuk waktu peminjaman hingga durasi peminjaman. Apabila berbagai tebusan akan dibuat untuk keperluan subjek atau susunan tersebut telah tersimpan dan dapat diklasifikasikan sebagai dokumen 2 inaktif, hanya satu dokumen saja yang disimpan sedangkan kertas lain (tembusan) dapat dimusnahkan. b. Layanan yang lebih baik Penggunaan sistem ini memerlukan tenaga khusus yang terlatih, sehingga diharapkan layanan yang diberikan akan lebih baik diban- dingkan dibebankan secara mandiri kepada masing–masing karyawan yang bekerja dengan dokumen. Dapat dibayangkan apabila seorang stenografer diminta untuk memberkaskan atau menjajarkan dokumen, maka besar sekali kemungkinan akan terjadi kesalahan karena memang bukan tugas atau keahliannya. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA c. Adanya keseragaman Semua dokumen yang terpusat, pengelolaan dan penyimpanannya akan dilakukan secara seragam serta memudahkan pengawasannya. d. Menghemat waktu Keberadaan tempat penyimpanan dan penemuan kembali dokumen pada satu tempat menjadikan pemakai akan menghemat waktu bila mencari informasi. Pemakai tidak perlu mendatangi bagianbagian lain hanya untuk mencari informasi atau dokumen yang dibutuhkan. e. Menghemat ruangan, peralatan, dan alat tulis kantor Penggunaan sistem ini akan meminimalisir jumlah keberadaan duplikasi dokumen beserta perlengkapan penyimpanannya (folder, filing cabinet dan lain-lain). Hal tersebut menyebabkan ruang yang digunakan juga semakin sempit dan efisien yang tentunya akan menghemat penggunaan ruang kantor. 2. Sistem Desentralisasi Sistem ini menyerahkan pengelolaan dan penyimpanan dokumen pada masing–masing unit. Ada beberapa keuntungan dari penggunaan sistem ini, antara lain : a. Dekat dengan pemakai, sehingga penggunaan dokumen di dalam organisasi dapat langsung diawasi, dan di sisi lain dapat langsung memakainya tanpa kehilangan waktu maupun tenaga untuk mendapatkannya b. Sistem ini sangat cocok bila informasi rahasia yang berkaitan dengan sebuah bagian, disimpan dibagian yang bersangkutan c. Sistem ini juga akan menghemat waktu dan tenaga dalam pengangkutan berkas, karena setiap berkas yang relevan dengan sebuah bagian akan disimpan di bagian yang bersangkutan Beberapa kerugian desentralisasi adalah: a. Pengawas relatif lebih sulit untuk dilakukan, karena letak dokumen yang tersebar di masingmasing bagian dan sangat lazim apabila masing-masing akan menerapkan standar penyimpanan yang berbeda-beda b. Karena banyak duplikasi atas dokumen yang sama, hal itu mengakibatkan terjadinya duplikasi ruangan, perlengkapan, dan alat tulis kantor yang menjadinya kurang efisien c. Karena proporsi pekerjaan untuk menyimpan dokumen hanya menjadi salah satu fungsi dari tenaga administrasi, kegiatan ini akan mengakibatkan layanan yang diterima kurang memuaskan d. Sistem ini akan mengalami kesulitan pemberkasan berkaitan dengan dokumen yang relevan dan berkaitan dengan dua bagian atau lebih e. Tidak ada keseragaman dalam hal pemberkasan dan peralatan f. Masing-masing bagian akan menyimpan dokumennya sendiri sehingga dokumen yang sama tersebar di berbagai tempat. 3. Sistem Kombinasi Pada setiap kominasi, masing–masing bagian menyimpan dokumennya sendiri di bawah kontrol sistem terpusat. Dokumen yang disimpan apda masing–masing bagian lazimnya adalah dokumen menyangkut personalia, gaji, kredit, keuangan, dan catatan penjualan. Pada sistem kombinasi, tanggung jawab sistem berada di pundak Manajer Dokumen atau petugas yang secara operasional sistem kearsipan. Sistem ini lazimnya dipakai oleh perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan perusahaan seligus anak perusahaannya. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Sistem kombinasi memiliki keuntungan sebagai berikut : a. Adanya sistem penyimpanan dan temu balik yang seragam. b. Menekan seminimum mungkin kesalahan pemberkasan serta dokumen yang hilang. c. Menekan duplikasi dokumen. d. Memungkinkan pengadaan dokumen yang terpusat dengan imbas efisiensi biaya yang lebih mudah. e. Memudahkan kontrol gerak dokumen sesuai dengan jadwal retensi dan pemusnahan. Disisi lain, sistem ini memiliki kerugian sebagai berikut: a. Karena dokumen yang bertautan tidak ditemapatkan di tempat yang sama akan menyebabkan sulitnya penggunaan dokumen yang dimaksud. b. Kurang luwes karena keseragaman di seluruh unit belum ada atau tidak ada. c. Masalah yang berasal dari sistem sentralisasi dan desentralisasi akan dibawa kesistem kombinasi, walaupun dapat diminimalisir apabila pengelolaanya dilakukan secara dan tepat. Dilihat dari cara kerja penyimpanannya, sistem penyimpanan arsip dapat dilakukan seperti; 1. Sistem Hastawi (manual) Sistem ini digunakan untuk mengendalikan dokumen sebelum masuk ke berkas ataupun untuk surat menyurat yang belum masuk berkas tertentu. Sistem ini mencakup: a. Pemakaian buku agenda yang mencatat dokumen yang dipinjam dan disusun berdasarkan tanggal peminjaman atau tanggal dokumen yang dikeluarkan dari rak penyimpanan. b. Pemakaian kartu kendali yang akan dipasangkan pada masing-masing dokumen yang dipinjam. Kartu ini disusun menurut nama dokumen atau menurut nomor yang digunakan. c. Pemakaian kartu keluar diletakkan di tempat dokumen bila dokumen itu dipinjam seorang pengguna. Apabila dokumen tertentu dipinjam, maka sebagai pengganti dokumen akan diberi kartu. 2. Sistem Barcoding Sistem ini dilakukan dengan memberikan tanda berupa garis atau balok secara vertikal pada berkas atau dokumen. Setiap lokasi atau berkas memperoleh sandi balok yang unik, dan untuk membacanya digunakan barcode scanner. Alat baca sandi balok jinjing (portable barcode reader) dapat digunakan untuk melaksanakan sensor berkas atau audit berkas. Manajer dokumen dapat memeriksa setiap ruangan dengan portable barcode reader yang dapat memindai sandi balok pemakai atau lokasi, dan informasi kemudian dikirim ke sistem pelacakan otomatis, sehinga pemantauan gerakan dokumen lebih aktual. Sangat lazim ditemui sebuah organisasi mengalami berkas yang hilang atau salah tempat dikarenakan staf menyerahkan kepada orang lain tanpa mencatatnya pada buku peminjaman. Dengan melakukan sensus barcode, berkas akan dapat dilacak di manapun berkas itu berada. Keuntungan lain dari sistem ini adalah mudah di upgrade ketika sistem lama tidak dapat memenuhi kebutuhan organisasi. 26 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA D.2.2 Kegiatan Terkait Pengelolaan Dokumen Pengelolaan dokumen merupakan suatu kegiatan pengarsipan surat yang bertujuan untuk mengetahui lalu lintas surat dan memudahkan dalam pencarian surat jika sewaktu-waktu diperlukan kembali. Pada umumnya dokumen yang ada di instansi pemerintah maupun swasta belum dikelola (ditata) dengan baik, sehingga ketika dokumen tersebut diperlukan sulit untuk ditemukan. Beberapa keuntungan pelayanan pengelolaan dokumen dokumen bisa ditemukan dengan tepat dan cepat, dapat menyimpan keutuhan dan keautentikan sebuah informasi yang tersimpan dalam dokumen, dokumen tertata dengan baik, memperlancar proses kegiatan kantor, dll. Ragam proses pengelolaan dokumen setidaknya terdiri dari: • Mengumpulkan data • Menyiapkan dokumen • Menyimpan dokumen • Memperbarui data • Memanggil/mencari data • Menyajikan data • Mencetak dokumen • Men-scan dokumen • Membuat salinan dokumen • Membuat dokumentasi tertulis • Membuat dokumentasi rekaman audio • Membuat dokumentasi foto/gambar • Membuat dokumentasi video • Menyiapkan perangkat penyimpanan dokumen • Menyiapkan lokasi penyimpanan (di kantor) • Membuat kodifikasi dokumen Masing-masing ragam kegiatan tersebut akan membutuhkan biaya, karena itu para pengelola dokumen harus juga menyiapkan rencana penganggaran untuk program pengelolaan dokumen. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes E. Etika Pengadaan dan Good Governance E.1 Etika Pengadaan E.1 Etika Pengadaan E.2 Good Governance E.3 Contoh-Contoh Penyimpangan Barang dan Jasa “ Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih etika dapat dipastikan akan melanggar prinsip-prinsip pengadaan ” 28 P engadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika pengadaan. Pengamalan terhadap etika pengadaan diharapkan dapat membuat pengadaan barang/jasa berlangsung dengan baik. Etika pengadaan barang/jasa meliputi: a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa; c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Para pihak tidak boleh memiliki peran ganda atau terafiliasi dalam proses pengadaan demi menjamin perilaku konsisten para pihak dalam melakukan pengadaan. Peran ganda misalnya: LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA a. Dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama. b. Dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. c. Pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi. Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. Para pihak dalam proses pengadaan harus memegang teguh etika pengadaan seperti yang diuraikan di atas. Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih etika dapat dipastikan akan melanggar prinsip-prinsip pengadaan seperti yang diuraikan pada sub-bab A.2. Sebagai contoh apabila melanggar etika a, yaitu bekerja dengan tidak tertib akan melanggar prinsip akuntabel dan atau efisien dan atau efektif. Demikian juga bila melanggar etika b, yaitu bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan akan melanggar prinsip bersaing dan atau tidak diskriminatif dan atau akuntabel dan atau transparan. Semakin banyak etika yang dilanggar dapat semakin dipastikan bahwa tujuan pengaturan proses pengadaan barang/jasa melalui Perpres 54/2010 ini menjadi tidak tercapai, yaitu : a. Pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien dan efektif b. Persaingan menjadi tidak terbuka dan tidak kompetitif c. Ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas menjadi tidak tercapai. d. Meningkatnya kapasitas dan kemampuan penyedia karena adanya persaingan yang sehat menjadi sulit tercapai. e. Pada gilirannya kualitas pelayanan publik akan sulit ditingkatkan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA E.2 Good Governance E.1 Etika Pengadaan E.2 Good Governance E.3 Contoh-Contoh Penyimpangan Barang dan Jasa S alahsatusebabterjadinyakebocoranyangsangatbesardalampengadaan barang/jasa pemerintah, disamping tidak ditegakkannya prinsip-prinsip dasar pengadaan. Juga karena diabaikannya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) di negara kita. Pengertian Good Governance, berbeda antara beberapa definisi yang ada. Istilah good governance, baru kita kenal dalam sepuluh tahun terakhir, terutama dengan merebaknya tuntutan/desakan agar dapat dilakukan kontrol/pengawasan (exercised) terhadap pemerintah, yang berkaitan dengan: (i) proses pemilihan pemerintah, yang harus jujur dan transparan. Karena sebagai pemerintah, nantinya akan dituntut untuk selalu melakukan prinsip-prinsip akuntabilitas yang dipersyaratkan; (ii) kemampuan dan kapasitas pemerintah mengelola sumberdaya (resources) secara efisien, dan cara memformulasikan, kebijakan, dan mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik (sound) dan tidak berpihak; (iii) kemampuan pemerintah menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial diantara para para pihak terkait (stake holders), dengan secara adil, transparan, dan akuntabel. Mulai disadari pula bahwa pemerintah selalu kurang/terlambat mendapatkan akses informasi, oleh karena itu sering kebijakan yang dikeluarkan pemerintah malah menimbulkan distorsi. Karenanya, banyak yang sepakat, bahwa mekanisme pasar akan dapat mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dengan lebih efektif dan efisien. Namun, peran pemerintah tetap diperlukan terutama yang berkaitan dengan: (i) menjaga kestabilan kondisi makroekonomi; (ii) membangun infrastruktur; (iii) menyediakan barang publik (public goods); mencegah terjadinya kegagalan pasar (market failures); (iv) dan mendorong terjadinya pemerataan (promoting equity) Pengertian good governance merupakan konsep yang memiliki segi yang sangat banyak, karena pada hakekatnya good governance adalah seluruh aspek yang terkait dengan dengan kontrol dan pengawasan (exercised) terhadap kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan fungsinya, melalui institusi formal maupun informal. Bank Dunia mendefinisikan “good governance”, pada prinsipnya adalah terwujudnya manajemen pemerintahan yang baik (sound development management). Kemudian faktor kuncinya ialah manajemen sektor publik yang antara lain memenuhi kaidah-kaidah: akuntabilitas (accountability), kerangka pengaturan (legal frame work) untuk pembangunan, informasi, transparansi. 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Sedangkan, Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank), pada dasarnya memiliki pandangan yang sama dengan Bank Dunia, memperhatikan issue “good governance” dari segi efektivitas pemerintah melakukan fungsinya, dampak dari program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kapasitas penyerapan (absorptive capacity) terutama berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang berasal dari pinjaman Bank Pembangunan Asia. Selanjutnya, Bank Pembangunan Asia menguraikan empat elemen dasar dari “good governance”, yaitu: akuntabilitas, partisipasi, predictability, dan transparansi Untuk mencapai sistem akuntabilitas yang handal, maka diperlukan pembangunan kapasitas pemerintah (building government capacity), antara lain dengan melalui: perbaikan manajemen sektor publik, reformasi dan perbaikan manajemen badan usaha milik pemerintah, perbaikan manajemen keuangan pemerintah, serta dilakukannya reformasi pegawai negeri. Dalam elemen partisipasi, yang diperlukan adalah partisipasi dari seluruh pihak yang diuntungkan (beneficiaries) serta kelompok yang menerima akibat (affected group), adanya mekanisme yang menyerasikan hubungan antara sektor publik dengan sektor privat (public sector interface), dilakukannya desentralisasi pelayanan publik (memperkuat pemerintah daerah), melakukan kerja sama dengan lembaga non pemerintah (NGO). Elemen predictability (legal framework), mencakup pengembangan dan penataan hukum dan kebijakan-kebijakan pembangunan yang baik dan dapat diperkirakan, adanya kerangka pengaturan yang baik untuk sektor privat. Selanjutnya, elemen transparansi (keterbukaan informasi), yang diperlukan adalah akses yang sama terhadap informasi, dan ada kewajiban pihak-pihak tertentu yang harus membuka informasi (disclosure of information) kepada semua pihak yang terkait. Yang sangat penting dari semua ini, adalah perlindungan terhadap pihak-pihak yang mau memberikan informasi/bukti/keterangan tentang terjadinya penyimpangan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang benar. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA E.3 Contoh-contoh Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa E.1 Etika Pengadaan B erikut ini disajikan contoh-contoh penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang sering terjadi pada : E.2 Good Governance E.3 Contoh-Contoh Penyimpangan Barang dan Jasa 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Perencanaan Pengadaan Pembentukan Panitia Prakualifikasi Perusahaan Penyusunan Dokumen Pemilihan Pengumuman Lelang Pengambilan Dokumen Pemilihan Penyusunan HPS Rapat Penjelasan (aanwijzing) Penyerahan dan Pembukaan Penawaran Evaluasi Penawaran Pengumuman Calon Pemenang Sanggahan Peserta Lelang Penunjukan Pemenang Lelang Penandatangan Kontrak Penyerahan Barang. Contoh-contoh tersebut di atas disajikan pada gambar 7 sampai dengan gambar 21 berikut ini. 32 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 MODUL 1 34 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 35 MODUL 1 36 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa F.1 Pengendalian dan Pengawasan F.1 Pengendalian dan Pengawasan F.2 Sanksi T ugas dan kewenangan Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut : 1. Pimpinan K/L/D/I a. Memberikan laporan secara berkala tentang realisasi pengadaan barang/jasa kepada LKPP b. Melakukan pengawasan terhadap PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan c. Menugaskan Aparat Pengawas Intern untuk melakukan audit d. Membuat daftar hitam bagi penyedia jasa/barang sesuai dengan ketentuan. e. Memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa setelah mendapat masukan dari PPK/ULP/PP sesuai dengan ketentuan 2. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan a. Memberikan sanksi administrasi kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan b. Mengusulkan sangsi pencantuman dalam daftar hitam kepada PA/KPA atas pelanggaran penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan “ Para Pihak dalam pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/ jasa adalah Pimpinan K/L/D/I; PPK/ULP/Pejabat Pengadaan; APIP K/L/D/I; LKPP; Penyedia Barang/ Jasa dan Masyarakat “ 3. APIP K/L/D/I a. Menindaklanjuti pengaduan penyedia barang/jasa dan/atau masyarakat yang dianggap beralasan dan mempunyai bukti sesuai dengan kewenangannya. b. Hasil tindak lanjut pengaduan dilaporkan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 37 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA c. Dari hasil tindak lanjut bila diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dengan tembusan kepada LKPP dan BPKP. 4. LKPP a. Melakukan evaluasi atas laporan berkala yang dibuat K/L/D/I tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa. b. Menindak lanjuti pengaduan yang didukung bukti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki c. Mengumumkan secara nasional daftar hitam yang dibuat K/L/D/I 5. Penyedia Barang/Jasa dan Masyarakat a. Bila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan F.2 Sanksi F.1 Pengendalian dan Pengawasan F.2 Sanksi A pabila terjadi pelanggaran, sesuai dengan kewenangannya, pimpinan K/L/D/I dapat memberikan sangsi baik kepada penyedia maupun kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. Sanksi yang dapat diberikan kepada penyedia karena pelanggaran tersebut berupa : a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Sedangkan sanksi yang dapat diberikan kepada ULP/Pejabat pengadaan yang melakukan kecurangan: a. dikenakan sanksi administrasi; b. dituntut ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana. Pada tabel 4, tabel 5 dan Tabel 6 dapat dilihat jenis-jenis perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa, ULP/Pejabat Pengadaan dan PPK yang dapat dikenakan sanksi beserta jenis-jenis sanksi yang dikenakan. 38 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA Tabel 4 Perbuatan/Tindakan Penyedia Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya Perbuatan atau Tindakan Berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang untuk melanggar ketentuan Melakukan persekongkolan dengan penyedia lain untuk mengatur proses pengadaan Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar/ palsu Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/diterima oleh ULP/PP Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/ Jasa produksi dalam negeri. Terlambat menyelesaikan pekerjaan Konsultan Perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara Sanksi Administratif dan/atau Daftar Hitam dan/atau gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana Administratif dan Daftar Hitam + Finansial Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari harga kontrak atau bagian kontrak, maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan Menyusun kembali perencana-an dengan biaya sendiri dan/atau tuntutan ganti rugi Tabel 5 Perbuatan/Tindakan ULP/Penjabat Pengadaan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya Perbuatan atau Tindakan Adanya Pelanggaran dan/atau kecurangan dalam Proses Pengadaan Kecurangan dalam pengumuman pengadaan Sanksi Administratif , dituntut ganti rugi dan/atau dilaporkan secara pidana Sesuai Peraturan Perundang-undangan Tabel 6 Perbuatan/Tindakan PPK Yang Dapat Dikenakan Sanksi Beserta Jenis-jenis Sanksinya Perbuatan atau Tindakan Melakukan cedera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam kontrak ( misalnya: Keterlambatan pembayaran) Sanksi Membayar bunga terhadap nilai tagihan yang belum dibayar, atau membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39 MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA A. Pendahuluan B. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan dan Aturan Khusus C. Para Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa D. Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa E. Etika Pengadaan dan Good Governance F. Pengendalian & Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes G. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 40 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 1 PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA DI INDONESIA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 41 2 MODUL 2010 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I MODUL PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Pendahuluan 5 B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.1 Rencana Umum Pengadaan B.2 Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 7 8 12 14 C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhususan Barang/Jasa 16 18 19 20 21 22 D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran D.1 Metode Satu Sampul D.1.1 Syarat Penggunaan D.1.2 Tata Cara Penggunaan D.2 Metode Dua Sampul D.2.1 Syarat Penggunaan D.2.2 Tata Cara Penggunaan D.3 Metode Dua Tahap (Tidak Digunakan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi) D.3.1 Syarat Penggunaan D.3.2 Tata Cara Penggunaan 24 25 25 26 27 27 28 30 30 30 E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran E.1 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/ Jasa Lainnya E.1.1 Metode Evaluasi Sistem Gugur E.1.2 Metode Evaluasi Sistem Nilai E.1.3 Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis E.2 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha E.2.1 Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas E.2.2 Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya E.2.3 Metode Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran E.3 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan 32  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 33 34 34 36 36 36 37 38 F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa F.1 Bentuk Kontrak dan Perjanjian Tertulis F.2 Pemilihan Jenis Kontrak F.2.1 Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran F.2.2 Kontrak Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran F.2.3 Kontrak Berdasarkan Sumber Pendanaan F.2.4 Kontrak Berdasarkan Jenis Pekerjaan 39 39 40 41 42 43 44 G. Latihan Kelompok dan Tes 45 DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Tahapan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Proses Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa 6 7 DAFTAR tabel Tabel 1 Tabel 2 Tabel 3 Tabel 4 Tabel 5 Tabel 6 Tabel 7 Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 17 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang 18 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi 19 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya 20 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi 21 Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 25 Jenis-Jenis Kontrak dan Penggunaannya 40 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan, pemaketan, metode pemilihan sistem, metoda penilaian kualifikasi & metoda penyampaian dokumen Penawaran. TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu memahami proses persiapan yang harus dilakukan meliputi : 1. Memahami tahapan persiapan dalam Pengadaan Barang/Jasa 2. Memahami tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa 3. Memahami metode pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa 4. Memahami pemilihan penyampaian dokumen penawaran 5. Memahami pemilihan metode evaluasi 6. Memahami pemilihan jenis kontrak 7. Melaksanakan penyampaian dokumen penawaran dengan latihan kelompok  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN S eperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu : 1. Melalui Swakelola 2. Melalui Penyedia Barang/Jasa Pada Modul Persiapan ini ruang lingkup pembahasannya adalah menjelaskan langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara melalui penyedia barang/jasa. Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa merupakan penyusunan rencana kerja secara rinci untuk melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa pemerintah. Persiapan ini merupakan bagian yang paling penting karena akan digunakan sebagai landasan dalam setiap langkah proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam persiapan ini adalah sebagai berikut : 1. Pengkajian ulang rencana umum pengadaan 2. Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan 3. Pemilihan sistem pengadaan yang meliputi : a. Memilih dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa b. Memilih dan menetapkan metode penyampaian dokumen penawaran c. Memilih dan menetapkan metode evaluasi penawaran d. Memilih dan menetapkan jenis kontrak 4. Memilih dan menetapkan metode penilaian kualifikasi 5. Penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan 6. Penyusunan dokumen pengadaan 7. Penyusunan HPS 8. Menetapkan Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I Proses persiapan pengadaan barang/jasa tersebut digambarkan secara diagram seperti yang dapat dilihat pada gambar 1. Sedangkan uraian tentang langkah persiapan pengadaan butir 1, 2, dan 3 akan dibahas pada modul ini dan untuk butir 4, 5, 6, 7, dan 8 akan dibahas pada Modul 3 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 2. PA/KPA ULP/Pejabat Pengadaan Rencana Umum Pengadaan 1. Penerimaan rencana umum pengadaan PPK 2. Pengkajian ulang rencana umum pengadaan 3a. Penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan 3b. Penetapan rencana pelaksanaan pengadaan 4. Pemilihan sistem pengadaan barang /jasa 5. Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan 6. Pemilihan metode penyampaian dokumen penawaran 7. Pemilihan metode evaluasi 8. Penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan 9. Pemilihan jenis kontrak 10. Penyusunan dokumen pengadaan Gambar 1 Tahapan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan K eluaran (output) yang dihasilkan pada tahap pengkajian ulang rencana umum pengadaan berupa rencana pengadaan. Tahap pengkajian ini tidak terlepas dari proses rencana umum pengadaan barang/jasa yang dtelah dilakukan sebelum proses persiapan pelaksanaan pengadaan. Untuk itu pada sub-bab ini akan dibahas : 1. Rencana Umum Pengadaan 2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan 3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Secara umum proses pada pengkajian ulang rencana umum pengadaan ini digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 2 di bawah ini. MULAI PA/KPA menyerahkan rencana umum pengadaan Pengkajian rencana umum pengadaan oleh PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan Rencana umum pengadaanperlu direvisi? Usulan perubahan rencana umum pengadaan Ya Tidak Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan SELESAI Gambar 2 Proses Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I B.1 Rencana Umum Pengadaan B.1 Rencana Umum Pengadaan B. 2 Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Penanggung Jawab Sesuai dengan pasal 22, rencana umum pengadaan merupakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menyusun dan menetapkan rencana umum pengadaan. Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Penyusunan Rencana Umum Pengadaan 1. Barang/Jasa Pemerintah yang dibutuhkan oleh K/L/D/I mencakup jenis, spesifikasi, jumlah/volume barang/jasa yang dibutuhkan 2. Kebijakan cara pembiayaan : a. Dibiayai oleh anggaran K/L/D/I yang bersangkutan; dan/atau b. Dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing) 3. Kebijakan umum tentang : a. Pemaketan pekerjaan b. Cara pengadaan, melalui swakelola atau melalui penyedia barang/ jasa c. Pengorganisasian pengadaan barang/jasa 4. Kerangka Acuan Kerja Langkah-langkah Penyusunan Rencana Umum Pengadaan 1. Melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I 2. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran yang meliputi : a. Rencana anggaran belanja b. Kebijakan cara pembiayaan 3. Menetapkan kebijakan umum pengadaan 4. Menyusun Kerangka Acuan Kerja 5. PA mengumumkan rencana umum Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut adalah : A. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan identifikasi kebutuhan adalah sebagi berikut : a. Memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerja yang “Pemaketan yang dilakukan bersangkutan. harus memperhatikan prinsip b. Mengidentifikasikan barang/jasa yang sudah ada dan sudah pernah efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas dilaksanakan pada unit kerja yang bersangkutan. kemampuan teknis” c. Mengidentifikasikan kebutuhan barang/jasa terkait dengan tupoksinya.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I d. Melakukan analisis terhadap barang/jasa yang masih harus diadakan. e. Mengidentifikasikan kebutuhan barang/jasa yang harus diadakan termasuk menetapkan spesifikasi dan volume barang/jasa yang dibutuhkan. f. Bila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, maka perlu dilakukan penyusunan dan penetapan skala prioritas. B. Ketentuan Dalam Menyusun Rencana Penganggaran 1. Penyusunan rencana umum pengadaan untuk tahun ke N atau tahun ke N+k harus sudah diselesaikan pada tahun ke N-1. 2. K/L/D/I harus mengalokasikan biaya pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dari APBN/ APBD yang meliputi : a. Honorarium personil organisasi pengadaan barang/jasa b. Biaya pengumuman pengadaan barang/jasa termasuk biaya pengumuman ulang; c. Biaya penggandaan dokumen pengadaan d. Biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 3. Terkait dengan honorarium personil organisasi, K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. C. Ketentuan Dalam Pemaketan Pekerjaan : 1. Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri 2. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis. 3. Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. 4. Hal-hal yang dilarang : a. Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/ lokasi masing-masing; b. Menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan yang bila dipisah seharusnya bisa dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; c. Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan; d. Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif. D. Ketentuan Dalam Menetapkan Cara Pengadaan : Cara pengadaan barang/jasa dilakukan hanya dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui swakelola dan melalui penyedia barang/jasa. Pada dasarnya semua pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penyedia barang/jasa. Sedangkan yang dapat dilakukan melalui swakelola harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tupoksi K/L/D/I; 2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; contoh : >> Pembangunan saluran irigasi tersier yang pembangunan/pemeliharaannya dapat dilakukan oleh kelompok petani yang memanfaatkannya. >> Pembuatan sarana dan prasarana untuk peternakan yang akan dipergunakan untuk kelompok peternak. 3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, contoh : >> Pembangunan yang dilakukan di daerah-daerah terpencil dengan nilai pekerjaan yang tidak ekonomis bila dilakukan oleh penyedia barang/jasa. 4. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; 5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; 6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa; 7. Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; 8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; 9. Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; 10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri; 11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. E. Ketentuan Dalam Menyusun Kerangka Acuan Kerja Kerangka Acuan Kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kerangka acuan kerja ini minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut : 1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi : a. Latar belakang b. Maksud dan tujuan c. Sumber pendanaan d. Hal-hal lain yang diperlukan untuk dijelaskan kepada pelaksana pengadaan barang/jasa 2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran. 3. Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan 4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I F. Ketentuan Dalam Mengumumkan Rencana Umum Tujuan langkah ini agar semua rencana pekerjaan yang akan dilakukan oleh K/L/D/I, baik yang akan dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa dapat diketahui oleh masyarakat secara luas. Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam melakukan pengumuman ini adalah sebagai berikut : 1. Waktu pengumuman : a. Setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD. b. Dapat mengumumkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya/yang akan datang. 2. Media pengumuman : a. Website K/L/D/I masing-masing; dan b. Papan pengumuman resmi untuk masyarakat; serta c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. 3. Materi pengumuman paling kurang berisi : a. Nama dan alamat PA; b. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, baik dilaksanakan melalui penyedia jasa maupun melalui swakelola. c. Lokasi pekerjaan; dan d. Perkiraan besaran anggaran. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I B.2 Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.1 Rencana Umum Pengadaan B. 2 Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan “Proses Pengkajian ulang rencana umum pengadaan merupakan salah satu metode pengendalian internal untuk memastikan bahwa pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif” 12 Penanggung Jawab Berdasarkan pasal 34, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana umum yang telah dibuat PA/KPA. Sesuai dengan hasil kajian, bila dipandang perlu PPK dapat mengusulkan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA. Bila ada perubahan dan disetujui PA/KPA, maka PA/KPA menetapkan kembali rencana umum yang sudah diubah. ULP/Pejabat Pengadaan juga dapat membuat usulan perubahan rencana umum pengadaan, tetapi usulan ini harus diajukan melalui PPK. Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan 1. Berita Acara rapat koordinasi antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka mengkaji ulang rencana umum pengadaan. Isi berita acara memuat : a. Perubahan-perubahan rencana umum pengadaan yang disepakati. b. Hal-hal yang tidak disepakati harus dituangkan secara jelas : i. Perubahan yang diusulkan oleh PPK ii. Perubahan yang diusulkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan. 2. Usulan PPK kepada PA/KPA tentang perubahan terhadap rencana umum pengadaan. 3. Ketetapan PA/KPA terhadap usulan perubahan rencana umum pengadaan. Langkah-Langkah Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan 1. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan. 2. Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi : a. Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan b. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan c. Pengkajian ulang KAK 3. Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan. 4. PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPAberdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan, 5. PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangannya. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan adalah sebagai berikut : A. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan 1. Materi yang dikaji terbatas pada kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan. 2. Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. 3. Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian. 4. Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket. 5. Penggabungan paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta. 6. Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan/seleksi. B. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan 1. Materi yang dikaji : a. Rencana biaya paket pekerjaan. b. Rencana biaya biaya pendukung pelaksanaan pengadaan. 2. Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan : a. Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran; dan b. Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan. c. Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan 3. Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran C. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kerangka Acuan Kerja Tujuan pengkajian ulang kerangka acuan kerja adalah untuk memastikan hal-hal sebagai berikut : 1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas yang meliputi : • Latar belakang; • Maksud dan tujuan; • Sumber pendanaan; • Ruang lingkup dan keluaran yang diinginkan (khusus jasa konsultansi) • Hal-hal lain yang diperlukan. 2. Jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan) cukup jelas. 3. Jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa (bukan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa) cukup jelas yang meliputi : • Kapan Barang/Jasa harus tersedia • Lokasi dimana barang/jasa harus tersedia/dilaksanakan • Batas akhir tahun anggaran harus diperhatikan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 4. Spesifikasi teknis barang/jasa cukup jelas yang meliputi : • Kesesuaian dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir; • Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang; • Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan • Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI). 5. Total perkiraan biaya pekerjaan cukup jelas; 6. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; 7. Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 8. Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 9. Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; dan 10. Bila diperlukan dilengkapi dengan gambar-gambar brosur barang. 11. Persyaratan penyedia dan kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti agar tidak mengarah kepada individu tertentu. 12. Kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang lingkup, keluaran yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan). Perkecualian untuk pekerjaan yang bersifat rahasia, tidak perlu analisis tersebut; D. Ketentuan Dalam Penetapan Rencana Umum Pengadaan Setelah Dikaji Ulang 1. Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali; 2. Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; 3. Putusan PA/KPA bersifat final. B.3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan B.1 Rencana Umum Pengadaan B. 2 Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan B.3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 14 Penanggungjawab esuai dengan pasal 11 PPK mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk melaksanakan hal ini PPK mengacu pada Rencana Umum Pengadaan yang sudah ditetapkan PA/KPA. Selanjutnya dokumen Ketetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan untuk diproses lebih lanjut. S Output yang Dihasilkan pada Tahap Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Output yang dihasilkan pada tahap ini berupa Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang akan digunakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I “Rencana Umum Pengadaan dengan Rencana Pelaksanaan Pengadaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda” Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ini berisi tentang : 1. Kerangka Acuan Kerja termasuk spesifikasi teknis dan gambar bila diperlukan. 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 3. Rancangan Kontrak Langkah-langkah Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 1. Menyusun dan menetapkan KAK termasuk merinci Spesifikasi Teknis dan Gambar. Penyusunan ini didasarkan pada : a. Rencana Umum Pengadaan yang telah ditetapkan setelah melalui proses pengkajian oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan b. Berita Acara rapat koordinasi tentang pengkajian rencana umum pengadaan yang tidak bertentangan dengan Ketetapan rencana Umum Pengadaan pada butir a di atas. 2. Menyusun dan menetapkan HPS 3. Menyusun dan menetapkan rancangan kontrak Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut : A. Ketentuan KAK Mengacu pada ketentuan yang dilakukan pada tahap pengkajian rencana umum pengadaan tentang KAK yang telah diuraikan di atas. B. Ketentuan HPS Materi ini akan diuraikan secara khusus pada Modul 3 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Bagian II. C. Ketentuan Rancangan Kontrak Materi ini akan diuraikan secara khusus pada bab F di modul ini. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes C. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Penanggung Jawab esuai dengan pasal 35 ayat (1), 41 ayat (1) dan 47 ayat (1), ULP/ Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa dan metode penyampaian dokumen. Khusus pada bab ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa. S Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/jasa Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan digunakan untuk memilih penyedia barang/jasa pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa “Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa” merupakan salah satu bagian dari sistem pengadaan barang/jasa. Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam memilih penyedia barang/jasa yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa. Setiap alternatif hanya dapat digunakan untuk memilih penyedia dengan jenis barang/jasa yang tertentu. Alternatif-alternatif metode yang dapat digunakan disajikan dalam bentuk tabel yang dapat dilihat pada Tabel 1 pada halaman berikut ini. “Setiap Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya dapat digunakan untuk memilih penyedia dengan jenis barang/jasa yang tertentu/paket pekerjaan tertentu” 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I Tabel 1 Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Metode Pemilihan Penyedia Pelelangan umum Pelelangan sederhana Pelelangan terbatas Kontes Seleksi umum Seleksi sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Pemilihan langsung Sayembara Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang Jasa Lainnya Pekerjaan Konstruksi √ √ √ √ √ Jasa Konsultansi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut : 1. Mengidentifikasikan Barang/Jasa yang akan diadakan, di antaranya mencakup : a. Jenis barang/jasa yang akan diadakan b. Nilai paket pengadaan barang/jasa c. Komplek tidaknya barang/jasa, yaitu pekerjaan yang memerlukan d. Teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). e. Tinggi rendahnya teknologi yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa. f. Kelompok penyedia yang akan melaksanakan, apakah untuk usaha kecil, non-kecil, perseoranngan, koperasi kecil, dan sebagainya g. Sifat kekhususan barang/jasa h. Keadaan tertentu yang melingkupi pengadaan barang/jasa i. Dan lain-lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 54/2010 Catatan : Kriteria-kriteria untuk sifat kekhususan dan Keadaan tertentu diuraikan pada sub-bab C.5. di bawah. 2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa. 3. Memilih dan menetapkan salah satu metode pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik barang/jasa yang akan diadakan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi P ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Barang, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya. Alternatif metode yang dapat digunakan untuk memilih Penyedia Barang terdiri dari: a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan sederhana b. Penunjukan langsung c. Pengadaan langsung d. Kontes Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode pemilihan Penyedia Barang dapat dilihat pada Tabel 2. C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhusususan Barang/Jasa Tabel 2 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang Metode Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan Pelelangan umum Pelelangan sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Kontes 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kriteria Pemilihan Secara prinsip pemilihan Penyedia Barang menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan penyedia barang yang lainnya -Tidak kompleks, dan -Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) -Keadaan tertentu;dan/atau -Barang khusus (Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5) -Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; -teknologi sederhana; -risiko kecil; dan/atau -dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. -Tidak mempunyai harga pasar -Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi P ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan Barang atau Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya. Alternatif metode yang dapat digunakan terdiri dari: a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung b. Penunjukan langsung c. Pengadaan langsung Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode dapat dilihat pada Tabel 3. C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhusususan Barang/Jasa Tabel 3 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Pelelangan umum Pelelangan terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung Pengadaan langsung Kriteria Pemilihan Secara prinsip pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang lainnya -Pekerjaankonstruksi yang kompleks, dan -Jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas -Pekerjaan konstruksi yang tidak kompleks -Bernilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) -Keadaan tertentu;dan/atau -Pekerjaan konstruksi khusus (Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5) -Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; -teknologi sederhana; -risiko kecil; dan/atau -dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/ atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi P ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Jasa Lainnya, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Konsultansi. Alternatif metode yang dapat digunakan terdiri dari: a. Pelelangan, terdiri dari pelelangan umum dan sederhana b. Penunjukan langsung c. Pengadaan langsung d. Sayembara Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode dapat dilihat pada Tabel 4 C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhusususan Barang/Jasa Tabel 4 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Pelelangan Pelelangan umum Pelelangan sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Sayembara 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kriteria Pemilihan Secara prinsip pemilihan Penyedia Jasa Lainnya menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia Lainnya yang lainnya -Tidak kompleks, dan -Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) -Keadaan tertentu;dan/atau -Jasa lainnya khusus (Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4 dan 5) -Nilai maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; -teknologi sederhana; -risiko kecil; dan/atau -dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badanUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. -Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan -Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhusususan Barang/Jasa P ada sub-bab ini khusus menguraikan Pemilihan Penyedia untuk pengadaan Jasa Konsultansi, sehingga tidak berlaku untuk pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya. Alternatif metode yang dapat digunakan untuk memilih Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari: a. Seleksi, terdiri dari seleksi umum dan seleksi sederhana, b. Penunjukan langsung c. Pengadaan langsung d. Sayembara Kriteria pemilihan salah satu dari masing-masing metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilihat pada Tabel 5. Tabel 5 Kriteria Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Seleksi Umum Seleksi Sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Sayembara Kriteria Pemilihan Seleksi Seleksi Umum Secara prinsip pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi menggunakan metode ini, kecuali memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia Konsultansi yang lainnya -Bersifat sederhana, dan -Nilai maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) -Keadaan tertentu; (Perpres RI no 54 tahun 2010 pasal 44 ) -Nilai maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) - merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; -Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan -Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhususan Barang/Jasa C.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang C.2 Metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C.3 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya C.4 Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi C.5 Kriteria Keadaan Tertentu dan Kekhusususan Barang/Jasa 22 C.5.1.1 Kriteria Keadaan Tertentu K riteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilaksanakannya penunjukan langsung dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya adalah sebagai berikut: 1. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk: a. Pertahanan negara; b. Keamanan dan ketertiban masyarakat; c. Keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk: • Akibat bencana alam dan/atau bencana non-alam dan/atau bencana sosial; • Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau • Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. 2. Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; 3. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau 4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. 5. Khusus untuk Jasa Konsultansi ditambahkan ketentuan sebagai berikut : a. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C.5.1.2 Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa Lainnya Khusus Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat khusus sehingga memungkinkan dilaksanakannya penunjukan langsung adalah sebagai berikut: 1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; 2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); 3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu; 4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan; 5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; 6. Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau 7. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tatacara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Penanggung Jawab emilihan metode ini masih merupakan bagian dari proses perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Sehingga ULP/Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk pemilihan metode ini. Khusus pada bab ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran. P Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan Metode Penyampain Dokumen Penawaran yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Alternatif-alternatif metode penyampaian dokumen penawaran yang dapat digunakan adalah sebagai berikut : a. Metode satu sampul b. Metode dua sampul c. Metode dua tahap Penggunaan masing-masing metode disajikan dalam tabel yang dapat dilihat pada Tabel 6 pada halaman berikut ini. 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I Tabel 6 MetodePenyampaian Dokumen Penawaran Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Jenis Barang/Jasa Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Jasa konsultansi - Badan usaha Jasa konsultansi - Perorangan Satu Sampul Dua Sampul Dua Tahap √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut : 1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa sudah ditetapkan terlebih dahulu 2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode Penyampaian dokumen penawaran. 3. Memilih dan menetapkan salah satu metode penyampaian dokumen penawaran yang sesuai. D.1 Metode Satu Sampul D.1 Metode Satu Sampul D.2 Metode Dua Sampul D.3 Metode Dua Tahap “Metode penyampaian dokumen 1 sampul: dokumen administrasi, teknis dan harga dalam satu sampul, dan disampaikan secara bersamaan” D.1.1 Syarat Penggunaan D.1.1.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya Metode Satu Sampul untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (dalam hal ini tidak termasuk Jasa Konsultansi) digunakan pada : 1. Pada prinsipnya pemilihan penyedia dengan menggunakan metode satu sampul. 2. Pemilihan yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung. 3. Pengadaan yang bersifat sederhana 4. Spesifikasi teknisnya jelas 5. Pengadaan dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah 6. Pengadaan yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. Contoh : • Pengadaan pekerjaan konstruksi bangunan pada umumnya D.1.1.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Satu Sampul untuk Pemilihan Jasa Konsultansi digunakan pada : 1. Pemilihan penyedia jasa konsultansi yang menggunakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan : a. Seleksi Umum Biaya Terendah b. Seleksi Sederhana LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I c. Penunjukan Langsung. d. Pengadaan Langsung e. Sayembara 2. Pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan 3. Pengadaan yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah 4. Pengadaan jasa konsultansi yang Kerangka Acuan Kerjanya (KAK) sederhana 5. Pengadaan jasa konsultansi yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. D.1.2 Tata Cara Penggunaan D.1.2.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya Penyampaian dokumen penawaran 1 (satu) sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut : 1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan. 2. Calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya menyiapkan Dokumen Penawaran meliputi: a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran; b. Jaminan Penawaran asli; c. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga); d. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); e. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); f. Dokumen penawaran teknis; g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; h. Dokumen isian kualifikasi; dan i. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada). 3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 4. Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul dan ditulis “Dokumen Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. 5. Peserta atau calon penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya menyampaikan Dokumen Penawaran yang terdiri dari satu sampul kepada ULP baik secara langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dengan tata cara seperti yang sudah ditetapkan. D.1.2.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Penyampaian dokumen penawaran satu sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut : 1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan. 2. Dokumen Penawaran yang dimasukkan dalam 1 (satu) sampul terdiri dari Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya. 26 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 3. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, terdiri dari : a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan masa berlaku penawaran tetapi tidak men cantumkan penawaran biaya; b. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada); d. Dokumen penawaran teknis; dan e. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 4. Dokumen Penawaran Biaya terdiri dari : a. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran; b. Rekapitulasi penawaran biaya; c. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari: • Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); dan • Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost); d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 5. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 6. Dokumen Penawaran dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya”. Selanjutnya sampul penutup ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 7. Peserta atau calon penyedia jasa konsultansi menyampaikan Dokumen Penawaran yang terdiri dari satu sampul kepada ULP baik secara langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dengan tata cara seperti yang sudah ditetapkan. D.2 Metode Dua Sampul D.2.1 Syarat Penggunaan D.1 Metode Satu Sampul D.2 Metode Dua Sampul D.3 Metode Dua Tahap “Metode penyampaian dokumen 2 sampul : Sampul I (dokumen adminitrasi dan teknis), sampul II (dokumen harga), disampaikan secara bersamaan.” D.2.1.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Lainnya Metode dua sampul tidak digunakan pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Metode Dua Sampul untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya (dalam hal ini tidak termasuk Jasa Konsultansi) digunakan apabila : 1. Diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam terhadap penawaran yang disampaikan oleh penyedia 2. Diperlukan untuk menjaga agar evaluasi teknis jangan sampai terpengaruh oleh besarnya penawaran harga. D.2.1.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metoda Dua Sampul digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha yang memiliki karakteristik sebagai berikut: LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 1. Dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan penawaran biaya, agar penilaian penawaran biaya tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2. Pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. D.2.2 Tata Cara Penggunaan D.2.2.1 Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Penyampaian dokumen penawaran dua sampul terdiri dari langkah-langkah berikut ini: 1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan. 2. Dokumen Penawaran meliputi: a. Sampul I (administrasi dan teknis), terdiri dari : • Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran; • Jaminan Penawaran asli; • Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirianatau perubahannya (apabila dikuasakan); • Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); • Dokumen penawaran teknis; • Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). b. Sampul II (harga) terdiri dari : • Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran; • Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga); dan • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 4. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul I dan ditulis “Penawaran Sampul I” 5. Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”, 6. Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu Sampul penutup dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 7. Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP sesuai jadwal yang ditetapkan. 8. Peserta atau calon penyedia barang//jasa lainnya menyampaikan Dokumen Penawaran yang terdiri dari satu sampul baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada ULP sesuai jadwal dan tata cara yang ditetapkan. 9. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, sampul II tidak boleh dibuka sebelum hasil evaluasi pada sampul I selesai dilakukan dan diumumkan. 10. Sampul II yang dibuka adalah Sampul II dari peserta yang diundang untuk pembukaan sampul II berdasarkan hasil evaluasi penawaran pada sampul I. Sedangkan yang tidak diundang, sampul II tidak boleh dibuka dan dikembalikan kepada peserta. 28 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I D.2.2.2 Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Penyampaian dokumen penawaran dua sampul terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut : 1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan. 2. Dokumen Penawaran terdiri dari sampul I dan sampul II. 3. Sampul I (administrasi dan teknis), meliputi : a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan penawaran biaya. b. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian atauperubahannya (apabila dikuasakan); c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (apabila ada); d. Dokumen penawaran teknis; dan e. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 4. Sampul II (biaya) yang terdiri dari : a. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran; b. Rekapitulasi penawaran biaya; c. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari: • Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); dan • Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost); d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 5. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiridari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 6. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis dimasukkan dalam Sampul I dan ditulis “Penawaran Sampul I”. 7. Dokumen Penawaran Biaya dimasukkan dalam Sampul II dan ditulis “Penawaran Sampul II”. 8. Sampul I dan Sampul II dimasukkan dalam satu sampul penutup dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat-peserta, serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang sudah ditentukan. 9. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada ULP sesuai jadwal dan tata cara yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 11. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, sampul II tidak boleh dibuka sebelum hasil evaluasi pada sampul I selesai dilakukan dan diumumkan. 12. Sampul II yang dibuka adalah Sampul II dari peserta yang diundang untuk pembukaan sampul II berdasarkan hasil evaluasi penawaran pada sampul I. Sedangkan yang tidak diundang, sampul II tidak boleh dibuka dan dikembalikan kepada peserta. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I D.3 Metode Dua Tahap (Tidak Digunakan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi) D.1 Metode Satu Sampul D.2 Metode Dua Sampul D.3 Metode Dua Tahap D.3.1 Syarat Penggunaan Metode Dua Tahap hanya digunakan untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya. Menggunakan metode dua tahap bila : 1. Pekerjaan bersifat Kompleks; 2. Pekerjaan berkaitan dengan tercapainya pemenuhan kriteria kinerja dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; dan/atau 3. Mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda Sebagai contoh untuk pekerjaan konstruksi : rancang bangun rekayasa dan pembangkit tenaga listrik. D.3.2 Tata Cara Penggunaan Penyampaian dokumen penawaran dengan metode dua tahap terdiri dari langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut ini. D.3.2.1 Tahap I 1. Tata cara pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran harus dituangkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan. 2. Dokumen Penawaran Tahap I (administrasi dan teknis), meliputi : a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran tetapi tidak mencantumkan harga penawaran; b. Jaminan Penawaran asli; c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); d. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); e. Dokumen penawaran teknis; f. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; dan g. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 4. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis, dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Administrasi dan Teknis”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang sudah ditentukan. 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 5. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada ULP sesuai jadwal dan tata cara yang sudah ditetapkan. D.3.2.2 Tahap II 1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman pada waktu dan tata cara yang sudah ditetapkan. 2. Dokumen Penawaran Tahap II (harga) meliputi : a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran; b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan; c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 3. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 4. Dokumen Penawaran Harga dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Penawaran Harga”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang sudah ditentukan. 5. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada ULP baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman pada waktu dan tata cara yang sudah ditetapkan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran Penanggung Jawab emilihan metode ini masih merupakan bagian dari proses perencanaan pemilihan penyedia barang/ jasa. Sehingga ULP/Panitia Pengadaan yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk pemilihan metode ini. Khusus pada bab ini akan diuraikan bagaimana memilih dan menetapkan Metode Evaluasi Penawaran. P Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran Output yang dihasilkan pada proses pemilihan metode adalah Ketetapan Metode Evaluasi Penawaran yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran Tersedia beberapa alternatif metode yang harus dipilih dan ditetapkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Alternatif-alternatif metode penyampaian dokumen penawaran yang dapat digunakan adalah sebagai berikut : a. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 1) Sistem gugur; 2) Sistem nilai; dan 3) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis b. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi 1) Metode evaluasi berdasarkan kualitas; 2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya; 3) Metode evaluasi berdasarkan pagu anggaran; atau 4) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut : 1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran sudah ditetapkan terlebih dahulu dan mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan. 2. Mengenali persyaratan penggunaan setiap alternatif metode evaluasi penawaran. 3. Memilih dan menetapkan salah satu metode evaluasi penawaran yang sesuai. 32 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I E.1 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya E.1 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi/ Jasa Lainnya E.2 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha E.3 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E.1.1 Metode Evaluasi Sistem Gugur A. Syarat Penggunaan 1. Digunakan pada evaluasi kualifikasi yang menggunakan metode Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga. 2. Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan. B. Tata Cara Penggunaan Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem gugur menggunakan langkah-langkah berikut ini sesuai dengan urutannya, yaitu : 1. Evaluasi Administrasi. a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat. b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi. 2. Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap : i. Penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. ii. Pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). b. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. c. Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis. 3. Evaluasi Harga a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis. b. Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I E.1.2 Metode Evaluasi Sistem Nilai A. Syarat Penggunaan Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan kompleks yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis. B. Tata Cara Penggunaan Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem nilai menggunakan langkah-langkah berikut ini sesuai dengan urutannya, yaitu : 1. Evaluasi Administrasi a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat. b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi. 2. Evaluasi Teknis dan Harga a. Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. b. Besaran bobot harga antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan. c. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, hal ini harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. Kemudian panitia membuat daftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai ambang batas lulus. d. Rincian unsur dan sub unsur berserta besaran bobot teknis dan harga, tata cara, kriteria serta formula perhitungan harus dijelaskan dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan sebagai dasar ULP untuk melakukan evaluasi penawaran. e. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi. f. ULP menetapkan calon pemenang berdasarkan urutan penawaran yang memiliki nilai bobot dan harga tertinggi. E.1.3 Metode Evaluasi Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis A. Syarat Penggunaan Digunakan untuk pengadaan yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, serta biaya operasi dan pemeliharaan, dalam jangka waktu operasi tertentu. B. Tata Cara Penggunaan Tata cara evaluasi dengan menggunakan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis menggunakan langkah-langkah di bawah ini sesuai dengan urutannya, yaitu : 34 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I 1. Evaluasi Administrasi. a. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang tidak terlambat.. b. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). c. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi. 2. Evaluasi Teknis. a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi b. Evaluasi teknis dilakukan terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). c. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. d. Hasil evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi syarat teknis atau tidak memenuhi syarat teknis. 3. Evaluasi Harga a. Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis. b. Unsur harga yang dinilai telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. c. Unsur harga tersebut dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional. d. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ULP membuat daftar urutan yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah. e. Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah dan mengusulkan penawar dengan harga evaluasi terendah yang responsif sebagai calon pemenang. f. Biaya-biaya yang dihitung dalam evaluasi, kecuali harga penawaran yang terkoreksi, tidak dimasukkan dalam harga yang tercantum dalam kontrak (hanya berfungsi sebagai alat pembanding saja). LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 35 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I E.2 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha E.1 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya E.2 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha E.3 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E.2.1 Metoda Evaluasi Berdasarkan Kualitas A. Syarat Penggunaan Metode evaluasi berdasarkan kualitas digunakan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan sifat pekerjaan sebagai berikut : 1. Memerlukan inovasi 2. Kompleks 3. Menggunakan teknologi tinggi, 4. Kualitas usulan merupakan faktor yang menentukan terhadap outcome secara keseluruhan, 5. Lingkup pekerjaan sulit ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK). Disamping itu ketentuan lainnya adalah penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metoda 2 (dua) sampul. Sebagai contoh: desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut, dan desain pembangunan bandara internasional; B. Tata Cara Penggunaan Urutan prosesnya adalah sebagai berikut: 1. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur; 2. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); 3. Dilakukan evaluasi penawaran biaya terhadap peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); 4. Klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja; 5. Negosiasi biaya dilakukan terhadap biaya yang dianggap tidak wajar. E.2.2 Metoda Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya A. Syarat Penggunaan 1. Metoda evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan tepat. Sebagai contoh: desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen, dan supervisi bangunan non-gedung. 2. Digunakan bagi pekerjaan jasa konsultansi yang jumlah maupun kualifikasi tenaga ahli yang diperlukan sudah diketahui secara pasti. 3. Penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metode 2 (dua) sampul. 36 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I B. Tata Cara Penggunaan Urutan proses evaluasi adalah sebagai berikut: 1. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur 2. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih penawaranpenawaran yang lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); 3. Dilakukan penilaian penawaran biaya terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); 4. Dilakukan penjumlahan atau perhitungan kombinasi nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya, dengan cara perhitungan sebagai berikut : NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya x Bobot Penawaran Biaya} Catatan: pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Pada saat menyusun Dokumen Pemilihan, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut: • Bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80 • Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40 penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi. 5. Diadakan klarifikasi dan negosiasi terhadap peserta yang mempunyai nilai kombinasi penawaran teknis dan penawaran biaya terbaik; 6. Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya harga satuan tidak boleh dinegosiasi kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar. E.2.3 Metoda Evaluasi Biaya Terendah/Pagu Anggaran A. Syarat Penggunaan 1. Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana, standar, dapat didefinisikan dan diperinci dengan tepat, meliputi: waktu penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan input lainnya serta anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Sebagai contoh: pekerjaan disain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil, dan lain-lain yang serupa. 2. Digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi yang sederhana dan dana terbatas. 3. Metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan 1 (satu) sampul. B. Tata Cara Penggunaan Urutan proses adalah sebagai berikut: 1. Dilakukan pembukaan penawaran serta koreksi aritmatik; 2. Setelah koreksi aritmatik dilakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya; 3. Penentuan pemenang pengadaan berdasarkan : • Evaluasi biaya terendah : terhadap penawaran yang telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade) dan memiliki penawaran biaya terkoreksi paling rendah; • Evaluasi pagu anggaran : terhadap penawaran yang memiliki nilai teknis paling tinggi di atas ambang batas nilai teknis (passing grade) dengan penawaran biaya terkoreksi sama dengan atau lebih rendah dari pagu anggaran. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 37 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I • Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja. Pada prinsipnya harga satuan tidak boleh dinegosiasi kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar. E.3 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E.1 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya E.2 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha U ntuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan metode evaluasi yang digunakan adalah metoda evaluasi berdasarkan kualitas, dengan urutan proses sebagai berikut : a. Evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur dan penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih penyedia yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); b. Dilakukan evaluasi penawaran biaya terhadap penyedia yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis (passing grade); c. Klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja; d. Negosiasi biaya dilakukan terhadap biaya yang dianggap tidak wajar. E.3 Metode Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan 38 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa F.1 Bentuk Kontrak atau Perjanjian Tertulis F.1 Bentuk Kontrak dan Perjanjian Tertulis F.2 Pemilihan Jenis Kontrak K ontrak pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut kontrak perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Bentuk perjanjian tergantung pada nilai transaksi antara PPK dengan penyedia jasa. Bentuk perjanjian atau dalam Perpres pasal 55 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu : a. Bukti Pembelian Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah) b. Kuitansi Digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10.000.000,-- (sepuluh juta rupiah) c. Surat Perintah Kerja (SPK). • Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya sampai dengan Rp100.000.000,-- (seratus juta rupiah) • Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah) d. Surat Perjanjian. • Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya di atas Rp100.000.000,-- (seratus juta rupiah) • Untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tata cara dan ketentuan pembuatan bukti perjanjian untuk butir a dan b, dalam bukti perjanjian tersebut minimal mengandung informasi : a. Identitas penyedia barang/jasa harus lengkap dan jelas b. Uraian tentang barang/jasa yang diadakan c. Tanggal transaksi d. Menggunakan materai sesuai peraturan perundangan yang berlaku. e. Informasi lain yang dianggap perlu. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I F.2 Pemilihan Jenis Kontrak F.1 Bentuk Kontrak dan Perjanjian Tertulis F.2 Pemilihan Jenis Kontrak P engadaan barang/jasa dilakukan dengan berdasarkan kontrak tertentu. Terdapat beberapa jenis kontrak yang dapat dipergunakan. Jenis-jenis kontrak dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel 7 di bawah ini. Tabel 7 Jenis-jenis Kontrak dan Penggunaannya Jenis Kontrak Dasar Penggolongan Kontrak berdasarkan cara pembayaran Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran Kontrak berdasarkan sumber pendanaan Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan a. Kontrak lumpsum b. Kontrak harga satuan c. Kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan d. Kontrak persentase e. Kontrak terima jadi (Turnkey) f. Kontrak tahun tunggal g. Kontrak tahun jamak h. Kontrak pengadaan tunggal i. Kontrak pengadaan bersama j. Kontrak payung (framework contract) k. Kontrak pengadaan pekerjaan tunggal l. Kontrak pengadaan pekerjaan terinterasi Digunakan Untuk Pengadaan B, PK, JK-B, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL JK-B, JK-O, JL B, PK, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL B, PK, JK-B, JK-O, JL Keterangan : B = Barang; PK = Pekerjaan Konstruksi; JK-B = Jasa Konsultansi bentuk Badan; JK-O = Jasa Konsultansi Perorangan; JL = Jasa Lainnya Penanggung Jawab Sesuai dengan pasal 50 ULP/Panitia Pengadaan menetapkan jenis kontrak pengadaan barang/jasa Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Jenis Kontrak Output yang dihasilkan pada proses pemilihan Jenis Kontrak adalah Ketetapan Jenis Kontrak dan Rancangan Kontrak yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa sudah menetapkan penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Langkah-langkah Pemilihan Jenis Kontrak Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut : 1. Mengidentifikasikan Barang/Jasa yang akan diadakan, di antaranya mencakup : a. Jenis barang/jasa yang akan diadakan b. Nilai paket pengadaan barang/jasa c. Komplek tidaknya barang/jasa, yaitu pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 40 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I d. Tinggi rendahnya teknologi yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa. e. Kelompok penyedia yang akan melaksanakan, apakah untuk usaha kecil, non-kecil, perseorangan, koperasi kecil, dan sebagainya f. Sifat kekhususan barang/jasa g. Keadaan tertentu yang melingkupi pengadaan barang/jasa h. Dan lain-lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Perpres 54/2010 Catatan : Kriteria-kriteria untuk sifat kekhususan dan Keadaan tertentu diuraikan pada sub-bab C.5. di atas. 2. Mengenali masing-masing jenis kontrak, kelebihan dan kekurangannya 3. Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak yang paling sesuai, menguntungkan, efisien dan mempunyai resiko yang paling kecil bagi PA/KPA. F.2.1 Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran Jenis-jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran terdiri dari 5 (lima) jenis, yaitu : A. Kontrak Lumpsum B. Kontrak Harga Satuan C. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan D. Kontrak Persentase E. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) A. Kontrak Lumpsum Kontrak lumpsum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; b. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak; d. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); e. Total harga penawaran bersifat mengikat; dan f. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang. Contoh : • Pengadaan kendaraan bermotor; • Pengadaan patung; • Konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas; • Pembuatan aplikasi komputer B. Kontrak Harga Satuan Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benarbenar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/ kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 41 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I C. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lumpsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Dalam hal ini untuk pekerjaan yang sebagian pekerjaan bisa mempergunakan Lumpsum kemudian bagian pekerjaan yang lain harus menggunakan Harga Satuan. Contoh : Pengadaan bangunan yang menggunakan pondasi pancang. Bangunan atas menggunakan Lumpsum dan pondasi mempergunakan Harga Satuan. D. Kontrak Persentase Kontrak Persentase merupakan Kontrak yang digunakan untuk penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan b. Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak Syarat bisa digunakannya kontrak jenis ini adalah adanya obyek pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya yang akan digunakan sebagai acuan prosentase. Contoh : • Perencanaan dan pengawasan bangunan gedung pemerintah. Maka nilai bangunan dapat digunakan sebagai acuan prosentase sehingga “fee” terhadap konsultan perencana dan pengawas bisa disepakati sebesar sekian persen dari nilai bangunan. • Pekerjaan Advokat, maka nilai obyek yang advokasi dapat digunakan sebagai acuan prosentase untuk menentukan imbalan bagi jasa konsultansi advokasi yang diberikan. • Konsultan Penilai (appraisal), maka nilai obyek yang dinilai dapat digunakan sebagai acuan prosentase untuk menentukan imbalan bagi jasa konsultansi penilai yang diberikan. E. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan b. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi digunakan untuk membeli suatu barang atau instalasi jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya. F.2.2 Kontrak Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran Jenis-jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggran terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : A. Kontrak Tahun Tunggal B. Kontrak Tahun Jamak A. Kontrak Tahun Tunggal Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. 42 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I B. Kontrak Tahun Jamak Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran. Kontrak ini bisa dilakukan dengan ketentuan : a. Telah mendapatkan persetujuan : 1. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) khusus untuk kegiatan: • Penanaman benih/bibit, • Penghijauan, • Pelayanan perintis laut/udara, • Makanan dan obat di rumah sakit, • Makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, • Pengadaan pita cukai, • Layanan pembuangan sampah dan • Pengadaan jasa cleaning service. b. Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. F.2.3 Kontrak Berdasarkan Sumber Pendanaan Jenis-jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu : A. Kontrak Pengadaan Tunggal B. Kontrak Pengadaan Bersama C. Kontrak Payung (framework contract) A. Kontrak Pengadaan Tunggal Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. B. Kontrak Pengadaan Bersama Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing PPK yang menandatangani Kontrak. Tujuan penggunaan kontrak pengadaan bersama dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi. Pelaksanaan maupun penganggaran diadakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana yang berbeda (APBN-APBN, APBD-APBD, APBN-APBD). Tanggung jawab dan pembagian beban anggaran harus dijelaskan dan diatur dalam Kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan. Contoh : Pengadaan ATK, obat, peralatan kantor, komputer. C. Kontrak Payung (framework contract) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 43 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I a. Diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan b. Pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata. Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama. Contoh : Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis. F.2.4 Kontrak Berdasarkan Jenis Pekerjaan Jenis-jenis kontrak berdasarkan jenis pekerjaan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : A. Kontrak Pengadaan PekerjaanTunggal B. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi A. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan. B. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan. Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk: 1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah. 2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan. 3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi. 4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. 5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan tertentu. 6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal. 7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki 44 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I A. Pendahuluan B. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan C. Pemilihan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa D. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran E. Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran F. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa G. Latihan Kelompok dan Tes G. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 45 MODUL 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN I LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 46 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3 MODUL 2010 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II MODUL PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi A.1 Prakualifikasi A.2 Pascakualifikasi 5 6 7 B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan B.1 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya B.2 Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi B.3 Jadwal Pengadaan 8 13 13 13 C. Penyusunan Dokumen Pengadaan C.1 Dokumen Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya C.1.1 Dokumen Kualifikasi C.1.2 Dokumen Pemilihan C.2 Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi C.2.1 Dokumen Kualifikasi C.2.2 Dokumen Pemilihan 20 20 20 20 22 22 22 D. Harga Perhitungan Sendiri D.1 HPS Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya D.2 HPS Jasa Konsultansi 24 24 26 E. Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi E.1 Jaminan Pengadaan Barang/Jasa E.2 Sertifikat Garansi 27 27 39 F. Latihan Kelompok dan Tes 30  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DAFTAR gambar Gambar 1 Penilaian Kualifikasi dalam Rangkaian Proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 7 DAFTAR tabel Tabel 1 Tabel 2 Tabel 3 Tabel 4 Tabel 5 Tabel 6 Tabel 7 Tabel 8 Tabel 9 Tabel 10 Tabel 11 Tabel 12 Tabel 13 Tabel 14 Tabel 15 Tabel 16 Tabel 17 Tabel 18 Tabel 19 Tabel 20 Penggunaan Metode Penilaian Kualifikasi Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa 6 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya 9 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsutansi 10 Karakteristik Barang dan SIstem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 10 Karakteristik Pekerjaan Konstruksi dan SIstem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 11 Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 11 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 12 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 12 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Pelelangan Umum yang Digunakan 13 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Kontes/ Sayembara, Pengadaan Langsung dan Penunjukkan Langsung untuk Penanganan Darurat 14 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Kontes/ Sayembara, Pengadaan Langsung dan Penunjukkan Langsung Bukan Penanganan Darurat 14 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Umum 15 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dan Penunjukkan Langsung untuk Penanganan Darurat 16 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dan Penunjukkan Langsung Bukan Penanganan Darurat, Pengadaan Langsung, Sayembara dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan 17 Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan Prakualifikasi 18 Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan Pascakualifikasi 18 Jadwal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana Perorangan 19 Jadwal Seleksi Sederhana dengan Prakualifikasi 19 Data dan Informasi sebagai Dasar Menyusun HPS 25 Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa 27 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa di Indonesia, mulai tahap pemilihan metode evaluasi, penyusunan jadwal, pemilihan kontrak, evaluasi HPS, ketentuan jaminan pengadaan dan garansi TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu memahami proses persiapan yang harus dilakukan meliputi : 1. Memahami pemilihan metode evaluasi 2. Memahami tatacara penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan 3. Memahami pemilihan jenis kontrak 4. Memahami Proses Penyusunan Dokumen Pengadaan 5. Memahami evaluasi penyusunan HPS 6. Memahami Ketentuan Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi 7. Melaksanakan evaluasi HPS dan revisi HPS dengan latihan kelompok  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Output yang Dihasilkan pada Tahap Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Output pada proses pemilihan metode penilaian kualifikasi adalah Ketetapan Metode Penilaian Kualifikasi yang akan digunakan pada proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Tersedia 2 (dua) alternatif metode kualifikasi, yaitu prakualifikasi dan paskakualifikasi. Pemilihan salah satu metode tergantung pada: 1. Jenis dan karakteristik barang/jasa 2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang digunakan Tabel 1 pada halaman berikut dapat dilihat penggunaan metode penilaian kualifikasi pada proses pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam memilih salah satu alternatif metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut : 1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa sudah ditetapkan terlebih dahulu. 2. Mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan. 3. Memilih metode penilaian kualifikasi yang sesuai dengan tabel 1 di bawah ini. “ Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa” LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 1 Penggunaan Metode Penilaian Kualifikasi untuk Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Metode Penilaian Kualifikasi Yang Harus Digunakan Barang/Jasa Metode Pemilihan Penyedia Yang Digunakan Prakualifikasi Pascakualifikasi Pelelangan umum Pelelangan sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Kontes Pelelangan umum Pelelangan terbatas Pemilihan langsung Penunjukan langsung Pengadaan langsung Pelelangan umum Pelelangan sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Sayembara Seleksi Umum Seleksi Sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Sayembara Seleksi Umum Seleksi Sederhana Penunjukan langsung Pengadaan langsung Sayembara Digunakan (Kompleks) Digunakan (Kecuali darurat) Digunakan (Kompleks) Digunakan Digunakan (Kecuali Darurat) Digunakan (Kompleks) Digunakan (Kecuali darurat) Digunakan Digunakan Digunakan (Kecuali Darurat) - Digunakan (Tidak Kompleks) Digunakan Digunakan (Tidak Kompleks) Tidak Digunakan Digunakan Digunakan (Tidak Kompleks) Digunakan Digunakan Digunakan Digunakan - Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Jasa konsultansi - Badan usaha Jasa konsultansi Perorangan A.1 Prakualifikasi A.1 Prakualifikasi A.2 Pascakualifikasi  P rakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Kriteria dalam menggunakan metode prakualifikasi dapat dilihat pada tabel 1 di atas. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A.2 Pascakualifikasi A.1 Prakualifikasi A.2 Pascakualifikasi P ascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap penawaran administrasi dan teknis. Dokumen kualifikasi dimasukkan bersama-sama dengan dokumen penawaran. Kriteria dalam menggunakan metode pascakualifikasi dapat dilihat pada tabel 1 di atas. Tahapan penilaian kualifikasi di antara seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa dijelaskan melalui gambar yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini. Pengumuman pascakualifikasi Pemasukan dokumen kualifikasi dan pemilihan Proses evaluasi penawaran Evaluasi kualifikasi untuk penyedia yang lolos evaluasi penawaran Pembuktian kualifikasi Gambar 1 Penilaian Kualifikasi dalam Rangkaian Proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan P enyusunan tahapan dan jadwal pengadaan yang akan diuraikan pada bab ini lebih tepat disebut sebagai Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Tetap menggunakan judul di atas dengan maksud untuk menyesuaikan dengan judul yang tertera pada Lampiran II, III, IVa, IVb, dan V pada Perpres 54/2010. Lebih tepat disebut “tahapan dan jadwal pemilihan penyedia” karena yang diuraikan adalah langkah awal berupa Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa sampai dengan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Penanggung Jawab Berdasarkan pasal 59 ayat (1) ULP/Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan jadwal pengadaan. Penyusunan jadwal didasarkan pada tahapan pengadaan yang diatur pada pasal 57 dan 58. Penyusunan tahapan pengadaan didasarkan pada pemilihan dan penetapan sistem pengadaan yang sudah dilakukan pada tahap sebelumnya. Output yang Dihasilkan pada Tahap Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/jasa Keluaran dari proses penyusunan ini adalah Ketetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan yang kemudian dituangkan dalam dokumen pengadaan sebagai acuan pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/jasa Langkah-langkah yang harus dilakukan menyusun tahapan dan jadwal adalah sebagai berikut : 1. Mengenali karakteristik barang/jasa yang diadakan. 2. Sistem Pengadaan sudah ditetapkan yang meliputi penetapan metode : a. Pemilihan Penyedia Barang b. Metode Penyampaian Dokumen Penawaran c. Metode Evaluasi Penawaran d. Metode Penilaian Kualifikasi Apabila masing-masing metode dalam sistem pengadaan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sudah ditetapkan, maka akan didapatkan 11 alternatif sistem pengadaan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya seperti yang dapat dilihat pada tabel 2 di bawah ini.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Sedangkan pengadaan jasa konsultansi, akan didapatkan 10 alternatif sistem pengadaan. seperti yang dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini. 3. Berdasarkan karakteristik/jenis barang/jasa yang akan diadakan, dapat dipilih dan ditetapkan sistem pengadaan yang dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini, yaitu : a. Tabel 4 Karakteristik Barang dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan b. Tabel 5 Karakteristik Pekerjaan Konstruksidan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan c. Tabel 6 Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan d. Tabel 7 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan e. Tabel 8 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perseorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan 4. Sistem pengadaan yang sudah dipilih dan ditetapkan, selanjut Memilih Tahapan yang sesuai dengan sistem pengadaan yang sudah dipilih dan ditetapkan. Pedoman dalam memilih tahapan yang sesuai diatur pada pasal 57 dan pasal 58. Pada tabel 9, 10 dan 11 disajikan tahapan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Sedangkan untuk pengadaan jasa konsultansi dapat dilihat pada tabel 12, 13 dan 14. 5. Untuk menentukan jadwal dapat dilihat pada tabel 15, 16, 17, dan 18. Tabel 2 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Nomor Sistem Pengadaan Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya 1. Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pelelangan Umum prakualifikasi dua sampul dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis Pelelangan Umum prakualifikasi dua tahap dengan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pelelangan Sederhana pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pelelangan Terbatas prakualifikasi dua tahap dengan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pemilihan Langsung pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Penunjukan langsung penanganan darurat Penunjukan langsung non penanganan darurat Pengadaan langsung Kontes Sayembara √ √ √ √ - √ √ √ √ √ - √ 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ - √ - √ √ LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 3 Penggunaan Sistem Pengadaan Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Nomor Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Jasa Konsultansi Perorangan 1. 2. Seleksi Umum Metode evaluasi kualitas, metode dua sampul Seleksi Umum Metode evaluasi kualitas dan biaya, metode dua sampul Seleksi Umum Metode evaluasi biaya terendah, metode 1 (satu) sampul Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah, metode 1 (satu) sampul. Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu sampul Penunjukan Langsung Satu Sampul untuk penanganan darurat. Penunjukan Langsung Satu Sampul bukan penanganan darurat. Pengadaan Langsung Sayembara √ √ - √ - √ - √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Tabel 4 Karakteristik Barang dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Karakteristik Barang • Barang bersifat tidak kompleks • Barang bersifat kompleks • Barang memerlukan evaluasi teknis yang mendalam • Barang bersifat kompleks • Mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan disain penerapan teknologi yang berbeda • Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) • Barang tidak kompleks • Keadaan tertentu • Barang khusus (Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5) • Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) • Barang kebutuhan operasional • Teknologi sederhana • Resiko kecil • Dilaksanakan oleh badan usaha kecil/mikro/ koperasi kecil /perseorangan • Barang tidak memiliki harga pasar • Harga barang tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Pelelangan umum secara pasca-kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampuldan evaluasi sistem gugur. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. Pelaksanaan pengadaan barang melalui pengadaan langsung. Kontes MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 5 Karakteristik Pekerjaan Konstruksidan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Karakteristik Pekerjaan Konstruksi • • • • • • • • • • • Bukan pekerjaan kompleks Spesifikasi teknis jelas Standar harga telah ditetapkan pemerintah Pekerjaan kompleks mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan disain penerapan teknologi yang berbeda Pekerjaan kompleks Penyedia diyakini terbatas Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Pekerjaan konstruksi tidak kompleks Keadaan tertentu Pekerjaan Konstruksi khusus (Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5) • Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) • Pekerjaan konstruksi kebutuhan operasional • Teknologi sederhana • Resiko kecil • Dilaksanakan oleh usaha kecil Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Pelelangan terbatas. Pemilihan langsung secara prakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung Tabel 6 Karakteristik Jasa Lainnya dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Karakteristik Jasa Lainnya • Jasa lainnya tidak bersifat kompleks • Spesifikasi teknis jelas • Standar harga ditetapkan pemerintah • Jasa lainnya bersifat kompleks • Membutuhkan evaluasi teknis mendalam tanpa dipengaruhi oleh harga • Jasa lainnya bersifat kompleks • mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan disain penerapan teknologi yang berbeda • Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) • Jasa lainya tidak kompleks • Keadaan tertentu • Jasa Lainnya khusus (Perpres 54 tahun 2010 pasal 38 ayat 4,5) • Nilainya tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) • Kebutuhan operasional • Teknologi sederhana • Resiko kecil • Dilaksanakan oleh usaha kecil • Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; • Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung Sayembara LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 7 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk BadanUsaha dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha • • • • • • • • • • • • Pekerjaan kompleks Diperlukan evaluasi mendalam Teknologi tinggi Lingkup pekerjaan sulit Pekerjaan kompleks Diperlukan evaluasi mendalam Pekerjaan dengan ruang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat ditetapkan Sederhana Standar harganya telah ditetapkan Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Jasa konsultansi tidak kompleks Keadaan tertentu (Perpres 54 tahun 2010 pasal 44) • Merupakan kebutuhan operasional • Nilai maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) • merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan • tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul. Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul. Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. Pengadaan langsung. Sayembara. Tabel 8 Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan dan Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan Karakteristik Jasa Konsultansi Berbentuk Perseorangan • Bersifat kompleks • Nilainya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) • Jasa konsultansi tidak kompleks • Keadaan tertentu (Perpres 54 tahun 2010 pasal 44) • Merupakan kebutuhan operasional • Nilai maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) • merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan • tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sistem Pemilihan Penyedia yang Digunakan • Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul • Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu sampul. • Penunjukan langsung untuk penanganan darurat. • Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. • Pengadaan langsung. • Sayembara. MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II B.1 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya B.2 Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi B.1 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Untuk tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang harus dilakukan terhadap alternatif sistem pengadaan yang dipilih dapat dilihat pada tabel 9, 10 dan 11. B.2 Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Untuk tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang harus dilakukan terhadap alternatif sistem pengadaan yang dipilih dapat dilihat pada tabel 12, 13 dan 14. B.3 Jadwal Pengadaan B.3 Jadwal Pengadaan Ketentuan untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa disajikan dalam bentuk tabel yang dapat dilihat pada Tabel 15, 16, 17, dan 18. Pengaturan jadwal diluar ketentuan seperti yang disajikan dalam tabel tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan. Tabel 9 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya Metode Pelelangan Umum Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode dua sampul Sistem nilai/penilaian biaya selama umur ekonomis Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode dua tahap;atau Pelelangan Terbatas, metode dua tahap pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Sistem gugur Barang/Jasa Lainnya Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya 1) pengumuma n pra kua l i fi ka s i ; 1) pengumuma n pra kua l i fi ka s i ; 1) pengumuma n; 2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kua l i fi ka s i ;2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kua l i fi ka s i ;2) penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Penga da a n; 3) pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen Kua l i fi ka s i ; 4) pembukti a n kua l i fi ka s i da n pembua ta n Beri ta Aca ra Pembukti a n Kua l i fi ka s i ; 5) peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ; 3) pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen Kua l i fi ka s i ; 3) pemberi a n penjel a s a n; 4) pembukti a n kua l i fi ka s i ; 4) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n; 5) peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ; 5) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n; 6) pengumuma n ha s i l kua l i fi ka s i ; 6) pengumuma n ha s i l kua l i fi ka s i ; 6) eva l ua s i pena wa ra n; 7) s a ngga ha n kua l i fi ka s i ; 7) s a ngga ha n kua l i fi ka s i ; 7) eva l ua s i kua l i fi ka s i ; 8) unda nga n; 8) unda nga n; 8) pembukti a n kua l i fi ka s i ; 9) penga mbi l a n Dokumen Pemi l i ha n; 9) penga mbi l a n Dokumen Pemi l i ha n; 9) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n; 10) pemberi a n penjel a s a n; 10) pemberi a n penjel a s a n; 10) peneta pa n pemena ng; 11) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n; 11) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n ta ha p I; 11) pengumuma n pemena ng; 12) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s a mpul I; 12) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n ta ha p I; 12) s a ngga ha n; 13) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n s a mpul I; 14) pemberi ta hua n/pengumuma n pes erta ya ng l ul us eva l ua s i s a mpul I; 13) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n ta ha p I; 13) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n 14) peneta pa n pes erta ya ng l ul us eva l ua s i ta ha p I; 14) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . 15) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s a mpul II; 15) pemberi ta hua n/pengumuma n pes erta ya ng l ul us eva l ua s i ta ha p I; 16) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n s a mpul II; 16) pema s uka n Dokumen Pena wa ra n ta ha p II; 17) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n; 17) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n ta ha p II; 18) peneta pa n pemena ng; 18) eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n ta ha p II; 19) pengumuma n pemena ng; 19) pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n; 20) s a ngga ha n; 20) peneta pa n pemena ng; 21) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n 21) pengumuma n pemena ng; 22) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . 22) s a ngga ha n; 23) s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n 24) penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 10 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Metode Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat Pelelangan sederhana untuk barang/jasa lainnya Pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi a . pengumuma n; b. penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Penga da a n; Penunjukan langsung untuk penanganan darurat Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada: 1) Penyedi a terdeka t ya ng s eda ng mel a ks a na ka n pekerja a n s ejeni s ; a ta u 2) Penyedi a l a i n ya ng di ni l a i ma mpu da n memenuhi kua l i fi ka s i untuk mel a ks a na ka n pekerja a n ters ebut, bi l a ti da k a da Penyedi a s eba ga i ma na di ma ks ud pa da a ngka 1). Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan 1) opna me pekerja a n di l a pa nga n; 2) peneta pa n jeni s , s pes i fi ka s i tekni s da n vol ume pekerja a n, s erta wa ktu penyel es a i a n pekerja a n; c. pemberi a n penjel a s a n; 3) penyus una n Dokumen Penga da a n; d. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n; 4) penyus una n da n peneta pa n HPS; 5) penya mpa i a n Dokumen Penga da a n kepa da Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a La i nnya ; 6) penya mpa i a n Dokumen Pena wa ra n; e. pembuka a n Dokumen Pena wa ra n; f. eva l ua s i pena wa ra n; g. eva l ua s i kua l i fi ka s i ; 7) pembuka a n Dokumen Pena wa ra n; 8) kl a ri fi ka s i da n negos i a s i tekni s s erta ha rga ; 9) penyus una n Beri ta Aca ra Ha s i l Penunjuka n La ngs ung; 10) peneta pa n Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a La i nnya ; 11) pengumuma n Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a La i nnya ; da n 12) Penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . h. pembukti a n kua l i fi ka s i ; i . pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Pel el a nga n; j. peneta pa n pemena ng; k. pengumuma n pemena ng; l . s a ngga ha n; m. s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); da n n. penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . Tabel 11 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Dengan Metode Kontes/Sayembara, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Bukan Penanganan Darurat Penunjukan Langsung bukan penanganan darurat Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya a . unda nga n kepa da pes erta terpi l i h di l a mpi ri Dokumen Penga da a n; b. pema s uka n Dokumen Kua l i fi ka s i ; c. eva l ua s i kua l i fi ka s i ; Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya a . s urvei ha rga pa s a r denga n ca ra memba ndi ngka n mi ni ma l da ri 2 (dua ) Penyedi a Ba ra ng/Pekerja a n Kons truks i /Ja s a La i nnya ya ng berbeda ; b. memba ndi ngka n ha rga pena wa ra n denga n HPS; da n c. kl a ri fi ka s i tekni s da n negos i a s i ha rga /bi a ya . Kontes/Sayembara Barang/Jasa lainnya a . pengumuma n; b. penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kontes / Sa yemba ra ; c. pemberi a n penjel a s a n; d. pemberi a n penjel a s a n; d. pema s uka n propos a l ; e. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n; f. eva l ua s i pena wa ra n s erta kl a ri fi ka s i da n negos i a s i tekni s da n ha rga ; h. pengumuma n pemena ng; da n e. pembuka a n propos a l ; f. pemeri ks a a n a dmi ni s tra s i da n peni l a i a n propos a l tekni s ; g. pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Kontes /Sa yemba ra ; h. peneta pa n pemena ng; i . penunjuka n Penyedi a Ba ra ng/Ja s a . i . pengumuma n pemena ng; da n g. peneta pa n pemena ng; j. penunjuka n pemena ng. 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 12 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Metode Seleksi Umum -Metode evaluasi kualitas -Metode dua sampul -Metode evaluasi kualitas dan biaya, -Metode dua sampul -Metode evaluasi biaya terendah, -Metode 1 (satu) sampul 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan); 4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 5) pembuktian kualifikasi; 6) penetapan hasil kualifikasi; 7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi; 8) sanggahan kualifikasi; 9) undangan; 10) pengambilan Dokumen Pemilihan; 11) pemberian penjelasan; 12) pemasukan Dokumen Penawaran; 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan); 4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 5) pembuktian kualifikasi; 6) penetapan hasil kualifikasi; 7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi; 8) sanggahan kualifikasi; 9) undangan; 10) pengambilan Dokumen Pemilihan; 11) pemberian penjelasan; 12) pemasukan Dokumen Penawaran; 13) pembukaan dokumen sampul I; 13) pembukaan dokumen sampul I; 14) evaluasi dokumen sampul I; 15) penetapan peringkat teknis; 14) evaluasi dokumen sampul I; 15) penetapan peringkat teknis; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis; 17) sanggahan; 16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis; 17) undangan pembukaan dokumen sampul II; 18) pembukaan dan evaluasi sampul II; 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan); 4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 5) pembuktian kualifikasi; 6) penetapan hasil kualifikasi; 7) pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi; 8) sanggahan kualifikasi; 9) undangan; 10) pemberian penjelasan; 11) pemasukan Dokumen Penawaran; 12) pembukaan Dokumen Penawaran serta koreksi aritmatik; 13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya; 14) penetapan pemenang; 15) pemberitahuan/pengumuman pemenang; 16) sanggahan; 18) sanggahan banding (apabila diperlukan); 19) undangan pembukaan dokumen sampul II; 20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II; 21) undangan klarifikasi dan negosiasi; 22) klarifikasi dan negosiasi; 23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 24) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. 17) sanggahan banding (apabila diperlukan); 18) undangan klarifikasi dan negosiasi; 19) klarifikasi dan negosiasi; 19) penetapan pemenang; 20) pemberitahuan/pengumuman pemenang; 21) sanggahan; 20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 21) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi 22) sanggahan banding (apabila diperlukan); 23) undangan klarifikasi dan negosiasi; 24) klarifikasi dan negosiasi; 25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan 26) penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 13 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Menggunakan Metode Seleksi Sederhana dan Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat -Metode Seleksi Sederhana -Metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah, -Metode 1 (satu) sampul a . pengumuma n pra kua l i fi ka s i ; b. penda fta ra n da n penga mbi l a n Dokumen Kua l i fi ka s i ; Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada: 1) Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i terdeka t ya ng s eda ng mel a ks a na ka n pekerja a n s ejeni s di l oka s i pena nga na n da rura t; a ta u 2) Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i l a i n ya ng di ni l a i ma mpu da n memenuhi kua l i fi ka s i untuk mel a ks a na ka n pekerja a n ters ebut, bi l a ti da k a da Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i s eba ga i ma na di ma ks ud pa da a ngka 1). c. pemberi a n penjel a s a n (a pa bi l a di perl uka n); d. pema s uka n da n eva l ua s i Dokumen Kua l i fi ka s i ; e. pembukti a n kua l i fi ka s i ; Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan 1) opna me pekerja a n di l a pa nga n; 2) peneta pa n rua ng l i ngkup, juml a h da n kua l i fi ka s i tena ga a hl i s erta wa ktu penyel es a i a n pekerja a n; 3) penyus una n Dokumen Penga da a n; 4) penyus una n da n peneta pa n HPS; 5) penya mpa i a n Dokumen Penga da a n; f. peneta pa n ha s i l kua l i fi ka s i ; 6) penya mpa i a n Dokumen Pena wa ra n; g. pemberi ta hua n/pengumuma n ha s i l kua l i fi ka s i ; h. s a ngga ha n kua l i fi ka s i ; 7) pembuka a n da n eva l ua s i Dokumen Pena wa ra n; 8) kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ; 9) penyus una n Beri ta Aca ra Ha s i l Penunjuka n La ngs ung; 10) peneta pa n penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i ; i . unda nga n; j. pemberi a n penjel a s a n; k. pema s uka n Dokumen Pena wa ra n; 11) pengumuma n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i ; da n l . pembuka a n Dokumen Pena wa ra n s erta koreks i a ri tma ti k; 12) penunjuka n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i .. m. eva l ua s i a dmi ni s tra s i , tekni s da n bi a ya ; n. peneta pa n pemena ng; o. pemberi ta hua n/pengumuma n pemena ng; p. s a ngga ha n; q. s a ngga ha n ba ndi ng (a pa bi l a di perl uka n); r. unda nga n kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ; s . kl a ri fi ka s i da n negos i a s i ; t. pembua ta n Beri ta Aca ra Ha s i l Sel eks i ; da n u. penunjuka n Penyedi a Ja s a Kons ul ta ns i . 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 14 Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Dengan Metode Penunjukan Langsung Bukan Penanganan Darurat, Pengadaan Langsung, Sayembara, dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat Metode Pengadaan Langsung Metode Sayembara Seleksi Umum metode evaluasi kualitas satu sampul Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul Jasa Konsultansi Perorangan dan Badan Usaha Jasa Konsultansi Perorangan dan Badan Usaha Jasa Konsultansi Perorangan dan Badan Usaha Jasa Konsultansi Perorangan Jasa Konsultansi Perorangan a. undangan kepada Penyedia Jasa Konsultansi terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi Pengumuman Sayembara Pengumuman Pascakualifikasi “Pengumuman Pascakualifikasi (dilakukan minimal 3 hari)” membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK; PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan Pemasukan Proposal Pemasukan Dokumen Penawaran Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan Proposal Pembukaan Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Penawaran Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS) Penetapan pemenang Sayembara Evaluasi Penawaran Evaluasi Penawaran Evaluasi Kualifikasi Evaluasi Kualifikasi Pembuktian Kualifikasi Pembuktian Kualifikasi Pengumuman pemenang Sayembara Penunjukan Pemenang Sayembara Surat Perjanjian Pembuatan Berita Acara Hasil Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Evaluasi Penetapan pemenang Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Pengumuman pemenang Sanggahan Sanggahan Sanggahan Banding Sanggahan Banding Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa. b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan dan evaluasi penawaran; f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; h. penetapan Penyedia Jasa Konsultansi; i. pengumuman; j. penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 15 Jadwal Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Seleksi Umum dengan Prakualifikasi AKTIVITAS Penayangan pengumuman prakualifikasi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi KETERANGAN JADWAL Minimal 7 (tujuh) hari kerja Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi Minimal 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi kualifikasi Masa sanggah terhadap hasil kualifikasi Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi Undangan lelang/seleksi kepada peserta disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah yang lulus kualifikasi Dilakukan sejak dikeluarkannya undangan lelang/seleksi sampai dengan 1 Pengambilan Dokumen Pemilihan (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan Pemberian penjelasan lelang/seleksi Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan Pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi dan Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan; Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah Barang/Jasa (SPPBJ) sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ diterbitkan paling Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Barang/Jasa (SPPBJ) Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Penandatanganan Kontrak Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ Tabel 16 Jadwal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan Pascakualifikasi AKTIVITAS Penayangan pengumuman lelang/seleksi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) KETERANGAN JADWAL Minimal 7 (tujuh) hari kerja; Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman lelang/ seleksi Pemasukan Dokumen Penawaran Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan; Minimal 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan Batas akhir pemasukan Dokumen waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai Penawaran dengan jenis, kompleksitas dan lokasi pekerjaan Mempertimbangkan Evaluasi penawaran 1) waktu yang diperlukan; atau 2) jenis dan kompleksitas pekerjaan Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi Penerbitan SPPBJ apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding Pemberian penjelasan Penerbitan SPPBJ Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; Penandatanganan Kontrak Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 17 Jadwal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi Sederhana Perorangan AKTIVITAS Penayangan pengumuman Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan Pemberian penjelasan KETERANGAN JADWAL Minimal 3 (tiga) hari kerja; Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi sederhana perorangan dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja sederhana perorangan setelah menerima jawaban sanggahan; Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi sederhana perorangan apabila tidak ada Penerbitan SPPBJ sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding; Pemasukan Dokumen Penawaran Penerbitan SPPBJ Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; Penandatanganan Kontrak Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ Tabel 18 Jadwal Seleksi Sederhana dengan Prakualifikasi AKTIVITAS Penayangan pengumuman prakualifikasi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi KETERANGAN JADWAL Paling kurang 3 (tiga) hari kerja Dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi Paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi pengumuman kualifikasi Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi Masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding Undangan kepada peserta yang masuk Disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah atau daftar pendek setelah selesainya masalah sanggah Pengambilan Dokumen Pemilihan Pemberian penjelasan Pemasukan Dokumen Penawaran Masa sanggah terhadap hasil seleksi Penerbitan SPPBJ Dilakukan sejak dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi Dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan Paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding Penerbitan SPPBJ Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; Penandatanganan Kontrak Paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D okumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. ULP/pejabat pengadaan menyusun dokumen pengadaan barang/jasa yang terdiri atas: a. Dokumen kualifikasi; dan b. Dokumen pemilihan Dokumen Pengadaan ini sudah distandarisasikan melalui melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document). Peraturan ini beserta lampirannya dapat diunduh melalui www.lkpp.go.id. C.1 Dokumen Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya C.1 Dokumen Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya C.2 Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi C.1.1 Dokumen Kualifikasi D okumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/ Pejabat Pengadaan dan peserta untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; Dokumen kualifikasi untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya meliputi: a. Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi b. Formulir isian kualifikasi c. Instruksi kepada peserta kualifikasi d. Lembar data kualifikasi e. Pakta integritas; dan f. Tata cara evaluasi kualifikasi Untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan C.1.2 Dokumen Pemilihan “ULP/pejabat pengadaan menyusun dokumen pengadaan barang/jasa yang terdiri atas Dokumen kualifikasi; dan Dokumen pemilihan” 20 Dokumen pemilihan untuk pelelangan, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung terdiri dari: a. Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa b. Instruksi kepada peserta pengadaan barang/jasa LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 c. Rancangan kontrak 1) Surat perjanjian 2) Syarat-syarat umum kontrak 3) Syarat-syarat khusus kontrak 4) Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak d. Daftar kuantitas dan harga; e. Spesifikasi teknis KAK dan atau gambar f. Surat bentuk penawaran g. Bentuk jaminan h. Contoh-contoh formulir yang perlu diisi aan gad en en P Dokumen PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Dokumen kontes/sayembara disusun bersama oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Tim Juri/Tim Ahli serta ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kontes/ sayembara. Isi dan kelengkapan dokumen kontes/sayembara meliputi: a. Pengumuman; b. Instruksi kepada peserta; c. Syarat-syarat peserta; d. Tahapan proses dan tata cara penilaian; e. Rancangan surat perjanjian; dan f. Keterangan lain yang diperlukan. Dalam pengumuman pascakualifikasi atau surat undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal sebagai berikut: a. Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk memperoleh Dokumen Pengadaan (pascakualifikasi) atau Dokumen Pemilihan (prakualifikasi); b. Tempat, tanggal, hari dan waktu pemberian penjelasan mengenai Dokumen Pemilihan; c. Tempat, tanggal, hari dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran; d. Alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran; e. Jadwal pelaksanaan Pengadaan sampai dengan penetapan penyedia; dan f. Keterangan lainnya yang diperlukan. Instruksi Kepada Peserta Pengadaan paling sedikit memuat : a. Umum: lingkup pekerjaan, sumber dana, persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan, jumlah dokumen penawaran yang disampaikan dan peninjauan lokasi kerja (apabila diperlukan); b. Isi, penjelasan isi dan perubahan isi Dokumen Pemilihan; c. Persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran, penulisan harga penawaran, mata uang penawaran dan cara pembayaran, masa berlaku penawaran, surat Jaminan Penawaran, bentuk penawaran dan penandatanganan surat penawaran; d. Metode pemasukan Dokumen Penawaran, batas akhir pemasukan penawaran, perlakuan terhadap penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk; e. Prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan,klarifikasi Dokumen Penawaran, pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran, koreksi aritmatik (apabila diperlukan), metode evaluasi penawaran serta penilaian preferensi harga; dan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II f. Kriteria penetapan pemenang, hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima atau menolak penawaran, syarat penandatanganan Kontrak dan surat Jaminan Pelaksanaan. C.2 Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi C.1 Dokumen Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya C.2.1 Dokumen kualifikasi C.2 Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi a. b. c. D d. e. f. okumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/ Pejabat Pengadaan dan penyedia untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi: Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi; Formulir isian kualifikasi; Instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian Dokumen Kualifikasi; Lembar data kualifikasi; Pakta integritas; dan Tata cara evaluasi kualifikasi. Untuk seleksi dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan. C.2.2 Dokumen pemilihan “ Dokumen Pengadaan ini sudah distandarisasikan melalui melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)” 22 Dokumen Pemilihan Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, Penunjukan Langsung, dan Pengadaan Langsung, sekurang-kurangnya memuat: a. Pengumuman pascakualfikasi; b. Instruksi Kepada Peserta; c. Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. Rancangan Kontrak, terdiri dari: 1) pokok perjanjian; 2) syarat-syarat umum Kontrak; 3) syarat-syarat khusus Kontrak; 4) dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. e. Bentuk Surat Penawaran; dan f. Contoh-contoh formulir yang perlu diisi. Dokumen Sayembara adalah dokumen yang disusun bersama oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan tim juri/tim ahli, serta ditetapkan oleh ULP/ Pejabat Pengadaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sayembara. Isi dan kelengkapan Dokumen Sayembara meliputi: a. Pengumuman; b. Instruksi Kepada Peserta; c. Syarat-syarat peserta; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II d. Tahapan proses dan tata cara penilaian; e. Rancangan surat perjanjian pengadaan; dan f. Keterangan lain yang diperlukan. Dalam pengumuman pascakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal sebagai berikut: a. Tempat, tanggal, hari, dan waktu pemberian penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan; b. Tempat, tanggal, hari, dan batas waktu pemasukan Dokumen Penawaran; c. Alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran; d. Jadwal pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi sampai dengan penetapan Penyedia; dan e. Keterangan lainnya yang diperlukan. Instruksi Kepada Peserta sekurang-kurangnya memuat: 1. Umum yang terdiri: 1) Lingkup pekerjaan; 2) Sumber dana; 3) Persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan jasa konsultansi; 4) Jumlah Dokumen Penawaran yang disampaikan; dan 5) Peninjauan lokasi kerja (jika diperlukan). 2. Isi, penjelasan isi, dan perubahan isi Dokumen Pemilihan; 3. Persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran; 4. Penulisan harga penawaran; 5. Mata uang penawaran dan cara pembayaran; 6. Masa berlaku penawaran; 7. Usulan penawaran alternatif (jika diperlukan); 8. Bentuk penawaran; 9. Penandatanganan surat penawaran; 10. Metode pemasukan Dokumen Penawaran; 11. Batas akhir waktu pemasukan penawaran; 12. Perlakuan terhadap penawaran yang terlambat serta larangan untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk; 13. Prosedur pembukaan penawaran; 14. Kerahasiaan dan larangan; 15. Klarifikasi Dokumen Penawaran; 16. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran; 17. Koreksi aritmatik (jika diperlukan); 18. Metode evaluasi penawaran; 19. Kriteria penetapan pemenang pengadaan jasa konsultansi; 20. Hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima dan menolak penawaran; dan 21. Syarat penandatanganan Kontrak. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Ketentuan umum mengenai HPS: a. Disusun dan ditetapkan oleh PPK sebagai bagian dari rencana pelaksanaan pengadaan, kecuali untuk kontes/sayembara, Tim Juri/Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS b. ULP/pejabat pengadaan mengumumkan nilai total HPS sesuai ketetapan PPK c. Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia d. HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran e. HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara f. PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang/jasa kecuali untuk kontes/sayembara. g. Riwayat HPS harus didokumentasikan dengan baik Sedangkan untuk penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan. Data-data dan informasi yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun HPS dapat dilihat pada tabel 19 berikut ini. D.1 HPS Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya D.1 HPS Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya D.2 HPS Jasa Konsultansi HPS digunakan sebagai: a. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran; c. Dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung; d. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; e. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS. HPS disusun dengan memperhitungkan: a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan b. keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 15% (lima belas per seratus) tidak termasuk pajak. 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 19 Data dan Informasi Sebagai Dasar Menyusun HPS No Data/Informasi Non Konsultansi Konsultansi 1 Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, bagi yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate) Norma indeks Informasi lain yang dapat dipertanggung-jawabkan √ √ 2 3 4 5 6 7 8 9 √ √ √ _ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II D.2 HPS Jasa Konsultansi D.1 HPS Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya D.2 HPS Jasa Konsultansi 26 Ketentuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebagai berikut: a. PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. b. Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai informasi/ kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta memahami alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan. c. HPS digunakan sebagai : 1) Acuan/alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; 2) Dasar untuk negosiasi harga. d. HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen: 1) Biaya Langsung Personil (Remuneration); 2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan 3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). e. Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi. f. Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, dan biaya–biaya kompensasi lainnya. g. Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut : SBOM = SBOB/4,1 SBOH = (SBOB/22) x 1,1 SBOJ = (SBOH/8) x 1,3 Dimana : SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu SBOH = Satuan Biaya Orang Hari SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam h. Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop/ lokakarya, dan lain-lain. i. Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes E. Jaminan Pengadaan dan Sertifikat Garansi E.1 Jaminan Pengadaan Barang/Jasa E.1 Jaminan Pengadaan Barang/Jasa E.2 Sertifikat Garansi S urat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan kepada pengguna barang/ jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/kontrak pengadaan barang/jasa. Jaminan atas pengadaan barang/jasa terdiri atas: a. Jaminan penawaran b. Jaminan pelaksanaan c. Jaminan uang muka d. Jaminan pemeliharaan e. Jaminan sanggahan banding Penjelasan mengenai jenis-jenis jaminan tersebut dapat dilihat pada tabel 20. “Jaminan atas pengadaan barang/jasa terdiri atas: > Jaminan penawaran, > Jaminan pelaksanaan > Jaminan uang muka > Jaminan pemeliharaan > Jaminan sanggahan banding” Informasi lain tentang jaminan pengadaan barang/jasa: a. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. b. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima. c. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan. d. Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. e. Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II Tabel 20 Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Kondisi penyerahan Saat memasukkan penawaran Pengembalian jaminan Keterangan lain Setelah PPK menerima tidak diperlukan pada metode Jaminan jaminan pelaksanaan untuk pengadaan dengan penunjukan penawaran penandatanganan kontrak langsung, pengadaan langsung, dan kontes/sayembara -Diberikan kepada penyedia -Untuk nilai penawaran -penyerahan Barang/Jasa Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak barang/pekerjaan terkoreksi antara 80% Lainnya dan Sertifikat tanggal Kontrak sampai serah terima konstruksi untuk kontrak (delapan puluh perseratus) Garansi Barang/Jasa Lainnya atau serah terima bernilai di atas Rp sampai dengan 100% pertama Pekerjaan Konstruksi 100.000.000,00 (seratus perseratus) dari -penyerahan Jaminan nilai total HPS, Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% -Dapat diberikan kepada Pelaksanaan adalah sebesar (lima perseratus) dari nilai penyedia jasa lainnya untuk 5% (lima perseratus) dari Kontrak khusus bagi kontrak bernilai di atas Rp nilai Kontrak; Penyedia Pekerjaan Jaminan 100.000.000,00 Konstruksi/Jasa Lainnya. pelaksanaan -Untuk nilai penawaran -Diberikan setelah terkoreksi dibawah 80% diterbitkannya SPPBJ dan (delapan puluh perseratus) sebelum penandatanganan dari nilai total HPS, besarnya kontrak pengadaan Jaminan Pelaksanaan 5% barang/pekerjaan (lima perseratus) dari nilai konstruksi/jasa lainnya total HPS. Kondisi penyerahan Setelah melakukan Jaminan uang penerimaan uang muka muka Setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% Jaminan pemeliharaan Jaminan sanggahan banding 28 Nilai jaminan 1-3% dari HPS Nilai jaminan Senilai uang muka yang diterima 5% dari nilai kontrak Pengembalian jaminan Diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran dikembalikan setelah 14 hari kerja masa pemeliharaan selesai Keterangan lain -Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. -Jaminan Pemeliharaan atau retensi besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya -Apabila mengajukan Jaminan Sanggahan Banding -Apabila sanggahan banding Sanggahan menghentikan proses 0 sanggahan banding dinyatakan benar, jaminan lelang atau seleksi ditetapkan sebesar 2 /00 kepada Menteri/ Pimpinan (dua perseribu) dari nilai sanggahan banding Lembaga/ Kepala Daerah/ total HPS atau paling tinggi dikembalikan kepada Pimpinan Institusi penyanggah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). -Jaminan Sanggahan -Apabila sanggahan banding Banding berlaku dinyatakan salah, jaminan 20 (dua puluh) hari kerja sanggahan banding disita sejak pengajuan Sanggahan dan diserahkan ke kas Banding negara/daerah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II E.2 Sertifikat Garansi E.1 Jaminan Pengadaan Barang/Jasa E.2 Sertifikat Garansi • • • Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat Garansi. Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II A. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi B. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan C. Penyusunan Dokumen Pengadaan D. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) E. Jaminan Pengadaan & Sertifikat Garansi F. Latihan Kelompok dan Tes F. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 3 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN II LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 4 MODUL 2010 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG MODUL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Pendahuluan 5 B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana 6 C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat C.2 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung 7 21 29 33 34 34 35 36 D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya 37 F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak F.1.2 Surat Perintah Kerja F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak 46 46 46 49 51 G. Pelaporan dan Penyerahan Barang G.1 Pelaporan G.1.1 Persiapan Laporan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa G.1.2 Pembuatan Laporan Pengadaan Barang G.2 Penyerahan Barang 53 53 53 53 53 H. Latihan Kelompok dan Tes 56  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 43 DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Lelang Umum dan Lelang Sederhana Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Penunjukan Langsung Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Pengadaan Langsung Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Kontes 6 35 36 37 DAFTAR tabel Tabel 1 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 45  MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG TUJUAN UMUM Memahami pelaksanaan Pengadaan Barang TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan pelelangan umum 2. Memahami proses pelaksanaan pengadaan pengadaan barang dengan pelelangan sederhana 3. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan penunjukan langsung dan pengadaan langsung 4. Memahami proses pelaksanaan pengadaan barang dengan sistem kontes  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN P ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk penyedia barang. Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa BARANG adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Pengadaan Barang ini meliputi hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada : 1. Bahan baku 2. Barang setengah jadi 3. Barang jadi/peralatan 4. Makhluk hidup Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia barang adalah sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 5. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. 6. Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. 7. Pelaksanaan pengadaan barang melalui pengadaan langsung. 8. Kontes Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada bab-bab berikut ini. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana P elelangan umum dan pelelangan sederhana diuraikan pada bab yang sama karena di antara keduanya ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 1 4 2 3 Mulai Mulai Pengumuman Pascakualisfikasi Pengumuman Prakualifikasi 1: Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur 2: Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis 3:Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis 4: Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampu dan evaluasi sistem gugur 2 3 1 2 3 4 . Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pendaftaran Pengambilan Dokumen Kualifikasi Pemasukan Dokumen Penawaran Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis ) Pemberian Penjelasan Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis ) Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis ) Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemasukan Dokumen Penawaran Pembuktian Kualifikasi Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Penetapan Pemenang Pembukaan Dokumen Penawaran Penetapan Hasil Kualifikasi Pemberitahuan /Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Sampul I Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Pengumuman Pemenang Evaluasi Penawaran Pengumuman Hasil Kualifikasi Pembukaan Dokumen Sampul II (Harga) Pemberitahuan /Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I Sanggahan Evaluasi Kualifikasi Sanggahan Kualifikasi Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II (Harga) Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Sanggahan Banding Pembuktian Kualifikasi Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Penunjukan Penyedia Barang / Jasa Pengambilan Dokumen Pemilihan Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Selesai Pemberian Penjelasan Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Lelang Umum dan Lelang Sederhana  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.1 Pelelangann Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur terdiri dari sejumlah tahapan yaitu: 1. Pengumuman pascakualifikasi 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan 3. Pemberian penjelasan 4. Pemasukan dokumen penawaran 5. Pembukaan dokumen penawaran 6. Evaluasi penawaran 7. Evaluasi kualifikasi 8. Pembuktian kualifikasi 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 10. Penetapan pemenang 11. Pengumuman pemenang 12. Sanggahan 13. Sanggahan banding 14. Penunjukan penyedia barang/jasa Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6. 3. Proses penentuan pemenang Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14. Penjelasan dari masing-masing langkah tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengumuman pascakualifikasi 1) Melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Bila diperlukan melalui media cetak. Lama pengumuman minimal 7(tujuh) hari kerja. 2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat : a. Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan; b. Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); d. Syarat-syarat peserta pelelangan; dan e. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen Kualifikasi. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan: a. Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan; b. Pendaftaran harus dilakukan oleh orang-orang yang terdaftar pada akte perusahaan atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. c. Keharusan membawa dokumen asli pada saat mendaftar. d. Persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; atau e. Persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi. 4) Apabila dari identifikasi tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka harus diumumkan di website komunitas internasional serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan. 5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, baik ULP maupun peserta yang terlibat dikenakan sanksi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan 1) Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung atau melalui media faksimili, email atau pos/ jasa pengiriman. 2) Pengambilan dokumen sesuai dengan yang ditentukan dalam pengumuman. 3) Dokumen pengadaan hanya diberikan kepada peserta yang mendaftar. 4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, ULP : a. Mencatat data peserta secara lengkap. b. Memberikan Dokumen Pengadaan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hard copy); dan/atau c. Mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website K/L/D/I yang dapat diunduh (download) oleh peserta. 5) Dilarang memungut biaya apapun dari peserta. 6) Pendaftar boleh diwakilkan dengan menyerahkan surat tugas dan menunjukkan kartu pengenal. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen. 8) Pada pascakualifikasi untuk peserta perorangan tidak boleh mewakilkan pada saat pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan. 3. Pemberian penjelasan (aanwijzing) Rapat penjelasan merupakan forum yang diadakan untuk memberikan penjelasan selengkaplengkapnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta tentang : a. Tatacara dan aturan main dalam proses pemilihan penyedia. b. Spesifikasi teknis barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia. Disamping memberikan penjelasan harus dibuka seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab antara penyedia dengan ULP/Pejabat Pengadaan sehingga peserta pemilihan penyedia mempunyai kesempatan untuk memahami dan mengerti tentang tata cara pemilihan dan spesifikasi teknis. Prinsip-prinsip aturan main dalam pemberian penjelasan ini adalah : • Peserta boleh tidak hadir dalam tahap ini, walaupun demikian peserta yang tidak hadir harus mengikuti tambahan atau perubahan dokumen pengadaan yang disampaikan pada saat tahap ini.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG • • Seluruh acara pada pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan Berita Acara ini WAJIB disampaikan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada SELURUH peserta baik yang hadir maupun yang tidak hadir. Berita Acara tersebut merupakan acuan yang juga harus diikuti oleh seluruh peserta dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia. Langkah-langkah dan ketentuan selengkapnya dalam pemberian penjelasan adalah sebagai berikut : 1) Dilakukan pada tempat dan waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar. 2) Ketidakhadiran peserta tidak menggugurkan penawaran. 3) Perwakilan peserta yang hadir harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP. 4) Peserta perorangan tidak boleh diwakilkan dan pada saat hadir menunjukkan tanda pengenal kepada ULP. 5) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: a. Metode pemilihan; b. Cara penyampaian dokumen penawaran; c. Kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran; d. Pembukaan dokumen penawaran; e. Metode evaluasi; f. Hal-hal yang menggugurkan penawaran; g. Jenis kontrak yang akan digunakan; h. Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; i. Ketentuan tentang penyesuaian harga; j. Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil; dan k. Besaran jaminan, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan. 6) Apabila dipandang perlu, dapat melakukan peninjauan lapangan. 7) Hasil pemberian penjelasan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang isinya : a. Hal-hal yang dijelaskan b. Tanya jawab c. Perubahan dokumen pengadaan d. Hasil peninjauan lapangan e. Keterangan lain yang dipandang perlu BAPP ditandatangani oleh semua anggota pokja ULP yang hadir dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir. 8) BAPP merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan. 9) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau tidak ada yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir. 10) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7) terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, makaULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 11) Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. 12) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan dokumen pengadaan, maka ULP menyampaikannya kepada PA/KPA untuk diputuskan, maka: LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG a. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau b. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final. 13) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada. 14) Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran. 15) ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan. 16) ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada) dan mengunggah dokumen tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta. 4. Pemasukan Dokumen Penawaran Pemasukan Dokumen Penawaran oleh Penyedia Barang/Jasa tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Selain itu, Penyedia Barang/Jasa harus mengikuti persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penyedia Barang/Jasa yang telah memasukkan Dokumen Penawaran dapat melakukan penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran yang telah dimasukkan tersebut sepanjang waktu pemasukan dokumen masih belum berakhir dan ditutup oleh ULP/Pejabat Pengadaan. Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen Penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata: • “PENARIKAN”, apabila Dokumen Penawaran ditarik • “PENGGANTIAN”, apabila Dokumen Penawaran diganti • “PENGUBAHAN” apabila Dokumen Penawaran diubah • ”PENAMBAHAN”, apabila Dokumen Penawaran ditambah sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya. Langkah-langkah pemasukan dokumen secara rinci seperti yang telah dijelaskan pada modul 2 tentang penyampaian dokumen penawaran metode satu sampul. 5. Pembukaan dokumen penawaran Pembukaan Dokumen Penawaran merupakan tahapan penting pengadaan terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas, dimana pada tahapan ini semua penyedia barang/jasa yang menyampaikan penawarannya bisa hadir dalam tahap ini untuk menyaksikan bahwa dokumen penawaran yang telah disampaikan masih dalam keadaan tertutup. Sehingga kerahasiaan dari setiap dokumen penawaran terjamin dan tidak dimungkinkan adanya kecurangan yang dilakukan penyedia barang/jasa lain dengan mengganti dokumen miliknya. Selanjutnya setiap dokumen dibuka secara bersama-sama dengan tata cara seperti yang tertuang pada dokumen pemilihan. Lalu setiap dokumen yang sudah dibuka ataupun setiap amplop yang masih belum dibuka diberi tanda berupa paraf/tanda tangan oleh perwakilan peserta bersama-sama anggota ULP/Pejabat Pengadaan sehingga selama proses evaluasi selanjutnya dokumen-dokumen tersebut akan sulit menggantinya. 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Berikut ini langkah-langkah didalam pembukaan Dokumen Penawaran : 1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. 2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 3) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP. 4) Bagi peserta perorangan, kehadirannya tidak boleh diwakilkan dan harus menunjukkan tanda pengenal kepada ULP. 5) Dilakukan pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan penawaran yang dihadiri paling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi. 6) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam. 7) Apabila setelah ditunda hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP. 8) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta. 9) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta. 10) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal. 11) Dokumen penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”, “PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN”, atau ”PENAMBAHAN”, harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu. 12) Dokumen penawaran yang telah masuk tidak dibuka apabila dokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda “PENARIKAN”. 13) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta, kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran. 14) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang meliputi: a. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan harga penawaran; b. Jaminan Penawaran asli; c. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila diperlukan; d. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan); e. Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila ada); f. Dokumen penawaran teknis; g. Formulir rekapitulasi perhitungan TKDN; h. Dokumen isian kualifikasi; dan i. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (apabila ada). 15) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukkan penawaran. 16) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya. 17) ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran yang paling sedikit memuat: a. Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG b. Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap; c. Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apabila ada) d. Keterangan lain yang dianggap perlu; e. Tanggal pembuatan Berita Acara; dan f. Tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta. 18) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara. 19) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi. 20) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran. 21) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh olehpeserta. 6. Evaluasi penawaran Evaluasi penawaran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses pengadaan. Dalam tahap ini dokumen penawaran yang telah disampaikan dan dibuka diteliti dan dinilai oleh panitia pengadaan. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, dokumen usulan teknis, dan dokumen usulan biaya. Pada tahap ini pertama-tama yang dievaluasi adalah kelengkapan administrasinya. Perlu ditegaskan bahwa dokumen administrasi yang diserahkan pada dokumen penawaran berbeda dengan yang diserahkan pada dokumen kualifikasi. Pada Dokumen Kualifikasi bertujuan untuk mengetahui kualifikasi teknis calon penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan. Maka data-data yang diperlukan seperti pengalaman perusahaan, ketersediaan personil, keuangan, dan sejenisnya. Sedangkan pada dokumen adminsitrasi yang diserahkan bersamaan dengan dokumen penawaran hal-hal yang dievaluasi terkait dengan keabsahan pihak yang menawarkan. Sebagai contoh yang menandatangani harus sesuai dengan akte perusahaan, tanggal penawaran harus sesuai, dan sejenisnya. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap usulan teknisnya. Pada usulan teknis ini calon penyedia menguraikan tentang hal-hal teknis terkait dengan barang/jasa apa yang akan diadakan oleh penyedia yang bersangkutan sesuai dengan KAK. Setelah melalui evaluasi adminstrasi dan teknis, selanjutnya dilakukan evaluasi biaya. Oleh karena itu anggota ULP/ Pejabat Pengadaan yang akan melakukan evaluasi harus sangat memahami hal-hal sebagai berikut : a. Ketentuan dan tatacara pengadaan sesuai perpres 54/2010 b. Barang/jasa yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa. c. Komponen-komponen biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa tersebut. Berdasarkan ketentuan dan tatacara evaluasi tersebut akan dapat ditentukan siapa Penyedia Barang/Jasa yang akan dipilih menjadi penyedia. Ketentuan dan tatacara evaluasi ini harus diketahui oleh seluruh peserta dan dituangkan dalam dokumen pemilihan. Dengan demikian pada tahapan kegitan ini, ULP/Pejabat Pengadaan, disamping harus menguasai Perpres 54/2010 juga harus mempunyai kompetensi teknis terhadap barang/jasa yang akan diadakan. 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Dibawah ini akan diuraikan secara rinci ketentuan dan prosedur dalam melakukan evaluasi penawaran, yaitu : 1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan: a. Volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; b. Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan c. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong. 2) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula. 3) Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran. 4) Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. 5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran. 6) ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. Evaluasi administrasi; b. Evaluasi teknis; dan c. Evaluasi harga. 7) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut : a. ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; b. ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: i. Penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau ii. Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: i. Ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau ii. Kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan; f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada ULP selama proses evaluasi; g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG i. Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam; ii. Anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana; iii. Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan iv. Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada butir c, maka pelelangan dinyatakan gagal. 8) Evaluasi Administrasi: a. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: i. Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi; ii. Surat penawaran : a) Ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai akta perusahaan. Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama. Bagi peserta perorangan oleh yang bersangkutan. b) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan. d) Bertanggal. iii. Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) Diterbitkan oleh pihak penjamin sesuai dengan ketentuan. b) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c) Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran; d) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; e) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; f) Nama ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama ULP yang mengadakan pelelangan; dan g) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan. iv. ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/ keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. c. ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; e. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan f. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal. 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 9) Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi; b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapka dalam Dokumen Pemilihan; ii. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila: a) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar- gambar sesuai dengan yang ditetapkan. b) Jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai dengan yang ditetapkan. c) Identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan); d) Jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan); e) Tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan); dan f) Bagian pekerjaan yang akan disub-kontrakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. iii. ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; iv. Evaluasi teknis dalam sistem gugur dapat menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai; v. Dalam hal evaluasi teknis dengan sistem gugur yang menggunakan ambang batas nilai teknis,penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; e. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; g. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal. 10) Evaluasi Harga: a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan : i. Total harga penawaran terhadap nilai total HPS: a) Apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) Apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. ii. Harga satuan penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari110% (seratus sepuluh perseratus) dari HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan; iii. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG iv. Untuk kontrak lump sum: a) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; b) Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau c) Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : i. Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan ULP; ii. Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan : a) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang,harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau b) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam. c) Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri. 7. 1) 2) 3) Evaluasi kualifikasi Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada. Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila: a. Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai akta perusahaan. Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama. b. Mempunyai ijin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. c. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; d. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPhPasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada tranaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyam- paikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); f. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; g. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil; h. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: i. Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan ii. Evaluasi persyaratan administrasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan. 4) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 5) Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 6) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal. 7) Evaluasi kualifikasi dapat dilaksanakan sebelum evaluasi penawaran 8. Pembuktian kualifikasi 1) Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. 2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. 3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam. 5) Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal. 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Langkah-langkah yang dilakukan dalam pembuatan BAHP : 1) BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP. 2) BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. 3) BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. Nama semua peserta; b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta; c. Metode evaluasi yang digunakan; d. Unsur-unsur yang dievaluasi; e. Rumus yang dipergunakan; f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan; g. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; h. Tanggal dibuatnya berita acara. 4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagal dan harus segera dilakukan pelelangan ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang. 10. Penetapan pemenang Langkah-langkah yang dilakukan dalam penetapan pemenang : 1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan BAHP untuk nilai sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan : a. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIPK/L/D/I yang bersangkutan; dan b. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal. 3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat : a. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; b. Nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG d. Hasil evaluasi penawaran. 4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah : a. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada); b. BAPP; c. BAHP; dan d. Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta. 5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran dan Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta untuk memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan Jaminan Penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi. 11. Pengumuman Pemenang ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya: 1) Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; 2) Nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi; 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 4) Evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga. 12. Sanggahan 1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan. 2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi : a. Menyimpang dari perpres dan Dokumen pemilihan. b. Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. Penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. 4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan pelelangan gagal. 5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan di luar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. 13. Sanggahan banding 1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan. 2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima. 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 3) Peserta yang akan melakukan Sanggahan Banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2‰ (duaperseribu) dari HPS atau paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding. 4) Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan. 5) Bila sanggahan banding dinyatakan diterima : a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan evaluasi ulang atau pemilihan ulang b. Jaminan sanggahan dikembalikan kepada penyanggah 6) Bila sanggahan banding ditolak : a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan ULP untuk melanjutkan. b. Jaminan sanggahan disita dan disetorkan kepada kas Negara/Daerah. 7) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. 14. Penunjukan penyedia barang/jasa 1) ULP menyerahkan BAHP kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 2) PPK mengeluarkan SPPBJ dengan ketentuan: a. Tidak ada sanggahan dari peserta; b. Sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau c. Masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir. 3) Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut. 4) Bila penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri pada masa jaminan penawaran : a. Jaminan penawaran dicairkan dan disetor ke kas Negara/Daerah. b. Bila alasan pengunduran diri tidak bisa diterima, peserta yang bersangkutan mendapat sangsi masuk dalam daftar hitam. 5) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran dan Jaminan Penawaran pemenang cadangan masih berlaku. 6) Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka pelelangan dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. 7) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang, apabila tidak ada sanggahan. 8) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan sanggahan banding dijawab. 9) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. 10) Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 11) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan: a. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau b. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ. 12) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.1 Pelelangann Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut: 1. Pengumuman prakualifikasi 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi 3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi 4. Pembuktian kualifikasi 5. Penetapan hasil kualifikasi 6. Pengumuman hasil kualifikasi 7. Sanggahan kualifikasi 8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi 9. Pengambilan dokumen pemilihan 10. Pemberian penjelasan 11. Pemasukan dokumen penawaran 12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis) 13. Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis) 14. Pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi sampul I 15. Pembukaan dokumen sampul II (harga) 16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II (harga) 17. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 18. Penetapan pemenang 19. Pengumuman pemenang 20. Sanggahan 21. Sanggahan banding 22. Penunjukan penyedia barang/jasa Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses prakualifikasi Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 16 3. Proses penentuan pemenang Terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (sub-bab B.1). LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 1. Pengumuman Prakualifikasi 1) Melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Bila diperlukan melalui media cetak. Lama pengumuman minimal 7 (tujuh) hari kerja. 2) Pengumuman Pelelangan Umum Prakualifikasi paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan; b. Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); d. Syarat-syarat peserta pelelangan; dan e. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil Dokumen Kualifikasi. 3) Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan: a. Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasipelelangan; b. Pendaftaran harus dilakukan oleh orang-orang yang terdaftar pada akte perusahaan atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. c. Keharusan membawa dokumen asli pada saat mendaftar. d. Persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; atau e. Persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 4) Apabila dari identifikasi tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka harus diumumkan di website komunitas internasional serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan. 5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, baik ULP maupun peserta yang terlibat dikenakan sanksi. 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi 1) Pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung atau melalui media faksimili, email atau pos/jasa pengiriman. 2) Pengambilan dokumen sesuai dengan yang ditentukan dalam pengumuman. 3) Dokumen kualifikasi hanya diberikan kepada peserta yang mendaftar. 4) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi, ULP : a. Mencatat data peserta secara lengkap. b. Memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau c. Mengunggah (upload) Dokumen Kualifikasi melalui website K/L/D/I yang dapat diunduh (download) oleh peserta. 5) Dilarang memungut biaya apapun dari peserta. 6) Pendaftar boleh diwakilkan dengan menyerahkan surat tugas dan menunjukkan kartu pengenal. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen. 3. Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi 1) Peserta menyerahkan dokumen kualifikasi dan kelengkapannya kepada panitia sesuai dengan jadwal, tata cara dan ketentuan yang tercantum pada dokumen kualifikasi. 22 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 2) Dapat diserahkan langsung, atau dikirim melalui jasa pengiriman dan harus diterima sebelum batas akhir penyerahan. 3) ULP mencatat secara lengkap dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh peserta. Kepada yang menyerahkan langsung harus diberi tanda terima. 4) ULP membuat daftar peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi. 5) Pada batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, salah satu anggota ULP menutup pemasukan Dokumen Kualifikasi dengan mencoret tepat dibawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan. 6) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan maka harus dituangkan dalam Adendum Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta. 7) Pembukaan dokumen kualifikasi dan pelaksanaan evaluasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima. 8) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. 9) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila : a. Formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwewenang sesuai akta perusahaan. Bagi yang bermitra adalah yang ditunjuk mewakili perusahaan yang bekerja sama. b. Mempunyai ijin usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku c. Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang di hentikan kegiatan usahanya; d. Salah satu dan/atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPhPasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/ Pasal 29 danPPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); f. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub-kontrak; g. Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil; h. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: >. Peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan >. Evaluasi persyaratan administrasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan. i. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila diperlukan. 10) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 11) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. 12) Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal. 4. Pembuktian kualifikasi 1) Dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang lulus kualifikasi. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 2) Caranya dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. 3) Bila diperlukan ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen. 4) Bila ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam. 5. Penetapan hasil kualifikasi 1) Daftar peserta yang lulus kualifikasi paling kurang 3 (tiga) peserta. 2) Bila kurang dari 3 (tiga), maka pelelangan dinyatakan gagal. 6. Pengumuman hasil kualifikasi Diumumkan seperti pada saat pengumuman prakulaifikasi dan memberitahukan langsung kepada seluruh peserta. Peserta yang lulus dan tidak tidak lulus juga harus diumumkan. 7. Sanggahan kualifikasi 1) Sanggahan dilakukan oleh peserta secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lain dengan ketentuan : a. Secara tertulis ditujukan kepada ULP disertai bukti-bukti b. Ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan. c. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman 2) Hal-hal yang bisa disanggah adalah terjadinya penyimpangan prosedur yang meliputi : a. Menyimpang dari Perpres dan dokumen kualifikasi b. Adanya rekayasa yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. Penyalahgunaan wewenang oleh ULP atau pejabat yang berwenang lainnya. 3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan. 4) Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka ULP menyatakan pelelangan gagal. 5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan di luar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. 6) Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi. 8. Undangan Kepada Peserta Yang Lulus Kualifikasi 1) ULP menerbitkan undangan kepada peserta yang lulus untuk pengambilan dokumen pemilihan dengan ketentuan: a. Tidak ada sanggahan dari peserta; b. Sanggahan terbukti tidak benar; atau c. Masa sanggah telah berakhir. 2) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan Dokumen Pemilihan 3) Peserta yang diundang berhak mengambil Dokumen Pemilihan. 9. Pengambilan Dokumen Pemilihan Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara pengambilan dokumen pengadaan pada Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Sub-Bab B1. Langkah 2.) 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 10. Pemberian Penjelasan Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan pemberian penjelasan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Sub-Bab B1. Langkah 3.). 11. Pemasukan Dokumen Penawaran Dilakukan sesuai dengan penjelasan pada modul 2 tentang penyampaian dokumen penawaran metode dua sampul 12. Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen Penawaran di atas (Sub-Bab B1. langkah 5) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Hal-hal yang berbeda pada Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I adalah : 1) Sampul II tetap tertutup dan tidak boleh dibuka 2) Kelengkapan Dokumen Sampul I yang diperiksa ULP bersama-sama peserta sama dengan pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur, kecuali : a. Tidak ada rincian harga penawaran karena berada pada sampul II b. Tidak ada dokumen kualifikasi karena sudah diproses pada tahap prakualifikasi. 13. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) 1) ULP melakukan evaluasi Sampul I yang meliputi: a. Evaluasi administrasi; dan b. Evaluasi teknis. 2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut : Ketentuannya sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi (Langkah 6 butir 7) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Tidak ada hal yang berbeda. 3) Evaluasi Administrasi: Ketentuannya sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Administrasi (Langkah 6 butir 8) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Hal yang berbeda adanya tambahan ketentuan yaitu : • Untuk menghindari kesalahan-kesalahan kecil yang dapat menggugurkan penawaran, maka syaratsyarat lainnya yang diperlukan agar diminta dan dievaluasi pada saat prakualifikasi dan tidak perlu dilampirkan pada Dokumen Penawaran; 4) Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan SISTEM NILAI, yaitu : i. Evaluasi penilaian dengan cara : a) Terhadap barang yang akan diadakan, ditetapkan unsur-unsur yang akan dinilai, kriteria, nilai maksimum dan minimum setiap unsur, bobot masing-masing unsur. b) Untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis, dilakukan perhitungan perkiraan biaya operasi, pemeliharaannya dan nilai sisa. Penawaran yang memberikan total biaya operasi, pemeliharaan dan nilai sisa yang paling tinggi diberikan nilai maksimum. c) Terhadap barang yang diusulkan setiap peserta dilakukan penilaian. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG d) Tata cara ini sudah harus dituangkan dalam dokumen pemilihan. d. Sistem nilai dapat dilakukan dengan cara: a) Menggabungkan bobot teknis dan harga sesuai dengan bobot yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan; dan b) Menggunakan ambang batas lulus persyaratan teknis. e. ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan. Ketentuan persyaratan teknis minimal sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Teknis (Langkah 6 butir 9.c.ii) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. f. Hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf e) harus melewati nilai ambang batas yang ditetapkan dalam DokumenPemilihan; g. ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; h. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; i. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis diundang untuk pembukaan Sampul II (Harga); dan j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal. 5) ULP membuat Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis yang paling sedikit memuat: a. Nama semua peserta; b. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta; c. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari yang tertinggi; d. Ambang batas nilai teknis; e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan pelelangan; f. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; g. Tanggal dibuatnya berita acara; dan h. Pernyataan bahwa pelelangan gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat. 6) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi. 7) Apabila peserta yang lulus evaluasi sampul I kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap dilanjutkan. 14. Pemberitahuan/Pengumuman Kepada Peserta Yang Lulus Evaluasi Sampul I 1) ULP memberitahukan hasil evaluasi Sampul I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. 2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi Sampul I untuk pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II pada hari, waktu, tempat yang dicantumkan pada undangan. 15. Pembukaan Dokumen Sampul II (Harga) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan pada pembukaan sampul I. Bedanya adalah : 1) Kelengkapan Dokumen Sampul II yang diperiksa ULP, yaitu : a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran; b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada; dan c. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 26 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 2) Pada pembuatan berita acara ditambahkan data tentang harga penawaran masing-masing peserta. 16. Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II (Harga) 1) Dilakukan koreksi aritmatik dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Administrasi (Langkah 6 butir 1, 2, 3, 4, dan 5) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur 2) Melakukan evaluasi harga dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Harga (Langkah 6 butir 10) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur 3) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi. 4) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional. 5) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat persaingan usaha tidak sehat dan/ atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. 6) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara. 7) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: a. Untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik untuk sistem nilai; atau b. Total harga terendah untuk sistem penilaian biaya umur ekonomis,apabila ada. Langkah selanjutnya adalah penentuan pemenang yang terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan ketentuan pada langkah proses penentuan pemenang (Langkah 10, 11, 12, 13, dan 14) Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Contoh Evaluasi Menggunakan Sistem Nilai : Untuk memberikan ilustrasi, berikut ini akan disajikan contoh evaluasi menggunakan sistem nilai. Pertama-tama yang harus dilakukan adalah menetapkan unsur-unsur teknis yang dinilai. Misalkan unsur-unsur teknis yang dinilai adalah : - Harga suku cadang - Disain teknis dan kinerja - Waktu penyerahan - Pelayanan pasca jual. Kemudian memberikan bobot pada keseluruhan unsur teknis sesuai ketentuan, yaitu bobot harga adalah 70% - 90%, dengan demikian bobot teknis adalah 10% - 30%. Pada kasus contoh ini ditetapkan bobot harga 80% dan bobot teknis 20%. Selanjutnya memberikan bobot pada masing-masing unsur teknis. Karena bobot teknis total adalah 20%, maka masing-masing unsur teknis bila ditotal maksimum harus 20%. Pada contoh ini bobot masing-masing unsur adalah sama sehingga setiap unsur mempunyai bobot 5%. Pada prakteknya, bisa saja memberikan bobot yang berbeda tehadap masingmasing unsur, tergantung pada seberapa besara pengaruh masing-masing unsur terhadap kebutuhan pengguna. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Selanjutnya setiap penawar dilakukan penilaian dan hasil penilaian tersebut dituangkan dalam tabel, yaitu : No Unsur Penilaian A. Harga Harga Penawaran Teknis Harga suku cadang Disain teknis dan kinerja Waktu penyerahan Pelayanan pasca jual TOTAL B. 1. 2. 3. 4. Penawar PT. A Bobot (B) Nilai (N) NILAI AKHIR (B x N) 80% 95 76 5% 5% 5% 5% 100% 70 70 100 70 3,5 3,5 5 3,5 95,5 Sehingga dari perhitungan tersebut untuk PT. A mempunyai nilai akhir 95,5. Evaluasi seperti contoh diatas dilakukan pada seluruh penyedia barang/jasa yang memasukkan dokumen penawaran. Setelah diperoleh nilai akhir, selanjutnya memeringkatkan semua penyedia barang/jasa berdasarkan nilai akhirnya mulai dari yang memiliki nilai tertinggi sampai dengan terendah. Panitia akan memilih penyedia barang/jasa yang memiliki hasil nilai evaluasi tertinggi. Contoh Evaluasi Menggunakan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis : Berikut ini akan disajikan contoh evaluasi menggunakan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis. Pada dasarnya untuk melakukan evaluasi dengan penilaian biaya selama umur ekonomis, disamping harga beli barang/jasa harus diketahui juga biaya-biaya lain, yaitu : -Biaya operasional selama periode tertentu - Biaya pemeliharaan selama periode tertentu - Nilai sisa, yaitu harga jual kembali pada saat akhir periode tertentu tersebut. Selanjutnya dihitung total biaya selama umur ekonomis meliputi jumlah dari harga beli, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan nilai sisa. Total harga inilah sebagai total harga evaluasi yang dibandingkan dengan peserta lainnya. Sebagai contoh, penawar X menawarkan harga barangnya sebagai berikut : No Unsur Penilaian A. B. C. D. Harga Penawaran (setelah koreksi aritmatik) Biaya Operasional (8 Tahun) Biaya Pemeliharaan (8 tahun) Nilai Sisa ( - ) Total Harga Evaluasi Penawar PT X Dalam Juta Rupiah 300 250 240 30 760 Selanjutnya hal yang sama juga dilakukan pada setiap penawar. Peringkat peserta berdasarkan Total Harga Evaluasi, dan ULP/Pejabat Pengadaan memilih penyedia barang/jasa yang menawar dengan harga rendah. 28 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.1 Pelelangann Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum dengan sistem pengadaan ini pada dasarnya sama dengan pelelangan umum metode dua sampul. Perbedaannya, pada sistem dua sampul baik sampul I maupun sampul II diserahkan seacra bersama-sama. Sedangkan pada metode dua tahap, sampul II diserahkan setelah evaluasi Tahap I (sampul I) sudah ada hasilnya dan yang boleh menyampaikan sampul II (penawaran harga) adalah peserta yang lulus pada tahap I dan diundang untuk memasukkan dokumen sampul II. Langkah-langkah selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman prakualifikasi 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi 3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi 4. Pembuktian kualifikasi 5. Penetapan hasil kualifikasi 6. Pengumuman hasil kualifikasi 7. Sanggahan kualifikasi 8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi 9. Pengambilan dokumen pemilihan 10. Pemberian penjelasan 11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I 16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 20. Penetapan pemenang 21. Pengumuman pemenang 22. Sanggahan 23. Sanggahan banding 24. Penunjukan penyedia barang/jasa Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18 3. Proses penentuan pemenang Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur Penjelasan untuk tata cara pengumuman prakualifikasi hingga undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi sama seperti pada prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis (lihat Sub-Bab B.2). Sedangkan untuk masing-masing langkah berikutnya dijelaskan sebagai berikut: 9. Pengambilan Dokumen Pemilihan Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara cara pengambilan dokumen prakualifikasi yang Sub-Bab B.2. 10. Pemberian Penjelasan Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan pemberian penjelasan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pemasukan Dokumen Penawaran (langkah 11) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi (Sub-Bab B.2). 12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (langkah 12) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. 13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (langkah 13) pada Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah : >> Ketentuan menggabungkan bobot teknis dan harga (Langkah 13.4.d) TIDAK DIPERGUNAKAN karena pada tahap ini proposal harga belum dimasukkan. 14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 1) ULP menetapkan daftar peserta yang lulus evaluasi Tahap I. 2) Apabila peserta yang lulus evaluasi Tahap I kurang dari 3 (tiga), maka proses pelelangan tetap dilanjutkan. 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I 1) ULP memberitahukan hasil evaluasi Tahap I kepada seluruh peserta dan ditayangkan di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. 2) ULP mengundang semua peserta yang lulus evaluasi Tahap I untuk memasukkan Dokumen Penawaran Tahap II. 3) Undangan mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemasukan penawaran Tahap II. 4) Undangan melampirkan perubahan nilai total HPS (apabila ada). 16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Dilakukan sesuai dengan penjelasan pada modul 2 tentang penyampaian dokumen penawaran metode dua tahap. 17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan langkah dan ketentuan Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan teknis). Perbedaannya adalah : 1) Obyek yang dibuka adalah dokumen penawaran harga yang diserahkan pada tahap II. 2) Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3, lelang dinyatakan gagal. 3) Kelengkapan Dokumen Penawaran yang diperiksa meliputi : a. Surat penawaran harga yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan harga penawaran; b. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga), apabila ada; c. Surat kuasa dari pemimpin/direktur utama perusahaan kepada penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya (apabila dikuasakan kepada orang yang berbeda pada tahap I); dan d. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). 4) Dalam pembuatan Berita Acara Pembukaan Penawaran Tahap II ditambahkan data tentang harga penawaran dari masing-maisng peserta. 18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 1) Dilakukan koreksi aritmatik dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Administrasi (Langkah 6 butir 1, 2, 3, 4, dan 5) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur 2) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. 3) Melakukan evaluasi harga dengan cara dan ketentuan yang sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang Evaluasi Harga (Langkah 6 butir 10) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur 4) Untuk penilaian sistem nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dengan nilai harga penawaran terkoreksi. 5) Untuk penilaian biaya selama umur ekonomis, unsur harga dikonversikan ke dalam mata uang tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional. 6) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 7) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. 8) ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan : a. Untuk sistem nilai dimulai dari yang mempunyai nilai kombinasi terbaik; b. Untuk sistem penilaian biaya selama umur ekonomis dimulai dari total harga yang terendah. 9) Apabila peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan: a. ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang; b. Negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar; c. Dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi; d. Hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak; e. Apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan f. Apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal. Langkah selanjutnya adalah penentuan pemenang yang terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan ketentuan pada langkah proses penentuan pemenang (Langkah 10, 11, 12, 13, dan 14) Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. 32 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG B.4 Pelelangan Sederhana B.1 Pelelangann Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur P roses pelaksanaan Pelelangan Sederhana sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Gambar 1) kecuali waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. B. 2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana Pengumuman Lelang 3 hari LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukkan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung P elaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk pengadaan darurat diawali dengan adanya pernyataan darurat dari pejabat yang berwenang. Setelah itu PA/KPA akan mengambil tindakan sebagai berikut: • Mengusulkan anggaran kepada pejabat yang berwenang; dan/atau • Memerintahkan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan untuk memproses Penunjukan Langsung Setelah itu, ULP/Pejabat Pengadaan akan menunjuk penyedia yang dinilai mampu untuk menyediakan barang yang dibutuhkan. Kemudian PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada: • Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau • Bila tidak ada penyedia sebagaimana tersebut di atas, maka ditunjuk penyedia lain yang dinilai mampu menyediakan barang tersebut. Proses penunjukan langsung dilakukan secara simultan dengan penerbitan SPMK dan proses penunjukan dapat dilihat seperti yang dijelaskan pada Gambar 2. “Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung untuk pengadaan darurat diawali dengan adanya pernyataan darurat dari pejabat yang berwenang” 34 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG C.2 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat U LP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap Penyedia yang akan ditunjuk. Proses penilaian kualifikasi dilakukan seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum. Selanjutnya apabila memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, dilakukan proses penunjukan langsung seperti dijelaskan pada Gambar 2. C.2 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukkan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung 1 Mulai 1. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila diperlukan); 2. Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat Dalam melakukan evaluasi , ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; 2 Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/ Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain; 1 2 PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan ; Mulai ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan ; Penilaian Kualifikasi seperti Prakualifikasi pada Pelelangan Umum PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan; ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut; Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia; Dilakukan pemberian penjelasan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat : (1) nama dan alamat penyedia; (2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak; (4) unsur-unsur yang dievaluasi; (5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) tanggal dibuatnya berita acara. ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi ; ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K /L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat; Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga; PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK. Selesai Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Penunjukan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 35 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat P engadaan langsung dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu seperti yang dijelaskan pada gambar 3 di bawah ini. Mulai C.2 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga Pejabat mencari informasi barang dan melaluiPengadaan media elektronik maupun non elektronik harga melalui media elektronik maupun non -elektronik C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung PejabatPengadaan Pengadaan membandingkan dan kualitas Pejabat membandingkanharga harga dan kualitas paling sedikit dari dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda paling sedikit 2 (dua) sumber informasi yang berbeda PejabatPengadaan Pengadaan melakukan dan negosiasi Pejabat melakukanklarifikasi klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar wajar serta serta dapat dipertanggung jawabkan (bila diperlukan) dapat dipertanggungjawabkan ; (bila diperlukan) Pejabat Pengadaan melakukan transaksi Pejabat mencari dapat bukti transaksi dengan PejabatPengadaan Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan: ketentuan: (1)untuk untukPengadaan Pengadaan Langsung bernilai sampai (1) Langsung yangyang bernilai sampai dengan dengan Rp5.000.000,00 (lima juta berupa rupiah)bukti berupa bukti Rp. 5.00.000,00 (lima juta rupiah) pembelian; pembelian; (2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan (2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai Rp. 10.00.000,00 (sepuluh(sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dengan Rp10.000.000,00 juta rupiah ) berupadan (3) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan kuitansi; dan 100.000.000,00 juta rupiah) berupa sampai Surat (3)Rp. untuk Pengadaan(seratus Langsung yang bernilai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Perintah Kerja (SPK) Surat Perintah Kerja (SPK). Selesai Gambar 3 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunakan Metode Pengadaan Langsung 36 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes D. Kontes P emilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes memiliki sejumlah tahapan tertentu. Tahapan pelaksanaan tersebut dijelaskan pada Gambar 4. Mulai 6. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis 1. Pengumuman Kontes 7. Pembuatan Berta Acara Hasil Kontes (BAHK) 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kontes 8. Penetapan Pemenang Kontes 3. Pemberian Penjelasan 9. Pengumuman Pemenang Kontes 4. Penyampaian Barang yang Akan Dikonteskan 10. Penunjukan Pemenang Kontes 5.Pembukaan Barang yang akan dikonteskan 5. Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta dokumen kontes serta dokumen kontes 11. Surat Perjanjian Selesai Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunan Metode Kontes LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 37 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Penjelasan langkah tersebut adalah sebagai berikut: 17. Pengumuman Kontes 1) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan secara luas adanya Kontes melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. 2) Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya: a. Nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan Kontes; b. Uraian mengenai Barang yang akan dikonteskan; c. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah; d. Ketentuan Kontes; e. Pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Kontes; dan f. Tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk menyampaikan barang yang akan dikonteskan. 3) Kontes dapat diikuti oleh perorangan, badan usaha, kelompok, lembaga pendidikan/riset dan lain-lain. 4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Teknis/Tim Ahli untuk Kontes, peserta terafiliasi dengan Tim Teknis/Tim Ahli dilarang mengikuti Kontes. 18. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kontes Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes sesuai dengan jadwal yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Kontes kepada ULP/Pejabat Pengadaan; atau 2) Mendaftar dan mengunduh Dokumen Kontes melalui website K/L/D/I masing-masing. 19. Pemberian Penjelasan 1) ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Kontes kepada peserta di tempat dan waktu yang ditentukan dalam pengumuman. 2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan peserta. 3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar. 38 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: a. Waktu, tempat dan cara penyampaian barang yang akan dikonteskan; b. Dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian barang yang c. Akan dikonteskan (apabila diperlukan) ; d. Persyaratan kontes; e. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli; f. Surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan g. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah. 5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang hadir. 6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara: a. Penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; dan b. Penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. 20. Penyampaian Barang yang Akan Dikonteskan 1) Metode dan tata cara penyampaian Barang yang akan dikonteskan harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontes. 2) Penyampaian Barang yang akan dikonteskan disertai dokumen persyaratan administrasi dan teknis (apabila diperlukan) dilakukan pada hari, tanggal, waktu dan tempat sesuai yang ditentukan dalam pengumuman. 3) Peserta dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) Barang yang akan dikonteskan. 4) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis: a. Persyaratan administrasi meliputi: • Salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan • Salinan NPWP. b. Persyaratan teknis, meliputi: • Spesifikasi barang yang akan dikonteskan; dan • Keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya. 5) Dokumen administrasi dan teknis disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1(satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. 6) Semua dokumen dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Kontes”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, dan disampaikan bersama barang yang akan dikonteskan kepada ULP/Pejabat Pengadaan. 7) Peserta menyampaikan langsung Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes kepada ULP/Pejabat Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Batas akhir penyampaian Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dapat sama dengan waktu pelaksanaan Kontes. 8) Peserta dapat menyampaikan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes melalui pos/ jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batas akhir penerimaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dengan segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta. 9) Dalam hal Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 10) Untuk Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang diterima melalui pos/jasa pengiriman: a. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaannya pada sampul luar; dan b. Apabila terlambat diterima, Barang tersebut tidak diikutsertakan dalam kontes. 11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes. 12) ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang masuk setelah batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes. 13) Pada batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, salah satu anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan menutup penerimaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, dengan mencoret tepat di bawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan. 14) Segera setelah batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, ULP/ Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes telah ditutup sesuai waktunya, menolak Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang terlambat dan/atau sebagian tambahan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dan membuka Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang masuk. 15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, kecuali keadaan kahar. 16) Perubahan tempat dan batas akhir pemasukan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes karena terjadi kahar, dituangkan dalam Adendum Dokumen Kontes dan disampaikan kepada seluruh peserta. 21. Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes 1) Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dibuka dihadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan. 2) ULP/Pejabat Pengadaan menghitung jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang masuk dihadapan peserta. 3) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes dihadapan peserta kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes. 4) ULP/Pejabat Pengadaan memeriksa, dan menunjukkan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang terdiri dari : a. Persyaratan administrasi meliputi : • Salinan kartu identitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya; dan • Salinan NPWP. b. Proposal teknis, berisi: • Berupa produk yang dikonteskan; dan • Keterangan tentang metode pembuatan/pelaksanaannya. 5) ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh menggugurkan peserta pada waktu pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes kecuali untuk yang terlambat. 6) ULP/Pejabat Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes, yang paling sedikit memuat: 40 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG a. Jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang masuk; b. Jumlah Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes yang lengkap dan tidak lengkap; c. Kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes; d. Keterangan lain yang dianggap perlu; e. Tanggal pembuatan Berita Acara; dan f. Tanda tangan anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan. 7) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang hadir. 8) Berita Acara dilampiri Dokumen Kontes. 9) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Kontes. 22. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis 1) Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan. 2) Peserta yang lulus pemeriksaan administasi akan dilanjutkan dengan penilaian teknis. 3) Penilaian teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. 23. Pembuatan Berita Acara Hasil Kontes (BAHK) 1) BAHK merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Dokumen Kontes yang dibuat oleh ULP/ Pejabat Pengadaan dan penilaian Barang yang akan dikonteskan yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli dan ditandatangani oleh paling kurang 1 (satu) orang anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan. 2) BAHK bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. 3) BAHK harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. Nama semua peserta; b. Persyaratan kontes; c. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli; d. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan kontes; dan 4) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHK harus mencantumkan pernyataan bahwa Kontes dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Kontes ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang. 24. Penetapan Pemenang Kontes 1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam arti : a. Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontes; b. Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri; dan c. Pengembangan gagasan orisinal, kreativitas dan inovasi. 2) Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari Tim Juri/Tim Ahli. 3) Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta Dokumen Kontes. 4) ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu. 5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 41 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG a. Nama Kontes; b. Besar hadiah; c. Nama dan alamat pemenang; d. Hasil pemeriksaan administrasi dan teknis; dan e. NPWP. 6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut : a. Dokumen Kontes beserta adendum (bila ada); b. BAPP; c. BAHK; d. Surat penetapan pemenang oleh ULP/Pejabat Pengadaan; e. Ringkasan proses dan hasil Kontes; dan f. Proposal dari pemenang 1, 2 dan 3. 25. Pengumuman Pemenang Kontes 1) Berdasarkan Berita Acara Hasil Kontes (BAHK) dan surat penetapan pemenang, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan pemenang Kontes di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang paling sedikit memuat : a. Nama Kontes; b. Besar hadiah; c. Nama dan alamat pemenang; d. Hasil pemeriksaan administrasi dan teknis; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang. 3) Keputusan pemenang bersifat final tidak dapat diganggu gugat. 26. Penunjukan Pemenang Kontes 1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang. 2) Dalam hal peserta yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang, maka barang yang dikonteskan menjadi hak negara dan kepada peserta yang bersangkutan tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun. 3) Surat Penunjukan Pemenang harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang. 4) Salah satu tembusan dari Surat Penunjukan Pemenang disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. 27. Surat Perjanjian Surat Perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Pemenang. 42 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya K ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan bahwa pelaksanaan lelang dinyatakan gagal berada pada : 1. ULP 2. KPA/PA 3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya Ketentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal adalah sebagai berikut : 1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila : a. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga); b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga); c. Sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar; d. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; e. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; f. Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan lump sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS; g. Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak lump sum diatas HPS; h. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; i. Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau j. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. 2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, apabila : a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini; b. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang; d. Sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini; f. Pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 43 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG g. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau h. Pelaksanaan Pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini. 3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, apabila : a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan KPA, PPK dan/atau ULP, ternyata benar; atau b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar. 4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila : a. Sanggahan banding dari peserta atas terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan yang melibatkan PA, KPA, PPK dan/atau ULP, ternyata benar; atau b. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar. Bila pelelangan dinyatakan gagal, maka yang harus dilakukan adalah : 1. ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pelelangan dinyatakan gagal berikut penjelasan penyebab kegagalan lelang. 2. PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain : a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan; b. Adanya persyaratan yang diskriminatif; c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi; d. Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang; e. Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah; f. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau g. Kecurangan dalam pengumuman. 3. Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka pelelangan diproses seperti pelelangan baru. 4. Berdasarkan hasil evaluasi penyebab kegagalan, maka ULP menindaklanjutinya, yaitu melakukan : a. Evaluasi ulang; b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. Pelelangan ulang; atau d. Penghentian proses pelelangan. 5. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal. Ketentuan-ketentuan tindaklanjut yang harus dilakukan setelah terjadinya kegagalan disajikan dalam tabel 1. 44 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG Tabel 1 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Penyebab Gagal Lelang • Dokumen Pengadaan harus diubah • Peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), • Dokumen Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) • Sanggahan peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar • Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; • Dalam kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump sumdan harga satuan, semua penawaran terkoreksi melampaui HPS; • Dalam kontrak lump sum, semua penawaran di atas HPS; dan/atau • Pelaksanaan pelelangan melanggar Peraturan Presiden ini. • Terjadi persaingan tidak sehat Tindak Lanjut Pelelangan baru • Pengumuman ulang prakualifikasi untuk menambah peserta baru • Peserta yang sudah lulus tidak perlu dinilai ulang, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi • Pengumuman ulang untuk menambah peserta baru. • Penilaian kualifikasi ulang dan mengumumkan kembali hasil penilaian kualifikasi ulang • Lelang ulang • Evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk menambah peserta baru • Peserta yang terlibat, dikenakan sanksi dimasukkan dalam daftar hitam • Pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan • Evaluasi ulang • Sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar • Dokumen Pengadaan diperbaiki • Pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali untuk menambah peserta baru. • Mengundang ulang peserta dalam daftarkecuali peserta yang tidak hadir, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi,teknis dan harga); dan/atau • Pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; • Memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir berupa: (a) Jaminan Penawaran disita dandicairkan untuk negara; dan (b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya. • Bila PA, KPA, PPK, ULP tidak terlibat KKN, makaULP: (a) mengundang ulang peserta dalam daftarpeserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau (b) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru. • Bila PA, KPA, PPK ULP terlibat KKN, maka : (a) Pejabat yang terlibat diganti, kemudian (b) mengundang ulang peserta dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkapdan/atau (c) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru. • ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara peserta, maka ULP: (a) meneliti kewajaran penawaran dengan memeriksa koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan dan alat serta membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat; (b) memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan (c) menghentikan proses pelelangan, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN • Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi : (a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; (b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan (c) pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • PA, KPA, PPK dan/atau ULP yang terlibat KKN, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • Pejabat yang terlibat diganti, kemudian • Mengundang ulang peserta dalam daftar untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap; dan • PA, KPA, PPK, dan/atau ULP yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Bila peserta yang memenuhi syarat >= dari 3 (tiga) tidak termasuk yang mundur, mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru • Bila peserta yang memenuhi syarat < dari 3 (tiga), mengundang peserta lama dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru. • Memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri berupa: (a) jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk negara (b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya • Bila peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); dilanjutkan dengan negosiasi harga • Bila peserta yang memasukkan hanya 1 (satu), dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung • Bila waktu sudah tidak mencukupi, anggaran dikembalikan ke negara • Bila waktu masih cukup dapat dilakukan pelelangan kembali setelah mengkaji kegagalan • Bila waktu masih cukup PA/KPA mengusulkan revisi anggaran untuk pekerjaan lain. • Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima • Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar, • Pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar • Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri • Pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), • Pelelangan ulang mengalami kegagalan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 45 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak B entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul 2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus tertuang dalam kontrak. F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak Isi Surat Perjanjian atau Kontrak terdiri dari beberapa bagian dan masingmasing bagian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak itu sendiri sehingga setiap bagian mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah pihak (Penyedia Barang/Jasa dan PPK). Bagianbagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu : a. Pokok Perjanjian, terdiri dari : 1) Pembukaan i. Judul Kontrak ii. Nomor Kontrak iii. Tanggal Kontrak iv. Kalimat Pembuka v. Para Pihak dalam Kontrak vi. Latar Belakang Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya Kontrak. 2) Isi i. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan Kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. ii. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga Kontrak. Harga Kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya. 46 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG iii. Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak. iv. Pernyataan bahwa Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak. v. Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen Kontrak maka yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarkinya. vi. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak. vii. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut. viii. Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya Kontrak. 3) Penutup i. Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; ii. Tanda tangan para pihak dalam Surat Perjanjian dengan dibubuhi materai. iii. Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan Kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ. b. Syarat-syarat Umum Kontrak Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syarat-syarat umum kontrak, yaitu : 1) Definisi Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak. 2) Penerapan Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak. 3) Standar (Untuk Barang/Jasa Lainnya) Menguraikan ketentuan Barang yang disediakan oleh penyedia harus sesuai dengan standar dalam spesifikasi teknis. 4) Asal Barang (untuk Barang) Ketentuan tentang asal usul barang 5) Pengepakan (untuk Barang/bila diperlukan untuk Jasa Lainnya) Ketentuan bagaimana penyedia harus melakukan pengepakan barang. 6) Pengiriman (untuk Barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai pengiriman Barang yang harus dilakukan penyedia. 7) Transportasi (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai transportasi yang harus digunakan. 8) Pemeriksaan dan Pengujian (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan tentang hak PPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan tata cara tertentu. 9) Layanan Tambahan (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai penyedia untuk melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 47 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 10) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak. 11) Hak Kekayaan Intelektual Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI yang timbul. 12) Jaminan Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan. 13) Asuransi Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. 14) Pembayaran Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran. 15) Harga Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak. 16) Perubahan Kontrak Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak. 17) Hak dan Kewajiban Para Pihak Ketentuan mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban para pihak. 18) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan 19) Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 20) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan. 21) Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar 22) Itikad Baik Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak. 23) Pemutusan Kontrak Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan 24) Penyelesaian Perselisihan Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa. 25) Bahasa dan Hukum Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak. 26) Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. 48 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG 27) Korespondensi Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak. 28) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil c. Syarat-syarat Khusus Kontrak Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak. d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu: 1) SPPBJ; 2) Dokumen Penawaran; 3) Spesifikasi umum; 4) Spesifikasi khusus; 5) Gambar-gambar brosur; 6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada); 7) Daftar kuantitas dan harga; 8) Jaminan Pelaksanaan; dan 9) Dokumen lainnya yang diperlukan. F.1.2 Surat Perintah Kerja Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak, tetapi dalam bentuk yang lebih sederhana, yaitu : a. SPK paling sedikit berisi : a) Judul SPK; b) Nomor dan tanggal SPK; c) Nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran; d) Nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi; e) Sumber dana; f) Waktu pelaksanaan; g) Uraian pekerjaan yang dilaksanakan; h) Nilai pekerjaan; i) Tata cara pembayaran; j) Sanksi; k) Tanda tangan kedua belah pihak; dan l) Standar ketentuan dan syarat umum SPK paling sedikit memuat : i. Itikad Baik merupakan azas utama dalam pelaksanaan perjanjian. ii. Penyedia Mandiri, bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan. iii. Penerimaan Barang PPK berhak untuk memeriksa barang dan menolak bila tidak sesuai SPK. Pembayaran atas barang bukan bukti penerimaan barang tersebut. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 49 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG iv. v. vi. vii. viii. ix. x. xi. xii. xiii. 50 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Penyedia menjamin tidak ada masalah HKI terhadap barang yang diserahkan. Jaminan Mutu dan Pengepakan Penyedia Barang menjamin mutu dan pengepakan hingga barang diterima sampai di tempat sesuai SPK. Pemutusan Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK. Pemeliharaan Lingkungan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi dampak lingkungan. Perpajakan Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak-pajak yang berlaku. Hukum Yang Berlaku Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia. Penyelesaian Perselisihan PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai dengan azas musyawarah. Bila gagal melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan SPK SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak. Pengalihan dan/atau Subkontrak Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan. Larangan Pemberian Komisi Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak S etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/ jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut : a. Membuat Surat Pesanan (SP) b. Menyusun program mutu c. Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak d. Melakukan pemeriksaan bersama e. Melakukan inspeksi pabrikasi f. Pembayaran uang muka. Masing-masing langkah tersebut dijelas berikut ini. a. Surat Pesanan (SP) 1. PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 2. Penyedia menyetujui dan mendatangani SP di atas materai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penerbitan SP. 3. Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan. b. Penyusunan Program Mutu 1. Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. Informasi pengadaan barang; b. Organisasi kerja penyedia; c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. Prosedur instruksi kerja; dan f. Pelaksana kerja. 2. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. c. Melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak PPK bersama dengan penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk membahas dan menyepakati : 1. Program mutu; 2. Organisasi kerja; 3. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 51 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG d. Melakukan Pemeriksaan Bersama 1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia barang melakukan pemeriksaan kondisi lapangan pada tahap awal pelaksanaan kontrak. 2. Atas usul PPK, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan bersama ini. 3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum kontrak. e. Melakukan Inspeksi Pabrikasi 1. PPK atau tim inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sesuai jadwal, tempat, ruang lingkup dan biaya inspeksi yang ditentukan dalam kontrak. 2. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam kontrak. f. Pembayaran Uang Muka 1. Uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak. 2. Besarnya jaminan uang muka adalah senilai uang muka yang diterima penyedia dan diterbitkan penjamin sesuai dengan ketentuan. 3. Penyedia dapat mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. 4. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah jaminan uang muka diterima dari penyedia. 5. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus); 6. Untuk kontrak tahun jamak, nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. 52 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes G. Pelaporan dan Penyerahan Barang G.1 Pelaporan G.1 Pelaporan G.2 Penyerahan Barang G.1.1 Persiapan Laporan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa P ada dasarnya, kegiatan pelaporan mencakup seluruh tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Laporan disampaikan kepada pimpinan K/L/D/I secara berjenjang dari para pelaksana pengadaan barang/jasa. Untuk pengadaan yang melalui penyedia barang/ jasa, laporan dibuat oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. Proses persiapan pembuatan laporan pengadaan barang/jasa diantaranya: 1) Menyiapkan dokumen pengadaan yang dibutuhkan dalam menyusun laporan 2) Mengolah data, seperti perhitungan keuangan, perhitungan pencapaian realisasi fisik dan non-fisik, penggunaan bahan bangunan, jasa lainnya, tenaga ahli dan seterusnya 3) Untuk laporan yang membutuhkan analisis, maka dilakukan proses analisis baik secara kuantitatif maupun kualitatif 4) Apabila dibutuhkan, menyiapkan usul/saran untuk dimasukkan ke dalam bagian kesimpulan atau rekomendasi 5) Menyiapkan peralatan/media tulis dan alat cetak, jika membuat laporan dalam bentuk hard copy. G.1.2 Pembuatan Laporan Pengadaan Barang Pembuatan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang harus dikerjakan dalam pengadaan barang di antaranya : A. Laporan Rencana Pengadaan Diserahkan sebelum pengumuman dikeluarkan meliputi: • Pakta Integritas (Satuan kerja, Panitia pengadaan) LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 53 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG • • • • • • Cara/sistem dan metode penawaran dan metode evaluasi Jadwal rencana kegiatan keseluruhan Jadwal rencana kebutuhan material strategis Fotocopy pengumuman lelang di papan pengumuman dan di surat kabar/internet Fotocopy justifikasi penetapan pelaksana dan KAK (Khusus dan hanya untuk Swakelola) Catatan khusus lainnya (bila ada) B. Laporan Evaluasi Lelang Diserahkan pada saat penetapan calon pemenang • Fotocopy 1 set dokumen lelang+berita acara penjelasan (bila ada) • Fotocopy berita acara • Prakualifikasi (bila ada) • Pembukaan penawaran • Evaluasi penawaran • Dokumen-dokumen lainnya • Fotocopy penetapan calon pemenang • Laporan realisasi kegiatan pengadaan C. Laporan Hasil Pekerjaan • Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. • Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan. • Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. • Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. D. Laporan Akhir dan Sanggahan (bila ada) Diserahkan pada saat sanggahan diterima oleh Kepala Satuan Kerja/panitia pengadaan dan sesudah kontrak ditandatangani. • Fotocopy sanggahan • Fotocopy jawaban sanggahan oleh Kepala Satuan Kerja • Fotocopy sanggahan banding • Fotocopy surat kontrak (hanya surat perjanjian saja) 54 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG G.2 Penyerahan Barang G.1 Pelaporan G.2 Penyerahan Barang P roses serah terima barang dilakukan secara bertahap : 1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa barang dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan. 2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima barang dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan. 3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Proses penyerahan barang dari penyedia barang kepada pengguna barang sebagai tanda telah selesainya pekerjaan penyedia barang dilakukan melalui Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/menguji barang apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan/ pengujian telah diterima maka Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk memeriksa/menguji barang, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang akan ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Langkah-langkah dalam proses serah terima adalah sebagai berikut : 1. Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 3. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya. 4. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah a. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan b. Apabila diperlukan, penyedia wajib menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 55 MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG A. Pendahuluan B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Kontes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Barang H. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 56 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah H. Latihan Kelompok dan Tes MODUL 4 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 57 5 MODUL PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama MODUL 2010 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 4 4 A. Pendahuluan 5 B. Pelelangan 7 B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur 8 B.2 Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur 10 B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 11 B.4 Pelelangan Terbatas 13 C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung 14 C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat 14 C.2 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat 15 C.3 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung 16 D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya 18 E. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak 19 E.1 Menyusun Kontrak 19 E.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak 19 E.1.2 Surat Perintah Kerja 22 E.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak 23 F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan F.1 Pelaporan F.2 Penyerahan Pekerjaan 25 25 26 G. Latihan Kelompok dan Tes 28  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pelelangan Umum, Pelalangan Terbatas dan Pemilihan Langsung 7 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 16 Langkah Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pengadaan Langsung 17 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TUJUAN UMUM Memahami pemilihan penyedia jasa konstruksi TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pelelangan umum 2. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pemilihan langsung 3. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan penunjukan langsung dan pengadaan langsung 4. Memahami proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pelelangan terbatas. 5. Menentukan sistem Pelelangan dengan latihan kelompok  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN “PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. ” P ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada : 1. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; 2. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping); 3. Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; 4. Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); 5. Reboisasi. Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pemilihan langsung secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 4. Pelelangan terbatas. 5. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. 6. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. 7. Pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pengadaan langsung. Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada bab-bab berikut ini.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes B. Pelelangan Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan, metode pemilihan dibagi 3 (tiga), yaitu : 1. Pelelangan Umum 2. Pelelangan Terbatas 3. Pemilihan Langsung Langkah-langkah pelaksanaan Pelelangan ini digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah pelelangan dengan sistem pengadaaan sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 3. Pemilihan langsung secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 4. Pelelangan terbatas. 1 3 4 2 1. Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur 2. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 3. Pemilihan Langsung 4. Pelelangan Terbatas Mulai Mulai Pengumuman Pascakualifikasi Pengumuman Prakualifikasi . Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pendaftaran Pengambilan Dokumen Kualifikasi Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Pemberian Penjelasan Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemasukan Dokumen Penawaran Pembuktian Kualifikasi Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Penetapan Pemenang Pembukaan Dokumen Penawaran Penetapan Hasil Kualifikasi Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Pengumuman Pemenang Evaluasi Penawaran Pengumuman Hasil Kualifikasi Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I Sanggahan Evaluasi Kualifikasi Sanggahan Kualifikasi Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Sanggahan Banding Pembuktian Kualifikasi Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa Pengambilan Dokumen Pemilihan Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Selesai 1 2 3 4 Pemberian Penjelasan Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pelelangan Umum, Pelalangan Terbatas dan Pemilihan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.1 Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pemilihan Langsung Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Terbatas P elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur untuk memilih penyedia pekerjaan konstruksi terdiri dari sejumlah tahapan yaitu: 1. Pengumuman pascakualifikasi 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan 3. Pemberian penjelasan 4. Pemasukan dokumen penawaran 5. Pembukaan dokumen penawaran 6. Evaluasi penawaran 7. Evaluasi kualifikasi 8. Pembuktian kualifikasi 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 10. Penetapan pemenang 11. Pengumuman pemenang 12. Sanggahan 13. Sanggahan banding 14. Penunjukan penyedia barang/jasa Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6. 3. Proses penentuan pemenang Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14. Langkah-langkah Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Hal-hal yang berbeda adalah : 1. Langkah 6 Evaluasi Penawaran Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4, sub-bab B.1. Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 6 butir 9.c.ii) yang harus dipenuhi untuk  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan sistem ini adalah sebagai berikut : a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan ; b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; c. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan; dan f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen. 2. Langkah 7 Evaluasi Kualifikasi. Hal yang berbeda lainnya adalah pada persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, persyaratan lain untuk lulus kualifikasi adalah sebagai berikut : a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan. b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara pada 10 tahun terakhir dengan ketentuan : a) KD = 3 x NPt b) KD sekurang-kurang sama dengan nilai total HPS c) Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilaikontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak d) Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value. d. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket; e. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan. i. KP untuk usaha kecil = 5 ii. KP untuk usaha non-kecil = 6 iii. KP untuk usaha non-kecil = 1,2 N bila N>6 dimana N=Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. e. Bila kemitraan, KD yang dihitung adalah KD leadfirm dan SKP yang dihitung adalah semua perusahaan yang bermitra. Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan yang sama. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI B.2 Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.1 Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pemilihan Langsung Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis P emilihan Langsung dilakukan secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur. Langkah-langkah pelaksanaannya HAMPIR SAMA DENGAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI (MODUL INI) dengan sistem Pelelangan Umum Pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (Sub-Bab B.1 di atas). PERBEDAANNYA terletak pada ketentuan penayangan pengumuman dan keberlakuan KD, yang lengkapnya adalah sebagai berikut : a. Penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan b. KD tidak diberlakukan B.4 Pelelangan Terbatas 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah KD hanya berlaku untuk penyedia non kecil ! MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.1 Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pemilihan Langsung Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Terbatas P elelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis untuk memilih penyedia pekerjaan konstruksi terdiri dari sejumlah tahapan yaitu: 1. Pengumuman prakualifikasi 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi 3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi 4. Pembuktian kualifikasi 5. Penetapan hasil kualifikasi 6. Pengumuman hasil kualifikasi 7. Sanggahan kualifikasi 8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi 9. Pengambilan dokumen pemilihan 10. Pemberian penjelasan 11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) 14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I 16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 20. Penetapan pemenang 21. Pengumuman pemenang 22. Sanggahan 23. Sanggahan banding 24. Penunjukan penyedia barang/jasa Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18 3. Proses penentuan pemenang Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Langkah-langkah Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan yang sama. Hal yang berbeda adalah : 1. Langkah 3 Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi. Untuk evaluasi dokumen kualifikasi, persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk sistem ini sama dengan persyaratan kualifikasi pada sistem Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur (lihat B.1. Langkah 7 pada Modul ini). Bedanya pada sistem ini adalah : a. TIDAK PERLU menyampaikan surat dukungan keuangan dari Bank b. Untuk non-kecil menggunakan syarat KD dan SKP dengan perhitungan yang sama. 2. Langkah 13 Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Persyaratan penawaran teknis minimal yang harus dipenuhi (lihat Modul 4, sub-bab B.3. Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sitem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, Langkah 13) untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan sistem pengadaan ini adalah sebagai berikut : a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan ; b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; c. Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan ; dan f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ; Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan yang sama. 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI B.4 Pelelangan Terbatas B.1 Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B. 2 Pemilihan Langsung Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur P elelangan Terbatas dilakukan secara prakualifikasi metode dua tahap. Langkah-langkah pelaksanaannya HAMPIR SAMA DENGAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI (MODUL INI) dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi metode dua tahap (Sub-Bab B.2 di atas). PERBEDAANNYA terletak tambahan ketentuan berikut ini : a. Dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia barang/jasa yang akan diundang. b. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas. B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Terbatas as bat n nga rjaa ela l e eke P P uk lah unt s jum ata g n erb ya t a y ian yed n e p er nT LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung U ntuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penunjukan langsung dan pengadaan langsung terdiri dari 3 (tiga) sistem pengadaan, yaitu : 1. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat. 2. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. 3. Pengadaan langsung. Langkah-langkah pelaksanaan penunjukan langsung dan pengadaan langsung digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 2 dan gambar 3. C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat P ada dasarnya langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat, semuanya mempunyai prosedur dan ketentuan yang sama, baik untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya maupun jasa konsultansi. Untuk itu langkah-langkahnya bisa dilihat pada Modul 4 Pemilihan Penyedia Barang. Proses tersebut digambarkan kembali yang dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini. C.3 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI C.2 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat U LP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap Penyedia yang akan ditunjuk. Proses penilaian kualifikasi dilakukan seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum. Selanjutnya apabila memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan hasil prakualifikasi, dilakukan proses penunjukan langsung seperti dijelaskan pada Gambar 2. C.3 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 1 1. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat Mulai 2. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila diperlukan); 2 Mulai ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan; Penyedia yang diundang memasukkan Dokumen Kualifikasi . ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan ; ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan; ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia; Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan. ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga; Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; 1 2 Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain; ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat : (1) nama dan alamat penyedia; (2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak; (4) unsur-unsur yang dievaluasi; (5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) tanggal dibuatnya berita acara. ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi ; ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat;(untuk bukan penanganan darurat memuat : uraian singkat pekerjaan, nama dan alamat penyedia,NPWP, harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi.) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK. Selesai Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Penunjukan Langsung C.3 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat P engadaan langsung dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu seperti yang dijelaskan pada gambar 3 berikut ini. C.2 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Mulai Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga. Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar. negosiasi dilakukan berdasarkan HPS. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang ; Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : (1) nama peserta; (2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi ; (3) unsur-unsur yang dievaluasi; (4) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ; dan (5) tanggal dibuatnya Berita Acara. Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan /atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan . Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan ; PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan : (1) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau (2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Selesai Gambar 3 Langkah Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Menggunakan Metode Pengadaan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya K ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang pada MODUL 4. 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes E. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak E.1 Menyusun Kontrak E.1 Menyusun Kontrak E.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak B entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul 2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus tertuang dalam kontrak. E.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan pekerjaan konstruksi hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak. Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu : a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak Pengadaan Barang. b. Syarat-syarat Umum Kontrak Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syarat-syarat umum kontrak, yaitu : 1) Definisi Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 2) Penerapan Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak. 3) Asal Material/Bahan dan/atau Jasa (untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) Ketentuan tentang asal usul material/bahan dan/atau jasa yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi. 4) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak. 5) Hak Kekayaan Intelektual Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI yang timbul. 6) Jaminan Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan. 7) Asuransi Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. 8) Pembayaran Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran. 9) Harga Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak. 10) Personil (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil atau tenaga ahli. 11) Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 12) Penemuan-penemuan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai bila ditemukan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan yang menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan ada masa pelaksanaan kontrak. 13) Kompensasi (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia bilamana dapat dibuktikan merugikan penyedia. 14) Penangguhan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan dan tata cara penangguhan hak pembayaran apabila penyedia tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. 15) Hari Kerja (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan hari kerja, jam kerja dan waktu cuti bagi tenaga kerja dan tenaga ahli yang terlibat. 16) Pengambil-alihan (untuk pekerjaan konstruksi) Ketentuan yang mengatur bahwa PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan. 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 17) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan bahwa penyedia wajib memberikan pedoman untuk cara mengoperasikan dan merawat hasil pekerjaan konstruksi. 18) Penyesuaian Harga (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 19) Perubahan Kontrak Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pi hak dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan. 20) Hak dan Kewajiban Para Pihak Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan para pihak. 21) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan. 22) Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 23) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan. 24) Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar. 25) Itikad Baik Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya. 26) Pemutusan Kontrak Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan. 27) Penyelesaian Perselisihan Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa. 28) Bahasa dan Hukum Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak. 29) Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. 30) Korespondensi Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak. 31) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil c. Syarat-syarat Khusus Kontrak Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu : 1) SPPBJ ; 2) Dokumen Penawaran ; 3) Spesifikasi umum ; 4) Spesifikasi khusus ; 5) Gambar-gambar brosur ; 6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ; 7) Daftar kuantitas dan harga ; 8) Jaminan Pelaksanaan ; dan 9) Dokumen lainnya yang diperlukan. E.1.2 Surat Perintah Kerja KON T RAK Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan SPK untuk pengadaan barang. 22 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI E.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak E.1 Menyusun Kontrak E.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak S etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/ jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. Membuat Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK) Menyusun program mutu Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak Melakukan Mobilisasi Melakukan pemeriksaan bersama Pembayaran uang muka. Masing-masing langkah tersebut dijelas berikut ini. a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 1. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK. 2. PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 3. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh penyedia. 4. Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK. b. Menyusun Program Mutu 1. Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi : a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan ; b. Organisasi kerja penyedia ; c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ; d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan ; e. Prosedur instruksi kerja ; dan f. Pelaksana kerja. 2. Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. c. Melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 1. PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah : a. Program mutu ; b. Organisasi kerja ; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan ; d. Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil ; dan e. Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan. d. Melakukan Mobilisasi 1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK. 2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. Mendatangkan peralatan-peralatan dan menyiapkan fasilitas yang sesuai dalam kontrak. b. Mendatangkan personil-personil sesuai dalam kontrak. 3. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. e. Melakukan Pemeriksaan Bersama 1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan pada awal pelaksanaan kontrak. 2. Hal yang dilakukan adalah melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran. 3. Atas usul PPK, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk melakukan pemeriksaan ini. 4. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. f. Pembayaran Uang Muka Ketentuan pembayaran uang muka sama dengan pada persiapan pelaksanaan pengadaan barang. 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung B. Pelelangan D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan F.1 Pelaporan F.1 Pelaporan F.2 Penyerahan Pekerjaan S istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4). Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai berikut : • Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. • Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian. • Laporan harian berisi: 1. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; 2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; 3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan; 4. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan 6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. • Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. • Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan. • Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. • Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 5 F.2 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Penyerahan Pekerjaan F.1 Pelaporan F.2 Penyerahan Pekerjaan P ada dasarnya proses serah terima pekerjaan konstruksi sama dengan proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap : 1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa pekerjaan konstruksi dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan. Tahap ini (PHO) dilakukan setelah berakhirnya masa kontrak, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/ menguji hasil pekerjaan apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan/ pengujian telah diterima maka Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan. 2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima pekerjaan konstruksi dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan. Tahap 2 dilakukan setelah masa pemeliharaan yang tercantum dalam kontrak berakhir. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa apakah kondisi hasil pekerjaan tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. Apabila hasil pemeriksaan/pengujian telah diterima maka Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan 3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk memeriksa/menguji pekerjaan, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang akan ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Langkah-langkah proses serah terima secara rinci adalah sebagai berikut : 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya. 26 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 4. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 5. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. 6. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. 7. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. 8. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. 9. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 28 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah G. Latihan Kelompok dan Tes MODUL 5 PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 6 MODUL PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama MODUL 2010 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 4 4 A. Pendahuluan 5 B. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana 7 B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur 9 B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 11 B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 13 B.4 Pelelangan Sederhana 15 C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung 16 C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat 16 C.2 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat 17 C.3 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung 17 D. Sayembara 20 E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya 23 F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak F.1.2 Surat Perintah Kerja F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak 24 24 24 27 28 G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G.1 Pelaporan G.2 Penyerahan Pekerjaan 29 29 30 H. Latihan Kelompok dan Tes 32  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Lelang Umum dan Lelang Sederhana 8 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 18 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Pengadaan Langsung 19 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Sayembara 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA TUJUAN UMUM Memahami pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya. TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan pelelangan umum. 2. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan pelelangan sederhana. 3. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan penunjukan langsung dan pengadaan langsung. 4. Memahami proses pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem sayembara. 5. Memahami tatacara pemilihan penyedia jasa lainnya dengan latihan kelompok untuk melakukan koreksi beberapa prosedur.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN P ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk Penyedia Jasa Lainnya. Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa JASA LAINNYA adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. Contoh-contoh yang termasuk Jasa Lainnya adalah sebagai berikut : 1. Jasa boga (catering service); 2. Jasa layanan kebersihan (cleaning service); 3. Jasa penyedia tenaga kerja; 4. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan; 5. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan SDM, kependudukan; 6. Jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan; 7. Jasa percetakan dan penjilidan; 8. Jasa pemeliharaan/perbaikan; 9. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; 10. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian 11. Barang; 12. Jasa penjahitan/konveksi; 13. Jasa impor/ekspor; 14. Jasa penulisan dan penerjemahan; 15. Jasa penyewaan; 16. Jasa penyelaman; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 17. Jasa akomodasi; 18. Jasa angkutan penumpang; 19. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; 20. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer); 21. Jasa pengamanan; 22. Jasa layanan internet; 23. Jasa pos dan telekomunikasi; 24. Jasa pengelolaan aset. Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia barang adalah sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 5. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. 6. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. 7. Pelaksanaan pengadaan jasa lainnya melalui pengadaan langsung. 8. Sayembara. Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu persatu pada bab-bab berikut ini.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes B. Pelelangan P elelangan umum dan pelelangan sederhana diuraikan pada bab sama karena di antara keduanya ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan sebagai berikut : 1. Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 2. Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 3. Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 4. Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 1 4 2 3 1: Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur 2: Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis 3:Pelelangan umum prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis 4: Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampu dan evaluasi sistem gugur Mulai Mulai Pengumuman Pascakualifikasi Pengumuman Prakualifikasi . Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pendaftaran Pengambilan Dokumen Kualifikasi Pemasukan Dokumen Penawaran Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Pemberian Penjelasan Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pemasukan Dokumen Penawaran Pembuktian Kualifikasi Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis) Penetapan Pemenang Pembukaan Dokumen Penawaran Penetapan Hasil Kualifikasi Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Sampul I Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Pengumuman Pemenang Evaluasi Penawaran Pengumuman Hasil Kualifikasi Pembukaan Dokumen Sampul II (Harga) Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I Sanggahan Evaluasi Kualifikasi Sanggahan Kualifikasi Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II (Harga) Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Sanggahan Banding Pembuktian Kualifikasi Undangan kepada Peserta yang Lulus Kualifikasi Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengambilan Dokumen Pemilihan Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) 2 3 1 2 3 4 Selesai Pemberian Penjelasan Gambar 1 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Lelang Umum dan Lelang Sederhana  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur terdiri dari sejumlah tahapan yaitu : 1. Pengumuman pascakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan. 3. Pemberian penjelasan. 4. Pemasukan dokumen penawaran. 5. Pembukaan dokumen penawaran. 6. Evaluasi penawaran. 7. Evaluasi kualifikasi. 8. Pembuktian kualifikasi. 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). 10. Penetapan pemenang. 11. Pengumuman pemenang. 12. Sanggahan. 13. Sanggahan banding. 14. Penunjukan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu : 1. Proses kualifikasi. Terdiri dari langkah 1,7, dan, 8. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran. Terdiri dari langkah 2,3,4,5, dan 6. 3. Proses penentuan pemenang. Terdiri dari langkah 10, 11, 12, 13, dan 14. Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Hal-hal yang berbeda adalah : 1. Langkah 6 Evaluasi Penawaran Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4, sub-bab B.1. Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 6 butir 9.c.ii) yang harus dipenuhi untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya yang menggunakan sistem ini, LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA disamping syarat teknis seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan persyaratan berikut : Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan); 2. Langkah 7 Evaluasi Kualifikasi Hal yang berbeda lainnya adalah pada persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya, persyaratan lain untuk lulus kualifikasi adalah sebagai berikut : a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan. b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD minimal untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara pada 10 tahun terakhir, yaitu KD = 3 x NPt. Tata cara perhitungan sama dengan tata cara menghitung KD pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. d. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan dengan tata cara perhitungan sama dengan tata cara menghitung SKP pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan yang sama. 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut : 1. Pengumuman prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi. 3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi. 4. Pembuktian kualifikasi. 5. Penetapan hasil kualifikasi. 6. Pengumuman hasil kualifikasi. 7. Sanggahan kualifikasi. 8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi. 9. Pengambilan dokumen pemilihan. 10. Pemberian penjelasan. 11. Pemasukan dokumen penawaran. 12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis). 13. Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis). 14. Pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi sampul I. 15. Pembukaan dokumen sampul II (harga). 16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II (harga). 17. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). 18. Penetapan pemenang. 19. Pengumuman pemenang. 20. Sanggahan. 21. Sanggahan banding. 22. Penunjukan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu : 1. Proses kualifikasi. Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada bab Pemilihan Penilaian Kualifikasi Pengadaan di modul II. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran. Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 16. 3. Proses penentuan pemenang. Terdiri dari langkah 17 sampai dengan langkah 22. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Hal-hal yang berbeda adalah : 1. Langkah 3 Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi. Hal yang berbeda adalah persyaratan penilaian kualifikasi. Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya, disamping syarat kualifikasi seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan persyaratan kualifikasi berikut ini : a. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan. b. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan c. Untuk usaha non-kecil memiliki KD minimal dengan ketentuan dan tata cara perhitungan sama seperti menghitung KD pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. d. Mempunyai Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan dengan tata cara perhitungan sama dengan taca cara menghitung SKP pada Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. 2. Langkah 13 Evaluasi dokumen penawaran sampul I (administrasi dan teknis). Persyaratan penawaran yang memenuhi syarat teknis (lihat Modul 4, sub-bab B.2. Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Gugur, Langkah 13 butir 4.e.) yang harus dipenuhi untuk Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya yang menggunakan sistem ini, disamping syarat teknis seperti pada pemilihan penyedia barang, ditambahkan persyaratan berikut : a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan; b. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan); Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pengadaan yang sama. 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.4 Pelelangan Sederhana P elelangan umum dengan sistem pengadaan ini pada dasarnya sama dengan pelelangan umum metode dua sampul. Perbedaannya, pada sistem dua sampul baik sampul I maupun sampul II diserahkan secara bersama-sama. Sedangkan pada metode dua tahap, sampul II diserahkan setelah evaluasi Tahap I (sampul I) sudah ada hasilnya dan yang boleh menyampaikan sampul II (penawaran harga) adalah peserta yang lulus pada tahap I dan diundang untuk memasukan dokumen sampul II. Tahapan-tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi. 3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi. 4. Pembuktian kualifikasi. 5. Penetapan hasil kualifikasi. 6. Pengumuman hasil kualifikasi. 7. Sanggahan kualifikasi. 8. Undangan kepada peserta yang lulus kualifikasi. 9. Pengambilan dokumen pemilihan. 10. Pemberian penjelasan. 11. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis). 12. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis). 13. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (Administrasi dan Teknis). 14. Penetapan Peserta yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I. 15. Pemberitahuan/Pengumuman kepada Peserta yang Lulus Evaluasi Tahap I. 16. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga). 17. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga). 18. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (Harga). 19. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). 20. Penetapan pemenang. 21. Pengumuman pemenang. 22. Sanggahan. 23. Sanggahan banding. 24. Penunjukan penyedia barang/jasa. Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi. Terdiri dari langkah 1 sampai dengan langkah 8. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada bab Pemilihan Penilaian LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA Kualifikasi Pengadaan di modul II. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran. Terdiri dari langkah 9 sampai dengan langkah 18. 3. Proses penentuan pemenang. Terdiri dari langkah 19 sampai dengan langkah 24. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah yang telah dijelaskan pada pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAINNYA (MODUL INI Bab B.2) dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Perbedaannya adalah pada sistem ini ditambahkan langkah : 1. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I setelah evaluasi Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis. Ketentuan dan tata cara langkah ini sama dengan langkah pada Pemilihan Penyedia Barang (MODUL 4, Bab B.3. Langkah 14) dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 2. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II (Harga) setelah langkah pemberitahuan/pengumuman kepada peserta yang lulus evaluasi tahap I. Ketentuan dan tata cara langkah ini sama dengan langkah pada Pemilihan Penyedia Barang (MODUL 4, Bab B.3. Langkah 16) dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Selebihnya sama dengan pelaksanaan pada pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA B.4 Pelelangan Sederhana B.1 Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur B.2 Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis B.3 Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis P roses pelaksanaan Pelelangan Sederhana SAMA DENGAN proses pelaksanaan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dengan metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur (lihat Gambar 1) KECUALI waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE dan KD tidak diberlakukan. Pelelangan umum Pasca Kualifikasi Sistem Gugur = Pelelangan Sederhana Ingat..Waktu Pengumuman bisa 3 hari saja !!! B.4 Pelelangan Sederhana LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes C. Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat L angkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Untuk mengingatkan kembali, proses tersebut dapat dilihat pada gambar 2 berikut yang ada pada halaman 18 dari modul ini. C.2 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA C.2 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat S ama dengan untuk penanganan darurat di atas, langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya dengan sistem pengadaan ini SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA BARANG (lihat MODUL 4) dengan sistem penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. Untuk mengingatkan kembali, proses tersebut dapat dilihat pada gambar 2 yang ditampilkan pada halaman 18 dari modul 6 ini. C.3 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung C.3 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung C.1 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat P elaksanaan pemilihan penyedia jasa lainnya melalui Pengadaan langsung dijelaskan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 3 yang kami tampilkan pada halaman 19 dalam modul ini. C.2 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Pengadaan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 1 1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung untuk Penanganan Darurat Mulai 2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila diperlukan); 2 Mulai PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan; ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan ; ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; 1 2 Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain ; ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat : (1) nama dan alamat penyedia; (2) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak; (4) unsur-unsur yang dievaluasi; (5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) tanggal dibuatnya berita acara. Penyedia yang diundang memasukkan Dokumen Kualifikasi . PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan; ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi ; ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia; ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat; Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga kepada ULP/Pejabat Pengadaan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi , teknis dan harga; PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK. Selesai Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA Mulai Pengadaan mencari informasi terkait PejabatPejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan pekerjaan Jasa Lainnya hargamedia melalui media Jasa Lainnya dan hargadan melalui elektronik elektronik maupun non elektronik maupun non-elektronik; Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi yang berbeda PejabatPengadaan Pengadaan mengundang penyedia yang Pejabat mengundangcalon calon penyedia yang diyakinimampu mampu untuk untuk menyampaikan diyakini menyampaikanpenawaran penawaran administrasi,teknis, teknis dan administrasi, dan harga harga; Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan /atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan ; Penyedia Penyediayang yangdiundang diundangmenyampaikan menyampaikan penawaran penawaran administrasi, teknis, dan dan harga harga secara secara langsung langsung sesuai administrasi, teknis, jadwal yang yang telah telah ditentukan ditentukan dalam ; jadwal dalam undangan undangan Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan melakukan teknis , danuntuk negosiasi harga klarifikasi teknisklarifikasi dan negosiasi harga mendapatkan untuk mendapatkan harga yang wajar ;negosiasi harga yang wajar, negosiasi dilakukan berdasarkan HPS dilakukan berdasarkan HPS; Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang ; Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : (1) nama peserta; (2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi ; (3) unsur-unsur yang dievaluasi; (4) keterangan lain yang dianggap perlu ; dan (5) tanggal dibuatnya Berita Acara. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK; PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan : (1) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau (2) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Selesai Gambar 3 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Pengadaan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA B. Pelelangan A. Pendahuluan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes D. Sayembara P emilihan penyedia jasa lainnya dengan menggunakan metode sayembara diuraikan dalam bentuk gambar seperti yang dapat dilihat pada gambar 4 berikut ini. Mulai Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan pekerjaan Jasadan Lainnya harga melalui media Jasa Lainnya hargadan melalui media elektronik elektronik maupun non elektronik maupun non-elektronik; Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi yang berbeda Pejabat PejabatPengadaan Pengadaanmengundang mengundang calon calonpenyedia penyedia yang yang diyakini mampu untuk menyampaikan diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran, penawaran administrasi,teknis, teknis dan dan harga; harga administrasi, Undangan gambar Undangandilampiri dilampiri spesifikasi spesifikasiteknis teknisdan/atau dan /atau gambar serta lain yang yang menggambarkan menggambarkan sertadokumen-dokumen dokumen-dokumen lain pekerjaan yang ; jenis pekerjaan yang dibutuhkan dibutuhkan Penyedia Penyediayang yangdiundang diundangmenyampaikan menyampaikan penawaran penawaran administrasi, teknis, teknis, dan dan harga harga secara secara langsung langsung sesuai jadwal yang yang telah telah ditentukan ditentukan dalam undangan ; jadwal undangan Pejabat Pengadaan membuka , mengevaluasi, Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan melakukan klarifikasi teknis , danuntuk negosiasi harga klarifikasi teknis dan negosiasi harga mendapatkan untuk mendapatkan harga yang wajar ;negosiasi harga yang wajar, negosiasi dilakukan berdasarkan HPS dilakukan berdasarkan HPS; Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang ; Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : (1) nama peserta; (2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi ; (3) unsur-unsur yang dievaluasi; (4) keterangan lain yang dianggap perlu ; dan (5) tanggal dibuatnya Berita Acara. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK; PPK melakukan perjanjian dandan mendapatkan buktibukti PPK melakukan perjanjian mendapatkan perjanjian dengan ketentuan : perjanjian dengan ketentuan : (1) Pengadaan Langsung yangyang bernilai sampaisampai dengan (1)untuk untuk Pengadaan Langsung bernilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) kuitansi; dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta berupa rupiah) berupa atau kuitansi; atau (2) Pengadaan Langsung yangyang bernilai sampaisampai dengan (2)untuk untuk Pengadaan Langsung bernilai Rp, 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) berupa) berupa Surat dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah Surat Perintah Perintah KerjaKerja (SPK). Selesai Gambar 4 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Menggunakan Metode Sayembara 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA Penjelasan langkah tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman Sayembara 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Sayembara 3. Pemberian Penjelasan Ketiga tahapan di atas memiliki langkah-langkah yang sama dengan langkah-langkah pada tahapan pemilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes. 4. Pemasukan Proposal 1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara. 2) Pemasukan Proposal yang berisi persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yangditentukan dalam pengumuman. 3) Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal. 4) Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis : a. Persyaratan administrasi meliputi : • Proposal ; • Salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, atau surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya ; dan • Salinan NPWP. b. Proposal teknis, berisi : • Rancangan pekerjaan yang disayembarakan ; • Keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/pelaksanaannya. 5) Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari proposal asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai“ASLI” dan “REKAMAN”. 6) Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis“Proposal Sayembara”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,serta disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan. 7) Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/PejabatPengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan. 8) Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat Pengadaan sebelum batasakhir pemasukan proposal dan segala risiko keterlambatan dankerusakan menjadi risiko peserta. 9) Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan 10) Untuk proposal penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman : a. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan proposal pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak ; dan b. Apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam sayembara. 11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal. 12) ULP/Pejabat Pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah batas akhir pemasukan proposal. 13) Berbeda dengan cara pelelangan, pada metode sayembara proposal yang telah diterima, TIDAK DAPAT ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas akhir pemasukan proposal. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 14) Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokjaULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima proposal denganmencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir sertamembubuhkan tanda tangan. 15) ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan proposal telah ditutup, menolak proposal yang terlambat dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan rapatpembukaan proposal. 16) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir pemasukan proposal, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan proposal. 17) Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam Adendum Dokumen Sayembara dandisampaikan kepada seluruh peserta. 5. Pembukaan Proposal 1) Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan proposal. 2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal pada waktu pembukaan kecuali untuk peserta yang terlambat menyampaikan proposal. 3) Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara. 6. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis 7. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS) 8. Penetapan Pemenang Sayembara 9. Pengumuman Pemenang Sayembara Keempat tahapan di atas (6, 7, 8, dan 9) memiliki langkah-langkah yang sama dengan langkah-langkah pada tahapan pemilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes. 10. Penunjukan Pemenang Sayembara 1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS). 2) Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang (mengundurkan diri), maka Hak Cipta peserta tersebut menjadi hak negara dan kepada peserta tersebut tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun. 3) SPPS harus dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang. 4) Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan. 11. Surat Perjanjian Surat perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPPS. 22 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya K ewenangan untuk menyatakan dan menetapkan Pelelangan Gagal beserta ketentuan-ketentuannya SAMA DENGAN ketentuan yang ada pada Pemilihan Penyedia Barang pada MODUL 4. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes F. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak B entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian 1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul 2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus tertuang dalam kontrak. F.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan pekerjaan konstruksi hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak. Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu : a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak Pengadaan Barang. b. Syarat-syarat Umum Kontrak Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syaratsyarat umum kontrak, yaitu : 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 1) Definisi Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak. 2) Penerapan Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak. 3) Standar (Untuk Barang/Jasa Lainnya) Menguraikan ketentuan Barang yang disediakan oleh penyedia harus sesuai dengan standar dalam spesifikasi teknis. 4) Asal Material/Bahan dan/atau Jasa (untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) Ketentuan tentang asal usul material/bahan dan/atau jasa yang digunakan. 5) Pengepakan (untuk Barang/bila diperlukan untuk Jasa Lainnya) Ketentuan bagaimana penyedia harus melakukan pengepakan. 6) Pengiriman (untuk Barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai pengiriman Barang yang harus dilakukan penyedia. 7) Transportasi (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai transportasi yang harus digunakan. 8) Pemeriksaan dan Pengujian (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan tentang hak PPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan tata cara tertentu. 9) Layanan Tambahan (untuk barang/jasa lainnya) Ketentuan mengenai penyedia untuk melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan. 10) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak. 11) Hak Kekayaan Intelektual Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI yang timbul. 12) Jaminan Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia. 13) Asuransi Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia. 14) Pembayaran Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan. 15) Harga Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK. 16) Personil (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil atau tenaga ahli. 17) Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 18) Penemuan-penemuan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai bila ditemukan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan yang menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa pelaksanaan kontrak. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 19) Kompensasi (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia bilamana dapat dibuktikan merugikan penyedia. dalam hal tertentu yang bukan disebabkan kesalahan penyedia. 20) Penangguhan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketetentuan dan tata cara penangguhan hak pembayaran apabila penyedia tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. 21) Hari Kerja (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan hari kerja, jam kerja dan waktu cuti bagi tenaga kerja dan tenaga ahli yang terlibat. 22) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan bahwa penyedia wajib memberikan pedoman untuk cara mengoperasikan dan merawat hasil pekerjaan konstruksi. 23) Penyesuaian Harga (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) Ketentuan mengenai harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. 24) Perubahan Kontrak Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan. 25) Hak dan Kewajiban Para Pihak Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan para pihak. 26) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan. 27) Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 28) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan. 29) Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi keadaan kahar. 30) Itikad Baik Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya. 31) Pemutusan Kontrak Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan. 32) Penyelesaian Perselisihan Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa. 33) Bahasa dan Hukum Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak. 34) Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. 35) Korespondensi Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak. 26 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA 36) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil. c. Syarat-syarat Khusus Kontrak Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak. d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu : 1) SPPBJ ; 2) Dokumen Penawaran ; 3) Spesifikasi umum ; 4) Spesifikasi khusus ; 5) Gambar-gambar brosur ; 6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ; 7) Daftar kuantitas dan harga ; 8) Jaminan Pelaksanaan ; dan 9) Dokumen lainnya yang diperlukan. F.1.2 Surat Perintah Kerja Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan SPK untuk pengadaan barang. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak F.1 Menyusun Kontrak F.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak S etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/ jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. Membuat Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK) Menyusun program mutu Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak Melakukan Mobilisasi Melakukan pemeriksaan bersama Melakukan inspeksi pabrikasi Pembayaran uang muka. Langkah-langkah tersebut sama dengan langkah-langkah persiapan pelaksanaan kontrak pada pengadaan pekerjaan konstruksi. Bedanya, pada pengadaan jasa lainnya ditambahkan langkah melakukan inspeksi pabrikasi, yaitu : 1. PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi peralatan khusus. 2. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi harus sesuai ketentuan dalam Kontrak. 3. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga Kontrak. 28 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung B. Pelelangan D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan H. Latihan Kelompok dan Tes G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan G.1 Pelaporan G.1 Pelaporan G.2 Penyerahan Pekerjaan S istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4). Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada Pekerjaan Jasa Lainnya adalah sebagai berikut : • Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. • Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan. • Laporan berisi : 1. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; 2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya; 3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan; 4. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 5. Faktor-faktor berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; 6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. • Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK. • Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, PPK membuat fotofoto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA G.2 Penyerahan Pekerjaan G.1 Pelaporan G.2 Penyerahan Pekerjaan P ada dasarnya proses serah terima pekerjaan jasa lainnya sama dengan proses serah terima barang, yaitu dilakukan secara bertahap : 1. Provisional Hand Over (PHO), yaitu proses serah terima pekerjaan berupa pekerjaan jasa lainnya dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan. 2. Final Hand Over (FHO), yaitu proses serah terima pekerjaan jasa lainnya dari Penyedia kepada Panitia Penerima Pekerjaan setelah masa pemeliharaan. 3. Serah terima barang dari PPK kepada Kuasa Pengguna dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Proses penyerahan pekerjaan jasa lainnya dari penyedia jasa lainnya kepada pengguna jasa lainnya sebagai tanda telah selesainya pekerjaan penyedia jasa lainnya dilakukan melalui Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan akan memeriksa/ menguji apakah jasa lainnya telah selesai dan sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan/pengujian telah diterima maka Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Apabila pada tahapan ini diperlukan keahlian teknis khusus untuk memeriksa/menguji barang, maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang akan ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Langkah-langkah dalam proses serah terima untuk pekerjaan jasa lainnya adalah sebagai berikut : 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 3. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya. 4. PPK menerima penyerahan pekerjaan atau penyerahan pertama pekerjaan (yang memerlukan masa pemeliharaan) setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 5. Apabila dilakukan penyerahan pertama pekerjaan, maka : 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA a. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. b. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan; c. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan; d. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. e. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA A. Pendahuluan B. Pelelangan C. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung D. Sayembara E. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya E.Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak H. Latihan Kelompok dan Tes H. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 32 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah G. Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan MODUL 6 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA LAINNYA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 7 MODUL 2010 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI MODUL PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Pendahuluan 5 B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha 7 7 18 23 26 C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha 27 C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat 27 C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat 27 C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung 28 D. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul D.2 Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul 30 31 36 E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat E.2 Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat E.3 Pengadaan Langsung 37 37 38 38 F. Sayembara 40 G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha G.2 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan 45 45 48 H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak H.1 Menyusun Kontrak H.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak H.1.2 Surat Perintah Kerja H.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak 50 50 50 52 53 I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan I.1 Pelaporan I.2 Penyelesaian Pekerjaan 56 56 57 J. Latihan Kelompok dan Tes 58  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana 8 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 28 Langkah Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan Menggunakan Metode Pengadaan Langsung 29 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Menggunakan Metode Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana 30 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 38 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Menggunakan Metode Pengadaan Langsung 39 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Menggunakan Metode Sayembara 40 DAFTAR tabel Tabel 1 Tabel 2 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 47 49  MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami tahapan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi badan usaha dengan seleksi umum. 2. Memahami proses pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi perorangan dengan seleksi umum. 3. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi dengan seleksi sederhana. 4. Memahami proses pelaksanaan pemilihan jasa konsultansi dengan penunjukkan/ pengadaan langsung. 5. Memahami proses pemilihan jasa konsultansi dengan sayembara. 6. Melaksanakan tata cara pemeriksaan kualifikasi TA dan pengalaman perusahaan.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung Seleksi Sederhana dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi bentuk Perorangan Berbentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes A. PENDAHULUAN P ada modul ini menguraikan tata cara pelaksanaan sistem pengadaan (metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode penyampaian dokumen dan metode evaluasi penawaran) yang digunakan untuk proses pemilihan penyedia, khusus untuk penyedia jasa konsultansi. Pada Modul Persiapan sudah dijelaskan bagaimana memilih dan menetapkan sistem pengadaan melalui penyedia barang/jasa. Untuk mengingatkan kembali bahwa JASA KONSULTANSI adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Contoh-contoh yang termasuk Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut : 1. Jasa rekayasa (engineering); 2. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi; 3. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi; 4. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum. Sedangkan sistem pengadaan yang dapat digunakan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi adalah sebagai berikut : 1. Badan usaha (semua menggunakan prakualifikasi) a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul. b. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul. c. Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul. d. Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul. e. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat. f. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. g. Pengadaan langsung. h. Sayembara. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 2. Perorangan (semua menggunakan pascakualifikasi kecuali penunjukan langsung untuk darurat, pengadaan langsung dan sayembara) a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul b. Seleksi sederhana metode evaluasi kualitas satu sampul. c. Penunjukan langsung untuk penanganan darurat. d. Penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. e. Pengadaan langsung. f. Sayembara. Tata cara pelaksanaan masing-masing sistem pengadaan tersebut akan diuraikan satu per satu pada babbab berikut ini.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan J. Latihan Kelompok dan Tes C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung Seleksi Sederhana dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi bentuk Perorangan Berbentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha S eleksi umum dan seleksi sederhana diuraikan pada bab yang sama karena di antara keduanya ada beberapa langkah yang sama. Langkah-langkah Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada Gambar 1 di halam berikut ini, dimana Gambar 1 tersebut menggambarkan langkah-langkah untuk sistem pengadaaan berikut ini : a. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul. b. Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul. c. Seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul. d. Seleksi sederhana metode evaluasi biaya terendah/pagu Anggaran satu sampul. B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha Seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut: 1. Pengumuman Prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi. 3. Pemberian penjelasan Dokumen Kualifikasi (apabila diperlukan). 4. Pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi. 5. Pembuktian kualifikasi. 6. Penetapan hasil kualifikasi. 7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi. 8. Sanggahan kualifikasi. 9. Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list). 10. Pengambilan Dokumen Pemilihan. 11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan. 12. Pemasukan Dokumen Penawaran. 13. Pembukaan sampul I. 14. Evaluasi sampul I. 15. Penetapan peringkat teknis. 16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis. 17. Sanggahan. 18. Sanggahan banding. 19. Undangan pembukaan sampul II. 20. Pembukaan dan evaluasi sampul II. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 21. Undangan klafirikasi dan negoisasi teknis dan biaya. 22. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 23. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). 24. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. Langkah-langkah tersebut dapat dikelompokkan kedalam beberapa bagian besar yaitu: 1. Proses kualifikasi. Terdiri dari langkah 1 sampai dengan 8. 2. Proses penawaran dan evaluasi penawaran. Terdiri dari langkah 9 sampai dengan 22 3. Proses penentuan pemenang. Terdiri dari langkah 23 dan 24. 1 2 3 4 Mulai Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list) dengan dilampiri Dokumen Pemilihan 2. Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul 3. Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul 4. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah /Pagu Anggaran Satu Sampul Pengumuman Prakualifikasi Evaluasi sampul I Pendaftaran Pengambilan Dokumen Kualifikasi Penetapan peringkat teknis Pemberian penjelasan Dokumen Kualifikasi (apabila diperlukan) 3 4 1.Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul 1 2 Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi Sanggahan Undangan pembukaan Sampul II Pembuktian Kualifikasi Sanggahan banding Pembukaan dan evaluasi Sampul II, serta perhitungan kombinasi teknis dan biaya Penetapan Hasil Kualifikasi Undangan pembukaan sampul II Penetapan pemenang Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi Pembukaan dan evaluasi sampul II Pemberitahuan/pengumuman pemenang Sanggahan kualifikasi Sanggahan Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list) Sanggahan banding 3 4 Pengambilan Dokumen Pemilihan Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan 3 4 Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list) dengan dilampiri Dokumen Pemilihan Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan sampul I Evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi Selesai Gambar 1 Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Proses kualifikasi Proses kualifikasi, yaitu dengan metode prakualifikasi, dilakukan hampir sama seperti proses kualifikasi yang dilakukan pada pemilihan penyedia barang dengan “pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis” (Modul 4 Sub Bab B.2) yang sudah dijelaskan pada Modul 4 Sub-Bab B.2. Perbedaannya yang mendasar dalam proses prakualifikasi pemilihan penyedia konsultansi adalah : 1. Output yang dihasilkan dalam proses penilaian kualifikasi adalah daftar pendek. 2. Daftar pendek adalah peserta yang memenuhi syarat kualifikasi dan diundang untuk memasukkan penawaran. 3. Jumlah peserta dalam daftar pendek maksimum 7 peserta dan minimal 5 peserta. 4. Maka bila jumlah peserta yang lulus kualifkasi lebih dari 7 (tujuh) peserta, maka harus dilakukan penilaian untuk menyusun peringkat. Perbedaan selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Adanya pemberian penjelasan dokumen kualifikasi bila diperlukan. Bila dilakukan maka ULP menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan (aanwijzing) Dokumen Kualifikasi. 2. Jumlah dokumen kualifikasi yang disampaikan 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) ASLI dan 2 (dua) SALINAN. 3. Evaluasi dilakukan dua tahap : a) Persyaratan administrasi untuk lulus kualifikasi b) Penilaian teknis terhadap yang lulus kualifikasi untuk menyusun daftar pendek. 4. Persyaratan lulus administrasi untuk lulus kualifikasi sama dengan persyaratan terhadap pemilihan penyedia barang dengan “pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis” kecuali : a) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan b) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan. c) Pada Jasa Konsultansi tidak menggunakan persyaratan KD maupun SKP. d) Untuk pekerjaan kompleks, dapat memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu 5. Bagi yang memenuhi syarat administrasi kualifikasi, dilakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan Sistem Nilai dengan cara : a) Melakukan penilaian terhadap pengalaman perusahaan yang sejenis dan setara dengan pekerjaan. b) Melakukan penilaian terhadap pengalaman pekerjaan yang sejenis dan setara atas tenaga ahli tetap yang dimiliki termasuk unsur komisaris/direksi c) Pengalaman perusahaan diberi bobot 50-60%; dan kepemilikan tenaga ahli tetap termasuk komisaris/direksi diberi bobot 40-50%. 6. ULP menetapkan daftar pendek, untuk seleksi umum maksimum 7 (tujuh) peserta dengan urutan penilaian teknis yang terbaik. Bila kurang dari 5 (lima) maka seleksi dinyatakan gagal. Sedangkan untuk seleksi sederhana maksimum 5 (lima) peserta dan minimal 3 (tiga) peserta. 7. Peserta yang masuk daftar pendek diundang pada untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Hal-hal yang tidak dijelaskan pada uraian di atas, langkah-langkahnya sama dengan langkah prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Proses Penawaran dan Evaluasi Penawaran (Langkah 9 s.d. 22) 9. Undangan Kepada Peserta Dalam Daftar Pendek Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara penerbitan undangan prakualifikasi bagi peserta yang lolos prakualifikasi yang diuraikan pada modul 3. 10. Pengambilan Dokumen Pemilihan Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara cara pengambilan dokumen prakualifikasi yang diuraikan pada modul 3. 11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan pemberian penjelasan pada pemilihan penyedia barang dengan sistem pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Perbedaannya adalah : a. Dalam pemberian penjelasan, hal-hal yang dijelaskan ditambah dengan penjelasan Kerangka Acuan Kerja dan penjelasan tentang ketentuan/ tata cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam neger tidak digunakan dalam jasa konsultansi. b. Hal-hal yang lainnya sama dengan penjelasan pada pemilihan pemyedia barang sistem pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. 12. Pemasukan Dokumen Penawaran Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan pemasukan dokumen penawaran pada Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah : a. Sampul I (administrasi dan teknis) : i. Tidak ada formulir perhitungan TKDN. ii. Tidak ada jaminan penawaran. b. Sampul II (biaya) yang terdiri dari : i. Surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran ii. Rekapitulasi penawaran biaya ; iii. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari ; iv. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; dan v. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost) ; vi. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). c. Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri dari : dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. d. ULP menolak dokumen dari peserta yang tidak tercantum dalam Daftar Pendek (short list) yang diundang. 13. Pembukaan Sampul I Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan Pembukaan Sampul I pada Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya adalah : 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI a. b. Kelengkapan sampul I : i. Tidak ada jaminan ii. Tidak ada rekapitulasi perhitungan TKDN Ketentuan yang lainnya sama. 14. Evaluasi sampul I a. ULP melakukan evaluasi terhadap sampul I yang meliputi : i. Evaluasi administrasi; dan ii. Evaluasi teknis. b. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sama dengan ketentuan pada Evaluasi Dokumen Penawaran tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi (Modul 4 sub-bab B.1 Langkah 6 butir 7) pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. Tidak ada hal yang berbeda. c. Evaluasi administrasi sampul I Langkah-langkah dan ketentuannya hampir sama dengan Evaluasi Administrasi (Modul 4 sub-bab B2 langkah 12 butir 3) pada Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. Perbedaannya pada jasa konsultansi tidak ada jaminan penawaran. d. Evaluasi Teknis : 1. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. 2. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 3. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan : a. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pengalaman perusahaan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli ; b. Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan ; c. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut : i. Pengalaman perusahaan (10 – 20 %) ; ii. Pendekatan dan metodologi (20 – 40 %) ; iii. Kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %) ; iv. Jumlah (100 %) ; v. Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. d. Untuk jasa studi analisis perlu diberikan penekanan kepada pengalaman perusahaan dan pendekatan metodologi, sedangkan untuk jasa supervisi dan perencanaan teknis, penekanan lebih diberikan kepada kualifikasi tenaga ahli. 4. Pengalaman Perusahaan, penilaian dilakukan atas : a. Pengalaman perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir ; b. Pengalaman kerja di Indonesia dan/atau di lokasi proyek mendapat tambahan nilai ; c. Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi: nama pekerjaan yang dilaksanakan, lingkup dan data pekerjaan yang dilaksanakan secara singkat, lokasi, pemberi tugas, nilai, dan waktu pelaksanaan (menyebutkan bulan dan tahun) ; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI d. Penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh peserta, disamping untuk mengukur pengalaman juga dapat dipergunakan untuk mengukur kemampuan/kapasitas peserta yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya ; e. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi dari pengguna jasa, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Sub unsur yang dinilai, antara lain : i. Pengalaman melaksanakan proyek/kegiatan sejenis ; ii. Pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan ; iii. Pengalaman manajerial dan fasilitas utama ; iv. Kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap. 5. Pendekatan dan Metodologi, penilaian dilakukan atas : a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara lain : i. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan ; ii. Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang ; iii. Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain : analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan; iv. Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK. b. Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih. 6. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukan atas: a. Tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK ; b. Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain : i. Tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah ; ii. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim ; iii. Sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia ; 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI iv. Lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi. 7. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 8. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. e. ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I yang paling sedikit memuat: i. Nama seluruh peserta; ii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alas an ketidaklulusan peserta; iii. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi; iv. Ambang batas nilai teknis; v. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; vi. Tanggal dibuatnya berita acara; dan vii. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi; viii. Pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat. 15. Penetapan Peringkat Teknis a. ULP menetapkan urutan peringkat teknis peserta, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Sampul I, untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. PA pada K/L/I atau Kepala Daerah, membuat Surat Penetapan Peringkat Teknis untuk nilai seleksi di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan : i. Usulan penetapan urutan peringkat teknis peserta ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan ; ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal. c. Penetapan peringkat teknis disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat: i. Nama paket pekerjaan dan nilai paket pekerjaan; ii. Nama peserta serta nilai teknis yang diperoleh ; iii. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ; dan iv. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis. d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan peringkat teknis adalah: i. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada) ; ii. BAPP ; iii. Berita Acara Evaluasi Sampul I ; dan iv. Dokumen Penawaran dari peserta dengan peringkat teknis terbaik dan peringkat teknis terbaik ke 2 dan ke 3 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta. 16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta diumumkan di website K/L/D/I masing-masing dan ditempel papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurangkurangnya memuat : i. Nama dan alamat peserta ; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI ii. iii. iv. v. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; Hasil evaluasi persyaratan administrasi ; Nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi ; dan Ambang batas nilai teknis. 17. Sanggahan Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. 18. Sanggahan banding Ketentuan dan tata cara sanggah banding sama dengan ketentuan sanggah banding pada Pelelangan Umum Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur. 19. Undangan pembukaan sampul II Langkah-langkah dan ketentuannya sama dengan Undangan Pembukaan Sampul II pada Pemilihan Penyedia Barang dengan sistem Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomi. 20. Pembukaan dan evaluasi sampul II a. Sampul II dibuka di hadapan peserta yang diundang pada waktu dan tempat sesuai undangan. b. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan sampul II menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP. c. ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan peserta yang diundang. d. ULP membuka, memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta yang diundang mengenai kelengkapan sampul II yang meliputi : i. Surat penawaran biaya yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran ; ii. Rekapitulasi penawaran biaya ; iii. Rincian penawaran biaya yang terdiri dari : 1. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; dan 2. Rincian Biaya Langsung Non Personil (direct reimbursable cost). iv. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila ada). e. ULP melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan : i. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah ; ii. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong ; f. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya. g. ULP melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. h. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap : i. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI ii. iii. iv. i. Kewajaran penugasan tenaga ahli ; Kewajaran penugasan tenaga pendukung ; Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost). ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Pembukaan dan Hasil Evaluasi Sampul II yang sekurang-kurangnya memuat : i. Nama peserta ; ii. Kelengkapan isi sampul ii ; iii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ; iv. Kesimpulan tentang kewajaran : 1. Biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); 2. Penugasan tenaga ahli ; 3. Penugasan tenaga pendukung ; dan 4. Biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost). v. Tanggal dibuatnya Berita Acara ; vi. Keterangan lain yang dianggap perlu. j. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan sampul II, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalam Berita Acara. k. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran Biaya. l. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang diundang tanpa dilampiri Dokumen Penawaran Biaya. 21. Undangan klafirikasi dan negoisasi teknis dan biaya a. ULP menyampaikan undangan untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya segera setelah acara pembukaan dan evaluasi sampul II selesai. b. Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 22. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang diundang dengan ketentuan sebagai berikut : a. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan oleh ULP dengan : i. Direktur utama/pimpinan perusahaan ; ii. Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya ; iii. Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik ; atau iv. Pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. b. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk : i. Meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal ; ii. Memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta. c. Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama : i. Lingkup dan sasaran jasa konsultansi ; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI ii. Cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja ; iii. Kualifikasi tenaga ahli ; iv. Organisasi pelaksanaan ; v. Program alih pengetahuan ; vi. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ; vii. Jadwal penugasan personil ; dan YA I BIA S A viii. Fasilitas penunjang. LU EVA d. Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama : i. Kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya ; ii. Volume kegiatan dan jenis pengeluaran ; dan iii. Biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran. e. Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan: i. Biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan; ii. Unit biaya personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan sebagai berikut : a. 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja; b.1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja. f. Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenaga pendukung (tenaga teknik dan penunjang/ administrasi), seperti: tenaga survey, sekretaris, atau manajer kantor, dilakukan berdasarkan harga pasar tenaga pendukung tersebut. g. Negosiasi biaya dilakukan terhadap total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran, agar didapatkan total penawaran biaya hasil negosiasi yang memenuhi HPS, tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis. h. Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non- Personil yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar berdasarkan ketentuan pada angka 5). i. Apabila hasil evaluasi sampul II serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan halhal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran. j. Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik tidak menghasilkan kesepakatan, maka ULP melanjutkan dengan mengundang peserta yang memiliki peringkat. k. Teknis kedua dan lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan sampul II, yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam angka 1) dan seterusnya. l. Apabila dalam klarifikasi dan negosiasi dengan peringkat teknis kedua tidak menghasilkan kesepakatan, maka ULP melanjutkan dengan mengundang peserta yang memiliki peringkat teknis ketiga dan lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan sampul II, yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi sebagaimana di atur dalam angka 1) dan seterusnya. 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI m. Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus ambang batas nilai teknis tidak menghasilkan kesepakatan maka seleksi dinyatakan gagal. n. ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi. Proses Penentuan Pemenang 23. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) a. BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP. b. BAHS bersifat rahasia sampai dengan penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. c. BAHS harus memuat hal-hal sebagai berikut : i. Nama semua peserta seleksi yang ikut prakualifikasi ; ii. Nama peserta seleksi yang masuk daftar pendek ; iii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan nilai evaluasi teknis ; iv. Biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi dari peserta seleksi yang memiliki peringkat teknis tertinggi ; v. Hasil klarifikasi dan negosiasi ; vi. Pagu anggaran dan HPS ; vii. Metoda evaluasi yang digunakan ; viii. Unsur-unsur yang dievaluasi ; ix. Rumus yang dipergunakan ; x. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan seleksi ; xi. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi ; dan xii. Tanggal dibuatnya Berita Acara. 24. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi a. ULP menyampaikan BAHS kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). b. PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan ULP, kepada peserta seleksi dengan peringkat teknis terbaik yang telah mencapai kesepakatan dengan ULP dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk melaksanakan pekerjaan. c. SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK. d. Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. e. Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK meminta ULP untuk mengundang peserta dengan peringkat teknis berikutnya yang telah lulus ambang batas nilai teknis (apabila ada) untuk menghadiri acara pembukaan sampul II, untuk selanjutnya dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi, selama masa surat penawaran peserta tersebut masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya. f. Apabila semua peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus ambang batas nilai teknis dan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI g. Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam. h. Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka ULP memberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan, dengan ketentuan : i. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau seleksi dinyatakan gagal; ii. Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ. i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ. B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Dua Sampul B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha S eleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut : Tahap 1 (satu) sampai dengan tahap 16 (enam belas) memiliki rincian langkah yang sama dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul 17. Undangan pembukaan sampul II. 18. Pembukaan dan evaluasi sampul II, serta perhitungan kombinasi teknis dan biaya. 19. Penetapan pemenang. 20. Pemberitahuan/pengumuman pemenang. 21. Sanggahan. 22. Sanggahan banding. 23. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 24. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 25. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). 26. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi. Rincian langkah pada masing-masing tahapan adalah sebagai berikut (langkah 1 sampai dengan langkah 16 tidak diuraikan lagi dan dapat dilihat pada Bab B.1 Modul ini) : 1. Pengumuman Prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi. 3. Pemberian penjelasan Dokumen Kualifikasi (apabila diperlukan). 4. Pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi. 5. Pembuktian kualifikasi. 6. Penetapan hasil kualifikasi. 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi. 8. Sanggahan kualifikasi. 9. Undangan kepada peserta yang masuk Daftar Pendek (short list). 10. Pengambilan Dokumen Pemilihan. 11. Pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan. 12. Pemasukan Dokumen Penawaran. 13. Pembukaan sampul I. 14. Evaluasi sampul I. 15. Penetapan peringkat teknis. 16. Pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis. 17. Undangan Pembukaan Sampul II a) ULP menyampaikan undangan kepada peserta yang lulus evaluasi teknis untuk menghadiri acara pembukaan Dokumen Sampul II segera setelah pengumuman peringkat teknis diumumkan. b) Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu pembukaan Dokumen Sampul II. 18. Pembukaan dan Evaluasi Sampul II, serta Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya a) Sampul II dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai undangan. b) Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan sampul II menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP. c) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan peserta yang diundang. d) ULP menyebutkan ketentuan pembobotan nilai evaluasi penawaran teknis dan nilai evaluasi penawaran biaya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. e) ULP menyebutkan peserta yang lulus evaluasi Sampul I dan masing-masing nilai hasil evaluasinya. f) ULP membuka, memeriksa, dan menunjukkan dihadapan seluruh peserta yang diundang mengenai kelengkapan Sampul II yang meliputi : i. Surat penawaran biaya yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran; ii. Rincian biaya penawaran yang terdiri dari : 1. Rincian biaya langsung personil (remuneration); 2. Rincian biaya langsung non personil (direct reimbursable cost). iii. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan (apabila ada). g) ULP membacakan dan menulis besaran penawaran biaya dari masing-masing peserta. h) ULP melakukan Koreksi Aritmatik terhadap penawaran biaya, dengan ketentuan : i. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan, harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; ii. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong; iii. Apabila ada perbedaan penulisan nilai penawaran biaya antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai hasil Koreksi Aritmatik. i) Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran mengugurkan penawaran. j) Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sepanjang penawaran biaya tersebut masih dibawah atau sama dengan pagu anggaran. Jika total nilai HPS sama dengan nilai pagu anggaran maka total nilai HPS tersebut dijadikan patokan untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi apabila melebihi total nilai HPS. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI k) Salah satu anggota pokja ULP bersama 1 (satu) saksi memaraf surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan biaya penawaran asli yang bukan miliknya. l) ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya yang sekurangkurangnya memuat : i. Nama dan alamat peserta ; ii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ; iii. Keterangan lain yang dianggap perlu ; iv. Tanggal pembuatan berita acara ; v. Tanda tangan anggota pokja ULPdan wakil peserta. m) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya ditandatangani oleh ULP yang hadir dan 2 (dua) peserta yang ditunjuk oleh para peserta yang hadir. n) Apabila wakil peserta tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara tersebut tetap sah. o) Berita Acara Pembukaan Penawaran Biaya dilampiri Dokumen Penawaran Biaya. p) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran Biaya dan ULP dapat mengunggah salinan Berita Acara tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta. q) ULP tanpa dihadiri peserta, melakukan evaluasi penawaran biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. r) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap : i. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); ii. Kewajaran penugasan tenaga ahli ; iii. Kewajaran penugasan tenaga pendukung (apabila ada) ; iv. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost). s) ULP melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut : i. Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya terkoreksi dengan cara perhitungan sebagai berikut : NILAI AKHIR = {Nilai/skor Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai/skor Penawaran Biaya Terkoreksi x Bobot Penawaran Biaya}. catatan: Pembobotan nilai/skor teknis dan biaya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Pada saat menyusun Dokumen Pemilihan, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut: • Bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; • Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. ii. Nilai penawaran biaya terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sementara itu untuk nilai penawaran biaya yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut: NBt = (PBt / PBt) x 100 NBn = (PBt / PBn) x 100 dimana : NBt = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya terendah; NBn = nilai/skor untuk peserta dengan penawaran biaya yang di atasnya; PBt = penawaran biaya terendah; PBn = penawaran biaya di atasnya. 20 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI t) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada perolehan nilai teknis yang lebih tinggi, dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. u) ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya yang sekurang-kurangnya memuat: i. Nama dan alamat peserta ; ii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ; iii. Nilai/skor penawaran teknis dan biaya ; iv. Nilai/skor gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya ; v. Kesimpulan tentang kewajaran : 1. Biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration) ; 2. Penugasan tenaga ahli ; 3. Penugasan tenaga pendukung ; dan 4.Biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost). vi. Keterangan lain yang dianggap perlu ; vii. Tanggal pembuatan berita acara ; viii.Tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta. ix. Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya dilampiri Dokumen Penawaran Biaya. 19. Penetapan Pemenang a) ULP menetapkan pemenang seleksi yang memperoleh nilai kombinasi penawaran teknis dan penawaran biaya yang terbesar/tertinggi berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya, untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah, membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai seleksi di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan : i. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan. ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal. c) Penetapan pemenang seleksi terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan yaitu peserta lain yang mendapatkan nilai kombinasi tertinggi berikutnya. d) Penetapan pemenang seleksi disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat : i. Nama paket pekerjaan dan nilai paket pekerjaan ; ii. Nama dan alamat peserta ; iii. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ; iv. Penawaran biaya setelah dikoreksi aritmatik ; dan v. Nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya. e) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah : i. Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada) ; ii. BAPP ; iii. Berita Acara Evaluasi Penawaran Biaya dan Perhitungan Kombinasi Teknis dan Biaya ; dan iv. Dokumen Penawaran dari peserta dengan nilai kombinasi terbesar/tertinggi dan nilai kombinasi terbesar/tertinggi ke 2 dan ke 3 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 20. Pemberitahuan/pengumuman pemenang ULP memberitahukan penetapan pemenang kepada seluruh peserta, serta diumumkan di website K/L/D/I masing-masing dan ditempel di papan pengumuman resmi untuk masyarakat umum, yang sekurang-kurangnya memuat : i. Nama dan alamat peserta; ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); iii. Penawaran biaya setelah dikoreksi aritmatik; dan iv. Nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya. 21. Sanggahan Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Seleksi Umum Evaluasi Kualitas Dua Sampul. 22. Sanggahan Banding Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Seleksi Umum Evaluasi Kualitas Dua Sampul. 23. Undangan Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya a) ULP segera mengundang peserta yang ditetapkan sebagai pemenang untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dengan ketentuan : i. Tidak ada sanggahan dari peserta; ii. Sanggahan terbukti tidak benar; atau iii. Masa sanggah berakhir. b) Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 24. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang diundang dengan ketentuan yang sama seperti pada klarifikasi dan negosiasi teknis pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul. 25. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Tata cara dan ketentuan pembuatan BAHS sama seperti Pembuatan BAHS pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul. 26. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi Tata cara dan ketentuan Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi sama seperti Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas Dua sampul. 22 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha Seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul terdiri dari sejumlah tahapan sebagai berikut : 1. Pengumuman prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi. 3. Pemberian penjelasan dokumen kualifikasi (apabila diperlukan). 4. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi. 5. Pembuktian kualifikasi. 6. Penetapan hasil kualifikasi. 7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi. 8. Sanggahan kualifikasi. 9. Undangan kepada pesera yang masuk daftar pendek (short list) dengan dilampiri dokumen pemilihan. 10. Pemberian penjelasan dokumen pemilihan. 11. Pemasukan dokumen penawaran. 12. Pembukan dokumen penawaran serta koreksi aritmatik. 13. Evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya. 14. Penetapan pemenang. 15. Pemberitahuan/pengumuman pemenang. 16. Sanggahan. 17. Sanggahan banding. 18. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 19. Klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya. 20. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). 21. Penunjukan penyedia jasa konsultansi. Rincian langkah pada masing-masing tahapan adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman prakualifikasi. 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi. 3. Pemberian penjelasan dokumen kualifikasi (apabila diperlukan). 4. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi. 5. Pembuktian kualifikasi. 6. Penetapan hasil kualifikasi. 7. Pemberitahuan/pengumuman hasil kualifikasi. 8. Sanggahan kualifikasi. Tahap 1 (satu) sampai tahap 8 (delapan) memiliki rincian langkah yang sama dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 9. Undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek (short list) dengan dilampiri dokumen pemilihan a. ULP mengundang semua peserta yang masuk dalam Daftar Pendek (short list), dengan ketentuan : i. Tidak ada sanggahan dari peserta ; ii. Sanggahan terbukti tidak benar ; atau iii. Masa sanggah berakhir. b. Undangan yang disampaikan dilampiri dengan Dokumen Pemilihan yang mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu pemberian penjelasan dan pemasukan Dokumen Penawaran. c. Peserta yang diundang berhak memasukan Dokumen Penawaran. d. ULP memberikan Dokumen Pemilihan dalam bentuk file (softcopy) dan/atau cetakan (hardcopy). e. ULP dapat mengunggah (upload) Dokumen Pemilihan melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh (download) oleh peserta. f. ULP dilarang memungut biaya apapun kepada peserta. g. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pengambilan Dokumen Pemilihan. 10. Pemberian Penjelasan Dokumen Pemilihan Tahap pemberian penejelasan dokumen pemilihan memiliki rincian langkah yang sama dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dua sampul. 11. Pemasukan Dokumen Penawaran a. Metoda pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. b. Dokumen Penawaran yang dimasukkan dalam 1 (satu) sampul terdiri dari Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya. c. Isi Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis dan Biaya sama seperti pada langkah Pemasukan Dokumen Penawaran (Langkah 12) pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul. 12. Pembukan Dokumen Penawaran serta Koreksi Aritmatik a. Tata cara dan ketentuan pembukaan dokumen penawaran sama dengan tata cara dan ketentuan Pembukaan Dokumen Penawaran pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul. b. Untuk Penawaran Biaya, ULP melakukan koreksi aritmatik seperti yang dilakukan pada Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas maupun Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya. c. Untuk kontrak lump sump : i. Apabila ada perbedaan penulisan nilai biaya penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf ; ii. Apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka ; atau iii. Apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. e. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran langsung mengugurkan penawaran, namun total biaya terkoreksi yang melebihi HPS tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya. Jika nilai pagu anggaran sama dengan nilai HPS maka nilai tersebut dijadikan patokan untuk menggugurkan penawaran biaya terkoreksi. 24 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI d. ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran dan Koreksi Aritmatik. e. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan Dokumen Penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara. f. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) saksi. g. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran. h. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa dilampiri Dokumen Penawaran dan ULP dapat mengunggah salinan tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta. 13. Evaluasi Penawaran Administrasi, Teknis, dan Biaya a. ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi : i. Evaluasi administrasi ; ii. Evaluasi teknis ; dan iii. Evaluasi biaya. b. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sama dengan ketentuan umum pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Umum Metode Evaluasi Teknis, maupun metode Evaluasi Teknis dan Biaya. c. Evaluasi terhadap penawaran administrasi, teknis, dan biaya meliputi : i. Evaluasi Administrasi dan Teknis. Tata cara dan ketentuan dalam evaluasi administrasi dan teknis sama dengan tata cara dan ketentuan Evaluasi Administrasi dan Teknis pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Umum Metode Evaluasi Kaulitas maupun Evaluasi Kualitas dan Biaya. ii. Evaluasi Biaya. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap : 1. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) ; 2. Kewajaran penugasan tenaga ahli ; 3. Kewajaran penugasan tenaga pendukung ; 4. Kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimbursable cost). d. ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Biaya yang sekurang-kurangnya memuat : i. Nama seluruh peserta ; ii. Hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta ; iii. Nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi ; iv. Ambang batas nilai teknis ; v. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi ; vi. Kesimpulan tentang kewajaran : 1. Biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration) ; 2. Penugasan tenaga ahli ; 3. Penugasan tenaga pendukung ; dan 4. Biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost). vii. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi ; viii.Tanggal dibuatnya berita acara ; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 25 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI ix. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai pelaksanaan seleksi ; x. Pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat. 14. Penetapan pemenang 15. Pemberitahuna/pengumuman pemenang (tambahan) 16. Sanggahan 17. Sanggahan banding 18. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya 19. Klarifikasi dan negoisasi teknis dan biaya 20. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) 21. Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi Langkah-langkah penetapan pemenang sampai dengan penunjukan penyedia jasa konsultansi memiliki rincian langkah yang hampir sama dengan seleksi umum metode evaluasi kualitas dan biaya dua sampul. Perbedaannya, penetapan pemenang didasarkan pada peserta yang mempunyai nilai teknis di atas ambang batas terbaik dan penawaran biaya terkoreksi yang paling rendah. B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha B.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul B.2 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Dua Sampul B.3 Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul B.4 Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Badan Usaha 26 Tahapan pelaksanaan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah/ Pagu Anggaran Satu Sampul HAMPIR SAMA DENGAN langkah-langkah PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI (MODUL INI) dengan sistem Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, PERBEDAANNYA adalah sebagai berikut : a. Pengumuman Prakualifikasi Waktu penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja. b. Penetapan hasil kualifikasi Dalam penetapan daftar pendek, paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima). Bila kurang dari 3 (tiga), maka seleksi dinyatakan gagal. c. Penetapan pemenang 1. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Biaya Terendah. Memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis (passing grade) dan penawaran biaya terkoreksinya paling rendah. 2. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Pagu Anggaran. Memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis (passing grade) dan penawaran biaya terkoreksinya paling rendah dan sama dengan atau lebih kecil dari pagu anggaran. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Seleksi Sederhana dan Pengadaan LangLangsung Konsultan Jasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi Berbentuk Badan bentuk Perorangan Berbentuk Perorangan Usaha F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat P ada dasarnya langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat, semuanya mempunyai prosedur dan ketentuan yang sama, baik untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya maupun jasa konsultansi berbentuk badan maupun perorangan. Untuk itu langkah-langkahnya bisa dilihat pada Modul 4 Pemilihan Penyedia Barang. Proses tersebut juga dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini. C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung L angkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui sistem pengadaan ini hampir sama dengan langkah-langkah pelaksanaan pemilihan penyedia barang (Modul 4) dengan sistem pengadaan yang sama. Perbedaannya, untuk jasa konsultansi hanya bisa dilakukan terbatas pada : 1. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi ; dan/atau 2. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta. Langkah awal adalah melakukan prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat di atas dan setelah lulus kualifikasi dilanjutkan dengan langkah-langkah seperti yang digambarkan pada gambar 2 berikut ini. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 27 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 1 1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat Mulai 2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia (apabila diperlukan); 2 PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia membahas jenis, spesifikasi teknis , volume pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan; Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk mendapatkan biaya yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan 1 2 Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain (apabila ada). Mulai ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan ; ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang akan ditunjuk. PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan; Penyedia yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi , ULP/Pejabat Pengadaan langsung melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi seperti pada Seleksi Umum Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia; ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan Penyedia segera menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul berisi: persyaratan administrasi, penawaran teknis, dan penawaran biaya, kepada ULP/ Pejabat Pengadaan ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi , teknis, dan biaya ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat: (1) nama dan alamat penyedia; (2) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (4) unsur-unsur yang dievaluasi; (5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) tanggal dibuat Berita Acara ULP/Panitia Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat:uraian singkat pekerjaan ; nama dan alamat penyedia ; Nomor Pokok Wajib Pajak; dan biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK. Selesai Gambar 2 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Penunjukan Langsung C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung C.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat C.2 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat dan Untuk Penanganan Bukan Darurat Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui Pengadaan langsung dijelaskan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 3 berikut ini. C.3 Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung 28 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Mulai Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta biayanya secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi . Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari: a) nama peserta; b) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi; c) unsur-unsur yang dievaluasi; d) keterangan lain yang dianggap perlu; dan e) tanggal dibuatnya Berita Acara. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian Mulai Gambar 3 Langkah pemilihan penyedia jasa konsultansi badan usaha dengan menggunakan metode pengadaan langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 29 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes D. Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan P emilihan penyedia barang dengan menggunakan metode kontes memiliki sejumlah tahapan tertentu. Tahapan pelaksanaan tersebut dijelaskan pada Gambar 4. Mulai 6. Pemeriksaan Administrasi dan Teknis 1. Pengumuman Kontes 7. Pembuatan Berta Acara Hasil Kontes (BAHK) 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kontes 8. Penetapan Pemenang Kontes 3. Pemberian Penjelasan 9. Pengumuman Pemenang Kontes 4. Penyampaian Barang yang Akan Dikonteskan 10. Penunjukan Pemenang Kontes 5. Pembukaan Barang yang akan dikonteskan serta dokumen kontes 11. Surat Perjanjian Selesai Gambar 4 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang Menggunan Metode Kontes 30 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul D.2 Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul Seleksi umum metode evaluasi kualitas satu sampul untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan terdiri dari sejumlah tahap sebagai berikut : 1. Pengumuman Pascakualifikasi. 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan. 3. Pemberian Penjelasan. 4. Pemasukan Dokumen Penawaran. 5. Pembukaan Dokumen Penawaran. 6. Evaluasi Penawaran. 7. Evaluasi Kualifikasi. 8. Pembuktian Kualifikasi. 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi. 10. Penetapan pemenang. 11. Pengumuman pemenang. 12. Sanggahan. 13. Sanggahan Banding. 14. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 15. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. 16. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS). 17. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 1. Pengumuman Pascakualifikasi Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan pada pengumuman prakualifikasi pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan. 2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan 3. Pemberian Penjelasan Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan pemberian penjelasan pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan 4. Pemasukan Dokumen Penawaran Tata cara dan ketentuan ini sama dengan tata cara dan ketentuan pemasukan dokumen penawaran pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, kecuali pada perorangan jumlah dokumen yang diserahkan rangkap dua, satu asli dan satu rekaman. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 31 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 5. Pembukaan Dokumen Penawaran Tata cara dan ketentuan ini hampir sama dengan tata cara dan ketentuan pembukaan dokumen penawaran pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk Badan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul. Perbedaannya adalah : a. Bagi peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP. b. Pada tahap ini belum dilakukan koreksi aritmatik. c. Kelengkapan dokumen penawaran yang diperiksa : i. Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan mencantumkan total penawaran biaya; ii. Penawaran biaya (rincian biaya langsung personil dan biayalangsung non personil); iii. Penawaran teknis; iv. Dokumen isian kualifikasi; dan v. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan (apabila ada). 6. Evaluasi Penawaran A. ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi : i. Evaluasi administrasi; ii. Evaluasi teknis; dan iii. Evaluasi biaya. B. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sama dengan ketentuan umum pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Bentuk Badan. C Evaluasi Administrasi : i. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; ii. Ketentuan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sama dengan ketentuan persyaratan administrasi pada pemilihan penyedia jasa konsultansi bentuk badan. Bedanya dalam hal ini semua ketentuan administrasi dilakukan oleh perorangan. D. Evaluasi Teknis: i. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; ii. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan; iii. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan : 1. Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli; 2. Acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut : a. Pendekatan dan metodologi (0 – 20 %); b. Kualifikasi tenaga ahli (80 – 100 %); c. Jumlah (100 %); d. Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenispekerjaan yang akan dilaksanakan. 32 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 3. Untuk jasa studi analisis perlu diberikan penekanan kepada pendekatan dan metodologi, sedangkan untuk jasa supervisi dan perencanaan teknis penekanan lebih diberikan kepada kualifikasi tenaga ahli. iv. Pendekatan dan metodologi, penilaian dilakukan atas : 1. Pemahaman peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemaha man atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara lain : a. Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian terutama meliputi : pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspekaspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan; b. Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi : ketepatan menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwalpekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang; c. Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain:analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis,perhitungan teknis, dan laporan-laporan; d. Fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK. e. Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih. f. Kualifikasi tenaga ahli, penilaian dilakukan atas : i. Peserta dengan memperhatikan jenis keahlian, dan persyaratan yang telah diindikasikan di dalam KAK; ii. Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain : 1. Tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian Negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah; 2. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi peserta yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin/ wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim; 3. Sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia; 4. Lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi. g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; h. Peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik dilanjutkan dengan evaluasi biaya, sedangkan peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis kedua dan ketiga menjadi pemenang cadangan berdasarkan peringkatnya; LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 33 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI i. Apabila tidak ada peserta yang lulus ambang batas nilai teknis maka seleksi dinyatakan gagal. E. Evaluasi Biaya dan Koreksi Aritmatik: i. Evaluasi biaya hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya dilakukan terhadap : 1. Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personil (remuneration); dan 2. Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung non-personil (direct reimbursable cost). ii. Setelah evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan : 1. Kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 2. Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain, dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan kosong; iii. Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi biaya. 7. Evaluasi Kualifikasi a. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik dan telah dilakukan evaluasi biaya. b. Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. c. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi sama dengan persyaratan kualifikasi jasa konsultansi badan, bedanya ketentuan yang hanya untuk badan tidak berlaku untuk perorangan. d. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. e. Penilaian kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. f. Apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka seleksi dinyatakan gagal. g. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan sebelum evaluasi penawaran. 8. Pembuktian Kualifikasi Taca cara pembuktian sama dengan tata cara pembuktian kualifikasi pada Jasa Konsultansi BentukBadan. 9. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Tata caranya sama dengan tata cara Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi ULP pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Bentuk Badan dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul. 10. Penetapan pemenang a. ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi, untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah b. PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan Pemenang untuk nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan : 34 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI i. Usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan ii. Apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal. c. Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat: i. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; ii. Nama dan alamat peserta serta nilai teknis yang diperoleh; iii. Besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik; iv. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan v. Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya. d. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah: i. Dokumen Pengadaan beserta adendum (apabila ada); ii. BAPP; iii. Berita Acara Hasil Evaluasi; dan iv. Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil peserta. e. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada peserta untuk memperpanjang surat penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi 11. Pengumuman pemenang Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara pengumuman pemenang pada Pemilihan Jasa Konsultansi Bentuk badan. 12. Sanggahan ogah Ketentuan dan tata cara sanggahan sama dengan ketentuan sanggahan pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan. 13. Sanggahan Banding Ketentuan dan tata cara sanggah banding sama dengan ketentuan sanggah banding pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan. Pada langkah berikut ini (langkah 14 .sd. 17), yaitu : a. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya b. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya c. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) d. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Ketentuan dan tata caranya sama dengan ketentuan dan tata cara untuk hal yang sama pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 35 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI D.2 Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul D.1 Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul D.2 Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul T ahapan pelaksanaan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul sama dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 4 di atas. Perbedaannya terletak pada waktu pengumuman, waktu penayangan pengumuman Seleksi Sederhana Pascakualifikasi dilakukan paling kurang 3 (tiga) hari kerja. Ingat: Kualifikasi Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan Pascakualifikasi 36 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha E. Penunjukkan LangD. Seleksi Umum dan sung dan Pengadaan Seleksi Sederhana Langsung Jasa KonJasa Konsultansi Bersultansi Berbentuk bentuk Perorangan Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan E.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat E.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat E.2 Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat E.3 Pengadaan Langsung P elaksanaan pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui penunjukan langsung untuk pengadaan darurat hampir sama dengan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan melalui penunjukan langsung untuk penanganan darurat. Perbedaannya terletak pada penilaian kualifikasi. Pada Konsultan Berbentuk Badan menggunakan prakualifikasi sedangkan pada Konsultan Perorangan menggunakan pascakualifikasi. Proses pelaksanaan tersebut dapat dilihat pada Gambar 5 berikut ini. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 37 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI E.2 Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat E.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat E.2 Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat E.3 Pengadaan Langsung 1 Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat merupakan penunjukan langsung untuk: a. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi; dan/atau b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta. 1. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat Mulai Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia 2. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Melalui Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat 2 PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan penyedia membahas jenis, ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli , serta waktu penyelesaian pekerjaan; Mulai ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil pembahasan; ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang akan ditunjuk. PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan kepada ULP/Pejabat Pengadaan; ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia; Penyedia memasukan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Penawaran ke dalam 1 (satu) sampul dan menyampaikannya secara langsung atau dapat dikirim melalui pos/jasa pengiriman sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Dokumen Pengadaan; Penyedia segera menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul berisi: persyaratan administrasi, penawaran teknis, dan penawaran biaya, kepada ULP/ Pejabat Pengadaan ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Penawaran lalu melakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis, biaya, dan kualifikasi , serta melakukan pembuktian kualifikasi ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan melakukan evaluasi administrasi , teknis, dan biaya Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk mendapatkan biaya yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan 1 Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat Pengadaan mengundang penyedia lain (apabila ada). ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat: (1) nama dan alamat penyedia; (2) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi ; (3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (4) unsur-unsur yang dievaluasi; (5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) tanggal dibuat Berita Acara ULP/Panitia Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang ditunjuk di website K /L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat:uraian singkat pekerjaan; nama dan alamat penyedia; Nomor Pokok Wajib Pajak; dan biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN; PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak/SPK. Selesai Gambar 5 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Menggunakan Metode Penunjukan Langsung 38 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI E.3 Pengadaan Langsung E.1 Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat E.2 Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat E.3 Pengadaan Langsung P engadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Langkahlangkah pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan dengan cara pengadaan langsung dijelaskan pada gambar berikut ini. Mulai Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang dibutuhkan beserta biayanya secara tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari2 (dua) sumber informasi yang berbeda Pejabat mengundangcalon calonpenyedia penyedia yang PejabatPengadaan Pengadaan mengundang yang diyakini menyampaikanpenawaran penawaran diyakini mampu mampu untuk menyampaikan administrasi, teknis, dan formulir isian administrasi, teknis, biayabiaya, dan formulir isian kualifikasi. kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan , Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja danKerja dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang yang dibutuhkan pekerjaan dibutuhkan Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : a) nama peserta; b) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi ; c) unsur-unsur yang dievaluasi; d) keterangan lain yang dianggap perlu ; dan e) tanggal dibuatnya Berita Acara . Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian Mulai Gambar 6 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Menggunakan Metode Pengadaan Langsung LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 39 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung Seleksi Sederhana dan Pengadaan LangJasa Konsultansi Bersung Jasa Konsultansi bentuk Perorangan Berbentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes F. Sayembara Tahapan dalam sayembara pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan maupun berbentuk perorangan mempunyai tahapan yang sama. Langkah tersebut digambarkan pada gambar 7 berikut ini. Mulai Pengumuman Sayembara Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara Pemberian penjelasan Pemasukan Proposal Pembukaan Proposal Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS) Penetapan pemenang Sayembara Pengumuman pemenang Sayembara Penunjukan Pemenang Sayembara Surat Perjanjian Mulai Gambar 7 Langkah Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Menggunakan Metode Sayembara 40 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Penjelasan rinci dari masing-masing langkah adalah sebagai berikut : 1. Pengumuman Sayembara a. ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan secara luas adanya sayembara melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. b. Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya : i. Nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan sayembara ; ii. Uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan ; iii. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah ; iv. Ketentuan sayembara ; v. Pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Sayembara; dan vi. Tempat, hari, tanggal, dan waktu untuk menyampaikan proposal sayembara. c. Sayembara dapat diikuti oleh perorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pendidikan/riset, dan lain-lain. d. Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang mengikuti sayembara. 2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan jadwal yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut : a. Mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada ULP/Pejabat Pengadaan ; atau b. Mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website K/L/D/I masing-masing. 3. Pemberian penjelasan a. ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh ketentuan Sayembara kepada peserta di tempat dan waktu yang ditentukan dalam pengumuman. b. Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan peserta. c. Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar. d. Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai : i. Waktu, tempat dan cara pemasukan proposal; ii. Dokumen yang harus dilampirkan dalam proposal; iii. Persyaratan sayembara; iv. Unsur-unsur yang dinilai oleh tim juri/tim ahli; v. Surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan vi. Pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah. e. Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang hadir. f. Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara : i. Penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan ; dan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 41 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI ii. Penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. 4. Pemasukan Proposal a. Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara. b. Pemasukan proposal yang berisi: persyaratan administrasi, proposal teknis dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan dalam pengumuman. c. Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal. d. Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis : i. Persyaratan administrasi meliputi : 1. Proposal ; 2. Salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga atau surat identitas lainnya ; dan 3. Salinan NPWP. ii. Proposal teknis, berisi : 1. Rancangan pekerjaan jasa konsultansi yang disayembarakan ; 2. Keterangan tentang spesifikasi dan metode pembuatan/ pelaksanaannya. e. Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari: proposal asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. f. Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Proposal Sayembara”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan. g. Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/Pejabat Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan. h. Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat pengadaan sebelum batas akhir pemasukan proposal dengan segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta. i. Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan. j. Untuk Proposal yang diterima melalui pos/jasa pengiriman : i. ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan proposal pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak; dan ii. Apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam sayembara. k. ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal. l. ULP/Pejabat pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah batas akhir pemasukan proposal. m. Proposal yang telah diterima, tidak dapat ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas akhir pemasukan proposal. n. Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima proposal dengan mencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir serta membubuhkan tanda tangan. o. ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat pemasukan proposal telah ditutup, menolak proposal yang terlambat dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembukaan proposal. p. ULP/Pejabat pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir pemasukan proposal, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan proposal. 42 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI q. Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan kahar dituangkan dalam Adendum Dokumen Sayembara dan disampaikan kepada seluruh peserta. 5. Pembukaan Proposal a. Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan proposal. b. ULP/Pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal peserta pada waktu pembukaan kecuali untuk yang terlambat menyampaikan proposal. c. Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi terhadap persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Sayembara. 6. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis a. Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan. b. Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian proposal teknis. c. Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli. 7. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS) a. BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi yang dibuat oleh ULP/Pejabat Pengadaan, dan penilaian proposal teknis yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli, serta ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan atau paling kurang 1 (satu) orang anggota pokja ULP. b. BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. c. BAHS memuat hal-hal sebagai berikut : i. Nama Semua Peserta Sayembara ; ii. Persyaratan Sayembara ; iii. Unsur-Unsur yang Dinilai Oleh Tim Juri/Tim Ahli ; dan iv. Keterangan-Keterangan Lain Yang Dianggap Perlu Mengenai Hal Ikhwal Pelaksanaan Sayembara. d. Apabila tidak ada proposal yang memenuhi syarat, BAHS harus mencantumkan pernyataan bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Sayembara Ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang. 8. Penetapan pemenang Sayembara a. ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang menguntungkan bagi negara dalam arti : i. Proposal memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam Dokumen Sayembara. ii. Telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil produksi dalam negeri; dan iii. Pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi. b. Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan Tim Juri/ Tim Ahli. c. Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan proposal. d. ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu. e. Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 43 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI i. Nama-nama pemenang sayembara; ii. Besar imbalan/hadiah; iii. Hasil akhir penilaian; dan iv. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). f. Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut : i. Dokumen sayembara beserta adendum (apabila ada) ; ii. BAPP ; iii. BAHS ; iv. Surat penetapan pemenang oleh ULP/pejabat pengadaan; v. Ringkasan proses dan hasil sayembara; dan vi. Proposal dari pemenang urutan 1, 2, dan 3. 9. Pengumuman pemenang Sayembara. a. Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan pemenang sayembara di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang paling sedikit memuat : i. Nama-nama pemenang sayembara ; ii. Besar imbalan/hadiah ; iii. Hasil akhir penilaian ; dan iv. NPWP b. Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang Sayembara. c. Keputusan pemenang sayembara bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 10. Penunjukan Pemenang Sayembara. a. PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS). b. Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang (mengundurkan diri), maka Hak Cipta peserta tersebut menjadi hak negara dan peserta tersebut tidak dapat menuntut kerugian dalam bentuk apapun. c. SPPS harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang. d. Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan. 11. Surat Perjanjian Surat Perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPPS. 44 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana sung Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan bentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya Kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan bahwa pelaksanaan lelang dinyatakan gagal pada pemilihan semua penyedia barang maupun jasa berada pada : 1. ULP 2. KPA/PA 3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha G.2 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan K etentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan pelelangan gagal pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat umum. Di bawah ini adalah ketentuannya dan yang dicetak miring adalah yang sama dengan ketentuan yang ada pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, yaitu : 1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila : a. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana; b. Seluruh peserta yang masuk sebagai Calon Daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi; c. Jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga); d. Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak sehat; e. Semua penawaran biaya terkoreksi yang disampaikan peserta melampaui pagu anggaran, kecuali untuk Metode Evaluasi Kualitas; f. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; g. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar. h. Calon Pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau i. Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 45 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. 3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. 4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Bila pelelangan dinyatakan gagal, maka yang harus dilakukan adalah : 1. ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pelelangan dinyatakan gagal berikut penjelasan penyebab kegagalan lelang. 2. PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain : a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan ; b. Adanya persyaratan yang diskriminatif ; c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi ; d. Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang ; e. Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah ; f. Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau g. Kecurangan dalam pengumuman. 3. Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka pelelangan diproses seperti pelelangan baru. 4. Berdasarkan hasil evaluasi penyebab kegagalan, maka ULP menindaklanjutinya, yaitu melakukan : a. Evaluasi ulang ; b. Penyampaian ulang Dokumen Penawaran ; c. Pelelangan ulang ; atau d. Penghentian proses pelelangan. 5. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal. Ketentuan-ketentuan tindak lanjut yang harus dilakukan setelah terjadinya kegagalan disajikan dalam tabel 1 . 46 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Tabel 1 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Penyebab Gagal Lelang Dokumen pengadaan harus diubah Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk seleksi umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi sederhana Peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3(tiga) dan tidak ada lagi peserta yang lulus penilaian kualifikasi pada urutan berikutnya Seluruh peserta yang masuk sebagai Calon daftar Pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi Dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak sehat • Semua penawaran biaya terkoreksi yang disampaikan peserta melampaui pagu anggaran, kecuali untuk Metode Evaluasi Kualitas • Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran • Pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini Sanggahan dari peserta dan/atau pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur perpres 54 dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan ternyata benar Sanggahan dari peserta terhadap Dokumen Pengadaan yang tidak sesuai dengan Perpres ini dan/atau sanggahan dari peserta atas kesalahan substansiDokumen Pengadaan ternyata benar Pemenang dan calon pemenang cadangan 1dan 2 tidak hadir dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya atau mengundurkan diri dari penunjukan pemenang Tidak tercapai kesepakatan dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 dalam acara klarifikasi dan negosiasiteknis dan biaya Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKNdari pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar Dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) Seleksi ulang mengalami kegagalan Tindak Lanjut Perubahan dokumen pengadaan, maka seleksi diproses seperti seleksi baru • Pengumuman ulang prakualifikasi untuk menambah peserta baru • Peserta yang sudah lulus tidak perlu dinilai ulang, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi • Mengundang peserta lain yang lulus kualifikasi dan tidak masuk daftar pendek untuk memasukkan penawaran. • Pengumuman ulang prakualifikasi bila masih kurang dari 3 (tiga) • Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, untuk memasukkan kembali persyaratan kualifikasi • Melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru Dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkanpenawaran. Peserta yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam Melakukan seleksi ulang • Dilakukan penggantian pejabat dan/atau anggota ULP yang terlibat • mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan biaya) • PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Memperbaiki Dokumen Pengadaan dan melakukan seleksi ulang dengan mengumumkan kembali dan mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam daftar peserta Dilakukan seleksi ulang dengan cara : • Mengundang peserta yang memenuhi syarat (tidak termasuk yang mengundur-kan diri) • Peserta yang mengudurkan diri tanpa alasan atau alasan tidak diterima, maka diberi sangsi masuk dalam Daftar Hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya Seleksi ulang dengan cara : • Mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta • Mengundang peserta lain yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru bila yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) peserta. • Bila ada PA, KPA, PPK dan anggota ULP yang terlibat, maka pejabat ybs diganti terlebih dahulu kemudian ULP : (1)Mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau (2)Melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru. • Bila tidak ada pejabat yang terlibat juga dilakukan hal yang seperti di atas. • Dalam hal ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN untuk menyampaikan penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri) • Mengundang peserta lain yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru dan mengumumkan kembali untuk mendapatkan peserta baru bila yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) peserta diantara para peserta, maka ULP: (1) Meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa rincian Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non-Personil serta membandingkan dengan biaya-biaya untuk pekerjaan sejenis yang terdekat; (2) Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan (3) Menghentikan proses seleksi, apabila hasil penelitian danpemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN. • Peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi : (1) Dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya; dan (2) Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat KKN, dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Bila peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); dilanjutkan dengan negosiasi harga • Bila peserta yang memasukkan hanya 1 (satu), dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung • Bila waktu sudah tidak mencukupi, anggaran dikembalikan ke negara • Bila waktu masih cukup dapat dilakukan pelelangan kembali setelah mengkaji kegagalan • Bila waktu masih cukup PA/KPA mengusulkan revisi anggaran untuk pekerjaan lain.. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 47 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI G.2 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan G.1 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha G.2 Pada Pelelangan Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan K etentuan-ketentuan untuk menyatakan pelelangan gagal pada dasarnya hampir sama dengan ketentuan pelelangan gagal pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan. Berikut ini yang dicetak miring sama dengan pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan, yaitu : 1. ULP menyatakan pelelangan gagal bila : a. Jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang dari 3 (tiga); b. Jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga); c. Apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak sehat; d. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; e. Sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini dan Dokumen Pengadaan ternyata benar; atau kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar. f. Calon Pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, tidak hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau g. Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 tidak menghasilkan kesepakatan. 2. PA/KPA menyatakan Pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada ketentuan pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan. 3. Menteri/Kepala Lembaga/Pimpinan Institusi Lainnya menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan. 4. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, ketentuannya sama dengan ketentuan pada pemilihan penyedia jasa konsultansi berbentuk badan. Hal-hal yang harus dilakukan PA/KPA, PPK dan UPL setelah menyatakan pelelangan gagal juga sama dengan yang harus dilakukan pada jasa konsultansi berbentuk badan. Ketentuan-ketentuan tindak lanjut setelah pelelangan dinyatakan gagal dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini. 48 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI Tabel 2 Tindak Lanjut Pelelangan Gagal Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Penyebab Gagal Lelang Dokumen pengadaan harus diubah Jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang dari 3 (tiga) Peserta yang memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3(tiga) Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi Dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak sehat • Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran • Pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini Sanggahan dari peserta dan/atau pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur perpres 54 dan yang telah ditetapkan dalamDokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan ternyata benar Sanggahan dari peserta terhadap Dokumen Pengadaan yang tidak sesuai dengan Perpres ini dan/atau sanggahan dari peserta atas kesalahan substansiDokumen Pengadaan ternyata benar Pemenang dan calon pemenang cadangan 1dan 2 tidak hadir dalam acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya atau mengundurkan diri dari penunjukan pemenang Tidak tercapai kesepakatan dengan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 dalam acara klarifikasi dan negosiasiteknis dan biaya Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKNdari pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 ternyata benar Dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) Seleksi ulang mengalami kegagalan Tindak Lanjut Sama dengan bentuk badan • Pengumuman ulang pascakualifikasi untuk menambah peserta baru • Peserta yang sudah daftar tidak perlu daftar, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi • Pengumuman ulang pascakualifikasi bila tidak ada lagi peserta yang mendaftar. • Bila ada peserta yang mendaftar, peserta tersebut diundang untuk memasukkan dokomen penawarannya. • Mengundang peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir, untuk dilakukan pembuktian kualifikasi • Melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta baru Sama dengan bentuk badan Melakukan seleksi ulang Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan Sama dengan bentuk badan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 49 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana sung Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan bentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak H.1 Menyusun Kontrak H.1 Menyusun Kontrak H.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak B entuk-bentuk perjanjian atau dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai bukti perjanjian terdiri dari 4 (empat) jenis dan hal ini sudah dijelaskan pada Modul 2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian-1. Ketentuan-ketentuan dalam menyusun kontrak dapat dilihat pada Modul 2 tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan tentang isi atau materi yang harus tertuang dalam kontrak. H.1.1 Surat Perjanjian atau Kontrak Isi Surat Perjanjian atau Kontrak untuk pengadaan jasa konsultansi hampir sama dengan isi kontrak pada pengadaan barang. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat umum kontrak. Bagian-bagian dari kontrak terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu : a. Pokok Perjanjian, sama dengan Pokok Perjanjian pada Kontrak Pengadaan Barang. b. Syarat-syarat Umum Kontrak Syarat-syarat umum kontrak secara rinci (termasuk isi kontrak dan bagian-bagian lain dari kontrak) dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan ringkasan dari materi syarat-syarat umum kontrak, yaitu : 1) Definisi Uraian definisi dan istilah yang digunakan dalam kontrak. 2) Penerapan Menguraikan ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam Kontrak. 50 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 3) Asal Jasa (untuk jasa konsultansi) Ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal badan usaha dan/atau tenaga ahli/personil penyedia. 4) Layanan tambahan (Untuk jasa konsultansi) Pembuatan maket/model dari hasil desain. 5) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak. 6) Hak Kekayaan Intelektual Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk menjamin tidak akan ada permasalahan HKI yang timbul. 7) Jaminan Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia. 8) Asuransi Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia. 9) Pembayaran Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan. 10) Harga Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK. 11) Persetujuan Tenaga Kerja Pendukung (untuk jasa konsultansi perorangan) Ketentuan mengenai tenaga kerja pendukung yang disetujui PPK. 12) Perubahan Kontrak Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak dengan syarat-syarat yang sesuai ketentuan. 13) Hak dan Kewajiban Para Pihak Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan para pihak. 14) Personil Konsultan dan Subkonsultan (Untuk jasa konsultansi Badan) Menguraikan tentang hal-hal sebagai berikut: i. Umum Ketentuan mengenai pernyataan penyedia akan mempekerjakan personil atau subkonsultan sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya. ii. Personil Inti Ketentuan yang menguraikan informasi secara lengkap personil inti. iii. Persetujuan Personil Mengatur mengenai kewajiban tenaga kerja inti dan subkonsultan untuk memberikan data diri dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical certificate). iv. Waktu kerja dan lembur (untuk jasa konsultansi badan dan perorangan) Mengatur mengenai ketentuan waktu kerja, cuti dan lembur. v. Penggantian dan Perpindahan Tenaga Kerja Mengatur ketentuan penggantian dan perpindahan tenaga kerja. 15) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan tentang jadwal rinci pelaksanaan pekerjaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 51 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 16) Pengawasan dan Pemeriksaan Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan. 17) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Ketentuan bila terjadi keterlambatan pekerjaan. 18) Keadaan Kahar Ketentuan mengenai keadaan kahar. 19) Itikad Baik Menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya. 20) Pemutusan Kontrak Ketentuan mengenai kapan Kontrak dapat diputuskan. 21) Penyelesaian Perselisihan Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa. 22) Bahasa dan Hukum Bahasa dan hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam Kontrak. 23) Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. 24) Korespondensi Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak. 25) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil Ketentuan dalam melibatkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil c. Syarat-syarat Khusus Kontrak Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan, dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum Kontrak. d. Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak, yaitu : 1) SPPBJ ; 2) Dokumen Penawaran ; 3) Spesifikasi umum ; 4) Spesifikasi khusus ; 5) Gambar-gambar brosur ; 6) Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) ; 7) Daftar kuantitas dan harga ; 8) Jaminan Pelaksanaan ; dan 9) Dokumen lainnya yang diperlukan. H.1.2 Surat Perintah Kerja Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan SPK untuk pengadaan barang. 52 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI H.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak H.1 Menyusun Kontrak H.2 Persiapan Pelaksanaan Kontrak S etelah surat perjanjian ditandatangani PPK dan penyedia barang/ jasa, selanjutnya PPK melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kontrak. Langkah-langkah yang harus dilakukan PPK untuk persiapan sebelum pelaksanaan kontrak adalah sebagai berikut : a. Membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). b. Penyusunan program mutu. c. Melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. d. Mobilisasi. e. Pemeriksaan personil dan peralatan. f. Melakukan pemerikasaan lapangan. g. Perubahan personil dan peralatan yang diajukan penyedia (untuk bentuk badan). h. Penggantian personil berdasarkan perintah PPK (untuk bentuk badan). i. Pembayaran uang muka. Masing-masing langkah tersebut adalah sebagai berikut : a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Sama dengan ketentuan pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. b. Penyusunan Program Mutu 1. Program mutu disusun oleh penyedia, yang paling sedikit berisi : a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan ; b. Organisasi kerja penyedia ; c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan ; d. Jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung ; e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan ; f. Prosedur instruksi kerja ; dan g. Pelaksana kerja. 2. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan. c. Rapat Persiapan 1. PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 2. Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. 3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah : a. Program mutu ; b. Organisasi kerja ; c. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan ; d. Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan) ; dan e. Rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 53 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI 4. Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. d. Mobilisasi 1. Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan. 2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : a. mendatangkan tenaga ahli ; b. mendatangkan tenaga pendukung ; dan/atau c. menyiapkan peralatan pendukung ; 3. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. e. Pemeriksaan Personil dan Peralatan 1. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia. 2. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. 3. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 4. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak. f. Pemeriksaan Lapangan 1. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan. 2. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung. 3. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang ditanda- tangani oleh PPK dan penyedia. 4. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. g. Perubahan Personil dan Peralatan yang diajukan oleh Penyedia (hanya untuk bentuk Badan) 1. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan/atau peralatan kepada PPK. 2. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK. 3. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan ketentuan : a. Menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan dianggap sesuai ; b. Tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya langsung personil harus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang menggantikan. c. Menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan di anggap tidak sesuai. 4. Untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan. 5. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 54 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI h. Penggantian Personil Penyedia atas Perintah PPK (hanya untuk bentuk badan) 1. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan perintah penggantian personil ke- pada penyedia dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau lebih tinggi. 2. Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari sejak perintah penggantian personil, harus sudah menerima personil pengganti dari penyedia. i. Pembayaran Uang Muka Ketentuan pembayaran uang muka sama dengan pada persiapan pelaksanaan pengadaan barang. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 55 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana sung Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan bentuk Perorangan F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak J. Latihan Kelompok dan Tes I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan I.1 Pelaporan I.1 Pelaporan I.2 Penyelesaian Pekerjaan 56 S istem pelaporan dan tata cara pelaporan sama dengan pelaporan pada pengadaan barang melalui penyedia barang (Lihat Modul 4). Hal yang membedakan adalah laporan hasil pekerjaan. Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut : • Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kontrak. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima. • PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia. • PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian laporan. • Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK. • PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan. • Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy). • Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK. • Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI I.2 Penyelesaian Pekerjaan I.1 Pelaporan I.2 Penyelesaian Pekerjaan Langkah-langkah dalam proses penyelesaian pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib menyelesaikannya. 2. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA/KPA menugaskan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 3. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 4. Membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 57 MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI A. Pendahuluan I. Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan B. Seleksi Umum Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha C. Penunjukan dan Pengadaan Langsung Konsultan Berbentuk Badan Usaha D. Seleksi Umum dan E. Penunjukkan Langsung dan Pengadaan LangSeleksi Sederhana sung Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi BerBerbentuk Perorangan bentuk Perorangan J. Latihan Kelompok dan Tes J. Latihan Kelompok dan Tes Kembali ke Halaman Utama 58 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah F. Sayembara G. Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya H. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak MODUL 7 PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 59 8 MODUL 2010 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA MODUL PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Daftar Tabel Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 4 4 A. Ketentuan Umum 5 A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola 5 A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola 6 A.3 Para Pihak pada Penyelenggaraan Swakelola 8 A.3.1 Pelaksana Swakelola Oleh Penanggung Jawab Anggaran 9 A.3.2 Pelaksana Swakelola Oleh Intansi Pemerintah Lain – Pelaksana Swakelola (IPL-PS) 10 A.3.3 Pelaksana Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (KM-PS) 11 B. Perencanaan Swakelola 12 C. Pelaksanaan Swakelola 17 D. Pengawasan & Evaluasi Swakelola D.1 Pengawasan D.2 Evaluasi 20 20 21 E. Latihan Kelompok dan Tes 22  DAFTAR gambar Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7 Penyelenggara Swakelola 7 Struktur Organisasi Swakelola Oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran 9 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila Belum Ada ULP Pada IPL-PS 10 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila Sudah Ada ULP Pada IPL-PS 10 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola 11 Tahapan Perencanaan Swakelola 13 Tahapan Aktivitas Pengadaan Barang/Jasa dengan Cara Swakelola 17 DAFTAR tabel Tabel 1 Tabel 2 Pembentukan Tim Swakelola, Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga, serta Pembentukan Panitia Pengadaan 15 Mekanisme Pembayaran Pelaksanaan Swakelola 19  MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami pelaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan cara swakelola TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami ketentuan umum pengadaan barang/Jasa dengan swakelola. 2. Memahami tata cara pelaksanaan swakelola. 3. Memahami tata cara pelaporan, pengawasan & pertanggungjawaban dalam proses swakelola. 4. Memahami perbedaan prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola yang dilaksanakan kementerian vs yang dilaksanakan kelompok masyarakat dengan latihan kelompok.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A. Ketentuan Umum B. Perencanaan Swakelola C. Pelaksana Swakelola D. Pengawasan dan Evaluasi Swakelola E. Latihan Kelompok dan Tes A. Ketentuan Umum S wakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola A.3 Para Pihak pada Penyelenggaraan Swakelola B erdasarkan pada ketentuan pasal 26 Perpres 54/2010, jenis-jenis barang/jasa yang pengadaannya dapat dilakukan melalui swakelola sudah tertentu. Dengan demikian pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria, tidak boleh diadakan melalui cara swakelola. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud adalah : 1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki K/L/D/I dan pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I yang bersangkutan. Contoh : bimbingan teknis, workshop dan lain-lain. 2. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat. Contoh : perbaikan pintu irigasi/pintu pengendalian banjir, dan lainlain. 3. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa. Contoh : pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput dan lain-lain. 4. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Contoh : pengangkutan/pengerukan sampah pada instalasi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain-lain. 5. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan. Contoh : pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain-lain. 6. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa. Contoh : prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain-lain. 7. Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu. Contoh : penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan dan lain-lain. 8. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan. Contoh : pencetakan ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain-lain. 9. Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Contoh : pembuatan film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain-lain; 10. Penelitian dan pengembangan dalam negeri. Contoh : penelitian konstruksi tahan gempa dan lain-lain; dan/atau 11. Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. Contoh : pengembangan senjata keperluan militer dan lain-lain. A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola A.3 Para Pihak pada Penyelenggaraan Swakelola Fungsi-fungsi yang ada dalam penyelenggaraan pekerjaan swakelola meliputi : > Fungsi perencana > Fungsi pelaksana > Fungsi pengawas. Para pihak yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah : > K/L/D/I penanggung jawab anggaran. > Instansi Pemerintah Lain, yaitu K/L/D/I yang bukan penanggung jawab anggaran tetapi mempunyai tugas pokok, kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan K/L/D/I penanggung jawab anggaran. > Kelompok Masyarakat, yaitu kelompok masyarakat tertentu yang mempunyai keterkaitan langsung dengan pekerjaan yang dibutuhkan K/L/D/I penanggung jawab anggaran. Alternatif-alternatif pola penyelenggaraan swakelola berdasarkan pelaksana swakelola terdiri dari 3 (tiga) pola pelaksanaan, yaitu : 1. Dilaksanakan, direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran. Tenaga yang dibutuhkan diambil dari pegawai K/L/ D/I yang bersangkutan dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli dari luar K/L/D/I.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA 2. Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lain dengan ketentuan K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran bertindak sebagai perencana dan pengawas. 3. Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dengan ketentuan : a. Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran ; b. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat ; c. Pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). Pola penyelenggaraan swakelola ini digambar secara diagram yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini. K/L/D/I Penanggung jawab Anggaran Penyelenggara Swakelola Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Gambar 1 Penyelenggara Swakelola Untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, yaitu : 1. Tahap Perencanaan. 2. Tahap Pelaksanaan. 3. Tahap Pengawasan. Masing-masing tahapan akan diuraikan pada bab-bab berikut ini. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A.3 Para Pihak Pada Penyelenggaraan Swakelola A.1 Jenis Pekerjaan Swakelola A.2 Penyelenggaraan Pekerjaan Swakelola A.3 Para Pihak pada Penyelenggaraan Swakelola Pihak-pihak dalam penyelenggaraan swakelola adalah : 1. PA/KPA penanggung jawab anggaran, selanjut disebut PA/KPA. Mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : • Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan K/L/D/I • Menetapkan rencana pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui swakelola • Mengajukan penawaran kerjasama kepada Instansi Pemerintah Lain untuk melaksanakan pekerjaan swakelola Penetapan kelompok masyarakat termasuk menetapkan sasaran, tujuan dan besaran anggaran swakelola. • Bila ULP belum dibentuk, mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola 2. PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran, selanjutnya disebut PPK. Mempunyai tugas sebagai berikut : • Melaksanakan kebijakan PA/KPA berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola • Membentuk dan mengangkat tim swakelola • Mengangkat tim perencana dan tim pengawas dari unsur Instansi Pemerintah Lain • Mengadakan kontrak pelaksanaan pengadaan swakelola dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain • Mengadakan kontrak pelaksanaan pengadaan swakelola dengan penanggung jawab kelompok masyarakat. 3. Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola, selanjutnya disebut IPL-PS. Mempunyai tugas sebagai berikut : • Bertanggungjawab atas pelaksanaan swakelola yang sudah disepakati • Mengangkat tim pelaksana • Mengusulkan pegawainya untuk duduk pada tim swakelola sebagai tim perencana dan tim pengawas. 4. Kelompok Masyarakat, selanjutnya disebut KM. • Bertanggungjawab atas pelaksanaan swakelola yang sudah disepakati • Mengangkat tim swakelola untuk melaksanakan pekerjaan swakelola sesuai dengan kontrak antara PPK dan Penanggungjawab Swakelola. • Membentuk dan mengangkat Panitia/Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola yang diserahkan pada Kelompok Masyarakat yang bersangkutan.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA 5. Tim Swakelola terdiri dari : a. Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja, spesifikasi teknis, rincian biaya pekerjaan, jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan. b. Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan ; dan c. Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola. A.3.1 Pelaksana Swakelola Oleh Penanggung Jawab Anggaran Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana swakelola yang dilakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini. PA/KPA-PJA PPK TIM PERENCANA TIM PELAKSANA ULP/PEJABAT PENGADAAN TIM PENGAWAS PA/KPA-PJA = Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Aggaran - Penanggung-jawab Anggaran Gambar 2 Struktur Organisasi Swakelola Oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A.3.2 Pelaksana Swakelola Oleh Intansi Pemerintah Lain – Pelaksana Swakelola (IPL-PS) Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dapat dilihat pada gambar 3 berikut ini dan gambar 4. Pada Gambar 3 bila pada IPL-PS belum terbentuk ULP, sedangkan pada gambar 4 bila ILP-PS sudah mempunyai ULP. KOORDINASI PA/KPA-PJA PEJABAT PENGADAAN KONTRAK PPK (terdiri dari unsur PJA dan IPL-PS) PIMPINAN IPL-PS TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS TIM PERENCANA Gambar 3 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila Belum Ada ULP Pada IPL-PS PA/KPA-PJA KONTRAK PPK TIM PERENCANA KOORDINASI PIMPINAN IPL-PS TIM PELAKSANA ULP TIM PENGAWAS Gambar 4 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Instansi Lain Pelaksana Swakelola Bila Sudah Ada ULP Pada IPL-PS 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A.3.3 Pelaksana Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola (KM-PS) Hubungan para pihak bila digambarkan dalam bentuk struktur organisasi swakelola untuk pelaksana swakelola yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat dilihat pada gambar 5 berikut ini. PA/KPA-PJA PPK KONTRAK TIM PERENCANA PIMPINAN KELOMPOK MASYARAKAT TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS PANITIA/PEJABAT PENGADAAN Gambar 5 Struktur Organisasi Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A. Ketentuan Umum B. Perencanaan Swakelola C. Pelaksana Swakelola D. Pengawasan dan Evaluasi Swakelola E. Latihan Kelompok dan Tes B. Perencanaan Swakelola T ahapan perencanaan swakelola merupakan tahap persiapan yang harus dilakukan untuk melaksanakan swakelola. Untuk setiap pola penyelenggaraan swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, Instansi Pemerintah Lain maupun oleh Kelompok Masyarakat aktivitas, urutan tahapannya agak berbeda. Akan tetapi keluaran yang dihasilkan pada tahap perencanaan adalah sama. KELUARAN TAHAP PERENCANAAN  Terbentuknya Tim Swakelola.  Tersusunnya KAK.  Tersusunnya Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.  Tersusunnya Rincian Biaya Pekerjaan.  Tersusunnya Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis.  Tersusunnya Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja.  Pada Pelaksanaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain : • Tersusunnya kesepakatan antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Instansi Pemerintah Lain dalam bentuk Naskah Kerjasama atau Nota Kesepahaman • Kontrak antara PPK dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain  Pada Pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat : • Penetapan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola oleh PA/KPA termasuk menetapkan sasaran, tujuan dan besaran anggaran • Kontrak antara PPK dengan Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana swakelola. Tahapan perencanaan swakelola dapat dilihat secara diagram pada Gambar 6 berikut ini. 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA 1 2 3 MULAI K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara Swakelola 1 2 3 Penawaran Tertulis Studi terhadap KAK Penetapan Kelompok Masyarakat yang mampu melaksanakan pekerjaan secara teknis sebagai pelaksana swakelola Persetujuan instansi lain PPK membuat Kontrak pelaksanaan pengadaan Swakelola dengan penanggungjawab Kelompok Masyarakat . Pengadaan kontrak pembentukan Tim Swakelola Penyusunan KAK 1: PENGADAAN SWAKELOLA OLEH K/L/D/I PENANGGUNGJAWAB ANGGARAN Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan 2: PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH INSTANSI PEMERINTAH LAIN PELAKSANA SWAKELOLA 3:PELAKSANAAN SWAKELOLA OLEH KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA SWAKELOLA Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola 3 SELESAI Gambar 6 Tahapan perencanaan swakelola LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Tahapan-tahapan perencanaan swakelola yang digambarkan pada gambar 2 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : A. Pelaksana Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran (Jalur 1) 1. K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola. 2. Pembentukan tim swakelola. Dijelaskan pada tabel 2 berikut ini. 3. Penyusunan KAK. KAK memuat : a. Latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan keagiatan yang akan dilaksanakan; b. Waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan; c. Keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan rencana kerja harian; d. Rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan; e. Produk yang dihasilkan; dan f. Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan). 4. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan. Jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun secara rinci, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan. 5. Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan. Biaya pekerjaan dituangkan dalam RAB dan tidak boleh melebihi pagu, meliputi : a. gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola; b. Pengadaan bahan; c. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; dan d. Proses pengadaan dan pengeluaran lainnya yang dibutuhkan. 6. Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis. Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan. 7. Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja. Dijelaskan pada tabel 1 berikut ini. 8. Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Dijelaskan pada tabel 1 berikut ini. 14 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Tabel 1 Pembentukan Tim Swakelola, Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga, serta Pembentukan Panitia Pengadaan Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Anggaran Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lain Pembentukan Tim Swakelola Semua unsur tim swakelola terdiri dari pegawai K/L/ D/I penanggung jawab anggaran 1) Tim Perencana dan Tim Pengawas yang berasal dari instansi Penanggungjawab Anggaran dan Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, diangkat oleh PPK. 2) Tim Pelaksana diangkat oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; 1) Kelompok Masyarakat ditetapkan oleh PA/KPA. 2) Tim Swakelola diangkat oleh Penanggungjawab Kelompok Masyarakat sesuai dengan struktur organisasi Swakelola. Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja 1) Dalam hal diperlukan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri. Sebelum dilakukan kontrak/sewa, proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. 2) Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola. 3) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran. 4) Swakelola tertentu dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) tahun anggaran. 5) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. 6) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan 1) Dalam hal diperlukan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ atau tenaga ahli perseorangan, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 54/2010. 2) Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran. 3) Rencana pengadaan harus mempertimbangkan syarat teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. 4) Rencana kebutuhan tenaga kerja harian disusun berdasarkan rencana pelaksanaan pekerjaan. Pembentukan Panitia /Pejabat Pengadaan Bila ULP belum dibentuk, panitia/Pejabat Pengadaan diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola 1) Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat oleh Penanggungjawab Kelompok Masyarakat untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola. 2) Panitia / Pejabat Pengadaan diperbolehkan bukan PNS. Aktivitas Bila ULP pada Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola belum dibentuk, Panitia/Pejabat Pengadaan dari unsur instansi Penanggungjawab Anggaran dan Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, diangkat oleh PA/KPA untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat 9. Pengumuman Rencana Swakelola. Tidak dilakukan pada Pelaksanaan swakelola oleh kelompok masyarakat. K/L/D/I mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang dapat diakses masyarakat umum. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA B. Pelaksana Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (Jalur 2) Seperti terlihat pada gambar, pada dasarnya mempunyai langkah yang sama dengan pelaksana swakelola oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran. Perbedaannya adalah : 1. Penawaran Tertulis. Setelah diidentifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa dan ditetapkan kebijakan bahwa pelaksana swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain, maka PA/KPA menawarkan secara tertulis kegiatan Swakelola kepada instansi pemerintah lain yang diyakini mampu dengan melampirkan KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya. 2. Studi Terhadap KAK. Instansi pemerintah lain tersebut mempelajari KAK, jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran biaya. 3. Persetujuan Instansi Lain. Apabila PA/KPA dan pihak instansi pemerintah lain tersebut sepakat, dapat dibuat naskah kerjasama atau Nota Kesepahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan Swakelola. 4. Pengadaan Kontrak. PPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, berdasarkan Nota Kesepahaman. Isi Kontrak paling paling kurang adalah : a. Para pihak; b. Pokok pekerjaan yang diswakelolakan; c. Nilai pekerjaan yang diswakelolakan; d. Jangka waktu pelaksanaan; dan e. Hak dan kewajiban para pihak. Selanjutnya mempunyai langkah yang sama untuk membuat perencanaan lebih lanjut seperti yang digambarkan pada gambar 2 di atas. C. Pelaksana Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Jalur 3) Perencanaan swakelola dengan penyelenggara kelompok masyarakat memiliki perbedaan tahapan sebagai berikut : 1. K/L/D/I menyusun kegiatan dan sasaran yang akan dilaksanakan dengan cara Swakelola, berdasarkan hasil evaluasi atas usulan dari Kelompok Masyarakat. 2. Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola : a. Pengadaan barang/jasa hanya diberikan kepada Kelompok Masyarakat yang mampu melaksanakan pekerjaan secara teknis. b. PA/KPA bertanggungjawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat. c. Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana antara lain : pengecatan, pembuatan/pengerasan jalan lingkungan. d. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Kontrak Pelaksanaan. PPK membuat Kontrak pelaksanaan pengadaan Swakelola dengan penanggungjawab Kelompok Masyarakat. Isi kontrak sama dengan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Lainnya. 16 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A. Ketentuan Umum B. Perencanaan Swakelola C. Pelaksana Swakelola D. Pengawasan dan Evaluasi Swakelola E. Latihan Kelompok dan Tes C. Pelaksanaan Swakelola P engadaan Barang/jasa dengan cara swakelola terdiri dari sejumlah tahap seperti yang digambarkan pada gambar 7. Tahapan tersebut hampir sama untuk seluruh pelaksana swakelola. Perbedaan hanya terdapat pada cara pembayaran antara Swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran dan instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dengan cara pembayaran swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Mulai 1. Pelaksanaan rencana kerja 2. Pengadaan Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan 3. Pembayaran 4. Pelaporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi 5. Pelaporan realisasi pekerjaan 6. Penyerahan hasil pekerjaan Selesai Gambar 7 Tahapan aktivitas pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Tahapan pelaksanaan tersebut meliputi : 1. Pelaksanaan rencana kerja. Tim Pelaksana Swakelola melaksanakan pekerjaan yang telah disusun perencanaannya, yaitu : a. Melakukan kaji ulang dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan gambar rencana kerja. b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja (s-curve) serta jadwal kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. c. Mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan kepada PPK untuk diproses oleh ULP/Pejabat Pengadaan; Untuk pelaksana oleh Kelompok Masyarakat, pengajuannya kepada Penanggung jawab kelompok masyarakat. d. Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan. e. Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan ; dan f. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan). 2.Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan : a. Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dengan menggunakan metode pengadaan yang sesuai. b. Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan. 3. Pembayaran : a. Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong. b. Pembayaran gaji tenaga ahli perseorangan (apabila diperlukan) dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perseorangan atau tanda bukti pembayaran. c. Pembayaran bahan dan/atau peralatan/suku cadang dilakukan berdasarkan kontrak pengadaan barang. Ketiga poin di atas berlaku untuk kegiatan swakelola untuk seluruh pola penyelenggaraan swakelola. Halhal yang berbeda terkait dengan pembayaran ini disajikan pada tabel 2 berikut ini. 4. Pelaporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi : a. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada PPK secara berkala. b. Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan. c. Pencapaian target fisik dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan agar dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik yang dicapai. d. Pencapaian target non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan. e. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian. f. Laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan. g. Dokumentasi pekerjaan meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah yang sama diambil pada saat sebelum, sedang, dan sesudah diselesaikannya pekerjaan. 18 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA Tabel 2 Mekanisme Pembayaran Pelaksanaan Swakelola Pelaksana oleh Penanggung jawab Anggaran Uang Persediaan (UP) / Uang Muka Kerja diajukan untuk kegiatan yang bukan beban tetap dan dipertanggungjawabkan secara berkala, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima. Pelaksana oleh Instansi Pemerintah Lain Instansi pemerintah lain dapat mengajukan Uang Persediaan (UP) / Uang Muka kerja untuk kegiatan beban sementara dan dipertanggungjawabkan secara berkala, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima. Pelaksana oleh Kelompok Masyarakat Penyaluran dana kepada Kelom-pok Masyarakat dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sbb : a) diberikan 40% dari keseluruh-an dana apabila Kelompok Masyarakat telah siap melak-sanakan Swakelola; b) diberikan 30% dari keseluruh-an dana apabila pekerjaan telah mencapai 30% c) diberikan 30% dari keseluruh-an dana apabila pekerjaan telah mencapai 60% 5. Pelaporan realisasi pekerjaan Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh Tim Pelaksana dan dilaporkan kepada PPK setelah pekerjaan mencapai 100%. Laporan ini berisi antara lain : a. Struktur organisasi pekerjaan Swakelola termasuk tugas pokok dan tanggung jawab masing- masing unit organisasi. b. Persiapan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan gambar rencana kerja serta kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. c. Pelaksanaan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto dokumentasi ; d. Penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. 6. Penyerahan hasil pekerjaan : a. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada PPK. b. PPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada PA/KPA melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. c. Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan, dilanjutkan dengan proses penyerahan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 19 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A. Ketentuan Umum C. Pelaksana Swakelola B. Perencanaan Swakelola D. Pengawasan dan Evaluasi Swakelola E. Latihan Kelompok dan Tes D. Pengawasan & Evaluasi Swakelola P elaksanaan swakelola akan mendapatkan pengawasan dan evaluasi. Aktivitas pengawasan dan evaluasi swakelola sama untuk setiap Penyelenggara swakelola. D.1 Pengawasan D.1 Pengawasan D.2 Evaluasi P 1. 2. 3. 4. 20 engawasan pekerjaan Swakelola dilakukan oleh Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan Swakelola meliputi : Pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan. Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi : a. Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan. b. Pengawasan terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan ; dan c. Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan Keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan ; dan Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA D.2 Evaluasi D.1 Pengawasan D.2 Evaluasi Aktivitas evaluasi pelaksanaan swakelola terdiri dari : 1. Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi : a. Pengadaan dan penggunaan material/bahan; b. Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; c. Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; d. Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; e. Pelaksanaan fisik; dan f. Hasil kerja setiap jenis pekerjaan. 2. Dari hasil evaluasi tersebut, Penanggungjawab memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. PPK LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 21 MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA A. Ketentuan Umum B. Perencanaan Swakelola C. Pelaksana Swakelola D. Pengawasan dan Evaluasi Swakelola E. Latihan Kelompok dan Tes E. Latihan Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 22 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 23 PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI 9 MODUL 2010 9 MODUL PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 3 3 A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri A.1.1 Peningkatan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri A.1.2 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Preferensi harga A.1.3 Pengawasan penggunaan produksi dalam negeri A.2 Pendayagunaan Usaha Kecil 4 4 4 6 7 8 B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri 9 B.1 Pengadaan Dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri 9 B.2 Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor 10 B.3 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing 11 C. Latihan Kelompok dan Tes  12 PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami pendayagunaan Produksi dalam negeri & usaha kecil serta peraturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan dana pinjaman/hibah luar negeri termasuk keikutsertaan perusahaan asing TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami syarat dan kewajiban pengadaan dengan pendayagunaan produksi Dalam Negeri dan keikutsertaan usaha kecil. 2. Memahami penggunaan tingkat komponen dalam negeri penggadaan barang/jasa dan preferensi harga. 3. Memahami kegiiatan dan kriteria pengadaan barang/jasa dengan dana pinjaman/ hibah Luar Negeri 4. Memahami naskah perjajian kerjasama dan kredit ekspor. 5. Memahami pelelangan internasional dan keikutsertaan perusahaan asing. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri C. Latihan Kelompok dan Tes A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri A. 2 Pendayagunaan Usaha Kecil P enggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah sangat merupakan isu yang sangat penting. Hal ini disebabkan oleh penggunaan produksi dalam negeri akan membuat aktivitas perekonomian dalam negeri aktif. Kondisi ini diharapkan akan bermuara pada membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. A.1.1 Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, K/L/D/I wajib : a. Memaksimalkan Penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam Pengadaan Barang/Jasa ; b. Memaksimalkan penggunaan Penyedia Barang/Jasa nasional ; dan c. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Kewajiban K/L/D/I tersebut dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa, mulai dari persiapan sampai dengan berakhirnya Perjanjian/ Kontrak. Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan : a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/ atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; b. Produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; c. Tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sebagai berikut : a. Ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta; b. Dalam proses evaluasi Pengadaan Barang/Jasa harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Barang/Jasa impor yang dijual di dalam negeri ; c. Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Barang/Jasa produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Barang/Jasa yang memiliki komponen dalam negeri paling besar; dan d. Dalam mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diupayakan agar Penyedia Barang/Jasa dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa utama, sedangkan Penyedia Barang/Jasa asing dapat berperan sebagai sub-Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan tenaga ahli asing yang keahliannya belum dapat diperoleh di Indonesia, harus disusun berdasarkan keperluan yang nyata dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya pengalihan keahlian pada tenaga kerja Indonesia. Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor b. Peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang di impor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran. Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benarmencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor b. Pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri ; dan c. Peserta pengadaan diwajibkan membuat daftar barang yang di impor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada dokumen penawaran. Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal : a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri b. Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan ; dan/atau. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 c. produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang di impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. A.1.2 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Preferensi harga A.1.2.1 Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/ Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh perseratus). Ketentuan ini hanya diberlakukan dalam Pengadaan Barang/Jasa diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) peserta Pengadaan Barang/Jasa produk dalam negeri. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tersebut hanya dapat diikuti oleh Barang/Jasa produksi dalam negeri sepanjang Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah. TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perindustrian. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. A.1.2.2 Preferensi harga Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional. Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). Barang produksi dalam negeri tersebut tercantum dalam Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian. Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus).  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing. Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : a. Preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga; b. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik; c. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut: HEA = (1/(1+KP))xHP dimana : HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa). HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi). Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang. Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi. A.1.3 Pengawasan Penggunaan Produksi Dalam Negeri APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaanproduksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan produksi dalam negeri, termasuk audit teknis (technical audit) berdasarkan Dokumen Pengadaan dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersangkutan. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri, Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden ini. PPK yang menyimpang dari ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendayagunaan Usaha Kecil LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 A.2 Pendayagunaan Usaha Kecil A.1 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri A. 2 Pendayagunaan Usaha Kecil D alam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagai berikut : a. Setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat rencana Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil ; dan b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil disetiap provinsi/kabupaten/kota. Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya. Rp. 5.000,-  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri MODUL 9 C. Tugas Kelompok dan Tes B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri B.1 Pengadaan Dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri B.1 Pengadaan dengan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri B. 2 Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor B.3 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing P injaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam berbentuk devisa dan /atau devisa yang dirupiahkan, rupiah ,maupun dalam bentuk barang dan/jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu (Pasal 1 ayat (4) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/ Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri). Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupaiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali (Pasal 1 ayat (7) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri). Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan : a. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN ; dan b. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN. PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/ potensi nasional. Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa, harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/ potensi nasional dan standar nasional dalam hal : LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 a. Studi kelayakan dan rancang bangun proyek; b. Penyiapan dokumen pengadaan/KAK ; dan c. Penyusunan HPS. Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan. Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri. PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari PHLN, wajib memahami : a. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/ Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) atau dokumen kesepahaman ; dan b. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pemerintah Republik Indonesia dan pemberi pinjaman/hibah. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional. Pengadaan Barang/Jasa harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPPHLN). Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, peserta Pelelangan/Seleksi internasional memasukkan penawaran administratif, teknis, harga dan sumber pendanaan beserta persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional. Evaluasi penawaran sumber pendanaan dilakukan dengan metode B.2 Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor B.1 Pengadaan dengan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri B. 2 Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor B.3 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing N askah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri (Pasal 1 ayat (10) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri). Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri (Pasal 1 ayat (11) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan /Atau Hibah Luar Negeri). Fasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman komersial yang diberikan lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor (Pasal 1 ayat (17) PP No 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan /Atau Hibah Luar Negeri). 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI B.3 MODUL 9 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing B.1 Pengadaan dengan Pinjaman/ Hibah Luar Negeri B. 2 Naskah Perjanjian Luar Negeri dan Kredit Ekspor B.3 Pelelangan Internasional dan Keikutsertaan Asing P engadaan barang/jasa pemerintah melalui pelelangan/seleksi internasional dilakukan dengan mengikuti ketentuan berikut ini : 1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/ Seleksi internasional harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia Barang/Jasa nasional. 2. Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 3. Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan, maka dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan. 4. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah : a. Dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat ; b. Dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga ; dan c. Dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional. 5. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri. 6. Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa asing memuat hal-hal sebagai berikut: a. Adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri ; b. Adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan c. Ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia. Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ; b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ; dan c. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, sub kontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 A. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil B. Pengadaan Barang/Jasa dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri C. Tugas Kelompok dan Tes C. Tugas Kelompok dan Tes Latihan kelompok dan tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DANA PINJAMAN/ HIBAH LUAR NEGERI MODUL 9 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 10 MODUL 201010 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT MODUL PENGGUNAAN E-PROCUREMENT Pelatihan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama Kembali ke Halaman Utama LKPP LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  DAFTAR ISI Daftar Isi Daftar Gambar Tujuan Umum Tujuan Khusus 2 2 3 3 A. Pendahuluan 4 B. E-Procurement 8 C. E-Tendering 9 D. E-Purchasing 10 E. Tes 11 DAFTAR gambar Gambar 1 Tahapan Mengikuti e-Procurement Melalui LPSE Gambar 2 Para Pihak Terkait e-Procurement  7 8 MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT TUJUAN UMUM Setelah modul selesai diajarkan, diharapkan peserta mampu memahami kegunaan dan kebutuhan akan e-Procurement TUJUAN KHUSUS Setelah modul ini selesai diajarkan diharapkan peserta mampu : 1. Memahami Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik. 2. Memahami pelaksanaan dan para pihak terkait e-tendering. 3. Memahami tata cara e-purchasing. 4. Melaksanakan pemasukan data pengumuman dan pemasukan data pemenang pengadaan. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT A. Pendahuluan B. E-Procurement C. E-Tendering D. E-Purchasing E. Tes A. PENDAHULUAN P engadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Pengadaan secara elektronik (e-Procurement) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ; b. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan ; d. Mendukung proses monitoring dan audit ; dan e. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik dikembangkan oleh LKPP. LKPP menetapkan arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik. Untuk itu, LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. Gubernur/Bupati/Walikota dan K/L/I membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi. LEMBAGA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat. Organisasi LPSE paling kurang meliputi : a. Administrator sistem elektronik ; b. Unit registrasi dan verifikasi pengguna ; dan c. Unit layanan pengguna. LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP. LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website K/L/D/I masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi pengadaan Langkah pembentukan LPSE: 1. Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement yang ditujukan ke: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah c.q. Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gedung SMESCO UKM Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan Telepon : 021-7973548/97605950 atau 021-7998317/32569058 s.d. 59 Extensi 221/174/160 Faksimili : 021-79181153 Email : programmanager-lpse@lkpp.go.id 2. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari: 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi 4) Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider) 5) Bidang Registrasi dan Verifikasi 6) Bidang Layanan Pengguna 3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau LPSE terdekat. Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan. 4. Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha), pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk pendampingan kegiatan dimaksud. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT 5. Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon. 6. Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua) jenis LPSE, yaitu: a) LPSE Sistem Provider Pada LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi, LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) Sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) Pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) Melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4) Melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya. Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id b) LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut: 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi 4) Bidang Registrasi dan Verifikasi 5) Bidang Layanan Pengguna Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain: 1. Ruangan, sekurang kurangnya meliputi: i. Ruang Training; ii. Ruang Bidding; iii. Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider) iv. Ruang Verifikasi dan Helpdesk. 2. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server: i. Line internet ii. Router  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT iii. iv. Switch; dan Server. Fungsi LPSE: 1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE); 2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa; 3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa; 4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/ jasa; 5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa. Peran LKPP, K/L/D/I pada LPSE: 1) LKPP a. Regulasi & Standarisasi b. Membangun sistem aggregator c. Mendorong inisiatif pengembangan LPSE (Aplikasi LPSE, SDM & pendampingan) 2) LPSE di LKPP a. Mengoperasikan system aggregator b. Development dan maintenance Aplikasi LPSE 3) LPSE pada K/L/D/I a. Membangun infrastruktur LPSE b. Mengoperasikan LPSE c. Melayani pengguna & penyedia di wilayah yang bersangkutan. LPSE pada Perpres 54 Tahun 2010 a) Kewajiban penerapan e-procurement untuk sebagian/seluruh paket pada tahun 2012. b) Kewajiban mendirikan LPSE bagi kabupaten/kota. c) Pengumuman lelang dan rencana pengadaan dilakukan di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Persyaratan LPSE Kode Akses Aplikasi e-Procurement LPSE siap digunakan Gambar 1 Tahapan Mengikuti e-Procurement Melalui LPSE LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT A. Pendahuluan B. E-Procurement C. E-Tendering D. E-Purchasing E. Tes B. E-Procurement P engadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003 dan pada Perpres No.54 Tahun 2010 ditegaskan pula, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing: 1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan. 2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Para pihak yang terkait dengan E-Procurement dapat digambarkan seperti gambar berikut ini: Gambar 2 Para pihak terkait e-Procurement  LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT A. Pendahuluan B. E-Procurement C. E-Tendering D. E-Purchasing E. Tes C. E-Tendering E -Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Ketentuan mengenai E-Tendering adalah sebagai berikut : 1. Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang. 2. Para pihak yang terlibat dalam e-tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/ Jasa. 3. E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE. 4. Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan. 5. Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik ; b. Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik ; dan c. Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license) 6. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat. LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT A. Pendahuluan B. E-Procurement C. E-Tendering D. E-Purchasing E. Tes D. E-Purchasing E -Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. E-purchasing diselenggarakan dengan tujuan : a. Terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik ; dan b. Efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa. Dalam rangka e-Purchasing, LKPP akan menyelenggarakan sistem katalog elektronik (e-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik, LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. Berdasarkan Kontrak Payung (framework contract) tersebut, LKPP akan menayangkan daftar barang beserta spesifikasi dan harganya pada sistem katalog elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id. 10 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGGUNAAN E-PROCUREMENT A. Pendahuluan B. E-Procurement C. E-Tendering D. E-Purchasing MODUL 10 E. Tes E. Tes Tes akan disampaikan dan dipandu oleh narasumber/instruktur Kembali ke Halaman Utama LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 11 MODUL 10 PENGGUNAAN E-PROCUREMENT LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 12 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah