Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Etika politik dalam pancasila

mengangkat studi kasus beretika dalam politik yang terjadi saat ini

LAPORAN PENDIDIKAN PANCASILA “PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK” Disusunoleh: Alpius Ranis R. 18.83.0327 Muhammad Akhsan I 18.83.0301 Permana Bangun P. 18.83.0329 Yulianus Ferdianus L. 18.83.0308 UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA YOGYAKARTA 2019 KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat nikmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Petra Surya Mega Wijaya, M.Si. selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan tugas ini. Sehingga kami lebih mengenal pancasila sebagai etika politik. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk kedepannya kami harap agar dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Yogyakarta, 27 Maret 2019 Penyusun, Kelompok 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I 1 PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Penulisan 1 BAB II 2 PEMBAHASAN 2 A. Contoh Kasus 2 B. Analisis 3 a. Dasar Hukum 3 b. Analisis berdasarkan Teori Pancasila sebagai Etika Politik 3 BAB III 5 PENUTUP 5 A. Kesimpulan 5 B. Saran 5 DAFTAR PUSTAKA 6 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pancasila sebagai dasar negara , pedoman dan tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia . Tidak lain dengan kehiduapan berpolitik , etika politik indonesia tertanam dalam jiwa pancasila kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila itu diyakini kebenarannya . Kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat dibreakdown ke dalam norma-norma yang berlaku di Indonesia . Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman . Norma tersebut meliputi norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia . Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia . Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif atau praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik yang meliputi norma moral maupun norma hukum , yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan . Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah yang kamiuraikan banyak permasalahan yang kami dapatkan . Permasalahan tersebut antara lain : Apa pengertian etika ? Bagaimana pengertian nilai , norma , dan moral ? Apa itu hierarkhi nilai ? Bagaimana hubungan antara nilai , norma dan moral ? Bagaimana pengertian etika politik dan politik ? Bagaimana penerapan etika dalam berkarya, bermasyarakat, dan bernegara ? Nilai-nilai atau norma-norma etika yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah : Melatih mahasiswa agar lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa Untuk mengetahui pengertian nilai , norma dan moral dalam konteks pancasila sebagai etika politik Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik Agar dapat mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik , baik bersama dan untuk orang lain , dalam rangka membangun intitusi-institusi yang adil BAB II PEMBAHASAN Contoh Kasus Bagi-Bagi Uang Rp 200 Ribu Per Kepala, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Panwaslu PAGARALAM – Upaya menjunjung tinggi pesta demokrasi yang baik dan bersih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang digelar Rabu lalu (9/4), tampaknya tak selesai sampai di sini. Sejumlah warga Bedeng Munir RT 05 RW 02, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, datangi kantor Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan politik uang (Money Politic), Ahad (13/4/2014). Warga melaporkan M Fadli, Caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 2 Pagaralam Selatan, ke Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan money politik yang dilakukan timses terhadap puluhan warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan. Zakaria didampingi Anwar dan Fadli, warga setempat mengatakan, menjelang pelaksanaan hari pencoblosan, Senin lalu (7/4/2014) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga Bedeng Munir RT 01 hingga RT 05 Kelurahan Besemah Serasan, diduga telah menerima uang sebesar Rp. 200 ribu per orang untuk memilih Caleg dari Partai Nasdem M Fadli. “Kami melaporkan adanya tindak pidana Pemilu kepada Panwaslu Kota Pagaralam.Nomor Laporan: 03/LP/PILEG/IV/2014, terkait adanya dugaan Money Politic yang dilakukan timses Caleg Partai Nasdem M Fadli,” kata Zakaria, kemarin. Dikatakan Zakaria,  sejumlah calon pemilih yang menerimah uang balas jasa dari timses caleg Nasdem tersebut, diantaranya Yudha, Riki, Supri Yasin, Nur Hasanah,  warga Kampung Kenangga RT 5 RW 2 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan. Sedangkan timses caleg, diduga telah melakukan kecurangan tersebut, yakni  Hero Sakti, Jojon dan Andi Jawer. Ketiga oknum tersebut merupakan warga Bedeng Munir RT 2 RW 1, Kelurahan Besemah Serasan. “Timses Caleg Nasdem (M Fadli)  langsung mendatangi rumah warga setempat, diduga telah membagikan sejumlah uang  kepada calon pemilih, Senin (7/4) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Jakok seraya berujar diminta kepada pihak terkait agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan seadil-adilnya. Ditambahkan Anwar, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) kepada Panwaslu Kota Pagaralam mulai dari karti nama caleg, sejumlah uang, rekaman suara dan lainnya. “Bagaimana di Bumi Besemah ini akan terbebas dari korupsi, bila calon pemimpinnya saja sudah melatih masyarakat untuk berbuat curang,” ujarnya. Sementara itu, salah seorang warga setempat yang minta namanya dirahasiakan menegaskan, dirinya bersama warga lainnya didatangi  timses caleg M Fadli dari Partai Nasdem. “Saya didatangi timses caleg Nasdem, mereka meminta agar saya dan keluarga memilih jagoannya,” ujarnya seraya berkata jika masalah ini diangkat kepermukaan dirinya siap untuk bersaksi. Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Pagaralam Haidir Murni SH membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan politik uang yang terjadi di RT05 RW 02 Kampung Kenanga Simpang Asam, Kelurahan Besemah Serasan.Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan timses M Fadli, Caleg Partai Nasdem Dapil 2, Pagaralam Selatan. “Kita sudah menerima laporan warga setempat terkait adanya tindak pidana Pemilu, dengan Nomor Laporan : 03/LP/Pileg/IV/2014,” tegasnya seraya berkata kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Pagaralam, yang berani mengungkap adanya dugaan politik uang. Meski begitu lanjut Haidir, segala sesuatunya butuh proses agar permasalahan tersebut  dapat diungkap kebenarannya. “Kita langsung kroscek ke lapangan dengan menurunkan tim terpadu guna menindaklanjuti kebenarannya,” tegas Haidir seraya berkata diminta kepada warga untuk bersabar agar proses pengungkapan tindak pidana pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Analisis Dasar Hukum Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu.Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Analisis berdasarkan Teori Pancasila sebagai Etika Politik Terkait dengan kasus yang dilakukan oleh M Fadli, Caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 2 Pagaralam Selatan, warga melporakan tindakannya itu ke Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan money politik yang dilakukan timses terhadap puluhan warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dalam hal ini sangat terlihat jelas bahwa tindakannya itu menyalahi aturan etika politik. Tindakan ini termasuk pelanggaraan sila ke 2, yaitu ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ karena dengan tanpa etika, telah menukar kebebasan orang lain untuk berpendapat sesuai hati nurani dengan uang yang tak seberapa, hanya untuk mementingkan kepentingan pribadinya untuk mendapatkan jabatan. Apalagi, pelakunya adalah calon anggota dewan yang nantinya akan menjadi wakil rakyat yang menjadi panutan masyarakat. Jika wakil rakyat yang nantinya menjadi panutan masyarakat saja tidak bisa mengamalkan sila-sila dalam Pancasila, bagaimana nasib negara ini di masa yang akan datang? Sebagai wakil rakyat, seharusnya bisa menjaga sila-sila dalam Pancasila dan mengamalkannya, karena mereka dibayar rakyat untuk melayani rakyat. Disini Pancasila sendiri menanamkan nilai-nilai adab atau beretika, salah satunya termasuk beretika dalam berpolitik yang sebagaimana mestinya, seperti menghormati perbedaan politik, memberi kebebasan orang lain untuk berpendapat, bermusyawarah dalam mufakat untk menentukan suatu ketetapan, dan lain-lain. Dalam penyimpangan etika ini, tidak ada hukum tertulis atau larangan-larangan yang tegas. Sanksi secara hukum pun tidak berlaku jika seseorang melanggar etika, karena hukum yang dipakai dalam beretika ini merupakan hukum tidak tertulis. Namun, norma susila yang berlaku sebagai sanksi untuk pelanggaran ini, misalnya dikucilkan masyarakat, dicap buruk oleh masyarakat, diolok-olok masyarakat, maupun rasa malu jika melakukan pelanggaran tersebut merupakan contoh sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma etika. BAB III PENUTUP Kesimpulan Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Saran Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara. Pendidikan Pancasila tidak hanya diberikan secara teoritis di bangku sekolah, tetapi orang tua dan lingkungan rumah juga sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter yang berlandaskan Pancasila. Seperti misalnya, ikut bergotong-royong, menghormati orang tua, saling tolong-menolong, dan lain sebagainya. DAFTAR PUSTAKA https://www.gurupendidikan.co.id/tag/contoh-kasus-pancasila-sebagai-etika-politik/ https://docplayer.info/36392220-Pancasila-sebagai-etika-politik.html https://www.academia.edu/9245310/Contoh_kasus_pancasila https://www.academia.edu/5299055/Pancasila_Sebagai_Etika_Politik 10 10 3 9 4