Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

WANPRESTASI

Sibuhuan, 3 Oktober 2019 Kepada Yth; KETUA PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN Di_ Jl. Kihajar Dewantara, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Perihal : Gugatan Wanprestasi Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini; MARTUA GADING HABONARAN DAULAY, SH, MH DONNA SIREGAR, SH MUHAMMAD SOLEH POHAN, SH Advokat yang berkantor pada Kantor Donna Siregar & Partners (DSP), yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Kantor GAPENSI Lantai II). Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor: 86/SKK-IX/Pdt/DSP/2019 tanggal 25 September 2019, bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Pemberi kuasa baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama atas nama PENGGUGAT yang bernama: Nama : H. MASLUDDIN SIREGAR Tempat/Tanggal Lahir : Sibuhuan, 07-12-1953 Jenis Kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia; Alamat                         : Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT; Dengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi. Melawan: Nama : SAIFUL BAHRI HARAHAP Tempat/Tanggal Lahir : Sibuhuan, 09-03-1964 Jenis Kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia; Alamat                         : Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT I; Nama : MARITO HASANAH SIREGAR Tempat/Tanggal Lahir : Sibuhuan, 01-04-1986 Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia; Alamat                         : Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT II; Adapun dasar dan/atau alasan diajukannya Gugatan Wanprestasi ini adalah sebagai berikut: Bahwa, Saiful Bahri Harahap/Tergugat I adalah adik ipar Penggugat, adik kandung istri Penggugat merupakan keluarga yang akur dan sebelumnya tidak ada masalah satu sama lain; Bahwa, Tergugat I mempunyai usaha rumah potong hewan kerbau; Bahwa dalam menjalani usahanya Tergugat I mengalami masalah krisis keuangan pada tahun 2011; Bahwa, Pada tahun 2011 melalui istri Penggugat Tergugat I meminta tolong kepada Penggugat, untuk meminjam uang, namun karena keadaan ekonomi Penggugat saat itu tidak baik, Penggugat tidak bisa meminjamkan uang tersebut kepada Tergugat I; Bahwa, Tergugat I membujuk istiri Penggugat supaya Penggugat bisa membantu Tergugat I dan kemudian istiri Penggugat membujuk Penggugat agar mau membantu adik (Tergugat I) istiri Penggugat; Bahwa, Penggugat meragukan Tergugat I karena Tergugat I mempunyai masalah ekonomi yang sangat rumit, namun istiri Penggugat terus membujuk Penggugat agar mau membantu Tergugat I; Bahwa, kemudian Penggugat mengatakan kepada istiri Penggugat bahwa keadaan ekonomi sedang terpuruk, kemudian istiri Penggugat mengatakan tanah kita saja kita pinjamkan kepada Tergugat I dan Penggugat kurang setuju, karena Penggugat takut tanah tersebut dijual atau dialihkan Tergugat I; Bahwa, kemudin Tergugat I terus mendesak istri Penggugat agar Penggugat dan istiri Penggugat menolong Tergugat I (merupakan adik kandung istri Penggugat) ; Bahwa, kemudian Tergugat I karena tidak mendapatkan pinjaman uang dari Penggugat, Tergugat I meminta kepada istiri Penggugat dan Penggugat untuk meminjamkan tanah Tergugat untuk membuka usaha baru yang terletak di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dengan batas-batas sebagai berikut; Tanah A Sebelah timur berbatas dengan tanah H. Ayub Lubis dan Ridoan Sebelas Selatan berbatas dengan tanah Muksin Hasibuan Sebelah barat berbatas dengan jalan umum Sebelah utara berbatas dengan tanah Solehuddin Nasution Tanah B Sebelah timur berbatas dengan tanah Ishak Lubis Sebelas Selatan berbatas dengan tanah Muksin Hasibuan Sebelah barat berbatas dengan jalan umum Sebelah utara berbatas dengan tanah Saiful Bahri Hasibuan Bahwa, kemudian istiri Penggugat dan Penggugat meminjamkan tanah tersebut dengan perjanjian, apabila usaha Tergugat I pulih kembali, tanah tersebut dikembalikan kepada Penggugat; Bahwa, hampir satu tahun waktu Tergugat I dalam memohon meminjam tanah Penggugat tersebut, dengan berat hati akhirnya Penggugat meminjamkan tanah tersebut kepada Tergugat I untuk membuka usaha baru; pada tanggal, 05-09-2012 Tergugat I, datang kerumah Penggugat meminjam surat tanah hak milik Penggugat yaitu: sebidang tanah hak milik Penggugat degan ukuran 540M² (Lima ratus empat puluh meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas (Dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan), Kecamatan Barumun, Desa Sibuhuan Julu, atas nama Penggugat; dengan batas sebaga berikut : Sebelah timur berbatas dengan tanah H. Ayub Lubis dan Ridoan Sebelas Selatan berbatas dengan tanah Muksin Hasibuan Sebelah barat berbatas dengan jalan umum Sebelah utara berbatas dengan tanah Solehuddin Nasution sebidang tanah hak milik Penggugat degan ukuran 529 M² (Lima ratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas (Dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan), Kecamatan Barumun, Desa Sibuhuan Julu, atas nama Penggugat; Sebelah timur berbatas dengan tanah Ishak Lubis Sebelas Selatan berbatas dengan tanah Muksin Hasibuan Sebelah barat berbatas dengan jalan umum Sebelah utara berbatas dengan tanah Saiful Bahri Hasibuan Bahwa, selang lebih kurang 2 bulan Penggugat mendapat kabar bahwa Tergugat I telah mengagunkan tanah tersebut ke Bank Muamalat dan Tergugat I telah membuat surat tanah Penggugat tersebut telah membuat akta jual beli tanah Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat, dan Notaris / PPAT yang membantu Tergugat I adalah Musa Daulae pada Kantor Notaris/PPAT Musa Daulae, SH, M.Kn, di jalan Kh, Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Bahwa, Penggugat terus berusaha mencari tahu kebenaran surat tersebut dengan mendatangi Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn, dan Notaris tersebut membenarkan kebenaran akta jual beli tersebut dan Notaris tersebut mengaku membuat akta jual beli tersebut; Bahwa, kemudian Penggugat keberatan atas perbuatan Notaris tersebut tersebut dan akan melaporkan hal tersebut pada pihak Kepolisian setempat, dan Notaris tersebut memohon dan membujuk rayu supaya Penggugat tenang dulu dengan dalih Notaris tersebut akan memediasi persoalan tersebut, antara Penggugat dengan Tergugat I; Bahwa, Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn mempertemukan Penggugat dengan Tergugat I untuk mencari solusi permasalahan tersebut dan kemudian Tergugat I mengajukan tanah Penggugat akan dikembalikan tahun 2017. Hal tersebut Penggugat tidak menyetujui hal tersebut karena penggugat meminta agar tanahnya segera dikembalikan Tergugat I. Namun demikian Penggugat terlebih dahulu meminta tanggapan istiri Penggugat, mengingat Tergugat I adalah adik Kandung dari Istri Penggugat; Bahwa, kemudian Penggugat meminta tanggapan istiri Penggugat dan istiri Penggugat mengatakan kalau memang Tergugat I mau dibuat perjanjian pinjam pakai di hadapan Notaris istri prenggugat maupun penggugat menyetujuinya. Bahwa Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn menghubungi Penggugat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, antara Penggugat dan tergugat I agar nantinya masalah tersebut tidak semakin panjang, dan Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn ikut menjamin apabila hal-hal yang merugikan Penggugat, Notaris tersebut ikut bertanggung jawab, Bahwa Penggugat bersama istri penggugat datang kekantor Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn, dan ternyata Tergugat I bersama istri Tergugat I sudah menunggu di tempat Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn. Bahwa kemudian notaris tersebut melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi permasalahan dengan terlebih dahulu notaris tersebut dan tergugat I memberitahu kepada Penggugat bahwa tanah penggugat juga telah disertifikatkan dengan No sertifikat 20 dan 24, dan pernyataan Tergugat I bahwa notaris tersebut lah yang membantu Tergugat I untuk menguruskan pinjaman ke Bank Muamalat, Mulai dari Surat, Akta Jual beli, Akta Hak Pemberian Tanggungan, sampai dengan sertifikat, Bahwa penggugat pada saat itu tidak mau berdamai dengan Notaris Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn dan Tergugat I, dan akan mempidanakan Notaris tersebut dan Tergugat I, karena telah melakukan Pengalihan Hak tanpa izin Persetujuan Pemilik yakni Penggugat, namun Notaris tersebut dan Tergugat I memohon dan meminta agar Penggugat jangan melaporkan Notaris tersebut dan Tergugat kepihak Kepolisian, dan kemudian penggugat meminta syarat bahwa dalam surat perjanjian pinjam pakai tersebut harus memuat sertifikat No 20 dan 24, agar tanah penggugat tersebut benar sertifikat no 20 dan 24 dan akan dikembalikan oleh tergugat I, kepada Penggugat. Bahwa dalam pertemuan tersebut, penggugat meminta syarat bahwa tanah pengugat yang di agukan oleh Tergugat I pada Bank muamalat harus diberitahukan oleh Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn dan Tergugat ke bank muamalat. Dan setelah itu dibuatlah surat pinjam pakai antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris Notaris Musa Daulae, SH. M.Kn, dengan Nomor 224/LEG/MSD/-NOT/IX/2012, yang pada bunyi sebagaian surat tersebut, objek perjanjian berlaku dari tanggal 15 maret 2012 sampai dengan 15 maret 2017, sesuai waktu pinjaman tergugat I pada Bank Muamalat Cabang Padang Sidimpuan Jl. Baginda Oloan/Jl. Gatot Subroto No. 08, Kelurahan, Wek II, Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara Kode Pos 22718; Bahwa pada saat pembuatan surat Pinjam Pakai tersebut hadir anak dari Penggugat yakni Marito Hasanah Siregar, karena Tergugat I pada saat nanti penyerahan tanah Penggugat, tergugat I tidak mau langsung menyerahkan kepada Penggugat karena Tergugat I Merasa malu dan bersalah kepada Penggugat, namun berkat masukan Notaris tersebut dibuatkan saja sebagai perantaranya melalui Marito Hasanah Siregar (Tergugat II), dan pada saat itu dibuat kan oleh Tergugat surat Kuasa dengan Marito Hasanah Siregar (Tergugat II) dihadapan Notaris dengan Surat Kuasa nomor 7, agar nanti penyerahan tanah oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Marito Hasanah Siregar (Tergugat II) , Bahwa pada tahun 2015 istri Penggugat Meninggal Dunia, dan mulai saat itu Hubungan Keluarga Penggugat dan tergugat I mulai renggang, dan Tergugat II mulai menjauhi Penggugat, dan tidak mau lagi bersilaturrahim dengan Penggugat. Bahwa kemudian pada 15 maret 2017 penggugat menemui Tergugat I untuk meminta kembali tanah Penggugat sesuai dengan perjanjian, namun Tergugat I menolak untuk memberikan tanah Penggugat tersebut karena tanah tersebut masih di Bank Muamalat karena pinjaman Penggugat belum lunas, dikarenakan Tergugat I masih menunggak Pembayaran ke Bank Muamalat. Dan tergugat I meminta waktu 8 bulan untuk mengembalikan tanah Penggugat tersebut, Bahwa pada januari 2018 Penggugat mendatangi Tergugat I untuk mengembalikan tanah Penggugat tersebut, dan tergugat menolak permintaan Penggugat dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Tergugat I, bukan tanah Penggugat, dan menyatakan bahwa tergugat tidak takut pada Penggugat, dan sampai kapan pun Tergugat I tidak akan mengembalikan tanah Penggugat Tersebut, Bahwa kemudian Penggugat menemui Notaris Musa Daulae meminta agar Notaris tersebut dapat memediasi agar Tergugat I Mau mengembalikan tanah Penggugat Tersebut, atas persoalan tersebut, namun pihak notaris tersebut menghindar, dan tidak mau bertemu dengan Penggugat. Bahwa penggugat meminta bantuan dari Marito Hasanah Siregar (Tergugat II) , karena Marito Hasanah Siregar (Tergugat II) merupakan pemegang Kuasa untuk pengembalian tanah tersebut, untuk mengembalikan tanah Penggugat tersebut, namun marito menyatakan tidak dapat membantu Penggugat karena Tergugat I dan Tergugat II tidak akur lagi terkait persoalan tanah tersebut, Bahwa kemudian, dengan usaha secara kekeluargaan Penggugat terus menerus meminta Tergugat II, memlalui adik kandung tergugat I, teman-teman tergugat I, namun hasilnya nihil, Bahwa pada bulan akhir Bulan Maret 2019, melalui sahabat Penggugat, penggugat melihat dimedia sosial yakni Facebook bahwa tanah Penggugat akan dilelang oleh Bank Muamalat cab. Padangsidimpuan dengan rincian sebagai berikut : Bank Muamalat-C.Tanah SHM seluas 529 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 303.507.000, Kode Lot Lelang 1QSH5T, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Bank Muamalat-B.Tanah SHM seluas 540 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 283.095.000, Kode Lot Lelang 2EUQHN, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Bahwa kemudian Penggugat berusaha menemui Tergugat I agar mengembalikan tanah penggugat tersebut, namun justru Tergugat I menghilang, dan tidak mau menemui Penggugat, Bahwa dijelaskan pada pasal 1338 ayat 1 Kuhperdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Tergugat telah terikat secara hukum yang berlaku, dan tergugat telah menciderai Hukum yang berlaku, dan telah dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hak Penggugat. Bahwa perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji ) yang telah mengambil alih Hak Penggugat menjadi Hak Tergugat, dengan tidak sesuai aturan hukum ataupun melanggar hak orang lain. Bahwa perbuatan Tergugat II yang merupakan ikut serta Wanprestasi yang telah ikut mengalihkan atau mengingkari janji terhadap Penggugat. Bahwa akibat Perbuatan Tergugat I, Tergugat I telah melanggar ketentuan Kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1243 (Kuhperdata) “ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Bahwa perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II sudah jelas telah merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dikembalikan hak milik Pinjam Pakai tanah A quo kepada Penggugat, sebagaimana didalilkan Penggugat di atas, serta kerugian materiil dan immateriil lainya sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, kepada Penggugat dan diajukannya perkara ini melalui proses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan; Bahwa, disamping itu Tergugat I dan Tergugat II juga diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum (gugatan perdata) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan secara keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut; Kerugian Materiil: Berupa biaya yang telah dan yang akan dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini berupa biaya pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Kerugian Immateriil: Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat akibat surat tanah Hak Milik Penggugat tidak dikembalikan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Bahwa, Tergugat I dan Tergugat II juga diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut dalam perkara ini kepada Penggugat; Bahwa, agar gugatan perkara ini tidak menjadi illusoir kelak dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangka yang beralasan dari Penggugat bahwa Tergugat I, akan mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehubungan dengan adanya perkara ini, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat I, untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut; Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 23 atas nama Tergugat I seluas 540 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya, di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas. Bahwa, agar gugatan perkara ini tidak menjadi illusoir kelak dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangka yang beralasan dari Penggugat bahwa Tergugat I melalui Bank Muamalat cab Padangsidimpuan, akan melelang tanah A quo melalui KPKNL Padang Sidempuan, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menetapkan PENUNDAAN LELANG melalui KPKNL Padang Sidempuan, terhadap Pengumuman Lelang; Bank Muamalat-C.Tanah SHM seluas 529 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 303.507.000, Kode Lot Lelang 1QSH5T, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Bank Muamalat-B.Tanah SHM seluas 540 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 283.095.000, Kode Lot Lelang 2EUQHN, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Bahwa, agar gugatan perkara ini tidak menjadi illusoir kelak dikemudian hari karena adanya kekhawatiran dan sangka yang beralasan dari Penggugat bahwa Tergugat I melalui Bank Muamalat Cab. Padangsidimpuan, akan melelang tanah A quo melalui KPKNL Padang Sidempuan, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk meletakkan Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) atas tanah : sebidang tanah hak milik Penggugat degan ukuran 540M² (Lima ratus empat puluh meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas (Dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan), Kecamatan Barumun, Desa Sibuhuan Julu, yang telah diubah Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 20 atas nama Tergugat I ; dan sebidang tanah hak milik Penggugat degan ukuran 529M² (Lima ratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas (Dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan), Kecamatan Barumun, Desa Sibuhuan Julu, yang telah diubah Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 24 atas nama Tergugat I yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Bank Muamalat; Bahwa, mengingat gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti yang jelas, benar dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat I (Uit Voerbaar bij Vooraad); Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad). Maka berdasarkan uraian serta alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan melalui Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat menerima dan memeriksa gugatan ini, untuk selanjutnya dapat memutus perkara ini dengan amar putusannya sebagai berikut : A. DALAM PROVISI Menyatakan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai pokok perkara ini, semua pihak untuk menghentikan segala aktifitas termasuk upaya Pelelangan terhadap tanah A quo; Memerintahkan KPKNL Padang Sidempuan untuk Penudaan Lelang pada tanah A quo yaitu: Bank Muamalat-C.Tanah SHM seluas 529 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 303.507.000, Kode Lot Lelang 1QSH5T, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Bank Muamalat-B.Tanah SHM seluas 445 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas, Nilai Limit: Rp. 283.095.000, Kode Lot Lelang 2EUQHN, batas akhir Penawaran 2 April 2019 jam 10:00 WIB. Karena masih terperkara pada Pengadilan Negeri Sibuhuan. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat. B. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa, Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi (ingkar janji); Menyatakan bahwa Tergugat II, turut melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji); Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah Penggugat sesuai Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 224/LEG/MSD/-NOT/IX/2012 : sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 20 dan 24 atas nama Tergugat I; Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat I, untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini, yaitu; Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan no 23 atas nama Tergugat I seluas 540 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya, di Desa/Kel. Sibuhuan Julu, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas Menyatakan sah dan berharga atas Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) atas tanah : sebidang tanah hak milik Penggugat degan ukuran 540M² (Lima ratus empat puluh meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas (Dahulu Kabupaten Tapanuli Selatan), Kecamatan Barumun, Desa Sibuhuan Julu, yang telah diubah Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 20 atas nama Tergugat I; dan dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah timur berbatas dengan tanah H. Ayub Lubis dan Ridoan DONNA SIREGAR SH & PARTNERS Jl. Kihajar Dewantara, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Kode Pos: 22763, e-mail: dspdanpartners@gmail.com, hp: 082162351610