Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP OJEK ONLINE

2019, METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Online transportation is a renewable system in Indonesia. one form of an active company that is Gojek, Grab, and so forth. with the arrival of the Online Motorcycle taxi had a chance to cause a riot caused by unscrupulous individuals who are in the presence of online motorcycle taxi. therefore, a legal umbrella is needed to overshadow and provide legal guarantees to online ojegs to continue to exist. business that has been carried out by the government namely issuing Permenhub No. 12 of 2019 as a start for the next regulation. at the very least, the contents of the regulation regulate guidelines regarding obligations and regulations that need to be obeyed. but this regulation is still not optimal because there are some vague contents in the article. So, this regulation needs to be reviewed again so that the process can be more optimal and mature in the future.

Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Ojek Online Proposal Penelitian Oleh : Muhammad Tio Salsa Wijaya NIM. 17040704060 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM JURUSAN HUKUM PRODI S1 ILMU HUKUM 2019 Daftar isi BAB 1 Pendahuluan3 Latar Belakang3 Rumusan Masalah6 Tujuan Penelitian6 Manfaat Penelitian7 Kerangka Berfikir7 Metode Penelitian8 `1. Pendekatan Penelitian8 2. Jenis Bahan Hukum8 a) bahan hukum Primer8 b) bahan hukum Sekunder8 3. Jenis Bahan Non Hukum8 Teknik Pengumpulan Bahan Hukum9 Teknik Analisis Bahan Hukum9 Latar Belakang Perkembangan zaman millenial semakin dinamis dan unik, sehingga peraturan perundang-undangan juga harus mengikuti pekermbangan zaman agar perkembangan negara tetap stabil dan kondusif. Hampir seluruh penduduk dunia masing-masing sudah terkoneksi dengan internet  dunia maya atau sosmed seperti Instagram, youtube, facebook ,twitter dan lain-lain, sehingga kita dimudahkan dengan teknologi yang seolah-olah membuat kita merasakan indahnya dunia di tempat lain tanpa diharuskan untuk pergi kesana. Dengan kebebasan tersebut, juga perlu dipahami terkait kebijakan dalam menggunakan internet agar tidak menimbulkan kejahatan online atau disebut sebagai cybercrime. Tingginya para pengguna smartphone di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh besarnya ketersediaan berbagai macam produk-produk smartphone tetapi juga disebabkan oleh meratanya jaringan internet. Smartphone sangat identik dengan layanan aplikasi yang selalu terhubung dengan jaringan internet. Salah satu penggunaan aplikasi berbasis mobile yang saat ini sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia adalah pada sektor transportasi. Transportasi tentu sangat penting dalam kehidupan manusia. Transportasi sebagai alat yang digunakan manusia dalam melakukan berbagai aktifitas. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Siti Nurchotimah, Surabaya: Fakultas Ushuludin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 2018. Hlm 3. Secara umum, transportasi dapat diartikan sebagai usaha pemindahan, atau pergerakan orang atau barang dari suatu lokasi, yang disebut lokasi asal, ke lokasi lain, yang biasa disebut lokasi tujuan, untuk keperluan tertentu dengan mempergunakan alat tertentu pula. Fidel Miro, Pengantar Sistem Transportasi, Penerbit Erlangga, 2012. hlm 1. Terutama di Kota, segala kegiatannya memerlukan transportasi sebagai sarana dan prasarana agar efektif dan efisien. Selain itu, Tamin mengungkapkan bahwa, prasarana transportasi mempunyai dua peran utama, yaitu: (1) sebagai alat bantu untuk mengarahkan pembangunan di daerah perkotaan; (2) sebagai prasarana bagi pergerakan manusia dan/atau barang yang timbul akibat adanya kegiatan di daerah perkotaan tersebut. Tamin Ofyar Z, Perencanaan dan Pemodelan Transportasi, Bandung: Penerbit ITB, 1997. hlm 5. Oleh karena itu, para pengembang aplikasi mobile bersaing memberikan berbagai inovasi untuk memudahkan para konsumen dalam menggunakan jasa transportasi melalui pemesanan secara online jenis jasa yang diperlukan hanya melalui aplikasi di smartphone mereka. Perushaan penyedia layanan jasa transportasi online yang ada di Indonesia adalah Go-jek, Uber dan Grab yang masing-masing terdiri dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Siti Nurchotimah, op.cit., hlm 3. Sehingga perkembangan regulasi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah(melalui otonomi daerah) perlu segera dipercepat dan dituntaskan. Otonomi adalah kebebasan dan kemandirian suatu pemerintahan lebih rendah untuk mengatur sebagian urusan pemerintahan. Yuri Sulistyo, Antikowati, & Rosita Indrayati, Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Jember : e-Journal Lentera Hukum, April 2014, I (1): 1-12. Hlm 2. Otonomi merupakan atribut dari Negara dan bukan atribut dari bagian-bagian Negara seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya. M Nur Sholikin, dkk, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda Oleh Pemerintah Dan Mahkamah Agung, Pusat Kajian Hukum Dan Kebijakan Indonesia, 2011. hlm. 9. Dalam hal pemberian otonomi kepada daerah tentu berimplikasi pada berhaknya tiap-tiap daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerah secara otonom atau mandiri, salah satu implikasi yang menjadi titik berat disini adalah di mana daerah diberi hak untuk membentuk dan menetapkan Peraturan daerah (selanjutnya disebut Perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah. Secara prinsip, negara akan semakin berkembang pesat karena adanya kemauan dari negara itu sendiri. Di negara kita sendiri juga masih mengusahakan untuk mengembangkan sistem teknologi yang mumpuni demi terciptanya inovasi dan mempermudah pekerjaan sehari-hari manusia. salah satu sistem teknologi yang telah menjamur di kalangan masyarakat Indonesia yaitu aplikasi ojek online. Aplikasi ini merupakan sistem transportasi jasa antar baik berupa penumpang manusia maupun barang, tergantung dari jenis jasa yang ditawarkan. Hubungan antar pengemudi atau driver ojek online dengan penyedia aplikasi atau aplikator yakni sebagai mitra kerja. Cara penggunaan aplikasi pun terbilang mudah, untuk sistem pemesanan hanya dilakukan lewat Smartphone canggih minimal sistem android. Ketika konsumen telah memilih lokasi tujuan dan mengklik pesan, nanti aplikasi tersebut akan mencari sinyal driver agar disambungkan dengan penumpang atau konsumen yang membutuhkan jasa tersebut. Dengan mudahnya si konsumen akan dijemput driver sesuai dengan aplikasi dan diantar sesuai dengan tujuan. Transportasi online muncul di tengah kondisi sistem transportasi di Indonesia yang belum tertata dengan baik. Beberapa perusahaan besar berlomba untuk membentuk perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, beberapa di antaranya adalah Gojek, Grab maupun Uber. Bagi sebagian orang transportasi online merupakan solusi atas sistem transportasi yang masih buruk, namun di sisi lain merupakan masalah bagi orang-orang yang menggantungkan hidup dari jasa transportasi yang tidak mengandalkan teknologi. Endang Wahyusetyawati, Dilema Pengaturan Transportasi Online, RechtsVinding Online,i 2017. Hlm. 1 Rilisnya aplikasi pertama ojek Online yaitu Gojek telah dirilis pada tahun 2011, namun popularitasnya baru setelah tahun 2015 sejak dirilisnya aplikasi Gojek untuk sistem android dan IOS. Tidak lama kemudian, muncul perusahaan lain yang sejenis sebagai rival dalam dunia bisnis. Hingga kini, semakin marak pengemudi Ojek Online di Indonesia dikarenakan minat dan pandangan masyarakat terhadap ojek online sangat positif. Cara menggunakan layanan ini sudah dikemas dalam sebuah aplikasi yang harus didownload pada smartphone pengguna. Kemudian pemesanan dan pembayarannya pun sangat praktis. Standart tarif sudah ada sebelum pemesanan dilakukan yang dihitung per kilometer. Besarnya biaya perjalanan akan muncul sesuai dengan jarak yang ditempuh dari tempat penjemputan hingga ke tujuan. Fasilitas lain yang menjadi andalan jasa transportasi online R2 adalah sudah tersedianya helm berstandart Nasional Indonesia dan masker sebagai pelindung hidung. Sedangkan untuk R4 karena kendaraan pribadi yang digunakan, dapat dipastikan nyaman karena fasilitasnya lengkap, seperti sabuk pengaman, AC dan audio. Tarif yang ditetapkan juga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan transportasi konvensional. Sehingga masyarakat lebih antusias menggunakan transportasi berbasis online ini dibanding transportasi konvensional. Seperti yang dikatakan Rahardjo Adisasmita, khususnya mengenai pemindahan barang-barang, kualitas jasa transportasi barang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan cara lancar/cepat, aman, teratur, bertanggung jawab, dan murah. Sepak terjang aplikasi ojek online dalam karirnya, sempat terjadi penolakan dari komunitas/ pihak penyedia ojek tradisional atau konvensional karena dianggap telah mengambil pelanggannya. Hal itu sempat terjadi kericuhan selama beberapa bulan. Hingga akhirnya Pemerintah turun tangan dengan melakukan mediasi antara pihak ojek online dengan ojek tradisional. Hasil dari mediasi tersebut ialah ojek online masih boleh beroperasi asalkan tidak boleh mencari penumpang di area yang tidak diperbolehkan. Seiring berjalannya waktu, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini terdiri dari 8 bab dan 21 pasal dan aspek yang ditentukan yakni tentang biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hokum dan sifat peraturan ini yaitu diskresi dikarenakan ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya. Meski peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai tarif, tetapi peraturan ini telah menjadi awal yang baik, utamanya dalam penentuan jasa tarif akan dirundingkan antara pemerintah, perusahaan aplikasi dan driver. Meski peraturan ini sudah keluar, namun peraturan ini dianggap diskresi karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 Ombudsman RI menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek via aplikasi daring (online) masih cacat hukum. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie memaparkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat masih cacat hukum. Pasalnya, aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara rinci dijelaskan, dalam pasal 138 ayat 3 disebutkan bahwa “angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.”. Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Perhubungan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dengan demikian, Ojek Online atau ojol memiliki payung hukum yang kuat. Salah satu revisinya yaitu mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Ombudsman RI, diakses pada https://ombudsman.go.id/news/r/aturan-ojol-cacat-hukum-ombudsman-usul-jokowi-ajukan-perpu Tanggal 3 Desember 2019. Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 384/2019, tidak memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai operasional ojek online. Pasal 19 Permenhub 12/2019 hanya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Maksud pasal ini tidak jelas. Dengan hanya melakukan pengawasan apakah artinya Pemerintah Daerah tidak berwenang untuk menentukan kuota ojek online maupun tarif di daerahnya. Sebagai ilustrasi, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 mengenai taksi online, Gubernur diberikan kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hukum Online, Payung Hukum Semu Ojek Online Oleh: Bagus Aditya, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online-oleh--bagus-aditya/, tanggal 20 November 2019 Jadi, dalam Permenhub No. 12 tahun 2019 ini masih terdapat kekurangan dan kejanggalan. Dalam peraturan ini masih perlu banyak dikaji, misalnya mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan driver yang masih berstatus mitra, yang bukan merupakan perjanjian kerja, sehingga keterikatan dan perlindungan dari perusahaan aplikasi kepada driver maupun konsumen belum terjamin, berbeda dengan perusahaan transportasi lain yang sudah lama berjalan seperti KAI. Kejanggalan yang lain terdapat pada pasal 19 yang berbunyi : “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat” Di pasal tersebut tertera bahwa pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Wujud dari pengawasan terhadap ojek online masih belum diatur secara jelas di pasal ini, sehingga perlu dikaji ulang terkait pengawasan yang diamanahkan kepada pemerintah dan atau pemerintah daerah. Sehingga perlu tindakan lebih lanjut menanggapi peraturan yang diskresi ini, sehingga dapat membuahkan hasil jaminan hukum yang kuat terkait adanya transportasi Ojek Online Rumusan masalah Bagaimana Pengawasan pemerintah daerah terkait ojek online yang diatur dalam Permenhub No 12. Tahun 2019? Bagaimana kewenangan pemerintah dalam menentukan batas tarif atas dan bawah terkait ojek online? Tujuan penelitian Mengetahui bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terkait operasional ojek online yang dimaksud dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Memahami kewenangan Pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dalam menentukan tarif atas dan bawah suatu jasa Ojek Online Manfaat penelitian Manfaat Teoritis Mengetahui dan memahami tentang pengawasan pemerintah daerah terhadap ojek online yang dimaksud dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019. Manfaat praktis Manfaat praktis bagi masyarakat adalah memberikan pengetahuan informasi terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap ojek online serta kewenangan pemerintah daerah dalam penentuan tarif aplikasi yang sesuai dengan tingkat jasa yang diberikan oleh ojek online. Kerangka Berfikir Analisis Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 Terkait Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Ojek Online Pengawasan pemerintah daerah terkait ojek online yang diatur dalam Permenhub No 12. Tahun 2019 Kewenangan pemerintah dalam menentukan batas tarif atas dan bawah terkait ojek online? UU No. 23 Tahun 2014 Permenhub No.118 tahun 2018 Permenhub No.12 tahun 2019 Pengawasan Preventif Pengawasan Represif Pasal 11 Permenhub No .12 Tahun 2019 Pasal 22 Permenhub No .118 Tahun 2018 Metode Penelitian Pendekatan Penelitian Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue Approach). Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011, hlm 24, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan seperti UUD NRI 1945, UU Lalu Lintas dan Jalan , UU No. 23 Tahun 2014, Permenhub No 118 Tahun 2018, Permenhub No. 12 Tahun 2019. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menggunakan pendekatan konsep (Conseptual Approach) untuk mempertajam analisis penelitian. Pendekatan konsep dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkaitan dengan transportasi ojek online. Jenis Bahan Hukum a) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait pengawasan pemerintah daerah kewenangan pemerintah dalam menentukan tarif atas dan bawah ojek online. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 266 ) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder yang memiliki kaitan dengan bahan hukum primer untuk membantu menganalisis bahan hukum primer seperti jurnal ilmiah, buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum, serta naskahnaskah penelitian lain yang sejenis. Hezron Sabar Rotua T. dan Dicky E.P., Rekonstruksi Konstitusi Dalam Regional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif, Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, 2018. Hlm 269. Dalam penelitian ini, bahan-bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks dan pendapat para sarjana hukum yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dan diskresi suatu peraturan Jenis Bahan Non Hukum Bahan non hukum diperoleh dari hasil wawancara oleh pihak pemerintah daerah, aplikator pengguna jasa ojek online yang kemudian diolah menjadi bahan hukum. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Teknik Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan yakni dengan mengumpulkan dan menelaah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan studi dokumen berupa buku–buku, makalah dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengawasan Pemerintah daerah terkait Ojek Online. The collection of legal materials is done by literature study method in accordance with the approach used. HSR. Tinambunan , H. Widodo and GA. Ahmad, The reconstruction of revocation againts the rights to vote or to be voted in public post for those who are found guilty in corruption case in Indonesia from a progressive legal perspective,Surabaya: IOP Conf. Series: Journal of Physics: Conf. Series 953 (2018) 012170. Hlm 2. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi literatur sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Teknik Analisis Bahan Hukum Data yang telah diperoleh, lalu diolah kemudian dianalisa secara kualitatif yaitu dilakukan dengan menggambarkan data yang dihasilkan dalam bentuk uraian kalimat atau penjelasan. Dari analisis data tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus yang merupakan jawaban dari permasalahan berdasarkan hasil penelitian dan selanjutnya diberikan beberapa saran. Daftar Pustaka Buku Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Miro, Fidel. 2012. Pengantar Sistem Transportasi. Jakarta: Erlangga. Skripsi/Jurnal/Tesis HSR. Tinambunan, Hananto Widodo dan GA Ahmad. 2018. "The reconstruction of revocation againts the rights to vote or to be voted in public post for those who are found guilty in corruption case in Indonesia from a progressive legal perspective." IOP Conf. Series: Journal of Physics 2. M. Nur Sholikin, dkk. 2011. "Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda Oleh Pemerintah Dan Mahkamah Agung, Pusat Kajian Hukum Dan Kebijakan Indonesia." 9. Nurchotimah, Siti. 2018. "Persepsi Masyarakat Tentang Kebijakan Transportasi Online Di Terminal Purabaya Sidoarjo." Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya 3. Prasetyo, Hezron Sabar Rotua Tinambunan dan Dicky Eko. 2018. "Rekonstruksi Konstitusi Dalam Regional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif." Jurnaal Novum 269. Wahyusetyawati, Endang. 2017. "Dilema Pengaturan Transportasi Online." RechtsVinding Online 1. Yuri Sulistyo, Antikowati & Rosita Indrayati. 2014. "Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah." e-Journal Lentera Hukum 2. Z, Tamin Ofyar. 1997. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB. Website Online, Hukum. 2019. Hukum Online. Maret. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online-oleh--bagus-aditya/. RI, Ombudsman. 2019. "Aturan Ojol Cacat Hukum, Ombudsman Usul Jokowi Ajukan Perpu." Jakarta. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 266 ) 2 ?