Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

KAPITA KELOMPOK

Tugas Kelompok KAPITA SELEKTA KOMUNIKASI ETIKA HUMAS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DISUSUN OLEH: KELOMPOK 1 AFRYANTO C1D1 16 002 ANDI SARI DEPI C1D1 16 006 ASMAWATI C1D1 16 014 BEBY DAMAYANTI C1D1 16 018 SERI ZAWAL BUDI SAPUTRA C1D1 16 020 CHANDRIKA AISYAH FITRI C1D1 16 022 DIAN SASKARA DEWI C1D1 16 030 FITRIANI C1D1 16 036 ILAMSARI C1D1 16 044 INGGRIT MERSI AMANDA C1D1 16 048 JURUSAN ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERISTAS HALU OLEO KENDARI 2019 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah etika profesi humas dengan baik. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang etika profesi humas ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Kendari, 17 Mei 2019 Kelompok 1 BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG PR (public relations) atau humas merupakan suatu profesi, dimana fungsi dan kegunaanya di terapkan pada organisasi pemerintahan maupun swasta. Humas atau hubungan masyarakat adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu atau organisasi. sebagai profesi, humas atau PR mempunyai etika yang harus di terapkan dan dijalankan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Humas (Public Relations) menurut Frank Jefkins adalah sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang terencana baik kedalam maupun keluar antara suatu organisasi dengan semua khalayak dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian. Perbincangan soal etika bisnis semakin mengemuka mengingat arus globalisasi semakin deras terasa. Globalisasi memberikan tatanan ekonomi baru. Para pelaku bisnis dituntut melakukan bisnis secara fair. Segala bentuk perilaku bisnis yang dianggap ”kotor” seperti pemborosan manipulasi, monopoli, dumping, menekan upah buru, pencemaran lingkungan, nepotisme, dan kolusi tidak sesuai dengan etika bisnis yang berlaku. Motivasi utama setiap perusahaan atau industri atau bisnis sudah tentu adalah meningkatkan keuntungan. Namun bisnis yang dialankan dengan melanggar prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai etika cenderung tidak produkif dan menimbulkan inefisiensi. Manajeman yang tidak memperhatikan dan tidak menerapkan nilai- nilai moral, hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu survive dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya peran swasta antara lain melalui pasar bebas, privatisasi dan globalisasi maka swasta semakin luas berinteraksi dan bertangung jawab sosial dengan masyarakat dan pihak lain. Pada saat banyak perusahaan semakin berkembang, maka pada saat itu pula kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan sekitarnya dapat terjadi. Karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negative. Banyak perusahaan swasta banyak mengembangkan apa yang disebut CorporateSocialResponsibility (CSR). Banyak peneliti yang menemukan terdapat hubungan positif antara tanggung jawab sosial peruahaan atau (Corporate Social Responsibility) dengan kinerja keuangan, walaupun dampaknya dalam jangka panjang. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost melainkan investasi perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada hanya sekedar kepentingan perusahaan saja. Tanggung jawab dari perusahan (Corporate Social Responsibility) merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk didalamnya adalah pelanggan atau customers, pegawai, komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga competitor. Pengembangan program-program sosial perusahaan berupa dapat bantuan fisik, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat (community development), outreach, beasiswa dan sebagainya. Motivasi mencari laba bisa menghambat keinginan untuk membangun masyrakat dan lingkungan sekitarnya sejauh ini kebijakan perintah untuk mendorong dan mewajibkan perusahaan swasta untuk menjalankan tanggung jawab sosial ini tidak begitu jelas dan tegas, ditambahkan pula banyak program yang sudah dilaksanakan tersebut tidak berkelanjutan. RUMUSAN MASALAH TUJUAN BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 ETIKA HUMAS 2.1.1 PENGERTIAN ETIKA HUMAS Etika secara umum mengandung arti prinsip-prinsip yang memandu manusia atau sebuah perilaku organisasi agar menjadi lebih bermoral secara tepat dalam berbagai situasi. Sebagaimana etika komunikasi bisnis, maka etika dalam kegiatan public relations juga sangat penting dalam menentukan berbagai kegiatan public relations yang tepat. Tindakan public relations yang beretika serta tepat dapat membangun kredibilitas dan kepercayaan organisasi di mata publik. Etika umumnya membedakan antara yang benar dan yang salah, termasuk di dalamnya adalah kejujuran, kesetiaan, keadilan, penghormatan, dan komunikasi secara langsung. Di era komunikasi modern seperti sekarang yang serba digital, sebuah organisasi dituntut memiliki citra yang tepat di mata publik. Komunikasi online yang kini dilakukan oleh para profesional public relations melalui media sosial turut memberikan efek tersendiri bagi organisasi. Karena itu, setiap organisasi memanfaatkan kehadiran public relations guna membangun citra yang tepat namun dengan menghalalkan berbagai cara dan terkadang mengesampingkan aspek etika. Namun perlu dipahami pula bahwa jika para praktisi public relations berperilaku secara profesional maka organisasi pun akan bertindak sesuai etika dan dengan sendirinya dapat mengurangi resiko organisasi berhadapan dengan permasalahan hukum. Karena itu, praktisi public relation  harus memahami permasalahan hukum apa yang akan dihadapi nantinya ketika sedang membangun citra positif bagi organisasi dan bagaimana mereka bertindak secara etika dalam rangka mencapai tujuan public relations. Sebelum kita beranjak pada pengertian etika publicrelations, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari etika yang dikemukakan oleh para ahli. Beberapa definisi etika yang telah dirumuskan oleh para ahli terkandung aspek moralitas dan kode etik. Berikut adalah beberapa pengertian etika, yaitu : James E. Grunig James E. Grunig mendefinisikan etika sebagai sesuatu yang serigkali dipertukarkan dengan moral dan nilai karena pertanyaan terkait etika secara umum merujuk pada apa yang baik secara moral atau apa yang seharusnya dinilai. Moral merujuk pada tradisi kepercayaan yang telah ada selama beberapa tahun atau beberapa abad dalam sebuah masyarakat yang menekankan pada apa yang benar dan apa yang salah. Sementara itu, nilai merujuk pada kepercayaan tentang suatu obyek atau ide yang dipandang penting. Karena itu, lanjut Grunig, kita mempelajari etika untuk menentukan bagaimana untuk membuat penilaian moral dan penilaian nilai. Karla K. Gower Dalam Brautovic dan Brkan (2009) menyatakan bahwa etika adalah sekumpulan kriteria yang menentukan pengambilan keputusan tentang apa yang salah. Albert S. Atkinson Dalam Sandra M. Oliver melalui Handbook of Corporate Communication and Public Relations Pure and Applied (2004) menyebutkan beberapa definisi etika, yaitu: Etika merupakan studi tentang kode-kode etika standar dan penilaian moral. Etika merupakan sebuah risalah tentang moral. Etika merupakan sistem atau kode moral dari filsuf, agama, kelompok profesi tertentu dan lain-lain. Para ahli filsafat mendefinisikan etika sebagai sebuah studi moral tentang apa yang dipandang benar dan apa yang dipandang salah yang mana dibatasi oleh kemampuan manusia dalam memberikan alasan. Keputusan yang kita ambil hanya dipandang baik oleh manusia manakala kita memiliki kemampuan dalam memberikan alasan. Dari pengertian etika di atas, terutama yang dirumuskan oleh para ahli filsafat, dalam kaitannya dengan public relations, maka kita perlu dapat mengaplikasikan aspek-aspek filsafat dari etika secara aktual. Karena itu, Patricia J. Parsons dalam bukunya Ethics in Public Relations A Guideto Best Practice (2008:9) kemudian mendefinisikan Etika Public Relations sebagai  : “ … aplikasi dari pengetahuan, pengertian, dan penalaran terhadap pertanyaan tentang perilaku benar atau salah dalam praktik profesional publicrelations”. Menurut James E. Grunig, para profesional public relations seringkali dihadapkan pada upaya untuk menanggulangi berbagai permasalahan etika sebagai individu yang membuat keputusan tentang kehidupan profesional mereka. Para profesional public relations juga harus memberikan pelayanan sebagai konsultan untuk membantu sebuah organisasi agar memiliki cara-cara yang etis, bertanggung jawab, dan keberlanjutan. Dengan demikian, etika public relations menekankan pada implikasi-implikasi etis dari berbagai strategi dan taktik yang diterapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi public relations dan komunikasi dari sebuah organisasi. 2.1.2 ETIKA DALAM HUMAS Telah kita ketahui ciri hakiki manusia bukanlah dalam hal pengertian wujud manusia (human being), melainkan proses rohaniah yang tertuju kepada kebahagiaan yang menyangkut watak, sifat, perangai, kepribadian, tingkah laku dan lain-lain, serta aspek-aspek yang menyangkut kejiwaan yang terdapat dalam diri manusia (Soekotjo, 1993:102). Menurut Soekotjo (1993), karena itu dalam konteks hubungan di Indonesia, yang baik terlebih lagi sebagai insan PR, maka akan tampak betapa pentingnya faktor etika. Disebut orang penting karena sebelum melaksanakan hubungan manusia, sikap etis harus tercermin terlebih dahulu pada diri seorang humas yang profesinya banyak menyangkut hubungan manusia. Terlebih lagi sebagai manusia Indonesia, yang sifat paternalistiknya masih tampak di mana-mana, sikap etis seorang pemimpin terhadap bawahannya menjadi sangat penting karena seorang pemimpin harus mencerminkan sikap seorang panutan yang akan disegani oleh bawahan dan rekan-rekan sekerjanya. Aturan pertama dan pokok dari segala etika: Do what you want from others do to you?. Dalam hubungannya dengan kegiatan manajemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari. Seorang humas harus menguasai etika-etika yang umum dan tidak umum antara lain: Good communicator for internal and external public, Tidak terlepas dari faktor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya, Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka merasa diakui/dibutuhkan) Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga, Menyampaikan informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan, Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia, Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan, dan pertimbangan secara bijaksana, Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya, Penuh dedikasi dalam profesinya, Menaati kode etik humas. Etika Kehumasan atau Etika Profesi Humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi (Etika Profesi Humas). Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relations Professional), baik secara kelembagaan atau dalam struktur organisasi (PR by Function) maupun individual sebagai penyandang profesional Humas (PRO by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan ke depan, yaitu pergeseran system pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang lebih terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan dan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos (penetration) batas-batas wilayah suatu Negara (borderless), dan sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya. Etika dalam industri PR juga dapat dikatakan dengan etika sosial. Etika sosial adalah menyangkutkan hubungan manusia yang mempunyai sikap kritis terhadap setiap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dalam pengertian etika sosial ini juga berkaitan dengan etika profesi, etika profesi adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap dan sesuai, tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan dan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. 2.1.3 PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI PUBLIC RELATIONS  Tuntutan profesional sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi profesional sejauh mereka adalah manusia (Kerap, 1998:44). Menurut Kerap, ada 4 prinsip etika profesi dalam Public Relation, yaitu : Prinsip tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum profesional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena, sebagaimana diuraikan di atas, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, khususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Hanya saja prinsip otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. kedua, otonomi itu juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan umum. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. 2.1.4 ETIKA DAN CITRA (IMAGE) DALAM PUBLIC RELATIONS Pentingnya pemahaman etika bagi para pejabat humas karena menyangkut penampilan (profile) dalam rangka menciptakan dan membina citra (image) organisasi yang diwakilinya. Dua konsep penting dari humas tersebut diidentifikasikan oleh G.Sachs dalam karyanya The Extentand Intention of PR/Information Activities sebagai berikut: “Citra (image) adalah pengetahuan mengenai kita sikap-sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok kepentingan yang berbeda. Penampilan (profile) adalah pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap kita yang kita inginkan mempunyai ragam kelompok kepentingan”. Penjelasan G. Sachs, yang disitir Effendy (1998), dapat disimak bahwa citra adalah dunia sekeliling kita yang memandang kita. Penampilan adalah definisi kita sendiri dari titik pandang mengenai kita. Sifat penampilan selalu berorientasi ke masa depan, dan citra menimbulkan efek tertunda serta menjadi subyek berbagai kendala dan gangguan. Sehubungan dengan informasi dan komunikasi itu, timbul beberapa pertanyaan: informasi apa yang dikomunikasikannya, siapa yang mengkomunikasikannya, siapa yang menjadikan sasaran komunikasinya, dan lain sebagainya. Dalam hubungannya dengan citra penampilan, tampak bahwa citra dan penampilan tidak pernah serupa dan tidak pernah tepat. Citra menjadi sasaran faktor-faktor yang sama sekali di luar kontrol kita. Mengenai faktor-faktor yang dapat kita pengaruhi dan yang mempengaruhi citra kita, jelas bahwa kegiatan pengkomunikasian informasi yaitu cara menyalurkan penampilan kita sangatlah penting karena merupakan kebijakan informasi. Citra dan penampilan dalam kaitannya dengan etika dan nilai-nilai moral sudah disadari dan dipermasalahkan sejak lama, sejak humas dikonseptualisasikan, lebih–lebih setelah didirikan International PublicRelationAssociation (IPRA). IPRA Code ofConduct, yaitu kode etik atau kode perilaku dari organisai humas internasional itu, diterima dalam konvensinya di Venice pada bulan Mei 1961. Berikut ini adalah ikhtisar dari kode etik tersebut. Integritas pribadi dan profesional (standar moral yang tinggi), reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA. Perilaku klien dan karyawan:  Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain. Menjaga kompensasi yang tergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. Perilaku terhadap publik dan media:  Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang. Tidak merusak integritas media komunikasi. Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan. Memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani. Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan khusus atau kepentingan pribadi yang tidak terbuka. Perilaku terhadap teman sejawat:  Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain. Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan karyawannya atau kliennya. Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. 2.1.5 PERIHAL ETIKET SERTA HUBUNGANNYA DENGAN PUBLIC RELATIONS Istilah etiket sebagai terjemahan dari bahasa Perancis etiquette secara harfiah berarti peringatan, secara maknawi menurut The Random House Dictionaryof The EnglishLanguage, berarti persyaratan konvensional mengenai perilaku sosial (conventional requirements as to social behavior). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etiket diartikan sebagai tata cara dalam masyarakat beradab dalam memelihara hubungan baik antara sesama manusianya.  Definisi di atas menjelaskan bahwa etiket adalah peraturan, baik secara tidak tertulis maupun tertulis, mengenai pergaulan hidup manusia dalam suatu masyarakat yang beradab. Perkataan “beradab” menunjukkan bahwa seseorang merasa dirinya beradab harus mengenal tata cara hidup dalam pergaulan dengan manusia lain. Apabila ia tidak peduli akan etiket pergaulan, maka ia akan dinilai tidak beradab. Lalu timbul pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan beradab atau peradaban itu? Peradaban atau sivilisasi (civilization), menurut kamus di atas berarti sebuah keadaan masyarakat manusia yang maju yang telah mencapai taraf kebudayaan, ilmu pengetahuan, industri, dan pemerintahan pada tingkat tinggi (an advance state of human society, in which a high level of culture, science, industry, and government has been reach). Etiket berkaitan dengan tata cara pergaulan modern yang biasanya dihubungkan dengan kehidupan bangsa barat yang memang telah mencapai taraf kebudayaan, ilmu pengetahuan, industri, dan pemerintahan yang tinggi. Etiket dalam hal tertentu berhubungan dengan etika, tetapi tidak selalu, sebab etika seperti telah dijelaskan tadi berhubungan dengan penilaian benar atau salah dan baik atau buruk yang dilakukan secara sengaja. Seorang yang berperilaku tidak etis dalam arti kata tidak mempedulikan etika adalah menyinggung perasaan orang lain, kelompok lain, atau bangsa lain, karena tindakannya dilakukan dengan sengaja. Seseorang yang tidak tahu etiket tidak dapat dinilai tidak etis. Etiket berfungsi seseorang dinilai beradab sebagaimana disinggung diatas. Demikianlah dalam pergaulan modern dikenal etiket berpakaian, etiket makan, etiket minum, etiket bertamu, dan lain sebagainya. Paparan di atas merupakan isyarat para pejabat humas betapa pentingnya etika dan etiket bagi para pejabat humas dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, sebab penampilannya menyangkut citra organisasi yang diwakilinya. Kolonel William P. Nickols, Direktur Humas Angkatan Darat Amerika Serikat, pernah menyajikan suatu ilustrasi yang sangat bagus kepada para tarunanya mengenai pentingnya penjagaan citra organisasi yang menjadi tanggung jawab humas. Dia berucap begini: “ Humas adalah ibarat cermin yang Anda pegang di depan organisasi Anda, sehingga Anda, organisasi yang Anda wakili, dan publik, dapat melihat segala sesuatu yang tampak pada cermin tersebut. Jika cermin itu retak, kotor dan banyak goresan, akan memantulkan gambaran atau citra yang rusak di wajah organisasi Anda yang sebenarnya. Akan tetapi, apabila cermin itu bersih cemerlang akan memperlihatkan wajah organisasi Anda yang sebenarnya pula, terang dan jelas. Misalkan pada wajah organisasi Anda terdapat noda, apakah karena penampilan Anda, kebijaksanaan Anda, atau kegiatan yang Anda lakukan, maka itu semua dengan mudah dapat menyentuh perasaan publik Anda. Cermin yang cacat tidak akan dapat menunjukkan noda-noda tadi. Dan Anda, demikian pula organisasi Anda dan publik Anda tidak akan mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi. Sebaliknya cermin yang utuh cemerlang akan membangkitkan perhatian untuk segera menghilangkan noda-noda tersebut.” Jadi humas diibaratkan cermin, dan yang bertugas memelihara dan bertanggung jawab atas kebersihan itu adalah pejabat humas beserta staf yang dipimpinnya dengan cara senantiasa menjaga etika dan etiket dalam pergaulan hidup sehari-hari, baik dengan publik internal maupun eksternal. 2.1.6 ETIKA DALAM KEGIATAN PUBLIC RELATIONS Sebenarnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh PR officer harus beretika karena tujuan umum dari berbagai kegiatan PR adalah cara menciptakan hubungan harmonis antara organisasi/perusahaan yang diwakilinya dengan publiknya atau stakeholder. Hasil yang diinginkan yaitu terciptanya citra positif (good image), kemauan baik (good will), saling menghargai (mutual appreciation), saling timbul pengertian (mutual understanding), toleransi (tolerance) antara kedua belah pihak. Jadi program kerja etika PR dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang diantaranya adalah : Special event, Social marketing public relations, Marketing public relations, Press and media relationship, Business communication public relations, Advertising public relations, Crisis management and complaint handling public relations, Public relations writing, Public relations campaign Kegiatan PR tersebut bukanlah pekerjaan yang sangat mudah, akan tetapi harus dikelola secara profesional dan serius serta penuh konsentrasi, karena berkaitan dengan kemampuan PR dalam manajemen teknis dan sebagai keterampilan manajerial agar dapat mencapai tujuan atau sasaran sesuai dengan rencana yang diharapkan. 2.2 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) 2.2.1 PENGERTIAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. 2.2.2 PENGERTIAN CORPORATESOCIALRESPONSIBILITY MENURUT PARA AHLI Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005). Menurut Kotler dan Nancy (2005) mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. Menurut World Business Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 2.2.3 SEJARAH PERKEMBANGAN CORPORATESOCIALRESPONSIBILITY Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah. CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu: Profit = Mendukung laba perusahaan People = Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Planet = Meningkatkan kualitas lingkungan Pada intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporategiving, corporatephilanthropy, corporatecommunityrelations, dan communitydevelopment. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainabledevelopment, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environmentand Development (WCED) dalam BrundtlandReport (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Di Indonesia, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dikenal pada tahun 1980-an, namun semakin popular digunakan sejak tahun 1990-an. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Indonesia dikenal dengan nama CSA (Corporate Social Activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Kegiatan CSA ini dapat dikatakan sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan hampir sama. Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA). Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif dan BUMN mendominasi keikutsertaan dalam ISRA. 2.2.4 PENDORONG MUNCULNYA CORPORATESOCIALRESPONSIBILITY   Munculnya konsep CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam bahasa Inggris berarti tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi (Suharto, 2007:103-104): Dehumanisasi industri. Efisiensi dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. ‘merger mania’ dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja dan pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkan. Aquariumisasi dunia industri. Dunia kerja kini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hukum, prinsip etis, dan filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini ditutup. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja, semakin menuntut penyesuaian perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurang atau hilangnya kehadiran ibu-ibu di rumah dan tentunya di lingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak (childcare), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah ‘kompensasi’ sosial terhadap isu ini. 2.2.5 BENTUK CSR (TANGGUNG JAWAB SOSIAL) YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN Diantaranya yaitu: Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perbaikan lingkungan, Pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, Pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, Sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Selain itu, juga ada bentuknya yaitu: Jangka pendek: Santuan perayaan hari besar Seminar Sunatan massal Jangka panjang: Pemberdayaan masyarakat Pembuatan ksp Beasiswa Orang tua asuh umkm Pelatihan 2.2.6 DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. 2.2.7 CONTOH CORPORATESOCIALRESPONSIBILITY YANG DITERAPKAN OLEH PERUSAHAAN DI INDONESIA Contoh Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pembangunan Jaya Ancol   Hal terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol. Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan. Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi: Program Pendidikan, Program Pengelolaan Lingkungan, Program Sosial Kemasyarakatan, Kegiatan Operasional, Program Tanggap Darurat. Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan, antara lain: Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL), SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan TEENS GO GREEN. JASINDO Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepada Pemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas. Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan. Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN. BAB 3 PENUTUP KESIMPULAN Etika kehumasan sangatlah penting, dengan adanya etika dalam humas menjadikan kontrol bagi pribadi humas maupun industri kehumasan itu sendiri. Etika juga dapat berperan untuk mengukur dan melihat  profesionalisme yang dimiliki pribadi humas. Oleh karena itu dalam industri kehumasan sikap atau etika yang baik wajib dimiliki oleh seorang humas. Maka bagi seseorang dalam industri kehumasan sangatlah penting untuk memiliki pemahaman mengenai etika. Karena industri humas meliputi pengertian dan menuju kepada kemauan baik, dan reputasi yang tergantung pada kepercayaan. Maka berlaku jujur adalah jalan yang terbaik karena hubungan masyarakat tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan. Selain itu pula etika dapat berperan dalam pembuktian profesionalitas yang dimiliki oleh pribadi humas itu sendiri. Lalu, secara garis besar Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya. Selain itu, Corporate Social Responsibility merupakan upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.