SURAT PERJANJIAN
NO : /RAPP/MOU/FP-LD/IX/2020
Pada hari ini, Kamis, tanggal 17 (tujuh belas) September 2020 (dua ribu dua puluh), bertempat di Pangkalan Kerinsi, oleh dan antara : -------------------------------------------------------------------------------------
I. Nama : Joni Alek Butar Butar
Tempat / Tanggal Lahir : P. Tanah Jawa, 17 Januari 1970
Pekerjaan / Jabatan : Blok Manager Ukui
Jenis Kelamin : Laki – Laki
No. KTP : 1471081701700002
Alamat
:
Perum Melur Permai Blok D-39 RT 004. RW006 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Dalam hal ini bertindak atas nama jabatannya tersebut diatas, berdasarkan kekuatan surat kuasa yang diberikan secara terpisah oleh Direksi dari dan karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Riau Andalan Pulp and Paper (Blok Ukui) berkedudukan di Jakarta, juga beralamat dan berkantor di Desa Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .---------
II. Nama : Erpan
Tempat / Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 8 Juni 1977
Pekerjaan / Jabatan : Petani/Pekebun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
No. KTP : 1405010806770004
Alamat
:
Lubuk Kembang Bunga RT 001 RW 003 Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Nama : Erna
Tempat / Tanggal Lahir : Lubuk Kembang Bunga, 10 Maret 1987
Pekerjaan / Jabatan : Mengurus Rumah Tangga
Jenis Kelamin : Perempuan
No. KTP : 1405015003870003
Alamat
:
Lubuk Kembang Bunga RT 001 RW 003 Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Dalam hal ini bertindak :
Untuk dan atas nama diri sendiri, anak, cucu, kemenakan, serta seluruh ahli waris, selaku penggarap pada lahan berdasarkan pengukuran yang sebenarnya seluas ± 1,77 ha (lebih kurang satu koma tujuh puluh tujuh hektar) atas Surat Keterangan Tanah tanggal 13 September 2018 atas nama Erpan, yang terdapat di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.Riau Andalan Pulp and Paper Blok Ukui yang berkedudukan di RT 02 RW 03, Dusun Satu Bawah, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama – sama disebut “PARA PIHAK”.------------------------
PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA mengakui dan menyadari bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang diberikan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan perubahan terakhir tanggal 21 Maret 2013, No. SK 180/ MENHUT - II/ 2013, di wilayah Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, selanjutnya disebut “ Areal Izin HTI”.-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum PIHAK PERTAMA mendapat izin, PIHAK KEDUA telah terlebih dahulu menggarap sebagian dari areal hutan tersebut dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA bersedia memberikan Sagu Hati kepada PIHAK KEDUA atas lahan berdasarkan pengukuran yang sebenarnya seluas ± 1,77 ha (lebih kurang satu koma tujuh puluh tujuh hektar) sesuai dengan peta terlampir dan PIHAK KEDUA dengan ini bersedia pula untuk menerima Sagu Hati tersebut.-----------------------
Bahwa PARA PIHAK telah setuju dan semufakat untuk mengakhiri atau menyelesaikan permasalahan tuntutan PIHAK KEDUA dengan adanya Sagu Hati atas lahan yang luasnya seluas ± 1,77 ha (lebih kurang satu koma tujuh puluh tujuh hektar) sesuai dengan peta terlampir yang tidak dapat dipisahkan dari surat Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------
PASAL 1
Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia memberikan dana Sagu Hati dalam bentuk uang tunai terhadap lahan PIHAK KEDUA yang berada dalam areal Izin PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju serta mengaku telah menyetujui dan menerima Sagu Hati sebesar Rp17.700.000,- (terbilang : tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------------
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menerima secara tunai dengan baik dana Sagu Hati tersebut yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan surat ini berlaku juga sebagai tanda bukti pembayaran Sagu Hati dan tanda terima yang sah.-------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 2
Bahwa dengan diserahkannya dana Sagu Hati tersebut sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA setuju bahwa segala hak PIHAK KEDUA terhadap tanah, tanaman beserta segala sesuatu yang berada di atasnya sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini telah berpindah menjadi hak PIHAK PERTAMA, oleh karenanya PIHAK KEDUA menyetujui dan menjamin atas hal – hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan bahwa tanaman/ garapan/ imasan/ bangunan /tanah pengelolaan yang luasnya ± 1,77 Ha (lebih kurang satu koma tujuh puluh tujuh hektar) tidak berada dalam sengketa atau sudah/ sedang dialihkan dengan pihak manapun dengan cara apapun.------
Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan tidak akan menuntut PIHAK PERTAMA walau dalam bentuk atau alasan apapun ataupun dikemudian hari sejak Perjanjian ini ditandatangani atas penyelesaian Sagu Hati tanah bekas pengelolaan/garapan/imasan belukar/tanaman yang terletak di areal Izin PIHAK PERTAMA yang telah diatur dalam Perjanjian ini. -------------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA baik sekarang ataupun dikemudian hari melepaskan serta membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala macam bentuk klaim, pungutan, gangguan atau gugatan dan/atau ancaman baik dari ahli waris PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain dan/atau PIHAK KETIGA baik dari dan didalam, maupun diluar pengadilan, dan apabila terdapat tuntutan, klaim, gugatan, gangguan dan/atau ancaman sebagaimana tersebut diatas adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau ahli warisnya untuk menyelesaikan tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA. -------------
Bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya baik secara perdata maupun pidana dan karenanya membebaskan PIHAK PERTAMA dari kutipan/tuntutan, gangguan dan ancaman dari ahli waris PIHAK KEDUA ataupun warga desa yang dalam perantauan dan PIHAK KETIGA lainnya yang melakukan tuntutan atas tanah/lahan tersebut atau obyek permasalahan yang sama sesuai dengan peta terlampir dalam kesepakatan ini. -------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia ikut membantu secara sukarela terhadap kelancaran operasional PIHAK PERTAMA didalam areal seluas ± 1,77 Ha (lebih kurang satu koma tujuh puluh tujuh hektar) sesuai peta terlampir dalam Perjanjian ini. Apabila terdapat gangguan, hambatan, ancaman, gugatan dan/atau segala macam bentuk tindakan yang dapat mengganggu kelancaran operasional PIHAK PERTAMA, baik dari ahli waris PIHAK KEDUA maupun pihak lain dan/atau PIHAK KETIGA, baik didalam ataupun diluar pengadilan, maka PIHAK KEDUA bersedia menyelesaikannya secara tuntas tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA dalam penyelesaian tersebut.-
Bahwa Areal Izin HTI yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut lagi oleh PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK PERTAMA tidak terganggu dalam hal mengelola lahan tersebut selama atau sepanjang PIHAK PERTAMA masih memiliki kepentingan operasional dan/atau perizinan yang sah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa lahan yang telah di Sagu Hati ini tidak akan dirambah baik oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA lainnya. Bila dikemudian hari terjadi perambahan di atas lahan yang telah di Sagu Hati ini, baik oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA lainnya, maka PIHAK KEDUA akan ikut bertanggungjawab untuk mengembalikan lahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, dan membebaskan PIHAK PERTAMA atas segala biaya yang timbul dari pengembalian lahan tersebut.----------------------------------------------
PASAL 3
Segala perselisihan antara PARA PIHAK yang mungkin akan timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Pelalawan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian Sagu Hati ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing – masing diberi materai Rp 6000 (enam ribu rupiah), serta PARA PIHAK membubuhkan tanda tangan disaksikan oleh pihak – pihak yang berkepentingan. --------------------------------------------------
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar (sehat jasmani dan rohani) dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. ----------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Kerinci, 17 September 2020
PIHAK PERTAMA :
PIHAK KEDUA :
(Joni Alek Butar Butar)
( Erpan) (Erna)
Kuasa Direksi
Penggarap Lahan Istri Penggarap Lahan
SAKSI – SAKSI:
(Hesta Asfirdiansyah) (Rino Ardiyan) (Dina Trinawati) (Abdul Muluk)
LD Manager LD Askep SGR Estate Planner
(Rocky Tarihoran) ( ) ( )
SGR Officer
Mengetahui dan menyaksikan:
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga
( )
Perjanjian Sagu Hati RAPP-Erpan (CKT 08-09-2020)
3 of 4