MAKALAH
SUMBER AJARAN DAN HUKUM ISLAM
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah “Metodologi Studi Islam”
Dosen Pengampu : Dr.H.M.Rozali,MA
Disusun Oleh :
Ninda Umairoh (0705192029)
Kelompok 8
Kelas : 3 Fisika 3
PROGRAM STUDI FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2020
Sumber Ajaran dan Hukum Islam
A.Pendahuluan
Islam adalah agama yang terakhir diantara agama besar dunia, yang semuanya merupakan kekuatan raksasa yang menggerakan revolusi dunia dan mengubah nasib sekalian bangsa. Tapi islam bukan saja agama yang terakhir, melainkan pula agama yang melingkupi segala galanya dan mencakup sekalian agama yang dating sebelumnya. Ciri khas agama islam yang paling menonjol ialah, islam menyuruh para pemeluknya supaya beriman dan mempercayai bahwa agama besar di dunia yang datang sebelumnya, diturunkan dan diwahyukan oleh Allah. Salah satu rukun iman adalah orang yang harus beriman kepada Allah sekalian Nabi yang diutus sebelum Nabi Muhammad SAW. Qur’an suci mengatakan :”katakanlah : kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’qub serta anak cucu, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa dan apa yang diberikan kepada Nabi dari Tuhan mereka, dan kami tak membeda-bedakan salah datu diantara mereka”. (Q.S Albaqarah : 4)
Jadi, orang Islam bukan saja beriman kepada Nabi Muhammad SAW melainkan pula beriman kepada semua Nabi dan kitab suci. Orang Yahudi hanya percaya kepada para Nabi bangsa Israel, orang Kristen hanya percaya pada Yesus Kristus, orang Budha hanya percaya kepada sang Budha, orang Majusi hanya percaya kepada Zaratustra, orang Hindu percaya kepada para Nabi yang timbul di India saja, oaring Kong Hu Cu hanya percaya kepada Kong Hu Cu, tetapi orang islam percaya kepada semua Nabi dan kepada Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir. Oleh karena itu Islam adalah agama yang meliputi semuanya yang mencakup segala agama di dunia. Demikian pula Kitab sucinya, yaitu Al-Qur’an adalah gabunga dari semua kitab suci di dunia. Qur’an mengatakan : “lembaran – lembaran suci yang didalamnya berisi kitb – kitab yang benar ” (Q.S Al-Bayyinah : 2-3).
Maulana Muhammad Ali, Panduan Lengkapa Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syariat Islam, ( Jakarta : CV Darul Kutubil Islamiyah, 1977), hlm : 2-4
Tugas agama islam yang besar yaitu mendatangkan perdamaian di dunia dengan membentuk persaudaraan diantara sekalian agama didunia,menghimpun segala kebenaran yang termuat dalam agama yang sudah-sudah,membentuk kesalahan-kesalahan agama yang menyaring mana yang benar dan mana yang palsu,mengjarkan kebenaran abadi,yang sebelumnya tak pernah diajarkan berhubung keadaan bangsa atau umat pada waktu itu masih dalam tahapan permulaan dari tingkat perkembangan mereka dan yang terakhir memenuhi segala kebutuhan moral dan rohani bagi umat manusia yang selalu bergerak maju.
Ibid,hlm.5
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
Untuk itu kita sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Petunjuk-petunjuk agama yang mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril. Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang damai, menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
M.Syukri Azwar ,Materi Pendidikan Agama Islam,(Surabaya:Media Sahabat Cendikia,2019),hlm.75
B.Sumber Ajaran Islam
Sumber Ajaran islam terbagi 2 yaitu Primer dan Sekunder.
Sumber ajaran Islam Primer
Islam merupakan agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad Saw. Secara Istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt, bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw. Kemudian kalangan ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah al-Qur’an dan Al-Sunah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami al-Qur’an dan Al-Sunah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah Swt.
M Rozali,Metodologi Studi Islam dalam Perspective Multydisiplin keilmuan,(Depok:PT Rajawali Buana Pusaka,2020),hlm.44
Sumber ajara islam primer terbagi 2 yaitu:
Al-Qur’an
Umat Islam sepakat bahwa Alquran adalah wahyu ilahi yang menjadi sumber utama ajaran Islam. Ketika Al-Qur’an diturunkan kepada Bangsa Arab, sebagian dari mereka mempercayainya, sementara yang lain ada yang tidak percaya bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Tuhan. Al-Qur’anul Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu diantaranya adalah kitab yang keontetikannya dijaminn oleh Allah swt dan ia adalah kitab yang selalu dipelihara,seperti firman-Nya: “Sesunnguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran,dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS Al-Hijr:9)
M Syukri Azwar,op.cit,.hlm.80
Fungsi diturunkannya Alquran adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu.Selain itu,ia juga sebagai pembeda antara yang haq dan yang batil. Semua muslim meyakini Alquran sebagai sumber asal ajaran Islam,syari’at terakhir yang memberi petunjuk arah perjalanan hidup manusia.Adapun kandungan dalam Alquran antara lain:
Tauhid,yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengannya-Nya.
Ibadah,yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
Janji dan ancaman,yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
Kisah umat terdahulu,seperti Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh.
Berita tentang zaman yang akan dating.Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
Ibid,hlm.80-81
Hadist
Al-Hadis berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah alQur’an. Selain didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa
Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
M Rozali,Metodologi Studi Islam dalam Perspective Multydisiplin Keilmuan,(Depok:PT Rajawali Buana Pusaka,2020),hlm.45
Menurut bahasa, hadits mempunyai beberapa arti, antara lain: jadid, lawan qadim = baru; qarib = dekat; dan khabar = warta. Hadits dalam arti khabar ini sering dijadikan acuan dalam penyebutan hadits secara bahasa. Allah SWT berfirman: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar “ (Q.S. 52:34).
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa Allah pun memakai kata hadits dengan arti khabar. Demikian juga Rasulullah pernah memakai kata hadits dengan arti khabar yang datang dari beliau. Menurut istilah ahli hadits, hadits ialah : “Segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”.
Selanjutnya, hadits menurut ahli ushul hadits, ialah : “Selanjutnya, segala perbuatan dan segala taqrir Nabi, yang bersangkut paut dengan hukum” (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1980:23).
Abuy Sodikin Badruzzaman, Metodologi Studi Islam (Bandung: Tunas Nusantara, 2000),hlm.53
Hadist bearti sabda Nabi suci,dapat diterapkan terhadap perbuatan,tingkah-laku,dan ucapan Nabi Suci,karena Hadist itu meriwayatkan dan mencatat Sunnah Nabi.
Maulana Muhammad Ali, Panduan Lengkapa Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum & Syariat Islam, ( Jakarta : CV Darul Kutubil Islamiyah, 1977), hlm : 59
Sumber Ajaran Islam Sekunder
a. Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi.32 Secara harfiah ra’yi berarti pendapat dan pertimbangan. Tetapi orangorang arab telah mempergunakannya bagi pendapat dan keahlian yang dipertimbangkan dengan baik dalam menangani urusan yang dihadapi.
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah al-Qur’an dan as-Sunah. Diantara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut:
“sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang
yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.
M Rozali,op.cit.,hlm 45-46
Ijtihad adalah sumber syariat islam yang nomor tiga.Kata ijtihad berasal dari akar kata jahd yang artinya berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Kata ijtihad yang secara harfiah mengandung arti yang sama,ini secara teknis diterapkan bagi seorang ahli hokum yang dengan kemampuan akalnya berusaha keras untuk menentukan pendapat di lapangan hokum mengenai hal yang pelik-pelik dan meragukan.
Maulana Muhammad Ali,op.cit.,hlm.95
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
1.Qiyas yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
2.Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.
3. Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
4.Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
5.Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
. 6.Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
http://wawai.id/syiar/sumber-hukum-islam-primer-dan-sekunder/
C.Sumber Hukum islam
Sumber-sumber hukum islam adalah asal tempat pengambilan hukum islam. Dalam kepustakaan hukum islam,sumber hukum islam,sumber hukum islam sering diartikan dengan dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam. Dalil menurut bahasa bearti petunjuk terhadap sesuatu baik konkret maupun abstrak,baik petunjuk itu kepada kebaikan ataupun kepada kejelekan.
1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ditinjau dari segi kedudukannya sebagai sumber hukum islam yang merupakan sumber hukum utama dari segala sumber.
Rohidin,Buku Ajar Pengantar Hukum Islam,(Yogyakarta:Lintas Rasi Aksara Books,2016),hlm.91 Adapun mengenai macam-macam hukum dalam Al-Qur'an, disini ingin dikemukakan bahwa hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Qur'an itu ada 3 macam. Pertama, hukum–hukum I’tiqodah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, Malaikat-Malakat-Nya, Rasul-Rasul-
Nya, dan hari akhir. Kedua, hukum-hukum akhlak. Yakni tingkah laku yang
berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
Ketiga, hukum-hukum amaliah. Yakni yang bersangkutan dengan perkataan perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan mua-malah (kerjasama)
sesama manusia.
Adapun tentang hukum-hukum amaliah di dalam Al-Qur'an itu sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni:
a. Hukum ibadah, seperti Shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini diadakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.
b. Hukum-hukum muamalat, seperti segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, hukum pidana dan sanksisanksi (jinayat dan uqubat). Hukum-hukum ini diadakan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusai, baik sebagai perorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Selanjutnya, ditinjau dari segi penunjukkanya (dalalah-nya) terhadap hukum-hukum, nash-nash dalam Al-Qur’an terbagi kepada dua macam, yaitu :
a. Qath’iy al–dalalah, yakni nash yang menunjukkan kepada arti yang jelas sekali, hingga nash itu tidak dapat dita’wilkan dan dipahami dengan arti yang lain.
b. Dzhanniy al-dalalah, yakni nash yang menunjukkan kepada arti yang masih dapat dita’wilkan atau dialihkan kepada arti yang lain.
Abuy sodikin,Metode Studi Islam,(Bandung:Tunas Nusatara,2000),hlm.56
2.Hadist
. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1) Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul.
2) Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
3) Mengkhususkan atau menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...” [10], kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4) Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi). [11]
http://noviasindi.mahasiswa.unimus.ac.id/wp-content/uploads/sites/190/2015/11/SUMBER-AJARAN-ISLAM-1.docx
3.Ijtihad
Sebuah hukum akan mudah diterima saat sesuai dengan zamannya. Hukum diatur agar ada pedoman yang relevan atau cocok dengan perkara yang terjadi. Misalnya dahulu orang kaya di zaman Nabi adalah pedagang atau peternak sehingga mereka dikenakan zakat. Sedangkan saat ini banyak profesi lain yang juga diwajibkan untuk bersedekah.
Ada beberapa jenis ijtihad, misalnya seperti Ijma', Qiyas, Maslahah Mursalah, Sududz Dzariyah, Ihtisab, Ihtisan, dan Urf. Lebih lanjut berikut penjelasannya.
1. Ijma'.
Contoh hasil ijma' di masa khalifah Abu Bakar dan masa Utsman Bin Affan adalah mengkodifikasi Alquran. Itu dilakukan karena di masa banyaknya penghafal Al Quran yang gugur dalam perang.
2. Qiyas.
Contoh qiyas seperti menyamakan hukum sari buah fermentasi yang memabukkan dengan larangan meminum khamr.
3. Maslahah mursalah.
Contohnya perkara pencatatan dalam surat resmi mengenai pernikahan. Sebab maslahah pada nafkah, waris, dan sebagainya.
4. Sududz Dzariyah.
Contoh kasusnya seperti melarang kaum muslim menghina berhala sebab dikhawatirkan memunculkan perselisihan.
5. Ihtisan.
Ihtisan adalah meninggalkan hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil yang mengharuskan untuk meninggalkan.
6. Ihtisab.
Ihtisab adalah suatu penetapan hukum atau aturan hingga ada alasan yang tepat dan kuat untuk mengubahnya.
7. Urf.
Contoh kasus urf misalnya kebiasaan warga Indonesia untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan saat Idulfitri diperbolehkan. Atau larangan bertindak riba baik dengan pinjaman online yang berbunga berat dan sebagainya.
https://www.brilio.net/creator/fungsi-ijtihad-sebagai-sumber-hukum-islam-beserta-syaratnya-568dd6.html
D. Penutup
Sumber ajaran Islam primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an sendiri didalamnya terdapat pokok isi utama yaitu, tauhid, ibadah, janji & ancaman, kisah umat terdahulu, berita tentang zaman yang akan datang, dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Di dalam Al-Qur’anpun terdapat komponen-komponen sumber ajaran Islam yaitu, hukum I’tiqodiyah, Amaliah, dan Khuluqiah. Sedangkan khusus hukum syara terdiri dari hukum Ibadah dan Muamalat.
Sumber ajaran islam sekunder di dalamnya terdapat ijtihad, dan dilam ijtihad tersebut mengandung beberapa pokok isi utama yaitu ijma’, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, syadudz dzariah, istishab dan ‘urf.
Sumber-sumber Islam merupakan hal yang penting bagi kita, karena sumber Islam merupakan petunjuk kita untuk menjalani hidup. Adapun yang di namakan dengan sumber hukum Islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber ajaran Islam di rumuskan dengan jelas oleh Rasuluallah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabuallah (Al-Qur’an), As-Sunnah (Hadits), dan Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
DAFTAR BACAAN
Ali,Maulana Muhammad.1977.Panduan Lengkap Sumber Ajaran Islam,
Rukun Iman,Hukum & Syariat Islam.Jakarta:CV Darul Kutubil Islamiyah.
Azwar,M syukri.2019.Materi Pendidikan Agama Islam.Surabaya:Media Sahabat
Cendikia.
Baduruzzmad,Abuy Sodikin.200.Metode Studi Islam.Bandung:Tunas Nusantara.
http://wawai.id/syiar/sumber-hukum-islam-primer-dan-sekunder/
http://noviasindi.mahasiswa.unimus.ac.id/wp-content/uploads/sites/190/2015/11/SUMBER-AJARAN-ISLAM-1.docx
https://www.brilio.net/creator/fungsi-ijtihad-sebagai-sumber-hukum-islam-beserta-syaratnya-568dd6.html
Rohidin.2016.Buku Ajar Pengantar Hukum Islam.Yogyakarta:Lintas Rasi aksara
Books.
Rozali,M.2020.Metodologi Studi Islam dalam Perspective Multydisiplin
Keilmuan.Depok:PT Rajawali Buana Pusaka.
14