Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
A. SEJARAH MUNCULNYA USHUL FIQH Ushul Fiqh sebagai suatu cabang ilmu tersendiri sebagaimana kita kenal sekarang ini, pada masa Rasulullah saw belum dikenal. Hal ini disebabkan pada masa Rasulullah saw, dalam memberikan fatwa dan menetapkan hukum dapat secara langsung mengambil dari nas al-Qur'an yang diwahyukan kepadanya atau beliau menjelaskan hukum dengan melalui Sunnahnya yang pada hakekatnya merupakan wahyu juga. Di samping itu beliau juga berijtihad dalam menetapkan hukum-hukum tertentu, akan tetapi ijtihadnya itu dilakukan secara naluri, artinya dilakukan tanpa memerlukan ushul dan kaidah-kaidah yang dijadikan sebagai pedoman dalam mengistinbatkan hukum. Pada masa Rasulullah saw, Ushul Fiqh seperti yang kita kenal sekarang ini belum diperlukan, sebab rasulullah saw dan para sahabat, ketika itu dapat memahami secara langsung hukum-hukum yang ditetapkan oleh al-Qur'an. Pada masa sahabat, Ilmu Ushul Fiqh belum juga dikenal. Para sahabat Nabi SAW memberikan fatwa-fatwa dan menetapkan hukum dengan berdasarkan pada dalil-dalil nas yang dapat mereka pahami berdasarkan pada kemampuan mereka dalam memahami bahasa arab, tanpa memerlukan kaidah bahas yang dijadikan pedoman dalam memahami nas. Mereka juga menetapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak dijumpai nasnya secara langsung dengan berdasarkan pada kemampuan mereka dalam memahami perkembangan pembinaan Hukum Islam, lantaran pergaulan mereka dengan Rasulullah saw. Disamping itu, mereka juga menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat dan wurudnya hadis-hadis Nabi saw. Mereka memahami tujuan dan dasar-dasar pembentukan hukum. Tegasnya, para sahabat mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang al-Qur'an, as-Sunnah, bahasa arab dan mengetahui pula sebab-sebab turunnya, rahasia-rahasia dan tujuannya. Pengetahuan ini disebabkan karena pergaulan mereka dengan Nabi saw, disamping kecerdasan yang mereka miliki sendiri. Karena itu, mereka tidak memerlukan peraturan-peraturan dalam mengistinbatkan hukum, seperti halnya pula mereka tidak membutuhkan kaidah-kaidah untuk mengetahui bahasa mereka sendiri. Sesudah Islam meluas dan bangsa arab telah banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain, maka dibuatlah peraturan bahasa arab. Selain untuk menjaga bahasa arab sendiri (yang juga dijadikan sebagai bahasa al-Qur'an) dari pengaruh-pengaruh bahasa lain, juga agar bahasa itu mudah dipelajari oleh bangsa lain. Disamping itu, banyak peristiwa-peristiwa baru yang timbul dalam segala lapangan kehidupan. Keadaan ini menyebabkan para ulama dan pendukung syari'at islam berusaha untuk mencari dan menentukan hukum bagi peristiwa-peristiwa tersebut. Lebih jauh dari itu, para ulama tersebut telah tersebar di negeri-negeri yang baru dan telah terpengaruh pula oleh lingkungan dan cara berfikir negeri-negeri itu yang berbeda satu dengan lainnya. Keadaan itu, sangat berpengaruh terhadap pola penetapan hukum. Karena itulah, maka masing-masing ulama dalam melakukan ijtihad dan menetapkan hukum menempuh metode-metode sendiri yang dipandangnya benar atau yang sesuai dengan jalan pikiran mereka masing-masing. Keadaan ini sudah tentu menimbulkan perbedaan pendapat, baik menyangkut keputusan hakim maupun menyangkut fatwa, bukan saja antara satu negeri dengan negeri lainnya, bahkan antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam satu negeri. Perbedaan cara dan metode dalam menetapkan hukum tersebut, akhirnya menimbulkan aliran-aliran tertentu, yang dikenal dengan aliran Ahl al-Hadist dan aliran Ahl ar-Ra'y. Kedua aliran ini mempunyai cara dan corak masing-masing dalam menetapkan hukum. Para pengikut aliran-aliran ini, sekalipun berani mengeluarkan fatwa untuk mempertahankan pendapat alirannya. Mereka menjadikan sesuatu sebagai hujjah, padahal sebenarnya tidaklah patut dijadikan hujjah, demikian pula sebaliknya. Semua kenyataan di atas, menjadi suatu dorongan dan motivasi disusunnya batas-batas dan bahasan-bahasan mengenai dalil-dalil syara' dan syarat-syarat ataupun cara dan metode dalam menggunakan dalil-dalil tersebut. Timbulllah pikiran untuk membikin peraturan-peraturan dalam melakukan ijtihad dan penetapan hukum.
Masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-7. Islam dibawa oleh pedagangpedagang dari Arab, Gujarat, dan Yaman. Mereka memasuki wilayah Indonesia karena strategisnya wilayah tersebut. Selain berdagang, misi mereka adalah menyebarkan agama Islam. Adapun cara mereka mengajak masyarakat Indonesia untuk menganut Islam bukan dengan cara kekerasan. Ketulusan dan kesabaran mereka di dalam mengajak orang-orang Indonesia memeluk agama Islam yang membuat tertarik kala itu. Karena pedagangpedagang tersebut menyentuh masyarakat Indonesia melalui keakraban dengan kalangan raja dan rakyatnya. Mereka berdakwah bukan demi kepentingan politik akan tetapi demi kepercayaan bahwa Islam yang akan meluruskan keyakinan mereka Penyebaran agama di Indonesia bisa berhasil karena mereka yang membawa Islam berlatar belakang tarekat. Dimana konsep ihsan menjadi tolak ukur manusia bisa menyadari betapa Tuhan dekat sekali dengan urat nadi manusia. Melalui ranah tersebut, para raja menjadi tertarik dan ingin tahu lebih dalam tentang Islam. Nuansa Persia yang paling kental dibawa oleh Maulana Malik Ibrahim. Maulana Malik Ibrahim sering sekali mengajak dialog kalangan anismisme, dinamisme, dan aliran kepercayaan di Aceh. Dari dialog tersebutlah menjadi konsolidasi bagi dia dan rakyat Aceh di masa itu.
at 7:02pm KATA PENGANTAR Dr. Radjiman Wedyodiningrat
Jepun telah diperintah oleh golongan perwira sejak dari abad ke-12 sehingga abd ke-19 yang dalam sejarah politiknya dikuasai oleh persaingan golongan perwira. Tempoh abad ini telah meninggalkan kesan yang mendalam kepada masyarakat dan negara. Golongan bushi, samurai dan "fighting men" yang telah menekankan nilai kesetiaan dan keberanian di bawah satu sistem yang dikenali sebagai Bushido "Way of the Warrior".
Etika, hukum, dan tugas perawat untuk menanggapi bencana Ketika terjadi bencana, perawat dibutuhkan perawat terdaftar telah secara konsisten terbukti responden diandalkan, dan sifat belas kasih mereka biasanya memaksa mereka untuk menanggapi mereka yang membutuhkan, bahkan ketika itu menempatkan keselamatan mereka sendiri atau kesejahteraan beresiko. Ada hubungan kuat antara perawat dan masyarakat yang mengharapkan bahwa perawat dan penyedia perawatan kesehatan lainnya akan menanggapi kebutuhan mereka dalam keadaan darurat penyakit menular atau jenis lain dari bencana yang mengakibatkan cedera massa atau sakit. Masyarakat, dengan demikian, sanksi profesi untuk mengatur diri sendiri pada pemahaman bahwa respon tersebut akan terjadi. Tapi apakah perawat terdaftar memiliki kontrak " kewajiban " untuk menjawab panggilan untuk membantu dalam situasi bencana? Apakah mereka memiliki kewajiban etis untuk merespon? Dapat undang-undang mengharuskan mereka untuk menanggapi? Tugas seorang perawat untuk perawatan merupakan komponen etis dari hubungan perawat-pasien yang dapat disimpulkan dari Penyediaan 2 dari ANA Kode Etik Perawat dengan Laporan Interpretive yang menyatakan bahwa komitmen utama perawat adalah untuk pasien. " Namun, perawat tidak hanya memiliki kewajiban etis untuk merawat orang lain, tetapi juga untuk merawat diri mereka sendiri. Penyediaan 5 dari Kode menyatakan bahwa perawat berutang tugas yang sama untuk diri untuk orang lain. Konflik ini kewajiban ini terutama menonjol pada saat bencana ketika perawat diletakkan dalam posisi untuk memberikan perawatan untuk secara kritis sakit atau terluka pasien untuk waktu yang lama. Selama masa-masa pandemi atau bencana alam, perawat dan penyedia perawatan kesehatan lainnya harus memutuskan berapa banyak perawatan yang berkualitas tinggi mereka dapat memberikan kepada orang lain sementara juga merawat diri. perawat terdaftar, terutama di fungsi respon tidak darurat, mungkin menemukan diri mereka dalam keadaan yang sulit. Mereka dipanggil untuk menanggapi di kali massa korban-seperti peristiwa bencana cuaca (badai • banjir)-atau ketika sifat pekerjaan mereka menempatkan mereka pada risiko paparan-seperti influenza atau pandemik penyakit menular lainnya. Hal ini meyakinkan untuk mengetahui bahwa karena sifat welas asih mereka dan sifat peran mereka sebagai pengasuh, perawat terdaftar biasanya bersedia untuk merespon. Tapi banyak lainnya perawat terdaftar berjuang dengan panggilan untuk merespon. Hal ini terutama berlaku jika perawat merasa tidak aman secara fisik dalam situasi respon, jika ada dukungan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga perawat sendiri, atau jika perawat yang bersangkutan tentang perlindungan etika dan hukum profesional untuk perawatan dalam situasi krisis.
Eksistensi teknologi adalah sebuah teori yang menegaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam perkembangan teknologi sejak zaman dahulu sampai saat ini memberikan pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Perkembangan teknologi seperti reka baru atau bisa juga disebut inovasi, penemuan-penemuan baru, dan hal-hal lain yang bertujuan mengembangkan teknologi untuk mempermudah kegiatan-kegiatan manusia, memberikan pengaruh yang besar kepada perkembangan nilai-nilai sosial dan kehidupan dalam masyarakat Eksistensi teknologi juga diartikan sebagai suatu susunan otonom yang berbasis teknologi yang kemudian mengklaim bahwa teknologi sebagai suatu faktor yang dominan dari terjadinya perubahan-perubahan sosial yang pengaruhnya sendiri berasal dari makna kebudayaan dan kegunaan yang bisa diberikan oleh teknologi tersebut, sebab pada dasarnya dalam Eksistensi teknologi, inovasi yang ditemukan oleh para penemu di dalam masyarakat juga ditujukan untuk masyarakat. Maka itu, Eksistensi teknologi menganggap pentingnya ide-ide manusia dalam menciptakan teknologi yang kemudian teknologi tersebut mempengaruhi kehidupan sosial manusia.
Study on chitosan modiication by swelling and crosslinking and its application as a selective adsorbent for heavy metals Cr (VI) in batik industry wastes was done. Swelling is intended to improve chitosan porosity, whereas crosslinking is to increase the resistance of chitosan against acid. Natural samples are generally acidic, thus limiting chitosan application as an adsorbent. Modiication of chitosan by combining swelling and crosslinking is expected to increase its adsorption capacity in binding heavy metal ions in water. At irst, chitosan was dissolved in 1% acetic acid, and swelling process was then conducted by spraying into 5% NaOH solution to form chitosan beads. Next chitosan beads were crosslinked using Glutaraldehyde (Glut) with various concentrations of 8, 10, 20, and 25%. The modiied chitosan was later contacted with Cr (VI) to test its adsorption capacity with variation of pH and contact time. Finally, application of modiied chitosan was done in batik industry wastes containing Cr (IV). Based on the results, chitosan-Glu 25% (v/v) was the optimum concentration of crosslingker to adsorb Cr (VI) ions. Modiied chitosan has a solubility resistance to acids, even though a strong acid. Modiication of chitosan improved also its adsorption capacity to Cr (VI) from 74% (pure chitosan) to 89% with contact time 30 min. and pH 3. On the application to the batik wastes, the modiied chitosan were able to adsorb Cr (IV) up to the level of 5 ppm. Thus, the modiied chitosan has a potential to be applied as an adsor-bent of Cr (VI) in batik industry wastes.
Perspektif
Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat jelas. Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam atau jenis bendanya. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat benda diserahkan kepada pihak ketiga. Kata kunci: benda, hak kebendaan, publisitas.
Italian Journal of Agronomy, 2017
Maria Leonor García da Cruz, 2023
Interdisciplinary journal of management and social sciences, 2021
Unsettling Translation, 2022
Belezos: Revista de cultura popular y tradiciones de La Rioja, 2023
Uluslararası Karadeniz Eğitim Araştırmaları Kongresi, 2024
Case Reports in Ophthalmology, 2019
AIDS patient care and STDs, 2018
Frontline social sciences and history journal, 2022
Journal of Sport and Exercise Psychology, 1990