Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

MAYORITAS YANG MERUNDUNG MINORITAS

2018

MAYORITAS YANG MERUNDUNG MINORITAS Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas Civics NAMA : DARRELL OCTAVIANUS NIS : 1718100102 KELAS : 11 AB1 TANGERANG 2018 Daftar Isi MAYORITAS YANG MERUNDUNG MINORITAS 1 Daftar Isi 2 BAB I 3 PENDAHULUAN 3 BAB II 4 ISI 4 BAB III 6 PENUTUP 6 DAFTAR PUSTAKA 7 BAB I PENDAHULUAN Merundung (kata dasar rundung) merupakan kata yang sama artinya dengan bullying. Di dalam KBBI, kata rundung memiliki arti “mengganggu; mengusik terus-menerus; menyusahkan” Kejadian mayoritas yang merundung kaum minoritas merupakan kasus yang sering terjadi di berbagai negara, dan Indonesia tidak dikecualikan. Dari sejak berdiri NKRI, telah terjadi banyak sekali kasus dimana kaum minoritas dirundung oleh para kaum mayoritas. Perundungan ini merupakan perilaku yang sangat tidak baik yang sayangnya masih dilakukan oleh beberapa orang di Indonesia yang merasa dirinya sebagai mayoritas. Hal seperti ini dapat membuat kaum minoritas merasa sebagai orang asing di negaranya sendiri. Berdasarkan pendapat Graham C. Lincoln, Ia mendefinisikan kelompok minoritas sebagai kelompok yang dianggap elit negara sebagai berbeda dan/atau makhluk yang di bawah mereka atas dasar karakteristik mereka. Menurut Graham, akibat hal tersebut minoritas diperlakukan negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Sementara, pendapat ahli lainnya bernama Yap Thiam Hiem mengatakan bahwa minoritas tidak ditentukan oleh jumlah. Menurutnya, status minoritas didapat berdasarkan perlakuan yang dilakukan terhadap suatu golongan. Contoh kasus yang bisa dipakai untuk menggambarkan pendapat Yap Thiam Hiem adalah kasus bangsa Indonesia, di mana pada jaman penjajahan, rakyat Indonesia yang faktanya berjumlah lebih banyak dari orang belanda, tetapi menjadi minoritas karena tidak memiliki kedudukan yang dominan sehingga sering diperlakukan dengan tidak adil oleh penjajah belanda. Menurut ilmu sosiologi, minoritas merupakan orang-orang yang tidak memenuhi tiga hal ini: 1) anggotanya sangat tidak diuntungkan, sebagai akibat dari tindakan diskriminasi orang lain terhadap mereka; 2) anggotanya memiliki solidaritas kelompok dengan “rasa kepemilikan bersama”, dan mereka memandang dirinya sebagai “yang lain” sama sekali dari kelompok mayoritas; 3) biasanya secara fisik dan sosial terisolasi dari komunitas yang lebih besar Permasalahan mengenai minoritas dan mayoritas ini sangat penting untuk dibahas dan diperhatikan, ini disebabkan karena dengan adanya pembahasan seperti ini, diharapkan bahwa kaum mayoritas semangkin memahami kaum minoritas dan diharapkan juga agar kaum mayoritas tidak merundung kehidupan orang-orang minoritas. Hal ini juga harus diperhatikan dan dibahas agar kaum minoritas juga mengetahui apa yang menjadi titik kesalahan mereka dan apa yang harus mereka perhatikan. BAB II ISI Kasus mengenai mayoritas yang merundung minoritas pada saat ini adalah kasus yang belum lama ini terjadi, yaitu kasus Meiliana. Kasus Meiliana ini bermula pada 29 Juli, tahun 2016, pada saat itu, Meiliana mengeluhkan mengenai kerasnya suara azan dari Masjid Al Maksum, di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meiliana sendiri sempat menyampaikan keluhannya kepada tetangganya, Ia kemudian meminta tetangganya untuk menyampaikan pesan tersebut kepada BKM masjid tersebut untuk mengecilkan volume dari pengeras suara masjid. Malam itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog, sayangnya cerita mengenai keluhan Meiliana sudah menyebar sehingga menyebabkan kemarahan di antara pemuda Tanjungbalai, sejumlah kelenteng, wihara, dan juga rumah Meiliana menjadi objek kemarahan mereka. Meiliana kemudian dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga akhirnya ia dijatuhkan vonis 18 bulan penjara. Kasus ini menggambarkan di mana kaum mayoritas di daerah tersebut malah memakai kekuatan jumlah mereka untuk bukan hanya mengganggu, tetapi bahkan hingga menyerang kaum minoritas di tempat-tempat ibadah mereka. Selain itu, akibat tekanan dari massa, pengadilan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo akhirnya memutuskan bahwa Meiliana bersalah. Tindakan ini jelas merundung kaum minoritas di Tanjungbalai. Sebenarnya, sudah banyak ada peraturan-peraturan, piagam, dan perjanjian yang dibuat guna melindungi kaum-kaum minoritas, beberapa contoh dari hukum tersebut adalah UUD 1945, pada UUD 1945, jelas dikatakan pada pasal 28D, pasal 1, di mana berisi mengenai hak SEMUA orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan juga kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, ada juga di UUD pasal 28I, ayat 2 di mana berisi mengenai hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun. Selain itu, ada pula hasil konferensi PBB pada tahun 1992 mengenai perlindungan minoritas. Deklarasi ini bertujuan agar setiap negara untuk melindungi semua suku bangsa, budaya, dan agama. Ada pula piagam DUHAM, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, deklarasi ini dibuat dengan tujuan agar semua orang mendapatkan hak-hak asasinya secara adil, baik itu hak hidup, hak atas kebebasan, hak diperlakukan adil, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya. Walaupun seperti itu, tetap saja terjadi kesenjangan antara peraturan, piagam, maupun perjanjian yang telah dilakukan. Hal tersebut disebabkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan maupun dalam pencegahan tindakan perundungan oleh kaum mayoritas. Selain itu, beberapa anggota kepolisian sendiri ada yang tidak berani untuk mencegah kelakuan tersebut karena banyaknya massa. Ada faktor-faktor yang menyebabkan tindakkan merundung oleh kaum yang mayoritas, pertama adalah karena adanya rasa iri oleh kaum mayoritas terhadap minoritas, rasa iri ini kemudian berkembang menjadi benci karena terciptanya isu-isu yang mungkin benar sebagian saja atau bahkan hanya kebohongan. Hal ini paling terlihat terhadap kaum minoritas beretnis tionghoa, banyak kelompok mayoritas di sekeliling etnis tionghoa, di mana etnis tionghoa biasa lebih sukses dibanding etnis asli Indonesia, hal ini membuat banyak orang lain yang merasa iri dan akhirnya kesal akibat beredarnya isu etnis tionghoa bermain kotor dalam perdagangan, dll. Hal ini membuat mereka suka merundung kaum minoritas secara terus-menerus, baik dengan sering diperas, maupun dengan dikata-katai. Hal ini kemudian membuat etnis tionghoa mengisolasi diri mereka dan membuat kelompok mereka sendiri agar mereka bisa berada di komunitas yang menerima mereka hingga akhirnya mereka membuat pecinan. Faktor kedua juga disebabkan oleh faktor pertama yang menyebabkan banyak kelompok minoritas yang mengisolasi diri mereka dari komunitas mayoritas, hal ini kemudian menyebabkan orang lain di kaum mayoritas yang pada awalnya tidak ada rasa kesal terhadap kaum minoritas menjadi kesal karena mengira kaum minoritas sombong dan tidak ingin bergaul dengan mereka. Reaksi kaum minoritas terhadap perundungan oleh kaum mayoritas biasa salah karena mereka biasa memilih untuk mengisolasi diri mereka sendiri dibalik tembok tinggi rumah mereka maupun dengan membentuk komunitas sendiri yang terisolasi dari komunitas lainnya. Seharusnya kaum minoritas tidak kabur dari permasalahan, seharusnya permasalahan itu harus dihadapi dengan cara membuka diskusi mengenai masalah ini untuk mencoba dan mencoba mencari penyelesaian masalah. Walaupun biasanya mayoritas yang merundung minoritas, terkadang minoritas bisa jadi yang merundung mayoritas karena sesuai dengan pendapat Yap Thiam Hiem, tidak selalu yang banyak jadi mayoritas dan yang sedikit menjadi minoritas, hal tersebut dapat terlihat di jaman kolonial di Indonesia, di mana belanda menguasai rakyat Indonesia. BAB III PENUTUP Pada akhirnya, saya bisa mengatakan bahwa sebenarnya sudah banyak peraturan-peraturan, piagam, dan perjanjian yang dibuat baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional untuk mencegah kaum mayoritas merundung kaum minoritas, tetapi sayangnya kurangnya ketegasan dan komitmen pemerintah membuat banyak dari hal-hal tersebut tidak lebih menjadi sekumpulan perkataan atau tulisan yang hanya menjadi teori tetapi tidak menjadi kenyataan. Selain dari itu, bisa juga dikatakan bahwa terkadang, terjadinya kaum mayoritas merundung minoritas juga disebabkan oleh perlakuan minoritas yang salah. Seperti yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, kaum minoritas tidak boleh hanya menghindar dari permasalahan, kaum minoritas harusnya menghadapi kaum mayoritas untuk membahas kepada kaum mayoritas mengenai penyebab perlakuan kaum mayoritas terhadap mereka. DAFTAR PUSTAKA “10540044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf.” t.t. Diakses 30 September 2018. http://digilib.uin-suka.ac.id/22012/4/10540044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf. “Arti kata rundung - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” t.t. Diakses 30 September 2018. https://kbbi.web.id/rundung. “Fadhli - 2014 - Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM .pdf.” t.t. Diakses 30 September 2018. https://media.neliti.com/media/publications/107367-ID-kedudukan-kelompok-minoritas-dalam-persp.pdf. Fadhli, Yogi Zul. 2014. “Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia” 11: 19. Media, Kompas Cyber. 2018. “Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan.” KOMPAS.com. 23 Agustus 2018. https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/15053451/kronologi-kasus-meiliana-yang-dipenjara-karena-keluhkan-pengeras-suara-azan. “MENJADI KETURUNAN ARAB DI INDONESIA: KASUS-KASUS DILEMATIS – Hadijah Rima Yahya’s.” t.t. Diakses 30 September 2018. http://hadijahrima.web.ugm.ac.id/menjadi-keturunan-arab-di-indonesia-kasus-kasus-dilematis/. “Perlindungan bagi Kelompok Minoritas – Kantor Staf Presiden.” t.t. Diakses 30 September 2018. http://ksp.go.id/perlindungan-bagi-kelompok-minoritas/index.html. “Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Kelompok Minoritas Di Indonesia.” t.t. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Kelompok Minoritas Di Indonesia ~ Handar Subhandi Bakhtiar (blog). Diakses 30 September 2018. http://handarsubhandi.blogspot.com/2016/12/perlindungan-hukum-atas-hak-asasi.html. Risdiarto, Danang. 2017. “PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM” 6 (1): 18. Varennes, Fernand de. t.t. “Konflik, Minoritas Dan Hak Asasi Manusia Internasional: Pelajaran Untuk Koeksistensi Damai.” Diakses 30 September 2018. http://www.academia.edu/12956233/Konflik_Minoritas_dan_Hak_Asasi_Manusia_Internasional_Pelajaran_Untuk_Koeksistensi_Damai. Wayarabi, Hadi. t.t. “DEKLARASI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI PERWUJUDAN KOMITMEN NASIONAL INDONESIA TERHADAP PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ASASI,” 24. (“10540044_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf” t.t.; “Arti kata rundung - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online” t.t.; Wayarabi, t.t.; Fadhli 2014; Varennes t.t.; Media 2018; “MENJADI KETURUNAN ARAB DI INDONESIA: KASUS-KASUS DILEMATIS – Hadijah Rima Yahya’s” t.t.; “Perlindungan bagi Kelompok Minoritas – Kantor Staf Presiden” t.t.; “Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Kelompok Minoritas Di Indonesia” t.t.; Risdiarto 2017)