Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

MAKALAH (11) Pencatatan dari kewajiban jangka pendek

Nama : Widya Annisa Rahmatika Nim : C0D019045 Kelas : F Mata kuliah : Akuntansi Perpajakan

MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN DOSEN PENGAMPU: WIRMIE EKA PUTRA, S.E, M.SI. OLEH: WIDYA ANNISA RAHMATIKA C0D019045 PROGRAM STUDI D-III PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Penulis menyadari dalam penulisan masih banyak kekurangan baik dalam teknik penulisan maupun tata bahasa, maka penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sistem perpajakan di indonesia menganur sistem self assesment. Dengan sistem tersebut wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh wajib pajak sendiri dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. BAB II PEMBAHASAN A. Akuntansi utang pajak PPh pasal 21 atas pembayaran gaji karyawan Jurnal PPh 21 adalah pencatatan potongan pajak atas penghasilan pasal 21. Penghasilan tersebut berupa gaji,upah,honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pencatatan Jurnal Pph 21 Pada pencatatan dalam jurnal PPh 21,pencatatan pemotongan pajak penghasilan ini dibedakan sesuai posisi wajib pajak,yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi Kerja jika dicatat dari posisi pemberi gaji,gaji maupun sejenisnya yang menjadi penghasilan karyawan merupakan beban biaya bagi perusahaan. Pembebanan gaji untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dilakukan dengan cara aktual basis. Jurnal pph 21 yang pertama dibuat pada saat gaji tersebut diberikan pada karyawan. Lalu pada bulan selanjutnya,pemberi kerja menyetorkan pajak penghasilan tersebut sehingga dibuatlah jurnal kedua untuk menyesuaikan utang pajak menjadi 0. Penerima Kerja jika dicatat dari posisi penerima kerja,gaji karyawan dan sejenisnya diakui sebagai penghasilan sebesar nilai kotor atau belum dikenakan dengan pajak penghasilan dalam jurnal pph 21. B. Akuntansi utang pajak PPh pasal 23 atas bunga pinjaman Melalui ketentuan kementrian keuangan PJ.091/PPh/B/003/2013,dalam PPh 23 atas bunga pinjaman melalui wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi serta denda keterlambatan pembayaran juga termasuk bunga premium,diskonto,hingga imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pajak atas bunga pinjaman adalah PPh atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri dimana ketentuan ini memotong bunganya sebesar 15% atas PPh pasal 23 dan 20% atas PPh pasal dari jumlah penghasilan brutonya. PPh 23 atas Bunga Pinjaman Objek pajak atas bunga pinjaman terdiri dari bunga diskonto,bunga premium,serta imbalan atas jaminan pengembalian utang. Pph pasal 4 Ayat 2 (Final) atas Bunga Dalam penghasilan atas bunga deposito,obligasi,surat utang negara,bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Maka ketentuan tersebut dikenakan tarif PPh final sebesar 20% dari jumlah brutonya. Mengenai penghasilan atas objek pemotongan pph pasal 23,bahwa juga ada yang mendapat pengecualian PPh 23 ayat 4 yaitu: Dalam penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank,tidak dapat dipotong oleh PPh pasal 23,tetapi pemotongan tersebut melalui pemotongan pembayaran PPh pasal 25 dalam melunasi pajak penghasilannya. C. Akuntansi Utang Pajak PPh 23 Atas Sewa Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik,jasa manajemen,jasa konstruksi,dan jasa konsultan. D. Akuntansi Utang Pajak PPh 26 SPLN Menurut undang-undang Nomor 36 tahun 2008,PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas: Dividen Bunga,termasuk premium,diskonto,insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman. Royalti,sewa,dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset. Insentif yang berkaitan dengan jasa,pekerjaan,dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala. Premi swap dan transaksi lindung lainnya. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang. E. Akuntansi utang pajak atas wesel dan dividen Utang wesel Hutang atau pinjaman wesel,Jenis pinjaman yang satu ini adalah sebuah pinjaman yang terjadi atau dilakukan oleh seseorang yang menggunakan sebuah bukti secara tertulis. Didalam surat tersebut tidak diperlukan syarat serta jaminan yang digunakan. Dividen Jenis hutang jangka waktu pendek yang satu ini merupakan hutang yang akan diberikan untuk investor. Investor tersebut merupakan seseorang yang dananya dihutangi untuk keperluan penggunaan suatu perusahaan. Sistem pembayaran nya nantinya berupa pembagian dana. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan,kesejahteraan rakyat,kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan negara.